Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 6 No. 4 November 2022 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 36312/jisip. 3706/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Persepsi Masyarakat Bidar Alam Tentang Penerapan Perda Kabupaten Solok Selatan No. 1 Tahun 2020 Dalam Mengatasi Konflik Antara Pemilik Hewan Ternak Dengan Pemilik Lahan Romi Mesra1. Rus Yandi2. Rifka Zuwanda3. Basrial Zuhri4. Afriendi Sikumbang5 Universitas Negeri Manado Universitas Nahdlatul Ulama Sumatera Barat Article Info Article history: Received 2 Agustus 2022 Publish 8 November 2022 Abstract Public Perception PERDA Implementation Social Conflict Before proceeding to the process of overcoming conflict, basically a conflict can be prevented, it can be detected by the community and the local government, which are called symptoms of conflict. In general, this conflict occurs because of livestock entering the community's productive lands, such as rice fields planted with rice, gardens planted with rubber seeds, gardens planted with oil palm, and community productive lands planted with various other crops. People certainly don't want their crops to be damaged and even potentially crop failure, while those who own livestock are usually difficult to compromise. The research approach used in this study is a qualitative research approach. Data collection techniques in this study were conducted by interview and observation. Data analysis techniques in this study use data analysis techniques Miles and Hubermen, including data reduction . ata reductio. , data presentation . ata displa. and drawing conclusions and verification . onclusion drawing / The results of this study are: not many people know about the regional regulation, the regional regulation has not been implemented in conflict resolution, and the community still applies the "law of the jungle". Article Info Abstrak Keywords: Sebelum lebih lanjut berada pada proses mengatasi konflik, pada dasarnya sebuah konflik dapat dicegah, bisa dideteksi oleh masyarakat maupun pemerintah setempat yang disebut dengan gejala-gejala konflik. Secara umum konflik ini terjadi karena adanya hewan ternak yang masuk ke lahan produktif masyarakat seperti sawah yang ditanami padi, kebun yang ditanami bibit karet,kebun yang ditanami sawit, dan lahan produktif masyarakat yang ditanami berbagai macam tanaman lainnya. Masyarakat tentu tidak mau tanamannya rusak bahkan berpotensi gagal panen sedangkan yang punya hewan ternak ini biasanya sulit diajak kompromi. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan denganwawancara dan observasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis data Miles dan Hubermen, meliputi reduksi data . ata reductio. , penyajian data . ata displa. serta Penarikan kesimpulan dan verifikasi . onclusion drawing / verificatio. Hasil penelitian ini yaitu: masyarakat tidak banyak yang tahu tentang perda tersebut, perda belum diterapkan dalam penyelesaian konflik, dan masyarakat masih menerapkan Auhukum rimbaAy. This is an open access article under the Lisensi Creative Commons AtribusiBerbagiSerupa 4. 0 Internasional Corresponding Author: Romi Mesra Universitas Negeri Manado romimesra@unima. PENDAHULUAN Dalam kehidupan masyarakat seringkali terjadi hubungan sosial yang tidak selalu sesuai dengan harapan masyarakat yang tentunya menginginkan hubungan sosial yang baik antar sesama 2352 | Persepsi Masyarakat Bidar Alam tentang Penerapan Perda Kabupaten Solok Selatan No. 1 Tahun 2020 dalam Mengatasi Konflik Antara Pemilik Hewan Ternak dengan Pemilik Lahan (Romi Mesr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 namun selalu ada saja persoalan