Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 7 No. 3 Juli 2023 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 58258/jisip. 5112/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Terhadap Status Anak Dikaitkan dengan Kedudukannya dalam Mewaris (Contoh Kasus Putusan Kasasi Nomor 450 K/Pdt/2. Febyola Berlyani Sugiarto1. I Made Pria Dharsana2 Article Info Article history: Received : 09 May 2023 Publish : 04 April 2022 Keywords: Marriage Annulment Child Status Inheritance Info Artikel Article history: Diterima : 09 Mei 2023 Publis : 04 April 2023 Universitas Indonesia Abstract Marriages that have taken place and even one of the partners has passed away, in fact, can still be submitted for annulment of marriage from the family where this will affect the status of the child in occupying it as heir. This study aims to analyze the status of children due to the annulment of marriages based on Cassation Decision Number 450 K/Pdt/2022 and the inheritance rights of children which have an impact on the annulment of marriages based on the Civil Inheritance System in Indonesia. The problem studied is the status of children due to the cancellation of marriages based on Cassation Decision Number 450 K/Pdt/2022 and the inheritance rights of children which have the impact of canceling marriages based on the Civil Inheritance System in Indonesia. The research used is in the form of juridical-normative. In addition, this research is descriptive analytical. The type of data used is secondary data. The data collection tool used is document study with the technique used is The results of this study indicate that the status of children who have been born from the . marriage, then as explained in the provisions of Article 28 paragraph . of the Marriage Law that the cancellation of marriage does not apply retroactively to children born from said marriage where the child is still considered as a legitimate child and the parents still have obligations to the child until the child can stand alone even though the marriage of the parents has been annulled. Furthermore, with regard to the inheritance rights of children affected by the cancellation of marriages, referring to Article 28 paragraph . of the Marriage Law, the child is still said to be a legitimate child so that he still has his position as an heir. Abstrak Perkawinan yang telah dilangsungkan bahkan salah satu pasangan telah meninggal dunia, nyatanya masih dapat diajukan pembatalan perkawinan dari pihak keluarga dimana hal tersebut akan memengaruhi status anak dalam menduduki sebagai ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status anak akibat adanya pembatalan perkawinan berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 450 K/Pdt/2022 dan hak kewarisan anak yang mempunyai dampak pembatalan perkawinan berdasarkan Sistem Kewarisan Perdata di Indonesia. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana status anak akibat adanya pembatalan perkawinan berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 450 K/Pdt/2022 dan hak kewarisan anak yang mempunyai dampak pembatalan perkawinan berdasarkan Sistem Kewarisan Perdata di Indonesia. Penelitian yang digunakan berbentuk yuridis-normatif. Selain itu, penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Adapun jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dengan teknik yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa status anak yang telah lahir dari perkawinan . ang dibatalka. tersebut, maka sebagaimana yang telah dijelaskan dalam ketentuan Pasal 28 ayat . UU Perkawinan bahwa pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak yang lahir dari perkawinan tersebut di mana anak masih dianggap sebagai anak sah dan orang tua tetap memiliki kewajiban terhadap anak sampai anak dapat berdiri sendiri meskipun perkawinan orang tuanya telah dibatalkan. Selanjutnya berkaitan dengan hak kewarisan anak yang terkena dampak pembatalan perkawinan, merujuk pada Pasal 28 ayat . UU Perkawinan, maka anak tersebut tetap dikatakan sebagai anak sah sehingga tetap mendapati kedudukannya sebagai ahli waris. This is an open access article under the Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4. Internasional Corresponding Author: Febyola Berlyani Sugiarto Universitas Indonesia Email : febyolaberlyani@gmail. PENDAHULUAN Perkawinan merupakan salah satu aspek terpenting dalam kehidupan manusia. Hal ini disebabkan karena pada dasarnya manusia tidak bisa hidup sendiri di mana manusia saling membutuhkan manusia lain dalam kehidupannya. Perkawinan dapat dikatakan juga sebagai tuntutan instingtif manusia yang lahir dari kebutuhan biologis untuk melanjutkan keturunan dan memperoleh kedamain dan kebahagian dalam hidup. Pperkawinan merupakan sangat penting 1958 | Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Terhadap Status Anak Dikaitkan dengan Kedudukannya dalam Mewaris (Contoh Kasus Putusan Kasasi Nomor 450 K/Pdt/2. (Febyola Berlyani Sugiart. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 dalam kehidupan masyarakat, maka dalam melangsungkan perkawinan harus memenuhi syarat dan tata cara tertentu. Syarat dan tata cara perkawinan dilakukan dengan norma agama dan aturan yang berlaku sehingga dengan demikian perkawinan akan menjadi sah. Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan . elanjutnya akan disebut UU Perkawina. sedangkan bagi masyarakat yang beragama Islam berlaku juga Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Dalam Pasal 1 UU Perkawinan memberikan pengertian mengenai perkawinan, yaitu suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai pasangan suami istri yang mempunyai tujuan untuk membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 2 ayat . menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Sehingga dapat dikatakan, sah atau tidaknya suatu perkawinan ditentukan oleh hukum dan norma agama yang berlaku saat ini. Perkawinan yang akan dilaksanakan harus memenuhi rukun dan syarat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rukun nikah merupakan esensi yang mutlak harus ada dalam sebuah pernikahan karena apabila salah satu rukun nikah tidak terpenuhi maka pernikahan tersebut tidak dapat dilaksanakan. Bahkan perkawinan yang telah dilaksanakan tetapi melanggar suatu aturan perkawinan maka perkawinan tersebut akan menjadi tidak sah dan dapat Berbeda dengan batal demi hukum, perkawinan dapat dibatalkan artinya tidak serta merta perkawinan tersebut batal, melainkan jika dimohonkan supaya perkawinan tersebut dapat dinyatakan batal, maka hal itu dapat saja dilakukan dengan mengajukan permohonan pembatalan Syarat-syarat perkawinan yang harus dipenuhi antara lain adalah syarat materiil dan syarat Syarat materiil terbagi menjadi 2 . yaitu syarat materiil umum yang ditujukan untuk pernikahan secara umum, dan syarat materiil khusus di mana hal ini ditujukan secara khusus bagi suatu perkawinan tertentu. Adapun pasal 6 dan 7 UU Perkawinan mengatur mengenai syarat materiil umum sebagai berikut: Harus mendapat persetujuan dari kedua belah pihak calon pasangan suami istri. Telah mencapai umur sekurang-kurangnya 19 tahun bagi kedua calon pasangan. Tidak berada dalam status perkawinan, kecuali yang telah ditentukan sesuai ketentuan diatur dalam UU Perkawinan. Telah melewati waktu tunggu bagi wanita yang perkawinannya terdahulu putus. Selanjutnya syarat materiil khusus yang berisi harus terdapat izin dari kedua orang tua atau wali bagi calon pasangan yang belum berumur 21 tahun dan larangan perkawinan hal ini sebagaimana sesuai dengan ketentuan Pasal 8 UU Perkawinan, yaitu larangan menikah bagi mereka yang mempunyai hubungan darah, persusuan, termasuk pula larangan-larangan yang diatur dalam ajaran agama dan kepercayaan. Adapun syarat formiil perkawinan dibagi menjadi 2 . yaitu sebelum dan saat berlangsungnya perkawinan. Mengenai syarat formiil pada saat sebelum dilangsungkannya perkawinan, kedua calon mempelai harus memberi pemberitahuan terlebih dahulu sebelum perkawinan dilangsungkan kepada pegawai pencatat nikah (KUA untuk yang bergama islam, dan pegawai catatan sipil untuk yang bukan beragama isla. dengan dilengkapi suratsurat pembuktian yang diperlukan sesuai syarat-syarat yang telah ditentukan. Sekurangkurangnya 10 . hari dari tanggal pemberitahuan baru perkawinan