PETITA. Vol. 5 No. 2 : 99 - 113 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index PERKAWINAN SEJENIS DI INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN SAME-SEX MARRIAGE IN INDONESIA BASED ON THE PERSPECTIVE OF LAW 16 OF 2019 CONCERNING AMENDMENTS TO LAW NUMBER 1 OF 1974 CONCERNING MARRIAGE Putri Dwi Yulisa1. Tri Artanto2 Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Riau Kepulauan Putridwiyulisa28@gmail. ABSTRAK Undang-Undang 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal. yaitu : Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Bab hak asasi manusia konstitusi kita, yaitu Pasal 28J Ayat 2 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang mengatakan. AuDalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umumAy. Maka jelas sudah tidak ada pendiskriminasian dan pelanggaran hak asasi manusia bagi kaum Lesbi Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia, mengingat Indonesia memang tidak memiliki celah hukum untuk pelegalan pernikahan sejenis. Masalah pokok dari penelitian ini adalah tinjauan perkawinan sejenis di indonesia menurut Undang-Undang 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan pandangan negara lain terhadap perkawinan sejenis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian dilakukan dengan jenis penelitian hukum normative. penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Jenis data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kajian pustaka. Metode yang digunakan dalam menganalisa data dengan analisis kualitatif, yaitu data-data yang diperoleh dijabarkan dalam bentuk kata-kata. PETITA. Vol. 5 No. 2 : 99 - 113 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index Berdasarkan Analisa di atas. Pasal 1 Undang-Undang 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri. Jadi, dapat kiranya disimpulkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia perkawinan sesama jenis tidak dapat dilakukan karena menurut hukum, perkawinan adalah antara seorang pria dan seorang wanita. Pada sisi lain, hukum agama Islam secara tegas melarang perkawinan sesama jenis. Indonesia tidak dapat memberlakukan pernikahan sesama jenis ke dalam bentuk Sebab pernikahan sesama jenis bertentangan dengan ideologi negara. Pancasila dan konstitusi Indonesia. Sedangkan pandangan beberapa negara terhadap pernikahan sejenis pun beragam. Sejak tahun 2010 di Negara Eropa dan Amerika sudah melegalkan perkawinan sesama jenis di tingkat Nasional, seperti Argentina. Belgia. Kanada. Islandia. Belanda. Norwegia. Portugal. Spanyol. Afrika Selatan. Swedia. Alagoas Brasil. Mexico City dan bagian Amerika Serikat. Alasan NegaraNegara tersebut melegalkan perkawinan sejenis karena bentuk toleransi guna menekan diskriminasi berdasarkan orientasi seksual. Kata Kunci : Pernikahan. Sesama Jenis. Indonesia ABSTRACT Marriage Law No. 1 of 1974 article . , namely: Marriage is a physical and spiritual bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family . based on the belief in the Almighty God. In the human rights chapter of our constitution, namely Article 28J Paragraph 2 of the 1945 Constitution which says, "In exercising and protecting human rights and freedoms, every person is obliged to submit to restrictions determined by law with the sole aim of ensuring recognition and respect for the rights and freedoms of others, and to fulfill fair demands in accordance with moral considerations, religious values, security and public order", so it is clear that there is no discrimination and violations of human rights for Lesbi Gay Bisexual and Transgender (LGBT) people in Indonesia, considering that Indonesia does not have a legal loophole for legalizing same-sex marriage. The main problem of this research is a review of same-sex marriage in Indonesia according to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and other countries' views on same-sex marriage. The research method used in this study is a research method carried out with the type of normative legal research. Normative legal research is a process to find a rule of law, legal principles, or legal doctrines to answer the legal issues at hand. The type of data that the authors use in this research is secondary data, the data collection method used is literature review. The method used in analyzing the data is qualitative analysis, namely the data obtained is described in the form of words. PETITA. Vol. 