INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 2 No 2 2025 https://ejournal. id/index. php/ijls Epistemologi Sejarah Hukum Islam Di Nusantara Muhammad Solihin1*. Nuruzzaman MS2 Universitas Nahdlatul Ulama Surakarta *Surel Penulis Koresponden: Muhammadsolihinpasca@gmail. Riwayat Artikel: Dikirim: 17 Agustus 2025 Diperbaiki: 19 Agustus 2025 Diterima: 21 Agustus 2025 Abstrak Tujuan ditulisnya karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui proses terbentuknya sejarah hukum Islam dan perkembanganya sehingga sampai ke Nusantara. Ditandai dengan sejarah hukum Islam dunia, dimana bangsa Arab telah diperintahkan untuk mematuhi rukun Islam yang mendasar, yaitu meliputi shalat lima waktu, kewajiban membayar zakat, puasa, dan menunaikan ibadah haji, yang dikenal sebagai rukun Islam yang lima. Terbentuknya hukum Islam di Arab telah menjadi dasar berkembngangnya hukum Islam di dunia sehingga sampai di Nusantara. Pada penelitian ini, penulis menjelaskan sejarah awal lahirnya hukum Islam dan perkembanganya sehingga sampai di Nusantara yang meliputi fase kesultanan, zaman penjajahan Belanda. Jepang, dan kemudian memasuki fase kemerdekaan yang diisi ke dalam dua orde yang disebut dengan orde lama, orde baru dan fase reformasi. Kemudian pengembangannya lebih meluas dan mengikat di era reformasi yang didasari oleh penyatuan atap lembagalembaga peradilan pada Mahkamah Agung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dimana peneliti mengumpulkan data mengenai epistemologi yang berkaitan dengan sejarah hukum Islam dalam konteks Nusantara dan mengkajinya dengan cara mengeksplorasi dan merefleksikan berbagai teori mengenai sejarah hukum Islam di Nusantara yang bersumber dari berbagai teks yang telah Kata Kunci: Sejarah. Hukum Islam. Nusantara . Abstract The purpose of writing this scientific work is to find out the process of forming the history of Islamic law and its development so that it reaches the archipelago. Marked by the history of world Islamic law, where the Arabs have been ordered to comply with the fundamental pillars of Islam, which include five daily prayers, the obligation to pay zakat, fasting, and perform the pilgrimage, known as the five pillars of Islam. The formation of Islamic law in Arabia has become the basis for the development of Islamic law in the world so that it reaches the archipelago. In this study, the authors explained the early history of the birth of Islamic law and its development so that it reached the archipelago which included the Sultanate phase, the Dutch colonial era. Japan, and then entered the independence phase which was filled into two orders called the Old Order, the New Order and the Reformation Phase. Then its development is more widespread and binding in the reform era based on the union of the roof of the judicial institutions in the Supreme Court. This study uses a literature research method where researchers collect data on epistemology related to the history of Islamic law in the context of the archipelago and study them by exploring and reflecting various theories about the history of Islamic law in the archipelago sourced from various texts that have been compiled. Keywords: History. Islamic law. Nusantara. Published by Univetas Nahdlatul Ulama Surakarta. This is an open-access article under the CC-BY-SA license. A 2025 author. INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 2 No. 2 Bulan 2025 PENDAHULUAN Sudah sejak lama SyariAoat Islam dikembangkan oleh para sarjana Muslim dan nonMuslim. Studi ilmiah tentang syari'at Islam yang dilakukan dapat berfungsi sebagai wacana dan sumber hukum dan untuk studi dan pelaksanaan hukum lainya. Awal mula hukum Islam menjadi bagian dari ilmu hukum adalah pada saat syari'ah Islam diturunkan dan dikembangkan oleh para sarjana dari Barat dan Asia, dan semua mempelajarinya untuk kepentingan akademis mereka. Munculnya hukum Islam adalah pada zaman diutusnya Nabi Muhammad SAW, yaitu disertai dengan adanya perintah dari Allah berupa kewajiban menjalankan syariAoat Islam yaitu shalat lima waktu, kewajiban berzakat, menjalankan puasa, dan menunaikan ibadah Haji atau yang biasa disebut dengan rukun Islam. Dengan demikian, tahap awal pengembangan hukum