Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat Volume 9. Special Issue, 2023 P-ISSN: 2442-8019. E-ISSN: 2620-9837 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License PEMENUHAN ROYALTI DAN PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA LAGU YANG DIPLAGIAT DI YOUTUBE Raja Marsaringar Mangappu Tua1. Wetmen Sinaga2. Haposan S. Sinaga3 Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Abstract: After a creation is realized in a tangible form without reducing restrictions in accordance with statutory provisions, copyright is the exclusive right of the creator that automatically arises based on the declarative principle. As the creator's economic rights, they are entitled to compensation in the form of LMKN handles the distribution, collection, and withdrawal of royalties. This study employs normative legal research, which is backed up by empirical research. The statutory approach is the one that is taken. This study draws on primary, secondary, and tertiary legal sources for its legal sources. Interviews and library techniques are utilized for data collection. In order to safeguard copyrighted songs and music, legislation such as Law No. 28 of 2014. Law No. 19 of 2002, and Government Regulation No. 56 of 2021 pertaining to the Management of Song and/or Music Copyright Royalties were enacted. Keywords: Copyright. Royalty. Creator. LMKN. Song. Plagiarizing How to Site: Raja Marsaringar Mangappu Tua. Wetmen Sinaga. Haposan S. Sinaga . Pemenuhan Royalti dan Perlindungan Hukum Hak Cipta Lagu yang Diplagiat di YouTube. Jurnal hukum to-ra, 9 (Special Issu. , pp 267-279. DOI. Introduction Pada era digital saat ini yang dibutuhkan untuk merekam sebuah lagu cukup sederhana dibandikan di zaman sebelumnya yaitu hanyalah laptop atau komputer. Setelah itu, workstation audio digital perlu diinstal pada perangkat yang dipakai untuk merekam suara alat musik tersebut. Lalu alat musik tersebut terhubung ke kartu suara atau AusoundcardAy, untuk menyimpan dan mengubah suara analog menjadi digital sehingga dapat direkam menjadi satu audio penuh. Sekarang ini sangat mudah untuk merekam lagu, memproduksi dan mempromosikan lagu di zaman sekarang karena sangat sederhana di zaman sekarang ini mempublikasikan sebuah karya. Pada zaman dahulu apabila kita ingin mempublikasi sebuah lagu ataupun album maka harus memakai atau membuat compact disc . , yang mana dalam pembuatan cd, juga harus mengeluarkan biaya yang cukup banyak tergantung dari berapa banyak kita memproduksi cd yang diinginkan dari musisi atau band tersebut. Sedangkan pada zaman digital sekarang ini untuk mempublikasi sebuah lagu atau album dapat dilakukan secara digital, yaitu dengan memasukan lagu melalui aggregator yang mana aggregator tersebut adalah perantara dari musisi dengan digital media platform seperti Spotify. Youtube. Apple Music,Deezer, dan lainnya. Dimana tempat musisi tersebut mempublikasi lagu atau karyanya tersebut. biaya yang dikeluarkan untuk membayar Raja Marsaringar Mangappu Tua. Wetmen Sinaga. Haposan S. Sinaga . Pemenuhan Royalti dan Perlindungan Hukum Hak Cipta Lagu yang Diplagiat di YouTube Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 267-279 aggregator tersebut juga tidak semahal jika kita memproduksi cd. Media sosial memudahkan masyarakat untuk mempromosikan suatu karyanya, dan banyak musisi menggunakan media sosial untuk mempromosikan lagu mereka. Membuat postingan tentang lagu atau memberikan promosi kepada media tentang lagu tersebut dan telah mengubahnya menjadi salah satu media promosi. Peningkatan inovasi di bidang musik tentu sangat mempengaruhi para artis sekarang, karena keterusterangan yang dapat diperoleh konsumen dari artis-artis tersebut. Namun, dibalik banyaknya keuntungan tersebut, tidak diragukan lagi ada kekurangan yang harus menjadi perhatian pihak berwenang,yaitu banyaknya penyalahgunaan dari kemajuan teknologi tersebut, seperti pembajakan lagu seorang musisi, atau cover dari lagu musisi yang mereka sukai yang kemudian digunakan untuk kepentingannya sendiri,dan ini merupakan salah satu dampak negatifnya. Kekayaan intelektual seseorang merupakan kreativitas yang dihasilkan dari olah pikir manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan hidup