Yusuf Kiki P Hio JMH . September-2025, 156-172 Jurnal Media Hukum Vol. 13 Nomor 2. September 2025 Doi : 10. 59414/jmh. Politik Hukum Pidana: Penerapan Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Kepada Pemegang Saham Berdasarkan Kuhp Nasional Yusuf Kiki P Hio Prodi Magister Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Tadulako. Palu as8299015@gmail. Article Abstrak Kata kunci: Tindak Pidana. Pertanggungjawaban Pidana. Pemegang Saham. Korporasi. Kodifikasi tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana Korporasi dalam KUHP di Indonesia merupakan sesuatu yang baru. Sebab dalam KUHP yang berlaku saat ini, tindak pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi tidak dikenal didalamnya. Melainkan melalui UU Pidana diluar KUHP. Namun demikian. Politik Hukum Pidana melalui KUHP Nasional yang baru saja disahkan oleh legislatief dan eksekutif untuk berlaku pada tanggal 2 Januari tahun 2026, telah memuat rumusan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana Korporasi. Dalam rumusan tindak pidana dan rumusan pertanggungjawaban pidana pada KUHP Nasional, mengadopsi yang namanya Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan. Berlakunya asas ini memberi konsekwensi terhadap model penegakkan hukum Pidana Korporasi di Indonesia. Abstract Keywords: Criminal Acts. Criminal Liability. Shareholders. Corporations. Codification of criminal acts and criminal liability of Corporations in the Criminal Code in Indonesia is something new. Because in the current Criminal Code, criminal acts and Criminal Liability of Corporations are not recognized in it. But through Criminal Law outside the Criminal Code. However, the Criminal Law Policy through the National Criminal Code which has just been ratified by the legislature and executive to come into effect on January 2, 2026, has included the formulation of criminal acts and criminal liability of Corporations. In the formulation of criminal acts and the formulation of criminal liability in the National Criminal Code, it adopts the Principle of No Crime Without Fault. The application of this principle has consequences for the model of enforcement of Corporate Criminal law in Indonesia. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yusuf Kiki P Hio JMH . September-2025, 156-172 PENDAHULUAN Dinamika politik hukum pidana di Indonesia memiliki babak baru. Setelah negara mengesahkan Rancangan Undang Undang Nomor Kitab Undang Undang Hukum Pidana menjadi Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, yang merubah secara substansi dan struktur hukum1 pidana di Indonesia. Pengesahan ini memberi penegasan terbentuknya sistem hukum pidana di Indonesia, sebagai substansi dalam sistem hukum pidana. Secara substansi pada materiil hukum pidana, terdapat beberapa perubahan penting didalam hukum pidana Indonesia melalui Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Yaitu penegasan atas pertanggungjawaban pidana Korporasi juga kepada Pemilik Manfaat Korporasi (Benefically Owne. Berbeda dengan pertanggungjawaban pidana Korporasi dalam Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP WvS). Dalam Undang Undang a quo, pertanggungjawaban pidana Korporasi dibebankan kepada Pengurus Korporasi. Demikian halnya dalam Undang Undang Pidana diluar Undang Undang a quo, yang hanya mengkriminalisasi pengurus dan badan usaha. Baik itu yang berbadan hukum, maupun tidak berbadan hukum. Seperti Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU a quo, pertanggungjawaban pidana dibatasi tegas kepada pengurus, maupun badan usaha. Pembebanan pertanggungjawaban pidana kepada subjek hukum badan usaha dan pengurus Korporasi, merupakan harmonisasi norma hukum yang Dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, penanggungjawab kegiatan usaha badan hukum Perseroan Terbatas ditentukan Pengurus, yaitu jajaran Direksi, dan diawasi oleh Komisaris. Peran Direksi adalah bertanggungjawab atas kegiatan Perseroan. Sementara Komisaris bertanggungjawab atas pengawasan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Direksi. Menurut Yahya Harahap, subjek hukum diluar Direksi dan Komisaris, seperti Pemilik Manfaat Korporasi atau lazim disebut sebagai Pemegang Saham, dapat bertanggungjawab atas kegiatan Korporasi sepanjang diangkat sebagai Direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam artian. Pemilik Manfaat Korporasi tidak mengurusi Perseroan. Sepanjang tidak diangkat sebagai M Lawrence Friedman. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, ed. Nurainun Mangunsong. Cetakan ke (Bandung, 2. Syahrijal Syakur. AuPertanggungjawaban Pidana Oleh Pemilik Manfaat ( Beneficial Owner ) Sebagai Pelaku Pencucian Uang Dan Kejahatan Lainnya Dalam Perseroan TerbatasAy c, no. Desember . p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yusuf Kiki P Hio JMH . September-2025, 156-172 Pengurus dalam RUPS. 3 Bukan berarti pemegang saham tidak dapat dipidana. Sebab selain disebut secara tegas dalam KUHP Nasional sebagai subjek tindak pidana Korporasi, melalui asas tiada pidana tanpa kesalahan, pertanggungjawaban pidana menjadi formulatif yang dapat mempidanakan pemegang saham. METODE Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum dengan pendekatan peraturan perundangan (Statute Approac. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian kepustakaan atau studi dokumen Studi dokumen hukum dimaksud yaitu menggunakan sumber bahan hukum berupa peraturan perundangan, teori, dan pendapat sarjana. 5 Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang menenkan pada aspek analsisi sistematis suatu peraturan perundang-undangan, teori dan pendapat Khususnya peraturan-peraturan terkait dengan pembentukan perundangan. Perseroan Terbatas. KUHP WvS, dan KUHP Nasional. PEMBAHASAN Politik Hukum Pidana Sebagai negara hukum dengan model dominan system hukum civil law,6 analisis terstruktur terhadap pembaharuan hukum pidana dilakukan melalui tata cara dan prosedur pembentukan peraturan perundangan. Pembaharuan hukum pidana pidana melalui Undang-Undang (UU) pidana adalah diantaranya mendasari perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 UUD NRI Bahwa pembentukan atau pembaharuan hukum pidana mendasari Pasal 28 G, 28 H, 28 I dan Pasal 28 J UUD NRI 1945. Bahwa setiap warga berhak diperlakukan sama berdasarkan hukum, berhak atas rasa aman, tidak disiksa, berhak untuk tidak diperlakukan diskriminatif, dan diperlakukan berdasarkan UU. Ketentuan pembaharuan hukum pidana di Indonesia dilakukan oleh lembaga legislatief dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau oleh Eksekutif melalui mentri dibidang hukum, dengan mendasari teknik pembentukan peraturan perundangan yang dilakukan melalui Proses Legislasi Nasional (Prolegna. Proses ini berlaku dilaksanakan dengan berbagai pertimbangan dan masukan. Baik itu tentang partisipasi masyarakat melalui penyampaian secara langsung oleh masyarakat secara individu atau kelompok maupun melalui keterwakilan di DPR, serta melalui pandangan konseptual dalam bentuk naskah akademik. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas, ed. Tarmizi (Jakarta: Sinar Grafika, 2. Mahmud Peter Marzuki. Penelitian Hukum. Revisi (Jakarta: Kencana, 2. Wiwik Sri Widiarty. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum, ed. Muhamad Tajudin. I (Yogyakarta: Pblika Global Media, 2. Munafri Andi Mappatunru. Hukum Acara Pidana Seri Penyelidikan. Penyidikan. Dan Upaya Paksa (Yogyakarta: Deepublish, 2. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yusuf Kiki P Hio JMH . September-2025, 156-172 Normatifnya pembaharuan hukum melewati 4 . pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh Eksekutif mupun Legislatif, . pembahasan RUU oleh DPR, . pengesahan oleh Presiden, . dan pengundangan oleh menteri terkait. 7 Pembaharuan hukum pidana dapat dilakukan terhadap hukum pidana materiil . us poenal. , maupun hukum pidana formil . us puniend. Menurut Andi Hamzah yang mengutip Hazewinkel Suringa, dan Utrecht, hukum pidana materiil adalah hukum pidana yang mengandung perintah dan larangan atau keharusan yang terhadapnya diancam dengan sanksi pidana. Sementara, hukum pidana formil adalah seperangkat aturan hukum yang menetukan bergeraknya negara dan hak menjatuhkan pidana oleh negara. Pada tanggal 2 Januari tahun 2023. Presiden Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana menjadi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasiona. Undang-Undang ini menjadi pembaharuan atas hukum pidana dalam Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Pembaharuan Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht (KUHP WvS) menjadi KUHP Nasional ini, memberi konsekwensi perubahan pada perihal yang prinsip didalam sistem hukum. substansi, struktur, maupun kultur hukum yang ada. Pembaharuan substansi didalam hukum pidana merujuk pada pembaharuan peraturan perundangan pidana materiil dan formil dari hukum pidana. Pembaharuan hukum pidana nasional dari KUHP WvS ke KUHP Nasional adalah pembaharuan hukum pidana materiil. Dalam pembaharuan hukum pidana materiil, negara melakukan pembaruan terhadap materi muatan yang berkaitan dengan tindak ketentuan umum, tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pidana yang dikemas kedalam Buku Kesatu dan Buku Kedua. Materi muatan didalam Buku Kesatu tentang Aturan Umum, adalah tentang lingkup berlakunya hukum pidana berdasarkan KUHP Nasional atau diluar KUHP sebagai lex specialist, rumusan tindak pidana dan pertanggungiawaban pidana, pemidanaan, diversi, pedoman pemidanaan, sanksi, dan lainnya. Buku Kedua tentang Tindak Pidana. Secara materi. Buku Kedua ini berisi kodifikasi tindak pidana dan sanksi pidana yang semula ada didalam UU pidana diluar KUHP. Seperti tindak pidana Korupsi. Terorisme. Narkotika, dan Maria Farida Indrati mengutip I. C van der Vlies mengemukakan, dalam pembentukan peraturan negara, terdapat asas yang disebut sebagai asas-asas Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang Undangan. Jenis. Fungsi. Dan Materi Muatan. Cetakan ke (Yogyakarta: PT. Kanisius, 2. Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Perkembangannya (Jakarta: PT. Sof Media. Salinan. AuKUHP 1 Tahun 2023,Ay no. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yusuf Kiki P Hio JMH . September-2025, 156-172 pembentukan peraturan negara yang baik dalam pembentukan peraturan Yaitu asas formal dan asas materiil. Asas formal menyangkut prinsipprinsip dalam proses pembentukan peraturan perundangan. Sementara asas materil adalah berkaitan dengan perihal prinsip didalam materi muatan. Asas formal dimaksud menyangkut. kejelasan tujuan, . asas organ/Lembaga yang tepat, . asas perlunya pengaturan, . asas dapatnya dilaksanakan, . asas Demikianlah dengan asas materiil yang menyangkut. asas terminology dan sistematika, . asas dapat dikenali, . asas perlakuan yang sama dalam hukum, . asas kepastian hukum, . asas pelaksanaan hukum yang berksesuaian dengan keadaan individual. Asas materiil adalah asas yang menjadi dasar atau pedoman dalam materi asas terminology dan sistematika, asas tentang dapat dikenali, asas persamaan dihadap hukum, asas kepastian hukum, dan asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual. Demikian halnya dengan asas materiil dan formil dalam pembentukan peraturan negara yang baik dalam pandangan sarjana di Indonesia. Mengenai ini. Hamid S. Attamimi juga mengemukakan pentingnya penerapan asas didalam pembentukan perundang undangan. Attamimi mengemukakan 8 asas pembentukan peraturan yang baik. asas tujuan yang jelas, . asas perlunya pengaturan, . asas organ/Lembaga dan materi muatan yang tepat, . asas dapat dilaksanakan, . asas dapatnya dikenali, . perlakuan yang sama dihadapan hukum, . asas kepastian hukum, . asas pelaksanaan hukum sesuai keadaan individual. Secara normatif, beberapa asas dimaksud diadopsi menjadi asas dalam pembentukan Undang Undang di Indonesia. Sebagaimana dalam Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan sebagaimana telah diubah kedalam Undang Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang (UU) a quo. Dalam penjelasan umum Pasal 5 UU a quo, asas kejelasan tujuan dimaknai dengan, bahwa setiap peraturan perundangan haruslah memiliki tujuan yang jelas atas yang hendak dicapai oleh suatu peraturan perundangan sehingga memungkinkan dibentuknya suatu UU. Asas yang ketiga, yaitu asas organ/Lembaga dan materi muatan yang tepat. Asas ini juga diadopsi dalam Pasal 5 huruf b UU a quo. Asas ini dimaknai sebagai, setiap peraturan perundangan haruslah dibuat oleh pejabat yang berwenang, sehingga mempengaruhi keberlakuan suatu peraturan perundangan. Asas dapat Asas ini bermakna secara normatif dalam penjelasan Pasal 5 huruf d, dimaknai sebagai, bahwa setiap peraturan perundangan mempertimbangkan efektivitas nya di Masyarakat. Baik itu secara yuridis, sosiologis, maupun filosofis. Op,cit. Maria Farida Indrati, hal. Ibid, hal. Salinan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan. AuUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Ay Salinan Undang, 2011. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yusuf Kiki P Hio JMH . September-2025, 156-172 Asas materiil, atau asas yang menjadi bangunan dasar dari materi muatan (Het eiginaardig onderwerp der we. ,13 secara normatif diadopsi kedalam Pasal 6 huruf h UU a quo. Bahwa asas perlakuan yang sama dihadapan hukum, dimaknai dengan setiap peraturan perundangan tidaklah diskriminatif. Bahwa materi muatan didalam peraturan perundangan tidak boleh memuat hal yang mebedakan subjek hukum berdasarkan latar beelakang, agama, ras, suku, golongan, status sosial, dll. Dalam politik hukum pidana. Barda Nawawi Arief menyebut tahapan pembaharuan ini sebagai tahapan tahapan formulasi didalam kebijakan atau politik hukum Istilah Politik Hukum Pidana didalam kepustakaan ilmu hukum pidana merujuk pada istilah yang popular sebagai kebijakan hukum pidana. Dalam penyebutan dengan Bahasa Inggris disebut policy, dalam Belanda disebut politiek. Keduanya sama-sama mengartikan kata tersebut sebagai kebijakan atau prinsipprinsip umum yang memiliki fungsi untuk mengarahkan aparat penegak hukum untuk mengatur, mengelola permasalahan atau penyusunan peraturan perundangan dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Lebih spesifik lagi. Marc Ancel memberi pengertian kebijakan hukum pidana . enal polic. sebagai ilmu sekaligus seni dalam perumusan peraturan hukum positif, yang tidak hanya bermanfaat kepada pembuat undang-undang, melainkan juga kepada komponem didalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, politik hukum pidana sebagai ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang modern diantara kriminologi dan ilmu hukum Pembaharuan hukum pidana sebagai politik hukum pidana, oleh Marc Ancel seni dalam perumusan peraturan hukum positif memiliki makna sebagai suatu kegiatan terpadu antara para ahli pembuat undang-undang disatu sisi, para ahli kejahatan . , ahli viktimologi, dan penology disisi lain. Lain pada itu terdapat pula para sosiolog dan filsuf yang memberi jawaban atas perilaku hukum di masyarakat sebagai efektivitasnya yang saling mempengaruhi. Pada prinsipnya politik hukum pidana sebagai ilmu yang inter disipliner. Barda Nawawi Arief mempertegas kebijakan hukum pidana sebagai politik hukum pidana, atau dengan kepustakaan asing disebut sebagai Aupenal policyAy. Austrafrecht politiek,Ay dan Aucriminal Ay Sependapat dengan Ancel. Barda Nawawi Arief menyatakan, politik hukum pidana tidak terbatas pada studi tekhnik pembuatan undang-undang. Melainkan suatu stufdi komparatif dalam lintas disiplin ilmu pengetahuan. Disamping yuridis normatif dan sistematik dogmatig, terdapat yuridis faktual dengan pendekatan sosiologis, historis, dan komparatif dalam memandang suatu masalah. Op, cit. Septa Chandra. Perumusan Ketentuan Pidana Didalam Hukum Pidana Adminsitratif. Telaah Kritis Implikasi Perumusan Ketentuan Pidana Dalam Undang Undang Lingkungan Hidup Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Jakarta: Kencana, 2. Ibid, hal. Ibid, hal. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yusuf Kiki P Hio JMH . September-2025, 156-172 Begawan hukum pidana Indonesia. Sudarto, juga mengemukakan pendapatnya tentang urgensi interdisipliner secara keilmuan didalam politik hukum pidana. Menurutnya, untuk setiap peraturan perundangan didukung oleh penelitian, agar norma didalam perundangan dimaksud dapat dilaksanakan, terlebih dalam pemberlakuannya. Jangan sampai membuat ketidaktentraman di Sebab menurutnya hukum pidana adalah mengenai nilai-nilai kehidupan manusia, diri pribadi, kejiwaan, serta nilai-nilai kemasyarakatan pada Pertanggungjawaban Pidana Dalam KUHP WvS dan UU Pidana Administratif Salah satu hal yang membedakan KUHP WvS dan KUHP Nasional, adalah adanya ketentuan norma yang spesifik terhadap Korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam KUHP Nasional, dan tidak dikenali didalam KUHP WvS. Perihal ini perlu dimaklumi, stagnasi politik hukum pidana paska WvS 1946 sampai dengan pembaharuan terakhir ditahun 2001 tentang perubahan norma pada UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, negara mengalami berbagai macam instabilitas politik dan kedaulatan akibat beberapa faktor. Yang pertama dalam rentang tahun 1946 sampai dengan tahun 1950, negara mengalami dinamika politik nasional tentang adanya gerakan Agresi Militer I dan II, serta adanya dekonsetrasi kekuasaan akibat Republik Indonesia Serikat. Yang kedua, pada dekade 1960 negara mengalami dinamika krisis ekonomi sampai dengan tahun 2008. Sehingga praktik-praktik Korporasi berbasis industry tidak dapat terlaksana. Adalah sesuatu yang sudah menjadi pengetahuan dasar dalam mempelajari hukum pidana, bahwa hukum pidana di Indonesia melalui KUHP WvS tidak mengenali yang namanya kejahatan Korporasi. Perihal ini menjadi permakluman dikarenakan hukum pidana awal-awal mengadopsi doktrin AuUniversitas delinquere non poetestAy. Bahwa badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana. Doktrin ini kemudian terabaikan seiring muncul gerakan-gerakan dan forum-forum anti kejahatan ekonomi yang bersepakat adanya suatu pendekatan baru dalam fluktuasi kejahatan (Direct relationshi. ,18 yang menyimpulkan impact pertumbuhan ekonomi tumbuh sejajar dengan kejahatan. Seperti pelanggaran hukum pajak, pelanggaran hukum transfer modal, penipuan asuransi, dan berbagai penyelundupan dengan pelakunya Korporasi. Dengan keadaan didalam negeri juga mengalami hal serupa, meski tidak begitu signifikan, namun telah mengenal istilah kejahatan dengan pelaku badan hukum. Menyusul Roling yang mengemukakan teori Pelaku Fungsional (Functioneel daderscha. bahwa Korporasi dapat melakukan Sudarto. Hukum Dan Hukum Pidana. Cetakan ke (Bandung: PT Alumni, 2. Muladi and Dwija Prijatno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Ketiga (Jakarta: Kencana, 2. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yusuf Kiki P Hio JMH . September-2025, 156-172 tindak pidana karena pengaruhnya dalam ruang lingkup keseharian di KUHP WvS hanya mengenali kejahatan yang dilakukan oleh Pengurus Korporasi. Sebagaimana ketentuan pidana Pasal 169, 398, dan 399 KUHP. Pasal 168 terdapat didalam Bab V Buku II KUHP WvS mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana terhadap ketertiban umum, yang dilakukan oleh perkumpulan. Tindak pidana pada Pasal 398 mengatur tentang pembantuan didalam tindak pidan yang dilakukan oleh pengurus Perseroan terbatas terhadap koperasi. Yang terakhir, yaitu tindak pidana bagi pengurus Perseroan atau Komisaris terhadap hak-hak pemiutang sebagaimana Pasal 399 KUHP WvS. Selain hanya mengenali kejahatan oleh Pengurus, pasal a quo juga hanya mengenali Korporasi dalam arti yang sempit. Yaitu hanya kepada Badan Hukum Perseroan. Kejahatan Korporasi dalam UU Pidana di Indonesia terdapat didalam UU pidana diluar KUHP WvS. Sehingganya berkembanglah istilah delik diluar KUHP didalam diskursus ilmu hukum pidana Indonesia, yang hanya dikenal di Indonesia. Delik Korporasi dalam KUHP WvS hanya diatur secara umum melalui Pasal 56 sampai dengan Pasal 59 yaitu menyangkut penyertaan didalam tindak pidana. Secara spesifik delik Korporasi hanya terdapat pada UU administratif bersanksi 20 Seperti didalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Kerusakan Hutan. UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja, dll. Secara formil, penuntutan dan penanganan perkara pidana dengan subjek hukum Korporasi tidak diatur didalam UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Melainkan melalui Peraturan Jaksa Nomor Per-028/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana Dengan Subjek Hukum Korporasi, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Kedua peraturan ini menjadi hukum pidana formil didalam hukum pidana. Peraturan Jaksa Nomor Per-028/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana Dengan Subjek Hukum Korporasi, menjadi pedoman bagi Kejaksaan melakukan penanganan perkara pidana dengan subjek hukum Korporasi. Peraturan ini menentukan tindakan oleh Korporasi yang dapat membuat Korporasi dibebankan pertanggungjawaban pidana. 