Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 TINJAUAN YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 2106/Pid. Sus/2018/Pn Tn. Muhammad Bahrul Ulum. Mahfudz Fahrezi Magister Hukum Universitas Islam Kadiri Kediri Email: bahrululum7055@gmail. ABSTRAK Pemidanaan terhadap penyalahgunaan narkotika menjadi fokus penting dalam hukum pidana, khususnya di Indonesia, karena dampak seriusnya bagi individu dan masyarakat. Penelitian ini meninjau pemidanaan melalui analisis putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2106/PID. SUS/2018/PN TNG. Tinjauan yuridis pada putusan tersebut mencakup proses hukum dari penyidikan hingga penjatuhan hukuman, serta relevansi dengan perundang-undangan yang Aspek-aspek seperti ketentuan pidana, bukti-bukti, dan pertimbangan hukum menjadi subjek kajian penting. Putusan tersebut menunjukkan kompleksitas dalam penegakan hukum terkait penyalahgunaanan narkotika. Dalam putusan tersebut, upaya rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika tidak selalu dapat dilakukan meskipun terdakwa terbukti bersalah. Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa melanggar hukum pidana narkotika, norma hukum Indonesia, dan dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain. Meskipun demikian, upaya rehabilitasi tetap menjadi penting dalam penanganan kasus penyalahgunaanan narkotika untuk mengurangi risiko kambuhnya perilaku tersebut di masa depan. Kata Kunci: Putusan. Rehabilitasi. Penyalahgunaan Narkotika ABSTRACT Punishment of narcotics abusers is an important focus in criminal law, especially in Indonesia, because of its serious impact on individuals and society. This research reviews punishment through analysis of the Tangerang District Court decision Number 2106/PID. SUS/2018/PN TNG. The judicial review of the decision covers the legal process from investigation to sentencing, as well as relevance to applicable legislation. Aspects such as criminal provisions, evidence and legal considerations are important subjects of study. This decision shows the complexity in law enforcement regarding narcotics abuse. In this case decision, rehabilitation efforts for narcotics abusers cannot always be carried out even if the defendant is proven guilty. The judge imposed a prison sentence on the basis that the defendant's actions violated the narcotics criminal law. Indonesian legal norms, and could endanger himself and others. However, rehabilitation efforts remain important in handling cases of narcotics abuse to reduce the risk of recurrence of this behavior in the future. Keywords: Decision. Rehabilitation. Narcotics Abusers PENDAHULUAN Penyalahgunaanan merupakan suatu permasalahan yang terjadi diberbagai negara di dunia. Fenomena peredaran serta penyalahgunaanan narkotika banyak menyita perhatian diberbagai negara, mengingat peredaran dan penyalahgunaanan narkotika termasuk kejahatan multi dimensi yang menimbulkan berbagai permasalahan 1 Permasalahan yang sangat penyalahgunaanan serta peredaran gelap narkotika yaitu rusaknya generasi muda dalam suatu bangsa sehingga dalam jangka waktu yang cukup panjang akan mengakibatkan kemunduran suatu bangsa tersebut. Penyalahgunaanan (International Crim. dan merupakan kejahatan yang terorganisir (Organize Crim. yang mempunyai jaringan yang luas, mempunyai dukungan dana serta dukungan dengan Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau 1 Zainab Ompu Jainah. Kapita Selekta Hukum Pidana, 3 Bayu Puji Hariyanto. Pencegahan Dan Pemberantasan (Tangerang: Tira Smart, 2. , hlm. 2 Leden Marpaung. Asas Teori-Praktek Hukum Pidana. (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , hlm. Peredaran Narkotika Di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum. Volume 1. Nomor 1, 2018, hlm. Muhammad Bahrul Ulum. Mahfudz Fahrezi. Tinjauan Yuridis PemidanaanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibagi kedalam golongan-golongan. Penyalahgunaanan memiliki dampak yang sangat membahayakan bagi kesehatan fisik maupun psikis bagi Sedangkan dalam skala yang lebih luas penyalahgunaanan narkotika dapat mengancam ketahanan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan dari suatu 5 Untuk mengatasi penyalahgunaanan narkotika diperlukan kerjasama dengan berbagai pihak seperti pihak eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan pencegahan penyalahgunaanan narkotika, pihak aparat penegak hukum dalam rangka menindak penyalahgunaanan narkotika hingga keterlibatan masyarakat dalam melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaanan Kejahatan narkotika saat ini dalam level berbahaya, karena selain merusak fisik dan mental juga dapat mempengaruhi mengancam keamanan dan kedaulatan negara. Narkotika adalah salah satu dari beberapa jenis obat-obatan atau zat yang membahayakan jika disalahgunakan bagi penggunanya. Narkotika juga salah satu masalah terbesar yang dihadapi oleh Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menangani masalah ini, termasuk dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Salah