manusia. Media sosial telah menjadi alat populer untuk mengekspresikan bakat dan kreativitas di usia yang relatif maju ini. Banyak konten di platform media sosial seperti YouTube, yang sebagian besar merupakan media sosial berbasis video, yang sering menjadi tempat melanggar hak cipta lagu. Sudah banyak kejadian pelanggaran hak cipta baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Hal yang sama juga terjadi di kafe dan minimarket. pada dasarnya adalah tempat yang pasti dikunjungi oleh orang banyak, juga telah melakukan penyalahgunaan terhadap Hak Cipta khususnya pada bidang musik atau Setiap orang atau kelompok yang menggunakan suatu ciptaan atau ciptaan harus mendapat izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Mereka yang menciptakan musik atau lagu dari pemikiran intelektualnya juga harus mendapat manfaat dari karyanya tersebut, karena ada banyak aspek musik yang bermanfaat bagi pendengarnya. Hak royalti atas karyanya adalah salah satu hal yang perlu didapatkan oleh pencipta lagu. Selain hak eksklusif, penulis lirik juga memiliki kebebasan yang berbeda atas karya mereka. Lagu dan musik berada di bawah payung hukum HKI. Kekayaan intelektual pada dasarnya adalah hak untuk menggunakan hasil kreativitas intelektual untuk tujuan komersial. Ciptaan yang produk kemampuan intelektual manusia dan diatur oleh hak kekayaan intelektual. Peraturan seperti ini juga digunakan untuk menetapkan pengaturan hak cipta dalam skala internasional yaitu: Berne Convention. Universal Copyright Convention serta TRIPs Agreement. 3 Paragraf pertama Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang secara otomatis timbul sesuai dengan prinsip deklaratif 1 Kholis Roisah, 2015. Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Setara Press. Malang, hlm. 2 Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual. Tangerang, 2008, hlm. 3 Kadek Julia Mahadewi, 2015. Budaya Hukum Dalam Keberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pada Pengerajin Perak Di Bali. Jurnal Magister Hukum Udayana. Vol. No. 2, hlm 120. Raja Marsaringar Mangappu Tua. Wetmen Sinaga. Haposan S. Sinaga . Pemenuhan Royalti dan Perlindungan Hukum Hak Cipta Lagu yang Diplagiat di YouTube Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 267-279 ketika suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa perlu menggunakan hukum yang berlaku untuk mengurangi pembatasan sinkron, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak ekonomi dan hak moral muncul sebagai akibat dari hak cipta. Pasal 5 ayat 1 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjelaskan tentang hak moral, yang mengatur tentang hak cipta. Ini termasuk hak untuk menyimpan nama penulis pada salinan sehubungan dengan penggunaan umum dari karya penulis. Menandakan bahwa ia akan menggunakan nama samarannya untuk melindungi haknya jika terjadi penyimpangan, pemotongan, perubahan, dan hal-hal lain yang merusak kehormatan atau nama baik pencipta. Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah sistem penarikan royalti yang dilakukan terhadap pihak yang melanggar hak ekonomi pencipta music dan lagu dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap plagiarism dalam music sebagai pelanggaran hak cipta. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teori keadilan dan teori perlindungan hukum sebagai pisau analisa untuk dapat menganalisa rumusan masalah diatas. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung oleh penelitian empiris, dimana data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Discussion Penarikan Royalti yang Dilakukan Terhadap Pihak yang Melanggar Hak Ekonomi Pencipta Musik dan Lagu Dalam dunia musik akibat dari perkembangan zaman ini, maka dalam perkembangan ini tentu harus dilakukan suatu perhatian yang lebih agar pelanggaran dalam bidang musik khususnya plagiarisme tidak lagi terjadi. Dikarenakan suatu karya yang diciptakan oleh si pencipta atau si pemilik hak cipta bukanlah hal yang semata-mata tidak dilindungi oleh hukum dan merupakan suatu hal yang tidak bisa dilakukan oleh semua orang jadi haruslah kita menghargai karya-karya pencipta dalam bentuk Plagiarisme merupakan salah satu pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta. Plagiarisme adalah apabila seseorang atau