yang terjadi di masyarakat baik antar individu, antar kelompok, maupun antar individu dengan kelompok serta sebaliknya. Dalam ilmu sosial hal ini disebut dengan proses disosiatif yaitunya proses sosial yang ditandai dengan adanya pertentangan di dalam masyarakat yang merupakan lawan dari proses asosiatif yang merupakan proses sosial yang berupa penyatuan di dalam masyarakat. Nah ketika terjadi pertentangan di dalam masyarakat misalnya konflik sosial tentu harus diselesaikan sehingga tidak mengganggu keseimbangan sosial, biasanya konflik sosial bisa diselesaikan melalui mediasi maupun dengan cara penyelesaian konflik lainnya. Bisa juga diselesaikan dengan menerapkan peraturan yang sudah ada di masyarakat baik yang dibuat atas kesepakatan bersama masyarakat maupun yang buat oleh pemerintah daerah setempat. Dalam mengatasi konflik masyarakat tentu saja bisa menyelesaikannya melalui peraturan masyarakat setempat misalnya melalui adat istiadat, melalui alim ulama, cadiak pandai, dan orang-orang yang sudah dituakan atau diberikan amanah untuk memimpin masyarakat setempat. Lebih lanjut biasanya juga ada peraturan yang dibuat oleh pemerinah daerah setempat seperti dibuat oleh bupati untuk kabupaten, gubernur untuk provinsi, maupun peraturan yang dibuat oleh pimpinan negara yang paling tinggi misalnya peraturan presiden. Sebelum lebih lanjut berada pada proses mengatasi konflik, pada dasarnya sebuah konflik dapat dicegah, bisa dideteksi oleh masyarakat maupun pemerintah setempat yang disebut dengan gejala-gejala konflik. Ada beberapa ciri atau potensi timbulnya konflik yang bisa dilihat sehingga bisa dilakukan pencegahannya supaya bibit-bibit konflik tersebut tidak meluas menjadi konflik yang lebih besar. Meredam Potensi Konflik. Pasal 9. Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban meredam potensi konflik dalam masyarakat dengan: a. melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang memperhatikan aspirasi masyarakat, b. menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, c. melakukan program perdamaian di daerah potensi Konflik, d. mengintensifkan dialog antarkelompok masyarakat, e. menegakkan hukum tanpa diskriminasi. membangun karakter bangsa, g. melestarikan nilai Pancasila dan kearifan lokal. dan, h. menyelenggarakan musyawarah dengan kelompok masyarakat untuk membangun kemitraan dengan pelaku usaha di daerah setempat . Realitas penelitian di Nagari Bidar Alam. Kabupaten Solok Selatan ini masih sering terjadi konflik yang sudah berlangsung lama dan belum menemukan titik penyelesaian hingga saat ini yaitunya konflik yang terjadi antara pemilik lahan dengan pemilik hewan ternak. Secara umum konflik ini terjadi karena adanya hewan ternak yang masuk ke lahan produktif masyarakat seperti sawah yang ditanami padi, kebun yang ditanami bibit karet,kebun yang ditanami sawit, dan lahan produktif masyarakat yang ditanami berbagai macam tanaman lainnya. Masyarakat tentu tidak mau tanamannya rusak bahkan berpotensi gagal panen sedangkan yang punya hewan ternak ini biasanya sulit diajak kompromi bahkan ada pemilik hewan ternak ini yang menyalahkan pemilik lahan yang katanya tidak memagari lahannya dengan baik sehingga hewannya bisa masuk ke lahan tersebut padahal yang namanya hewan ternak tentu harus digembalai, dijaga supaya tidak merusak tanaman atau mengganggu masyarakat, beda hal jika hewan tersebut adalah hewan liar yang tidak memiliki pemilik sehingga mungkin masyarakat akan memakluminya. Dalam permasalahan ini belum ada solusi kongkrit yang bisa diterapkan, selama ini masyarakat hanya menggunakan hukum rimba dimana jika hewan ternak masuk ke lahan masyarakat maka akan dikejar, ditombak, ditangkap, bahkan