Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 336-352 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Analisis Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Secara Non Litigasi Ana Latifatuz Zahro. Muhammad Iqbal Fasa. Kumedi JaAofar Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung latifahana52@gmail. com, miqbalfasa@radenintan. jafar@radenintan. ABSTRACT The aims and objectives of the research are to find out the practice of resolving sharia economic disputes in a non-litigation manner and the application of sharia economic dispute In order to achieve the aims and objectives, this research uses a normative juridical research method with an approach that refers to the Qur'an. Al-Hadith, ijtihad, legal theory, legal principles and legislation. Sources of data are obtained from the Qur'an. Al-Hadith, books, laws and regulations, court decisions, and so on as long as they are interrelated. The practice of resolving sharia economic disputes in a non-litigation manner can be pursued by arbitration, namely through the Sharia Arbitration Board (AuBasyarnas-MUIA. and by alternative dispute resolution methods, namely through Consultation. Negotiation. Mediation or Expert Assessment. This is related to arbitration through the Basyarnas-MUI for the procedures and procedures that have been Meanwhile, alternative dispute resolution by means of Consultation. Negotiation. Mediation or Expert Assessment has not been sufficiently regulated. Despite this, there is already a National Committee for Islamic Economics and Finance (KNEKS) whose function is to formulate and provide recommendations for solving problems in the Islamic economy and finance sector. addition to that, there are also arbitration institutions and other alternative dispute resolution, but these institutions have not specifically regulated the non-litigation settlement of sharia economic The application of sharia economic dispute auctions can be carried out on material guarantees by means of parate execution, executive titles or underhand sales. However, against the auction mechanism, the debtor can still take legal action, namely the cancellation of the auction or resistance / objection to the auction. This of course, apart from being less effective, it does not provide as intended the purpose of the law and legal protection for interested parties. Keywords: Dispute Resolution. Sharia Economics. Non Litigation. Auction ABSTRAK Maksud dan tujuan penelitian untuk mengetahui praktek penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara non litigasi dan penerapan lelang sengketa ekonomi syariah. Yang mana untuk mencapai maksud dan tujuan, maka penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yang mengacu pada Al-QurAoan. Al-Hadist, ijtihad, teori hukum, asas hukum dan perundang-undangan. Sumber data didapat dari QurAoan. Al-Hadist, buku, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan lain sebagainya sepanjang masih saling 335 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 336-352 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Praktek penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara non litigasi dapat ditempuh dengan cara arbitrase yaitu melalui Badan Arbitrase Syariah (AuBasyarnas-MUIA. dan dengan cara alternatif penyelesaian sengketa yaitu melalui Konsultasi. Negosiasi. Mediasi atau Penilaian Ahli. Hal ini terkait arbitrase melalui Basyarnas-MUI untuk tata cara dan prosedurnya sudah Sedangkan melalui alternatif penyelesaian sengketa dengan cara Konsultasi. Negosiasi. Mediasi atau Penilaian Ahli belum cukup diatur. Meskipun hal ini sudah terdapat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang salah satu fungsinya adalah perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor ekonomi dan keuangan Selain hal itu terdapat pula Lembaga arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa lainya, namun terhadap lembaga tersebut juga belum mengatur secara spesifik terkait dengan penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara non litigasi. Penerapan lelang sengketa ekonomi syariah dapat dilaksanakan terhadap jaminan kebendaan dengan cara parate eksekusi, titel eksekutorial atau penjualan di bawah tangan. Namun terhadap mekanisme lelang tersebut debitur masih saja dapat melakukan upaya hukum yaitu pembatalan lelang atau perlawanan/bantahan terhadap lelang. Hal ini tentunya selain kurang efektif ternyata tidak memberikan sebagaimana tujuan dari hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak yang Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa. Ekonomi Syariah. Non Litigasi. Lelang PENDAHULUAN Latar Belakang Penyelesaian sengketa . ispute resolutio. terkait dengan ekonomi syariah tidak lepas dari terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Yang mana terhadap