satu hal yang diatur dalam undang-undang ini adalah pemidanaan bagi pelaku kejahatan narkotika. Nilai kepastian hukum dalam penjatuhan pidana terhadap pecandu narkotika dapat diartikan bahwa penjatuhan pidana terhadap pecandu narkotika harus memiliki dasar hukum yang jelas. Sedangkan nilai kemanfaatan dalam penjatuhan pidana terhadap pecandu narkotika dapat diartikan bahwa penjatuhan pidana yang dijatuhkan dapat menjadi insentif bagi pecandu untuk mempertimbangkan untuk menjalani program Proses hukum dapat mengarahkan pecandu untuk mendapatkan bantuan dan perawatan yang mereka butuhkan. Salah satu yang menjadikan perhatian peneliti dalam penjatuhan pidana terhadap pecandu narkotika yaitu dengan adanya Putusan Nomor 2106/Pid. Sus/2018/Pn Tng. Dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Putusan Nomor 2106/Pid. Sus/2018/Pn Tng, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Putusan Nomor 2106/Pid. Sus/2018/Pn Tng dan majelis hakim memvonis dengan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 . tahun dan 6 . bulan dan denda sebesar Rp800. 000,00 . elapan ratus juta rupia. dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 . bulan penjara. Hal tersebut menjadi daya tarik untuk dilakukan penelitian, karena Putusan Nomor 2106/Pid. Sus/2018/Pn Tng menjatuhkan pidana dengan berdasarkan pasal 112 ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bagi pecandu narkotika bukan dengan menjatuhkan vonis rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Berdasarkan latar belakang tersebut maka peneliti melakukan penelitian dengan judul AuTinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika (Studi Putusan Nomor 2106/Pid. Sus/2018/Pn Tn. Ay. Adapun tujuan yang akan peneliti paparkan adalah sebagai berikut: 1. Untuk menganalisis tinjauan yuridis pemidanaan terhadap penyalahgunaan narkotika studi Putusan Nomor 2106/Pid. Sus/2018/Pn Tng. Untuk menganalisis pertimbangan Hakim dalam penerapan Pasal 112 ayat . UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Putusan Nomor 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 6 Bayu Puji Hariyanto. Pencegahan Dan Pemberantasan Tahun 2009 Tentang Narkotika 5 Leden Marpaung. Asas Teori-Praktek Hukum Pidana. (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , hlm. Peredaran Narkotika Di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum. Volume 1. Nomor 1, 2018, hlm. 7 Ibid Muhammad Bahrul Ulum. Mahfudz Fahrezi. Tinjauan Yuridis PemidanaanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 2106/Pid. Sus/2018/Pn Narkotika. Tng Pecandu B METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan (Statute Approac. AuPendekatan perundang-undangan (Statute Approac. dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang memiliki keterkaitan dengan isu hukum yang dibahas atau ditelitiAy. 99 Peraturan perundang-undangan pendekatan dalam penelitian ini diantaranya yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2106/Pid. Sus/2018/Pn Tng. C HASIL DAN PEMBAHASAN Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Dalam Putusan Nomor 2106/Pid. Sus/2018/Pn Tng Penyalahgunaanan merupakan Aukejahatan yang dikendalikan sindikat terorganisir dengan jaringan yang luas, bekerja sangat rapi, dan penuh kerahasiaan baik dalam level nasional maupun internasionalAy. Mengingat penyalahgunaanan narkotika merupakan suatu kejahatan yang dikendalikan sindikat Mengingat penyalahgunaanan narkotika merupakan suatu kejahatan yang dikendalikan sindikat terorganisir, maka upaya untuk memerangi dan mencegah penyalahgunaanan tersebut memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terkoordinasi. Hal ini meliputi penegakan hukum yang ketat untuk menghukum pelaku dan pengedar narkotika, serta upaya pencegahan yang melibatkan pendidikan masyarakat, program rehabilitasi bagi pecandu, dan pembangunan infrastruktur sosial yang memungkinkan terciptanya lingkungan yang bebas dari penyalahgunaanan narkotika. Selain itu, kerjasama antarinstansi baik di tingkat nasional maupun internasional juga diperlukan untuk mengatasi peredaran narkotika yang melintasi batas negara. Dengan pendekatan yang terkoordinasi dan komprehensif, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 individu, masyarakat, dan bangsa secara Untuk mengatasi kejahatan akibat penyalahgunaanan narkotika di Indonesia, pemerintah Indonesia bersama pihak legislatif mengeluarkan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyalahgunaanan merupakan suatu kejahatan yang sangat berbahaya dengan dampak yang merusak bagi individu, keluarga, dan masyarakat secara Narkotika menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologis pada penggunanya, tetapi juga memicu gangguan kesehatan mental dan fisik yang serius, termasuk kerusakan otak, gangguan fungsi organ tubuh, dan risiko kematian akibat overdosis. Selain itu, penyalahgunaanan narkotika juga menjadi pemicu utama terjadinya tindak kriminalitas perdagangan narkoba ilegal yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain merusak individu yang terlibat langsung, mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi suatu negara dengan menghabiskan sumber daya untuk rehabilitasi, penegakan hukum, dan perawatan kesehatan akibat dampak negatif yang ditimbulkannya. Pemidanaan penyalahgunaan narkotika didasarkan pada berbagai faktor, termasuk jenis dan jumlah narkotika yang ditemukan dalam kepemilikan seseorang, serta peran individu dalam distribusi atau perdagangan narkotika. Selain itu, hukuman juga dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor kejahatan, riwayat kriminal sebelumnya, serta peran individu dalam kelompok kriminal Tujuan pemidanaan adalah untuk memberikan efek jera kepada pelaku, mencegah penyalahgunaanan narkotika di masyarakat, dan mempromosikan kesadaran akan konsekuensi hukum dari tindakan Upaya juga dilakukan untuk masalah penyalahgunaanan narkotika ke dalam sistem hukum yang lebih luas, termasuk program rehabilitasi dan pencegahan penyalahgunaanan narkotika. Pemidanaan penyalahgunaan narkotika didasarkan pada Muhammad Bahrul Ulum. Mahfudz Fahrezi. Tinjauan Yuridis PemidanaanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 pendekatan yang menekankan pada program penyalahgunaanan narkotika. Hal ini mengakui bahwa penyalahgunaan narkotika seringkali merupakan korban dari kondisi sosial, ekonomi, dan psikologis yang Oleh karena itu, sistem hukum dan penegakan hukum berupaya untuk tidak hanya memulihkan individu yang terlibat dalam penyalahgunaanan narkotika melalui program rehabilitasi yang berkelanjutan. Selain itu, upaya pencegahan juga ditekankan melalui pendidikan masyarakat, kampanye antinarkoba, dan akses terhadap layanan kesehatan mental. Dengan demikian, pendekatan ini berupaya untuk mengatasi akar penyebab penyalahgunaanan narkotika dan meminimalkan dampak negatifnya dalam Tinjauan Putusan Nomor 2106/Pid. Sus/2018/PN Tng menggambarkan kompleksitas hukum yang berkaitan dengan kasus penyalahgunaanan Dalam pembahasan awal, perlu diperhatikan bahwa pemidanaan terhadap penyalahgunaan narkotika merupakan aspek krusial dalam penegakan hukum terkait dengan penyalahgunaanan zat-zat terlarang. Putusan tersebut menjadi titik fokus dalam menilai validitas hukum yang diterapkan terhadap pelanggar hukum dalam kasus Tinjauan yuridis pada putusan tersebut mencakup analisis terhadap proses hukum yang dilakukan, mulai dari tahap penyidikan, pemeriksaan di pengadilan, hingga penjatuhan hukuman terhadap terdakwa. Perlu dieksplorasi juga apakah putusan tersebut telah mempertimbangkan prinsipprinsip hukum yang berlaku serta relevansi dengan peraturan perundang-undangan yang Dalam konteks ini, aspek-aspek seperti ketentuan pidana yang diberlakukan, buktibukti yang diajukan, serta pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan menjadi subjek kajian yang penting dalam tinjauan yuridis tersebut. Selain itu, penting pula untuk melihat apakah putusan tersebut telah mempertimbangkan aspek rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika, sejalan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 dengan pendekatan holistik dalam menangani kasus penyalahgunaanan zat terlarang. Contoh kasus perantara dalam penyalahgunaanan narkotika terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang sebagaimana dalam Putusan Nomor 2106/Pid. Sus/2018/Pn Tng. Dalam Putusan Nomor 2106/Pid. Sus/2018/Pn Tng majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda sebesar 4 . tahun dan 6 . bulan dan denda sebesar Rp. 000,00 elapan ratus juta rupia. dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 . bulan penjara juga dapat dilihat dari hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal-hal yang meringankan dalam putusan Terdakwa Kemudian. Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan pada saat dipersidangan. Sedangkan hal-hal yang memberatkan dalam putusan tersebut yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Dalam putusan tersebut terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat . Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam Pasal 127 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal tersebut, pengguna narkotika diancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 4 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Namun, pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika. Rehabilitasi merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaanan narkotika dan mengembalikan pengguna narkotika menjadi masyarakat yang produktif. Pemberlakukan hukuman pidana bagi pengguna narkotika bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaanan narkotika. Namun, hal ini juga menimbulkan pro dan Pihak yang mendukung hukuman pidana berpendapat bahwa hukuman tersebut Muhammad Bahrul Ulum. Mahfudz Fahrezi. Tinjauan Yuridis PemidanaanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 dapat menjadi deterrent bagi orang yang akan menggunakan narkotika. Namun, pihak yang berpendapat bahwa hukuman tersebut tidak efektif untuk mencegah penyalahgunaanan narkotika, karena pengguna narkotika seringkali merupakan korban dari kondisi sosial ekonomi yang tidak menguntungkan. Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk melalui program rehabilitasi. Namun, upaya tersebut masih perlu terus ditingkatkan agar dapat menekan angka penyalahgunaanan narkotika di Indonesia. Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan untuk penyalahgunaanan narkotika yaitu: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkotika Meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan rehabilitasi Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Unsur perbuatan manusia merupakan unsur perbuatan manusia yang dapat Unsur perbuatan manusia dalam Putusan Perkara Nomor 2106/Pid. Sus/2018/Pn Tng dibuktikan dalam perbuatan yang dilakukan oleh Perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam kedua putusan tersebut merupakan perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Dalam putusan tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan penyalahgunaanan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat . huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa yang dimaksud adalah menyimpan, menguasai, atau memiliki narkotika berupa 1 . bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,2340 (Nol Koma Dua puluh Tiga Empat Pulu. gram di dalam bungkus kertas tisue warna putih, dan Seperangkat alat hisap (Bon. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan sengaja, yaitu dengan menyimpan ganja tersebut di dalam tas miliknya. Perbuatan terdakwa tersebut juga dilakukan secara sadar dan bebas, yaitu dengan mengetahui bahwa tindakannya tersebut melanggar hukum. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Unsur adanya perbuatan yang diancama undang-undang dalam Putusan Perkara Nomor 2106/Pid. Sus/2018/Pn Tng dibuktikan dalam perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagai penyalahgunaanan narkotika adalah unsur adanya perbuatan yang diancama undang-undang. Dalam putusan tersebut, terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut AuSetiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam jumlah kecil untuk diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahunAy. Berdasarkan dakwaan tersebut, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam jumlah kecil untuk diri sendiri. Perbuatan ini merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada persidangan, terdakwa mengakui Terdakwa juga mengakui bahwa narkotika yang dimilikinya adalah untuk dikonsumsi sendiri. Hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi yang melihat terdakwa sedang mengonsumsi narkotika. Berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi, maka unsur adanya perbuatan yang diancama undang-undang dalam Putusan Perkara Nomor 2106/Pid. Sus/2018/Pn Tng telah terpenuhi namun, terdakwa seharusnya juga bisa mendapatkan keringanan berupa meskipun terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam jumlah kecil untuk diri sendiri. Pembuktian unsur adanya perbuatan yang diancama undang-undang dalam Putusan Perkara Nomor 2106/Pid. Sus/2018/Pn Tng dapat dilakukan dengan cara berikut: Keterangan terdakwa. Keterangan saksi. Barang bukti. Alat bukti lain yang sah. Unsur yang terakhir yang dilakukan oleh terdakwa dalam Putusan Perkara Nomor Muhammad Bahrul Ulum. Mahfudz Fahrezi. Tinjauan Yuridis PemidanaanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 2106/Pid. Sus/2018/Pn Tng yaitu adanya unsur kesalahan. AuUnsur kesalahan tersebut merupakan pencelaan yang ditujukan oleh masyarakat yang menerapkan standar etis yang berlaku pada waktu tertentu terhadap manusia yang melakukan perilaku menyimpang yang sebenarnya dapat dihindariAy. 101 Kesalahan dibagi menjadi dua bentuk yakni kesengajaan dan kealpaan. Unsur kesalahan dalam Putusan Perkara Nomor 2106/Pid. Sus/2018/Pn Tng terbukti dengan perbuatan terdakwa yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaanan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Unsur kesalahan dalam putusan tersebut terbukti dengan perbuatan terdakwa yang dengan sengaja dibuktikan dalam perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagai penyalahgunaanan Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, secara yuridis penjatuhan pidana pada Putusan Perkara Nomor 2106/Pid. Sus/2018/Pn Tng telah memenuhi unsur tindak pidana yakni unsur perbuatan manusia, unsur undang-undang dan unsur Upaya Rehabilitasi Bagi Penyalahgunaan Narkotika Dalam Putusan Perkara Nomor 2106/Pid. Sus/2018/Pn Tng Rehabilitasi merupakan pendekatan yang penting dalam menangani kasus penyalahgunaanan narkotika, terutama bagi para terdakwa yang terlibat dalam aktivitas Dalam konteks hukum pidana, upaya rehabilitasi sering kali dianggap sebagai alternatif yang lebih efektif daripada sekadar menghukum dengan pidana penjara. Hal ini karena rehabilitasi tidak hanya bertujuan untuk menghukum, tetapi juga untuk memperbaiki, mendidik, dan menyelamatkan individu dari pola perilaku yang merusak diri sendiri dan