Indonesian Journal of Law Vol. No. Januari 2025 E-ISSN: 3032-3622 Hal 54-60 P-ISSN: 3032-3614 Site: https://jurnal. id/index. php/inlaw Analisis Hukum terhadap Perintah Penetapan Status Tersangka oleh Hakim Dalam Putusan Peradilan 1,2,3 Ronaldo Andre1 . Abdul Latif2 . Halid Andriansyah Lubis3 Fakultas Syariah dan Hukum. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Medan. Indonesia Article Info Article history: Received Januari 7, 2025 Revised Januari 7, 2025 Accepted Januari 23, 2025 Kata Kunci: Hukum Peradilan. Status Tersangka. Hakim. Kewenangan. Hak Asasi Manusia Keywords: Judicial Law. Suspect Status. Judge. Authority. Human Rights ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi aspek hukum dan batas wewenang atau kuasa hakim jika ingin menentukan status tersangka dalam peradilan pidana Indonesia. Tindakan penetapan status tersangka oleh hakim menimbulkan kontroversi, terutama mengenai kesesuaian dengan asas praduga tak bersalah serta hak-hak asasi tersangka. Pengamatan ini memakai cara literatur, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan putusan pengadilan terkait untuk menilai dasar hukum serta pro dan kontra kewenangan hakim dalam konteks ini. Hasil pengamatan menyimpulkan bahwa tindakan yang di tetapkan status tersangka yang oleh hakim berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik kepentingan antara otoritas penyidikan dan pengadilan. ABSTRACT This research aims to explore the legal aspects and the limits of judicial authority in determining the status of a suspect in Indonesia's criminal justice system. The act of assigning suspect status by judges has sparked controversy, particularly concerning its alignment with the presumption of innocence principle and the human rights of suspects. This study employs a literature-based methodology, examining relevant legislation, legal theories, and court rulings to evaluate the legal basis as well as the pros and cons of judicial authority in this context. The findings indicate that the act of judges determining suspect status has the potential to create legal uncertainty and conflicts of interest between investigative authorities and the judiciary. This is an open access article under the CC BY license. Corresponding Author: Ronaldo Andre Fakultas Syariah dan Hukum. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Medan. Indonesia Email: halidandriansyahlubis@gmail. PENDAHULUAN Hakim di Indonesia memiliki peran penting pada hukum pidana, terliput dalam yang di tetapkan status yang di tetapkan sebagai dalam beberapa kasus yang kontroversial. Peran hakim sering kali ditafsirkan sebagai pemberi keadilan terakhir di pengadilan, tetapi batasan dalam menjalankan kewenangan mereka perlu dijelaskan secara spesifik agar tidak melanggar prinsip hukum yang berlaku Page 54 Journal Homepage : https://jurnal. id/index. php/inlaw INLAW : Indonesian Journal of Law Vol. No. Januari 2025. Hal 54-60 E-ISSN : 3032-3622 P-ISSN : 3032-3614 Salah satu isu yang banyak dibahas adalah kewenangan hakim dalam menetapkan status tersangka, yang biasanya merupakan domain penyidik atau kejaksaan. Kewenangan ini diperdebatkan karena dapat bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan HAM dan telah di tentukan oleh UU menyebutkan bahwa asas dugaan yang tidak memiliki kesalahan adalah prinsip dasar dalam sistem yang ada di peradilan pidana, menyatakan bahwa jika seseorang dinyatakan tak bersalah sampai terbukti atau tidaknya pada pengadilan . Maka dari itu, penetapan status tersangka oleh hakim bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip ini. Selain itu, adanya kewenangan tersebut memberikan ruang interpretasi yang luas bagi hakim, yang bisa menimbulkan risiko ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan Lebih lanjut, menyebutkan bahwa hakim perlu membatasi diri dari fungsi penyidikan, karena tugas utama mereka adalah mengadili berdasarkan fakta yang telah terbukti dalam proses peradilan, bukan untuk menetapkan status tersangka. Sebelum seseorang bisa di tetapkan sebegai tersangka, perlu bukti di awal yang di atur di pada Pasal 1 ayat 14 UU No. 8 Tahun 1981 . eterusnya akan di bahas dalam Kitab Undang undang Acara Pidan. Proses ini mencakup penetapan tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP . Dalam hal ini, penyidik Polisi Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil memiliki kekuasaan untuk melaksanakan penyidikan yang sudah diatur di Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 6 ayat 