Ekuivalensi J u r n a l Eko nom i B i s n i s Keselarasan Prinsip Circular Economy dan Maqashid Syariah Dalam Produksi dan Penjualan Produk Hasil Daur Ulang Desy Arum Sunarta1. Nurfadilah Maulana S2 Hasmawati3. Riski Apriliani4. Ilham Putra Usmayani5 Prodi Ekonomi Syariah. STAI DDI Pinrang. Pinrang. Indonesia Prodi Ekonomi Syariah. STAI Al-Azhar Gowa. Gowa. Indonesia Prodi Perbankan Syariah. Institut Agama Islam DDI Sidenreng Rappang. Sidenreng Rappang. Indonesia Program Pascasarjana. IAIN Parepare. Parepare. Indonesia Prodi Ekonomi Syariah. IAIN Ternate. Ternate. Indonesia Email: desyarumdas@gmail. Abstrak Pencemaran lingkungan dan menumpuknya sampah kerapkali menjadi masalah yang sulit diatasi, solusi yang dijelaskan dalam konsep circular economy dan maqashid shariah mengarah pada pemanfaatan sampah untuk daur ulang dengan nilai ekonomi dan manfaat yang berkelanjutan. Dalam prosesnya konsep circular economy dinilai memiliki banyak kemiripan dengan maqashid shariah dengan demikian melalui penelitian ini dilakukan analisis untuk mengetahui keselarasan prinsip circular economy dan maqashid shariah dalam penggunaan produk daur ulang. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode kualitatif, dan pendekatan systematic literature review yang membawah peneliti pada filtrasi terhadap 2. 427 artikel menjadi 12 artikel yang dinilai relevan untuk dianalisis, analisis dilakukan dengan menggunakan deductive reasoning. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pengolahan produk daur ulang dan penggunaannya selaras dengan prinsip circular economy dan maqashid shariah apabila produk atau bahan yang terkadung didalamnya dipastikan aman dan tidak membahayakan pengguna dalam jangka waktu yang panjang, manfaat yang diberikan terhadap lingkungan juga merupakan salah konsep yang selaras antara kedua konsep ini. Kata Kunci: Circular Economy. Daur Ulang. Maqashid Shariah. Produk Desy Arum Sunarta. Nurfadilah Maulana S. Hasmawati. Riski Apriliani. Ilham Putra Usmayani Abstract Environmental pollution and waste accumulation are often difficult problems to overcome, the solution explained in the concept of circular economy and maqashid sharia leads to the utilization of waste for recycling with economic value and sustainable benefits. In the process, the concept of circular economy is considered to have many similarities with maqashid sharia, thus through this study an analysis was carried out to determine the harmony of the principles of circular economy and maqashid sharia in the use of recycled products. This study was conducted using qualitative methods, and a systematic literature review approach that led researchers to filter 2,427 articles into 12 articles that were considered relevant for analysis, the analysis was carried out using deductive reasoning. The results of this study explain that the processing of recycled products and their use are in line with the principles of circular economy and maqashid sharia if the products or materials contained therein are guaranteed to be safe and do not harm users in the long term, the benefits provided to the environment are also one of the concepts that are in line between these two Keywords: Circular Economy. Maqashid Shariah. Product. Recycle PENDAHULUAN Kegiatan ekonomi dalam kegiatan sehari meliputi produksikonsumsi-distribusi yang dilakukan secara berulang-ulang, dalam proses ini, kegiatan ekonomi diketahui membutuhkan adanya input untuk menciptakan output. Input yang dilibatkan dalam proses produksi salah satunya adalah sumber daya alam, keterbatasan pada