Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 889-894 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Kedudukan Hukum Pekerja Freelance dalam Kondisi Perusahaan Pailit The Legal Position of Freelance Workers in the Event of Corporate Bankruptcy Nur Faizatus Sholehah1. Dipo Wahjoeono2 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Email: nurf9288@gmail. Abstract: This study examines the legal status of freelance workers as concurrent creditors in bankruptcy proceedings. Freelance workers, as service providers who do not have an employment relationship with a company, are entitled to receive payment for the services they provide. However, in bankruptcy proceedings, freelance workers face limitations on their rights as concurrent creditors. This research analyzes the legal standing of freelance workers in bankruptcy proceedings and how their rights are protected. The results of the study indicate that freelance workers have a weak position as concurrent creditors and require better legal protection to ensure the fulfillment of their rights. The findings also show that freelance workers, as concurrent creditors, have limited rights in bankruptcy proceedings, such as lower payment priority compared to secured and preferred creditors. This study further finds that freelance workers need stronger legal protection to ensure their rights are fulfilled during bankruptcy proceedings. Therefore, this research is expected to contribute to the development of bankruptcy law in Indonesia, particularly with regard to the protection of freelance workersAo rights. Abstrak: Penelitian ini membahas tentang kedudukan hukum pekerja freelance sebagai kreditor konkuren dalam proses kepailitan. Pekerja freelance sebagai penyedia jasa yang tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, memiliki hak untuk mendapatkan pembayaran atas Namun, dalam proses kepailitan, pekerja freelance menghadapi keterbatasan hak sebagai kreditor konkuren. Penelitian ini menganalisis bagaimana kedudukan hukum pekerja freelance dalam proses kepailitan dan bagaimana hak-hak mereka dilindungi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja freelance memiliki posisi yang lemah sebagai kreditor konkuren dan perlu perlindungan hukum yang lebih baik untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja freelance sebagai kreditor konkuren memiliki keterbatasan hak dalam proses kepailitan, seperti prioritas pembayaran yang lebih rendah dibandingkan dengan kreditor separatis dan preferen. Penelitian ini juga menemukan bahwa pekerja freelance perlu mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi dalam proses kepailitan. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan hukum kepailitan di Indonesia, khususnya terkait dengan perlindungan hak-hak pekerja freelance. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 11, 2025 Keywords : Freelance workers, bankruptcy, legal Kata Kunci: Pekerja freelance,kepailitan,perlindungan This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Dinamika perekonomian kontemporer menunjukkan bahwa keberlangsungan kegiatan usaha sangat bergantung pada kontribusi sumber daya manusia sebagai penggerak utama operasional Bentuk keterlibatan tenaga kerja saat ini tidak lagi terbatas pada hubungan kerja permanen atau berbasis kontrak, melainkan juga mencakup pekerja lepas yang pertumbuhannya semakin pesat seiring perkembangan teknologi digital, arus globalisasi, dan tuntutan dunia usaha terhadap sistem kerja Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 889-894 yang adaptif. Skema kerja freelance dipandang menguntungkan karena memungkinkan perusahaan menekan biaya operasional, mengatur waktu kerja secara fleksibel, serta mengakses keahlian tertentu sesuai kebutuhan. Kendati demikian, kontribusi signifikan tersebut tidak diimbangi dengan posisi hukum yang kuat, terutama ketika perusahaan berada dalam kondisi tidak mampu membayar utangnya atau dinyatakan pailit. Dalam tatanan hukum nasional, hubungan hukum antara pekerja freelance dan perusahaan umumnya dibangun melalui perjanjian pemberian jasa atau kerja sama yang berada dalam ranah hukum Pola hubungan ini mengakibatkan pekerja freelance tidak secara eksplisit diakui sebagai subjek hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sementara itu, ketentuan Pasal 95 undang-undang tersebut menegaskan bahwa hak upah dan hak normatif pekerja merupakan utang yang memperoleh prioritas pembayaran dalam hal perusahaan dinyatakan pailit, sehingga pekerja tetap ditempatkan sebagai kreditor preferen. Absennya pengaturan yang memberikan kedudukan serupa bagi pekerja freelance menciptakan ketidakpastian hukum serta menempatkan mereka pada posisi yang tidak menguntungkan dalam