Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani Vol. No. Maret 2025, pp. P-ISSN 2355-309X . E-ISSN 2622-8696 Tingkat Prosentase Kepatuhan Pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Non-Usaha dengan diterapkan Sistem e-Filling di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cakung Tahun 2019-2023 Difa Nur Asyiami 1. Endro Andayani 2* 1,2 Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI. Jakarta. Indonesia 2 endroandayani@gmail. * corresponding author: Endro Andayani ARTICLE INFO ABSTRACT Article history : Received : Revised : Accepted : Laporan tugas akhir ini membahas tentang tingkat prosentase kenaikan kepatuhan pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi non usaha dengan diterapkan sistem e filling di KPP Pratama Jakarta Cakung periode tahun 2019-2023, kendala serta solusinya. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, s. d UU no 6 tahun 2023 dan Per 02/PJ/2019. Metode yang digunakan dalam tugas akhir ini adalah metode kualitatif dimana penulis melakukan wawancara dengan pejabat KPP Pratama Jakarta Cakung untuk mengumpulkan data. Dari hasil pengamatan penulis bahwa tingkat prosentase kenaikan kepatuhan Lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha di KPP Pratama Jakarta Cakung meningkat dengan diterapkan sistem e filling. Hambatannya server DJP Online down pada akhir pelaporan dan masih ada WPOP yang belum memahami e filling dan upaya dengan sosialisasi dan relawan pajak. Kata Kunci: E-Filling. Kepatuhan WPOP NON USAHA. KPP Pratama Jakarta Cakung PENDAHULUAN Pengertian Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh orang pribadi atau badan kepada negara tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dan pembangunan nasional (Resmi :2022:. Di Indonesia Pajak sebagai sumber pendapatan negara yang terbesar saat ini, dalam menunjang keberlangsungan negara dalam kegiatan perekonomian, menjalankan roda pemerintahan dan menyediakan fasilitas umum. Mengingat pentingnya peranan pajak dan semakin besar tuntutan kebutuhan negara serta semakin banyak tantangan yang harus dihadapi, antara lain masalah kepatuhan yang masih sulit untuk diatasi, maka untuk meningkatkan penerimaan pajak setiap tahunnya. Direktorat Jenderal Pajak membentuk sistem perpajakan yang efektif dan efisien agar terciptanya Masyarakat Indonesia patuh dalam melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar. Sistem Perpajakan yang dibentuk Direktorat Jenderal Pajak dengan memaksimalkan teknologi informasi dengan menyatukan semua layanan dan pelaporan pajak dengan satu system yang dimulai sejak tahun 2014. Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan sistem pembayaran serta pengungkapan pajak terpadu bernama DJP Online . Pelaporan pajak secara online atau disebut eFiling. e-filing adalah penyampaian SPT (Surat Pemberitahua. melalui platform yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yang dituangkan dalam PER-03/PJ/2015 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penerapan sistem e-filing merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kepatuhan. Ketersediaan sistem pelaporan pajak dengan menggunakan e-filing sangat memudahkan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan. Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dalam waktu 24 jam (Wijaya & Sari, 2. Wajib Pajak yang belum memanfaatkan atau menggunakan platform yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak menjadi tidak peduli pada kewajibannya sebagai wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan. Fitur e-filling dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak mempunyai usaha yaitu dengan Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana . 0 SS) dan Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana . 0 S). http://ojs. reformasijournal@gmail. com / reformasijournal@stiami. P-ISSN 2355-309X . E-ISSN 2622-8696 Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani Vol. No. Maret 2025, pp. KPP Pratama Jakarta Cakung merupakan KPP di wilayah Kecamatan Cakung. Jakarta Timur dalam pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang tidak mempunyai kegiatan usaha yaitu pelaporan SPT 1770SS dan 1770S yang menggunakan e-filling, melaporkan manual dan tidak melapor pada periode 2019-2023, adalah sebagai berikut tabel realisasinya: Tabel 1. Laporan SPT WPOP KPP Pratama Jakarta Cakung Tahun 2019-2023 Jumlah WPOP Jumlah WPOP yang Wajib Lapor SPT Jumlah WPOP yang tidak Tahun E-filling Manual Tidak Lapor Sumber : KPP Pratama Jakarta Cakung wajib Lapor SPT Berdasarkan tabel 1, diperoleh data bahwa dengan adanya sistem e-filling dalam melaporkan pajak orang pribadi yang tidak memiliki usaha mulai tahun 2019 sampai dengan 2023 mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, sedangkan jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki usaha melaporkan SPT secara manual pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 mengalami penurunan dari tahun ke tahun, demikian juga jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak lapor terlihat pada tahun 2019 mengalami penurunan sampai dengan tahun 2023. Terkait dengan uraian diatas, penulis ingin mengetahui tingkat prosentase kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha dalam menyampaikan SPT dengan adanya e-filling dan hambatan serta upayaupaya yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dengan judul Au Tingkat Prosentase kenaikan kepatuhan pelaporan SPT Wajib pajak Orang Pribadi (WPOP) Non Usaha Dengan Diterapkan sistem e- filling Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cakung Tahun 2019-2023Ay. Perumusan Masalah Berapa prosentase kenaikan kepatuhan lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cakung Tahun 2019-2023 dengan diterapkan sistem e-filling. Apa kendala dan Solusi untuk mengatasi kendala tersebut TINJAUAN PUSTAKA Pajak Menurut Soemahamidjaja dalam Erly Suandy . Pajak adalah iuran kepada negara . ang dapat dipaksaka. yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara yang menyelenggarakan Wajib Pajak Menurut Waluyo . Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Syarat subjektif adalah syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak sehingga dapat dikenakan pajak. Apabila syarat subjektif tidak dipenuhi, maka tidak akan timbul kewajiban membayar pajak (Waluyo, 2022:. Sedangkan syarat objektif adalah keadaan, peristiwa atau perbuatan yang harus ada agar suatu kewajiban pajak timbul(Suandy, 2022:. Difa Nur Asyiami. Endro Andayani (Tingkat Prosentase Kepatuhan Pelaporan SPT Wajib Pajak Orang PribadiA) Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani P-ISSN 2355-309X . E-ISSN 2622-8696 Vol. No. Maret 2025, pp. Surat Pemberitahuan Surat Pemberitahuan (SPT) menurut Undang-Undang No. 16 tahun 2009 mengenai KUP Pasal 1 angka 11 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK. 03/2009 adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. Kepatuhan Kepatuhan wajib pajak memiliki 2 macam yaitu kepatuhan formal dan kepatuhan material. Kepatuhan formal adalah keadaan dimana wajib pajak memenuhi kewajiban secara formal berdasarkanundang-undang perpajakan. Sedangkan kepatuhan material mengacu pada kewajiban untuk mengisi dan melaporkan informasi dengan benar dan lengkap sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perpajakan (Mardiasmo, 2022:. e-Filling Menurut Siti Resmi . , e-Filling adalah suatu layanan atau penyampaian SPT secara elektronik kepada Kantor Pelayanan Pajak dengan memanfaatkan jalur komunikasi internet. Untuk menyampaikan SPT menggunakan e-filling, wajib pajak harus memperoleh EFIN terlebih dahulu. EFIN (Electronic Filling Identification Numbe. merupakan nomor identitas yang digunakan dalam proses pengisian SPT secara elektronik. Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per-01/PJ/2014, tata cara penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770S atau 1770SS secara elektronik . -Fillin. melalui website DJP . dapat dilakukan secara online dan realtime sesuai data-data pada Surat Pemberitahuan yang diisi lengkap dan benar. Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015, disebutkan bahwa tujuan e-filling untuk memberikan kemudahan dan keamanan dalam pelaporan SPT, menjamin kerahasiaan data wajib pajak dan meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan. METODE PENGAMATAN Metode Pengamatan penulis menggunakan Metode kualitatif yaitu jenis penelitian dengan cara melihat fenomena-fenomena yang ada dalam sehari-hari. Teknik Pengambilan Data / Informasi dalam penelitian ini menggunakan 2 cara berikut Observasi dan Studi Dokumen, dan wawancara dengan bagian Sekretaris Kepala Kantor sebagai narasumber yang bertanggungjawab pada bagian pelayanan di KPP Pratama Jakarta Cakung dan penulis juga melakukan wawancara kepada Wajib Pajak Orang Pribadi KPP Pratama Jakarta Cakung. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil wawancara bersama Bapak Eko Bagus Suryono selaku Sekretaris Kepala Kantor KPP Pratama Jakarta Cakung sebagai berikut: Tingkat Prosentase kenaikan Kepatuhan Pelaporan SPT WPOP Non Usaha Di KPP Pratama Jakarta Cakung Tahun 2019-2023. Difa Nur Asyiami. Endro Andayani (Tingkat Prosentase Kepatuhan Pelaporan SPT Wajib Pajak Orang PribadiA) P-ISSN 2355-309X . E-ISSN 2622-8696 Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani Vol. No. Maret 2025, pp. Tabel 1 Persentase Jumlah WPOP Melapor SPT Tahun 2019-2023 Jumlah WPOP yang Wajib Lapor SPT Tahun Manual Tidak Lapor Keterangan Jumlah . e-filling . Manual 87,01% 91,69% 93,42% 95,89% 97,95% 5,13% 0,96% 0,36% 0,31% 0,18% Tidak . 7,87% 7,35% 6,22% 3,81% 1,87% Sumber: Olahan Penulis Berdasarkan Tabel tersebut, diperoleh angka dengan penghitungan sebagai berikut : A Jumlah Total . diperoleh dari Jumlah seluruh Wajib Pajak Yang Wajib lapor SPT yaitu: jumlah e-filling Manual tidak lapor. A e-filling (%) . diperoleh angka dari : Jumlah e-filling X 100% Jumlah Total A Manual (%) . diperoleh angka dari : Jumlah Manual X 100% Jumlah Total A Tidak lapor (%) . diperoleh dari : Jumlah Tidak Lapor X 100% Jumlah Total Berdasarkan Rumus tersebut diatas maka Jumlah . pada tahun 2019 sampai dengan 2023, jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Non usaha yang wajib lapor SPT di KPP Pratama Jakarta Cakung pada tahun 2020 mengalami penurunan sebesar 889 dari tahun 2019, demikian juga pada tahun 2021 turun sebesar 630 hal ini disebabkan adanya covid 19 mulai tersebar di Indonesia, dimana dampak dari pandemi COVID 19 ini dirasakan oleh semua sektor termasuk sektor ekonomi yang mengakibatkan para pekerja dan pebisnis kehilangan penghasilan. Banyak pekerja yang dirumahkan tanpa mendapatkan upah sehingga tingkat pengangguran di Indonesia bertambah serta dampak dari COVID 19 juga memengaruhi jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan. Pada tahun 2022 kembali mengalami kenaikan sebesar 1. 427, demikian juga tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 3. Berdasarkan Rumus tersebut diatas maka e-filling (%) . pada tahun 2019 sampai dengan 2023, diketahui bahwa wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan dengan sistem e-filling sejak tahun 2019-2023 cenderung meningkat, hal ini terlihat jumlah persentase yang meningkat dari tahun 2019 sebesar 87,01%, tahun 2020 sebesar 91,69%, tahun 2021 sebesar 93,42%, tahun 2022 sebesar 95,89%, dan tahun 2023 sebesar 97,95%. Yang berarti prosentase tingkat kepatuhan WPOP dalam menyampaikan SPT meningkat dengan diterapkan sistem e-filling. Berdasarkan Rumus tersebut diatas maka yang melapor