JURNAL SAINS. SOSIAL DAN HUMANIORA Support By : e-ISSN: 2777-015X. DOI: https://doi. org/10. 52046/jssh. Web: https://journal. com/index. php/jssh E-mail: jurnaljssh. ummu@gmail. Recognition and Establishment of the Naulu Customary Law Community as a Customary Law Community Unit in Central Maluku Regency (Pengakuan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Naulu sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Maluku Tenga. Agustinus. Sahetapy 1A 1 Program studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Dr. Djar Wattiheluw. Masohi. Indonesia. Email: sahetapy. agustinus@gmail. Info Artikel : E Artikel Penelitian A Artikel Pengabdian A Riview Artikel Diterima : 24 April 2026. Disetujui : 17 Mei 2026. Publikasi On-Line : 2 Juni 2026 Abstract The existence of indigenous communities in Indonesia is constitutionally recognized through Article 18B paragraph . of the 1945 Constitution, but legal certainty requires formal designation at the regional level. This study focuses on the process of acknowledgment and designation of the Naulu community in Central Maluku Regency as a legitimate legal entity. The aim is to highlight the importance of formal legitimacy to strengthen collective identity, customary rights, and unique governance structures of the Naulu community, which have persisted amid modernization. The research method is normative juridical, examining the alignment between national and local regulations, including Regional Regulation No. 1 of 2006. The findings show that recognition of the Naulu community is more than mere administrative it is a juridical and sociological necessity to protect their sovereignty from land conflicts and cultural erosion. Establishment through RegentAos Decision or Regional Regulation is a key requirement for their acknowledgment as an independent legal entity in managing resources and adat autonomy. The main obstacles are administrative complexities and the need for in-depth verification of customary land boundaries. Enhancing formal legitimacy is believed to bolster the communityAos negotiation position and support sustainable cultural preservation. Therefore, regional governments must commit to expediting this process to ensure justice for the Naulu community. A Keyword: Customary Law Communities. Naulu. Legal Recognition. Central Maluku. Customary Rights. PENDAHULUAN Eksistensi Indonesia sebagai sebuah bangsa tidak dapat dilepaskan dari akar historisnya yang bersifat majemuk. Jauh sebelum Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dikumandangkan, kepulauan Nusantara telah dihuni oleh ribuan 1 Rika Afrida Yanti dan IIrwansyah. Pluralisme Hukum Di Indonesia. Jurnal Cerdas Hukum. Volume 2. Nomor 1. November. Hal. persekutuan hidup yang teratur, memiliki tatanan sosial, sistem kepercayaan, dan perangkat norma hukum sendiri yang kini kita kenal sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA). Pluralisme hukum . egal pluralis. secara alamiah telah menjadi jati diri bangsa ini sebelum negara modern Indonesia terbentuk secara yuridis1. https://ejournal. id/index. jurnal-cerdas-hukum/article/view/218/119 Jurnal Sains. Sosial dan Humaniora Vol. 6 No. 1 (Juni, 2. Secara sosiologis. Suku Naulu di Kabupaten Maluku Tengah merupakan salah satu contoh konkret dari entitas masyarakat yang tetap memegang teguh "hukum asli" mereka di tengah Keberadaan membuktikan bahwa negara ini bukan hanya sekadar kesatuan administratif, melainkan sebuah konfederasi budaya yang saling mengikat. Namun, dalam perjalanannya, konsep negara kesatuan seringkali disalahartikan