struktur kreditor Situasi ketidakjelasan tersebut semakin kompleks apabila dikaitkan dengan asas-asas dasar hukum perdata sebagaimana tercantum dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa seluruh kekayaan debitor menjadi agunan bersama bagi para kreditornya dan harus dibagikan secara seimbang menurut asas pari passu pro rata parte. Namun demikian, dalam praktik penyelesaian kepailitan, asas tersebut sering kali tidak berjalan secara ideal karena adanya prioritas bagi kreditor separatis dan kreditor preferen yang memiliki jaminan kebendaan. Kondisi ini menyebabkan kreditor konkuren, termasuk pekerja freelance, berada pada urutan terakhir dalam pembagian harta pailit, sehingga mereka berisiko tidak memperoleh pembayaran atas upah atau jasa yang telah diberikan meskipun kontribusinya berperan penting dalam kelangsungan usaha debitor. Keadaan tersebut menunjukkan adanya kekosongan pengaturan hukum . terkait perlindungan pekerja freelance dalam mekanisme kepailitan. Prinsip perlindungan terhadap tenaga kerja yang diakui secara normatif belum sepenuhnya menjamin kepastian hukum maupun keadilan substantif bagi pekerja yang tidak memiliki hak jaminan atau keistimewaan dalam struktur kreditor. Bahkan, dalam praktiknya, pekerja dengan hubungan kerja tetap pun tidak jarang mengalami hambatan dalam memperoleh hak normatifnya akibat proses kepailitan, yang pada akhirnya semakin memperburuk posisi tawar pekerja freelance. Berangkat dari realitas tersebut, penelitian ini menjadi relevan untuk menelaah secara mendalam posisi hukum pekerja freelance dalam susunan kreditor kepailitan sekaligus mengkaji efektivitas bentuk-bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi mereka. Melalui kajian ini, diharapkan dapat dihasilkan kontribusi teoritis dan praktis bagi pengembangan hukum kepailitan dan ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya dalam merumuskan kerangka perlindungan hukum yang lebih adaptif, proporsional, dan berorientasi pada keadilan bagi pekerja freelance ketika perusahaan dinyatakan pailit. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, sebagaimana dipahami dalam pandangan Peter Mahmud Marzuki, yang menempatkan penelitian hukum sebagai upaya sistematis untuk menelusuri norma, asas, dan doktrin hukum dalam rangka menjawab permasalahan hukum Fokus kajian penelitian ini diarahkan pada analisis kedudukan hukum pekerja freelance dalam Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 889-894 susunan kreditor pada proses kepailitan perusahaan, serta penilaian terhadap bentuk-bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada mereka. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menerapkan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dengan menelaah ketentuan hukum positif yang relevan, serta pendekatan konseptual . onceptual approac. melalui kajian terhadap teori hukum, doktrin, dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait kepailitan dan hubungan kerja. Penelitian ini menggunakan sumber hukum yang terbagi ke dalam bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer berupa norma hukum positif yang memiliki kekuatan mengikat dan relevan dengan fokus kajian, meliputi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Undang-Undang tentang Kepailitan dan PKPU, serta peraturan pelaksana yang berkaitan dengan hubungan kerja. Sementara itu, bahan hukum sekunder diperoleh dari berbagai referensi akademik, seperti buku hukum, artikel jurnal ilmiah, dan literatur pendukung lainnya. Seluruh bahan hukum dikumpulkan melalui penelusuran dan pemetaan kepustakaan, kemudian dianalisis secara normatif dengan pendekatan penalaran hukum dan pola berpikir deduktif untuk menjawab isu hukum yang menjadi objek penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Kedudukan Hukum Pekeja Freelance dalam Proses Kepailitan Perusahaan Posisi hukum pekerja freelance dalam mekanisme kepailitan perusahaan menjadi persoalan penting dalam rezim hukum kepailitan dan ketenagakerjaan di Indonesia, mengingat tidak adanya pengakuan formal terhadap hubungan kerja antara pekerja freelance dan perusahaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, suatu hubungan kerja mensyaratkan terpenuhinya unsur pekerjaan, pemberian upah, serta adanya perintah yang bersifat berkelanjutan dari pemberi kerja. Pola kerja freelance yang umumnya bersifat mandiri, berbasis penugasan atau proyek tertentu, serta tidak berada di bawah pengawasan langsung dan terusmenerus dari perusahaan, menyebabkan hubungan hukum tersebut tidak memenuhi kualifikasi hubungan kerja menurut undang-undang. Konsekuensinya, pekerja freelance tidak termasuk dalam kategori pekerja atau buruh yang memperoleh perlindungan berdasarkan hukum ketenagakerjaan. Tidak diakuinya pekerja freelance sebagai subjek hubungan kerja berdampak langsung pada tidak berlakunya ketentuan Pasal 95 ayat . Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan ini memberikan prioritas pembayaran atas upah dan hak-hak normatif pekerja ketika perusahaan berada dalam kondisi pailit, sehingga pekerja tetap memperoleh status sebagai kreditor preferen. Sebaliknya, dalam proses kepailitan, pekerja freelance tidak memiliki kedudukan istimewa tersebut dan hanya ditempatkan sebagai kreditor konkuren, yakni kreditor yang tidak dilengkapi dengan jaminan kebendaan maupun hak preferensi. Sebagai bagian dari kreditor konkuren, hak pekerja freelance tunduk pada ketentuan umum hukum perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata, yang menegaskan bahwa seluruh kekayaan debitor berfungsi sebagai jaminan kolektif bagi seluruh kreditornya dan hasil pemberesan harta pailit dibagikan secara proporsional berdasarkan asas pari passu pro rata parte, kecuali bagi kreditor yang memiliki jaminan khusus atau hak istimewa. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 189 ayat . Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang menentukan bahwa pelunasan utang kepada kreditor konkuren hanya dapat dilakukan setelah kewajiban terhadap Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 889-894 kreditor separatis dan kreditor preferen diselesaikan terlebih dahulu. Oleh karena itu, dalam hierarki pembayaran utang, pekerja freelance menempati posisi paling akhir dalam struktur kreditor kepailitan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa meskipun pekerja freelance secara normatif diakui sebagai kreditor yang sah dan memiliki hak untuk mengajukan tagihan dalam proses kepailitan, posisi mereka secara substantif sangat lemah. Pelunasan piutang jasa pekerja freelance sepenuhnya bergantung pada sisa harta pailit yang tidak dibebani jaminan kebendaan serta kecukupan nilai aset Dalam banyak kasus, nilai aset perusahaan pailit tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh kewajiban, sehingga kreditor konkuren termasuk pekerja freelance sering kali tidak memperoleh pembayaran sama sekali. Kerentanan posisi pekerja freelance semakin nyata dalam konteks Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Rencana perdamaian yang telah disahkan melalui putusan homologasi bersifat mengikat bagi seluruh kreditor, termasuk kreditor konkuren, baik yang menyetujui maupun yang menolak rencana tersebut. Dalam praktik, rencana perdamaian sering kali memuat skema restrukturisasi utang yang merugikan kreditor konkuren, seperti pemotongan nilai piutang . , penjadwalan pembayaran jangka panjang tanpa jaminan, atau konversi utang menjadi instrumen keuangan berisiko. Pekerja freelance sebagai kreditor konkuren tidak memiliki posisi tawar yang memadai untuk menolak atau menegosiasikan ketentuan tersebut. Implikasi hukum dari kedudukan ini tidak hanya berdampak pada hilangnya hak ekonomi pekerja freelance, tetapi juga mencerminkan adanya kesenjangan perlindungan hukum antara tenaga kerja formal dan nonformal. Sistem hukum kepailitan Indonesia hingga saat ini belum menyediakan mekanisme khusus untuk memberikan perlindungan minimal terhadap piutang jasa tenaga kerja Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum pekerja freelance dalam proses kepailitan perusahaan secara normatif diakui sebagai kreditor konkuren, namun secara substantif berada dalam posisi yang sangat rentan. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi hukum yang lebih progresif, baik melalui perluasan penafsiran perlindungan tenaga kerja maupun pembentukan pengaturan khusus dalam hukum kepailitan, agar pekerja freelance memperoleh perlindungan hukum yang lebih adil dan seimbang dalam proses kepailitan perusahaan. Perlindungan Hukum Pekerja Freelance Menurut Struktur Kreditor dalam Putusan Kepailitas Dalam mekanisme kepailitan, pekerja freelance pada umumnya diposisikan sebagai kreditor konkuren karena dasar hubungan hukum mereka dengan perusahaan bersumber dari perikatan perdata berupa perjanjian pemberian jasa atau kerja sama, bukan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Konsekuensi dari klasifikasi tersebut adalah tidak diberikannya hak preferensi atas pembayaran upah sebagaimana yang dinikmati oleh pekerja dengan hubungan kerja Dengan demikian, dalam tata urutan kreditor, pekerja freelance berada setelah kreditor separatis dan kreditor preferen, yang menyebabkan peluang pemenuhan hak tagihan mereka menjadi relatif kecil. Meskipun berada pada posisi yang lemah, pekerja freelance sebagai kreditor konkuren tetap memiliki akses terhadap mekanisme perlindungan hukum tertentu dalam proses kepailitan. Salah satu hak yang dapat dimanfaatkan