1 KUHAP. Terlebih dari, terdapat penyidik khusus yang menangani kasus tertentu, seperti TIPIKOR , yang dilakukan oleh KPK). KPK bertanggung jawab atas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan TIPIKOR Pasal 6 huruf E UU No. 30 pada Tahun 2002 tentang KPK, yang telah diperbarui melalui UU No. 19 Tahun 2019. Jika penyidik tidak bisa, hakim juga memiliki wewenang menetapkan status tersangka dalam kasus tertentu, khususnya tindak pidana kehutanan, yang sudah di atur dalam dalam Pasal 36 huruf D UU No. 18 Tahun 2013. Hakim, penyidik, maupun jaksa berwenang mencantumkan nama seseorang ke dalam daftar pencarian orang apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di persidangan. Salah satu contoh penggunaan kewenangan ini adalah dalam Putusan PN Dompu Nomor 145/Pid. B/2014/PN Dpu, di mana seorang bernama Haris ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kehutanan dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang. Di lain kasus. Hakim PN Jakarta Selatan. Dengan Putusan No. 24/Pid. Pra/2018/PN Jkt. Sel. memberikan ketetapan beberapa pihak, termasuk Budiono dan tokoh lainnya, sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Namun, kekusasaan hakim untuk menetapkan tersangka hanya berlaku pada kasus tindak di pidana terkait kehutanan diatur dalam Pasal 36 huruf d UU No. 18 Tahun 2013. Dalam tindak pidana lainnya, kewenangan tersebut belum diberikan. Faktanya, di pengadilan sering ditemukan kasus di mana ada pihak yang sebenarnya lebih layak dijadikan terdakwa daripada yang diajukan ke persidangan. Bahkan, beberapa pihak yang disebutkan sering terlibat dalam kasus oleh saksi atau terdakwa tidak pernah dimintai keterangan sebagai saksi, apalagi ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai contoh, dalam Putusan No. 348/Pid. Sus/2018/PN Idi, saksi Ulil Azmi dan Marfuqan menyebutkan bahwa terdakwa memperoleh minyak dari Safrizal Aji alias Si Bob. Namun, meskipun Safrizal Aji terlibat langsung dalam kegiatan penambangan minyak ilegal, ia tidak pernah dijadikan tersangka. Contoh lain adalah beberapa putusan kasus di Idi dan Langsa yang menunjukkan pola serupa. Jika di kaitkan dengan fakta yang ditemukan di dalam persidangan, hakim sering kali di anggap bisa pada kondisi mereka tidak dapat menentukan seseorang jadis tersangka, meskipun bukti yang cukup telah ditemukan dalam persidangan. Hal ini disebabkan karena KUHAP saat ini tidak memberikan ruang bagi hakim untuk menetapkan tersangka secara langsung, bahkan jika ada bukti yang mendukung dari saksi, terdakwa, atau barang bukti yang telah diverifikasi. Padahal, hakim memiliki kewajiban untuk menegakkan keadilan secara menyeluruh. Keadilan tidak hanya untuk terdakwa, tetapi juga untuk semua pihak yang terkait dalam perkara, termasuk saksi atau pihak lain yang seharusnya dimintai Oleh karena itu, penting untuk mengkaji lebih lanjut mekanisme ini agar dapat diterapkan tidak hanya dalam kasus pidana umum, tetapi juga dalam kasus tindak pidana khusus lainnya. Page 55 Journal Homepage : https://jurnal. id/index. php/inlaw INLAW : Indonesian Journal of Law Vol. No. Januari 2025. Hal 54-60 E-ISSN : 3032-3622 P-ISSN : 3032-3614 Hal ini bertujuan agar proses pengadilan tidak hanya memeriksa pihak yang dihadapkan sebagai terdakwa, tetapi juga memungkinkan untuk menyeret pihak-pihak lain yang terbukti terlibat ke dalam proses hukum sebagai tersangka. Mengacu pada latar belakang tersebut hal ini memiliki arah tujuan untuk mengkaji norma-norma hukum yang mengatur penetapan status tersangka dan implikasinya terhadap hak-hak tersangka dalam konteks peradilan di Indonesia. Pada penelitian yang di jelaskan di sini diharapkan dapat mengandung pengetahuan yang lebih mendasar terkait krusial akan tertegaknya hukum yang adil serta merekomendasikan langkah-langkah untuk perbaikan sistem peradilan pidana. METODE PENELITIAN Penelitian kali ini memakai metode literatur dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk buku-buku hukum, jurnal akademis, peraturan perundang-undangan, serta putusan pengadilan yang relevan. Metode literatur memungkinkan peneliti mendapatkan perspektif hukum yang komprehensif melalui telaah teori dan regulasi yang mendalam . Sumber data utama dalam penelitian ini meliputi KUHAP. UU Kekuasaan Kehakiman, dan putusan Mahkamah Konstitusi, terutama putusan No. 21/PUU-XII/2014 yang mengatur batasan kewenangan hakim dalam menentukan status tersangka. Dasar data utama pada penelitian ini mencakup peraturan perundang-undangan