dibunuh. Tentu hal ini bukanlah solusi namun akan memunculkan konflik baru antara pemilik lahan dengan pemilik hewan ternak. Sebenarnya sudah ada aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah setempat namun belum banyak masyarakat yang tahu, kurang disosialisasikan dan belum terlihat penerapannya di masyarakat. Aturan yang berkaitan dengan hewan ternak tersebut peneliti rangkum beberapa sebagai berikut. Bupati Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat, peraturan daerah Kabupaten Solok Selatan nomor 1 tahun 2020 tentang ketenteraman dan ketertiban umum Pasal 9, . Setiap orang atau badan dilarang melakukan atau mengadakan : g. Melepaskan, menambatkan, menggembalakan ternak/hewan peliharaan di sepanjang jalur hijau, 2353 | Persepsi Masyarakat Bidar Alam tentang Penerapan Perda Kabupaten Solok Selatan No. 1 Tahun 2020 dalam Mengatasi Konflik Antara Pemilik Hewan Ternak dengan Pemilik Lahan (Romi Mesr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 taman dan tempat umum. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat . , dikenakan sanksi administratif berupa, a. Teguran tertulis I. II, i, dan/atau, b. Penahanan sementara kartu identitas, dan/atau, c. Denda administratif sebesar Rp 250. 000,- . ua ratus lima puluh ribu rupia. dan pasal-pasal lainnya . Seperti yang sudah tertulis di atas pada dasarnya ada aturan yang sebenarnya bisa diterapkan untuk mencegah maupun mengatasi konflik sosial antara pemilik hewa tenak dengan pemilik lahan ini, namun pada kenyataannya perda ini sepertinya masih memiliki hambatan dalam Berdasarkan permasalahan tersebut maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang AuPersepsi Masyarakat Bidar Alam tentang Penerapan Perda Kabupaten Solok Selatan No. 1 Tahun 2020 dalam Mengatasi Konflik Antara Pemilik Hewan Ternak dengan Pemilik LahanAy. METODE PENELITIAN Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik, wawancara dan observasi. Wawancara tidak terstruktur, bersifat bebas dimana peneliti tidak menggunakan pedoman wawancara yang telah disusun secara sistematis dan lengkap untuk pengumpulan data. Pedoman wawancara yang digunakan hanya menguraikan masalah yang akan diangkat . Dalam observasi ini, peneliti terlibat dengan kegiatan sehari-hari orang-orang yang diamati atau digunakan sebagai sumber data penelitian . Pengumpulan data dilakukan sebagai berikut, . penentuan ruang lingkup penelitian, . pengumpulan data atau informasi melalui observasi dan wawancara. Uraian di bawah ini adalah beberapa teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti untuk menjaring data dari informan. Teknik analisis data adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari wawancara, catatan lapangan dan bahan lainnya, agar mudah dipahami untuk semua dapat dibagikan kepada orang Dalam penelitian kualitatif, konseptualisasi, kategorisasi, dan deskripsi dikembangkan atas dasar AukejadianAy yang diperolehAikegiatan lapangan berlangsung. oleh karena itu, kegiatan pengumpulan data dan analisis data tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Keduanya berlangsung secara bersamaan, prosesnya bersifat siklis dan interaktif, tidak linier. Miles dan huberman . menggambarkan proses analisis data penelitian kualitatif sebagai berikut: Gambar 1. Proses Analisis Data Penelitian Kualitatif Gambar tersebut menunjukkan sifat interaktif pengumpulan data dengan analisis data, pengumpulan data merupakan bagian integral dari kegiatan analisis data. Reduksi data adalah upaya untuk menyimpulkan data, kemudian mengurutkan data ke dalam unit-unit konsep tertentu, kategori tertentu, dan tema tertentu. Hasil reduksi data diolah sedemikian rupa