adalah mengajukan pendaftaran tagihan kepada kurator dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Pengajuan tersebut harus didukung oleh alat bukti yang sah, antara lain perjanjian jasa, faktur penagihan, atau dokumen lain yang menunjukkan adanya kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi. Selanjutnya, tagihan tersebut akan diperiksa dan dicocokkan dalam rapat pencocokan piutang. Apabila terdapat sengketa mengenai nilai atau keabsahan tagihan, pekerja Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 889-894 freelance berhak mengajukan permohonan keberatan melalui mekanisme renvoi ke Pengadilan Niaga guna memperoleh penetapan mengenai kedudukan piutangnya. Selain itu, pekerja freelance juga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam rapat kreditor dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kurator, meskipun hak suara mereka terbatas dibandingkan kreditor dengan jaminan. Apabila terdapat indikasi bahwa kurator lalai atau bertindak tidak profesional sehingga merugikan kepentingan kreditor konkuren, pekerja freelance dapat mengajukan permohonan penggantian kurator melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UUK-PKPU). Bentuk perlindungan ini menunjukkan bahwa meskipun berada pada posisi lemah, kreditor konkuren tetap diberikan ruang partisipasi dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dalam pembagian harta pailit, prinsip yang berlaku bagi pekerja freelance sebagai kreditor konkuren adalah prinsip pari passu pro rata parte, sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata. Prinsip ini menegaskan bahwa seluruh harta kekayaan debitor menjadi jaminan umum bagi para kreditornya dan hasil pemberesan dibagikan secara proporsional sesuai dengan besarnya piutang masing-masing, setelah terlebih dahulu melunasi utang yang didahulukan. Namun, dalam praktik kepailitan, sisa harta pailit sering kali tidak mencukupi, sehingga kreditor konkuren termasuk pekerja freelance kerap tidak memperoleh pembayaran atau hanya menerima pelunasan dalam jumlah yang sangat kecil. Perlindungan hukum pekerja freelance juga berkaitan erat dengan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan rencana perdamaian yang disahkan melalui putusan Setelah rencana perdamaian disetujui dan disahkan oleh Pengadilan Niaga, seluruh kreditor, termasuk pekerja freelance, terikat secara hukum oleh isi kesepakatan tersebut. Akibatnya, hak individual pekerja freelance untuk menagih pembayaran jasa berdasarkan kontrak awal berubah menjadi hak kolektif yang tunduk pada skema pembayaran dalam rencana perdamaian. Skema ini dapat berupa penjadwalan ulang pembayaran, pengurangan nilai piutang . , atau bentuk kompensasi lain yang disepakati bersama. Meskipun UUK-PKPU menyediakan beberapa instrumen perlindungan bagi kreditor konkuren seperti hak suara dalam rencana perdamaian, hak pengawasan terhadap kurator, serta mekanisme gugatan actio pauliana untuk membatalkan perbuatan debitor yang merugikan kreditor perlindungan tersebut masih bersifat prosedural dan belum menyentuh aspek substantif keadilan bagi pekerja Posisi mereka tetap lemah karena tidak memiliki jaminan kebendaan maupun hak preferen, sehingga sangat bergantung pada itikad baik debitor dan keberhasilan proses restrukturisasi atau pemberesan harta pailit. SIMPULAN Hasil penelitian menunjukkan bahwa posisi hukum pekerja freelance dalam mekanisme kepailitan perusahaan cenderung berada dalam kondisi yang tidak menguntungkan, karena mereka tidak termasuk dalam kategori pekerja atau buruh sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 angka 15 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Konsekuensi yuridis dari kondisi tersebut adalah tidak diberikannya hak preferensi atas pembayaran upah sebagaimana yang dimiliki oleh pekerja tetap, sehingga pekerja freelance secara hukum diklasifikasikan sebagai kreditor konkuren dalam proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, kreditor konkuren termasuk pekerja freelance berada pada prioritas terakhir dalam pembagian harta pailit dan terikat secara hukum terhadap rencana perdamaian yang telah dihomologasi, meskipun tidak menyetujuinya, sehingga hak penagihan individual berubah menjadi hak kolektif yang sangat Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 889-894 bergantung pada keberhasilan restrukturisasi dan itikad baik debitor. Meskipun perlindungan hukum bagi kreditor konkuren telah diatur secara normatif melalui hak partisipasi, informasi, dan voting dalam proses PKPU, perlindungan tersebut masih bersifat formalistik dan belum sepenuhnya menjamin keadilan substantif karena dominasi kreditor separatis serta keterbatasan posisi tawar kreditor konkuren dalam praktik. REFERENSI