terlibat, seperti Kitab KUHAP dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Selain itu, kajian putusan MK yang terdapat dalam batas kewenangan hakim juga ditinjau, terutama putusan No. 21/PUU-XII/2014 yang memberikan panduan terkait peran dan batasan hakim . Metode analisis yang akan dipakai adalah analisis kualitatif, dengan adanya data yang terkumpul dianalisis untuk menarik kesimpulan dan rekomendasi. Penelitian memiliki hasil yang diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai penetapan status tersangka dalam konteks hukum acara pidana di Indonesia, serta implikasinya terhadap keadilan dan kepastian hukum. HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan hasil analisis literatur, ditemukan bahwa ada berbagai interpretasi mengenai kewenangan hakim dalam menetapkan status tersangka. Berikut adalah beberapa pandangan yang diperoleh dari sumber-sumber hukum utama. Tabel 1. Sumber Sumber Hukum Utama Sumber Hukum KUHAP Kewenangan Hakim Terbatas. Fokus Pada Penyidikan UU Kekuasan Ada Ruang Interpretasi Putusan MK No. Batasam Tegas Pendapat Pakar Hakim sebaiknya tidak berwenang menetapkan status tersangka karena dapat melanggar praduga tak bersalah . Hakim dapat mempertimbangkan status tersangka berdasarkan bukti . Hakim hanya memutus berdasarkan bukti yang sah dan bukan untuk menetapkan status Terhadap Hak Asasi Dapat Melanggar Hak Tersangka Memberikan Legitimasi pada hakim Menjaga Prinsip Praduga Tak Bersalah Pendapat para pakar berbeda-beda terkait kewenangan hakim dalam menetapkan status tersangka. Menegaskan bahwa kewenangan hakim dalam hal ini harus dibatasi untuk menghindari pelanggaran atas prinsip-prinsip dasar HAM, terutama terkait hak kebebasan . Namun dalam kasus tertentu, hakim Page 56 Journal Homepage : https://jurnal. id/index. php/inlaw INLAW : Indonesian Journal of Law Vol. No. Januari 2025. Hal 54-60 E-ISSN : 3032-3622 P-ISSN : 3032-3614 memiliki kewenangan diskresi dalam menetapkan status tersangka jika dianggap sesuai dengan bukti yang tersedia . Selain itu, keputusan MK No. 21/PUU-XII/2014 memberikan batasan hukum yang cukup jelas, menyatakan bahwa kewenangan hakim hanya terkait pada penilaian bukti, bukan untuk menetapkan status tersangka. Hal ini penting dalam menjaga prinsip praduga tak bersalah yang menjadi landasan utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Kewenangan hakim dalam menetapkan status tersangka perlu dibatasi secara tegas dalam undang-undang untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari pelanggaran hak-hak asasi tersangka . Walaupun ada ruang interpretasi dalam beberapa undang-undang, batasan tegas yang diberikan Mahkamah Konstitusi menunjukkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah . Proses penetapan seseorang sebagai tersangka dalam KUHAP dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan. Sesuai dengan Pasal 5 angka 1 KUHAP, disebutkan bahwa Aupenyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang iniAy . Dalam hal ini, penyelidik bertugas mengungkap fakta, namun frasa Aukarena perbuatan atau keadaannyaAy dalam definisi tersangka mengisyaratkan bahwa penyidik telah memiliki pengetahuan awal mengenai perbuatan tersangka sebelumnya. Selanjutnya, istilah Aubukti permulaanAy digunakan untuk membatasi kecurigaan terhadap Namun. KUHAP belum memberikan definisi yang cukup rinci terkait istilah tersebut untuk menentukan standar yang lebih jelas mengenai Aubukti permulaan. Ay Hal ini penting, mengingat batasan ini terkait dengan AustatusAy seseorang yang dapat berdampak pada pembatasan haknya . Oleh karena itu, hal ini seharusnya diatur lebih detail dalam undang-undang. Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014, menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa Aubukti permulaan,Ay Aubukti permulaan yang cukup,Ay dan Aubukti yang cukupAy dalam Pasal 1 angka 14. Pasal 17, dan Pasal 21 ayat . KUHAP, jika tidak diartikan minimal dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan Pasal 184 ayat . KUHAP, alat bukti yang sah meliputi . : . keterangan saksi, . keterangan ahli, . surat, . petunjuk, dan . keterangan terdakwa. Untuk menjamin keterbukaan dan perlindungan hak asasi manusia. Mahkamah Konstitusi menilai pentingnya syarat minimal dua alat bukti serta pemeriksaan terhadap calon tersangka agar mereka dapat memberikan keterangan yang seimbang sebelum status tersangka ditetapkan. Kondisi ini bertujuan untuk mencegah penyidik bertindak sewenang-wenang, terutama dalam menilai "bukti permulaan yang cukup. " Penentuan status seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus didukung dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti permulaan guna memastikan bahwa alasan untuk melanjutkan ke tahap persidangan sudah memenuhi syarat. Berdasarkan ketentuan KUHAP, penetapan status tersangka merupakan kewenangan penyidik dan bukan hakim. Hal ini termasuk dalam ranah tindakan penyidikan. Prosedur ini juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, yang menjadi pedoman operasional terkait penetapan tersangka dan bukti permulaan. Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Pasal 66 ayat . menjelaskan Austatus sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakanmemperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 . jenis alat buktiAy. Pemeriksaan perkara pidana bertujuan untuk menemukan kebenaran materiil, yaitu kebenaran sejati yang dapat menjelaskan kejadian secara menyeluruh. Dalam proses pencarian kebenaran tersebut, aparat penegak hukum melaksanakan berbagai upaya untuk memperoleh alat bukti yang relevan dengan tindak pidana yang diperiksa. Proses ini mencakup tahapan penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Pelaku kejahatan memainkan peran penting dalam terjadinya tindak pidana, yang secara sosiologis Page 57 Journal Homepage : https://jurnal. id/index. php/inlaw INLAW : Indonesian Journal of Law Vol. No. Januari 2025. Hal 54-60 E-ISSN : 3032-3622 P-ISSN : 3032-3614 menunjukkan bahwa masyarakat sebagai sistem sosial turut berperan dalam membentuk dinamika Dalam praktiknya, proses persidangan sering kali mengungkap fakta keterlibatan pihak lain yang relevan dengan perkara pidana. Namun, penyidik sering kali tidak memanggil pihak tersebut sebagai saksi, apalagi menetapkannya sebagai tersangka. Fakta yang terungkap di persidangan melalui alat bukti sah, seperti keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, telah menjadi fakta Fakta hukum tersebut sering kali memenuhi syarat untuk menetapkan pihak terkait sebagai tersangka, tetapi penetapan ini tidak dilakukan oleh penyidik. Hakim, sebagai pemimpin sidang, memiliki wewenang untuk mengarahkan jalannya persidangan, termasuk memilah saksi yang relevan. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) menyebutkan bahwa jika terdapat bukti keterlibatan saksi dalam perkara, hakim dapat meminta penegak hukum untuk menindaklanjuti. Namun, hakim tidak memiliki kewenangan langsung untuk menetapkan status tersangka, sebagaimana diatur dalam KUHAP saat ini. Hal ini sering kali menimbulkan ketimpangan keadilan, terutama jika pihak lain yang terlibat tidak turut dimintai pertanggungjawaban Keadilan hukum adalah perlakuan yang adil bagi semua pihak tanpa diskriminasi. Prinsip ini mencakup pengakuan hak setiap individu untuk diperlakukan dengan martabat yang sama. Agar keadilan terwujud, pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana harus dimintai pertanggungjawaban dengan menetapkan status tersangka sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan. Keterlibatan pihak lain yang terungkap melalui pembuktian di persidangan menunjukkan pentingnya memberikan kewenangan tambahan kepada hakim. Berdasarkan Pasal 1 angka 8 dan 9 KUHAP, hakim sebagai pejabat peradilan memiliki peran penting dalam menjamin keadilan. Dalam konteks tertentu, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan, hakim diberi wewenang untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pemberian kewenangan ini menciptakan implikasi yang memerlukan pengaturan lebih lanjut untuk memastikan penerapannya sesuai prinsip keadilan. Perbedaan mendasar antara penetapan status tersangka oleh hakim dan penyidik adalah Penetapan oleh penyidik dilakukan di tahap penyidikan berdasarkan minimal dua alat bukti yang ditemukan di luar persidangan. Sebaliknya, hakim menggunakan alat bukti yang diperoleh dari berita acara persidangan dan pernyataan saksi selama proses persidangan. Alat bukti yang diperoleh hakim memiliki kedudukan penting karena didapatkan melalui proses yang diawasi secara ketat dalam ruang sidang. Penetapan status tersangka oleh hakim harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang, termasuk pemeriksaan terhadap saksi atau pihak lain yang terkait. Selanjutnya, hakim dapat memerintahkan jaksa untuk melanjutkan proses hukum terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka . Jaksa, bekerja sama dengan penyidik, melaksanakan proses penyelidikan, pelimpahan tersangka, serta