beberapa sumber daya alam berpotensi menyebabkan kelangkaan yang dapat membahayakan generasi dimasa yang akan datang (Dayu et. al, 2. Masalah akan kelangkaan sumber daya semakin menjadi kekhawatiran, terutama dengan banyaknya kasus eksploitasi dan pencemaran lingkungan yang merefleksikan sikap tidak bertanggung jawab dari produsen (Ganyang, 2. Konsep ekonomi sirkular atau circular economy menjadi salah satu konsep yang dinilai dapat mengatasi masalah-masalah yang berkaitan dengan kelangkaan sumber daya, dan pencemaran lingkungan dengan prinsip dan etika produksi yang lebih 113 | Ekuivalensi Vol. 11 No. 1 April 2025 Keselarasan Prinsip Circular Economy dan Maqashid Syariah. ramah lingkungan, dan dinilai mampu meningkatkan keberlanjutan lingkungan tanpa mengurangi produktivitas pada suatu wilayah. Circular economy memiliki tujuan untuk menciptakan ekonomi berkelanjutan dengan meminimalkan limbah dan memaksimalkan penggunaan sumber daya tanpa menimbulkan kelangkaan, ekonomi sirkular memiliki prinsip 5R (Recycle. Reuse. Reduce. Repair. Remanufactur. yang tujuannya untuk memperpanjang siklus hidup suatu produk atau bahan baku (Purba et. al, 2024. Pengembangan produk yang sesuai dengan prinsip ekonomi sirkular memiliki peran strategis dan sentral untuk menciptakan produk yang dapat digunakan kembali, mengurangi tekanan pada sumber daya alam, mendukung rantai produk yang berkelanjutan, menciptakan peluang kerja baru, dan menonjolkan desain serta cara kerja produk berkelanjutan (Harahap & Dwiningsih. Produk daur ulang merupakan bukti nyata bahwa produk yang dapat digunakan kembali tanpa kehilangan nilai gunanya adalah hal yang sangat memungkinkan untuk dilakukan. Konsep circular economy merupakan konsep yang berupaya untuk menjaga keberlanjutan ekonomi untuk masa depan. Konsep ini memiliki kemiripan dengan konsep maqashid shariah, konsep ini memiliki tujuan untuk memelihara kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat, konsep ini tidak memandang hukum Islam dari segi halal dan haram saja, melainkan lebih jauh pada kemanfaatan yang dapat dihasilkan (Ambarwati et. al, 2. Prinsip-prinsip yang diterapkan dalam maqashid shariah diantaranya adalah menjaga agama (Hifz al-Di. , menjaga jiwa (Hifz al-Nafs, menjaga akal (Hifz al-AoAq. , menjaga keturunan (Hifz al-Nas. , dan menjaga harta (Hifz al-Ma. , menggunakan produk daur ulang dalam pandangan maqashid shariah Ekuvalensi Vol. 11 No. 1 April 2025 | 114 Desy Arum Sunarta. Nurfadilah Maulana S. Hasmawati. Riski Apriliani. Ilham Putra Usmayani merupakan suatu hal yang sangat positif dengan mempertimbangkan prinsip kemaslahatan, keberlanjutan, dan tanggung jawab terhadap lingkungan dan sesama manusia (Maharani, 2. Menggunakan produk daur ulang dinilai sebagai bentuk manifestasi dari konsep maqashid shariah itu sendiri yang selaras dengan nilai-nilai kemaslahatan dari aspek sosial, ekonomi, kesehatan, dan lingkungan. Penggunaan produk daur ulang dinilai mampu mengurangi potensi kerusakan yang dapat terjadi pada ekosistem, tidak hanya dari sumber daya yang digunakan, namun juga pada proses pembuatannya. Kini persaingan akan produk daur ulang telah mulai meningkat, menciptakan pasar tersendiri untuk produk daur ulang (Rusch et. al, 2. Keberlanjutan produk daur ulang dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat, dan dapat menjaga stabilitas pada ekosistem, dan memberikan manfaat baru untuk limbah dan sampah-sampah daur ulang (Diaz et. al, 2. Keselarasan ekonomi sirkular dan maqashid shariah secara konseptual dapat dikaitkan, terkhusus apabila dipandang dari