JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 ANALISIS YURIDIS VONIS HAKIM TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 1/PID. SUS-TPK/2025/PT DKI jo Nomor: 70/Pid. Sus-TPK/2024/PN. Jkt. Pst. Tuti Elawati1. Budi Pramono2. Zahra Malinda Putri3. Syaiful Bahari4. Yusup Suparman5 1,3,4,5 Hukum. Universitas Sains Indonesia. Bekasi Ilmu Hukum. Sekolah Tinggi Hukum Militer. Jakarta Timur Email: tutielawati69@gmail. Abstrak Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi menjadi elemen krusial dalam mewujudkan keadilan dan akuntabilitas publik. Dalam sistem hukum Indonesia yang menganut tradisi civil law, hakim memiliki kewenangan luas dalam menjatuhkan vonis berdasarkan ancaman pidana yang ditentukan dalam undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan yudisial dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi berdasarkan Putusan Perkara Nomor: 1/PID. SUS-TPK/2025/PT DKI jo Nomor: 70/Pid. SusTPK/2024/PN. Jkt. Pst. , serta mengidentifikasi potensi penyalahgunaan kewenangan hakim dan mekanisme pengawasan yang tersedia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis kualitatif terhadap putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan teori kewenangan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam perkara ini telah menggunakan kewenangannya secara mandiri dengan memperhatikan unsur formil dan materil, namun terdapat celah penilaian subjektif yang berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam penerapan hukum. Di sisi lain, mekanisme pengawasan melalui Komisi Yudisial. Mahkamah Agung, dan kontrol publik masih bersifat reaktif dan belum sepenuhnya efektif dalam mencegah penyalahgunaan wewenang yudisial. Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistem pengawasan dan penyusunan pedoman pemidanaan yang terstruktur guna menjamin konsistensi, proporsionalitas, dan integritas dalam putusan hakim atas perkara korupsi. Kata Kunci: Kewenangan hakim, tindak pidana korupsi, vonis, penyalahgunaan wewenang, pengawasan yudisial. Abstract Law enforcement against corruption is a crucial element in realizing justice and public In the Indonesian legal system that adheres to the civil law tradition, judges have broad authority in imposing sentences based on the criminal threats determined in the This study aims to analyze the judicial authority in imposing sentences on defendants in corruption cases based on Case Decision Number: 1 / PID. SUS-TPK / 2025 / PT DKI jo Number: 70 / Pid. Sus-TPK / 2024 / PN. Jkt. Pst. , as well as identifying the potential for abuse of judges' authority and available oversight mechanisms. The research method used is a normative legal approach with qualitative analysis techniques on court decisions, laws and regulations, and the theory of judges' authority. The results of the study indicate that the judge JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 in this case has used his authority independently by paying attention to formal and material elements, but there is a gap in subjective assessment that has the potential to cause inequality in the application of the law. On the other hand, the supervision mechanism through the Judicial Commission, the Supreme Court, and public control is still reactive and not fully effective in preventing abuse of judicial authority. Therefore, it is necessary to reform the supervision system and prepare structured criminal guidelines to ensure consistency, proportionality, and integrity in judges' decisions on corruption cases Keywords: Judicial authority, corruption, verdict, abuse of authority, judicial supervision. terungkapnya kasus dugaan korupsi dalam perdagangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk antara 2015 hingga 2022. Dalam skandal korupsi besar yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun tersebut. Kejaksaan Agung menetapkan 16 tersangka, termasuk suami artis Sandra Dewi. Harvey Moeis, dan pengusaha kaya Helena Lim. Munculnya kasus ini semakin mempertegas bahwa komoditas timah memiliki daya tarik yang Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM, tercatat ada 537 IUP, yang terdiri dari 3 IUP eksplorasi dan 534 IUP operasi produksi (Tempo, 2. PENDAHULUAN Pulau Bangka Belitung, yang terletak di lepas pantai Sumatra. Indonesia, terkenal dengan kekayaan alamnya, terutama kandungan timah yang melimpah. Timah merupakan komoditas utama yang telah menjadi sumber perekonomian bagi wilayah tersebut sejak abad ke-19. Pulau Bangka Belitung memiliki cadangan timah yang sangat besar, menjadikannya salah satu penghasil timah terbesar di dunia. Pertambangan timah di daerah ini telah menjadi industri utama yang tidak hanya memberikan lapangan pekerjaan bagi perekonomian Indonesia. Aktivitas pertambangan timah di Bangka Belitung dilakukan baik secara tradisional maupun modern, dengan menggunakan berbagai teknologi untuk mengekstraksi timah dari lapisan bawah tanah maupun laut. Berikut ini adalah daftar beberapa perusahaan tambang timah terkemuka dan aktif yang ada di Indonesia, yakni: . PT Aries Kencana Sejahtera, . PT Artha Cipta Langgeng, . PT ATD Makmur Mandiri, . PT Ayi Jaya, . PT Bangka Tin Industry, . PT Belitung Industri Sejahtera, . PT Bukit Timah, . PT DS Jaya Abadi, . PT Eunindo Usaha Mandiri, . PT Inti Stania Prima, . PT Menara Cipta Mulia, . PT Mitra Stania Prima, . PT Panca Mega Persada, . PT Prima Timah Utama, . PT Refined Bangka Tin, . PT Sariwiguna Bina Sentosa, . PT Stanindo Inti Perkasa, . PT Sukses Inti Makmur, . PT Tinindo Inter Nusa, . PT Tommy Utama. Industri pertambangan timah menjadi salah satu sektor vital dalam perekonomian Indonesia, mengingat timah adalah komoditas yang memiliki cadangan Tidak mengherankan jika komoditas ini banyak diminati dan dieksploitasi oleh berbagai perusahaan tambang. Baru-baru ini, timah juga menjadi sorotan publik setelah JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 . CV Babel Inti Perkasa, . CV Dua Sekawan, . CV United Smelting, . CV Venus Inti Perkasa, dan . PT Timah Tbk (Tempo, 2. sebesar Rp1. atu miliar rupia. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 . Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti kerugian Rp210. 000,00 ua sepuluh miliar rupia. dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 . hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 . tahun menetapkan barang bukti yang telah disita Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Dengan ditangkapnya Harvey Moeis atas dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, jaksa mendakwanya dengan dakwaan primer kesatu, kedua dan subsidair namun yang diyakini oleh hakim bahwa terdakwa terbukti melanggar unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum yaitu Pasal 2 jo. Pasal 18 ayat . huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat . Ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat . Ke-1 KUHPidana. Jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp 210 miliar subsider 1 tahun kurungan. Atas putusan hakim yang memvonis terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 . tahun dan 6 . bulan, sangat jauh dari tuntutan jaksa, hakim yang memutus perkara tersebut menjadi bulan-bulanan kritik dari masyarakat karena dianggap hakim tidak memberikan keadilan kepada masyarakat, menguntungkan bagi terdakwa yang telah terbukti menggar Undang-Undang Tindak pidana korupsi dan telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 271 Triliun. Atas tuntutan jaksa penuntut umum hakim memvonis terdakwa dengan: Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersamasama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 . tahun dan 6 . bulan dan denda Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding, oleh JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 Pengadilan Tinggi DKI Harvey Moeis di vonis 20 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 13 Februari 2025. Putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI adalah putusan yang ultra petita karena putusannya melebihi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. tentang posisi, peran, dan fungsi hakim dalam sistem hukum. Pada dasarnya, teori kehakiman menempatkan hakim sebagai aktor yang tidak hanya menerapkan hukum secara mekanis . ebagai la bouche de la lo. , tetapi juga sebagai subjek aktif yang menafsirkan hukum sesuai dengan perkembangan masyarakat dan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat (Ronald Dworkin. Dalam pandangan ini, hakim tidak sekadar menjadi alat negara, tetapi juga pelindung hak asasi manusia dan penjamin keadilan Salah satu teori yang relevan dalam memahami fungsi hakim adalah teori realisme hukum . egal realis. , yang menekankan bahwa putusan hakim tidak semata-mata berdasarkan teks hukum, tetapi juga dipengaruhi oleh pertimbangan sosial, psikologis, dan nilai-nilai keadilan yang diyakininya (Karl Llewellyn, 1. Dengan kata lain, hukum tidak Auberbicara sendiriAy. hakimlah yang memberi suara pada hukum melalui tafsir dan argumentasi dalam putusannya. Maka, keputusan hakim adalah produk dari interaksi antara hukum tertulis dan konteks sosial faktual. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah disampaikan maka penulis tertarik untuk membuat jurnal dengan judul Analisis Yuridis Vonis Hakim Terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 1/PID. SUS-TPK/2025/PT DKI jo Nomor: 70/Pid. Sus-TPK/2024/PN. Jkt. Pst. Landasan Teori Setiap penelitian ilmiah memerlukan pijakan konseptual yang kuat agar analisis yang dilakukan memiliki dasar yang jelas dan terarah. Dalam konteks ini, landasan teori berperan penting dalam menjelaskan konsep-konsep utama yang relevan dengan permasalahan yang dikaji, serta menjadi dasar untuk membangun kerangka berpikir yang logis dan sistematis. Penelitian ini mengacu pada teori-teori yang berkaitan dengan vonis hakim, guna memberikan pemahaman yang mendalam terhadap Dengan pendekatan-pendekatan relevan, penelitian ini diharapkan dapat menghasilkan analisis yang tajam dan berkontribusi pada pengembangan wacana akademik di bidang terkait. Dalam konteks Indonesia, peran hakim ditegaskan dalam Pasal 24 ayat . UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang peradilan guna menegakkan hukum dan Dengan mandat konstitusional ini, hakim memiliki kewenangan penuh untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang berdasarkan fakta hukum yang terbukti di persidangan. Kewenangan ini harus dijalankan secara independen, bebas dari intervensi politik, ekonomi, maupun tekanan publik (Jimly Asshiddiqie, 2. Adapun teori yang digunakan dalam jurnal ini adalah tentang teori kewenangan Teori kehakiman merupakan bagian dari kajian filsafat hukum yang membahas JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 Kaitan antara teori kehakiman dan kasus Harvey Moeis menjadi relevan ketika kita menyoroti peran hakim dalam membongkar kejahatan terorganisir dalam perkara korupsi tata niaga timah yang melibatkan aktor-aktor kuat. Dalam situasi semacam ini, hakim dituntut untuk tidak hanya berpegang pada formalitas hukum, tetapi juga menggunakan sensitivitas keadilannya dalam membaca struktur relasi kuasa di balik kejahatan tersebut. Jika hakim hanya terpaku pada pembuktian tekstual tanpa mempertimbangkan pola hubungan dan aliran dana secara utuh, maka keadilan substantif bisa saja terabaikan (Satjipto Rahardjo, 2. prosedural dan (Muladi, 2. Dalam kerangka teoritik ini pula, asas res judicata pro veritate habetur mendapat tempat sebagai legitimasi akhir dari putusan Namun, apabila putusan tersebut tercapai dengan proses yang cacat atau intervensi non-yuridis, maka legitimasi moral dari res judicata menjadi Maka, hanya hakim yang berpijak pada integritas dan keberpihakan menghasilkan res judicata yang benarbenar adil dan dapat dipercaya (Hans Kelsen, 1. Oleh karena itu, dalam menilai kasus Harvey Moeis, publik dan akademisi hukum perlu melihat bagaimana teori kehakiman diimplementasikan oleh majelis hakim. Apakah hakim mampu berdiri sebagai figur independen yang menerapkan hukum dengan adil? Atau justru menjadi bagian dari struktur impunitas? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan seberapa jauh sistem peradilan kita telah menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan. Teori kehakiman juga menekankan pentingnya integritas dan keberanian moral Dalam kasus Harvey Moeis, di mana terdapat dugaan kerugian negara mencapai triliunan rupiah dan keterlibatan banyak pihak, hakim dituntut untuk menjadi penentu arah keadilan: apakah ia akan tunduk pada kekuasaan dan kekayaan, atau tetap teguh dalam menegakkan supremasi hukum (AABagir Manan, 2. Hakim dalam perkara seperti ini tidak hanya menjadi penafsir hukum, tetapi juga penjaga moral publik terhadap praktikpraktik korupsi yang merusak sendi negara. Dalam praktik peradilan pidana, hakim juga bertanggung jawab terhadap prinsip due process of law, yakni proses hukum yang adil dan tidak memihak. Jika dalam kasus Harvey Moeis terdapat celah dalam proses pembuktian atau tekanan terhadap aparat penegak hukum, maka putusan yang mencerminkan keadilan. Di sinilah urgensi teori kehakiman menjadi nyata: bahwa tugas hakim bukan sekadar menjatuhkan vonis, tetapi juga menjamin keadilan METODE Jenis Penelitian Sesuai dengan judul dan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini dan supaya dapat memberikan hasil yang bermanfaat maka penelitian ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif . etode penelitian hukum normati. Metode penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahanbahan kepustakaan atau data sekunder JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 belaka (Soerjono Mahmudji, 2. Soekanto Sri secara berurutan dan sistematis berdasarkan informasi yang sama menurut subaspek. Setelah itu dilakukan interpretasi data untuk memberi makna terhadap tiap subaspek dan hubungannya satu sama lain. Kemudian setelah itu dilakukan analisis atau interprestasi keseluruhan aspek untuk memahami makna hubungan antara aspek yang satu dengan lainnya dan dengan keseluruhan aspek yang menjadi pokok permasalahan penelitian yang dilakukan secara induktif sehingga memberikan gambaran hasil secara utuh (Bahder Johan. Sumber Bahan Hukum Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Bahan Hukum Primer. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Kekuasaan Kehakiman Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Bahan Hukum Skunder, yaitu bahanbahan yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer dan dapat memahami bahan hukum primer, seperti buku-buku yang berkaitan dengan penelitian, hasil penelitian, hasil seminar, hasil karya dari kalangan hukum, dan literatur-literatur. Bahan Hukum Tersier, yaitu bahanbahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum HASIL DAN PEMBAHASAN Kewenangan Hakim Dalam Menjatuhkan Vonis Terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Putusan Perkara Nomor: 1/PID. SUSTPK/2025/PT DKI jo Nomor:70/Pid. SusTPK/2024/PN. Jkt. Pst Dalam sistem peradilan pidana, hakim memainkan peran yang sangat menentukan dalam menegakkan hukum dan keadilan. Melalui proses persidangan yang objektif dan imparsial, hakim tidak hanya menilai alat bukti, tetapi juga menguji dakwaan penuntut umum dan pembelaan terdakwa. Dalam ranah ini, putusan hakim menjadi puncak dari proses hukum yang panjang dan kompleks, serta merupakan manifestasi konkret dari keadilan negara terhadap warga negaranya (Satjipto Rahardjo, 2. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, kewenangan hakim diatur untuk memutus perkara berdasarkan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, bukan semata-mata berdasar tuntutan pidana. Hal ini penting untuk menegaskan bahwa hakim tidak terikat pada berat ringannya tuntutan jaksa, tetapi pada fakta hukum yang Analisis Bahan Hukum Analisis bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menjawab permasalahan yang akan dikaji. Analisis bahan hukum dalam penelitian ini diawali dengan melakukan inventarisasi data atau melakukan pencatatan dan pengumpulan bahan yang relevan dengan rumusan masalah dengan cara pengutipan dalam penataan. Selanjutnya dilakukan pengelompokan dan penyusunan data JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 terbukti di persidangan. Dalam hal ini, asas "dominatus litis" yang berlaku dalam sistem perdata tidak secara ketat berlaku dalam hukum pidana. vonis 20 tahun tidak keluar dari batas maksimal yang diizinkan undang-undang, meskipun melebihi tuntutan jaksa. Oleh karena itu, putusan tersebut bukan ultra petita secara yuridis, melainkan ekspresi penuh dari diskresi hakim berdasarkan bukti dan keyakinan hakim terhadap beratnya kerugian negara dan dampak sistemik kejahatan tersebut. Dari perspektif menunjukkan bagaimana hakim tidak hanya sekadar mengikuti prosedur normatif, tetapi juga menggunakan kewenangan moral dan independensinya untuk mencerminkan keadilan substantif, khususnya dalam kejahatan luar biasa seperti korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Kasus Harvey Moeis menjadi sorotan ketika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 12 tahun, dan lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang hanya 6 tahun 6 bulan. Kondisi ini tampaknya terjadi putusan ultra petita yaitu putusan yang melebihi permintaan pihak yang berperkara. Namun, dalam konteks hukum pidana, putusan hakim tidak dapat dianggap ultra petita hanya karena vonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Hal ini Asas res judicata pro veritate habetur dalam hukum pidana menunjukkan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap . nkracht van gewijsd. harus dipandang sebagai benar dan sah secara Dalam konteks kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis, apabila putusan terhadap dirinya telah inkracht, maka tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat dilakukan terhadap perkara yang sama, kecuali melalui mekanisme luar biasa seperti peninjauan kembali (PK) (Yahya Harahap, 2. Dengan asas ini, negara memberi legitimasi penuh pada putusan pengadilan sebagai bentuk otoritas kehakiman yang tidak dapat diganggu Namun demikian, dalam kasuskasus korupsi yang sarat kepentingan, seperti perkara Harvey Moeis, asas res judicata juga mengandung implikasi serius. Di satu sisi, asas ini menjamin kepastian hukum bahwa perkara yang telah diputus tidak dapat diadili kembali. Di sisi lain, jika putusan ternyata kontroversial atau diduga Hakim memutus berdasarkan dakwaan (Pasal 182 ayat . KUHAP), bukan Tuntutan jaksa hanyalah salah satu pandangan, bukan batas maksimal Putusan hakim tidak terikat pada tuntutan karena hakim adalah pihak yang independen dalam menilai fakta dan menerapkan hukum. Sebagaimana ditegaskan oleh Andi Hamzah. AuHakim dalam hukum pidana tidak terikat pada petitum seperti dalam hukum perdata. Hakim dapat menjatuhkan pidana lebih tinggi atau lebih rendah dari yang dituntut jaksa, sepanjang tidak keluar dari dakwaan. Ay Dalam kasus Harvey Moeis, dakwaan primer yang digunakan adalah melanggar Pasal 2 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. Artinya. JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 telah ditetapkan sebelumnya (R. Soesilo. Dalam kasus Harvey Moeis, mekanisme ini bisa menjadi opsi jika kemudian hari ditemukan fakta baru yang Dengan demikian, dalam ranah pidana, hakim memiliki kekuasaan untuk menetapkan siapa yang bersalah dan apa konsekuensi hukumnya. Kewenangan ini bukan hanya administratif, tetapi juga bersifat moral dan filosofis, karena menyangkut hidup, nama baik, dan hak-hak sipil seseorang. Asas res judicata pro veritate habetur memberi legitimasi terhadap keputusan tersebut, tetapi pada saat yang sama, menuntut kehati-hatian yang tinggi agar putusan tidak hanya benar secara hukum, tetapi juga adil secara substansi (Jimly Asshiddiqie, 2. isalnya karena intervensi politik atau minimnya pembuktia. , maka pengakuan terhadap putusan tersebut sebagai "kebenaran hukum" bisa menjadi sumber ketidakadilan (Muladi, 2. Dalam kasus Harvey Moeis, hakim memiliki kewenangan strategis untuk tidak hanya mempertimbangkan unsur-unsur formil seperti alat bukti dan dakwaan, tetapi juga memperhatikan dimensi keadilan Jika pengadilan keliru dalam mempertimbangkan fakta atau hukum, dan tetap menjatuhkan vonis yang inkracht, maka meskipun secara hukum putusan tersebut sah, secara moral dan publik ia bisa Di sinilah batas antara kebenaran yuridis dan kebenaran faktual menjadi kabur (Mahfud MD, 2. Putusan hakim dalam kasus pidana memiliki daya paksa, daya eksekusi, dan daya pembuktian yang kuat. Oleh karena itu, dalam perkara Harvey Moeis, berdampak pada individu yang diadili, tetapi juga menciptakan preseden dalam penanganan perkara korupsi sumber daya Apabila putusan dinyatakan bersalah dan inkracht, maka semua lembaga negara harus mengakui bahwa Harvey Moeis adalah pelaku yang sah secara hukum, apapun narasi media atau opini publik yang berkembang (Erman Rajagukguk, 2. Hal ini dapat ditegaskan bahwa asas res judicata adalah bagian dari jaminan kepastian hukum dalam negara hukum. Dalam konteks kasus Harvey Moeis, asas ini akan bekerja secara efektif hanya jika hakim menjalankan kewenangannya secara obyektif, berdasarkan alat bukti yang sah, dan mempertimbangkan rasa keadilan Oleh karena itu, kekuatan asas ini bukan terletak pada AufinalitasnyaAy semata, tetapi pada kepercayaan publik