Islam dimulai dengan kelahiran Muhammad di kota Mekah. Dan ditugaskan sebagai utusan untuk mennyampaikan hukum Allah, dan merupakan panutan dan sumber hukum yang sekarang ini digunakan di banyak negara - negara di dunia untuk menyampaikan kebenaran dan kemaslahatan manusia (Aulia & Al-Fatih, 2018: . Pada saat diturunkanya syariAoat Islam pada saat itu juga bangsa Arab diminta untuk menjalankan rukun Islam. Pada dasarnya sebab diturunkanya syariAoat Islam adalah pertanda bahwa bangsa Arab pada saat itu sedang menghadapi masalah penting dalam akhlak, spiritualitas, hukum, dan lainya. Dalam konteks pembahasan ini, para sejarahwan kontemporer telah menggunakan istilah "TArkh al-Tashr" sebagai istilah telah dimulainya implementasi syari'at Islam dan berikutnya dikategorikan menjadi beberapa periodisasi. Pada perkembangan selanjutnya Hukum Islam memiliki sejarah panjang yang dibentuk oleh tokoh dan akademisi Muslim dan non-Muslim. Pengetahuan dan penelitian tentang hukum Islam dapat berfungsi sebagai kerangka kerja dan referensi hukum, serta sebagai dasar untuk mengeksplorasi dan menerapkan sistem hukum Kontribusi hukum Islam terhadap ilmu hukum dimulai setelah hukum tersebut diwahyukan dan diteliti lebih lanjut oleh para intelektual dari Timur. Barat dan Asia karena rasa ingin tahu mereka (Asmawi, 2. Beberapa penulis TArkh al-Tashr' modern, diantaranya 'Umar Sulaiman alAshqar ditahun 1990-an telah menjelaskan bahwa periodisasi TArkh al-Tashr' dalam INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 2 No. 2 Bulan 2025 Islam dibagi menjadi beberapa 6 periode. Periode Nabi Muhammad SAW, . periode sahabat Nabi. , periode tabiAoin. Periode kodifikasi. Periode jumud dan . Periode modern . ekarang in. Sedangkan dari pembagian tersebut, dapat dilihat bahwa ada fase diturunkanya syariAoah Islam dan fase pertumbuhan dan perkembangan syariAoah Islam (Abdul Wahid, 2. Hukum Islam yang telah dikembangkan merupakan pengetahuan yang bersumber dari al QurAoan. Hadist Rasul. IjmaAo UlamaAo dan Qiyas. Sumber hukum tersebut menjadi solusi utama pada penyelesaian persoalan kehidupan yang terkadang putusan hukumnya rumit. Apa yang telah diwahyukan oleh Allah SWT memiliki tujuan penting yaitu untuk kemaslahatan dan rahmat bagi seluruh umat manusia. Meskipun memberikan berbagai solusi, implementasi hukum Islam di Nusantara menemui berbagai problem, sehingga hukum Islam belum bisa diterapkan secara menyeluruh (Maswir, 2. Jika dibandingkan dengan sejarah perkembangan hukum Islam di berbagai negara di dunia hukum Islam di Nusantara juga memiliki sejarah yang cukup panjang. Berdasarkan waktu masuknya, hukum Islam di Nusantara berkembang dari masa ke masa berdasarkan perjalanan sejarah yang disebut dengan "sejarah hukum Islam di Nusantara". Secara spesifik, hukum Islam mencakup hukum Islam di tengah-tengah masa kesultanan, masa penjajahan, masa kemerdekaan, dan masa pasca kemerdekaan. Dan dalam kesimpulannya hukum Islam di Nusantara telah menjadi bagian dari instrumen hukum Nasional. Seorang orientalis dan analis sosial berkebangsaan Belanda bernama Snouck Horgrounje telah menuliskan hasil pemikirannya, ia mengemukakan bahwa sejarah hukum Islam di Nusantara, khususnya di Aceh Darussalam, telah mengalami perpaduan atau unifikasi, tepatnya pada tahun 1800. Dalam bukunya Acehness Snouck Hurgronje menjelaskan tentang teori receptie, khususnya tentang hukum adat pertama Nusantara yang telah lama berlaku dan terus menerus diubah menjadi hukum Islam. Para penganut teori receptie berpendapat bahwa hukum Islam mempunyai kekuatan hukum apabila telah diakui oleh hukum adat, apabila hukum Islam belum diakui dan belum dilaksanakan maka hukum Islam belum dapat disebut hukum Islam melainkan hukum adat. Pemahaman ini sebenarnya kurang tepat tetapi nampaknya kesalahan tersebut disengaja dalam suatu usaha yang terorganisasi untuk melemahkan hukum Islam di Nusantara. Sedangkan dari segi ilmu pengetahuan diketahui bahwa INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 2 No. 2 Bulan 2025 Hukum Islam dapat merupakan suatu ilmu yang dapat dipelajari oleh siapa saja pada umumnya, termasuk mengkajinya. Karena mengkajinya secara langsung dan metodologis telah diperbolehkan dan dapat pula