Undang-Undang tersebut Peradilan Agama diberikan kewenangan berkenaan dengan kompetensi absolut . bsolute competens. yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara dalam bidang ekonomi syariah. Hal ini dipertegas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 dan ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung berdasarkan Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2019 (SEMA No. 2 Tahun 2. yang pada pokoknya Penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara litigasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 Agustus absolut/kewenangan mutlak Peradilan Agama, sedangkan penyelesaian secara non litigasi dilakukan sesuai dengan akad. 336 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 336-352 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Ekonomi syariah sebagaimana yang dimaksud tersebut terdapat pengaturannya dalam perubahan pertama yaitu Pasal 49 Huruf i UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Yang mana yang di maksud dengan ekonomi syariah adalah penyelesaian sengketa tidak hanya dibatasi di bidang perbankan syariah, melainkan juga di bidang ekonomi syariah lainnya (Penjelasan Pasal 49 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agam. Pilihan forum hukum . hoice of lega. penyelesaian sengketa bidang ekonomi syariah terbagi menjadi 2 . model yaitu penyelesaian ekonomi syariah secara litigasi dan penyelesaian ekonomi syariah secara non litigasi. Hal mana dalam hal penyelesaian ekonomi syariah secara litigasi diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Sedangkan penyelesaian ekonomi syariah melalui non litigasi diatur sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur terkait dengan penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara non litigasi yaitu penyelesaian tersebut dengan cara Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Yang mana arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa adalah suatu hal yang berbeda pengertiannya dan begitu pula mekanisme penyelesaiannya. Arbitrase ekonomi syariah atau yang dikenal dengan Badan Arbitrase Syariah (AuBasyarnas-MUIA. di Indonesia dibentuk pada tanggal 24 Desember Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia tentang Badab Arbitrase Syariah Nasional. Dimana Basyarnas-MUI tersebut menggantikan Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang dibentuk atas prakarsa Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 21 Oktober 1993. Sedangkan Alternatif Penyelesaian Sengketa dapat dilakukan melalui Konsultasi. Negosiasi. Konsiliasi atau Penilaian Ahli. Sehingga dengan demikian BasyarnasMUI telah jelas mengatur dan memberikan prosedur bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa. Sedangkan terkait dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang melalui Konsultasi. Negosiasi. Konsiliasi atau Penilaian Ahli belum cukup jelas diatur. Namun demikian hal yang perlu diperhatikan adalah terhadap akad/perjanjian sebelum terjadi sengketa . actum de compromittend. 337 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 336-352 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. maupun akad/perjajian setelah terjadi sengketa . kta komprom. harus dicantumkan klausul tentang jika terjadi sengketa maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur non litigasi dengan memilih jalur salah satu yaitu dengan cara arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Sehingga pada suatu saat nantinya jika terjadi sengketa maka klausul tersebutlah sebagai pintu masuk untuk menyelesaikan sengketa melalui non Eksekusi sengketa ekonomi syariah dapat dilakukan melalui pengadilan agama yang menjadi kewenangan absolut nya. Namun eksekusi juga dapat dilakukan dengan cara non litigasi yaitu dengan mekanisme lelang, titel eksekutorial atau penjualan di bawah tangan. Yang mana terhadap lelang melalui mekanisme parate eksekusi, titel eksekutorial tidak diperlukan kesepakatan lagi kepada debitur. Oleh karena dalam sertifikat jaminan hipotek, sertifikat jaminan hak tanggungan dan sertifikat jaminan fidusia terdapat irahirah AuDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaAy. Sedangkan penjualan di bawah tangan dapat dilakukan sepanjang para pihak sepakat untuk memperjanjikannya terkait hal tersebut. Namun demikian, terhadap parate eksekusi, titel eksekutorial atau penjualan di bawah tangan dapat dilakukan upaya hukum parate eksekusi, titel eksekutorial dapat dilakukan perlawanan/bantahan, sedangkan penjualan dibawah tangan dapat dilakukan gugatan. Hal ini tidak sejalan dengan Al-Shulh, baAoi muzayadah. Kemaslahatan. Keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Maka berdasarkan hal tersebut diatas, penulis akan menguraikan dan membuat suatu model praktek penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara non litigasi dan penerapan lelang sengketa ekonomi syariah. Rumusan Masalah Bagaimana praktek penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara non Bagaimana penerapan lelang sengketa ekonomi syariah? Maksud dan Tujuan Penelitian Maksud dan tujuan penelitian mengkaji dan meneliti penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara non litigasi. Tentunya dari sengketa ekonomi syariah tersebut, sebelumnya para pihak telah melakukan akad untuk mendapatkan/menjaminkan amwal. Yang mana dari akad tersebut salah satu diantara para pihak telah ingkar janji. Sehingga para pihak dapat menyelesaikan 338 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 336-352 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. sengketa melalui arbitrase di Basyarnas-MUI atau dengan cara Alternatif Penyelesaian Sengketa melalui Konsultasi. Negosiasi. Konsiliasi atau Penilaian Ahli. Lalu penerapan lelang dalam hal Basyarnas-MUI atau dengan cara Alternatif Penyelesaian Sengketa melalui Konsultasi. Negosiasi. Konsiliasi atau Penilaian Ahli yang telah memutus sengketa atau telah mencapai musyawarah mencapai sepakat, maka lelang dapat dilakukam para pihak secara sukarela. Namun terkait jaminan kebendaan seperti sertifikat jaminan hipotek, sertifikat jaminan hak tanggungan dan sertifikat jaminan fidusia yang terdapat irah-irah AuDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaAy maka kreditur dapat melakukan melelang melalui kantor lelang ketika debitur ingkar janji. Terhadap penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara non litigasi, pada saat sudah diputus oleh Basyarnas-MUI atau musyawarah mencapai mufakat maka para pihak masih dapat melakukan upaya hukum berupa gugatan di pengadilan agama. Begitupula dengan lelang yang dilaksanakan melalui kantor lelang atau lelang/penjualan berdasarkan kesepakan juga para pihak masih dapat mengajukan upaya hukum berupa pembatalan lelang atau perlawanan/bantahan terhadap lelang. Mengkaji dan meneliti permasalahan tersebut diatas dengan menggunakan referensi dari Al-QurAoan. Al-Hadist, ijtihad, teori hukum, asas hukum dan perundang-undangan yang mana sumber data didapat dari QurAoan. Al-Hadist, buku, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan lain sebagainya sepanjang masih saling berkaitan. Hasil penelitian yang berisi tawaran tentunya dapat dijadikan masukan kepada Pemerintah untuk membangun hukum dalam hal sengketa ekonomi syariah secara non litigasi. Serta bagi kalangan akademisi atau praktisi adalah untuk sebagai bahan referensi dan pengembangan ilmu dibidang hukum ekonomi syariah. METODE PENELITIAN Menurut Soerjono Soekanto, penelitian hukum merupakan suatu bentuk kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelejari suatu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisisnya. Disamping itu, juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap suatu faktor hukum tersebut, untuk 339 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 336-352 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan. (Soekanto, 1981 Ae . Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif. Dimana jenis penelitian ini melakukan pengkajian aturan perundang-undangan terhadap konsep teori atau pendapat ahli hukum untuk mengkaji suatu permasalahan yang dilakukan secara deskriptif analitis. HASIL DAN PEMBAHASAN Praktek Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Secara Non Litigasi Akad menurut bahasa arab yaitu alAoaqd yang artinya suatu persetujuan, perikatan, perjanjian atau pemufakatan. Yang mana dalam kitab Fiqih sunnah e . dan kesepakatan . A) aEaA eaEA. Hasbi Ashakad tersebut diartikan hubungan (AcEA Shiddieqy mengutip definisi yang di kemukakan oleh Al-Sanhury, akad ialah Auperikatan ijab qabul yang di benarkan syaraAy yang menetapkan kerelaan kedua belah pihakAy. Adapula yang mendefinisikan akad ialah Auikatan, pengokohan dan penegasan dari satu pihak atau kedua belah pihakAy (Abdul Aziz Muhammad Azzam, 2010 - . Dasar hukum di lakukannya akad dalam Al-QurAan adalah surah Al-Maidah ayat 1 sebagai berikut : a e AeEaE eIea aN eO aIA e caAOeaOac aNeEac aeOeIa e aII eeOe a eOA eOea eEC eO aaea EA eAe eIa aIe acaeEA AeceOa eEIe aIeO aO eeA a eAEaOeE eIA ca AO aeeIa EcaOeEA a eAaIeOeEOA a AaeO a eI eIe aIea acI NA a AA eOA Terjemahan AuWahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram . aji atau Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendakiAy Sebagaimana yang diatur dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu. (Pasal 20 KHES) Yang mana Akad terbagi atas beberapa macam yaitu : BaiAo. Syirkah. Mudharabah. Muzaraah. Murabahah. Musaqah. Khiyar. Ijarah. Istisna. Shunduq Hifzi idaAo/Safe Deposit Box. Kafalah. Hawalah. Rahn/Gadai. WadiAoah. JuAoalah. Wakalah. TaAomin/Asuransi. Suq Maliyah/Pasar Modal. Nuqud 340 