terhadap integritas hakim dan proses peradilan (Hans Kelsen, 1. Dalam sistem hukum Indonesia yang menganut tradisi civil law, peran hakim lebih diarahkan sebagai pelaksana undangundang . a bouche de la lo. , yang berarti bahwa hakim tidak bebas menciptakan hukum seperti dalam tradisi common law. Hakim Indonesia menjalankan fungsinya dengan dasar legalitas formal, yaitu bahwa setiap tindakan hukum harus memiliki dasar hukum yang tertulis dalam peraturan Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam hukum pidana Indonesia, asas res judicata tidak bersifat absolut. KUHAP masih membuka ruang upaya hukum luar biasa, seperti Peninjauan Kembali (PK), apabila terdapat novum atau kekhilafan Hal ini membuktikan bahwa sistem hukum pidana tetap membuka peluang koreksi terhadap kebenaran yuridis yang JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 perundang-undangan. Namun, kenyataan praktik, tidak terdapat satu ketentuan pun yang secara eksplisit dan rinci mengatur bagaimana hakim harus mempertimbangkan berat atau ringannya vonis hukuman dalam menjatuhkan putusan pidana (Sudikno Mertokusumo, hukum itu sendiri, yakni legal certainty. Dalam banyak literatur hukum, disebutkan bahwa hukum harus dapat diprediksi dan memberikan kepastian bagi setiap warga Jika vonis yang dijatuhkan oleh hakim tidak dapat diprediksi atau sangat bervariasi, maka kepercayaan publik terhadap keadilan sistem hukum akan terganggu (Philipus M. Hadjon, 1. Ketiadaan . yang sangat besar bagi hakim dalam menjatuhkan putusan, selama masih berada dalam batas minimum dan maksimum ancaman pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dengan kata lain, selama hukuman yang dijatuhkan berada dalam koridor yang dibolehkan oleh KUHP atau undang-undang lainnya, hakim tidak dapat dikatakan melanggar hukum, meskipun terdapat ketimpangan antara putusan-putusan terhadap perkara yang memiliki substansi atau akibat yang sama (Satjipto Rahardjo, 2. Negara-negara lain yang juga menganut sistem civil law, seperti Belanda dan Jerman, telah mengembangkan sentencing guideline atau pedoman pemidanaan yang lebih sistematis. Dalam sistem tersebut, pidana telah keseriusan dan dampak hukumnya. Hakim memang tetap diberi diskresi, namun diskresi tersebut dibatasi oleh kerangka normatif yang objektif. Di Belanda misalnya, vonis dapat diklasifikasikan berdasarkan bobot pelanggaran dan faktor yang meringankan atau memberatkan secara eksplisit . n Liefaard & Julia SlothNielsen, 2. Diskresi ini membawa konsekuensi logis berupa disparitas pemidanaan, yaitu perbedaan besar antara hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara yang sama atau hampir sama. Hal ini mencerminkan belum adanya parameter objektif yang dapat digunakan sebagai ukuran baku dalam menetapkan beratringannya hukuman. Bahkan, beberapa studi empiris menemukan bahwa faktorfaktor non-yuridis seperti latar belakang sosial-ekonomi terdakwa, tekanan opini publik, atau persepsi pribadi hakim mempengaruhi besarnya vonis pidana (Andi Hamzah, 2. Indonesia sebenarnya tidak sepenuhnya abai terhadap isu ini. Mahkamah Agung pernah menerbitkan Pedoman Pemidanaan untuk Hakim Peradilan Umum sebagai bagian dari program pembaruan peradilan. Namun sayangnya, pedoman ini belum bersifat mengikat secara yuridis, dan hanya dijadikan sebagai referensi sukarela oleh para hakim. Oleh sebab itu, efektivitasnya dalam mendorong konsistensi putusan masih rendah (Mahkamah Agung RI. Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2. , terdapat upaya untuk merumuskan struktur pemidanaan yang lebih jelas dengan memperkenalkan kategori pidana Secara filosofis, ketidakpastian seperti ini bertentangan dengan prinsip dasar JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 pokok dan pidana tambahan. Namun. KUHP baru ini tetap belum merinci kriteria operasional yang digunakan untuk menilai apakah sebuah hukuman harus ringan atau Tidak ada ketentuan eksplisit tingkat kerugian korban, atau intensi pelaku secara sistematik. tekanan politik, media, atau sentimen publik, terutama dalam perkara-perkara sensitif yang melibatkan figur publik. Ini berpotensi menimbulkan selective justice dan moral hazard dalam sistem peradilan pidana (Jimly Asshiddiqie. Ketidakteraturan dalam pemberian vonis juga memperbesar celah untuk praktik korupsi di lembaga peradilan. Ketika tidak ada ukuran baku, maka negosiasi informal menjadi lebih mungkin terjadi antara terdakwa, penegak hukum, dan hakim. Hal ini mencederai prinsip due process of law masyarakat terhadap pengadilan sebagai institusi penegak keadilan. Salah satu pendekatan yang disarankan oleh para akademisi hukum pidana adalah menggunakan matriks pemidanaan yang memuat skor berdasarkan jenis kejahatan, akibat, motif, dan kondisi sosial pelaku. Dengan cara ini, hakim akan tetap memiliki ruang diskresi, namun keputusan yang diambil akan lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan secara normatif. Model ini telah berhasil diterapkan di beberapa negara, termasuk di beberapa yurisdiksi common law seperti di negara bagian Minnesota. AS (Sentencing Guidelines Commission of Minnesota. Pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat putusan perkara Harvey Moeis menetapkan berat ringannya pidana. Berdasarkan amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat No. 70/Pid. SusTPK/2024/PN. Jkt. Pst, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 . tahun dan 6 . bulan dan denda sebesar Rp1. atu miliar rupia. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 . bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 000,- . ua ratus sepuluh milyar rupia. Dari permasalahan ini dapat dijelaskan melalui teori keadilan retributif dan keadilan Dalam keadilan retributif, kesalahan pelaku. Oleh karena itu, ukuranukuran seperti beratnya kerugian, niat jahat. Sementara dalam keadilan utilitarian, hukuman dijatuhkan untuk memberikan efek jera atau pencegahan. Dalam kedua teori ini, kejelasan dan konsistensi ukuran vonis merupakan bagian dari keadilan itu sendiri (H. Hart, 1. Dalam konteks perkara Harvey Moeis, terdapat perdebatan mengenai apakah vonis 6 tahun penjara cukup mencerminkan keadilan publik dan memberikan efek jera yang memadai. Mengingat peran terdakwa sebagai perantara suap dengan dampak sistemik terhadap proyek nasional, beberapa kalangan menilai bahwa hakim Jika tidak ada parameter yang jelas, maka hakim akan lebih mudah terdorong oleh pertimbangan eksternal, seperti JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 komitmen pemberantasan korupsi. Ini menimbulkan pertanyaan apakah diskresi hakim telah digunakan secara optimal. bertindak progresif dalam menghadapi kejahatan sistemik seperti korupsi (Satjipto Rahardjo, 2. Kritik yang muncul terhadap putusan ini sebenarnya bukan terhadap legalitas, tetapi pada ketidakseimbangan antara kewenangan dan akuntabilitas. Meskipun hakim memiliki kewenangan untuk menentukan pidana, setiap putusan harus mampu dipertanggungjawabkan kepada publik sebagai wujud transparansi dan integritas peradilan. Tanpa akuntabilitas, mencerminkan rasa keadilan. Teori kewenangan hakim juga menekankan pada tanggung jawab moral hakim sebagai penjaga keadilan. Hakim tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga legitimasi sistem hukum di mata masyarakat. Vonis yang ringan terhadap pelaku korupsi kelas kakap dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap integritas pengadilan. Oleh karena itu, penggunaan kewenangan hakim tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial dan ekspektasi masyarakat terhadap keadilan (Jimly Asshiddiqie, 2. Dalam kerangka yurisprudensi, putusan terhadap Harvey Moeis akan menjadi preseden yang bisa dijadikan rujukan dalam kasus serupa di masa depan. Oleh karena itu, hakim memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap putusan memiliki nilai edukatif, represif, dan preventif yang Penggunaan kewenangan yang lemah justru dapat melemahkan integritas sistem hukum itu sendiri. Jika dianalisis lebih jauh, putusan terhadap Harvey Moeis juga mencerminkan adanya dilema antara keadilan retributif dan keadilan restoratif. Hakim tampaknya menyeimbangkan antara menghukum dan memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki kesalahan melalui pengembalian kerugian negara. Namun, dalam kasus korupsi yang bersifat extraordinary crime, pendekatan retributif seharusnya lebih diutamakan untuk memberikan efek jera dan deterrent bagi (Romli Atmasasmita, 2. Dari perspektif sosiologi hukum, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dipengaruhi oleh sejauh mana sistem peradilan dianggap adil, konsisten, dan berpihak pada kepentingan publik. Dalam perkara Harvey Moeis, persepsi masyarakat terhadap vonis yang ringan mencerminkan adanya kesenjangan antara ekspektasi publik dan realitas hukum. Hakim sebagai pelaku utama dalam peradilan pidana memiliki tanggung jawab moral untuk menjembatani kesenjangan ini. Pendekatan ini juga dapat ditinjau dari teori hukum progresif yang dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo, yang menekankan bahwa hakim harus mampu melihat hukum sebagai alat untuk mewujudkan nilai keadilan, bukan semata-mata sebagai teks Dalam hal ini, vonis terhadap Harvey Moeis mencerminkan keberanian hakim untuk JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 Potensi Penyalahgunaan Kewenangan Hakim Dalam Menjatuhkan Vonis. Dan Mekanisme Pengawasan Terhadapnya Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hakim memiliki kewenangan yang luas dalam menjatuhkan vonis, terutama karena negara menganut sistem hukum civil law yang memberikan ruang bagi hakim untuk menilai fakta dan menerapkan hukum secara diskresioner. Meskipun demikian, kewenangan yang luas ini berpotensi disalahgunakan apabila tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang efektif (M. Yahya Harahap, 2. Kewenangan tanpa akuntabilitas berisiko menimbulkan ketidakadilan, terutama kepentingan publik seperti korupsi. beriringan dengan prinsip akuntabilitas (Jimly Asshiddiqie, 2. Dalam hal ini, kesewenang-wenangan atau penyimpangan Mekanisme pengawasan terhadap hakim di Indonesia terbagi menjadi dua, yakni pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal dijalankan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) administrasi dan etika oleh hakim dan aparat peradilan lainnya. Bawas MA dapat berdasarkan laporan masyarakat. Namun, pengawasan ini masih sering dinilai kurang transparan oleh publik. Penyalahgunaan kewenangan hakim dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari vonis yang terlalu ringan tanpa dasar rasional, pengabaian terhadap fakta hukum, hingga keterlibatan dalam praktik kolusi atau konflik kepentingan. Dalam perkara yang mendapat sorotan publik, seperti tindak pidana korupsi, vonis yang tidak sebanding dengan kerugian negara terhadap integritas hakim (Barda Nawawi Arief, 2. Hal ini menandakan bahwa kekuasaan kehakiman bukanlah kekuasaan yang absolut, melainkan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab moral dan Sementara itu, pengawasan eksternal dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY), lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Pasal 24B UUD 1945. memiliki tugas untuk menjaga dan martabat, serta perilaku hakim. KY dapat menerima laporan dari masyarakat, melakukan verifikasi, dan memberikan rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung apabila terbukti ada pelanggaran kode etik. Namun. Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk menilai isi atau substansi putusan hakim. Hal ini telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa KY tidak boleh mencampuri teknis yudisial. Akibatnya, jika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan hakim dalam bentuk substansi vonis, seperti pemberian hukuman ringan Secara teoritis, kewenangan hakim dalam menjatuhkan vonis adalah bagian dari prinsip independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945. Namun, independensi tidak berarti kebebasan mutlak tanpa batas. Justru, independensi harus berjalan JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 dalam kasus berat, tidak bisa ditindak langsung oleh KY secara yuridis. Penguatan menjadi salah satu solusi yang ditawarkan Mahkamah Agung telah mengeluarkan pedoman pemidanaan untuk tindak pidana korupsi melalui SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011. Namun, implementasi pedoman tersebut belum merata dan masih bersifat himbauan, bukan norma hukum yang mengikat secara tegas. Dalam terhadap isi putusan hanya bisa dilakukan melalui jalur upaya hukum seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK). Ini berarti, hanya pihak yang berperkara (Jaksa atau terdakw. yang dapat mengoreksi vonis melalui mekanisme hukum. Hal ini menjadi tantangan ketika masyarakat umum merasa dirugikan secara moral atas vonis ringan dalam kasus yang melibatkan kepentingan publik (Romli Atmasasmita. Ketidakterikatan hakim pada pedoman yang terstandarisasi berisiko menimbulkan disparitas putusan, bahkan dalam perkara dengan karakteristik yang serupa. Menurut laporan ICW tahun 2023, disparitas vonis dalam kasus korupsi masih menjadi masalah serius, dengan selisih vonis yang bisa mencapai lebih dari 5 tahun penjara untuk kasus yang nyaris identik. Hal ini menunjukkan perlunya regulasi yang lebih konkret terkait pedoman pemidanaan. Transparansi proses penjatuhan vonis juga harus diperkuat. Mahkamah Agung telah mewajibkan publikasi putusan melalui Direktori Putusan MA, pertimbangan hakim dalam putusan sering kali masih minim argumentasi yang Penulisan putusan yang kurang komprehensif menyulitkan publik dan akademisi dalam menilai objektivitas Masyarakat sipil dan media massa memainkan peran penting sebagai pengawas sosial terhadap putusan hakim. Organisasi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW). MAKI, dan LBH secara aktif menyoroti vonis-vonis yang dinilai bermasalah, khususnya dalam perkara Tekanan publik yang kuat sering kali mendorong lembaga pengawasan seperti KY dan MA untuk bertindak lebih responsif terhadap laporan dugaan pelanggaran hakim. Vonis ringan yang tidak sebanding dengan kesalahan terdakwa, terutama dalam perkara korupsi atau kejahatan berat lainnya, dapat mencederai rasa keadilan Seperti ditegaskan oleh Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya hadir sebagai sarana keadilan substantif, bukan hanya formalistik (Satjipto Rahardjo. Oleh karena itu, kewenangan hakim dalam menjatuhkan vonis seharusnya digunakan untuk mewujudkan rasa keadilan publik, bukan sekadar memenuhi aspek prosedural. Dalam konteks sosiologi hukum, kepercayaan publik terhadap pengadilan sangat dipengaruhi oleh persepsi terhadap keadilan yang diwujudkan melalui putusan. Ketika penyalahgunaan kewenangan atau vonis yang tidak adil, maka legitimasi lembaga peradilan akan merosot. Oleh karena itu, menjaga integritas hakim adalah bagian dari menjaga wibawa institusi peradilan JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 perkara Harvey Moeis tersebut, hakim telah menjalankan fungsi yudisialnya berdasarkan Pasal 5 ayat . UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam Hakim berdasarkan bukti-bukti sah dan faktafakta hukum yang terungkap di persidangan, serta mempertimbangkan aspek-aspek tertentu seperti peran terdakwa, tingkat kerugian negara, dan itikad baik dalam proses hukum. secara keseluruhan (Soerjono Soekanto. Kewenangan menjatuhkan vonis merupakan kekuasaan penting dalam sistem hukum, namun disalahgunakan bila tidak diawasi secara Pengawasan melalui lembaga internal dan eksternal, serta partisipasi masyarakat sipil, harus diperkuat agar sistem peradilan benar-benar mampu menegakkan keadilan substantif dan menjaga kepercayaan publik (Muladi, 2. Mendorong partisipasi masyarakat Masyarakat perlu diberi ruang untuk mengakses informasi hukum secara mudah hambatan administratif. KY dan MA perlu memperkuat saluran pelaporan dan memastikan adanya tindak lanjut yang jelas terhadap setiap pengaduan. Kewenangan menjatuhkan vonis terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam Putusan Perkara Nomor: 1/PID. SUSTPK/2025/PT DKI Nomor:70/Pid. SusTPK/2024/PN. Jkt. Pst. Namun, putusan tersebut juga menunjukkan bagaimana kewenangan yudisial dapat dimaknai luas, sehingga dalam praktiknya hakim memiliki keleluasaan dalam menentukan berat ringannya vonis, selama masih dalam ditentukan undang-undang. Ketiadaan pedoman pemidanaan yang mengikat secara tegas menyebabkan setiap hakim berpotensi menafsirkan bobot hukuman secara berbeda untuk kasus yang secara substansi serupa. Meskipun demikian, sepanjang putusan tersebut dirumuskan melalui pertimbangan yuridis, filosofis, dan sosiologis yang memadai, maka hakim dianggap sah menjalankan kewenangannya secara mandiri dan bertanggung jawab. Kewenangan hakim dalam perkara ini mencerminkan prinsip dasar dalam sistem hukum civil law, yakni bahwa hakim memiliki keleluasaan dalam menafsirkan dan menerapkan norma hukum berdasarkan kerangka undangundang yang berlaku. Dalam putusan Putusan perkara ini memperlihatkan bahwa hakim tidak hanya menjadi pelaksana undang-undang, tetapi juga menjadi penafsir yang aktif, bahkan kadang progresif, dalam mencari keadilan substantif. Oleh karena itu, kewenangan hakim dalam perkara ini PENUTUP Berdasarkan hasil dan pembahasan sebagaimana yang telah disampaikan tersebut diatas maka dapat diambil suatu kesimpulan sebagai berikut: JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 menunjukkan fungsi ganda: sebagai pelindung keadilan formal melalui kepatuhan terhadap hukum positif, dan sebagai pengawal keadilan substantif melalui pertimbangan nilai-nilai sosial dan moral yang relevan. Hal ini sejalan dengan pandangan teori kewenangan yang menempatkan hakim sebagai pemegang functional discretion dalam kekuasaan kehakiman. yudisial putusan. Ketiga, pengawasan upaya hukum . PK) kekeliruan penerapan hukum. Selain itu, bentuk pengawasan sosial menjadi sangat penting dalam konteks negara demokrasi. Masyarakat, media, dan akademisi memiliki peran penting dalam memberikan tekanan moral dan opini publik terhadap integritas putusan hakim, terutama perkara-perkara kepentingan publik yang besar seperti Transparansi melalui publikasi putusan di Direktori Mahkamah Agung serta ruang partisipasi dalam diskursus akuntabilitas yudisial yang lebih luas. Namun demikian, saat ini masih terdapat kekosongan sistemik dalam pengawasan substansi vonis hakim yang mencurigakan tetapi tidak melanggar norma etik secara eksplisit. Ini menandakan perlunya reformasi sistem peradilan, terutama dengan menguatkan pedoman pemidanaan, memperluas wewenang KY dalam menilai kualitas putusan, serta meningkatkan kapasitas profesional hakim melalui pelatihan etika dan keadilan substantif. Dalam kerangka teori kewenangan, setiap kekuasaan yudisial harus dibatasi dan dikendalikan agar tidak menjadi Kewenangan pengawasan akan berubah menjadi kekuasaan absolut, yang pada akhirnya mencederai prinsip rule of law dan Oleh sebab itu, sistem pengawasan yang efektif terhadap hakim tidak hanya harus eksis secara Potensi penyalahgunaan kewenangan hakim dalam menjatuhkan vonis, dan mekanisme pengawasan terhadapnya. Penyalahgunaan kewenangan oleh hakim berpotensi terjadi dalam konteks sistem hukum yang memberikan keleluasaan diskresi tinggi kepada hakim tanpa disertai kontrol substantif yang ketat. Diskresi yang besar dalam menjatuhkan vonis bisa menjadi celah terjadinya abuse of power, terlebih jika tidak dibarengi dengan integritas, transparansi, dan standar pemidanaan yang konsisten. Dalam konteks ini, penyalahgunaan dapat berbentuk vonis yang tidak proporsional, pertimbangan hukum yang lemah atau bias, serta kemungkinan terjadinya pengaruh eksternal terhadap proses pengambilan keputusan hakim. Mekanisme pengawasan terhadap kewenangan hakim terdiri dari tiga lapisan penting. Pertama, pengawasan internal oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang berfungsi menilai kedisiplinan dan integritas Kedua, pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial yang berwenang memeriksa pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, tetapi tidak memiliki otoritas menilai aspek JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Mei 2025 Muladi. Hakim dan Etika Kekuasaan Kehakiman. Jakarta: Kencana, 2005. Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bogor: Politeia, 1981. Romli Atmasasmita. Reformasi Hukum. Hakim dan Masyarakat. Jakarta: Prenada Media, 2002. Ronald Dworkin. Taking Rights Seriously. Harvard University Press, 1977. Satjipto Rahardjo. Hukum Progresif. Kompas, 2009. Satjipto Rahardjo. Hukum Progresif: Hukum untuk Manusia. Jakarta: Kompas, 2009. Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000. Satjipto Rahardjo. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas, 2009. Soerjono Soekanto. Sosiologi Hukum. Rajawali Press, 2006. Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2009. Ton Liefaard & Julia Sloth-Nielsen. The United Nations Convention on the Rights of the Child: Taking Stock after 25 Years and Looking Ahead, (Brill. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan. Banding. Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2011. kelembagaan, tetapi juga harus dijalankan secara aktif dan berani, untuk menjamin bahwa setiap hakim batas-batas kewenangan yang sah dan bermoral. DAFTAR PUSTAKA