sebagai "penyeragaman hukum" . egal uniformit. Hal inilah yang memicu ketegangan antara hukum positif negara dan hukum adat yang hidup di tengah Ketegangan ini bermuara pada persoalan pengakuan . Secara teoritis, terdapat dua model pengakuan negara terhadap masyarakat adat: pengakuan yang bersifat constitutive . egara menciptakan ha. dan pengakuan yang bersifat declarative . egara hanya mencatat hak yang sudah ad. Dalam konteks Suku Naulu, posisi mereka sebagai masyarakat adat adalah fakta sosiologis yang seharusnya diakui secara deklaratif oleh negara. Namun, regulasi di Indonesia seringkali menuntut syarat-syarat konstitutif, yang justru menyulitkan masyarakat adat untuk mendapatkan kepastian hukum atas wilayah dan identitasnya3. Karakteristik kepulauan Maluku, khususnya di wilayah Maluku Tengah, memiliki keunikan tersendiri dengan adanya sistem "Negeri". Sistem ini merupakan bentuk pemerintahan lokal yang paling otentik, di mana batas wilayah adat ditentukan oleh batas alam dan sejarah lisan yang diwariskan turun-temurun. Suku Naulu, dengan tatanan sosial yang masih sangat kental dengan tradisi leluhur, merupakan representasi dari keberlanjutan tradisi tersebut. Pengakuan terhadap mereka bukan sekadar pemberian status, melainkan upaya pemulihan hak dasar manusia atas identitas budayanya yang dijamin oleh instrumen internasional maupun nasional4. Landasan yuridis pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) di Indonesia berpijak pada fundamen konstitusional yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasca amandemen kedua, negara secara eksplisit memberikan legitimasi terhadap eksistensi masyarakat adat melalui Pasal 18B ayat . yang menyatakan: AuNegara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undangundang. Ay5 Ketentuan tersebut merupakan pengakuan yang bersifat conditional recognition . engakuan Secara teoretis, syarat "sepanjang masih hidup" seringkali menjadi perdebatan panjang dalam diskursus hukum adat. Para sarjana hukum, termasuk Bagir Manan, berpendapat bahwa syarat-syarat tersebut merupakan bentuk pembatasan terselubung yang dapat mengancam kedaulatan masyarakat adat itu Pengakuan yang bersifat bersyarat ini menempatkan masyarakat adat, termasuk Suku Naulu, dalam posisi yang rentan karena beban pembuktian eksistensi selalu berada di pundak masyarakat adat, bukan pada negara6. Pasal 28I ayat . UUD 1945 memperkuat hal ini dengan menyatakan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan Secara teoretis, hal ini berkaitan dengan teori Recognition of Rights dalam hukum internasional, yang menekankan bahwa hak-hak masyarakat adat adalah hak yang melekat . nherent right. yang dibawa sejak lahirnya komunitas tersebut, bukan hak yang diberikan oleh negara . ranted right. Namun, dalam praktik hukum di Indonesia, terjadi paradoks di mana hak-hak tersebut baru dianggap ada setelah Saleh. Eksistensi Hukum Adat Dalam Polemik Hukum (Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat Melalui Pembentukan Huku. Jurnal Konstitusi volume 22 Issue 1. Hal. https://jurnalkonstitusi. id/index. php/jk/article/vie w/2446/703 6 Ningrum Ambarsari. Eksistensi Kedudukan Masyarakat Adat dalam Tata Hukum Indonesia (The Existence of the Position of Indigenous Peoples in the Indonesian Legal Syste. Jurnal Kolaboratif Sains. Volume 8 No. Februari Hal. https://jurnal. id/index. php/JKS/article/vi ew/7042/5048 Positif Suatu Kajian Dalam Perspektif Tatanegarathe Existence Of Customary Law In The Polemics Of Positive Law Ae A Study From The Perspective Of Constitutional Law. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan. Vol I. Nomor 3 Desember Hal. https://jurnalius. id/ojs/index. php/jurnalIUS/article/view/ 254/226 3 Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 4 Rhona K. Smith. Hukum Hak Asasi Manusia. Penerbit: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) Yogyakarta. Maret 2008. Hal. 5 Diya Ul Akmal. Protecting Indigenous PeoplesAo Constitutional Rights Through Legal Formation Jurnal Sains. Sosial dan Humaniora Vol. 6 No. 1 (Juni, 2. mendapatkan penetapan melalui instrumen hukum positif7. Kekosongan hukum dan ketidakpastian status KMHA mulai menemukan titik terang melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Putusan monumental ini mengubah peta hukum agraria di Indonesia dengan menegaskan bahwa "Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat", dan bukan lagi bagian dari "Hutan Negara". Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa eksistensi masyarakat adat tidak tergantung pada pengakuan administratif negara, namun untuk kepentingan koordinasi pemerintahan dan kepastian hukum, diperlukan sebuah produk hukum daerah sebagai bentuk legitimasi formal. Bagi Suku Naulu, dasar konstitusional ini merupakan pintu masuk untuk menuntut hak komunal mereka atas wilayah di Maluku Tengah. Tanpa adanya penetapan yang jelas, pengakuan konstitusional dalam Pasal 18B UUD 1945 hanyalah menjadi "norma kosong" . mpty nor. yang tidak memiliki daya ikat eksekutorial di Oleh karena itu, penguatan dasar konstitusional ini harus diturunkan ke dalam level regulasi daerah guna menjembatani antara cita hukum . konstitusi dengan realitas hukum di tingkat lokal8. Suku Naulu merupakan salah satu entitas masyarakat hukum adat yang paling otentik dan budayanya di wilayah Pulau Seram. Kabupaten Maluku Tengah. Secara geografis, pemukiman utama Suku Naulu terkonsentrasi di wilayah pesisir selatan dan pedalaman, mencakup desadesa seperti Nuanea dan Sepa. Keberadaan mereka bukan sekadar kelompok etnis biasa, melainkan sebuah kesatuan masyarakat yang memiliki tatanan organisasi sosial yang sangat teratur, yang dalam terminologi hukum adat . Suku Naulu memiliki batas- batas wilayah adat yang diwariskan secara lisan . menghubungkan mereka dengan tanah ulayat sejak masa leluhur9. Secara sosiologis, struktur masyarakat Suku Naulu didasarkan pada sistem kekerabatan patrilineal10 yang terbagi ke dalam beberapa marga atau souw. Setiap souw memiliki peran dan fungsinya masing-masing dalam tatanan adat, yang dipimpin oleh seorang kepala marga. Struktur kepemimpinan ini bersifat hierarkis namun demokratis dalam pengambilan keputusan Dalam perspektif hukum, kepemimpinan ini memenuhi unsur "adanya penguasa/fungsionaris adat" yang berwenang mengatur tingkah laku anggota masyarakatnya serta menjatuhkan sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap norma-norma adat yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa Suku Naulu secara de facto telah menjalankan fungsi-fungsi negara dalam skala lokal jauh sebelum administrasi pemerintahan modern masuk ke wilayah mereka11. Dalam Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA). Suku Naulu telah memenuhi kriteria "kenyataan empiris" yang disyaratkan oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Mereka memiliki sejarah yang tidak terputus, wilayah adat yang jelas, hukum adat yang ditaati, serta kelembagaan adat yang berfungsi efektif. Dalam tatanan masyarakat Naulu, unit terkecil yang memiliki kedaulatan hukum bukanlah individu, melainkan Souw atau marga. Secara yuridis. Souw bertindak sebagai subjek hukum mandiri yang