Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 71 Ae 81 Ju2 MANAJEMEN ZAKAT (Studi Kasus di Masjid Al-Muhharrib Yonif Mekanisme 202 Tajimalela Rawa Lumbu Kota Bekas. Nur Hamidah1. M Hadiyatul Ayun2. Deni Saputra3 1,2,3 STAI Al-Qudwah Depok *Korespodensi: imranku@staiq. ABSTRACT Zakat management is the process of planning, organizing, implementing, and supervising the collection, distribution, and utilization of zakat funds. In Indonesia, zakat is managed by BAZ/LAZ, which collects or receives zakat assets from muzakki . hose who pay zaka. with the knowledge of the muzakki This study uses a qualitative method to examine the planning, implementation, direction, and supervision of zakat funds. The research findings indicate that Al Muharrib Mosque has successfully maintained focus, consistency, and efficiency in zakat implementation through a holistic, participatory, and collaborative approach. However, there are obstacles in governance and administration due to inefficient systems resulting from limited administrative staff and a system that is not yet fully integrated. Proposed solutions include enhancing the skills of administrative staff, improving systems, and strengthening coordination among the zakat management team, with the active involvement of the DKM treasurer to ensure accountability and transparency in the use of zakat funds. Keywords: Management. Administration ABSTRAK Manajemen zakat adalah suatu kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan dana zakat. Pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan oleh BAZ/LAZ dengan cara mengambil atau menerima harta zakat dari muzakki . rang yang membayar zaka. dengan sepengetahuan dari muzakki itu sendiri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk memeriksa perencanaan, pelaksanaan, pengarahan, dan pengawasan terhadap dana zakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masjid Al Muharrib berhasil menjaga fokus, konsistensi, dan efisiensi pelaksanaan zakat dengan pendekatan holistik, partisipatif, dan kolaboratif. Namun, terdapat hambatan dalam tata kelola dan administrasi yang kurang efisien akibat keterbatasan tenaga administratif dan sistem yang belum terintegrasi sepenuhnya. Solusi yang diusulkan meliputi peningkatan keahlian tenaga administratif, pembenahan sistem, dan peningkatan koordinasi tim pengelola zakat, dengan melibatkan peran aktif dari bendaraha DKM untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana zakat. Kata Kunci: Manajemen. Pengelolaan dan Administrasi Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Nur Hamidah. M Hadiyatul Ayun. Deni Saputra Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Ju2 Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 71 Ae 81 PENDAHULUAN Pengentasan kemiskinan dalam Islam dikenal melalui dua cara. Pertama, anjuran Islam untuk mengeksplorasi kekayaan alam sebagai bentuk terbaik ibadah manusia di muka bumi ini. Kedua, perintah Islam untuk pendistribusian hasil kekayaan secara adil. Cara kedua ini hanya terwujud melalui ibadah zakat. Keadilan distributif kekayaan melalui zakat adalah untuk melakukan keseimbangan antara kepemilikan individu . rivate propert. dan kepemilikan umum . ollective Islam memang mengakomodasi kepemilikan individu. Akan tetapi, kepemilikan atas harta secara pribadi bukanlah bentuk kepemilikan yang bersifat mutlak, sehingga si pemilik bisa mengalokasikan hartanya sesuai dengan selera nafsunya semata. Namun, kepemilikan harta secara pribadi hanyalah bersifat artifisial, karena memiliki keterkaitan dengan sang Pemilik aslinya, yaitu Allah SWT. Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam sehingga suatu kewajiban mutlak yang dimiliki oleh setiap orang muslim. Oleh sebab itu, zakat menjadi salah satu landasan keimanan seorang muslim, dan zakat juga dapat dijadikan sebagai indikator kualitas keislaman yang merupakan bentuk komitmen solidaritas seorang muslim dengan sesama muslim yang lain. Potensi zakat di Indonesia dengan jumlah penduduk muslim 87 % adalah sangat fantastis. Berdasarkan riset yang dilakukan IPB dan Baznas tahun 2011, terdapat Rp 217 triliun potensi zakat di Indonesia. Data-data tersebut memberikan gambaran bahwa zakat jika dikelola dengan baik bisa menjadi sumber kekuatan dalam memberdayakan kondisi perekonomian negara dan masyarakat. Undang-Undang zakat RI No. 38 tahun 1999 telah menjelaskan tentang pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan, terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat sehingga zakat hukumnya wajib disisihkan seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh seorang muslim dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Dan Undang-Undang zakat mempunyai tujuan pengelolaan zakat sesuai dengan ketentuan agama dan meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. 4 Undang-undang tersebut telah diperbaharui menjadi UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengolaan Zakat. Masih rendahnya kinerja penghimpunan zakat karena faktor kapasitas organisasi pengelola zakat masih belum optimal. Terlebih, bagi organisasi yang menjadikan aktivitas pengelolaan zakat sebagai aktivitas tambahan atau sampingan. Dan tidak lepas pula dari Tradisi berzakat umat Islam Indonesia selama beradaabad ialah menyerahkan langsung kepada mustahiq. Dana zakat yang sampai ke tangan mustahiq dengan pola pemberian secara konvensional dan tradisional itu Erlindawati, 2016. Motivasi Masyarakat Dalam Membayar Zakat Untuk Meningkatkan Kesejahteraan. STIE Syariah Bengkalis, hlm. Ali Ridlo. AuZakat Dalam Perspektif Ekkonomi Islam,Ay Jurnal Al-AoAdl. Vol. No. Januari 2014, hlm. Ahmad Syafiq, 2014. AuProspek Zakat Dalam Perekonomian Modern,Ay ZISWAF. Vol. No. 1, hlm. Usman Suparman, 2000. Hukum Islam. Bandung: Gaya Media Pratama, hlm. Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Nur Hamidah. M Hadiyatul Ayun. Deni Saputra Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Ju2 Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 71 Ae 81 adalah hanya untuk menutupi kebutuhan sesaat, dan yang pasti tidak dapat diukur dampaknya secara sosial dan ekonomi. Berdasarkan observasi di masjid Al-Muharrib Yonif Mekanisme 202 Tajimalela Rawa Lumbu Kota Bekasi tersebut pengelolahan zakat dari panitia menyediakan beras zakat. Tidak hanya beras, warga bisa menggantikan beras dengan uang. Tidak ada ketentuan zakat sesuai profesi, makassar dari hal itu disama ratakan yang pangkat nya rendah maupun tinggi. Pentingnya berzakat untuk mengentaskan kemiskinan. Umat islam memiliki kesadaran serta kepedulian masyarakat dalam membayar zakat terutama di Masjid Al-Muharrib Yonif Mekanisme 202 Tajimalela Rawa Lumbu Kota Bekasi. Manajemennya tidak terlalu baik karena pengurus masjidnya yang mengumpulkan dan mengelola zakat dari masyarakat. Dalam hal pengorganisasian pastilah merangkap menjadi dua. Selain menjadi pengurus masjid, merangkap jabatan menjadi amil zakat. Tidak heran terjadinya ketidak pastian data dalam mengumpulkan zakat, karena ada rangkap jabatan. TINJAUAN PUSTAKA Teori Manajemen Manajemen adalah ilmu atau seni yang mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan tertentu. 6 James Stoner dan Charles Wankel berpandangan bahwa Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian upaya anggota organisasi dan penggunaan seluruh sumber daya organisasi yang lainnya demi tercapainya tujuan organisasi. Sedangkan menurut Paul Harsey dan Kenneth H. Blanchard mendefinisikan manajemen sebagai suatu usaha yang dilakukan dengan dan bersama individu atau kelompok untuk mencapai tujuan organisasi. Fungsi manajemen antara lain: Perencanaan Pengorganisasian Pengarahan Pengawasan Zakat Zakat menurut bahasa mempunyai beberapa arti, yaitu al-barakatu AukeberkahanAy, al-namaa Aupertumbuhan dan perkembanganAy, ath-tharathu AukesucianAy, dan ash-sholahu AukeberesanAy. Menurut istilah para ulama berbeda pendapat antara satu dan lainnya. Akan tetapi pada prinsipnya sama, yaitu bahwa zakat itu adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang Allah swt Ahmad Syafiq, 2014. AuProspek Zakat Dalam Perekonomian Modern,Ay ZISWAF. Vol. No. 1, hlm. Malayu S. Hasibuan, 2016. Manajemen dasar, pengertian dan masalah. Jakarta: PT Bumi Aksara, hlm. HLM. Siswanto, 2012. Pengantar Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara, hlm. Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Nur Hamidah. M Hadiyatul Ayun. Deni Saputra Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Ju2 Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 71 Ae 81 mewajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula. Menurut Yusuf Al-Qardhawi tujuan mulia dari zakat adalah agar kedudukan manusia lebih tinggi dari pada harta. Hal ini akan memposisikan manusia sebagai pemilik dari harta, bukan sebaliknya sebagai budak harta. Oleh karena itu, kepentingan tujuan zakat bagi si pemberi . sebangun dengan kepentingan orang yang menerimanya . Pada posisi inilah letak perbedaan signifikan antara kewajiban zakat dengan kewajiban pajak yang diciptakan oleh manusia. Kepentingan si pembayar pajak tidak begitu diperhatikan, kecuali diposisikan sebagai sumber pemasukan bagi keuangan negara. Imam SyafiAi dalam al-Umm dituliskan bahwa Allah SWT telah mewajibkan zakat . agi kaum muslimi. dan haram hukumnya bagi orangorang yang menahannya . idak mau mengeluarkanny. Allah SWT mengancam orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat. Selain itu, juga terdapat ijmak sahabat yang memperkuat wajibnya zakat. Oleh karena itu, zakat adalah kewajiban di antara kewajiban-kewajiban yang sangat penting dalam Islam, siapa yang mengingkari kewajibannya sungguh dia telah keluar dari Islam, dia harus dibunuh karena kekafirannya, adapun orang yang tidak mau mengeluarkannya, tapi dia tidak mengingkarinya sebagai kewajiban, dia telah berdosa tapi dia tidak keluar dari Islam. Manajemen Zakat Manajemen zakat adalah suatu kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan dana zakat. Pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan oleh BAZ/LAZ dengan cara mengambil atau menerima harta zakat dari muzakki . rang yang membayar zaka. dengan sepengetahuan dari muzakki itu sendiri. METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini deskriptif kualitatif. Peneliti akan turun kelapangan atau ke tempat lokasi penelitian untuk memperoleh pemahaman secara mendalam terkait praktik manajemen zakat di Masjid Al Muharrib Yonif Mekanisme 202. Tajimalela. Rawa Lumbu Kota Bekasi. Data primer dalam penelitian ini berasal dari wawancara dengan pengurus masjid, serta mustahik dan muzakki dengan harapan narasumber dapat memberikan gambaran tentang praktik manajemen zakat di Masjid Al Muharrib. Data sekunder adalah data pendukung yang digunakan untuk membantu tercapainya hasil yang akurat dari penelitian ini. Adapun data pendukung Didin Hafidhuddin, 2002. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani Press. Masadah, 2022. AuAnalisis Komparatif Zakat Perusahaan (Corporate Zaka. dalam Perspektif Fikih dan Peraturan Perundangan,Ay MAZAWA. Vol. No. 2, hlm. Erlindawati, 2016. AuMotivasi Masyarakat Dalam Membayar Zakat Untuk Meningkatkan KesejahteraanAy. STIE Syariah Bengkalis, hlm. Ali Ridlo. Zakat Dalam Perspektif A, hlm. Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Nur Hamidah. M Hadiyatul Ayun. Deni Saputra Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Ju2 Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 71 Ae 81 berupa artikel, jurnal, buku ataupun dokumen laporan kegiatan pengelolaan zakat Dalam penelitian ini, penulis akan menggunakan teknik pengumpulan data sebagai berikut: Observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian peneliti melakukan analisa data dengan cara reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi data. Peneliti juga melakukan pengecekan dan keabsahan data dengan cara triangulasi data . umber, metode dan teor. HASIL PEMBAHASAN Implementasi Manajemen Zakat Implementasi manajemen zakat di Masjid Al-Muharrib Yonif Mekanisme 202 Tajimalela Rawa Lumbu Kota Bekasi dapat diuraikan sebagai berikut: Perencanaan Penetapan tujuan Penetapan tujuan di Masjid Al-Muharrib Yonif Mekanisme 202 Tajimalela Rawa Lumbu Kota Bekasi sudah berjalan dengan baik karena dalam perencanaannya mendahulukan penetapan tujuan dengan berdasarkan kebutuhan masyarakat, kemudian menentukan strateginya dalam perencanaan program zakat. Menentukan strategi Penentuan strategi di Masjid Al-Muharrib Yonif Mekanisme 202 Tajimalela juga dilakukan dengan memahami kondisi sosial dan ekonomi masyarakat melalui keterlibatan aktif tim. Strategi yang diambil responsif terhadap dinamika masyarakat setempat, dengan penekanan pada pendekatan partisipatif, melibatkan semua anggota tim dan pihak terkait dalam proses perancangan dan pelaksanaan strategi. Merumuskan sistem perencanaan terkait perumusan sistem perencanaan dalam pengelolaan zakat, terlihat bahwa masjid telah menjalankan langkah-langkah penting. Sekretaris DKM memastikan kelengkapan dan keterbacaan dokumen perencanaan, termasuk catatan pengumpulan, data penerima zakat, dan strategi pelaksanaan. Keterlibatan aktif dengan tim untuk menjaga agar sistem perencanaan dapat diakses dan dimengerti oleh semua pihak terkait menunjukkan upaya transparansi dan partisipasi aktif. Maka dapat peneliti simpulkan bahwa masjid Al-Muharrib telah mengimplementasikan sistem perencanaan yang terintegrasi dengan baik, yang tidak hanya mencakup aspek teknis tetapi juga menekankan kolaborasi dan keterlibatan tim untuk mencapai efisiensi dan keberlanjutan program zakat. Pengorganisasian Penetapan stuktur Masjid Al-Muharrib Yonif Mekanisme 202 Tajimalela telah berhasil merencanakan dan menerapkan struktur organisasi yang terencana dengan baik dalam pengelolaan zakat. Proses penetapan struktur organisasi Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Nur Hamidah. M Hadiyatul Ayun. Deni Saputra Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Ju2 Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 71 Ae 81 didasarkan pada analisis mendalam terhadap kebutuhan operasional dan tanggung jawab, mencerminkan komitmen tinggi terhadap prinsip keagamaan dan kemanusiaan. Struktur organisasi yang dihasilkan tidak hanya menciptakan arah yang jelas, tetapi juga memastikan bahwa setiap bagian memiliki fungsi dan tanggung jawab yang terdefinisi dengan baik. Pengelompokan aktifitas Pengelompokan aktivitas zakat dilakukan oleh DKM dengan terencana dan berfokus pada sifat serta kebutuhan masyarakat. Pendekatan ini membantu DKM untuk lebih terfokus dalam melaksanakan tugas masing-masing kelompok, meningkatkan efektivitas, dan memastikan bahwa setiap aspek program zakat dapat terkelola dengan baik. Oleh karena itu, dapat peneliti simpulkan bahwa pengelompokan aktivitas zakat di Masjid Al-Muharrib Yonif Mekanisme 202 Tajimalela berjalan dengan baik dan terorganisir untuk mencapai efektivitas pelaksanaan program. Pengorganisasian serta wewenang dalam organisasi Pengorganisasian dan penentuan wewenang di DKM dilakukan dengan cermat. Proses ini melibatkan koordinasi yang baik antara anggota tim, termasuk Bendaraha DKM, untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki wewenang yang sesuai dengan tanggung jawabnya. Komunikasi yang efektif menjadi kunci sukses dalam pelaksanaan program zakat, dan peran Sekretaris DKM sangat penting dalam memastikan bahwa struktur organisasi dan penentuan wewenang mendukung pelaksanaan program dengan efisien. Dengan demikian, dapat peneliti simpulkan bahwa pengorganisasian dan penentuan wewenang di Masjid Al-Muharrib Yonif Mekanisme 202 Tajimalela telah dilakukan dengan cermat, menunjukkan tekad untuk menciptakan lingkungan organisasi