kelompok meniru suatu karya yang dilindungi undangundang kemudian mengakui karya yang disalin itu sebagai karya asli sendiri atau ciptaan sendiri. Royalti merupakan tujuan dari penerapan hak ekonomi pencipta dan Pemegang Hak Terkait. Adanya royalti menunjukkan selain memberikan semangat . bagi Pencipta dan Pemegang Hak Cipta yaitu untuk menghasilkan kreasi atau karya baru,dan adanya royalti menunjukkan penghargaan atas usaha dan bakat Pencipta dan Pemegang Hak Cipta. Tanpa royalti, tidak ada penghargaan yang pantas untuk Pencipta dan Pemegang Hak Cipta. Akibatnya, proses kreasi atau kreativitas akan 4 Anak Agung Mirah Satria Dewi, 2017. Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Cover Version Lagu Di YoutubeAy. Jurnal Magister Hukum Udayana. Desember. Vol. No. 4, hlm. Raja Marsaringar Mangappu Tua. Wetmen Sinaga. Haposan S. Sinaga . Pemenuhan Royalti dan Perlindungan Hukum Hak Cipta Lagu yang Diplagiat di YouTube Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 267-279 berhenti karena perilaku seseorang atau kelompok yang merugikan. Dalam rangka pemanfaatan Hak Cipta, seorang Pencipta tidak dapat melaksanakannya secara optimal tanpa adanya bantuan dari organisasi Hak Cipta yang secara khusus menangani masalah tersebut, terutama untuk karya musik atau lagu. Tidak mungkin dalam pelaksanaan penegakan hak cipta si pencipta atau si pemilik hak cipta harus mendatangi ke setiap tempat yang menyelenggarakan acara musik satu per satu, seperti konser, televisi, radio, hotel, karaoke, klub malam, dan lain-lain untuk mengumpulkan hak ekonominya. Di Indonesia tugas ini dilaksanakan oleh salah satu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional ( LMKN) yaitu Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) yang menyelenggarakan administrasi kolektif penggunaan hak cipta pencipta lagu atau musik, baik dalam maupun luar negeri. Kasus pelanggaran hak cipta pada sebuah lagu terjadi pada tanggal 29 Mei 2020, yang mana kasus tersebut memperlibatkan kedua belah pihak yaitu Rahmawati Kekeyi Putri Cantika dan juga juara Indonesian Idol yaitu Rinni Wulandari. Dimana dalam kasus tersebut Rahmawati Kekeyi Putri Cantika membuat suatu pelanggaran yaitu plagiarisme dari lagu milik Rinni Wulandari yang berjudul Aku Bukan Boneka, sedangkan lagu dari Rahmawati Kekeyi Putri Cantika adalah Keke Bukan Boneka. Lagu tersebut di-upload ke salah satu media platform yaitu YouTube yang kemudian ternyata lagu dari Kekeyi yang berjudul Keke Bukan Boneka tersebut berujung viral. Walaupun plagiarisme yang dilakukan oleh Rahmawati Kekeyi Putri Cantika tersebut tidak sepenuhnya atau durasi full, tetapi tetap apa yang Kekeyi unggah di YouTube tersebut mengandung plagiarisme, dikarenakan pada bagian interlude dari lagu Kekeyi dan Rinni Wulandari tersebut hanya memiliki perbedaan satu kata saja. Nada yang dilantunkan oleh Kekeyi tersebut sangat persis dengan lagu milik Rinni Wulandari tersebut, dan durasi dari kesamaan kedua lagu tersebut adalah 8 bar atau sekitar 15 detik pada lagu Aku Bukan Boneka tersebut, yang mana apabila seseorang membuat suatu karya dengan kesamaan yang berdurasi 8 bar atau lebih maka sudah dianggap sebagai suatu tindakan plagiarisme. Dalam hal kasus pelanggaran Hak Cipta pada sebuah lagu maka ada konsekuensi yang harus dilakukan. Pemberian royalti terhadap pemilik asli karya harus dijalankan. Maka dari itu Kekeyi harus membayarkan royalti kepada Rinni Wulandari atas perbuatan plagiarisme yang dilakukan oleh Kekeyi. Pemberian royalti bagi untuk pemilik hak cipta merupakan suatu hal yang harus dilakukan agar terus berjalannya kegiatan penciptaan suatu karya. Dikarenakan dengan adanya pemberian royalty maka itu termasuk perilaku yang menguntungkan Pencipta lagu tersebut. Suatu pembagian royalti menurut Dewan Hak Cipta, yaitu Menteri Kehakiman bertugas memberikan bimbingan dan saran hak cipta berdasarkan PP No. 14 Tahun 1986 5 Bernard Nainggolan, 2011. Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif. Alumni. Jakarta, 6 Karya Cipta Indonesia, 2018. Karya Cipta Indonesia (KCI) adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) (Ceted 2023 Jan. available from: http://kci-lmk. Raja Marsaringar Mangappu Tua. Wetmen Sinaga. Haposan S. Sinaga . Pemenuhan Royalti dan Perlindungan Hukum Hak Cipta Lagu yang Diplagiat di YouTube Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 267-279 bertujuan untuk mendorong pengembangan hasil karya dan meningkatkan perlindungan hukum pencipta. Salah satu fungsi Dewan Hak Cipta dalam menjalankan tugasnya adalah memberikan ide dan pendapat kepada pencipta dan masyarakat umum tentang masalah hak cipta. Melalui surat tentang Pengurusan Hak Cipta Musik tertanggal 13 Januari 1993 yang ditujukan kepada Ketua YKCI bernomor M. UM. Ketua Dewan Hak Cipta, memberikan pengertian bahwa hak khusus atau hak eksklusif bagi si pencipta atau si pemilik hak cipa yang mana hal tersebut diatur dalam Undang Ae Undang Hak Cipta yang harus dihormati, oleh karena itu, untuk menggunakan karya cipta musik dan lagu untuk tujuan komersial atau sebagai bagian dari bisnis, semua pengguna harus mendapatkan izin atau lisensi dari pencipta dan membayar royalti kepada pemilik atau pencipta yang membuat karya tersebut. Surat tersebut menyatakan bahwa pencipta musik mendirikan YKCI untuk meningkatkan perlindungan hukum pencipta atau pemegang hak dan untuk memastikan kemudahan dan efisiensi penerbitan izin dan penerimaan kompensasi. Organisasi manajemen hak cipta. Di bawah wewenang pengacara yang diberikan oleh penulis. YKCI dan LMKN berhak untuk menerbitkan atau menyalin hak cipta dan memberikan izin untuk mengumpulkan kompensasi dari pengguna. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hal-hal berikut harus diperhatikan untuk menghindari kesalahan dan kesalahpahaman mengenai pengurusan izin dan kewajiban pembayaran royalti: Setiap orang atau badan yg menggunakan copyright musik dan atau lagu orang lain baik diperuntukan untuk bisnis juga menjadi bagian berdasarkan bisnis yang memiliki sifat komersial maka harus meminta izin atau lisensi dan memberikan ganti rugi pada si pencipta atau penerima copyright. Termasuk individu atau badan usaha, sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 pemilik atau pengusaha harus mendapatkan lisensi pada tempat: Konser. hotel, wisma tamu. bioskop, bar. klub malam, pub, dan diskotik. Pemberian izin, pemungutan ganti rugi, dan pembagian royalti oleh YKCI ditentukan berdasarkan sistem perwalian dari kuasa antara pencipta atau penerima hak cipta dengan YKCI dan LMKN. Pesarnya ganti rugi yang diwajibkan untuk dibayarkan oleh pengguna atau user dari hak cipta sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dipengaruhi berdasarkan persetujuan antara pemakai copyright dan LMKN serta YKCI dengan memberikan perhatian mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan nasional dan internasional. Raja Marsaringar Mangappu Tua. Wetmen Sinaga. Haposan S. Sinaga . Pemenuhan Royalti dan Perlindungan Hukum Hak Cipta Lagu yang Diplagiat di YouTube Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 267-279 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta tidak menjelaskan secara khusus mengenai urusan berapa besaran royalti yang harus dibayarkan. Namun pada Pasal 80 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan:7 Pasal 80 Kecuali diperjanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat . Pasal 23 ayat . Pasal 24 ayat . , dan Pasal 25 ayat . Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat . berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait. Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat . disertai kewajiban penerima Lisensi untuk memberikan Royalti kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait selama jangka waktu Lisensi. Penentuan besaran royalti sebagaimana dimaksud pada ayat . dan tata cara pemberian royalti dilakukan berdasarkan perjanjian Lisensi antara Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dan penerima Lisensi. Besaran Royalti dalam perjanjian Lisensi harus ditetapkan berdasarkan kelaziman praktik yang berlaku dan memenuhi unsur keadilan. UU Hak Cipta hanya menyebutkan pengertian royalti dan tidak memberikan penjelasan yang jelas tentang ketentuan royalti. Lembaga Manajemen Kolektif berfungsi sebagai perantara antara pemegang Hak Cipta atau Pencipta dengan pengguna mengenai besaran royalti yang harus dibayarkan. Lembaga Manajemen Kolektif seperti yang dijelaskan menurut pasal 87 Undang Ae Undang Hak