ditambahkan dengan hasil pemikiranpemikiran lain yang sesuai dengan kebutuhan atau dalil-dalil (Manan, 2008: . Pembentukan hukum Islam di tanah air telah mengalami pengembangan melalui perjalanan panjang yang disebut lintas sejarah, yaitu meliputi fase kesultanan, zaman penjajahan Belanda. Jepang, dan kemudian memasuki fase kemerdekaan yang diisi ke dalam dua orde yang disebut dengan orde lama, orde baru dan fase reformasi. Kemudian pengembangannya lebih meluas dan mengikat di era reformasi yang didasari oleh penyatuan atap lembaga-lembaga peradilan pada Mahkamah Agung. Hukum Islam di Nusantara dalam tahap pasca kemerdekaan dimulai dalam kurun waktu 1945-1960. Selanjutnya, hukum Islam di Nusantara terus berkembang berdasarkan hukum adat dengan mempertimbangkan dipadukan dengan hukum tata negara yang diperoleh dari penjajah Belanda dan masih dijalankan hingga saat ini. Dengan demikian, hakikat dan dasar hukum Nasional kita saat ini bersumber dari hukum adat setempat karena bermula dari budaya bangsa yang bersumber dari saripati hukum adat. Dan hal ini telah dirintis oleh beberapa pakar hukum di Nusantara seperti Djojodigoeno . Soepomo . , dan Soekanto . , dimana ketiganya telah memperjuangkan falsafah hukum Nasional Nusantara yang lahir dari hukum adat. Dan pada hakikatnya pemikiran hukum yang berlandaskan pada jiwa kebebasan tersebut turut mempengaruhi pelaksanaan hukum Nasional Nusantara. Bila ditelaah dari sudut pandang perkembangannya, maka kerangka hukum Nasional di Nusantara selain bersumber dari kerangka hukum adat, kerangka hukum Barat, juga mengandung kerangka hukum Islam, bahkan jika diperhatikan, kerangka hukum Islam telah mengalami perkembangan dan reproduksi yang mendunia. Dari berbagai masukan tentang perkembangan dan sejarah hukum di Nusantara, dapat dikatakan bahwa kerangka hukum di Nusantara bersifat pluralistik dan mayoritasnya telah menjadi suatu pola yang bersumber dari kerangka hukum Islam, hukum adat, dan kerangka hukum Barat. Ketiga kerangka hukum tersebut diakui dalam sejarah Republik Nusantara dan telah menjadi hukum yang dipatuhi oleh masyarakat Nusantara dan telah menjadi kerangka hukum yang berlaku di seluruh wilayah dan dilindungi serta diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Nusantara (Supardin, 2021: INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 2 No. 2 Bulan 2025 Menyadari bahwa pelaksanaan hukum kolonial Belanda kepada penduduk pribumi tidak berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan, kemudian Belanda membiarkan sesuatu yang pada awalnya sudah direncanakan. Belanda membiarkan lembagalembaga hukum yang ada dalam masyarakat berjalan sebagaimana mestinya akan tetapi konsekuensinya Belanda terpaksa memerhatikan hukum yang akan diakui oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Belanda tetap mengakui hukum yang telah berlaku di Nusantara sejak kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara seperti hukum keluaga, perkawinan, waris dan wakaf. METODE PENELITIAN Penelitian dengan topik epistemologi sejarah hukum Islam di Nusantara ini menggunakan pendekatan penelitian kepustakaan, yaitu peneliti mengumpulkan informasi tentang epistemologi sejarah hukum Islam di Nusantara dan menganalisisnya dengan cara memahami dan mempertimbangkan berbagai hipotesis tentang sejarah hukum Islam di Nusantara dari berbagai tulisan yang telah dikumpulkan. Sedangkan sumber informasinya adalah informasi yang berkaitan dengan epistemologi sejarah hukum Islam di Nusantara. Langkah awal peneliti adalah mengumpulkan berbagai sumber informasi dari berbagai pemikiran tentang epistemologi sejarah hukum Islam di Nusantara secara mendalam. Sumber informasi yang sebenarnya adalah dari catatan harian, buku, konferensi, dan hasil penelitian ilmiah terdahulu yang mengkaji epistemologi sejarah hukum Islam di Nusantara. Peneliti langsung menganalisa sumber dalam catatan harian ilmiah, buku, hasil konferensi, atau penelitian ilmiah yang membahas tentang epistemologi sejarah hukum Islam. Metodologi dan rancangan penelitian ini diarahkan untuk mengembangkan informasi tentang epistemologi sejarah hukum Islam yang manfaatnya adalah untuk memperluas dan mengembangkan informasi yang mendalam dan untuk