sehingga gambar terlihat lebih utuh. Bisa dalam bentuk sketsa, sinopsis, matriks, dan bentuk Hal ini sangat diperlukan untuk mempermudah penyajian dan penegasan kesimpulan. Prosesnya tidak dilakukan sekali, tetapi saling berinteraksi. Berapa kali bolak-balik terjadi dalam penelitian? Tentunya sangat tergantung pada kompleksitas masalah yang akan dijawab dan ketajaman tracking power peneliti dalam melakukan perbandingan selama proses pengumpulan data . Penelitian yang relevan dengan penelitian ini seperti artikel yang ditulis oleh AlmaAoarif 2354 | Persepsi Masyarakat Bidar Alam tentang Penerapan Perda Kabupaten Solok Selatan No. 1 Tahun 2020 dalam Mengatasi Konflik Antara Pemilik Hewan Ternak dengan Pemilik Lahan (Romi Mesr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 . Hasil studi menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Banten telah melakukan beberapa tindakan penanganan konflik sosial baik sebelum, pada saat dan setelah konflik. Pembentukan Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB). pelaksanaan workshop penanggulangan gerakan radikalisasi keagamaan. pembentukan satuan tugas (Satga. Penguatan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara (PKBB). pemanfaatn peran dinas Sosial. serta penyediaan SMS pengaduan KAMTIBMAS kepada masyarakat adalah beberapa tindakan penanganan konflik oleh Pemerintah Provinsi Banten. Kemudian juga relevan dengan penelitian Hasil penelitian Siti Fathimah dkk . ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan dalam penanganan konflik dalam pemilu disesuaikan dengan tahapan konflik, mulai saat kampanye, pelaksanaan pemilu dan penghitungan suara serta penetapan penghitungan suara. Jika upaya preventif dan preventif gagal, maka upaya terakhir adalah represif. Dari tahap kerusuhan sosial, tahap demonstrasi, tahap kerusuhan massal hingga tahap pemulihan. Kemudian juga relevan dengan penelitian Sukardi . penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam resolusi konflik, sesungguhnya adalah penggunaan pola-pola tradisional dengan nilai-nilai resolusi konflik yang ada dalam kearifal local budaya, dengan menfokuskan pada pemenuhan keadilan korban, melalui konsep kesetaraan, kemitraan, rekonsiliasi dan HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan hasil observasi dan wawancara yang sudah peneliti lakukan terhadap masyarakat di Nagari Bidar Alam berkaitan dengan Persepsi Masyarakat tentang Penerapan Perda Kabupaten Solok Selatan No. 1 Tahun 2020 dalam Mengatasi Konflik Antara Pemilik Hewan Ternak dengan Pemilik Lahan maka peneliti temukan beberapa persepsi masyarakat sebagai Masyarakat tidak banyak yang tahu tentang perda tersebut Dalam mewadahi berbagai tindakan dan perilaku masyarakat dibutuhkan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat tersebut. Berkaitan dengan masalah hewan ternak di Bidar Alam ini dibutuhkan norma atau aturan yang bisa mengakomodir penyelesaian masalah yang sudah lama ada ini. Sebenarnya sudah ada aturan berupa Peraturan Daerah (PERDA) Solok Selatan nomor 1 tahun 2020 tentang ketenteraman dan ketertiban umum. Namun perda ini bahkan banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya, seperti yang diungkapkan oleh MI . Tahu. sebagai berikut. Au . ntah ado ntah indak aturannyo dibuek dek pemerintah awak, nan jole namonyo tanaman awak bakpo ka caro tu wak lindungi Au. Artinya: Au Aentah ada entah tidak peraturannya dibuat oleh pemerintah kita, yang jelas namanya tanaman kita bagaimanapun caranya tentu kita lindungiAy (Wawancara pada tanggal 25 Mei 2. Seperti yang disampaikan oleh MI ini bahwa pada dasarnya masyarakat membutuhkan sebuah payung hukum yang benar-benar diterapkan