21 Selain tindak pidana yang diatur berdasarkan UU. Peraturan a quo memberi penegasan terhadap kriteria perbuatan sebagai tindak pidana Korporasi sebagaimana berikut. Tindak pidana yang dibuat atas Keputusan pengurus , . Dolus atau culpa dalam tindak pidana untuk Ibid, hal. Op,cit. Andi Hamzah, hal. Op. Septa Chandra, hal. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yusuf Kiki P Hio JMH . September-2025, 156-172 kepentingan Korporasi, . Tindak pidana dengan pembantuan oleh Korporasi, . Tindak pidana oleh mitra kerja/pihak ketiga atas permintaan Korporasi, . Tindak pidana berdasarkan rutinitas Korporasi. Tindak pidana yang diterima oleh Korporasi, . Tindak pidana yang menguntungkan Korporasi, . Penampungan hasil tindak pidana. Pedoman bagi penegak hukum, utamanya bagi hakim di pengadilan, mendasari UU Nomor 49 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (Perma 13/2. juga memberi klasifikasi perkara pidana sebagai tindak pidana Korporasi. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi, . Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana, . Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak Substansi didalam hukum pidana memiliki pengaruh atas struktur dan efektivitas hukum pidana di masyarakat. Sebelum terbitnya Peraturan Jaksa Nomor Per-028/JA/10/2014 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016, penanganan perkara tindak pidana oleh Korporasi amatlah beragam. Seperti putusan mengadili oleh Mahkamah Agung dalam perkara pidana nomor 1266K/Pid. Sus/2014 yang diputus tertanggal 4 Maret tahun 2014, dan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 131/Pid. B/2013/PN. MBO tertanggal 15 juli Putusan yang pertama, dalam fakta persidangan terbukti terdakwa yang menjabat sebagai direktur terbukti melakukan suatu tindak pidana dengan kelalaiannya yang mengakibatkan kebakaran lahan. Namun Korporasi tidak Padahal telah terbukti dalam persidangan, kelalaian Perusahaan melalui Pengurusnya telah memberikan keuntungan hasil pembakaran hutan dan lahan, yaitu berupa kesuburan tanah. 24 Pada putusan yang kedua. Jaksa Penuntut mendakwa PT. Kalista Alam yang oleh Pengadilan Negeri Meulaboh dalam fakta persidangan terbukti melakukan tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan. Keberagaman interpretasi penegak hukum ini memiliki suatu alasan Yang pertama, secara eksplisit Korporasi dalam hukum pidana formil bukan sebagai subjek hukum pidana, meski dalam hukum pidana materiil rumusan tindak pidana telah diakui. Dalam perkara lain, layaknya setelah berlakunya Kejaksaan. AuPeraturan Jaksa Agung RI Tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana Dengan Subjek Hukum Korporasi,Ay 2014. Pasal 4 Perma 13/2016 Ibid. Septa Chandra, hal. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yusuf Kiki P Hio JMH . September-2025, 156-172 Peraturan Jaksa Nomor Per-028/JA/10/2014 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016, sebab Korporasi dapat dipidanakan. Dinamika politik hukum pidana mengalami kemajuan, sebagaimana putusan pengadilan dengan Nomor 114/Pid. B/LH/2020/PN Unh oleh Pengadilan Negeri di Unaaha. Dalam perkara a quo. Jaksa Penuntut mendakwa PT. Natural Persada Mandiri sebagai subjek hukum Dalam fakta hasil pemeriksaan di persidangan PT. Natural Persada Mandiri terbukti melakukan penambangan didalam Kawasan hutan tanpa adanya izin mentri dan mengadili PT. Natural Persada Mandiri yang diwakili oleh Direktur Utamanya dengan pidana denda senilai Rp 20. 000, (Dua Puluh Milyar Rupia. dan apabila dala waktu satu bulan pidana denda tidak dilaksanakan maka dilakukan perampasan berupa asset. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam KUHP Nasional Urgensi pembaharuan hukum pidana dari KUHP WvS ke KUHP Nasional, memiliki latar belakang yang kompleks. Disamping pembaharuan hukum pidana ini merupakan usaha pembangunan hukum nasional, pembaharuan hukum pidana ini menjadi upaya penyesuaian kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang di Utamanya terhadap pemidanaan Korporasi. Sebagaimana telah dijelaskan diatas, dinamika ekonomi dan politik terhadap pembangunan utamanya dalam dimensi globalisasi, disadari subjek hukum pidana tidak bisa hanya dibatasi kepada manusia (Naturlijke persoo. , melainkan kepada Korporasi (Recht persoo. 27 Dalam pada ini, negara menyadari bahwa suatu tindak pidana bukan hanya dapat dilakukan oleh manusia, melainkan juga oleh Korporasi sebagai kumpulan terorganisasi dari orang atau harta/kekayaan yang berbentuk badan hukum atau non badan hukum. Bahwa Korporasi disadari dapat menjadi sarana untuk melakukan tindak pidana, dan memperoleh keuntungan atas tindak Secara etimologi, kata Korporasi adalah kata yang berasal dari Bahasa latin. corporatio, yang ini merujuk pada kata kerja, corporare dengan pengertian yang sama yang dominan digunakan pada peradaban abad pertengahan. Muladi dalam mengutip Soetan K Malikul Adil, menyatakan kata corporare ini berasal dari kata corpus, yang diartikan kedalam Bahasa Indonesia sebagai badan. Yang pada era kontemporer, proses pembentukan badan ini dilaksanakan berdasarkan hukum. Maka Korporasi adalah suatu badan ciptaan hukum. Direktori Mahakamh Agung Putusan. AuSalinan Putusan Pidana Nomor 114/Pid. B/LH/2020/PN Unh,Ay Op,cit. Penjelasan Umum. Salinan KUHP 1 tahun 2023 Bambang A L I Kusumo. AuPERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA BAMBANG ALI KUSUMO. SH. MHum Dosen Fakultas Hukum UNISRIAy VII, no. : 52Ae65. Op,cit. Muladi, dan Dwija, hal. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yusuf Kiki P Hio JMH . September-2025, 156-172 Perkembangan politik hukum pidana pertanggungjawaban pidana Korporasi meleweati tiga tahapan. Korporasi bukan sebagai subjek hukum pertanggungjawaban pidana. Korporasi sebagai subjek hukum pertanggungjawaban pidana melalui pengurus, . Korporasi sebagai badan dapat bertanggungjawab secara pidana. Alasan pada yang pertama, adalah sebagaimana telah dijelaskan diawal, bahwa pengaruh kemajuan informasi dan tekhnologi serta implementasinya dalam indutrialisasi belum begitu pesat. Sehingganya praktik Korporasi dengan kegiatan industry belumlah begitu masif. Alasan pada tahap yang kedua, adalah tanggungjawab pidana atas kejahatan Korporasi oleh Pengurus, karena karena disadari Korporasi dapat melakukan tindak pidana. Pada yang ketiga, adalah ketika paska perang dunia ke II. Dalam dinamikanya, pembebanan pertanggungjawaban pidana kepada Pengurus dianggap tidak seimbang karena dampaknya atas suatu tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi, serta masalah kejahatan berulang. Adrian G. Wibisana dalam jurnalnya yang mengutip de Maglie memberi pernyataan yang lebih kompleks terhadap masalah pertanggungjawaban pidana Korporasi. Bahwa persoalan pertanggungjawaban pidana Korporasi diklasifikasi . klasifikasi organisasi/badan seperti apa yang dapat menjadi subjek hukum pertanggungjawaban pidana, . jenis tindak pidana apa yang dapat dilakukan oleh Korporasi, . kriteria apa yang diperlukan agar pertanggungjawaban pidana itu dapat dikenakan pada Korporasi. 31 Dalam perkembangan politik hukum pidana Korporasi, terdapat dua pokok teori pertanggungjawaban pidana Korporasi. Baik itu yang berkembang dan diterapkan pada civil law system, maupun pada common law system. Ajaran itu adalah, doctrine of strict liability, dan doctrine of vicarious Teori atau doktrin pertanggungjawaban strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Yang artinya Korporasi wajib bertanggungjawab atas tindak pidana yang terjadi secara mutlak tanpa pembuktian kesalahan (Liability without faul. oleh Korporasi. Teori yang kedua adalah respondet superior atau vicarious liability. Meski Inggris sebagai negara yang pertama mempidanakan Korporasi, namun teori-teori pemidanaan atau pertanggungjawaban pidana Korporasi justru berkembang pada Amerika. Menurut teori ini, perbuatan Korporasi tentang kejahatan hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki kendali atas kegiatan Korporasi, dalam hal ini pengurus yang berkedudukan secara fungsional dalam Korporasi. Menurut V. S Khanna dalam Kristian mengandaikan setidaknya ada tiga syarat pembebanan pertanggungjawaban pidana Korporasi berdasarkan pertanggungjawaban vikarius. ekerja tanpa memandang posisi jabata. melakukan tindak pidana, . dilakukan dalam lingkup kegiatan Korporasi, . Korporasi memperoleh keuntungan. 32 Demikian halnya dengan teori Doctrine Of Ibid. Muladi dan Dwija, hal. Lingkungan D I Indonesia and Andri G Wibisana. AuNo TitleAy 46, no. : 149Ae95. Kristian. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Tinjauan Teoritis Dan Perbandingan Hukum Di Berbagai Negara (Bandung: PT. Refika Aditama, 2. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yusuf Kiki P Hio JMH . September-2025, 156-172 Delegation. Doctrine of Agregation. Teori Model/Budaya. Reactive Corporate Fault, dan Teori Doctrine Of Identification yang berkembang dari ajaran vicarious. Pada abad ke 18. Amerika sebagai negara dengan sistem hukum common law, tempat berkembangnya teori pertanggungjawaban pidana Korporasi vicarious, pada mulanya memandang Korporasi tidak dapat dipidana. Karena juga mengadopsi asas kesalahan fisik dalam pertanggungjawaban pidana. Namun demikian setelah berkembangnya industri di Amerika. Elidiana mengungkapkan, sistem pertanggungjawaban pidana Korporasi dibentuk oleh aktivitas Korporasi dalam industry yang diperkarakan dan menjadi putusan pengadilan. Putusan yang paling fenomenal dan menjadi cikal bakal pemidanaan Korporasi di Amerika adalah Putusan Mahkamah Agung terhadap perkara antara New York Central. River Railord, dan United States. Secara uraian unsur kesalahan dalam pertanggungjawaban pidana Korporasi di Amerika dibagi atas dua unsur. pidana dilakukan oleh pengurus berkedudukan fungsional dalam Korporasi, serta kejahatan yang menguntungkan Korporasi. Dimensi dinamika politik hukum yang kurang lebih sama dialami dalam dinamika politik hukum pertanggungjawaban pidana Korporasi di Indonesia. Dalam KUHP WvS, pertanggungjawaban kepada Korporasi tidak dikenal, melainkan hanya kepada pengurus. Baik itu sebagai Pelaku. Pelaku Peserta, maupun Pelaku Pembantu. Pertanggungjawaban pidana Korporasi di Indonesia baru