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 336-352 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. IAotimani/Pembiayaan. Qard. Lembaga Keuangan Syariah. Sunduq MuAoasyat TaqaAoudi/Dana Pensiun Syariah. Hisabat Jariyat/Rekening Koran. BaiAo WafaAo/Jual Beli Dengan Hak Membeli Kembali. Asas akad dilakukan berdasarkan asas : Ikhtiyari/Sukarela. Amanah/Menepati Janji. Ikhtiyari/Kehati-hatian. Luzum/Tidak Berobah. Saling Menguntungkan. Taswiyah/Kesetaraan. Transparansi. Kemampuan. Taisir/Kemudahan. Itikad Baik. Sebab Yang Halal. Al-hurriyah (Kebebasan Berkontra. Al-Kitabah (Tertuli. Awal terjadinya sengketa ekonomi syariah disebabkan oleh akad yang tidak sah. Dimana akad tersebut bertentangan dengan : Syariat Islam. Peraturan Perundang-Undangan. Ketertiban Umum, dan/atau Kesusilaan (Pasal 26 KHES). Hukum akad terbagi ke dalam 3 . kategori, yaitu : akad yang sah. Akat yang fasad/dapat dibatalkan. Akad yang batal/batal Demi Hukum (Pasal 27 KHES). Ketentuan Akad yang sah adalah akad yang terpenuhi rukun dan syarat Akad yang fasad adalah akad yang terpenuhi rukun dan syaratsyaratnya, tetapi terdapat segi atau hal lain yang merusak akad tersebut karena pertimbangan maslahat. Akad yang batal adalah akad yang kurang rukun dan atau syarat-syaratnya (Pasal 28 KHES) Terhadap akad dalam ekonomi syariah satu diantara para pihak yang membuat kesepakatan tersebut dapat dikategorikan melakukan ingkar janji. Hal ini karena tidak melakukan apa yang dijanjikan untuk melakukannya. Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya. Melakukan apa yang dijanApabilannya, tetapi terlambat. atau Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. (Pasal 36 ES). Sehingga bagi pihak yang merasa di ingkar janji dapat membuat dan menyampaikan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan ingkar janji atau demi perjanjiannya sendiri menetapkan, bahwa pihak dalam akad harus dianggap ingkar janji dengan lewatnya waktu yang ditentukan. (Pasal 37 ES) Pihak dalam akad yang melakukan ingkar janji dapat dijatuhi sanksi: membayar ganti rugi. pembatalan akad. peralihan risiko. dan/atau membayar biaya perkara (Pasal 38 KHES). Lembaga non litigasi adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan, atau lebih dikenal dengan istilah alternatif penyelesaian sengketa. Alternatif penyelesaian sengketa singkatnya adalah penyelesaian sengketa perdata melalui jalur negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase. (Nurnaningsih Amriani, 2011 Ae . Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Yang dimaksud dengan arbitrase adalah cara penyelesaian suatu 341 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 336-352 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Hal ini terkait dengan penyelesaiannya maka terdapat lembaga arbitrase sebagaimana yang di atur dalam Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berbunyi Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu. tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa. Alternatif penyelesaian sengketa diatur sebagaimana dalam Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berbunyi Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Yang mana Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur terkait dengan tata cara alternative penyelesaian sengketa yaitu sebagai berikut: Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternative penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri. Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat . diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 . mpat bela. hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis. Dalam hal sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat . tidak dapat diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator. Apabila para pihak tersebut dalam waktu paling lama 14 . mpat bela. hari dengan bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator tidak berhasil mencapai kata sepakat, atau mediator tidak berhasil mempertemukan kedua belah pihak, maka para pihak dapat menghubungi sebuah lembaga arbitrase atau 342 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 336-352 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. lembaga alternatif penyelesaian sengketa untuk menunjuk seorang . Setelah penunjukan mediator oleh lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa, dalam waktu paling lama 7 . hari usaha mediasi harus sudah dapat dimulai. Usaha penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui mediator sebagaimana dimaksud dalam ayat . dengan memegang teguh kerahasiaan, dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) hari harus tercapai kesepakatan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak yang terkait. Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara tertulis adalah final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik serta wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 . iga pulu. hari sejak penandatanganan. Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat . wajib selesai dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 ( tiga pulu. hari sejak pendaftaran. Apabila usaha perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat . sampai dengan ayat . tidak dapat dicapai, maka para pihak berdasarkan kesepakatan secara tertulis dapat mengajukan usaha penyelesaiannya melalui lembaga arbitrase atau arbitrase adAehoc. Basyarnas-MUI adalah bentuk arbitrase Islam yang pertama kali didirikan di Indonesia. Basyarnas berdiri sebagai instrument hukum untuk menyelesaikan perselisihan para pihak di lingkup Ekonomi Syariah baik Perbankan Syariah maupun Asuransi Syariah. Basyarnas-MUI beroperasi berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa yang bunyinya Auadanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan NegeriAy. Dari pasal ini terkandung simpulan bahwa apa yang sudah diperjanjikan diawal adalah yang akan berlaku dikemudian hari. Hampir disetiap kontrak/akad, seperti di perbankan syariah, tercantum klausula penyelesaian sengketa yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa akan diselesaikan di lembaga Arbitrase. Akta ini disebut Pactum de Compromitendo (Gatot Sumantono, 2006 Ae . Dalam sengketa ekonomi syariah tentunya diawali dengan sebuah akad. Yang mana akad itu dapat berupa akad jual beli/Murabahah, akad sewa menyewa/Ijarah (Ijarah Muntahiya bi Tamli. Akad kemitraan . udharabah, 343 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 336-352 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. musyarakah/syirkah, muzaraah, musaqa. ,akad titipan atau pinjaman/wadiah . adh amanah, yadh dhamana. , akad jasa . akalah, kafalah, hawalah, rahn/gadai, qardh. Dari akad-akad tersebut pada prinsipnya akad yang sah adalah akad yang tidak bertentangan dengan : syariat islam, peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Yang mana khusus untuk penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara non litigasi dalam bentuk arbitrase maka dalam membuat akad pada bagian klausule penyelesesaian sengketa maka harus dituliskan Aujika terjadi sengketa maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini di Basyarnas-MUIAy Dapat diketahui terjadinya sengketa ekonomi syariah disebabkan atas dasar salah satu diantara pihak yang membuat akad tersebut melakukan ingkar janji yaitu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 36 KHES yaitu : Pihak dapat dianggap melakukan ingkar janji, apabila karena kesalahannya: tidak melakukan apa yang dijanjikan untuk melakukannya. melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana melakukan apa yang dijanApabilannya, tetapi terlambat. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Pihak yang melakukan kesalahan tersebut diatas, maka pihak tersebut dianggap ingkar janji. Yang mana selanjutnya pihak yang merasa dirugikan akibat kesalahan dari pihak yang dianggap melakukan ingkar janji dapat membuat dan mengirimkan surat teguran hukum/somasi. Hal ini untuk mengingatkan pihak yang dianggap melakukan ingkar janji itu untuk segera menepati prestasinya. Sehingga dalam hal surat teguran hukum/somasi itu tidak ditanggapi oleh pihak yang dianggap ingkar janji. Maka pihak yang melakukan teguran hukum/somasi dapat menyelesaikan sengketa di Bayarnas-MUI. Mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Bayarnas-MUI diatur dalam Peraturan dan Prosedur Basyarnas-MUI tertanggal 25 Dzulhijjah 1439 /06 September 2018 M yang pada pokoknya diawali dengan Permohonan Arbitrase. Penunjukan Arbiter Tunggal atau Arbiter Majelis. Jawaban Eksepsi dan Rekonvensi. Acara Pemeriksaan. Pembuktian. Putusan. Terhadap putusan Bayarnas-MUI dapat dilakukan upaya hukum yaitu pembatalan melalui Pengadilan Agama. Hal in tidak sesuai dengan tujuan hukum. Sehingga kurang 344 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 336-352 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Penerapan Lelang Sengketa Ekonomi Syariah Lelang dalam literatur fikih, dikenal dengan istilah muzyyadah (A)IOA Secara bahasa, kata muzyyadah (A )IOAberasal dari kata zyda-yazidu-ziyydah (AeeA-eeAeeOOA-eeA )OAyang artinya bertambah, maka muzyyadah berarti saling Maksudnya, orang-orang saling menambahi harga tawar atas suatu Dalam kitab al-Qawynyn al-Fiqhiyah, secara istilah definisi dari muzyyadah adalah : eAEaOea aea aseAaO aNA ea A eE aA c a AEaOeEA s AEaOe a eA a ea a eAaeO aO aOeEIaceAaO aNe a eN eIA a eA a eIeOIaaOA a Ae aacOeaCA a aOa aNeA Terjemahan : AuMengajak orang membeli suatu barang, dimana para calon pembelinya saling menambahi nilai tawar harga, hingga berhenti pada penawar Dan sebagaimana kita tahu, dalam prakteknya dalam sebuah penjualan