5 No. 2 : 99 - 113 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index Based on the above analysis Based on Article 1 of Law no. 1 of 1974 concerning Marriage, marriage is a physical and spiritual bond between a man and a woman as husband and wife. So, it can be concluded that based on the laws and regulations in Indonesia, same-sex marriage cannot be carried out because according to the law, marriage is between a man and a woman. On the other hand. Islamic religious law strictly prohibits same-sex marriage. Indonesia cannot enact same-sex marriage into regulations. Because same-sex marriage is contrary to state ideology. Pancasila and the Indonesian constitution. Meanwhile, several countries' views on same-sex marriage vary. Since 2010. European and American countries have legalized same-sex marriage at the national level, such as Argentina. Belgium. Canada. Iceland, the Netherlands. Norway. Portugal. Spain. South Africa. Sweden. Alagoas Brazil. Mexico City and parts of the United States. The reason these countries legalize same-sex marriage is because it is a form of tolerance to suppress discrimination based on sexual orientation. Keywords : Marriage, same sex. Indonesia PENDAHULUAN Perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan Perkawinan yang terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita menimbulkan akibat lahir maupun batin baik terhadap keluarga masing-masing masyarakat dan juga dengan harta kekayaan yang diperoleh diantara mereka baik sebelum maupun selamanya perkawinan berlangsung. Setiap mahluk hidup memiliki hak azasi untuk melanjutkan keturunannya melalui perkawinan, yakni melalui budaya dalam melaksanakan suatu perkawinan yang dilakukan di Indonesia. Di dalam Pasal 28B ayat . UUD 1945 disebutkan bahwa: Ausetiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sahAy. Perkawinan yang sah dimaksud adalah perkawinan sesuai hukum agama dan Bila dalam agama (Isla. , perkawinan yang sah adalah perkawinan yang telah disetujui oleh mempelai pria dan wanita beserta keluarganya, ada saksi, ada wali, penghulu. Sedangkan bila ditinjau dari segi hukum negara, perkawinan telah sah Ahmad Rofiq. Hukum islam di Indonesia,cet ke-2. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997, hlm. PETITA. Vol. 5 No. 2 : 99 - 113 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index jika telah sesuai dengan aturan agama ditambah telah dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat atau telah di catatkan di Kantor Catatan Sipil. Undang-Undang 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal . yaitu : Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Begitu juga disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam bahwa Perkawinan Sakinah. Mawaddah. Warahmah. Dengan berdasarkan kedua undang-undang di atas jelaslah bahwa, tujuan perkawinan tersebut adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam kehidupan saat ini, tidak hanya perkawinan antara pria dan wanita saja yang terjadi sebagaimana lazimnya. Adanya perkawinan sesama jenis baik antara laik-laki sesama laki-laki maupun perempuan sesama perempuan. Homoseksualitas adalah salah satu dari tiga kategori utama orientasi seksual, bersama dengan biseksualitas dan heteroseksualitas, dalam kontinum heteroseksual-homoseksual. Konsensus ilmu-ilmu perilaku dan sosial dan juga profesi kesehatan dan kesehatan kejiwaan menyatakan bahwa homoseksualitas adalah aspek normal dalam orientasi seksual manusia. Homoseksualitas bukanlah penyakit kejiwaan dan bukan penyebab efek psikologis negative, prasangka terhadap kaum biseksual dan homoseksual-lah yang menyebabkan efek semacam itu. Meskipun begitu banyak sekte-sekte agama dan organisasi "mantan-gay" serta beberapa asosiasi psikologi yang memandang bahwa kegiatan homoseksual adalah dosa atau kelainan. Istilah umum dalam homoseksualitas yang sering digunakan adalah lesbian untuk perempuan pecinta sesama jenis dan gay untuk pria pecinta sesama jenis, meskipun gay dapat merujuk pada laki-laki atau perempuan. Bagi para peneliti, jumlah individu yang di identifikasikan sebagai gay atau lesbian dan perbandingan individu yang memiliki pengalaman seksual sesama jenis sulit diperkirakan atas PETITA. Vol. 5 No. 2 : 99 - 113 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index berbagai alasan. Dalam modernitas Barat, menurut berbagai penelitian, 2% sampai 13% dari populasi