Salah satu alasan utama mengapa rehabilitasi dianggap lebih efektif adalah karena fokusnya pada penyembuhan akar permasalahan, yaitu ketergantungan pada narkotika, serta memberikan pelatihan keterampilan dan dukungan psikologis bagi individu yang terlibat. Dengan memperbaiki kondisi mental, emosional, dan fisik para terdakwa, rehabilitasi membuka peluang bagi mereka untuk reintegrasi yang sukses ke dalam ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Selain itu, pendekatan rehabilitasi prinsip-prinsip kemanusiaan dalam sistem peradilan pidana, yang menempatkan kepentingan pemulihan individu sebagai prioritas utama. Pidana penjara, di sisi lain, sering kali tidak mampu menyelesaikan akar permasalahan dan cenderung memperburuk kondisi sosial dan ekonomi para terdakwa. Dalam putusan perkara Nomor 2106/Pid. Sus/2018/Pn Tng, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaanan narkotika. Perbuatan terdakwa yang dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tanpa hak atau melawan hukum telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Pasal 127 ayat . huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Namun, dalam putusan tersebut, hakim tidak menjatuhkan hukuman rehabilitasi kepada terdakwa. Putusan hakim ini dapat dilihat dari dua sisi. Di satu sisi, hukuman penjara dapat menjadi efek jera bagi terdakwa dan mencegahnya untuk mengulangi Di sisi lain, hukuman penjara penyalahgunaanan narkotika secara tuntas. Rehabilitasi memulihkan kondisi fisik dan psikis penyalahgunaan narkotika agar dapat kembali hidup normal dan produktif. Rehabilitasi dapat dilakukan di lembaga rehabilitasi yang terakreditasi oleh BNN. Lembaga rehabilitasi tersebut memiliki tenaga profesional yang dapat memberikan layanan terapi, konseling, dan pendidikan untuk penyalahgunaan Dalam putusan perkara Nomor 2106/Pid. Sus/2018/Pn Tng, dihukum pidana penjara tahun dan 6 . bulan dan denda sebesar Rp. 000,00 elapan ratus juta rupia. dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 . bulan penjara juga dapat dilihat dari hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal-hal yang meringankan dalam putusan Terdakwa Muhammad Bahrul Ulum. Mahfudz Fahrezi. Tinjauan Yuridis PemidanaanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 Kemudian. Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan pada saat dipersidangan. Sedangkan hal-hal yang memberatkan dalam putusan tersebut yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasanTindak Pidana Narkotika. Dalam putusan tersebut terdakwa dinyatakan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat . Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam Pasal 127 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal tersebut, pengguna narkotika diancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 4 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Namun, pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika. Rehabilitasi merupakan salah satu upaya untuk penyalahgunaanan narkotika dan mengembalikan pengguna narkotika Pemberlakukan hukuman pidana bagi pengguna narkotika bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaanan narkotika. Namun, hal ini juga menimbulkan pro dan kontra. Pihak yang mendukung hukuman pidana berpendapat bahwa hukuman tersebut dapat menjadi deterrent bagi orang yang akan menggunakan narkotika. Namun, pihak yang berpendapat bahwa hukuman tersebut tidak efektif untuk mencegah penyalahgunaanan narkotika, karena pengguna narkotika seringkali merupakan korban dari kondisi sosial ekonomi yang tidak menguntungkan. Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk melalui program rehabilitasi. Namun, upaya tersebut masih perlu terus ditingkatkan agar dapat menekan angka penyalahgunaanan narkotika di Indonesia. Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan untuk penyalahgunaanan narkotika yaitu: ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkotika Meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan rehabilitasi Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Unsur perbuatan manusia merupakan unsur perbuatan manusia yang dapat Unsur perbuatan manusia dalam Putusan Perkara Nomor 2106/Pid. Sus/2018/Pn Tng dibuktikan dalam perbuatan yang dilakukan oleh Perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam kedua putusan tersebut merupakan perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Dalam putusan tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan penyalahgunaanan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat . huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa yang dimaksud adalah menyimpan, menguasai, atau memiliki narkotika berupa 1 . bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,2340 (Nol Koma Dua puluh Tiga Empat Pulu. gram di dalam bungkus kertas tisue warna putih, dan Seperangkat alat hisap (Bon. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan sengaja, yaitu dengan menyimpan ganja tersebut di dalam tas miliknya. Perbuatan terdakwa tersebut juga dilakukan secara sadar dan bebas, yaitu dengan mengetahui bahwa tindakannya tersebut melanggar hukum. Unsur adanya perbuatan yang diancama undang-undang dalam Putusan Perkara Nomor 2106/Pid. Sus/2018/Pn Tng dibuktikan dalam perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagai penyalahgunaanan narkotika adalah unsur adanya perbuatan yang diancama undang-undang. Dalam putusan tersebut, terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut AuSetiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam jumlah kecil untuk diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahunAy. Berdasarkan dakwaan tersebut, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Muhammad Bahrul Ulum. Mahfudz Fahrezi. Tinjauan Yuridis PemidanaanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 adalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam jumlah kecil untuk diri sendiri. Perbuatan ini merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada persidangan, terdakwa mengakui Terdakwa juga mengakui bahwa narkotika yang dimilikinya adalah untuk dikonsumsi sendiri. Hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi yang melihat terdakwa sedang mengonsumsi narkotika. Berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi, maka unsur adanya perbuatan yang diancama undang-undang dalam Putusan Perkara Nomor 2106/Pid. Sus/2018/Pn Tng telah terpenuhi namun, terdakwa seharusnya juga bisa mendapatkan keringanan berupa meskipun terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam jumlah kecil untuk diri sendiri. Pembuktian unsur adanya perbuatan yang diancama undang-undang dalam Putusan Perkara Nomor 2106/Pid. Sus/2018/Pn Tng dapat dilakukan dengan cara berikut: Keterangan terdakwa. Keterangan saksi. Barang bukti. Alat bukti lain yang sah. Unsur yang terakhir yang dilakukan oleh terdakwa dalam Putusan Perkara Nomor 2106/Pid. Sus/2018/Pn Tng yaitu adanya unsur kesalahan. AuUnsur kesalahan tersebut merupakan pencelaan yang ditujukan oleh masyarakat yang menerapkan standar etis yang berlaku pada waktu tertentu terhadap manusia yang melakukan perilaku menyimpang yang sebenarnya dapat dihindariAy. 101 Kesalahan dibagi menjadi dua bentuk yakni kesengajaan dan kealpaan. Unsur kesalahan dalam Putusan Perkara Nomor 2106/Pid. Sus/2018/Pn Tng terbukti dengan perbuatan terdakwa yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaanan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Unsur kesalahan dalam putusan tersebut terbukti dengan perbuatan terdakwa yang dengan sengaja dibuktikan dalam perbuatan yang dilakukan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 oleh terdakwa sebagai penyalahgunaanan Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, secara yuridis penjatuhan pidana pada Putusan Perkara Nomor 2106/Pid. Sus/2018/Pn Tng telah memenuhi unsur tindak pidana yakni unsur perbuatan manusia, unsur perbuatan yang diancam dalam undangundang dan unsur kesalahan. Upaya Rehabilitasi Bagi Penyalahgunaan Narkotika Dalam Putusan Perkara Nomor 2106/Pid. Sus/2018/Pn Tng Rehabilitasi merupakan pendekatan yang penting dalam menangani kasus penyalahgunaanan narkotika, terutama bagi para terdakwa yang terlibat dalam aktivitas Dalam konteks hukum pidana, upaya rehabilitasi sering kali dianggap sebagai alternatif yang lebih efektif daripada sekadar menghukum dengan pidana penjara. Hal ini karena rehabilitasi tidak hanya bertujuan untuk menghukum, tetapi juga untuk memperbaiki, mendidik, dan menyelamatkan individu dari pola perilaku yang merusak diri sendiri dan Salah satu alasan utama mengapa rehabilitasi dianggap lebih efektif adalah karena fokusnya pada penyembuhan akar permasalahan, yaitu ketergantungan pada narkotika, serta memberikan pelatihan keterampilan dan dukungan psikologis bagi individu yang terlibat. Dengan memperbaiki kondisi mental, emosional, dan fisik para terdakwa, rehabilitasi membuka peluang bagi mereka untuk reintegrasi yang sukses ke dalam Selain itu, pendekatan rehabilitasi prinsip-prinsip kemanusiaan dalam sistem peradilan pidana, yang menempatkan kepentingan pemulihan individu sebagai prioritas utama. Pidana penjara, di sisi lain, sering kali tidak mampu menyelesaikan akar permasalahan dan cenderung memperburuk kondisi sosial dan ekonomi para terdakwa. Dalam putusan perkara Nomor 2106/Pid. Sus/2018/Pn Tng, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaanan narkotika. Perbuatan terdakwa yang dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tanpa Muhammad Bahrul Ulum. Mahfudz Fahrezi. Tinjauan Yuridis PemidanaanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 hak atau melawan hukum telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Pasal 127 ayat . huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Namun, dalam putusan tersebut, hakim tidak menjatuhkan hukuman rehabilitasi kepada terdakwa. Putusan hakim ini dapat dilihat dari dua sisi. Di satu sisi, hukuman penjara dapat menjadi efek jera bagi terdakwa dan mencegahnya untuk mengulangi Di sisi lain, hukuman