·'""' • ' UNDANG-UNDANG MELAKA SUATU TINJAUAN RESEPSI DAN INTERTEKS (Undang-Undang Melaka A Reception and lntertextual Approach) . oleh: Drs. Taufiq Ahmad Dardiri sui) Abstract This research takes object of the text ofUndang-Undang Melaka, issued in critical edition by Liaw Yock Fang (1976). This text is wellknown as Undang-Undang Negeri Me/aka, Risalah Hukum Kanun, Hukum Kanun, and Undang-Undang Melayu. The text is known as one of the oldest and the most important Indonesian literature which contain laws. because of thewide application and the great amount of its manuscripts and also of the variant form. We analyse that text using a reception and intertextual approach. Thereceptive approach takes over the reseacher role as the explicit reader and the role of the text as the real matter of the implicit reader role. The intertextual approach here means while takes over the role of other text as the understanding background of UUM. From the analitical receptivity we know that a receptive on structur language .and contect has existed in the UUM text. The aspect receptivity signed by verse addition absorbed from Islamic laws, the pattern and the method of writing. The receptivity of the language as used in Islamic law as asual. The content receptivity signed by the influence and absorbtion from the Islamic law text existed in the syncritism laws. · We know from the intertextual analysis, UUM text has intertext relation with Quran. 'Hadis/Prophet's tradition, arid Ijm-. · beredar di Nusantara ini yang pada masa itu sudah terbit dan beredar; Kedua, teks UUM m~mpunyai hubungan inter.teks dengan teks Hadis. · · Hal ini ditunjukkan oleh adanya kutipan-kutipan Hadis di dalamnya. Misalnya kutipan berikut: A1-Bayyinatu Ca1a '1-muddaci wa '1-yaminu Ca1a manankar (pasa1: 38.1) Bagi orang yang menuduh harus menghadirkan saksi/bukti, dan bagi orang · yang mengingkari tuduhan harus disumpah. Melalui pelacakan pada indeks Hadis dapat diketahui bahwa kutipan tersebut memang benar Hadis, serta diketahui bahwa Hadis tersebut diriwayatkan oleh Baihaqi. Disamping adanya kutipan-kutipan langsung, ada juga rna- . teri hukum yang mengacu pada Hadis, seperti pasall5.7, tentang·h~um pin-. jam meminjam ('Ariyah). · · Ketiga, teks UUM mempunyai hubungan interteks dengan teks Ijmak. Misalnya pada pasal 8.2 berikut: Adapun jikalau cabdi menampar sama,nya cabdi, maka kenalah dendanya setengah harganya. Demikianlah hukumnya, mau laki-1aki mau peretnpuan dengan tiada bersa1ahan pada hukum kanun. Adapun pada hukum Allah menampar juga ba1asannya, maka adil namanya (Yock Fang, i976). Ketentuan hukum ini dapat ditemukan dasarnya dalam ljmak yang berbunyi: Kaum muslimin sepakat bahwa qishash berlaku juga dalam perkara yang ni1ainya dibawah nyawa ka1au memang qishash dapat di1aksanakan (Sa'di Abu Habieb, 1987). Selanjutnya dengan mengambil secara acak buku hukum Islam (fiqh) yang dipandang lengkap dan pada saat itu buku tersebut sudah terbit, dan di dalamnya dapat ditelusuri materi hukum Islam apa saja yang diresepsi teks UUM. Buku fiqh itu dibayangkan sebagai perantara interteks dengan teks Quran, Hadis dan Ijmak. Buku itu adalah Bidayatu 'il-Mujtahid (Ibn Rusyd, 1960). Materi hukum Islam yang diresepsi oleh teks UUM adalah meliputi hukum qisas (hukum balas) yang terdapat pada pasal 5.1, 5.3, 8.2, 8.3, 8.4, 18.4; 39,44.3 dan 44.6. Hukum sariqah (hukum pencurian) terdapat pada pasal 7.2, 