penggunaan produk daur ulang yang semakin meningkat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keselarasan prinsip 5R pada circular economy dan 5 prinsip menjaga dalam maqashid shariah terkhusus dalam konteks produk daur ulang dengan memandang perkembangan produk daur ulang, dan pentingnya terhadap lingkungan. Menyelaraskan prinsip sirkular ekonomi dan maqashid shariah dinilai dapat memberikan ilustrasi akan eksistensi agama dalam berbagai kegiatan, tekhusus kegiatan ekonomi. Selain itu, penyelarasan ini juga akan menonjolkan kedua konsep di era modern yang saat ini terancam dengan perubahan iklim ekstrem dan pemanasan global yang terus 115 | Ekuivalensi Vol. 11 No. 1 April 2025 Keselarasan Prinsip Circular Economy dan Maqashid Syariah. METODE Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan systematic literature review, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data berupa artikel penelitian yang memiliki beberapa kriteria inklusi seperti penelitian diterbitkan 5 tahun terakhir, merupakan penelitian yang diterbitkan dalam bentuk jurnal ilmiah, dan telah melalui peer-review. Untuk mengekstraksi data yang bersifat relevan dengan pokok pembahasan dalam penelitian ini, digunakan deductive reasoning dalam mengolah informasi dalam data yang telah Berdasarkan hasil pencarian yang telah dilakukan dengan menggunakan 3 kata kunci yakni circular economy, maqashid shariah, dan produk daur ulang. Hasil yang didapatkan dari google scholar adalah sebanyak 2. 374 dan sematic scholar sebanyak 53 artikel. Setelah menggunakan filtrasi untuk 5 tahun terakhir diperoleh hasil sebanyak 912 pada google scholar dan semantic scholar sebanyak 45 artikel. Terdapat banyak proses eksklusi yang dilakukan, dengan hasil akhir sebanyak 12 artikel yang hendak digunakan untuk dianalisis dan di Beberapa jenis eksklusi yang dilakukan selain mengacu pada artikel terbit selama 5 tahun terakhir adalah eksklusi artikel tanpa DOI, tidak menggunakan bahasa Indonesia dan Inggris, tidak melalui peer-review, dan judul menyimpang terlalu jauh dari tema pada penelitian ini. Selain itu, artikel yang digunakan juga dipastikan merupakan artikel yang terbit pada jurnal ilmiah, bukan buku, prosiding, maupun tugas akhir mahasiswa (Skripsi. Tesis. Disertas. Proses ini diilustrasikan pada flow diagram berikut ini: Ekuvalensi Vol. 11 No. 1 April 2025 | 116 Desy Arum Sunarta. Nurfadilah Maulana S. Hasmawati. Riski Apriliani. Ilham Putra Usmayani Gambar 1. Flow Diagram HASIL DAN PEMBAHASAN Circular Economy Circular economy sebagai konsep yang menekankan prinsip 5R (Reduce. Reuse. Recycle. Repair. Remanufactur. diterapkan oleh banyak orang dalam mengelolah limbah sampah, prinsip 5R tidak semata-mata berlaku pada proses produksi massal, namun prinsip ini juga banyak diterapkan oleh perusahaan-perusahaan kecil, hingga diterapkan sebagai pedoman hidup sehat. Beberapa gambaran akan penerapan prinsip circular economy dan keterkaitannya dengan produk daur ulang dapat dilihat pada tabel beriku: Tabel 1. Circular Economy dan Produk Daur Ulang 117 | Ekuivalensi Vol. 11 No. 1 April 2025 Keselarasan Prinsip Circular Economy dan Maqashid Syariah. Penulis Konsep dan Keterkaitan Zuhdi & Azizah . Mengolah sampah organik dan anorganik untuk menambah nilai guna, menjaga kelestarian lingkungan dan mengusung konsep berkelanjutan. Latif . Mengolah limbah peternakan menjadi biogas dan pupuk organik. Telah berlansung 5 tahun dengan 858 kwh listrik, dan 66. 