memiliki hak dan kewajiban Terdapat perbedaan fungsional antara Souw yang memegang peran kepemimpinan politik (Raj. dan Souw yang memegang otoritas religius (Kapitan atau Mauwen. Pembagian kekuasaan ini mencerminkan prinsip checks and balances tradisional yang mencegah adanya 7 Tandori dan V. Hari Supriyanto. Kontradiksi Hak Komunal dan Hak Ulayatdalam Hukum Pertanahan Indonesia: Tinjauan Yurisprudensi dan Regulasi Indonesia. Tunas Agraria,8. September 2025. Hal. https://jurnaltunasagraria. id/index. php/JTA/articl e/view/483/246 8Absori. Cita Hukum Pancasila. Cetakan 1 Oktober 2015. Penerbit Pustaka. Hal. 9 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Balai Kehutanan Sosial dan Kemitraan Wilayah Maluku Papua. Hutan Adat Warisan Leluhur Nua Nea https://bpsambon. com/wpcontent/uploads/2021/05/Hutan-Adat-Warisan-LeluhurNUA-NEA. Anike J. Manuputty Dan Lodewyk Nahuway. Profil Pranata Sosial Komunitas Suku Nuauludi Pulau Seram Kabupaten Maluku Tengah. Hipotesa. Volume. 15 No. 1 Mei Hal. https://e-jurnal. id/index. php/ojshipotesa/article/view/32/27 11 Aurelia Laura Quartia PoAooe. Melki T. Tunggati. Integrasi Hukum Adat Dalam Pembentukan Kebijakan Publik Di Indonesia: Perspektif Keberlanjutan Sosial Dan Budaya (Studi Kasus Gorontal. Jurnal Administrasi. Manajemen SDM dan Ilmu Sosial (JAEIS)Volume 2Nomor 3. November 2023, hal. 153 Ae 160. https://ejournal. id/home/index. php/JAEIS/article/view/ 112/293 Jurnal Sains. Sosial dan Humaniora Pembedaan peran ini sangat penting dalam proses penetapan KMHA, karena negara harus memahami kepada siapa otoritas perwakilan hukum diberikan saat melakukan negosiasi terkait wilayah adat. Suku Naulu menerapkan sistem penguasaan tanah yang berlapis. Tanah adat . dianggap sebagai harta titipan leluhur yang bersifat sakral . Penggunaan tanah diatur melalui mekanisme izin dari Bapak Negeri. Dalam analisis hukum agraria, ini merupakan bentuk "Hak Pertuanan" yang sangat kuat, di mana individu anggota suku hanya memiliki hak pakai selama mereka mengusahakan tanah tersebut. Jika lahan ditinggalkan, maka hak Ketidaksinkronan antara konsep kepemilikan komunal ini dengan sistem sertifikasi tanah individu . endaftaran tana. seringkali menjadi sumber sengketa administrasi yang merugikan Suku Naulu13. II. METODE PENELITIAN Lokasi penelitian Penelitian ini dilaksanakan di Suku Naulu yang berlokasi di Desa Administratif Nua Nea. Kabupaten Maluku Tengah. Lokasi ini dipilih karena merupakan wilayah adat asli . tempat berlakunya hukum adat, struktur pemerintahan adat . impinan Sanir. , dan hukum tak tertulis MHA Naulu. Vol. 6 No. 1 (Juni, 2. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan fakta, guna menelaah sinkronisasi antara regulasi nasional dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Negeri. Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan, maka permasalahan dalam penelitian terfokus pada bagaimana kedudukan yuridis Suku Naulu sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat ditinjau dari perspektif hukum positif di Indonesia ? Analisis data Seluruh data yang dikumpulkan dalam penelitian ini, baik data primer . asil lapanga. maupun data sekunder . ahan huku. , bersifat Konsekuensinya, teknik analisis yang diterapkan adalah analisis kualitatif dengan pendekatan deduktif. Proses analisis dilakukan setelah data dianggap memadai . , kemudian dikaji secara deduktif dengan cara meletakkan aturan hukum positif yang bersifat umum sebagai premis mayor, untuk membedah persoalan konkret yang bersifat khusus, yakni mekanisme pengakuan dan penetapan Masyarakat Hukum Adat