Cipta, memiliki peran sebagai mediator dari pengguna (Use. dan si pemilik hak cipta pada menaruh izin . pada si pengguna dari copyright serta pengguna . diwajibkan untuk melakukan pembayaran terhadap royalty pada pemegang copyright. Menurut Pasal 87 UU Hak Cipta, cara pembayaran royalti yaitu: Untuk dapat memungut imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk fasilitas komersial, guna memperoleh hak ekonomi dari setiap pencipta, pemilik hak cipta, atau pemilik hak terkait untuk menjadi badan pengelola kolektif. Pengguna hak cipta dan hak terkait atau user yang menggunakan hak cipta yang mana dimaksudkan pada ayat 1 membayar kompensasi kepada si pencipta atau si pemilik hak cipta yang dilakukan melalui lembaga manajemen kolektif atau LMK. Pengguna atau user dari copyright dan hak terkait dimaksud pada ayat 1 membuat kontrak dengan lembaga menejemen kolektif yang dari kontrak tersebut berisikan kesepakatan untuk membayar royalty atas hak cipta dan hak terkait yang digunakan untuk kepentingan komersial. Berdasarkan penjelasan di atas, maka Rahmawati Kekeyi Putri Cantika harus membayarkan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atas lisensi 7 Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Raja Marsaringar Mangappu Tua. Wetmen Sinaga. Haposan S. Sinaga . Pemenuhan Royalti dan Perlindungan Hukum Hak Cipta Lagu yang Diplagiat di YouTube Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 267-279 yang telah diberikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMKN) kepada Rinni Wulandari. Jumlah pembayaran yang harus dibayarkan oleh pengguna atau user biasanya disepakati berdasarkan kesepakatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang besarnya juga disepakati oleh kedua belah pihak yang berselisih tersebut, yang kemudian dari kesepakatan kedua belah pihak tersebut dibuat menjadi suatu akta atau perjanjian tertulis. Fungsi LMKN di bidang musik atau lagu adalah :8 Dalam melakukan penawaran atau kerjasama dengan pengguna musik atau lagu . , berfungsi sebagai perwakilan dari pencipta atau pemegang hak cipta. Andilnya adalah membantu pencipta lagu musik dalam mewujudkan hak ekonominya dan menjamin bahwa setiap tindakan eksploitasi musik atau ciptaan lagu oleh pihak ketiga atau pengguna akan menjadi dasar lisensi LMK untuk penggunaan musik atau lagu. Maka dari itu agar royalti dari segala perbuatan pengeksploitasian hak cipta lagu bisa didapatkan, maka sang pencipta atau pemilik hak cipta perlu membuat lisensi melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Tugas LMKN menurut Pasal 6 Permenkumham Nomor 29 Tahun 2014 adalah 9: Menyusun kode etik LMK di bidang lagu atau musik. Melakukan pengawasan terhadap LMK di bidang lagu dan/atau musik. Memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pengurus LMK. Memberikan rekomendasi kepada Menteri terkait dengan perizinan LMK di bidang lagu dan/atau musik yang berada di bawah koordinasinya. Menetapkan system dan tata cara penghitungan pembayaran royalti oleh pengguna . Menetapkan tata cara pendistribusian royalti dan besaran royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Melakukan mediasi atas sengketa Hak Cipta dan Hak Terkait. Memberikan laporan kinerja dan laporan keuangan kepada Menteri. Dalam praktiknya, sangat masuk akal bagi seorang musisi untuk memberikan kuasa kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memungut royalti dan lisensi atas semua penggunaan karya cipta oleh pengguna . Juga, tidak dapat dipungkiri bahwa seorang musisi atau sekelompok musisi tidak dapat melihat bagaimana pengguna menggunakan semuanya. Akibatnya, para pemusik memerlukan bantuan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam memantau penggunaan ini dan mengeluarkan izin kepada pihak lain. Perlindungan Hukum Terhadap Plagiarisme Dalam Musik Sebagai Pelanggaran Hak Cipta 8Christina Sidauruk, 2016. Kedudukan Hukum Lembaga Manajemen Kolektif Sebagai Lembaga Pengumpul Royalti Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Penulisan Hukum Sarjana. Universitas Lampung, 9 Pasal 6 Permenkumham Nomor 29 Tahun 2014. Raja Marsaringar Mangappu Tua. Wetmen Sinaga. Haposan S. Sinaga . Pemenuhan Royalti dan Perlindungan Hukum Hak Cipta Lagu yang Diplagiat di