Jurnal Suara Politik Vol. 4 No. 1 Juni 2025 E-ISSN: 3024-8566 PENYEBAB DAN IMPLIKASI PEMUNGUTAN SUARA ULANG PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 DI KABUPATEN TRENGGALEK CAUSES AND IMPLICATIONS OF RE-VOTING IN THE 2024 SIMULTANEOUS ELECTIONS IN TRENGGALEK REGENCY Maudina Dwiastuti Univeritas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Jl. Dr. Ir. Soekarno No. 682 Gunung. Anyar. Surabaya 60294, maudinadwiastuti10@gmail. ABSTRAK: Pemungutan Suara Ulang (PSU) kembali terjadi pada Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Trenggalek. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab PSU serta implikasinya terhadap berbagai pihak/stakeholder. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, dan data diperoleh melalui wawancara, observasi non-partisipan, dan dokumentasi, serta di analisis melalui reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Validitas data diuji melalui triangulasi dan penelitian ini menggunakan Teori Electoral Integrity dari Pippa Norris serta PKPU Nomor 25 Tahun Temuan menunjukkan bahwa PSU di tiga TPS disebabkan murni kesalahan dari petugas KPPS yang salah menerapkan aturan atau prosedur khususnya kondisi dalam menangani Pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pada TPS 6 Desa Sukosari. Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang seharusnya memperoleh 5 jenis surat suara oleh KPPS hanya diberi 4 jenis suarat suara tanpa surat suara DPRD Kabupaten Trenggalek. TPS 12 Kelurahan Kelutan. Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang seharusnya memperoleh 5 surat suara oleh KPPS hanya diberi 2 jenis surat suara yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden serta DPD RI, dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong. PSU terjadi karena 4 . pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk dalam DPT maupun DPTb untuk menggunakan hak pilih. Namun. Petugas KPPS memasukkan keempat orang tersebut kedalam DPK dan memberikan masing masing 1 . surat suara yaitu surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Implikasi PSU terhadap berbagai pihak/stakeholder mencakup meningkatnya beban kerja penyelenggara, terganggunya aktivitas masyarakat, serta penurunan kepercayaan terhadap profesionalitas penyelenggara pemilu. Kata Kunci: Pemungutan Suara Ulang (PSU). Komisi Pemilihan Umum. Pemilu ABSTRACT: Repeat voting (PSU) will occur again in the 2024 Simultaneous Elections in Trenggalek Regency. This research aims to identify the causes of PSU and its implications for various parties/stakeholders. Using qualitative methods with a case study approach, and data obtained through interviews, non-participant observation, and documentation, and analyzed through reduction, data presentation, and drawing conclusions. The validity of the data was tested through triangulation and this research used Pippa Norris's Electoral Integrity Theory and PKPU Number 25 of 2023. The findings showed that the PSU at the three TPS was caused purely by the error of KPPS officers who misapplied the rules or procedures, especially the conditions in handling Special Voter List (DPK) At TPS 6 Sukosari Village, the Special Voters List (DPK) which was supposed to get 5 types of ballot papers by the KPPS was only given 4 types of ballots without the Trenggalek Regency DPRD ballot papers. TPS 12 Kelutan Subdistrict, the Special Voters List (DPK) which was supposed to get 5 types of ballot papers by the KPPS was only given 2 types of ballot papers namely the President and Vice President and DPD RI ballot papers, and TPS 17 Sumbergedong Subdistrict. PSU occurred because 4 . voters who do not meet the requirements to be included in the DPT or DPTb to exercise their voting rights. However. KPPS officers included the four people in the DPK and gave each one 1 . ballot paper, namely the Presidential and Vice Presidential ballots. The implications of the PSU for various parties/stakeholders include increasing the workload of organizers, disruption of community activities, and decreasing trust in the professionalism of election organizers. Keywords: Re-Voting (PSU). General Election Commission. Election Jurnal Suara Politik Vol. 4 No. 1 Juni 2025 E-ISSN: 3024-8566 PENDAHULUAN Pemilu Serentak tahun 2024 