bisa Sedangkan syarat formiil pada saat dilangsungkannya perkawinan yaitu perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatat nikah dan dihadiri oleh dua orang saksi. Setelah perkawinan selesai, maka melakukan penandatanganan dalam akta perkawinan oleh pasang, saksi, pegawai pencatatan nikah, dan wali . ika beragama isla. Pembatalan perkawinan merupakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perkawinan yang telah berlangsung itu tidak sah sehingga perkawinan tersebut dianggap 1959 | Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Terhadap Status Anak Dikaitkan dengan Kedudukannya dalam Mewaris (Contoh Kasus Putusan Kasasi Nomor 450 K/Pdt/2. (Febyola Berlyani Sugiart. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 tidak pernah ada. Sehingga dapat dikatakan bahwa dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan batalnya suatu perkawinan maka kedua orang yang telah melangsungkan perkawinan dianggap seolah-olah tidak pernah menikah. Pihak yang dapat melakukan pembatalan perkawinan diatur dalam Pasal 23, 24, 26, 27 UU Perkawinan yaitu keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri. suami atau istri. pejabat yang berwenang. pejabat yang ditunjuk. suami atau istri dari yang melangsungkan perkawinan. setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan teersebut. Batalnya suatu perkawinan akan menimbulkan akibat hukum tersendiri. Di mana dalam suatu perikatan perkawinan itu sendiri muncul konsep-konsep yang timbul beriringan dengan berlangsungnya perkawinan tersebut yaitu seperti harta dan anak. Selain itu, pembatalan perkawinan tersebut tentunya akan berkaitan pula dengan kewarisan anak Oleh karena itu muncul isu hukum mengenai pembatalan perkawinan yang dilakukan oleh keluarga dari pihak suami di mana pembatalan yang dilakukan ketika pihak suami telah meninggal dunia dan telah memiliki seorang anak perempuan sepanjang perkawinannya. Dengan adanya pembatalan perkawinan yang diminta oleh keluarga yang merupakan saudara dari pihak laki-laki tersebut menjadikan segala akibat hukum yang muncul sepanjang perkawinan dianggap tidak pernah ada termasuk dalam mewaris apabila salah satu pasangan . erkawinan yang dibatalka. telah meninggal dunia. Kasus yang dibahas dalam penelitian ini adalah kasus pembatalan perkawinan antara Alm. Eddy Susila . elanjutnya akan disebut Almarhu. dengan Ni Luh Widiani . elanjutnya akan disebut NLW) yang diajukan oleh Putu Antara . elanjutnya disebut PA) yang merupakan saudara kandung sekaligus ahli waris dari Almarhum. Di mana pembatalan perkawinan tersebut dilakukan setelah Almarhum meninggal dunia. Dalam pokok gugatannya. PA mengajukan pembatalan perkawinan disebabkan karena terdapat perbedaan agama antara Almarhum dan NLW tersebut sehingga menjadikan perkawinan tidak sah. Selain itu. PA menganggap bahwa saudaranya tersebut telah mengalami sakit stroke sebelum melangsungkan pernikahan dengan NLW. Dimana penyakit stroke tersebut menjadikan Almarhum mengalami gangguan bicara, lemah tubuh sebelah kiri dan kesehariannya di kursi Sehingga dalam hal ini dapat dikatakan bahwa almarhum tidak dimungkinkan untuk mampu melangsungkan pernikahan karena tidak memenuhi salah satu syarat perkawinan yaitu kecakapan hukum. Selain itu. Almarhum dianggap tidak mungkin mempunyai anak biologis dikarenakan menurut diagnosa dokter. Almarhum mengalami kemandulan sehingga anak yang telah lahir di sepanjang perkawinan bukan merupakan anak kandung Almarhum. Oleh karena itu PA meminta Hakim untuk menyatakan bahwa anak yang lahir sepanjang perkawinan antara Almarhum dengan NLW merupakan bukan anak sah Almarhum dan tidak berhak untuk menjadi ahli waris dari Almarhum. Meskipun perkawinan telah dilangsungkan dan salah satu pasangan telah meninggal dunia, nyatanya masih dapat diajukan pembatalan perkawinan dari pihak keluarga yang akan memengaruhi istri bahkan anak dalam menduduki sebagai ahli waris. Adanya isu hukum yang dikemukakan tersebut di atas membuat Penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai AuAkibat Hukum Pembatalan Perkawinan Terhadap Status Anak yang Lahir Sepanjang Perkawinan Dikaitkan dengan Kedudukannya dalam Mewaris (Contoh Kasus Putusan Nomor 450 K/Pdt/2. Ay. Adapun permasalahan yang dapat Penulis teliti yaitu bagaimana status anak akibat adanya pembatalan perkawinan berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 450 K/Pdt/2022 serta bagaimana hak kewarisan anak yang mempunyai dampak pembatalan perkawinan berdasarkan Sistem Kewarisan Perdata di Indonesia. 