YouTube Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 267-279 Perlindungan hukum terhadap hak atas kekayaan intelektual pada dasarnya memiliki esensi mengakui hak atas kekayaan intelektual tersebut dan hak untuk menikmati atau menggunakan kekayaan tersebut untuk jangka waktu tertentu. Untuk jangka waktu tertentu, orang lain dapat menghargai, menggunakan, dan menjalankan hak istimewa ini hanya dengan persetujuan dari pemilik hak cipta. Sering dikatakan bahwa hak-hak ini bersifat eksklusif, karena perlindungan dan persetujuan hanya diberikan kepada pemilik dari hak cipta tersebut. Sistem hukum tentu tak lepas dari jangkauan para musisi. Oleh karena itu, ada juga kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu di industri musik, salah satunya adalah plagiarisme. Plagiarisme merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang yang membuat suatu karya yang mana karya tersebut adalah hasil dari menjiplak atau mengikuti baik secara penuh maupun hanya sebagian. Hal yang dijiplak dapat berbentuk melodi, lirik, ataupun musiknya secara keseluruhan. Karena hak cipta adalah hak unik yang diberikan kepada pemilik karya seni, itu dimaksudkan hanya untuk Menurut Imam Trijono, yang dimaksud dengan Auhak ciptaAy adalah perlindungan hukum yang diberikan tidak hanya kepada pencipta atau pemilik karya cipta, tetapi juga kepada mereka yang diserahi tanggung jawab untuk menerbitkan terjemahan karya tersebut, termasuk mereka yang mendapat perlindungan hukum. 11 Di Indonesia, hak cipta diatur dalam UU No. 19 Tahun 2002, yang kemudian diubah dengan UU No. 28 Tahun 2014. Jangka waktu perlindungan hak cipta cukup lama. Undang-undang lama menyatakan bahwa perlindungan hak cipta berlangsung seumur hidup pencipta atau pemilik hak cipta dan berlanjut selama 50 tahun setelah pencipta atau pemilik hak cipta meninggal dunia. Sebaliknya, undang-undang yang baru mengatakan bahwa perlindungan hak cipta berlangsung seumur hidup pencipta atau pemilik Hak Cipta dan berlanjut sampai pencipta atau pemilik hak cipta meninggal dengan perpanjangan waktu 20 tahun menjadi 70 tahun setelah kematian Pencipta atau pemilik hak cipta. Pelanggaran hak cipta lagu jenis ini akan terus berlanjut jika tidak ada upaya penegakan hukum. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta baru mengatur tentang : Perlindungan hak cipta yang pelaksanaannya dilakukan dengan jangka waktu lebih panjang. Perlindungan bagi hak ekonomi si pencipta atu si pemilik hak cipta yang lebih, termasuk dalam memberikan batasan terhadap pengalihan hak ekonomi atas dasar penjualan . old fla. Penyelesaian permasalahan hak cipta secara efektif dengan melewati mediasi, arbitrasi, atau proses pengadilan, selain tuntutan pidana atas pengaduan ilegal. 10 Leden Marpaung, 1995. Tindak Pidana Terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual. Sinar Grafika Jakarta, hlm. 11 Sentosa Sembiring, 2002. Prosedur dan Tata Cara memperoleh Hak Atas Kekayaan Intelektual di bidang Hak Cipta Paten dan Merek. CV. Yrama WidyaBina. Bandung, hlm. Raja Marsaringar Mangappu Tua. Wetmen Sinaga. Haposan S. Sinaga . Pemenuhan Royalti dan Perlindungan Hukum Hak Cipta Lagu yang Diplagiat di YouTube Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 267-279 Pengelola tempat bisnis bertanggung jawab atas lokasi bisnis dan atas penyalahgunaan karya cipta di jantung bisnis. Sebagai benda tidak bergerak, hak cipta dapat digunakan sebagai jaminan fidusia. Instansi pemerintah memberikan kewewenangan untuk melakukan penghapusan terhadap hasil karya yang sudah dicatatkan, apabila hasil karya tersebut telah terbukti mengandung`suatu pelanggaran menurut ketentuan perundang-undangan, norma kesusilaan, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, dan norma agama. Dengan bergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), pencipta, pemilik hak cipta, dan pemilik hak terkait dapat menggunakan karya cipta untuk tujuan komersial. Pembuat dan pemilik hak cipta memperoleh keunggulan atau keuntungan Royalti dari karya yang diciptakan, pihak berelasi yang dibentuk berdasarkan kewenangan dan dimanfaatkan untuk keuntungan finansial dan komersial. (LMK) yang tugasnya mengelola perkumpulan dan hak keuangan pencipta dan pemilik hak cipta, harus mengajukan izin usaha kepada