lelang, penjual menawarkan barang di kepada beberapa calon pembeliAy Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang (M. Yahya Harahap, 2007 - . Jenis Lelang terdiri dari Lelang Eksekusi. Lelang Noneksekusi Wajib. dan Lelang Noneksekusi Sukarela. eraturan menter! Keuangan republik indonesia menimbang mengingat nomor 213/PMK. 06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang Pasal . Menurut Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, eksekusi berdsarkan obyeknya dibedakan menjadi 6 . yaitu : Eksekusi Putusan Hakim. Eksekusi Benda Jaminan. Eksekusi Grosse Akta. Eksekusi terhadap sesuatu yang mengganggu hak dan kewajiban. Eksekusi Surat Peryataan bersama. Eksekusi Surat Paksa. Akad dilakukan antara Debitur dengan Kreditur berdasarkan prinsip syariah yang mana Debitur menjaminkan benda tidak bergerak untuk dibebankan hak tanggungan. Obyek hak tanggungan terhadap hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan Debitor yang ingkar janji, maka pemegangn hak tanggungan yang pertama dapat menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunanasan piutangnya dari hasil penjualan (Pasal 6 UUHT) 345 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 336-352 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Sengketa ekonomi syariah berdasarkan akad dengan menjaminkan kebentaan untuk dibebeani hak tanggungan dapat terjadi. Diantaranya : - salah satu pihak ingkar janji. Dapat dari pihak kreditur maupun debitur - antara kreditur dan debitur tidak menemukan musyawarah mufakat untuk melakukan resertusasi - Kreditur melakukan lelang melalui kantor lelang. Namun debitur maklakukan upaya hukum bantahan/perlawanan Dilihat dari perspektif tujuan hukum terkait keadilan hukum, kepastian hukum, kemanfaatan hukum, lalu perlindungan hukum maka tentunya kreditur tidak memiliki keadilan hukum jika sekalipun kreditur berhak untuk melelang jaminan tersebut melalkui kantor lelang. Tetap saja debitur dapat berupaya hukum untuk membatalkannya. Dan disilah harus melalui peradilan agama. Istilah fidusia berasal dari bahasa belanda fiducie, sedangkan dalam bahasa inggris disebut fiduciary transfer of ownership, yang bermakna kepercayaan. Sebagai suatu istilah, fidusia mengandung dua pengertian, yakni sebagai kata benda dan kata sifat. Sebagai kata benda, fidusia mengandung arti seorang yang diberi amanah untuk mengurus kepentingan pihak ketiga, dengan itikad baik, penuh ketelitian, bersikap hati-hati dan terus terang. Sebagai kata sidat, fidusia menujuk pada pengertian tentang hal yang berhubungan dengan kepercyaan . (Imron Rosyadi, 2017 - ) . Keadilan dalam hukum islam dan hukum ekonomi syariah sangat penting sebagai basis filosofis. Hal ini sejalan dengan spirit Al-QurAoan sebagai sumber utama hukum islam dan ekonomi syariah. Yang mana di dalam Al-QurAoan kata keadilan disebut lebih dari 1. 000 kali sehingga hal ini menempati posisi terbanyak ketiga, setelah kata Allah dan ilmu pengetahuan. Oleh karena banyaknya kata keadilan yang disebut dalam Al Quran, maka dengan demikian Mohammad Daud Ali menyebutnya sebagai asas yang sangat penting dalam hukum Islam dan karenanya asas keadilan dapat dikatakan sebagai asas semua asas hukum Islam (Ali, 2000: . Berbuat adil adalah perintah Allah SWT kepada manusia. Hal ini sebagaimana FirmanNya : AuWahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, . menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena . itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu Au(Q. Al-MaiAodah 5 : . 346 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 336-352 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Selanjutnya Allah SWT memerintahkan kepada manusia, jika manusia menetapkan hukum diantara manusia maka harus dengan adil. Hal ini sebagaimana Firmannya : AuSungguh. Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh. Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh. Allah Maha Mendengar. Maha Melihat. Ay (Q. S An-NisaAo 4 : . Hadist yang diriwayatkan oleh Muslm yaitu AuSesunngguhnya orang-orang yang adil berada diatas mimbar-mimbar dari cahaya disisi Ar Rahman (Maha Penyayan. , keia tangannya sebelah kanan, mereka yang adil dalam keputusan merekaAy (HR. Musli. Tujuan hukum adalah semata-mata keadilan ((Geny, 1922: 49, dikutip dari van Apeldoorn, 1996: . Yang mana menurut van Apeldoorn bertujuan mengatur pergaulan hidup secara damai, akan mencapai tujuannya bila ia menuju peraturan yang adil . an Apeldoorn, 1996: . Hal ini dihubungkan dengan pendapat Roscoe Pound: AuKeadilan adalah kepentingan manusia yang paling luhur di bumi iniAy (Pound, 1965: . Sehingga menurut Pendapat Daniel Webster di atas sejalan dengan pendapat Muhammad Muslehuddin tentang tujuan hukum Islam. Menurut dia. AuKeadilan merupakan tujuan tertinggi hukum IslamAy (Muslehuddin, 1997: . Juga