di tengah masyarakat sehingga pemilik lahan bisa tenang dalam menggarap lahannya sehingga tidak ada lagi kecemasan akan dirusak terutama oleh hama hewan ternak tersebut. Kemudian juga agar para pemilik ternak tidak lagi banyak alasan dan alibi untuk pembenaran atas kelalaiannya dalam mengembalai hewan ternaknya sehingga masuk dan merusak tanaman masyarakat. Berdasarkan apa yang peneliti perhatikan di Nagari Bidar Alam berkaitan dengan persoalan hewan ternak ini memang kurang tegaknya aturan yang ada, juga kurang adanya pengawasan dalam penerapan aturan berupa peeda tersebut. Masyarakat menjadi kebingungan kepada siapa harus mengadukan masalah hewan ternak yang mereka hadapi, dibutuhkan wadah dari pihak terkait sebisa mungkin turun ke masyarakat memberikan pemahaman, memberikan solusi terhadap permasalahan yang mereka hadapi. Sampai saat ini masyarakat hanya bisa mengeluhkan keadaan, membicarakannya 2355 | Persepsi Masyarakat Bidar Alam tentang Penerapan Perda Kabupaten Solok Selatan No. 1 Tahun 2020 dalam Mengatasi Konflik Antara Pemilik Hewan Ternak dengan Pemilik Lahan (Romi Mesr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 sesama warga terdampak masalah hewan ternak ini bahkan sampai dibicarakan di media Memang mental pejabat kita hari ini adalah kurang cepat tanggap terhadap permasalahan yang tidak viral, ketika ada permasalahan yang viral maka langsung bereaksi, langsung ada tindakan nyata, bahkan permasalahannya langsung dikawal dan terselesaikan. Masyarakat juga sudah menganggap perhatian pemerintah kurang dalam penyelesaian masalah ini sehingga masyarakat tidak lagi berharap banyak, dan masyarakat terpaksa mengambil inisiatif sendiri dalam penyelesaian masalah ini. Perda belum diterapkan dalam penyelesaian konflik Konflik sosial yang terjadi di masyarakat terkadang memang bisa saja diselesaikan secara mandiri oleh masyarakat itu sendiri misalnya oleh orang-orang yang berkonflik dimana mereka saling menarik diri dan berorientasi solusi. Bisa jadi juga diselesaikan secara adat atau oleh pemuka agama atau orang-orang yang dihormati di dalam masyarakat. Namun ada kalanya seperti konflik antara pemilik lahan dengan pemilik hewan ternak ini dimana mereka saling merasa benar maka solit untuk menyelesaikan konflik ini secara mandiri, ditambah lagi ketika orang-orang yang dihormati di dalam masyarakat juga tidak mampu memberikan solusi maka disanalah diharapkan pemerintah terkait masuk sebagai mediator untuk penyelesaian konflik sosial semacam ini. Pemerintah terkait bisa saja membantu dengan membuat aturan, penerapan aturan, pemberian wadah penyelesaian masalah atau bisa juga terjun langsung memediasi masyarakat yang berkonflik. Namun untuk persolan jewan ternak yang masuk ke lahan masyarakat di Nagari Bidar Alam ini yang seperti juga peneliti perhatikan jarang sekali pihak terkait terlibat, bertanya kepada masyarakat misalnya, menerapkan aturan atau apapu langkah solutif yang bisa diambil untuk penyelesaian konflik ini dalam jangka pendek. Seperti yang diungkapkan oleh WO . Tahu. sebagai berikut. Au . sabonou a lah ado perdanyo tapi di tampek awak ko ndak berlaku bonou doAy. Artinya: Au Asebenarnya sudah ada perdanya tapi ditempat kita tidak berlaku . idak terlalu diterapka. Ay (Wawancara pada tanggal 25 Mei 2. Peneliti melihat kondisi konflik ini dibiarkan saja terjadi dan lebih banyak masyarakat yang dengan caranya masing-masing menyelesaikan permasalahan yang dialaminya termasuk dengan "hukum rimba" seperti yang dijelaskan sebelumnya. Pada dasarnya aturannya sudah ada berupa perda atau peraturan daerah, hal ini yang membuat pihak nagari kesulitan membuat aturan baru karena takut tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada berupa perda tersebut. Namun kenyataannya perda ini malah belum efektif menyelesaikan permasalahan ternak ini di masyarakat Bidar Alam sehingga kasus-kasus serupa masih saja terjadi sampai saat ini. Sebenarnya tidak hanya di Bidar Alam tapu di nagari lain juga masih ada yang kondisinya sama dan ada juga yang lebih baik. Dengan tidak efektifnya perda ini sampai sekarang sehingga masyarakat menyelesaikan persoalan ini secara mandiri, tidak banyak kasus konflik antara pemilik lahan dan pemilik hewan ternak yang pemerintah terlibat dalam penyelesaiannya dan terkadang masyarakat juga sudah malas jika harus mengadu kepada pemerintah karena persoalan ini seperti tidak terlalu ditanggapi. Seperti yang diungkapkan oleh RA . Tahu. sebagai berikut, kok bamasalah samo nan punyo tonak biasonyo yo kami dwe nan manyalosaiannyo, bisa jadi juo basiongak, dak saling sapo bagai. Salamo ko yo payah lok ka baharok lo pemerintah nan ka manyalosaian masalah ko, kadang ndk lo ditanggapi bonou do, mua lah batahun-tahun masalah ko ado lai mah, ndak ado solusi nyatonyo dari pemerintah wak lai, perda yo tinggau perda, nan masalah ko tetap masyarakat nan manangguangnyo" Artinya: kalau bermasalah dengan yang punya ternak biasanya kami saja yang menyelesaikannya, bisa jadi juga berkelahi, tidak saling sapa. Selama ini susah sekali berharap kepada pemerintah yang akan menyelesaikan masalah ini. Kadang tidak juga terlalu 2356 | Persepsi Masyarakat Bidar Alam tentang Penerapan Perda Kabupaten Solok Selatan No. 1 Tahun 2020 dalam Mengatasi Konflik Antara Pemilik Hewan Ternak dengan Pemilik Lahan (Romi Mesr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 ditanggapi, padahal masalah ini sudah bertahun-tahun ada, belum ada solusi nyata dari pemerintah kita lagi, perda ya tinggal perda, yang masalah ini tetap masyarakat yang menanggungnya" (Wawancara pada tanggal 10 Mei 2. Pada dasarnya masalah ini peneliti lihat sudah menjadi hal umum di masyarakat dan tidak mungkin pemerintah terkait tidak tahu, mulai dari jorong, nagari, kecamatan, hingga ke kabupaten saja misalnya di sana juga banyak orang-orang Bidar Alam, tidak hanya itu masalah ini juga banyak dialami oleh nagari-nagari yang ada di solok selatan. Masyarakat masih menerapkan Auhukum rimbaAy Sebenarnya pemilik lahan juga tidak mau menganiaya hewan ternak yang masuk ke lahannya, namun karena lesadaran dan rasa tanggungjawab pemilik ternak yang sangat rendah bahkan sampai tidak mengakui hewan ternaknya lah yang membuat pemilik lahan menerapkan "hukumm rimba" yang sudah membudaya yaitu dengan menagkap atau melukai atau membunuh setiap hewan ternak yang masuk ke lahan mereka. Seperti yang diungkapkan oleh YK . Tahu. sebagai berikut. Au . sabonou a bisa jua dipawik tonaknyo tu kok ka indak dikubaloan supayo ndak sapanjang polak uwang e tonaknyo tuAy. Artinya: Au Asebenarnya bisa diikat ternaknya itu kalau memang tidak bisa digembalai sepanjang waktu supaya tidak di sepanjang kebun orang saja ternaknya ituAy (Wawancara pada tanggal 15 Mei 2. Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa kesadaran diri pemilik ternak itu sangatlah penting guna megurangi potensi konflik yang akan ditimbulkan oleh kelalaiannya dalam menjaga hewan ternaknya tersebut dengan masyarakat yang merasa dirugikan dan resah karena tanaman mereka dirusak oleh hewan ternak tersebut. Seperti yang diungkapkan oleh MI . Tahu. sebagai berikut. Au . kami memang ndak ado mambuek pondok di tangah sawah tu do karono kok ado jawi atau kobou masuak biasonyo lai nampak atau tadongoan dari uma ko nyoAy. Artinya: Au Akami memang tidak ada membuat pondok di tengah sawah itu karena