Menteri. Penerapan Hak cipta dan Hak terkait lainya sebagai tanggapan atas kemajuan era teknologi sekarang. Ada beberapa pendekatan yang dapat dilakukan dalam upaya pengamanan suatu Hak Cipta Lagu atau Karya Cipta Lagu dari berbagai bentuk pelanggaran Hak Cipta Lagu. Tindakan pencegahan adalah salah satu pilihan. Pencipta Lagu atau pemilik Hak Cipta Lagu dapat menggunakan upaya hukum preventif untuk menghentikan pelanggaran Hak Cipta Lagu yang dimiliki oleh Pencipta Lagu. Dengan mendaftarkan karya yang telah diciptakan oleh pencipta atau pemilik hak cipta sesuai dengan AuPasal 66 dan Pasal 67 UUHCAy, pencipta lagu atau pemilik hak cipta dapat melakukan tindakan hukum Karena karya cipta yang diciptakan secara otomatis telah mendapat perlindungan hukum, sebenarnya tidak perlu didaftarkan. Namun, karya berhak cipta didaftarkan atau direkam untuk memudahkan pemberian bukti jika terjadi pelanggaran hak cipta. Upaya hukum represif merupakan satu-satunya jalan bagi Pencipta atau Pemilik Hak Cipta dalam hal terjadi pelanggaran atas ciptaan hak ciptanya. Pelaporan ke pengadilan merupakan tindakan hukum represif yang dapat dilakukan pencipta atau pemilik hak Menurut AuPasal 95 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak CiptaAy. Pengadilan Niaga merupakan pengadilan yang tepat untuk menangani kasus seperti ini. Pencipta atau pemegang hak cipta dapat mengajukan gugatan setelah mengajukan laporan kepada Pengadilan Niaga, dimana mereka dapat meminta ganti rugi berupa royalti atau menyerahkan sebagian atau seluruh penghasilan yang diperolehnya. hal ini sesuai dengan AuPasal 99 ayat . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014Ay dari pihak yang melakukan plagiarisme. Dalam AuPasal 99 ayat . Ay itu dijelaskan bahwa gugatan ganti Raja Marsaringar Mangappu Tua. Wetmen Sinaga. Haposan S. Sinaga . Pemenuhan Royalti dan Perlindungan Hukum Hak Cipta Lagu yang Diplagiat di YouTube Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 267-279 rugi yang dimaksud adalah permintaan si pencipta atau si pemilik hak cipta agar si pengguna . memberikan semua atau sebagian dari uang yang Anda hasilkan untuk menyelenggarakan konferensi, pertemuan ilmiah, pertunjukan, atau pameran karya yang melanggar hak cipta atau hak terkait. Pencipta atau pemegang hak cipta juga dapat meminta putusan sela kepada Pengadilan Niaga dengan tujuan: Meminta penyitaan suatu ciptaan karena pelanggaran hak cipta dan hak terkait dengan menggunakan alat pemberitahuan, penggandaan, atau penggandaan. dan/atau Menghentikan karya cipta yang merupakan hasil dari tindakan pelanggaran hak cipta itu sendiri untuk diumumkan, didistribusikan, dikomunikasikan, atau digandakan, serta produk hak terkait. Pencipta atau Pemilik Hak Cipta Lagu juga dapat dikenai penetapan sementara dari Pengadilan Niaga untuk: Mencegah penyusupan melalui jalur perdagangan barang yang diduga hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait. Melakukan penarikan dari pengedaran dan melakukan penyitaan serta melakukan penyimpanan sebagai alat bukti yang memiliki kaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut. Mengamankan barang bukti dan melakukan pencegahan terhadap penghilangannya oleh pelaku pelanggaran, dan/atau Menghentikan perbuatan pelanggaran untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar. Menurut penjelasan di atas, upaya hukum preventif dapat ditempuh oleh pencipta atau pemilik lagu yang Hak Cipta Lagunya dilanggar dalam upaya perlindungan hukumnya. Dengan mendaftarkan ciptaan yang diciptakannya, pemilik hak cipta atau pencipta pekerjaan dapat mengambil tindakan hukum pencegahan. Walaupun semua karya cipta yang sudah dilahirkan sudah dilindungi secara hukum sehingga tidak wajib bagi seorang pemilik karya cipta untuk mendaftakan karya cipanya, tetapi tujuan dari pendaftaran karya cipta ini adalah agar apabila terjadi suatu pelanggaran hak cipta milik si pencipta tersebut dapat lebih mudah menjadikan suatu pembuktian dalam penanganan kasus pelanggaran hak cipta tersebut. Jika pelanggaran hak cipta telah terjadi sehubungan dengan karya berhak cipta, hal selanjutnya yang dapat dilakukan oleh pemilik hak cipta adalah menempuh upaya hukum yang represif. Pemilik hak cipta dapat melakukan tindakan hukum