1960 | Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Terhadap Status Anak Dikaitkan dengan Kedudukannya dalam Mewaris (Contoh Kasus Putusan Kasasi Nomor 450 K/Pdt/2. (Febyola Berlyani Sugiart. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 METODE PENELITIAN Penelitian yang Penulis gunakan berbentuk yuridis-normatif, yaitu Penulis melakukan analisis atas aturan-aturan hukum, baik hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan yang berkaitan dengan permasalahan penelitian dengan cara mengumpulkan data dengan studi kepustakaan. Selanjutnya dilihat dari segi sifatnya. Penelitian ini didasarkan pada tipologi yang bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan serta menganalisis permasalahan yang dalam penelitian ini, yaitu mengenai akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap status anak yang lahir sepanjang perkawinan dikaitkan dengan kedudukannya dalam mewaris. Adapun jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer seperti peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. sekunder seperti buku, jurnal, dan internet. dan bahan hukum tersier yang digunakan sebagai bahan hukum pendukung seperti kamus hukum. Lalu alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen yaitu dengan cara menelusuri bahan pustaka untuk memperoleh data sekunder tersebut. Terakhir, teknik analisis data dalam melakukan penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif di mana Penulis melakukan analisis secara kualitatif terhadap data yang telah didapat dengan menekankan pada aspek analisis subjektif dan perspektif komprehensif Penulis. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 1 Kasus Posisi Penulis berusaha untuk menyusun kasus putusan dari Putusan Nomor 450K/Pdt/2022 Denpasar tahun 2022 dan menganalisis berdasarkan putusn tersebut. Pemohon kasasi pada kasus ini adalah NLW yang merupakan istri dari Almarhum. mana setelah Almarhum meninggal dunia, perkawinan antara NLW dengan Almarhum dibatalkan oleh saudara dari Almarhum yaitu PA yang pembatalannya tersebut telah diterima dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 94/Pdt. G/2021/PNDps dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 110/PDT/2021/PT DPS. Pokok Perkara yang diajukan oleh PA dalam Putusan Nomor 94/Pdt. G/2021/PN. Dps diawali dengan perkawinan antara NLW dengan Almarhum merupakan perkawinan yang tidak sah dikarenakan kondisi kesehatan dari Almarhum yang menurut Dokter tidak memungkinkan untuk melakukan dan menjalani keseluruhan proses perkawinan, hal ini dikarenakan Almarhum mengalami sakit stroke yang telah diderita sebelum perkawinan Almarhum dengan NLW dilangsungkan. Akibat dari penyakit stroke tersebut, membuat Almarhum memiliki gangguan berbicara, lemah separuh tubuh sebelah kiri, diabetes dan menjalani keseharian sepanjang hidupnya hanya di atas kursi roda. Sehingga dengan penyakitnya tersebut. Almarhum dianggap tidak cakap dalam melangsungkan perkawinan dan tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan. Selain itu, perkawinan antara NLW dengan Almarhum dilangsungkan secara beda agama. Di mana menurut PA, ketika perkawinan berlangsung. Almarhum masih dalam keadaan beragama Kristen sedangkan NLW beragama Hindu. Sehingga dalam hal ini perkawinan tersebut merupakan perkawinan yang tidak sah. Selanjutnya, pembatalan perkawinan dibatalkan karena NLW telah melakukan perbuatan memalsukan surat dan/atau dokumen pada saat melakukan pengurusan berupa Akta Pernikahan. Akta Kelahiran atas nama Jovanka Amritha . elanjutnya disebut JA), dan Kartu Keluarga. Berkaitan dengan anaknya. JA, diduga bukan merupakan anak kandung dari Almarhum, mengingat Almarhum telah menderita sakit stroke dan telah didiagnose oleh Dokter bahwa Almarhum mengalami kemandulan, sehingga tidak memungkinkan Almarhum mempunyai Selain itu. Akta Kelahiran JA dikeluarkan melalui proses yang tidak memenuhi syarat dan prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil 1961 | Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Terhadap Status Anak Dikaitkan dengan Kedudukannya dalam Mewaris (Contoh Kasus Putusan Kasasi Nomor 450 K/Pdt/2. (Febyola Berlyani Sugiart. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Dalam gugatannya. PA meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan dengan amar yang diantaranya sebagai berikut: membatalkan perkawinan Almarhum dengan NLW. menyatakan perkawinan Almarhum dengan NLW merupakn perkawinan yang tidak sah menyatakan Akta Pernikahan Almarhum dengan NLW batal demi hukum. menyatakan Akta Kelahiran atas nama JA batal demi hukum. menyatakan Kartu Keluarga Almarhum dengan NLW batal demi hukum. Adapun memori kasasi dalam Putusan Kasasi Nomor 450 K/PDT/2022. Pemohon Kasasi yaitu NLW meminta Majelis Hakim agar: mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi . emula Tergugat/Pembandin. untuk seluruhnya. membatalan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 110/PDT/2021/PT. DPS, j. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 94/PDT. G/2021/PN. DPS untuk seluruhnya. menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidakna menyatakan gugatan Termohon Kasasi . emula Penggugat/Terbandin. tidak dapat diterima. 2 Status Anak Akibat adanya Pembatalan Perkawinan berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 450 K/Pdt/2022. Perkawinan merupakan aspek yang penting dalam kehidupan manusia. Karena merupakan suatu hal yang penting dan akan berpengaruh dalam kehidupan bermasyarakat, maka Perkawinan diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. Dengan kata lain, segala perbuatan yang berkaitan dengan perkawinan itu diatur dalam undang-undang. Pengertian Perkawinan itu sendiri dapat kita lihat dalam Pasal 1 UU Perkawinan yang menyebutkan bahwa. Auperkawinan adalah suatu perikatan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami dan istri dengan memiliki tujuan untuk membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia serta kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ay Selanjutnya dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa. AuPerkawinan adalah sah apabila menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masingAy Dalam melangsungkan perkawinan terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu syarat materiil dan syarat formil. Syarat materiil itu sendiri dibagi menjadi 2 . bagian yaitu syarat meteriil umum dan syarat materiil khusus. Adapun pasal 6 dan 7 UU Perkawinan mengatur mengenai syarat materiil umum sebagai berikut: Harus mendapat persetujuan dari kedua belah pihak calon pasangan suami istri. Telah mencapai umur sekurang-kurangnya 19 tahun bagi kedua calon pasangan. Tidak berada dalam status perkawinan, kecuali yang telah ditentukan sesuai ketentuan diatur dalam UU Perkawinan. Telah melewati waktu tunggu bagi wanita yang perkawinannya terdahulu putus. Selanjutnya syarat materiil khusus yang berisi harus terdapat izin dari kedua orang tua atau wali bagi calon pasangan yang belum berumur 21 tahun dan larangan perkawinan hal ini sebagaimana sesuai dengan ketentuan Pasal 8 UU Perkawinan, yaitu larangan menikah bagi mereka yang mempunyai hubungan darah, persusuan, termasuk pula larangan-larangan yang diatur dalam ajaran agama dan kepercayaan. Adapun syarat formiil perkawinan dibagi menjadi 2 . yaitu sebelum dan saat berlangsungnya perkawinan. Mengenai syarat formiil pada saat sebelum dilangsungkannya perkawinan, kedua calon mempelai harus memberi pemberitahuan terlebih dahulu sebelum perkawinan dilangsungkan kepada pegawai pencatat nikah (KUA untuk yang bergama islam, dan pegawai catatan sipil untuk yang bukan beragama isla. dengan dilengkapi surat-surat pembuktian yang diperlukan sesuai syarat-syarat yang telah ditentukan. Sekurang-kurangnya 10 . hari dari tanggal pemberitahuan baru perkawinan bisa dilangsungkan. Sedangkan syarat formiil pada saat dilangsungkannya perkawinan yaitu perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatat nikah dan dihadiri oleh dua orang saksi. Setelah 1962 | Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Terhadap Status Anak Dikaitkan dengan Kedudukannya dalam Mewaris (Contoh Kasus Putusan Kasasi Nomor 450 K/Pdt/2. (Febyola Berlyani Sugiart. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 perkawinan selesai, maka melakukan penandatanganan dalam akta perkawinan oleh pasang, saksi, pegawai pencatatan nikah, dan wali . ika beragama isla. Apabila syarat-syarat tersebut di atas tidak dipenuhi oleh calon pasangan suami istri yang akan melangsungkan perkawinan maka perkawinan tidak dapat dilaksanakan atau apabila perkawinan telah dilangsungkan tetapi tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan maka perkawinan tersebut dapat dikatakan tidak sah bahkan dapat dibatalkan perkawinanya. Pembatalan perkawinan merupakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perkawinan yang telah berlangsung itu tidak sah sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada. Sehingga dapat dikatakan bahwa dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan batalnya suatu perkawinan maka kedua orang yang telah melangsungkan perkawinan dianggap seolaholah tidak pernah menikah. Adapun pengertian pembatalan kawin menurut M. Yahya Harahap yaitu, putusan pengadilan yang menyatakan bahwa tidak sahnya suatu perkawinan yang telah dilangsungkan . idak mempunyai kekuatan hukum atau dinyatakan bata. sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada. Dengan kata lain, laki-laki dan perempuan yang perkawinannya dibatalkan dianggap belum pernah menikah dan tidak pernah menjadi suami istri. Menurut Soedaryo Soimin, pembatalan perkawinan adalah perkawinan yang terjadi tanpa memenuhi syarat-syarat yang berlaku menurut perundang-undangan. Perkawinan yang dibatalkan dianggap tidak pernah ada termasuk akibat-akibat hukum yang telah timbul sepanjang perkawinan. Hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap anak yang lahir dalam perkawinan . ang dibatalka. Pada kasus dalam Putusan Nomor 450 K/PDT/2022 ini. Almarhum dengan NLW sepanjang perkawinannya telah mempunyai anak yang bernama JA sebagaimana dikeluarkannya Akta Kelahiran oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar. Dalam kasus tersebut PA selaku keluarga dari pihak Almarhum yang merupakan saudara kandungnya tersebut meminta kepada Hakim untuk membatalkan perkawinan Almarhum dengan NLW sekaligus menyatakan batal demi hukum akta kelahiran anak yang bernama JA. Apabila merujuk kepada ketentuan UU Perkawinan mengenai status anak yang lahir dari perkawinan yang dibatalkan, menurut Pasal 28 ayat . UU Perkawinan, keputusan yang dinyatakan Hakim mengenai pembatalan kawin tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Dengan demikian, anak tersebut tetap mendapatkan status dan kedudukannya sebagai anak sah. Konsepsi mengenai anak sah menurut UU Perkawinan, meskipun anak baru berusia satu hari yang dilahirkan sepanjang perkawinan . ang dibatalka. tersebut tetap menjadi anak sah. Sebagaimana yang telah Penulis uraikan di atas, bahwa putusan Hakim tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan . ang dibatalka. Sehingga dalam hal ini, kedua orang tua tetap mempunyai kewajiban dalam mengurus anak yang dilahirkan Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 45 UU Perkawinan yang menyebutkan, bahwa kedua orang tua tetap memiliki kewajiban untuk mengurus dan mendidik anak-anaknya hingga anak-anak tersebut dapat kawin atau berdiri sendiri. Berbeda dengan Putusan Nomor 94/PDT. G/2021/PN DPS yang dikuatkan dengan Putusan Nomor 110/PDT. G/PT. DPS di mana Hakim memutuskan bahwa akta kelahiran atas nama JA yang merupakan seorang anak dari perkawinan Almarhum dengan NLW dinyatakan batal demi hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut: Aubahwa dengan telah dinyatakan bahwa perkawinan antara Eddy Susila Suryadi dan Tergugat tidak pernah ada . ever existe. , dan oleh karenanya Akta Perkawinan atas nama Almarhum dan NLW menjadi akta yang tidak sah, maka terhadap anak yang bernama JA yang dinyatakan sebagai anak hasil perkawinan antara Almarhum dan NLW, berlaku ketentuan Pasal 43 Ayat . Undang-undang Perkawinan yang menyatakan bahwa: anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan keluarga ibunyaAy 1963 | Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Terhadap Status Anak Dikaitkan dengan Kedudukannya dalam Mewaris (Contoh Kasus Putusan Kasasi Nomor 450 K/Pdt/2. (Febyola Berlyani Sugiart. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Pertimbangan Hakim yang menggunakan Pasal 43 ayat . UU Perkawinan, menurut Penulis kurang tepat, karena isi dari ketentuan pasal 43 ayat . tersebut ditujukan untuk anak yang dilahirkan di luar perkawinan di mana orang tua tidak sama sekali melakukan pernikahan, berbeda dengan anak yang lahir dari perkawinan yang dibatalkan, di mana orang tua telah menikah sebelumnya dan telah dikatakan sah namun perkawinan tersebut dibatalkan. Namun, dalam Putusan Kasasi Nomor 450 K/PDT/2022. Hakim telah membatalkan Putusan Nomor 94/PDT. G/2021/PN DPS yang dikuatkan dengan Putusan Nomor 110/PDT. G/PT, sehingga dalam hal ini, anak yang bernama JA tetap memiliki status hukum sebagai anak sah dari Almarhum dan NLW. 3 Hak Kewarisan Anak yang Mempunyai Dampak Pembatalan Perkawinan berdasarkan Sistem Kewarisan Perdata di Indonesia Putusan pembatalan perkawinan akan dianggap perkawinan tersebut tidak pernah ada. Segala akibat-akibat hukum yang muncul dalam perkawinan tersebut akan kembali seperti semula sebagaimana perkawinan tidak pernah dilangsungkan. Namun putusan pembatalan kawin tersebut tidak berlaku surut untuk anak yang telah lahir dalam perkawinan, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat . UU Perkawinan yang menyatakan. Aukeputusan yang dinyatakan Hakim mengenai pembatalan kawin tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebutAy. Di mana orang tua tetap memiliki kewajiban untuk mengurus dan mendidik anaknya dengan sebaik-baiknya sampai anak tersebut bisa berdiri sendiri. Dalam hal putusan pembatalan kawin tidak berlaku surut bagi anak yang lahir, maka status anak tersebut tetap menjadi anak yang sah, sehingga memiliki hak yang sama pula dengan anak Karena pada dasarnya, perkawinan yang dibatalkan itu hanya menyangkut mengenai hubungan dan status suami istri tersebut, bukan terhadap status anak-anaknya. Berkaitan dengan terjadinya kewarisan, maka anak tetap memiliki hak waris dari kedua orang tuanya, serta memiliki hubungan kekeluargaan pula dari kedua pihak orang tuanya. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang telah lahir dalam suatu perkawinan . ang dibatalka. Dengan kata lain, batalnya suatu perkawinan itu tidak dapat memutuskan hubungan hukum antara anak dan orang tuanya, sebagaimana dalam hal harta anak-anak yang lahir dari perkawinan itu tetap mendapat bagian dari harta tersebut sebagai haknya meskipun perkawinan orang tuanya telah putus atau dibatalkan KESIMPULAN Status anak dari perkawinan yang dibatalkan oleh Pengadilan akan berdampak pada status suami dan istri yang telah melangsungkan perkawinan tersebut, di mana perkawinan dianggap tidak pernah ada, sehingga kedua belah pihak yang menduduki sebagai pasangan suami istri akan kembali kedudukannya seakan-akan tidak pernah menikah. Namun, berkaitan dengan anak yang telah lahir dari perkawinan . ang dibatalka. tersebut, maka sebagaimana yang telah dijelaskan dalam ketentuan Pasal 28 ayat . UU Perkawinan bahwa pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak yang lahir dari perkawinan tersebut di mana anak masih dianggap sebagai anak sah dan orang tua tetap memiliki kewajiban terhadap anak sampai anak dapat berdiri sendiri meskipun perkawinan orang tuanya telah dibatalkan. Berkaitan dengan hak kewarisan anak yang terkena dampak pembatalan perkawinan, merujuk pada Pasal 28 ayat . UU Perkawinan, maka anak tersebut tetap dikatakan sebagai anak sah sehingga tetap mendapati kedudukannya sebagai ahli waris sah dari orang tua yang telah meninggal dunia yang perkawinannya dibatalkan tersebut. Karena pembatalan perkawinan tidak dapat memutuskan hubungan hukum antara anak dan kedua orang tuanya termasuk mengenai harta yang dimiliki oleh kedua orang tuanya tersebut. DAFTAR PUSTAKA