yang responsif dan dapat memfasilitasi pelaksanaan program zakat dengan optimal. Pengarahan Memberikan motivasi Pemberian motivasi di Masjid Al-Muharrib Yonif Mekanisme 202 Tajimalela Rawa Lumbu Kota Bekasi terwujud melalui upaya Lettu Inf Qudrat. Perwira Pembinaan Mental Dan Rohani/PA BINTAL, dalam memotivasi anggota tim dan masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan Lettu Inf Qudrat mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan dan semangat kemanusiaan ke dalam setiap kegiatan. Memberikan arahan yang inspiratif, beliau menekankan peran penting setiap individu dalam memberikan bantuan kepada sesama. Oleh karena itu, dapat peneliti simpulkan bahwa pemberian motivasi di masjid tersebut telah memberikan hasil yang baik dan memengaruhi positif keterlibatan anggota tim dalam pelaksanaan program zakat. Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Nur Hamidah. M Hadiyatul Ayun. Deni Saputra Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Ju2 Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 71 Ae 81 Menjalin hubungan Upaya mereka dalam menjalin hubungan dengan sesama pengelola zakat dan masyarakat sudah berjalan baik. Serda Agus Suprianto memprioritaskan kegiatan sosial dan membangun kolaborasi erat antara anggota DKM serta dengan masyarakat. Pertemuan rutin, lokakarya, dan kegiatan bersama digunakan sebagai sarana untuk memperkuat solidaritas dan memastikan hubungan yang harmonis. Keterbukaan dan kejujuran dalam komunikasi dianggap sebagai kunci utama dalam memastikan bahwa hubungan yang terjalin berjalan dengan baik. Oleh karena itu, dapat peneliti simpulkan bahwa Masjid Al-Muharrib Yonif Mekanisme 202 telah berhasil menciptakan lingkungan kerja yang kooperatif dan harmonis, di mana kolaborasi antar anggota tim dan kerja sama dengan masyarakat menjadi pilar utama dalam pengelolaan zakat. Penyelenggaraan Penyelenggaraan pengelolaan zakat di Masjid Al-Muharrib berjalan dengan optimal. Sebagai Bendaraha. Pratu Zulkifli aktif terlibat dalam manajemen dana, pembuatan laporan keuangan, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi keuangan. Perannya tidak hanya terbatas pada aspek keuangan, tetapi juga mencakup menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam semua transaksi keuangan yang terkait dengan program Dengan Pratu Zulkifli yang memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan dan integritas program zakat di Masjid Al-Muharrib Yonif Mekanisme 202. Keseluruhan, penyelenggaraan program zakat tersebut tetap berjalan dengan baik dan optimal. Pengawasan Observasi kondisi pelaksanaan Observasi kondisi pelaksanaan manajemen zakat di Masjid AlMuharrib Yonif Mekanisme 202 Tajimalela Rawa Lumbu Kota Bekasi melibatkan pemantauan aspek pengelolaan dana zakat, penyaluran bantuan, interaksi tim dengan masyarakat, aspek rohaniah dan keagamaan, kepatuhan terhadap regulasi, dampak program zakat, serta keterlibatan Selama observasi, diperhatikan secara cermat bagaimana dana zakat dikumpulkan dan disalurkan, proses penyaluran bantuan, interaksi tim dengan masyarakat penerima manfaat, serta kepatuhan terhadap regulasi keuangan. Selain itu, evaluasi dampak positif program zakat terhadap masyarakat juga menjadi fokus, bersama dengan penilaian keterlibatan dan partisipasi masyarakat. Evaluasi kerja dan kegiatan Dari hasil penelitian terlihat bahwa evaluasi kerja dan kegiatan dalam pengelolaan zakat berjalan dengan baik. Proses evaluasi dilakukan secara berkala dan sistematis dengan melibatkan kerjasama antara anggota DKM. Dwi Agustian bekerja sama dengan tim untuk mengevaluasi pencapaian tujuan dan kualitas pelaksanaan program zakat. Evaluasi ini Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Nur Hamidah. M Hadiyatul Ayun. Deni Saputra Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Ju2 Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 71 Ae 81 mencakup analisis efektivitas setiap