penyusunan surat dakwaan untuk memulai penuntutan. Pembaharuan hukum acara pidana diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan sistem hukum. Pembaruan ini mencakup perumusan ulang kebijakan yang lebih progresif, termasuk memberikan kewenangan kepada hakim untuk menetapkan status tersangka dalam kondisi tertentu. Dengan demikian, proses hukum dapat lebih efektif dan berkeadilan. Penelitian ini menekankan pentingnya pemberian wewenang kepada hakim untuk menetapkan status tersangka berdasarkan pembuktian di persidangan . Hal ini akan memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara adil. Oleh karena itu, revisi KUHAP diperlukan dengan menambahkan ketentuan dalam Bab XVI tentang Pemeriksaan di Sidang Pengadilan yang memungkinkan hakim menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang terungkap terlibat dalam tindak pidana, tetapi belum diperiksa oleh penyidik. Page 58 Journal Homepage : https://jurnal. id/index. php/inlaw INLAW : Indonesian Journal of Law Vol. No. Januari 2025. Hal 54-60 E-ISSN : 3032-3622 P-ISSN : 3032-3614 Kajian Putusan Pengadilan Terkait Dalam menganalisis perintah hakim untuk menetapkan status tersangka, terdapat beberapa putusan pengadilan yang menjadi preseden penting. Analisis terhadap putusan-putusan ini memberikan gambaran bagaimana hakim memposisikan kewenangannya serta reaksi masyarakat hukum terhadap putusan tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Putusan ini membahas mengenai hak tersangka atas praperadilan, termasuk pengujian sah atau tidaknya penetapan status tersangka. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penetapan status tersangka harus memenuhi unsur adanya bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 1 angka 14 KUHAP. Hakim praperadilan memiliki kewenangan untuk menguji proses penetapan tersangka demi menjaga akuntabilitas penyidikan dan melindungi hak asasi manusia. Namun, dalam beberapa kasus, perintah hakim untuk menetapkan tersangka justru dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap fungsi penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan . Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 04/Pid. Pra/2015/PN. Jkt. Sel. Dalam kasus ini, hakim memerintahkan penetapan status tersangka terhadap salah satu pihak yang sebelumnya tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Hakim mendasarkan putusannya pada pertimbangan bahwa alat bukti yang diajukan dalam sidang praperadilan menunjukkan adanya keterlibatan pihak tersebut. Namun, putusan ini memicu kritik karena dianggap bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan, di mana tugas penetapan tersangka seharusnya menjadi ranah eksklusif penyidik. Kritik juga muncul dari kalangan akademisi yang menyatakan bahwa hakim praperadilan seharusnya hanya menguji legalitas, bukan mengambil alih fungsi penyidik . Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 K/Pid/2020 Mahkamah Agung (MA) dalam putusan ini menegaskan bahwa perintah hakim untuk menetapkan tersangka harus didasarkan pada bukti kuat yang telah terungkap di persidangan. MA juga mengingatkan bahwa kewenangan hakim terbatas pada pengujian prosedural, bukan pada penetapan tersangka secara langsung . Putusan ini memperkuat posisi hukum bahwa penetapan tersangka tetap berada dalam domain penyidik, dengan pengawasan dari hakim sebagai kontrol legalitas. Reaksi Masyarakat Hukum Reaksi terhadap putusan-putusan ini beragam. Sebagian masyarakat hukum menyambut positif peran aktif hakim dalam mengawasi penyidikan, khususnya untuk mencegah kriminalisasi atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Namun, kritik keras juga muncul terkait risiko penyalahgunaan kewenangan oleh hakim yang melampaui batas konstitusionalnya. Beberapa ahli hukum menekankan perlunya pedoman yang lebih tegas untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara lembaga peradilan dan aparat penegak hukum . KESIMPULAN Penelitian ini menyimpulkan bahwa kewenangan hakim dalam menetapkan status tersangka perlu dibatasi secara tegas dalam undang-undang untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari pelanggaran hak-hak asasi tersangka. Walaupun ada ruang interpretasi dalam beberapa undang-undang, namun batasan tegas yang diberikan Mahkamah Konstitusi menunjukkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah. Harmonisasi hukum yang jelas diperlukan agar tidak terjadi konflik antara fungsi hakim dan penyidik dalam konteks penetapan status tersangka. REFERENSI.