manual (%) . pada tahun 2019 sampai dengan 2023 diketahui bahwa wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan dengan manual, perlahan mulai menerapkan sistem e-filling untuk melaporkan kewajiban perpajakannya, hal ini Difa Nur Asyiami. Endro Andayani (Tingkat Prosentase Kepatuhan Pelaporan SPT Wajib Pajak Orang PribadiA) Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani P-ISSN 2355-309X . E-ISSN 2622-8696 Vol. No. Maret 2025, pp. terlihat jumlah persentase yang menurun dari tahun 2019 sebesar 5,13%, tahun 2020 sebesar 0,96%, tahun 2021 sebesar 0,36%, tahun 2022 sebesar 0,31%, dan tahun 2023 sebesar 0,18%. Yang berarti prosentase yang melaporkan SPT dengan manual terus menurun, dengan diterapkan sistem e filling, dengan demikian prosentase tingkat kepatuhan lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Non usaha di KPP Pratama Jakarta Cakung meningkat. Berdasarkan Rumus tersebut diatas maka tidak lapor SPT (%) . pada tahun pada tahun 2019 sampai dengan 2023 diketahui bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan menurun, karena mulai menerapkan sistem e-filling untuk melaporkan kewajiban perpajakannya, hal ini terlihat jumlah persentase yang menurun dari pada 2019 sebesar 7,87%. Tahun 2020 sebesar 7,35%, tahun 2021 sebesar 6,22%, tahun 2022 sebesar 3,81%, dan tahun 2023 sebesar 1,87%. Yang berarti prosentase yang tidak melaporkan SPT terus menurun, dengan diterapkan sistem e filling, prosentase tingkat kepatuhan lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Non usaha di KPP Pratama Jakarta Cakung meningkat. Tabel 2 Kenaikan dan Penurunan Pelaporan SPT WPOP Tahun 2019-2023 Tahun e-filling Jumlah Jumlah WPOP Yang Wajib Lapor SPT Keterangan Manual Keterangan Jumlah Keterangan Kenaikan Penurunan Tidak Penurunan Jumlah . Sumber : Olahan Penulis Berdasarkan Tabel 3, diperoleh angka dengan penghitungan sebagai berikut: A Kenaikan . diperoleh dari Jumlah Wajib Pajak Yang lapor SPT dengan e-filling tahun sekarang - tahun sebelumnya. A Penurunan . diperoleh angka dari Jumlah Wajib Pajak Yang lapor SPT dengan manual tahun sekarang - tahun sebelumnya. A Penurunan . diperoleh angka dari Jumlah Wajib Pajak Yang tidak lapor SPT tahun sekarang tahun sebelumnya. Berdasarkan Rumus tersebut diatas maka kenaikan . pada tahun 2019 sampai 2023 diketahui bahwa wajib pajak yang melaporkan SPT dengan e-filling cenderung naik pada tahun 2020, ditahun 2021 menurun karena jumlah wajib pajak yang wajib lapor menurun karena adanya dampak COVID 19 membuat banyak karyawan yang dirumahkan tanpa upah sehingga juga mempengaruhi jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan. Berdasarkan Rumus tersebut diatas maka Penurunan . pada tahun 2019 sampai dengan 2023 diketahui bahwa wajib pajak yang lapor SPT manual mengalami variasi dengan kecenderungan penurunan selama lima tahun terakhir karena perlahan wajib pajak mulai menerapkan sistem e-filling untuk melaporkan kewajiban perpajakannya Berdasarkan Rumus tersebut diatas maka Penurunan . pada tahun pada tahun 2019 sampai dengan 2023 diketahui angka dari jumlah wajib pajak yang tidak lapor SPT mengalami penurunan setiap tahunnya. Kendala Dalam Penerapan Sistem e-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Difa Nur Asyiami. Endro Andayani (Tingkat Prosentase Kepatuhan Pelaporan SPT Wajib Pajak Orang PribadiA) P-ISSN 2355-309X . E-ISSN 2622-8696 Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani Vol. No. Maret 2025, pp. Berdasarkan pertanyaan penulis tentang kendala dalam penerapan sistem e-filling terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, pada sesi wawancara bersama Bapak Eko adalah sistem yang kurang mendukung diakses pada saat mendekati batas akhir pelaporan SPT Tahunan karena wajib pajak membeludak di KPP biasanya saat akhir-akhir batas pelaporan, serta tidak sabar wajib pajak