Naulu sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Melalui penalaran ilmiah tersebut, diperoleh kesimpulan yang objektif dan komprehensif. HASIL DAN PEMBAHASAN Prosedur dan Metode Pengambilan Data Mengingat penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek pengakuan hukum . atas fakta keberadaan masyarakat . , maka data dikumpulkan melalui dua sumber utama: Data Primer . dan Data Sekunder . ustaka/dokume. Data Primer . - Wawancara Mendalam (In-depth Intervie. - Observasi Partisipatif (Participant Observatio. Data Sekunder, data sekunder diperoleh melalui Studi Kepustakaan (Library Researc. dengan cara mengidentifikasi, mengumpulkan, dan melakukan penelahan. Dalam Indonesia, pengakuan terhadap Suku Naulu berakar pada Pasal 18B ayat . UUD NRI 1945, yang "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Analisis Yuridis: Pasal ini memberikan pengakuan bersyarat . onditional recognitio. Suku Naulu secara hukum diakui keberadaannya selama memenuhi empat parameter: Kenyataan bahwa masyarakatnya masih hidup . 12 Oloan Sitorus. Kondisi Aktual Penguasaan Tanah Ulayat Di 13 Sartika Intaning Pradhani. Pendekatan Pluralisme Hukum Maluku:Telaah Terhadap Gagasan Pendaftaran Tanahnya. Bhumi. Jurnal Agraria dan Pertanahan Vol. 5 No. November 2019. Hal. dalam Studi Hukum Adat: Interaksi Hukum Adat dengan Hukum Nasional dan Internasional. Undang: Jurnal Hukum. Vol. No. Hal. https://ujh. id/index. php/home/article/view/224/5 https://jurnalbhumi. id/index. php/JB/article/vie w/373/297 Jurnal Sains. Sosial dan Humaniora Vol. 6 No. 1 (Juni, 2. Sesuai dengan perkembangan zaman . idak stati. Tidak bertentangan dengan prinsip NKRI. Ditetapkan Undang-Undang. Suku Naulu, yang secara geografis mendiami wilayah Kabupaten Maluku Tengah . hususnya di Pulau Sera. , memiliki kedudukan yuridis yang diperkuat oleh beberapa UU sektoral: Perspektif Hukum Agraria (UU No. 5 Tahun 1960/UUPA) Pasal 3 UUPA mengakui adanya Hak Ulayat. Bagi Suku Naulu, kedudukan yuridis mereka adalah sebagai pemegang hak ulayat atas tanah Namun. UUPA mensyaratkan bahwa pelaksanaan hak tersebut tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perspektif Kehutanan (Putusan MK No. 35/PUU-X/2. Sebelum adanya putusan ini, hutan adat dianggap sebagai hutan negara. Namun. Mahkamah Konstitusi mengubah frasa dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sehingga berbunyi: "Hutan Adat adalah hutan yang berada di wilayah hutan adat. A Implikasi bagi Suku Naulu: Suku Naulu memiliki kedudukan yuridis sebagai pemilik sah atas hutan adat mereka, bukan sekadar "pengelola" di bawah izin pemerintah, asalkan wilayah adat tersebut telah ditetapkan secara formal melalui instrumen hukum daerah. Perspektif Pemerintahan Desa (UU No. 6 Tahun UU Desa memberikan ruang bagi pembentukan Desa Adat. Suku Naulu memiliki peluang administratif mereka menjadi Desa Adat . i Maluku disebut "Negeri") yang memiliki kewenangan asal-usul . tonomi asl. Secara spesifik di Maluku Tengah, kedudukan Suku Naulu diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Negeri. A Pengakuan Negeri sebagai MHA: Perda ini mendefinisikan "Negeri" sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas wilayah, harta kekayaan sendiri, dan berwenang mengatur urusan masyarakatnya. A Kedudukan Soa dan Matarumah: Suku Naulu memiliki struktur internal yang terdiri dari Soa-Soa. Perda ini mengakui struktur tradisional tersebut sebagai bagian dari sistem pemerintahan negeri. A Hak Tradisional: Perda ini menjadi payung hukum bagi Suku Naulu untuk menjalankan tradisi, termasuk dalam pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri (Raj. berdasarkan garis keturunan . rimus inter pare. , bukan melalui pemilihan umum demokratis ala desa Untuk mendapatkan status yuridis yang sempurna . ull legal standin. Suku Naulu harus memenuhi elemen-elemen yang tertuang dalam Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA yang dapat dilihat dari Tabel 1. 