merupakan momentum penting dalam konsolidasi demokrasi di Indonesia. Pada pemilu ini, rakyat secara bersamaan memilih wakil-wakilnya di berbagai tingkatan, mulai dari DPRD Kabupaten/Kota. DPRD Provinsi. DPR RI. DPD RI, hingga Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu menjadi instrumen utama dalam mewujudkan kedaulatan rakyat, memastikan terjadinya sirkulasi kekuasaan secara damai, serta menjadi sarana evaluasi terhadap kinerja Namun demikian, pelaksanaan pemilu di Indonesia tidak luput dari berbagai persoalan teknis dan administratif yang mengganggu integritas pemilu, salah satunya adalah terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pemungutan Suara Ulang adalah proses pengulangan pengambilan suara di TPS yang dilakukan karena alasan-alasan tertentu seperti kerusuhan, bencana alam, atau kesalahan dan pelanggaran prosedural oleh penyelenggara pemilu. Fenomena PSU merupakan konsekuensi hukum yang sah menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khusunya Pasal 372 ayat 1. Dalam Pasal 372 dijelaskan bahwa jika bencana alam terjadi atau keributan besar sehingga menyebabkan ketidakabsahan pada proses penghitungan atau penggunaan hasil suara, maka pemilihan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suar. bisa diulang. Selain itu, pemilihan suara di TPS harus diulang jika pengawas TPS menemukan bukti adanya masalah-masalah tertentu setelah melakukan Masalah-masalah tesebut yakni sebagai berikut. Membuka kotak/berkas suara tidak sesuai aturan. Anggota KPPS meminta adanya penandaan khusus pada kertas suara. Anggota KPPS merusak kertas suara yang telah dipakai. Pemilih tanpa KTP elektronik dan namanya tidak tercantum dalam DPT/DPTb Kendati demikian, terjadinya PSU mengindikasikan adanya celah dalam proses penyelenggaraan pemilu yang perlu dianalisis secara mendalam, terlebih ketika PSU terjadi akibat murni kelalaian petugas KPPS. Hal inilah yang terjadi di Kabupaten Trenggalek, di mana tiga TPS dalam satu kecamatan yang sama yakni Kecamatan Trenggalek harus mengulang proses pemungutan suara karena kesalahan dalam penanganan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemungutan Suara ulang terjadi di 3 TPS dalam 1 kecamatan yang sama yakni Kecamatan Trenggalek. TPS yang melaksanakan PSU yakni TPS 12 Kelurahan Kelutan. TPS 6 Desa Sukosari, dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong. Di TPS 6 Desa Sukosari dilatar belakangi oleh pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusu. yang seharusnya mendapat 5 surat suara akan tetapi KPPS hanya memberikan 4 surat suara, yakni DPR RI. DPRD Provinsi. DPD dan Presiden dan Wakil Presiden sehingga yang bersangkutan tidak bisa memilih DPRD Kabupaten. Untuk TPS 17 Kelurahan Sumbergedong dilatar belakangi karena terdapat 4 pemilih yang tidak tercantum dalam DPT maupun DPTb menggunakan hak suaranya, dimana keempatnya berdomisili KTP berada di Kabupaten Gowa. Provinsi Sulawesi Selatan. Sehingga ke empatnya tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih baik dalam DPT maupun DPTb, karena tidak mampu menunjukkan surat pindah memilih sebagai DPTb, petugas KPPS memasukkan keempat orang tersebut ke dalam DPK (Daftar Pemilih Khusu. dan memberikan masing-masing satu surat suara yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan, di TPS 12 Kelurahan Kelutan dilatar belakangi oleh pemilih DPK yang seharusnya mendapatkan 5 surat suara, namun hanya diberikan sejumlah 2 surat suara oleh KPPS yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden dan surat suara DPD sehingga yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak suaranya utnuk memilih DPRD Provinsi. DPR RI, dan DPRD Kabupaten. Urgensi penelitian ini terletak pada perlunya memahami secara holistik penyebab PSU dan implikasinya terhadap berbagai pihak seperti penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemilih. Kasus ini penting untuk dikaji sebagai refleksi terhadap kesiapan teknis dan administratif penyelenggara dalam melaksanakan pemilu yang berkualitas. Penelitian ini juga hadir sebagai respons Jurnal Suara Politik Vol. 4 No. 1 Juni 2025 E-ISSN: 3024-8566 terhadap minimnya kajian yang menyoroti PSU dari aspek integritas pemilu di level lokal dan dalam konteks Pemilu 2024. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penyebab terjadinya PSU di Kabupaten Trenggalek pada Pemilu Serentak Tahun 2024 dan menganalisis implikasinya terhadap berbagai pihak yang terlibat. Sebagai kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian ini memberikan pemahaman baru mengenai dinamika pelaksanaan pemilu di tingkat lokal. Penelitian ini tidak hanya memperkaya literatur dalam bidang politik dan kepemiluan, tetapi juga dapat menjadi referensi kebijakan dalam merancang pelatihan dan pengawasan penyelenggara pemilu secara lebih efektif berbasis teknologi untuk meminimalisir terjadinya Pemungutan Suara Ulang di masa mendatang. Secara teoritis, penelitian ini menggunakan Teori Electoral Integrity dari Pippa Norris. Teori Electoral Integrity memiliki keterkaitan yang kuat dengan tahapan pemungutan suara dalam pemilu karena teori ini menitikberatkan pada pentingnya penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan adil. Konsep Electoral Integrity merujuk pada sejauh mana pelaksanaan pemilu di suatu negara memenuhi standar internasional serta prinsip-prinsip demokrasi, seperti transparansi, kejujuran, keadilan, dan Integritas dalam setiap aspek pemilu diyakini memengaruhi tingkat penerimaan masyarakat terhadap hasil pemilihan, serta legitimasi para pemimpin dan pemerintahan yang terpilih. Sebaliknya, apabila terjadi kecurangan dalam proses pemilu, hal tersebut dapat mengurangi legitimasi politik dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem pemilihan maupun lembaga penyelenggara Adapun kebaruan . dari penelitian ini terletak pada fokusnya terhadap pelaksanaan PSU dalam konteks Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Trenggalek dengan menggunakan pendekatan teoritis yang menyoroti integritas pemilu. Penelitian ini mengkaji penyebab Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Trenggalek serta implikasi PSU terhadap berbagai pihak/stakeholder. Dengan demikian, penelitian ini nantinya tidak hanya menjadi kontribusi akademik, tetapi juga menjadi pijakan bagi penyelenggara pemilu, pengambil kebijakan, serta masyarakat sipil dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas dan demokratis. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu pendekatan dalam ilmu sosial yang berlandaskan pada paradigma naturalistik serta teori fenomenologi atau sejenisnya untuk mengeskplorasi isu-isu sosial di suatu wilayah dengan mempertimbangkan latar belakang serta sudut pandang subjek penelitian secara mendalam. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami, menggali, dan menginterpretasikan berbagai fenomena yang terjadi, kemudian menyimpulkan maknanya berdasarkan konteks yang melatarbelakanginya. Dengan demikian, kesimpulan dihasilkan bersifat alami dan sesuai dengan kenyataan di lapangan. Dalam pelaksanaannya, penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus, yaitu analisis mendalam terhadap individu, kelompok, organisasi, atau suatu program dalam rentang waktu tertentu guna memperoleh pemahaman yang menyeluruh serta mengumpulkan data yang relevan untuk dijadikan dasar dalam penyusunan teori. Penelitian ini dilakukan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Trenggalek dengan kurun waktu penelitian kurang lebih selama 6 bulan. Sumber data penelitian ini berasal dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam. Sedangkan sumber data sekunder berasal dari jurnal, artikel, maupun informasi dari internet. Selanjutnya, teknik pengumpulan data dikenal sebagai triangulasi yakni wawancara mendalam (In dept intervie. , dokumentasi, dan observasi. Adapun informan penelitian ini berjumlah 10 informan yakni Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek. KPPS TPS 6 Desa Sukosari. KPPS TPS 12 Kelurahan Kelutan. PPS TPS 17 Kelurahan Sumbergedong. PTPS TPS 12 Kelurahan Kelutan. Caleg PKS, serta pemilih. Sedangkan dokumen yang telah didapatkan peneliti yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Jurnal Suara Politik Vol. 4 No. 1 Juni 2025 E-ISSN: 3024-8566 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2024, rekap rekapitulasi hasil suara sebelum dan sesudah PSU dalam bentuk excel, surat rekomendasi PSU oleh Bawaslu. Berita Acara, sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara sebelum dan sesudah