penjara penyalahgunaanan narkotika secara tuntas. Rehabilitasi memulihkan kondisi fisik dan psikis penyalahgunaan narkotika agar dapat kembali hidup normal dan produktif. Rehabilitasi dapat dilakukan di lembaga rehabilitasi yang terakreditasi oleh BNN. Lembaga rehabilitasi tersebut memiliki tenaga profesional yang dapat memberikan layanan terapi, konseling, dan pendidikan untuk penyalahgunaan Dalam putusan perkara Nomor 2106/Pid. Sus/2018/Pn Tng, dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa yang dengan sengaja mengonsumsi narkotika merupakan tindak pidana penyalahgunaanan Putusan tersebut dapat dikritisi dari segi upaya rehabilitasi bagi penyalahgunaan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaanan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dalam kasus ini, terdakwa terbukti sebagai penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, seharusnya terdakwa wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Pidana penjara dan hukuman denda bagi penyalahgunaan narkotika hanya diperuntukkan bagi penyalahgunaan narkotika yang tidak memenuhi syarat untuk menjalani ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Adapun syarat-syarat tersebut antara lain: Penyalahgunaan narkotika yang tidak bersedia menjalani rehabilitasi. Penyalahgunaan narkotika yang telah menjalani rehabilitasi tetapi kembali penyalahgunaanan narkotika. Penyalahgunaan narkotika yang melakukan tindak pidana penyalahgunaanan narkotika dalam keadaan tidak sehat jiwa atau mental. Dalam kasus ini, tidak ada bukti bahwa terdakwa tidak bersedia menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tetapi kembali melakukan tindak pidana penyalahgunaanan narkotika. Selain itu, terdakwa juga tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaanan narkotika dalam keadaan tidak sehat jiwa atau mental. Oleh karena itu, putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa dalam kasus ini tidak Putusan tersebut seharusnya diganti dengan putusan yang memerintahkan terdakwa untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial merupakan upaya yang lebih penyalahgunaanan narkotika. Rehabilitasi medis bertujuan untuk membebaskan pecandu narkotika dari ketergantungan narkotika, sedangkan rehabilitasi sosial bertujuan untuk memulihkan pecandu narkotika secara fisik, mental, dan sosial agar dapat kembali menjalani fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Rehabilitasi narkotika adalah suatu proses pengobatan ketergantungan, dan masa menjalani rehabilitasi tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Rehabilitasi terhadap pecandu narkotika juga merupakan suatu bentuk perlindungan sosial yang mengintegrasikan pecandu narkotika ke dalam tertib sosial agar dia tidak lagi melakukan penyalahgunaanan narkotika. Dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran gelap dan dampak buruk narkotika telah di tegaskan dalam pasal Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa penyalahgunaanan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Muhammad Bahrul Ulum. Mahfudz Fahrezi. Tinjauan Yuridis PemidanaanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 Penjelasan Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa yang narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menyalahgunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan atau diancam menggunakan narkotika. dan Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Ketentuan hukum yang mengatur mengenai rehabilitasi terhadap pecandu narkotika diatur dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal 59, dan Pasal 127 yang dikaitkan dengan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam putusan perkara Nomor 2106/Pid. Sus/2018/Pn Tng upaya rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika menunjukkan bahwa upaya rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika tidak selalu dapat dilakukan, meskipun terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan penyalahgunaanan narkotika. Hal ini dikarenakan hakim dalam putusannya telah menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Ada beberapa pertimbangan hakim yang mendasari putusan tersebut, antara lain: Perbuatan terdakwa yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaanan narkotika merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 127 ayat . huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa telah melanggar norma hukum yang berlaku di Indonesia. Perbuatan terdakwa dapat membahayakan diri terdakwa sendiri dan orang lain. Dengan pertimbangan-pertimbangan rehabilitasi saja tidak cukup untuk memberikan efek jera kepada terdakwa dan mencegahnya untuk mengulangi perbuatannya di masa depan. Oleh karena itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Meskipun demikian, upaya rehabilitasi tetap dapat dilakukan bagi terdakwa, meskipun terdakwa telah menjalani hukuman pidana penjara. Rehabilitasi dapat dilakukan setelah terdakwa menjalani hukuman pidana penjara, atau bahkan selama terdakwa menjalani hukuman pidana