11.1, dan 11.4. Hukum zina yang terdapat pada pasal 12.2, 12.3, 16.1, 37.2, 40.1, 40.2 dan 41.2. Hukum nikah terdapat pada pasal 25.1, 25.2, 27, 28.2, dan 28.3. Hukum Hirabah yaitu ketentuan hukum yang berkaitan dengan masalah perampokan, pembajakan, peinberontakan dan murtad, terdapat pada pasal 36.1 dan 36.2. Hukum Aqdiyah (kehakiman) terdapat pada pasal 37.1 dan 38.1. Disamping. itu, tetdapat juga resepsi materi hukum syahadah (persaksian), 'ariyah (peminjaman tanaman), talaq (pencetaian), buyuC Gual beli); khiyar (hak pilih dalam jual beli), sulhi (perdamaian danpersengketaan), qirad (pembagian laba); hajru(taranganjual beli)dan sebagainya:· 20 -~ ;"'- 5. Penutup Interaksi suatu budaya telah membawa konsekuensi terjadinya akulturasi. Pada gilirannya akulturasi itu akan membawa dampak keterpengaruhan atau bahkan transformasi pada aspek-aspek budaya yang ada, seperti terjadinya kepet:tgaruhan pada sistem hukum yang telah ada oleh sistem hukum yang datang bersama sistem budaya yang baru. Peristiwa semacam ini telah dicatat oleh teks UUM. Pola identiftkasi dua kutub budaya yang berbeda, dalam-kerangka akulturasi telah menempatkan masing-masing unsur budayanya sebagai altematif dalam konteks pemilihan. Jadi dapat dipahami bahwa dalam teks UUMsebagai wujud konkret akulturasi terdapat beberapa pola penyerapan materi hukum Islam. Adanya penyerapan materi hukum Islam yang bersumber pada Quran, Hadis dan Ijmak, dapat diketahui bahwa di dalam teks UUM terdapat hubungan intertekstual dengan teks Quran, Hadis, dan Ijmak. 21 DAFTAR PUSTAKA Abrams. M.H., 1981. A Glossary of Literary Terms, New York: Holt Renehart and Winston, Inc. Abu Habieb, Sa'dy, 1987. Ensiklopedia Ijmak, diterjemahkan oleh K.H.A. Sahal Machfudz dan H. Mustafa Bisri. Jakarta; Pustaka Firdaus. Al-Quran dan Terjemahnya, 1982. Jakarta; Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Penafsir Al-Quraan, Departemen Agama. Fischer, H. Th., 1953. Pengantar Antropologi Kebudayaan Indonesia, diterjemahkan oleh Anas Makruf. Jakarta: Pembangqnan. Fitth, R. dkk., 1964. Tjiri dan Alam Hidup Manusia, Suatu Pengantar Antropologi Budaya. Bandung: Sumur Bandung. Halub, C. Robert, 1984. Reception Theory, A Critical Introduction. London: Methuen Inc. Koentjaraningrat, 1985. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Aksara Barn. Liaw Yoek Fang, 1976. Undang-Undang Melaka, The Laws Of Malaka. The Hague: Martinus Nijhoff. - - , 1985 & 1978. Sejarah Kesusastraan Melayu Klasik. Singapura: Pustaka Nasional. Locher, F.W., 1978. Transformaiion and Tradition. The Hague: Martinus Nijhoff. Pradopo, Djoko, 1985. "Estetika Resepsi dan Teori Penerapannya", dalam Sulastin Sutrisno dkk., ed. Bahasa.Sastra Budaya. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Robson, S.O., 1976. "Pengkajian Sastra-sastra Tradisional", Bahasa dan Sastra, Th. IV, No. 6. Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Rusyd Al-Qurtiy, Ibnu, 1970. Bidayatu 'l-Mujtahid wa Nihayatu 'l-Muqtasid. Mesir: Mustafa al-Babiy al-Halabiy. Segers, Rein T., 1978. The Evaluation of Literary text. Leisten: The Peter de Ridder Press. · Sulaiman Rasjid, H., 1976. Fiqh Islam, edisi XVII. Jakarta: Attahiriyah. Teeuw, A., 1984. Sastra dan llmu Sastra, Pengantar Teori Sastra. Jakarta: Pustaka Jaya. - - , 1980. Tergantung Pada Kata. Jakarta: Pustaka Jaya. Umar Junus, 1985. Resepsi Sastra: Sebuah Pengantar. Jakarta: Gramedia. 22 \ . .4... ,.,