sejalan dengan pendapat Abdullah Yusuf Ali (Pulungan, 1994: 225. Shihab, 1999: . , bahwa kata al adl dalam Al Quran adalah suatu istilah yang bersifat komprehensif yang mencakup semua kebaikan dalam kemanusiaan. Sebagai salah satu aspek dalam kehidupan hukum, kepastian hukum menghendaki adanya kepastian dalam hubungan antarorang dalam masyarakat. Untuk maksud itu, yang berhubungan erat sekali dengan masalah kepastian hukum itu adalah dari mana hukum itu berasal (Rahadjo, 1990: . Asas kepastian hukum diperlihatkan contohnya oleh Allah SWT. Hukum yang berasal dari Allah SWT sebagai otoritas tertinggi dalam pandangan Islam yang akan diterapkan dalam masyarakat harus disampaikan sejelas-jelasnya kepada masyarakat itu untuk dipedomani dan dilaksanakan dalam kehidupan mereka. Hal itu antara lain diinformasikan oleh Allah SWT: AuDan tidak adalah Tuhanmu membinasakan kota-kota sebelum Dia mengutus di ibukota itu seorang rasul yang membacakan ayat-ayat1 Kami kepada mereka. dan tidak pernah . Kami membinasakan kota-kota kecuali penduduknya dalam keadaan melakukan kezalimanAy (Q. 28: . Mohammad Daud Ali (Ali, 2000: . menunjuk juga kepastian hukum dalam ayat berikut: AuDan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul Au (Q. 17: . 347 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 336-352 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Imam Ahmad meriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah (Al Maragi, 1986: Sjalaby, 1961: . , bahwa ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah beliau melihat para sahabat sedang minum khamar (Departemen Agama RI, 1986: . dan bermain judi. Kemudian para sahabat itu menanyakan mengenai khamar dan judi. Lalu turunlah firman Allah SWT sebagai jawaban atas pertanyaan mereka, yaitu: AuMereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah,AyPada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnyaAy. (Q. 2: . Ayat ini adalah tahap pertama mengenai isyarat pelarangan khamar dan judi. Tahap kedua yaitu Q. An-Nisaa ayat 43 yang melarang shalat kalau dalam keadaan mabuk, sehingga mengerti yang diucapkan, dan pada tahap ketiga Q. Al-Maidah ayat 90-91 yang menjelaskan bahwa meminum khamar, bermain judi, . erkorban untu. berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan setan, jauhilah perbuatan itu supaya kamu beruntung dan seterusnya. Apabila diperhatikan redaksi ayat di atas ternyata di dalam meminum khamar dan bermain judi tetap ada manfaatnya akan tetapi dosa atau mudharatnya lebih besar sehingga dilarang. Di sini kelihatan bahwa hukum Islam juga menganut asas manfaat. Asas kemanfaatan juga tersirat dari ketentuan Al Quran: AuHai orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita. Maka barangsiapa mendapat pemaafan dari saudaranya, hendaklah . ang memaafka. mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah . ang dimaafka. kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik . Yang demikian itu ada korban lah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmatAy (Q. 2: . Al Quran sebagai sumber utama hukum Islam telah mengemukakan asas manfaat sebagai salah satu asas hukumnya. Hali ini berarti sejak abad ke-7 Masehi hukum Islam telah menganut asas manfaat. Jeremy Bentham menulis bukunya yang berjudul Introduction to the Principles of Morals and Legislation . an Apeldoorn, 1996: . Ia mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah menjamin kebahagiaan terbesar untuk jumlah manusia yang terbesar . an Apeldoorn, 1996: . he greatest happiness for the greatest numbe. (Abdoerraoef, 1970: 41. Ali, 1996: . , yang dalam ilmu hukum biasa disebut aliran kemanfaatan . Kalau Al Quran sebagai sumber utama hukum Islam, pada abad ketujuh sudah menerapkan asas kemanfaatan, berarti dalam menggunakan asas kemanfaatan Dunia Barat telah ketinggalan 11 abad dari ajaran Islam. 348 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 336-352 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Perlindungan Hukum menurut Philipus M. Hadjon dibedakan menjadi dua macam, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Pada perlindungan preventif, kepada rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan . atau pendapatnya sebelum suatu keputusan Pemerintah mendapat bentuk yang definitive. Perlindungan hukum represif yaitu bertujuan untuk menyelesaikan sengketa oleh lembaga-lembaga yang mempunyai wewenang untuk itu (Philipus M. Hadjon, 1987 -. Konsep perlindungan hukum bagi nasabah pada dasarnya mengacu pada konsep perlidungan konsumen dalam Islam. Secara historis, sejarah perlindungan konsumen dalam Islam sudah dimulai sejak Nabi Muhammad SAW belum diangkat menjadi Rasul, beliau membawa barang dagangan Khadijah binti Khuwailid dengan mendapatkan imbalan atau upah (Mahdi Rizqullah Ahmad, 2009 - . Sekalipun tidak banyak literatur yang