aktivitas, identifikasi potensi perbaikan, dan memastikan bahwa setiap anggota tim dapat memenuhi tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar untuk merumuskan langkah-langkah perbaikan yang Pendekatan ini mencerminkan keseriusan dalam mengukur kinerja dan efektivitas program zakat, serta komitmen untuk terus meningkatkan mutu pelaksanaan. Kesimpulan ini menunjukkan upaya yang dilakukan oleh Sekretaris DKM untuk menjaga dan meningkatkan standar kualitas dalam pengelolaan zakat di Masjid Al-Muharrib Yonif Mekanisme 202. Membandingkan hasil di lapangan . dengan standar yang seharusnya dicapai. Dalam perbandingannya Masjid Al-Muharrib Yonif Mekanisme 202 sudah berjalan dengan baik karena Pratu Zulkifli selaku bendaraha DKM di Masjid Al-Muharrib Yonif Mekanisme 202, menjalankan pembandingan hasil di lapangan dengan standar keuangan secara rutin dan fokus pada standar kinerja keuangan, termasuk akurasi laporan, kepatuhan regulasi, dan transparansi keuangan, menjadi panduan utama dalam Pratu Zulkifli memastikan hasil kerja, seperti pendapatan fidya dan infak Ramadhan, terjaga sesuai standar. Dengan pemantauan cermat, setiap transaksi keuangan dijaga agar mematuhi batas yang telah ditetapkan, mencerminkan komitmen Masjid Al-Muharrib Yonif Mekanisme 202 untuk manajemen zakat yang efektif dan berkelanjutan. Dengan demikian, implementasi manajemen zakat di Masjid AlMuharrib Yonif Mekanisme 202 Tajimalela Rawa Lumbu Kota Bekasi menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam menjalankan program Pendekatan yang responsif, koordinasi yang baik, dan orientasi pada nilai-nilai kemanusiaan dan keagamaan menjadi landasan untuk keberhasilan dan keberlanjutan program zakat di masjid tersebut. Kendala / Hambatan Implementasi Manajemen Zakat Hambatan implementasi manajemen zakat di Masjid Al-Muharrib Yonif Mekanisme 202 Tajimalela Rawa Lumbu Kota Bekasi, dapat disimpulkan bahwa masjid tersebut menghadapi sejumlah hambatan yang memengaruhi kelancaran dan efektivitas program zakat. Kendala utama yang diidentifikasi adalah sebagai Tata kelola dan administrasi yang kurang efisien, melibatkan keterbatasan tenaga administratif dan sistem yang belum sepenuhnya terintegrasi. Tata kelola dan administrasi yang kurang efisien di Masjid AlMuharrib Yonif Mekanisme 202 disebabkan oleh beberapa faktor, terutama keterbatasan tenaga administratif dan ketidaksepakatan sistem yang belum terintegrasi sepenuhnya. Kurangnya jumlah tenaga administratif menghambat kelancaran pengelolaan dana zakat, sementara kurangnya integrasi antara sistem yang digunakan menciptakan kesenjangan informasi dan sulitnya pertukaran data antarbagian. Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Nur Hamidah. M Hadiyatul Ayun. Deni Saputra Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Ju2 Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 71 Ae 81 Akibatnya, proses pelacakan dana dan pengelolaan data penerima zakat menjadi sulit dilakukan, mengurangi tingkat transparansi dalam pengelolaan zakat di tingkat masjid. Selain itu, sulitnya memberikan pertanggungjawaban yang jelas terkait penggunaan dana zakat juga mempengaruhi tingkat akuntabilitas. Upaya perbaikan dalam jumlah tenaga administratif, integrasi sistem, dan peningkatan manajemen data diharapkan dapat mengatasi hambatan ini, meningkatkan efisiensi tata kelola, dan memastikan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan Kurang Optimalnya Koordinasi dan Komunikasi Kurang optimalnya koordinasi dan komunikasi di Masjid Al-Muharrib Yonif Mekanisme 202 terjadi karena sejumlah faktor. Pertama, terdapat kekurangan sinergi antar divisi yang terlibat dalam pengelolaan zakat, seperti DKM. PA BINTAL, dan bagian keuangan. Kekurangan ini menghambat alur informasi dan pertukaran ide antar tim, menyulitkan perencanaan dan pelaksanaan tugas masingmasing bagian. Kedua, kurangnya mekanisme komunikasi yang efektif juga berkontribusi pada