represif dengan mengajukan laporan ke Pengadilan Niaga dan kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga setelah laporan tersebut diserahkan. Ada beberapa cara untuk 12 Pasal 99 ayat . Undang Ae Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Raja Marsaringar Mangappu Tua. Wetmen Sinaga. Haposan S. Sinaga . Pemenuhan Royalti dan Perlindungan Hukum Hak Cipta Lagu yang Diplagiat di YouTube Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 267-279 mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga, sebagaimana tertuang dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Langkah pertama adalah langsung mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta kepada ketua Pengadilan Niaga. Panitera atau Sekretaris Pengadilan Niaga kemudian mengisi daftar pengadilan setelah mengajukan permohonan langsung kepada Ketua Pengadilan Niaga. sesuai dengan tanggal surat gugatan disampaikan kepada ketua Pengadilan Niaga. Setelah itu Panitera Pengadilan Niaga akan menerbitkan tanda terima yang ditandatangani pada tanggal yang sama dengan gugatan yang didaftarkan. Surat permintaan gugatan harus dikirimkan kepada ketua Pengadilan Niaga oleh panitera Pengadilan Niaga dalam waktu dua hari sejak tanggal gugatan didaftarkan. Setelah menunggu sampai dengan tiga hari terhitung sejak gugatan didaftarkan. Pengadilan Niaga akan menentukan hari sidang. Setelah itu jurusita akan memberitahukan kepada para pihak dan mengeluarkan somasi dalam waktu paling lama 7 . hari terhitung sejak tanggal gugatan didaftarkan. Metode selain litigasi dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus hukum. Proses penyelesaian gugatan tanpa melalui persidangan atau pengadilan dikenal dengan istilah penyelesaian litigasi. Sedangkan non litigasi adalah penyelesaian kasus tanpa membawa kasus tersebut ke meja hijau. Cara penyelesaian kasus tanpa dibawa ke ranah persidangan atau meja hijau adalah dengan suatu mediasi, arbitrase ataupun konsiliasi. Apabila dari kedua pihak memutuskan untuk menyelesaikan kasusnya melalui suatu musyawarah dan dilakukan secara kekeluargaan maka hal tersebut lebih disarankan untuk dilakukan. Dari kedua belah pihak juga dapat melakukan suatu musyawarah untuk mendapatkan keuntungan dari kedua belah pihak agar adil. Seperti pembagian keuntungan baik itu sebagian maupun keseluruhan dari yang didapatkan oleh si pelaku Kecuali apabila dari kedua belah pihak masih belum menemukan titik tengah dari mediasi atau musyawarah secara kekeluargaan mereka, maka ada baiknya jika kasus tersebut dibawa ke meja hijau agar lebih jelas dan lebih pasti penyelesaiannya. Raja Marsaringar Mangappu Tua. Wetmen Sinaga. Haposan S. Sinaga . Pemenuhan Royalti dan Perlindungan Hukum Hak Cipta Lagu yang Diplagiat di YouTube Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 267-279 Conclusion Dalam hal ini. Lembaga Manajemen Kolektif berfungsi sebagai perantara antara pengguna hak cipta . dan pemilik hak cipta untuk bermitra dan merundingkan kesepakatan guna mencapai kesepakatan dengan pemilik hak cipta atau pencipta dan pengguna hak cipta . Dengan adanya pelanggaran, harus ada obat yang sah agar tidak terjadi pelanggaran komparatif. Pengobatan yang sah yang dapat ditempuh adalah upaya pengobatan yang halal. Pengobatan preventif yang sah adalah upaya sah yang dilakukan untuk menjaga agar demonstrasi pelanggaran tidak terjadi. Upaya preventif untuk menjauhi pelanggaran hak cipta, khususnya pemalsuan, khususnya dengan mendaftarkan suatu ciptaan yang telah dikandung sehingga ciptaan tersebut memiliki legitimasi dan memiliki bukti yang cukup bahwa ciptaan tersebut merupakan ciptaan yang unik. Selain melakukan upaya hukum preventif, ada juga upaya hukum yang Upaya hukum keras yang dapat ditempuh oleh pembuat atau pemilik hak cipta adalah dengan membuat laporan ke Pengadilan Niaga, setelah itu pembuat atau pemilik hak cipta dapat mengajukan gugatan agar pelanggar hak cipta membayar kerugian dengan memberikan sebagian atau pembayaran yang telah semua didapat dari membuat karya palsu. Raja Marsaringar Mangappu Tua. Wetmen Sinaga. Haposan S. Sinaga . Pemenuhan Royalti dan Perlindungan Hukum Hak Cipta Lagu yang Diplagiat di YouTube Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 267-279 References