manusia adalah homoseksual atau pernah melakukan hubungan sesama jenis dalam hidupnya. Di dalam konstitusi Indonesia Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28J Ayat 1 dikatakan AuSetiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegaraAy, ini berarti hak asasi manusia yang di inginkan oleh bangsa ini ialah hak asasi manusia yang sesuai dengan norma dan tata tertib yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat, maka ketika penuntutan pemenuhan hak untuk melegalkan pernikahan sejenis oleh kaum Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) yang kemudian itu dinilai oleh mayoritas masyarakat Indonesia bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat maka pemenuhan hak tersebut tidak dapat di wujudkan begitu saja sehingga tidak ada dalih pelanggaran hak asasi manusia di sini. Hal serupa juga diatur di dalam Bab hak asasi manusia konstitusi kita, yaitu Pasal 28J Ayat 2 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang mengatakan. AuDalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematauntuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umumAy. Maka jelas sudah tidak ada pendiskriminasian dan pelanggaran hak asasi manusia bagi kaum Lesbi Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia, mengingat Indonesia memang tidak memiliki celah hukum untuk pelegalan pernikahan sejenis tersebut dan ini di atur secara tegas oleh konstitusi kita yaitu Undang-Undang Dasar Tahun 1945 begitu juga halnya falsafah negara kita yaitu Pancasila di sila Ketuhanan Yang Maha Esa, maka sudah seharusnya segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. PETITA. Vol. 5 No. 2 : 99 - 113 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index Namun pada kenyataanya masih saja terjadi di indonesia ini permasalahan perkawinan sejenis salah satunya yang terjadi di Bali pada Bulan Desember 2015 lalu antara Joe Tully dan Tiko Mulya yang tersebar di media sosial menjadi perbincangan hangat beberapa waktu lalu. Netizen Indonesia pun bereaksi keras setelah seorang kawan pasangan ini mengunggah foto-foto mereka di media sosial. Di foto itu tampak Tully dan Tiko berdiri di depan seorang pria yang di duga rohaniawan berpakaian adat Bali dengan latar belakang hutan yang hijau, kolam dengan hiasan teratai, dan rangkaian yang didominasi warna putih dan biru. Padahal jelas-jelas berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia perkawinan sesama jenis tidak dapat dilakukan karena menurut hukum, perkawinan adalah antara seorang pria dan seorang wanita. Pada sisi lain, hukum agama Islam secara tegas melarang perkawinan sesama jenis. Pernikahan yang di anggap wajar dalam masyarakat adalah pernikahan heteroseksual atau nikah dengan lawan jenis. Maka tidaklah salah ketika pernikahan homoseksual atau nikah dengan sesama jenis banyak mendapat kontroversi di masyarakat karena di anggap aneh, menyimpang dari hukum syaraAo, dan yang lebih ironis lagi di bilang sakit jiwa. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis sangat tertarik untuk meneliti penerapan undang-undang tersebut karena adanya kesenjangan antara das sollen dan AuPERKAWINAN SEJENIS DI INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINANAy. https://w. com/indonesia/106150-pernikahan-pasangan-sesama-jenis-bali di unduh pada 2 Desember 2023 PETITA. Vol. 5 No. 2 : 99 - 113 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index PEMBAHASAN Tinjauan Perkawinan Sejenis di Indonesia dari Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Secara normatif sebagaimana ketentuan Undang-Undang 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan pada asasnya dilakukan oleh hubungan antara seorang laki-lakidan seorang perempuan, yakni dengan tujuan memperoleh keturunan dan membina rumah tangga yang diharapkan. Lebih lanjut. Pasal 2 Undang-Undang 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu sendiri. Sebagaimana dijelaskan pada perkawinan sesama jenis di atas, mengindikasikan bahwa hal tersebut menyalahi kodrat yang telah ditentukan hukum dan juga adat . Perkawinan sesama jenis secara normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak dapat dilakukan, karena dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah disebutkan bahwa perkawinan adalah jalinan batin dan biologis antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Di sisi yang lain berdasarkan perspektif hak asasi manusia atau HAM, yang