PSU. Penelitian ini menggunakan jenis observasi non-partisipasi sebab peneliti tidak terlibat langsung dalam kegiatan pencoblosan di TPS-TPS hanya saja mengobservasi tempat dan aktor yang terlibat dalam pemungutan suara ulang. Analisis data merupakan rangkaian kegiatan sistematis yang bertujuan mengolah informasi yang diperoleh dari berbagai teknik pengumpulan data seperti wawancara, observasi langsung, dan telaah dokumen. Proses ini melibatkan beberapa tahapan antara lain mengorganisasian data, memisahkannya ke dalam bagian-bagian yang lebih rinci, menggabungkan informasi yang berkaitan, menyusunnya berdasarkan pola tertentu, serta memilih data yang relevan untuk dianalisis lebih lanjut. Menurut Miles dan Huberman, analisis data kualitatif dilakukan secara terus menerus dan melibatkan interaksi antara peneliti dan data hingga diperoleh informasi yang dianggap memadai atau telah mencapai kejenuhan. Proses analisis ini meliputi tiga tahapan pertama utama, yaitu reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan/verifikasi. HASIL DAN PEMBAHASAN Penyebab Diselenggarakannya Pemungutan Suara Ulang Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan proses pengulangan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang pelaksanaannya diatur oleh sejumah regulasi, antara lain: . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, . Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, . PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan . PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 372. PSU dapat dilakukan apabila terjadi gangguan besar seperti bencana alam atau kerusuhan yang menyebabkan proses penghitungan suara atau hasilnya menjadi tidak sah. Selain itu. PSU juga wajib dilaksanakan jika pengawas TPS menemukan adanya pelanggaran tertentu, seperti: Pembukaan kotak atau dokumen suara tidak sesuai prosedur, . Anggota KPPS meminta pemilih menandai surat suara secara khusus, . Anggota KPPS merusak surat suara yang telah digunakan, atau . Adanya pemilih tanpa KTP elektronik yang namanya tidak tercantum dalam DPT atau DPTb. Pada pemilu Serentak Tahun 2024. Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah Kecamatan Trenggalek, yakni TPS 6 Desa Sukosari. TPS 12 Kelurahan Kelutan, dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong. Pelaksanaan PSU di TPS 6 Desa Sukosari disebabkan oleh adanya satu pemilih dari kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang seharusnya memperoleh lima jenis surat suara, namun hanya diberikan empat surat suara oleh petugas KPPS, yaitu surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden. DPR RI. DPD RI, dan DPRD Provinsi. Akibat kelalaian petugas KPPs tersebut, pemilih tidak dapat memberikan surat untuk DPRD Trenggalek. Karena kesalahan ini. Panwaslu Kecamatan Trenggalek merekomendasikan kepada PPK untuk menginstruksikan KPPS TPS 6 agar menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang khusus untuk pemilihan DPRD Kabupaten dalam kurun waktu maksimal 10 hari setelah hari pemungutan suara. Jurnal Suara Politik Vol. 4 No. 1 Juni 2025 E-ISSN: 3024-8566 Gambar 1 Pasca Penghitungan Suara TPS 6 Desa Sukosari Di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong. Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan karena terdapat empat pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPT. , namun tetap diberikan hak Petugas KPPS secara keliru memasukkan keempat individu tersebut ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan memberikan masing-masing satu surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Kesalahan ini utamanya disebabkan oleh kurangnya komunikasi antara KPS. PPS, dan PTPS. Berdasarkan hal tersebut. Panwaslu Kecamatan Trenggalek merekomendasikan kepada PPK Kecamatan Trenggalek agar KPPS TS 17 Kelurahan Sumbergedong menyelenggarakan PSU untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam kurun waktu 10 hari setelah hari pemungutan suara. Sementara itu, di TPS 12 Kelurahan Kelutan, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) disebabkan oleh adanya satu pemilih yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK), namun hanya menerima dua jenis surat suara, yakni untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta DPD RI, padahal