berbicara tentang aspek perlindungan konsumen ketika itu, namun prinsipprinsip perlindungan konsumen dapat ditemukan dari praktik-praktek bisnis yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Kejujuran, keadilan dan integritas Rasulullah tidak diragukan lagi oleh penduduk Mekkah, sehingga potensi tersebut meningkatkan reputasi dan kemampuannya dalam berbisnis (Jusmaliani, dkk, 2008 - . Setelah Muhammad SAW diangkat menjadi Rasul, konsumen mendapatkan perhatian yang cukup besar dalam ajaran Islam, baik dalam Al-QurAoan maupun Hadits. Bisnis yang adil dan jujur menurut Al-QurAoan adalah bisnis yang tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 279 sebagai berikut : Maka jika kamu tidak mengerjakan . eninggalkan sisa rib. , maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat . ari pengambilan rib. , maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. Sepintas ayat ini memang berbicara tentang riba, tetapi secara implisit mengandung pesan-pesan perlindungan konsumen. Dalam hal ini, nasabah bank selaku konsumen berhak membayar pokok pembiayaannya saja jika kondisi nasabah memang berat dan tidak mampu. Di akhir ayat disebutkan tidak menganiaya dan tidak dianiaya . idak menzalimi dan tidak pula dizalim. Dalam konteks bisnis, potongan pada akhir ayat tersebut mengandung perintah perlindungan konsumen bahwa antara bank syariah dan konsumen dilarang untuk saling menzalimi atau merugikan satu dengan yang lainnya. Hal ini berkaitan dengan hak-hak konsumen dan juga hak-hak pelaku usaha . Konsep bisnis dalam 349 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 336-352 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Islam harus dilandasi oleh nilai-nilai dan etika yang menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan. (Zulham, 2013 - . Maka demikian berdasarkan hal tersebut diatas. Maka penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara non litigasi berdasarkan kesepakatan diakad dapat dilakukan dengan cara musyawarah mencapai mufakat. Jika hal itu tidak berhasil maka harus ada suatu lembaga yang mempunyai prinsip putusan yang mengikat dan konsisten bahwa tidak akan dilakukan upaya hukum. Hal sebagaimana tujuan hukum dan perlindungan hukum. Lelang sengketa ekonomi syariah dapat dilakakan oleh kreditur ketika debitur ingkar janji. Lelang tersebut dilakukan pada kantor lelang yang tentunya dengan prinsip syariah. Dimana lebih baik dapat harga tertinggi. Melalui Mahkamah Agung tentunya harus membuat suatu aturan bilamana sengketa ekonomi syariah setelah memang berdasarkan kesepakatan tentang tata cara penyelesaiannya itu tidak dapat dimohonkan upaya hukum dengan pengecualian. Putusan-putusan atau kesepakatan sengketa ekonomi syariah secara non litigasi dapat deregister ke Pengadilan Agama. Supaya Pengadilan Agama yang menjadi kewenangan mengetahui terkait dengan progress dari sengketa itu. Agar suatu saat jika para pihak datang ke pengadian agama dengan sengketa yang sama yang sudah disepati secara non litigasi maka pengadilan agama lebih dapat mempelajari dan mengetahui progress dari perkara tersebut. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan penelitian ini adalah penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara non litigasi dapat dilakukan melalui arbitrase di Basyarnas-MUI atau dengan cara Alternatif Penyelesaian Sengketa melalui Konsultasi. Negosiasi. Konsiliasi atau Penilaian Ahli. Lalu penerapan lelang dalam hal Basyarnas-MUI atau dengan cara Alternatif Penyelesaian Sengketa melalui Konsultasi. Negosiasi. Konsiliasi atau Penilaian Ahli yang telah memutus sengketa atau telah mencapai musyawarah mencapai sepakat, maka lelang dapat dilakukam para pihak secara Namun terkait jaminan kebendaan seperti sertifikat jaminan hipotek, sertifikat jaminan hak tanggungan dan sertifikat jaminan fidusia yang terdapat irah-irah AuDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaAy maka kreditur dapat melakukan melelang melalui kantor lelang ketika debitur ingkar Melalui Mahkamah Agung tentunya harus membuat suatu aturan bilamana sengketa ekonomi syariah setelah memang berdasarkan kesepakatan tentang 350 | Volume 4 Nomor 2 2022 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 4 Nomor 2 . 336-352 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. tata cara penyelesaiannya itu tidak dapat dimohonkan upaya hukum dengan Putusan-putusan atau kesepakatan sengketa ekonomi syariah secara non litigasi dapat deregister ke Pengadilan Agama. Supaya Pengadilan Agama yang menjadi kewenangan mengetahui terkait dengan progress dari sengketa itu. Agar suatu saat jika para pihak datang ke pengadian agama dengan sengketa yang sama yang sudah disepati secara non litigasi maka pengadilan agama lebih dapat mempelajari dan mengetahui progress dari perkara tersebut. DAFTAR PUSTAKA