penjara. Upaya rehabilitasi bagi terdakwa yang telah menjalani hukuman pidana penjara dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain: ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga swasta. Rehabilitasi yang dilakukan oleh keluarga atau orang terdekat terdakwa. Upaya rehabilitasi tersebut bertujuan untuk membantu terdakwa untuk pulih dari ketergantungan narkotika dan kembali menjalani kehidupan yang normal. Secara umum, upaya rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika merupakan hal yang penting untuk Rehabilitasi dapat membantu penyalahgunaan narkotika untuk pulih dari ketergantungan narkotika dan kembali menjalani kehidupan yang normal. Berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan upaya rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika yaitu: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika. Meningkatkan jumlah dan kualitas lembaga rehabilitasi narkotika. Meningkatkan rehabilitasi narkotika. Meningkatkan dukungan pemerintah dan masyarakat terhadap upaya rehabilitasi Dengan demikian, upaya rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika bukan hanya tentang menghukum individu atas tindakan terdakwa, tetapi lebih tentang memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk pulih secara menyeluruh dan membangun kembali kehidupan yang bermakna di luar penyalahgunaanan narkotika. Pendekatan ini tidak hanya lebih manusiawi, tetapi juga lebih efektif dalam mengatasi akar penyebab dari masalah penyalahgunaanan narkotika. Oleh karena itu, upaya rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika perlu terus Pemerintah perlu memberikan dukungan yang lebih besar bagi program rehabilitasi narkotika. Selain itu, masyarakat juga perlu lebih memahami pentingnya rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika. D KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan sebagai Tinjauan Muhammad Bahrul Ulum. Mahfudz Fahrezi. Tinjauan Yuridis PemidanaanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 narkotika dalam Putusan Perkara Nomor 2106/Pid. Sus/2018/PN Tng menggambarkan kompleksitas hukum yang berkaitan dengan kasus penyalahgunaanan Dalam pembahasan awal, perlu diperhatikan bahwa pemidanaan terhadap penyalahgunaan narkotika merupakan aspek krusial dalam penegakan hukum terkait dengan penyalahgunaanan zat-zat terlarang. Putusan tersebut menjadi titik fokus dalam menilai validitas hukum yang diterapkan terhadap pelanggar hukum dalam kasus Tinjauan yuridis pada putusan tersebut mencakup analisis terhadap proses hukum yang dilakukan, mulai dari tahap penyidikan, pemeriksaan di pengadilan, hingga penjatuhan hukuman terhadap terdakwa. Perlu dieksplorasi juga apakah putusan tersebut telah mempertimbangkan prinsipprinsip hukum yang berlaku serta relevansi dengan peraturan perundang-undangan yang Dalam konteks ini, aspek-aspek seperti ketentuan pidana yang diberlakukan, buktibukti yang diajukan, serta pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan menjadi subjek kajian yang penting dalam tinjauan yuridis tersebut. Selain itu, penting pula untuk melihat apakah putusan tersebut telah mempertimbangkan aspek rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika, sejalan dengan pendekatan holistik dalam menangani kasus penyalahgunaanan zat terlarang. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, secara yuridis penjatuhan pidana pada Putusan Perkara Nomor 2106/Pid. Sus/2018/Pn Tng telah memenuhi unsur tindak pidana yakni unsur perbuatan manusia, unsur perbuatan yang diancam dalam undang-undang dan unsur kesalahan. Dalam Nomor 2106/Pid. Sus/2018/Pn Tng upaya rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika menunjukkan bahwa upaya rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika tidak selalu dapat dilakukan, meskipun terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan penyalahgunaanan narkotika. Hal ini dikarenakan hakim dalam putusannya telah menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Ada beberapa pertimbangan hakim yang mendasari putusan tersebut, antara lain: Perbuatan terdakwa yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaanan narkotika merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 127 ayat . huruf a Undang-Undang ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa telah melanggar norma hukum yang berlaku di Indonesia. Perbuatan terdakwa dapat membahayakan diri terdakwa sendiri dan orang lain. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, hakim berpendapat bahwa rehabilitasi saja tidak cukup untuk memberikan efek jera kepada terdakwa dan mencegahnya untuk mengulangi perbuatannya di masa depan. Oleh karena itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa. Meskipun demikian, upaya rehabilitasi tetap dapat dilakukan bagi terdakwa, meskipun terdakwa telah menjalani hukuman pidana penjara. Rehabilitasi dapat dilakukan setelah terdakwa menjalani hukuman pidana penjara, atau bahkan selama terdakwa menjalani hukuman pidana penjara. E DAFTAR PUSTAKA