dikenal dalam UU administratif diluar KUHP WvS. Karena disadari Korporasi sebagai pembuat Perihal ini dapat merujuk pada Pasal 118 jo Pasal 119 UUPPLH yang mengandaikan adanya pidana tambahan bagi Korporasi sebagai badan dalam bentuk pidana administratif, dengan pendekatan asas kesalahan dalam pertanggungjawaban pidana. Dan kini dikenal pertanggungjawaban pidana Korporasi dalam KUHP Nasional. Penerapan Asas Pidana Tanpa Kesalahan Dalam KUHP Nasional Sebagai Politik Hukum Pidana Substansi didalam hukum pidana adalah menyangkut perihal materiil dan formil dari hukum pidana. Perihal materiil dalam hukum pidana adalah mengenai perbuatan apa saja yang dianggap sebagai tindak pidana, serta menyangkut syaratsyarat tertentu dapat bertanggungjawabnya orang sebagai pelaku atau pembuat pidana, serta pidana. Dalam pendek katanya, hukum pidana materiil adalah hukum yang mengatur tentang tindak pidana, dapat dipidananya seseorang, dan bentuk Sementara perihal formil didalam hukum pidana adalah menyangkut tata cara, prosedur, dan administrasi dalam melaksanakan pemidanaan. KUHP Nasional secara sistematika terdiri dalam dua buku. Buku Kesatu tentang Aturan Umum Hukum Pidana. Buku Kesatu ini selain menjadi pedoman Ibid. Kristian. hal 249-250 p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yusuf Kiki P Hio JMH . September-2025, 156-172 didalam hukum pidana untuk Buku Kedua KUHP Nasional, aturan umum didalam hukum pidana ini menjadi juga pedoman bagi penerapan UU pidana diluar KUHP Nasional. Seperti UU Administratif atau UU Khusus bersanksi pidana yang berlaku lex specialist, dan peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana. Secara spesifik. Buku Kesatu ini berisi tentang substansi, ruang lingkup berlakunya hukum pidana. Tindak Pidana dan pertanggungiawaban pidana, pidana dan pemidanaan, diversi dalam hukum pidana, dll. Buku kedua dalam KUHP Nasional, selain menjadi evaluasi terhadap berlakunya KUHP WvS, dan UU Administratif atau UU Khusus bersanksi pidana, buku ini menjadi kodifikasi terhadap berbagai ketentuan pidana dalam UU diluar KUHP WvS. Seperti Tindak Pidana Terorisme dalam Pasal 600, pemberantasan Tindak Pidana Koruspi dalam Pasal 603. Tindak Pidana Pemcucian Uang dalam Pasal 607, dll. Selain itu, kekhususan dari KUHP Nasional dalam Buku Kedua ini adalah telah meratifikasi berbagai perjanjian international, sebagaimana Pasal 6 UU a quo, serta kodifikasi berbagai putusan Mahakamah Konstitusi. Secara materiil, materi muatan atau rumusan tindak pidana dalam KUHP Nasional di konstruksi atas prinsip-prinsip dasar dalam pelaksanaan hukum pidana yang disebut sebagai asas-asas hukum pidana. Asas ini menjadi ruh bagi setiap berdirinya pasal didalam KUHP Nasional sebagai hukum pidana. Seperti asas legalitas yang menjadi konstruksi atas Pasal 1 KUHP Nasional. Asas Teritorial dalam Pasal 4 KUHP Nasional, yang menjadi kedaulatan pelaksanaan hukum pidana di Indonesia. Asas Nasional Pasif dalam Pasal 5 UU a quo, serta asas lainnya. Perihal lain yang menjadi bagian didalam hukum pidana materiil adalah materi atau rumusan pertanggungjawaban pidana. Rumusan pertanggungjawaban pidana ini merupakan unsur-unsur dapatnya suatu tindak pidana di pertanggungjawabkan kepada pelaku atau pembuat. Sebagaimana rumusan tindak pidana, dalam rumusan pertanggungjawaban pidana terdapat juga yang namanya Dalam KUHP Nasional mengadopsi yang namanya asas tiada pidana tanpa Asas inilah yang menjadi prinsip dari rumusan pertanggungjawaban pidana (Principle of criminal liabilit. yang memuat unsur-unsur kondisional, faktual atau syarat-syarat penjatuhan pidana terhadap Pelaku (Dadde. , atau Pembuat (Strafvoraussetzunge. untuk dapat di pidana. Menurut Chairul Huda, rumusan pertanggungjawaban pidana ini dikala dipandang sebagai aturan, selain berkenaan dengan kemampuan bertanggungjawab atas subjek tindak pidana, objek daripadanya adalah aparat negara, dalam rangka mengkualifikasi adanya kesalahan pada pelaku atau pembuat tindak pidana. Dalam KUHP Nasional, penggunaan istilah tindak pidana dimaknai sebagai kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan pada Buku Kedua, dan Pelanggaran pada Buku Ketiga KUHP WvS. Namun demikian, didalam KUHP Nasional diseragmkan menjadi tindak pidana didalam Buku Kedua. Tindak pidana Korporasi dalam KUHP Nasional diatur kedalam Pasal 46, 47, dan 48 KUHP Nasional. Chairul Huda. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, cetakan ke (Jakarta: Kencana, 2. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yusuf Kiki P Hio JMH . September-2025, 156-172 Pasal 46. AuTindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Ay Pasal 47. AuSelain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46. Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat Korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi. Ay Pasal 48. Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika: termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi. menguntungkan Korporasi secara melawan hukum. diterima sebagai kebijakan Korporasi. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap kepatuhan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana dan/atau Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana. Chairul Huda dalam mengutip Saner. Packer dan Sudarto dalam memetakan tiga masalah didalam hukum pidana. Saner meyatakan, tiga permasalahan utama dalam hukum pidana. onrecht, schuld, dan strafe. Packer menyatakan tiga masalah itu mengenai crime, responsibility, dan punishment. Soedarto, menyatakan tiga permasalahan itu sebagai perbuatan yang dilarang, orang yang melakukan perbuatan pidana, dan ancaman pidana yang diancamkan kepada orang itu atas 36 Menurut Roeslan Saleh yang sependapat dengan tiga masalah hukum pidana a la Sudarto, mengemukakan, pengertian tindak pidana merujuk pada perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana. Namun menurutnya, untuk seseorang dapat mempertanggungjawabkan tindak pidana untuk dipidana, tidak cukup dengan telah dilakukannya suatu tindak pidana. Melainkan harus memiliki kesalahan terhadapnya. Kesalahan dalam pengertiannya, adalah kesalahan Pompe dalam Roeslan Saleh mengartikan mengenai kesalahan (Schul. , sebagai perbuatan yang dapat dicela (Verwijtbaarhei. , dan dapat dihindari (Vermijtbaarhei. dan mengetahui dari diri pelaku terhadap perbuatan dan akibat yang ditimbulkan oleh suatu tindak pidana. Op,cit. Saleh. Roeslan. Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana. Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana. Ketiga (Jakarta: Aksara Baru, 2. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yusuf Kiki P Hio JMH . September-2025, 156-172 Simons juga memberi pandangan tentang kesalahan. Menurutnya, kesalahan adalah suatu keadaan physchis dari orang yang melakukan perbuatan dengan perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa sehingga terhadap perbuatannya terdapat pencelaan. Physichis disini berarti adalah batin diri seorang pelaku. Menurut Simons, kesalahan seorang pelaku dapat di implementasikan kepada keadaan batin pelaku dan hubungannya dengan perbuatan serta akibat dari perbuatan itu. Roeslan Saleh mengenai pengertian kesalahan ini berdasarkan ilmu hukum Bahwa yang lazim disebut batin, adalah kemampuan bertanggungjawab didalam hukum pidana. Hubungan antara batin dan perbuatan yang dilakukan sebagai tindak pidana adalah yang berhubungan dengan tiga hal yang merupakan unsur kesalahan. kesengajaan, keaalpaan, dan adanya alasan pemaaf dalam tindak Dalam artian, selain keadaan perbuatan melawan hukum telah dilakukan sebagai unsur didalam tindak pidana, kemampuan bertanggungjawab oleh pelaku, dianggap penting juga dipenuhi unsur kesalahan dalam mempidanakan subjek Andi Munafri dalam disertasinya menyatakan asas tiada pidana tanpa kesalahan sebagai asas yang fundamental dan mutlak, sebagai dasar menjatuhkan Pertanggungjawaban pidana Korporasi dalam KUHP Nasional diatur kedalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 56 KUHP Nasional. Pasal 45 memberi penjelasan terhadap syarat subjektif Korporasi sebagai subjek tindak pidana. Pasal 46 UU a quo memberi ketentuan, bahwa tindak Pidana Korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh Pelaku Fungsional. Yaitu oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi, orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada Badan Usaha sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 45 ayat . UU a quo. Selain subjek hukum dimaksud, tindak pidana Korporasi juga di tujukan kepada perbuatan Korporasi sebagai pelaku pembantu dan penyerta didalam tindak pidana sebagaimana subjek hukum didalam Pasal 47 UU sepanjang memenuhi unsur Pasal 48 UU a quo. Dalam konteks ini, meski secara umum didalam kepengurusan yang memiliki kedudukan fungsional dalam Korporasi melalui Direksi dan Komisaris, terdapat juga pelaku potential didalam pertanggungjawaban pidana Korporasi. Yaitu Pemilik Manfaat Korporasi, atau yang lazim disebut Pemegang Saham. KESIMPULAN Rumusan pertanggungjawaban pidana Korporasi bagi Pemegang Saham sebagaimana Pasal 49 adalah perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 45, 46 dan 48 dalam UU a quo maupun UU Pidana diluar KUHP Nasional, sebagai tindak pidana Andi Munafri. AuHAKIKAT PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA,Ay 2021, 1Ae148. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Yusuf Kiki P Hio JMH . September-2025, 156-172 yang dilakukan oleh pelaku fungsional dalam struktur pengurus maupun diluar struktur pengurus pada badan usaha yang memenuhi unsur 45 ayat . dan 46 UU a quo, yang dilakukan dengan cara turut serta sebagaimana Pasal 20. Pembantuan sebagaimana dalam Pasal 21, dan yang dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian sebagaimana ketentuan Pertanggungjawaban Pidana dalam Pasal 36 dan 37 UU a quo. Meski terdapat batasan dalam teori pertanggungjawaban pidana yang kian berkembang dan hanya membatasi pertanggungjawaban pidana Korporasi bagi Pengurus dan Korporasi itu sendiri, dalam KUHP Nasional, tidak menutup celah bagi Pemegang saham untuk bertanggungjawab secara pidana atas suatu tindak pidana. Oleh karena dalam hukum pidana berlaku asas tiada pidana tanpa kesalahan, maka Pemegang saham dapat dipidana berdasarkan partisipasinya dalam suatu tindak Baik itu karena turut serta melakukan tindak pidana, maupun berdasarkan pembantuan, sepanjang memenuhi unsur Pasal 45, 46, 47 dan Pasal 48 KUHP Nasional. REFERENSI