menyebutkan bahwa tidak ada seorangpun yang menghendaki dilahirkan di dunia dengan keadaan yang menyimpang dan juga tidak dibenarkan adanya suatu kaidah hukum apapun membedakan orang yang satu dengan yang lain. Artinya, hubungan seksual yang menyimpang seperti perkawinan sejenis tidak dapat dianggap perbuatan dosa dan aib, karena telah mendapat pengakuan dan pengaturannya. Hal ini tercermin dari ketentuan UUD 1945 Bab XA Pasal 28B . yang menyatakan AuSetiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sahAy, artinya kaidah dasar normatif tidak melarang berperilaku menyimpang . ay dan lesbia. maupun menuntut agar keinginan berpasangan untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah. Hal tersebut ditekankan kembali pada Pasal 28I . PETITA. Vol. 5 No. 2 : 99 - 113 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index yang menyatakan bahwa AuUntuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undanganAy. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Au PerkawinanA. , perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri. 3 Selain itu, di dalam Pasal 2 ayat . UU Perkawinan dikatakan juga bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. 4 Ini berarti selain negara hanya mengenal perkawinan antara wanita dan pria, negara juga mengembalikan lagi hal tersebut kepada agama masing-masing. Penjelasan Pasal 34 ayat . UU Adminduk: Yang dimaksud dengan "perkawinan" adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Kemudian, dari sisi agama Islam, perkawinan antara sesama jenis secara tegas 5 Hal ini dapat dilihat dalam Surah Al-AAoraaf . : 80-84, yang artinya sebagai berikut: "Dan (Kami juga telah mengutu. Luth . epada kaumny. (Ingatla. tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah . itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun . i dunia in. sebelummu?" Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu . epada merek. , bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutny. dari kotamu ini. sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya . ang berima. kecuali istrinya . stri Nabi Lut. dia termasuk orang-orang yang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ibid Rahmat Hakim. Hukum Perkawinan Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2000, hlm. PETITA. Vol. 5 No. 2 : 99 - 113 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index tertinggal . Dan Kami turunkan kepada mereka hujan . maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu". Jadi, dapat kiranya disimpulkan bahwa berdasarkan peraturan perundangundangan di Indonesia perkawinan sesama jenis tidak dapat dilakukan karena menurut hukum, perkawinan adalah antara seorang pria dan seorang wanita. Pada sisi lain, hukum agama Islam secara tegas melarang perkawinan sesama jenis. Indonesia tidak dapat memberlakukan pernikahan sesama jenis ke dalam bentuk regulasi. Sebab pernikahan sesama jenis bertentangan dengan ideologi negara. Pancasila dan konstitusi Indonesia. Konstitusi Indonesia menganut asas Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai, yang menunjukkan bahwa bila bangsa Indonesia merupakan bangsa yang Sebagai bangsa yang beragama, maka sudah sejatinya menolak pernikahan sesama jenis yang merupakan perilaku menyimpang. Budaya dan agama-agama di Indonesia juga bersepakat bahwa perkawinan sesama jenis merupakan sebuah aib dan perbuatan amoral yang harus ditolak bahkan dikategorikan sebagai perbuatan dosa. Indonesia memang bukan negara agama, tetapi menganut asas Ketuhanan Yang Maha Esa di mana semua warga negara Indonesia adalah orang beragama. Oleh karenanya sudah sejatinyalah Indonesia melarang pernikahan sesama jenis ini. Pembolehan terhadap perkawinan sesama jenis, bukan saja tidak sesuai dengan HAM Indonesia yaitu HAM yang Adil dan Beradab, tetapi juga akan melampaui keadaban kita sebagai bangsa. Asas-asas perkawinan dalam Undang-Undang 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di antaranya sebagai berikut:7 Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing Masjfuk Zuhdi. Masail Fiqhiyah. Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta: CV. Haji Masagung, hlm. Sudarsono. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta, 2005, hlm. PETITA. Vol. 5 No. 2 : 99 - 113 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil. Undang-undang ini menganut asas monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh mengizinkannya, seorang suami daat beristri dengan lebih dari seorang istri, meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila memenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Undang-Undang ini menganut prinsip, bahwa calon suami isteri harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami isteri. Undang-Undang 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur sama sekali tentang perkawinan sejenis dan KUHPER. Alquran. Hadist dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak mengatur permasalahan perkawinan sejenis. Pembatalan pernikahan adalah mekanisme yang dijamin hukum. Pasal 22 Undang-Undang 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebut tegas bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak syarat-syarat perkawinanA. Permohonan pembatalan dapat diajukan isteri atau suami. Kutipan diatas mengatakan bahwa dalam perkawinan bisa terjadi pembatalan perkawinan bila syarat suatu perkawinan tidak sesuai. AuPerkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan PETITA. Vol. 5 No. 2 : 99 - 113 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index perkawinanAy. Suatu perkawinan yang tidak memenuhi syarat sah perkawinan seperti perkawinan sejenis antara pria dan pria dapat dibatalkan perkawinannya berdasarkn keterangan diatas. Solusi penanganannya ketika seseorang sudah terjerumus menjadi penyuka sesama jenis adalah perlu adanya penanganan dari keluarga dan pemerintah. Pandangan Negara Lain Terhadap Perkawinan Sejenis Sejak tahun 2010 di Negara Eropa dan Amerika sudah melegalkan perkawinan sesama jenis di tingkat Nasional, seperti Argentina. Belgia. Kanada. Islandia. Belanda. Norwegia. Portugal. Spanyol. Afrika Selatan. Swedia. Alagoas Brasil. Mexico City dan bagian Amerika Serikat. Alasan Negara-Negara tersebut melegalkan perkawinan sejenis karena bentuk toleransi guna menekan diskriminasi berdasarkan orientasi seksual. Argumen lain dalam mendukung pernikahan sesama jenis adalah pernyataan bahwa keuangan, psikologis dan fisik kesejahteraan diperkuat oleh perkawinan sesama jenis, yakni diperoleh dengan cara mengadopsi anak guna memberikan manfaat dan dibesarkan oleh kedua orangtua gay maupun lesbi, selain itu perkawinan tersebut juga mendapat dukungan hukum secara absolute dan lembaga-lembaga masyarakat bersangkutan. Di Amerika Serikat pernikahan sejenis dilegalkan pada tanggal 26 Juni 2015. Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat melegalkan pernikahan sesama jenis di 50 negara bagian di Amerika. Sebelumnya, pernikahan sesama jenis hanya legal di 36 negara bagian. Melalui keputusan 5 dari 9 hakim yang setuju mengesahkan permohonan legalisasi ini. Mahkamah mencabut larangan pernikahan sesama jenis yang diterapkan oleh 14 negara bagian. Permohonan legalisasi pernikahan sejenis ini dilakukan oleh Obergefell, pemimpin kaum LGBT di Amerika Serikat. Dalam https://talki. com, diunduh pada 2 Desember 2023 PETITA. Vol. 5 No. 2 : 99 - 113 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index putusan ini hakim Anthony Kennedy didukung oleh empat hakim liberal, yaitu Ruth Baden Ginsburg. Stephen Breyer. Elena Kagan, dan Sonia Sotomayor. Presiden Barack Obama mengatakan bahwa melegalkan perkawinan sesama jenis adanya kepercayaan masyarakat Amerika bahwa mereka diperlakukan secara sama di mata hukum. Ada beberapa alasan mengapa di AS melegalkan perkawinan sesama jenis :10 Fenomena Same Sex Marriage Jawaban pertama adalah, same sex marriage . elanjutnya disingkat SSM) merupakan sebuah fenomena. Berdasarkan sebuah studi yang dilakukan oleh Joseph Chamie dan Barry Mirkin ditemukan bahwa di negara-negara barat sudah ada kesadaran akan adanya SSM pada abad 20 walaupun tidak dalam bentuk pengakuan Undang-undang. Denmark tercatat sebagai negara barat pertama yang mengakui SSM. Kemudian. Belanda melalui badan peradilan sipil adalah negara pertama yang melegalkan pernikahan ini pada awal abad 21. Di Amerika Serikat sendiri. California adalah negara bagian pertama yang mengakui SSM pada tahun 1999, walaupun kemudian peraturan ini dicabut. Massachusetts melegalkan pada tahun 2004 yang disusul oleh New York dan Washington pada tahun 2012. Dikatakan fenomena karena banyak negara barat yang mengakui jenis pernikahan ini dan kebijakan ini berdampak luas, termasuk mempengaruhi negara-negara barat lain untuk melakukan hal yang serupa. Terhitung pada tahun 2015. Forbes mencatat