seharusnya memperoleh lima surat suara. Akibatnya, pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilih untuk DPR RI. DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Trenggalek. Sama halnya dengan kasus di Desa Sukosari dan Kelurahan Sumbergedong, kejadian ini terjadi karena kelalaian petugas KPPS serta kekeliruan dari pihak Berdasarkan hal tersebut. Panwaslu Kecamatan Trenggalek merekomendasikan kepada PPK Kecamatan Trenggalek agar memerintahkan KPPS di TPS 12 Kelurahan Kelutan untuk melaksanakan PSU khusus untuk pemilihan DPR RI. DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Teori Electoral Integrity dari Pippa Norris relevan dalam menganalisis kasus Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Trenggalek, karena teori ini menekankan pentingnya kejujuran, keadilan, transparansi, dan profesionalisme dalam seluruh tahapan PSU yang terjadi bukan akibat kecurangan sistemik, melainkan karena kelalaian petugas KPPS dalam memahami dan menjalankan prosedur, seperti pemberian surat suara yang tidak sesuai dan kesalahan dalam verifikasi pemilih. Meski PSU merupakan mekanisme korektif yang sah dalam sistem pemilu di Indonesia, kejadiannya menunjukkan adanya pelanggaran prosedural yang berdampak pada hak pilih warga dan mencederai prinsip-prinsip integritas pemilu. Ketidaktelitian dan lemahnya profesionalisme penyelenggara dapat menurunkan legitimasi serta kepercayaan publik terhadap hasil pemilu, sehingga menunjukkan bahwa pemilu di Trenggalek belum sepenuhnya memenuhi standar integritas sebagaimana yang dimaksudkan dalam teori tersebut. Implikasi Pemungutan Suara Ulang Terhadap Para Pihak/Stakeholder Jurnal Suara Politik Vol. 4 No. 1 Juni 2025 E-ISSN: 3024-8566 Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Trenggalek mencerminkan tantangan dalam penyelenggaraan pemilu di tingkat lokal dan membawa dampak signifikan bagi para stakeholder, terutama KPU. Bawaslu, pemilih, dan peserta Bagi KPU. PSU berdampak pada bertambahnya beban kerja karena harus mengulang seluruh tahapan, mulai dari koordinasi, distribusi logistik tambahan, hingga bimbingan teknis ulang untuk petugas KPPS. Selain itu, muncul resiko persepsi negatif terkait profesionalisme lembaga penyelenggara akibat terjadinya PSU di tiga TPS di satu kecamatan. Sedangkan untuk Bawaslu. PSU juga berimplikasi karena pengawasan harus dilakukan secara intensif dari taha[ persiapan hingga penghitungan suara untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan. Tanggung jawab terhadap keabsahan dan kredibilitas hasil PSU pun menjadi bagian penting yang harus dijaga agar tetap dipercaya public dan peserta pemilu. Dari sudut pandang pemilih. Pemungutan Suara Ulang (PSU) memiliki dampak yang Di satu sisi. PSU memberikan kesempatan untuk memperbaiki proses pemilu agar lebih adil dan demokratis. Namun, di sisi lain, hal ini juga mengganggu aktivitas harian, terutama bagi pemilih yang bekerja, karena harus menyesuaikan jadwal atau bahkan mengambil cuti. Dari segi penyampaian informasi, masyarakat cukup cepat mengetahui jadwal dan lokasi PSU melalui komunikasi langsung dan undangan resmi dari KPPS. Meski tiak terlalu berdampak bagi pemilih tanpa pekerjaan formal. PSU dianggap kurang efisien karena dilaksanakan di hari kerja, sehingga partisiapasi cenderung menurun. Ini menunjukkan pentingnya mempertimbangkan waktu pelaksanaan PSU agar tidak menghambat partisipasi Secara keseluruhan, meskipun PSU menjaga kepercayaan terhadap pemilu, tetap perlu pembenahan dalam hal efektivitas dan waktu pelaksanaannya. Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdampak signifikan bagi peserta pemilu. Di satu sisi. PSU memberi peluang bagi peserta yang sebelumnya dirugikan untuk memperbaiki hasil Namun, di sisi lain. PSU juga menimbulkan beban biaya tambahan dan potensi ketegangan antar kandidat, terutama jika terjadi perubahan hasil suara. Seperti pada kasus di Trenggalek. Komarudin . andidat nomor . awalnya unggul di TPS 6 Desa Sukosari dan TPS 12 Kelurahan Kelutan. Namun, setelah PSU, perolehan suara Suabdianto . andidat nomor . melonjak tajam, sehingga membalik hasil kemenangan. Komarudin menyebut perubahan ini disebabkan lemahnya konsolidasi timnya di kedua TPS tersebut setelah PSU dijadwalkan. DAFTAR PUSTAKA