14 A. Muchaddam Fahham. Sistem Religi Suku Nuaulu Di Pulau RI. Aspirasi Vol. 7 No. Juni 2016. Hal. https://vsjurnal. id/index. php/aspirasi/article/ view/1277/pdf Seram Maluku Tengah. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR Tabel 1. Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA Elemen Indikator Realita Empiris Suku Naulu Sejarah Masyarakat Memiliki sejarah asal-usul yang jelas di Pulau Seram (Manusa-Gah. Adanya wilayah komunal yang jelas (Ulaya. di daerah pedalaman Seram Tengah hingga Utara. Memiliki tatanan hukum adat yang masih dipatuhi, terutama terkait perkawinan, tanah, dan sanksi adat. Memiliki benda-benda pusaka dan tanah adat yang dikelola kolektif. Adanya struktur pimpinan (Raja. Kepala So. yang Wilayah Adat Hukum Adat Harta Kekayaan Kelembagaan Adat Meskipun secara konstitusional diakui, status yuridis Suku Naulu seringkali dianggap "Semi-Formal" karena tantangan berikut: Kebutuhan Penetapan Produk Hukum: Pengakuan tidak otomatis. Suku Naulu memerlukan Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah yang secara spesifik menetapkan batas wilayah adat mereka . Tanpa penetapan batas ini, hak ulayat mereka sering kalah dalam sengketa dengan perusahaan konsesi hutan atau perkebunan. Identitas Agama dan Keyakinan14: Suku Naulu yang memegang teguh keyakinan Pataheri . sempat mengalami kendala administratif dalam kolom agama di KTP. Namun, berdasarkan Putusan MK No. 97/PUU- Jurnal Sains. Sosial dan Humaniora XIV/2016, kedudukan yuridis mereka sebagai penganut kepercayaan kini setara dengan penganut agama resmi lainnya, yang memperkuat identitas hukum individu anggota MHA Naulu. IV. PENUTUP Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan yang telah dilakukan, maka penelitian ini menyimpulkan dua hal utama: Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Naulu (Fakta Empiri. : Masyarakat Hukum Adat (MHA) Naulu secara de facto . memenuhi seluruh unsur kesatuan masyarakat hukum adat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18B ayat . UUD 1945 dan regulasi Mereka terbukti masih memiliki dan menjaga: Oe Sejarah adat. Oe Kelembagaan adat. Oe Wilayah adat (Petuana. Oe Pranata hukum adat . iving la. Hambatan Yuridis-Administratif Pengakuan dan Penetapan: Secara de jure. MHA Naulu mengalami kendala yang disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: belum adanya pemetaan wilayah adat atau batas wilayah patuanan sebagai hak ulayat secara kartografis yang berkepastian hukum, belum diterbitkannya Peraturan Daerah (Perd. khusus yang memayungi subjek hukum MHA Naulu. Kondisi ini berimplikasi pada kerentanan hak-hak keperdataan dan hak atas wilayah adat Suku Naulu dari ancaman eksploitasi pihak luar Bagi Pemerintah Negeri bersama Saniri segera menerbitkan Peraturan Negeri (Perne. yang mengkodifikasi batas wilayah petuanan, struktur adat, dan hukum adat Naulu. Perneg ini tidak boleh sekadar menjadi aturan internal, melainkan wajib dirancang sebagai dokumen bukti otentik . askah akademik min. untuk diajukan kepada DPRD dan Bupati. Tujuannya adalah agar Pemerintah Kabupaten memiliki dasar hukum yang kuat dan siap pakai untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perd. Pengakuan MHA Naulu. DAFTAR PUSTAKA