113 ton pupuk. Anita . Mengolah limbah roti menjadi pakan ternak, dengan potensi mengurangi sampah makanan dan menambah nilai guna limbah roti. Ainun et. Penerapan circular economy dengan mengelolah keterampilan masyarakat dalam mengelolah Yuniar et. Perusahaan menunjukkan tanggung jawab terhadap lingkungan dengan mengelolah sampah B3 untuk menghindari potensi kerusakan lingkungan akibat dampak buruk limbah B3 Sampah plastik diubah menjadi produk kreatif seperti kotak pensil, tas belanja, dan keranjang serbaguna dengan nilai guna dan nilai ekonomi yang Sumber: Penelitian Empiris . Nurmalasari al . Berdasarkan hasil yang diperoleh dari tabel 1, diketahui bahwa penerapan prinsip circular economy banyak dilakukan dengan menambah nilai guna limbah, dalam hal ini limbah seperti limbah peternakan diolah menjadi penghasil listrik, dan pupuk organik, limbah roti diubah menjadi pakan ternak, serta sampah-sampah dijadikan sebagai produk yang dapat digunakan sehari-hari seperti tempat sampah, keranjang belanja, dan perabot-perabot lainnya. Hasil daur ulang ini dapat diterima dan digunakan dengan aman oleh konsumen. Selain itu. Ekuvalensi Vol. 11 No. 1 April 2025 | 118 Desy Arum Sunarta. Nurfadilah Maulana S. Hasmawati. Riski Apriliani. Ilham Putra Usmayani bentuk upaya implementasi circular economy juga tidak lepas dari sosialisasi dan edukasi yang membangun kesadaran masyrakat. Gambar 2. Ilustrasi Keterkaitan Sumber dan Prinsip 5R Ilustrasi yang diberikan pada gambar 2, menjelaskan fokus dari setiap artikel sumber dan keselarasannya dengan prinsip 5R, artikel Ainun et. , dan Yuniar et. mengarah pada edukasi 5R yang dampak akhirnya adalah mengurangi dampak buruk sampah dan Sementara untuk artikel Nurmalasari et. dan Zuhdi & Azizah . meneliti beberapa jenis sampah yang masih dapat melalui proses perbaikan sebelum kemudian digunakan untuk membuat produk daur ulang. Artikel lainnya selaras dengan prinsip reuse, recycle dan remanufacture karena refleksi hasilnya yang menunjukkan bagaimana limbah seperti limbah ternak, roti, dan sampah masih dapat digunakan kembali, diolah kembali, dan diproduksi kembali untuk digunakan dalam bentuk lain dengan fungsi yang lain pula. Beberapa produk mungkin memiliki fungsi yang berbeda tapi dapat dimanfaatkan. Maqashid Syariah 119 | Ekuivalensi Vol. 11 No. 1 April 2025 Keselarasan Prinsip Circular Economy dan Maqashid Syariah. Maqashid Shariah dinilai memiliki banyak kesamaan dengan circular economy dengan pertimbangan terhadap keberlanjutan hidup dimasa yang akan datang, perspektif maqashid shariah terhadap penggunaan atau pengolaan produk daur ulang akan digambarkan pada tabel berikut. Tabel 2. Maqashid Shariah dan Produk Daur Ulang Penulis Konsep dan Keterkaitan Herawati al . Menjual gorengan menggunakan kertas bekas dinilai membahayakan dan tidak sesuai dengan prinsip menjaga jiwa yang dinilai akan mempengaruhi kesehatan dalam jangka panjang Jannah et. Bank sampah memiliki keselarasan dengan prinsip maqashid shariah melalui nilai ekonomi, dan kemaslahatan umat yang sifatnya memberdayakan Yahya et. Daur ulang kain sisa jahitan terlebih dahulu harus memastikan pemilik tidak lagi hendak menggunakan, apabila mampu menciptakan nilai ekonomi, kesesuain dengan maqashid shariah dinilai ada Limbah cair dapat menyebabkan bahaya, sehingga Pratama et. al daur ulangnya termasuk memberikan manfaat bagi . masyarakat dan selaras dengan prinsip maqashid Sunarsa & Nurafifah Praktik penjulan makanan yang kadaluarsa dinilai tidak sesuai dengan prinsip maqashid shariah, namun akan selaras apabila sebelumnya makanan ini diolah terlebih danulu menjadi produk lain. Limbah kosmetik menyebabkan kerusakan apabil dibiarkan, perlindungan