ada 21 negara dengan UU nasional yang membolehkan pernikahan sesama jenis, termasuk Kanada. Inggris Raya. Perancis. Afrika Selatan. Brazil. Argentina dan negara-negara Skandinavia. http://global. com/read/2260632/amerika-resmi-legalkan-pernikahan-sejenis, pada 2 Desember 2023 https://w. com/saumiere/alasan-amerika-melegalkan-pernikahan-sesamajenis_55c1bd514f7a61de1839fde7, diunduh pada 2 Desember 2023 PETITA. Vol. 5 No. 2 : 99 - 113 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index Figur-figur Berpengaruh Faktor kedua yang tak kalah penting adalah banyaknya figur-figur berpengaruh yang menginspirasi banyak kalangan LGBT untuk menuntut negaranya mengakui hubungan SSM. Jarak terdekat yang bisa diambil contoh adalah pernikahan Perdana Menteri Luxemburg Xavier Bettel dan Gauthier Destenay pada Mei 2015 yang mendapatkan atensi yang luas baik dari negaranegara sahabat maupun dari media. Pernikahan itu bahkan disorot oleh kamera TV layaknya pernikahan William dan Kate. Peran Media Peran media sangat penting dalam membentuk arus utama opini tentang keabsahan SSM. Serial-serial tv di negara barat pada umumnya dan Amerika Serikat pada khususnya sudah mulai memperkenalkan jenis hubungan percintaan sesama jenis sebagai suatu hal yang wajar. Mulai dari Sex and The City hingga Game of Thrones, masyarakat dianggap pada tayangan-tayangan tersebut menerima keberadaan hubungan sesama jenis. Tak kalah dengan media televisi, media cetak pun turut mempromosikan SSM. Sejak tahun 2004, ketika Massachusetts melegalkan pernikahan sesama jenis, harian New York Times dalam kolom wedding rutin menayangkan pasangan-pasangan homoseksual yang akan menikah sejajar dengan pasangan heteroseksual Pernikahan desainer Joseph Altuzarra dengan Seth Weismen adalah contoh bagaimana media sangat mendukung pernikahan pasangan ini. KESIMPULAN DAN SARAN KESIMPULAN Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita PETITA. Vol. 5 No. 2 : 99 - 113 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index sebagai suami isteri. Jadi, dapat kiranya disimpulkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia perkawinan sesama jenis tidak dapat dilakukan karena menurut hukum, perkawinan adalah antara seorang pria dan seorang Pada sisi lain, hukum agama Islam secara tegas melarang perkawinan sesama jenis. Indonesia tidak dapat memberlakukan pernikahan sesama jenis ke dalam bentuk regulasi. Sebab pernikahan sesama jenis bertentangan dengan ideologi negara. Pancasila dan konstitusi Indonesia. Sejak tahun 2010 di Negara Eropa dan Amerika sudah melegalkan perkawinan sesama jenis di tingkat Nasional, seperti Argentina. Belgia. Kanada. Islandia. Belanda. Norwegia. Portugal. Spanyol. Afrika Selatan. Swedia. Alagoas Brasil. Mexico City dan bagian Amerika Serikat. Alasan Negara-Negara tersebut melegalkan perkawinan sejenis karena bentuk toleransi guna menekan diskriminasi berdasarkan orientasi seksual. Sejak tahun 2010 di Negara Eropa dan Amerika sudah melegalkan perkawinan sesama jenis di tingkat Nasional, seperti Argentina. Belgia. Kanada. Islandia. Belanda. Norwegia. Portugal. Spanyol. Afrika Selatan. Swedia. Alagoas Brasil. Mexico City dan bagian Amerika Serikat. Alasan Negara-Negara tersebut melegalkan perkawinan sejenis karena bentuk toleransi guna menekan diskriminasi berdasarkan orientasi seksual. SARAN Kepada pemerintah Sebaiknya pemerintah mulai merevisi atau membuat Undang-Undang baru yang mampu melindungi dan mengayomi masyarakat yang sesuai pada kaidahkaidah demokrasi. Dalam kaitannya dengan hak-hak warga negaranya, hendaknya pemerintah mempunyai perhatian khusus mengenai isu-isu seksualitas yang banyak merugikan kaum homoseks/gay dikarenakan sebagian masyarakat tidak paham dengan seksualitas. PETITA. Vol. 5 No. 2 : 99 - 113 DESEMBER, 2023 P Ae ISSN : 2657 Ae 0270 E Ae ISSN : 2656 - 3371 https://journal. id/index. php/petita/index . Kepada masyarakat Sebaiknya masyarakat tidak mendiskriminasi bagi masyarakat lain yang memiliki orientasi seksual yang berbeda. Karena masyarakat yang memiliki orientasi seksual yang berbeda juga memiliki hak untuk membela diri mereka. Hendaknya masyarakat tidak melakukan main hakim sendiri jika ada perilaku homoseks/gay yang melanggar nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat itu Sebaiknya diserahkan pada aparatur penegak hukum yang berwenang agar terciptanya ketertiban umum dan keamanan. REFERENSI