saat menunggu ketika server sedang down. Kemudian wajib pajak sering kali belum memahami pelaporan SPT dengan menggunakan sistem e-filling terutama wajib pajak baru yang masih awam dengan perpajakan dan wajib pajak yang sudah lanjut usia terkadang sulit mengerti teknologi serta banyak sekali wajib pajak yang EFIN nya hilang dan segan untuk melaporkan SPT Tahunan karena harus mengurus EFIN kembali sebagai syarat untuk dapat log-in pada situs DJP online. Solusi Untuk Mengatasi Kendala Pada Penerapan Sistem e-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Berdasarkan pertanyaan penulis tentang solusi untuk mengatasi kendala pada penerapan sistem e-filling terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, pada sesi wawancara bersama Bapak Eko adalah dengan adanya relawan pajak otomatis petugas di kantor bertambah, jadi cukup mengcover untuk melayani wajib pajak yang hadir cukup ramai. Untuk wajib pajak yang belum memahami sistem e-filling dapat mencari informasi dari kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak, yakni Youtube. Instagram ataupun lainnya. Dalam menambah pengetahuan Masyarakat tentang penggunaan sistem e-filling, sosialisasi ke kelurahan, mall, dan pusat kuliner sudah menjadi agenda rutin KPP di setiap awal tahun dan wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak untuk bertanya mengenai pelaporan SPT Tahunan dengan sistem e-filling. Pihak KPP selalu menghimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan di awal tahun agar tidak menumpuk dan menghindari menunggu lama saat server sedang down. Wajib pajak dapat berkonsultasi di WA Blast yang biasanya diberikan informasi atau petunjuk untuk pelaporan SPT Tahunan secara e-filling oleh pihak SIMPULAN DAN SARAN Simpulan Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan oleh penulis maka yang dapat disimpulkan mengenai tingkat prosentase kenaikan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Non Usaha dengan diterapkan sistem pelaporan pajak dengan e filling di KPP Pratama Jakarta Cakung Tahun 20192023 adalah : Penerapan sistem e-filling dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Jakarta Cakung mengalami peningkatan, dimana prosentase pelaporan WPOP yang menggunakan e-filling terus meningkat dari tahun 2019-2023, sedangkan prosentase lapor dengan yang manual dan tidak lapor terus menurun dari tahun 2019-2023, demikian juga dengan jumlah WPOP yang melapor dengan e-filling meningkat, sedangkan yang lapor secara manual dan tidak lapor menurun Kendala yang sering terjadi pada saat melaporkan SPT Tahunan dengan sistem e-filling seringkali sistem DJP online mengalami gangguan sehingga membuat wajib pajak tertunda dalam melaporkan SPT Tahunannya pada waktu akhir pelaporan dan masih ada WPOP yang belum tahu menggunakan e filling. Usaha yang dilakukan dengan melalui sosialisasi terhadap wajib pajak sudah menjadi agenda rutin KPP di setiap awal tahun, sehingga kesadaran Wajib Pajak meningkat dan adanya relawan pajak. Saran Berdasarkan pengamatan yang telah dilakukan oleh penulis maka penulis dapat mengambil beberapa saran untuk penerapan sistem e-filling terhadap kepatuhan lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Jakarta Cakung antara lain: Aplikasi e-filling harus diupdate terus-menerus agar lebih mudah untuk di akses. Pihak internal DJP harus menambah kapasitas DJP Online agar server tidak mudah down. Difa Nur Asyiami. Endro Andayani (Tingkat Prosentase Kepatuhan Pelaporan SPT Wajib Pajak Orang PribadiA) Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani P-ISSN 2355-309X . E-ISSN 2622-8696 Vol. No. Maret 2025, pp. Terus ditingkatkan edukasi dan sosialisasi terhadap wajib pajak secara menyeluruh untuk menerapkan sistem e-filling dalam pelaporan kewajiban perpajakannya sehingga sistem e-filling dapat berjalan sesuai tujuannya. DAFTAR PUSTAKA