ketidakoptimalan ini. Tanpa saluran komunikasi yang jelas, tim pengelola zakat kesulitan menyampaikan informasi secara tepat waktu dan merumuskan strategi bersama. Solusi Hambatan Implementasi Manajemen Zakat Solusi Hambatan implementasi manajemen zakat di Masjid Al-Muharrib Yonif Mekanisme 202 Tajimalela Rawa Lumbu Kota Bekasi, dapat disimpulkan bahwa masjid tersebut telah mengidentifikasi beberapa hambatan utama dalam melaksanakan program zakat. Salah satu hambatan yang signifikan adalah tata kelola dan administrasi yang kurang efisien, menyebabkan rendahnya tingkat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat di tingkat masjid. Upaya yang diambil oleh masjid untuk mengatasi hambatan tersebut melibatkan peningkatan keahlian tenaga administratif, pembenahan sistem, dan peningkatan koordinasi antar tim pengelola zakat. Peningkatan sumber daya manusia pada bagian administratif dan penerapan sistem informasi yang terintegrasi diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana dan data penerima zakat. Langkah ini diharapkan pula dapat memperbaiki tingkat transparansi dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap program zakat yang dijalankan oleh masjid. Selain itu. DKM juga menjalankan strategi peningkatan koordinasi dan komunikasi antar tim melalui pertemuan rutin, lokakarya, dan kegiatan bersama. Hal ini bertujuan untuk membangun solidaritas antar tim pengelola zakat, menciptakan lingkungan yang harmonis, dan meningkatkan koordinasi dalam perencanaan dan pelaksanaan tugas masing-masing bagian. Dalam konteks manajemen dana dan laporan keuangan, keterlibatan Pratu Zulkifli sebagai Bendaraha DKM menjadi solusi yang diusung. Melibatkan Pratu Zulkifli dalam manajemen dana, pembuatan laporan keuangan, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi keuangan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan program zakat. Peran ini juga memberikan jaminan Jurnal Al-Muqtashid : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Nur Hamidah. M Hadiyatul Ayun. Deni Saputra Jurnal Al-Muqtashid : Jurnal Ekonomi Syariah. Ju2 Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN 2829-6931. ISSN 2777-0133 Hal. 71 Ae 81 terhadap akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana zakat, menciptakan kerangka kerja yang kuat. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa: Implementasi manajemen zakat di Masjid Al-Muharrib Yonif Mekanisme 202 Tajimalela Rawa Lumbu Kota Bekasi dengan perencanaan, pelaksanaan, pengarahan dan pengawasan yang responsif dengan struktur organisasi yang terencana, masjid ini berhasil menjaga fokus, konsistensi, dan efisiensi pelaksanaan zakat dengan pendekatan holistik, partisipatif, dan kolaboratif untuk menciptakan lingkungan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keberlanjutan, memberikan dampak positif kepada masyarakat yang Hambatan dari implementasi manajemen zakat di Masjid Al-Muharrib Yonif Mekanisme 202 Tajimalela Rawa Lumbu Kota Bekasi memiliki kendala utama dalam tata kelola dan administrasi yang kurang efisien akibat keterbatasan tenaga administratif dan sistem yang belum terintegrasi Kekurangan ini menyulitkan pelacakan dana dan pengelolaan data penerima zakat, mengurangi transparansi dan akuntabilitas di tingkat Kurang optimalnya koordinasi dan komunikasi antar divisi, seperti DKM. PA BINTAL, dan bagian keuangan, juga menjadi hambatan serius, menyulitkan perencanaan dan pelaksanaan tugas masing-masing bagian. Solusi dari hambatan manajemen zakat di Masjid Al-Muharrib Yonif Mekanisme 202 Tajimalela Rawa Lumbu Kota Bekasi dengan peningkatan keahlian tenaga administratif, pembenahan sistem, dan koordinasi tim pengelola zakat diimplementasikan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan dana dan data penerima zakat. Kemudian melibatkan Pratu Zulkifli sebagai bendaraha DKM untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana zakat. DAFTAR PUSTAKA