lingkungan merupakan salah Yuliani et. satu tujuan dari maqashid shariah sehingga . dibutuhkan adanya bentuk solusi yang mengarah pada hal ini. Sumber: Penelitian Empiris . Ekuvalensi Vol. 11 No. 1 April 2025 | 120 Desy Arum Sunarta. Nurfadilah Maulana S. Hasmawati. Riski Apriliani. Ilham Putra Usmayani Berdasarkan hasil yang diperoleh pada tabel 2, diketahui bahwa tujuan-tujuan dari maqashid shariah mengarah pada bagaimana kegiatan yang dilakukan dapat memberikan manfaat pada orang banyak. Penggunaan produk daur ulang selaras dengan prinsip maqashid shariah apabila produk tersebut telah dipastikan tidak membahayakan dalam jangka panjang. Praktik lain untuk menggunakan bahan bekas hingga makanan kadaluarsa langsung dinyatakan tidak sesuai, terkhusus apabila diperkirakan hal ini dapat membahayakan orang lain. Keselarasan Circular Economy dan Maqashid Shariah Setelah menelusuri perspektif kedua konsep ini terhadap produk daur ulang dan prosesnya, diketahui bahwa terdapat beberapa hal yang selaras dalam implementasinya, berikut adalah keselarasan prinsip ekonomi sirkular dan maqashid shariah: Prinsip untuk reduce atau mengurangi sejalan dengan konsep maqashid shariah yang mengarah pada bagaimana individu atau kelompok mencegah hal yang dapat membawah kemudharatan bagi orang banyak. Baik ini dalam bentuk pencemaran maupun daur ulang produk yang tidak terjamin aman. Prinsip reuse atau menggunakan kembali, selaras dengan maqashid shariah dengan mempertimbangkan kondisi barang atau bahan yang hendak digunakan kembali, meskipun produk telah melalui proses daur ulang, apabila tidak mampu menjamin keamanannya, maka praktek ini dinilai menyimpang. Prinsip recycle atau daur ulang, sejalan dengan konsep maqashid shariah terkhusu apabila yang digunakan dalam proses daur ulang adalah limbah yang dapat membahayakan jika dibiarkan. 121 | Ekuivalensi Vol. 11 No. 1 April 2025 Keselarasan Prinsip Circular Economy dan Maqashid Syariah. Daur ulang juga harus dapat membawah manfaat tidak hanya secara individual tapi juga untuk orang banyak. Prinsip repair atau memperbaiki, sejalan dengan konsep berkelanjutan dari produk yang hendak diperbaiki tersebut. Prinsip remanufacture sejalan dengan konsep maqashid shariah meningkatkan nilai guna limbah, dan menciptakan manfaat baru dari barang yang telah dibuang. Berdasarkan hasil ini, keselarasan ekonomi sirkular dan maqashid shariah dinilai sangat relevan dengan tujuan keduanya yang mengarah pada bagaimana menjaga lingkungan dan seluruh isinya untuk keberlanjutan generasi dimasa yang akan datang, tanpa mengurangi manfaat yang berpotensi diperoleh di masa sekarang. PENUTUP Berdasarkan hasil penelitian ini beberapa ilustrasi yang dapat diselaraskan antara ekonomi sirkular dan maqashid shariah terletak pada tujuannya dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan generasi. Konsep membahayakan pengguna barang daur ulang dalam jangka panjang, sehingga seluruh produk yang melalui proses daur ulang dipastikan aman dan dapat digunakan dalam waktu yang lama tanpa adanya potensi bahaya pada tubuh dan lingkungan. Keduanya juga tetap mengarah pada produktivitas tinggi dengan mendorong daur ulang produk atau menciptakan pasar untuk produk yang dibuat dari limbah dan sampah plastik, menciptakan nilai guna, dan manfaat potensial di masa Ekuvalensi Vol. 11 No. 1 April 2025 | 122 Desy Arum Sunarta. Nurfadilah Maulana S. Hasmawati. Riski Apriliani. Ilham Putra Usmayani sekarang, tanpa merusak sumber daya yang seharusnya digunakan dimasa depan oleh generasi-generasi penerus. DAFTAR PUSTAKA