kalau ada sapi atau kerbau yang masuk biasanya bisa terlihat atau terdengar dari rumah iniAy (Wawancara pada tanggal 25 Mei 2. Antar masyarakat juga sudah tahu bahwa jika ada hewan ternak yang masuk ke lahan masyarakat maka caranya dengan "hukum rimba" yang sudah peneliti jelaskan sebelumnya. Pemilik ternak juga sudah tahu itu, pemilik lahan juga sudah tahu. Konflik ini terjadi hanyalah karena "hukum rimba" ini hukan hukum yang ideal diterapkan di masyarakat karena ada unsur kekerasan, ketidak adilan di dalamnya. Kemudian juga diungkapkan oleh HR . Tahu. sebagai berikut. Au . uda lai tinggau di sekitar lahan sawit uda ko, ko a babuek an singajo pondok di siko untuk uda bisa tinggau dan manjagonyo. Tapi kadang kalau malam tu awak talolok lah dak tau e lai kobou atau jawi masuak mamakan anak sawit tu, pagi baru tau yo mangalogak bonak dek e so, awak sapayah ko manggodangan tanaman koAy. Artinya: Au Auda tinggal di sekitar lahan sawit ini, disengaja membuat pondok ini untuk bisa uda tinggal dan menjaganya. Tapi terkadang kalau malam hari uda tertidur sudah tidak tahu lagi sapi atau kerbau masuk memakan anak sawit itu, memang menggelegak benak rasanya, kita sudah sesusah itu membesarkan tanaman iniAy (Wawancara pada tanggal 25 Mei 2. Pada dasarnya pemilik lahan sudah sangat muak dengan keadaan yang tidak kunjung berubah dimana setiap menanam di lahannya sendiri dipusingkan oleh hama hewan ternak tersebut, pemilik lahan ini sudah mengeluarkan biaya, tenaga, waktu dan lain sebagainya namun seringkali mendapatkan hasil panen yang sedikit atau ada juga yang gagal panen karena kerusakan tanamannya sudah sangat parah Ketika diterapkan, "hukum rimba" ini merugikan atau melukai hati sebagian pihak, 2357 | Persepsi Masyarakat Bidar Alam tentang Penerapan Perda Kabupaten Solok Selatan No. 1 Tahun 2020 dalam Mengatasi Konflik Antara Pemilik Hewan Ternak dengan Pemilik Lahan (Romi Mesr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 misalnya saja pemilik hewan ternak yang dilukai atau dibunuh tadi, meskipun salah namun hati pemilik ternak mana yang tidak kecewa atau sakit mengetahui hewan ternaknya luka atau sudah mati. Seperti yang peneliti tanyakan kepada pemilik hewan ternak IS . Tahu. sebagai kami sebgai nan punyo tonak tu yo ndak lo tarimo tonak kami mati do, kan bisa ditangkok elok-elok bekko kami jopuik dan kalau ado kerugian nan punyo lahan kami gonti pulo malah" Artinya: kami sebagai yang punya ternak tentu memang tidak pula terima ternak kami mati, sebenarnya kan bisa ditangkap baik-baik nanti kami jemput dan kalau ada kerugian pemilik lahan kami akan ganti" (Wawancara pada tanggal 5 Juni 2. Sebagian pemilik ternak ada yang menjelaskan seperti itu, namun pada prakteknya banyak pemilik ternak itu yang bahkan tidak mengakui ternaknya yang masuk ke lahan masyarakat ketika teenak tersebut berhasil lolos dari kejaran masyarakat di lahannya. Ada pula yang ketika ditangkap baik-baik namun pemilik ternak tidak mau mengganti kerugian masyarakat oemilik lahan. Seperti yang diungkapkan oleh RA . Tahu. sebagai berikut. Lah banyak kejadian katiko tonak tu diogiahan baliak ka nan punyo sudah ditangkok di sawah kami ndak ado itikad baiknyo bhkan ndak ado nyo batanyo kerugian kami do, nyo jopuiknyo kobounyo, nyo maletang e baliak ka umanyo lai" Artinya: sudah banyak kejadiak ketika ternak itu diberikan kembali kepada yang punya sesudah ditangkap di sawah kami tidak ada itikad baiknya bahkan tidak ada dia bertanya tentang kerugian kami, dijemputnya kerbaunya, dia pergi begitu saja pulang ke rumahnya" (Wawancara pada tanggal 10 Mei 2. Masyarakat juga belajar dari kasus-kasus yang audah ada, ketika pada umumnya yang dirugikan adalah pemilik lahan terlebih karena tidak adanya itikad baik dari pemilik hewan ternak maka umumnya pemilik lahan menerapkan "hukum rimba" dalam mengatasi masalah hewan ternak yang masuk ke lahan mereka. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian di atas maka peneliti menarik beberapa kesimpulan dari penelitian ini yang berkaitan dengan Persepsi Masyarakat Bidar Alam tentang Penerapan Perda Kabupaten Solok Selatan No. 1 Tahun 2020 dalam Mengatasi Konflik Antara Pemilik Hewan Ternak dengan Pemilik Lahan, sebagai berikut: Masyarakat tidak banyak yang tahu tentang perda tersebut Dalam mewadahi berbagai tindakan dan perilaku masyarakat dibutuhkan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat tersebut. Berkaitan dengan masalah hewan ternak di Bidar Alam ini dibutuhkan norma atau aturan yang bisa mengakomodir penyelesaian masalah yang sudah lama ada ini. Sebenarnya sudah ada aturan berupa Peraturan Daerah (PERDA) Solok Selatan nomor 1 tahun 2020 tentang ketenteraman dan ketertiban umum. Namun perda ini bahkan banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya Perda belum diterapkan dalam penyelesaian konflik Konflik sosial yang terjadi di masyarakat terkadang memang bisa saja diselesaikan secara mandiri oleh masyarakat itu sendiri misalnya oleh orang-orang yang berkonflik dimana mereka saling menarik diri dan berorientasi solusi. Bisa jadi juga diselesaikan secara adat atau oleh pemuka agama atau orang-orang yang dihormati di dalam masyarakat. Namun ada kalanya seperti konflik antara pemilik lahan dengan pemilik hewan ternak ini dimana mereka saling merasa benar maka solit untuk menyelesaikan konflik ini secara mandiri, ditambah lagi ketika orang-orang yang dihormati di dalam masyarakat juga tidak mampu memberikan solusi maka disanalah diharapkan pemerintah terkait masuk sebagai mediator 2358 | Persepsi Masyarakat Bidar Alam tentang Penerapan Perda Kabupaten Solok Selatan No. 1 Tahun 2020 dalam Mengatasi Konflik Antara Pemilik Hewan Ternak dengan Pemilik Lahan (Romi Mesr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 untuk penyelesaian konflik sosial semacam ini Masyarakat masih menerapkan Auhukum rimbaAy Antar masyarakat juga sudah tahu bahwa jika ada hewan ternak yang masuk ke lahan masyarakat maka caranya dengan "hukum rimba" yang sudah peneliti jelaskan sebelumnya. Pemilik ternak juga sudah tahu itu, pemilik lahan juga sudah tahu. Konflik ini terjadi hanyalah karena "hukum rimba" ini hukan hukum yang ideal diterapkan di masyarakat karena ada unsur kekerasan, ketidak adilan di dalamnya SARAN Berdasarkan kesimpulan di atas maka peneliti menyarankan kepada peneliti selanjutnya untuk melakukan pengembangan penelitian terhadap fenomena-fenomena lain berkaitan dengan nilai dan norma sosial. Seperti: studi konflik, studi fungsional, studi ekonomi, studi sosiologi digital, dan lainnya. Dan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan semoga benar-benar ada aturan yang diterapkan untuk mengatasi konflik antara pemilik lahan dengan pemilik hewan ternak di daerah tersebut. UCAPAN TERIMA KASIH Terima kasih saya ucapkan kepada isteri saya Rini Efrianti yang telah mensupport saya dalam penelitian artikel ini bahkan menggantikan tugas saya mengasuh anak, memberikan perhatian kepada saya sehingga bisa merampungkan artikel ini dan juga anak saya Al Fatih Dzaki Mesra dan Nalendra Baihaqi Tou Mesra yang masih bisa diajak kompromi menjadi penyemangat saya dalam merampungkan artikel ini. Selanjutnya terimakasih kepada tim peneliti bapak Rus Yandi, bapak Rifka Zuwanda, bapak Basrial Zuhri, bapak Afriendi Sikumbang yang sangat membantu dalam menyelesaikan artikel ini. DAFTAR PUSTAKA