memahami lebih luas tentag perkembangan hukum Islam di Nusantara. Dan ini akan mendorong berbagai hal yang berkaitan dengan hukum Islam untuk ketertiban hidup. Mengembangkan hukum Islam di negara ini melalui perspektif sejarah hukum mulai dari masa kesultanan, masa penjajahan Belanda, masa penjajahan Jepang, masa otonomi, masa pasca kemerdekaan dan masa kemajuan. Perkembangan hukum Islam dapat dilihat dari keberadaan Mahkamah Agung sebagai induk hukum Islam di negara Perkembangan hukum Islam terus berkembang tidak hanya dalam ranah perkawinan, warisan, dan wakaf, tetapi telah memasuki ranah yang lebih luas termasuk INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 2 No. 2 Bulan 2025 hukum keuangan syariah, spekulasi, dan hukum simpanan syariah yang telah menjadi kontrol dan undang-undang yang relevan. Selain membantu menyelesaikan persoalan hukum di Nusantara hukum Islam juga membantu menambah pengetahuan pelajar dan mahasiswa fakultas syariAoah, fakultas hukum, fakultas ekonomi dan lainya yang mengkaji pengembangan hukum Islam di lingkungan akademis. Hukum Islam juga bermanfaat sebagai bahan pertimbangan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum di Nusantara paa periode modern sekarang ini. Dari aspek sosial hukum Islam telah memiliki posisi yang strategis bagi masyarakat luas yang pada perjalananya selalu membutuhkan materi hukum Islam untuk mengembangkan kesejahteraan, keadilan, keamanan dan keseimbangan Penelitian ini juga memiliki kegunaan setrategis yaitu sebagai bahan dasar dan rujukan utama bagi para peneliti berikutnya dan dapat digunakan sebagai dasar untuk pengembangan materi hukum Islam di Nusantara dan pengembangan Dan yang paling penting adalah adalah menjadi dasar pemikiran bagi para mahasiswa jurusan hukum Islam, hukum keluarga, filsafat hukum, ekonomi syariAoah, hukum syariAoah dan bisnis Islam, dan mahasiswa sejarah (Supardin, 2021: . HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Perjalanan hukum Islam di Nusantara. Perjalanan sampainya hukum Islam di Nusantara telah tercatat secara faktual dan dilatar belakangi oleh faktor budaya, bahasa, politik, sosial dan Adanya hukum Islam di Nusantara terkait erat dengan pergerakan dakwah yang menyebarkasn Islam di Nusantara, diantaranya di Sumatra. Jawa. Kalimantan dan Sulawesi. Untuk mengetahui perjalanan hukum Islam secara pasti di Nusantara pembahasan akan dimulai dari point yang paling penting yang terkait dengan sejarah penyebaran Islam di Nusantara, yaitu : Masa Awal Penyebaran Islam Di Nusantara. Islam mulai menyebar di Nusantara pada abad ke-7 Masehi melalui jalur perdagangan dan dakwah . Para pedagang Arab dan Persia datang ke Nusantara membawa dan mengajarkan ajaran Islam. Dalam mensukseskan syiAoar Islam para pedagang Arab dan Persia juga melakukan pernikahan dengan pribumi . asyarakat loka. sehinggan dapat membantu penyebaran Islam melalui jalur keturunan. Penyebaran Islam di Nusantara. INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 2 No. 2 Bulan 2025 . Aceh sejak awal telah dijadikan sebagai pusat gerakan dakwah dan pengembangan penyebaran ajaran Islam di Nusantara. Jawa. Sembilan Wali, atau yang lebih dikenal sebagai Wali Songo, adalah sekelompok ulama Islam yang berperan penting dalam penyebaran Islam di Jawa. Mereka adalah: Sunan Ampel : Sunan Ampel adalah salah satu ulama yang berperan penting dalam penyebaran Islam di Jawa. Sunan Bonang : Sunan Bonang adalah ulama yang terkenal dengan kemampuan spiritual dan intelektualnya. Sunan Drajat : Sunan Drajat adalah ulama yang berperan penting dalam penyebaran Islam di Jawa bagian timur. Sunan Giri : Sunan Giri adalah ulama yang terkenal dengan kemampuan spiritual dan pendidikannya. Sunan Gunung Jati : Sunan Gunung Jati adalah ulama yang berperan penting dalam penyebaran Islam di Cirebon. Sunan Kalijaga : Sunan Kalijaga adalah ulama yang terkenal dengan kemampuan seni dan budayanya. Sunan Kudus : Sunan Kudus adalah ulama yang berperan penting dalam penyebaran Islam di Jawa bagian tengah. Sunan Muria : Sunan Muria adalah ulama yang terkenal dengan kemampuan spiritual dan pendidikannya. Sunan Gresik atau Maulana Malik Ibrahim. Diatara peran Wali Songo dalam penyebaran Islam di Jawa adalah, . Sebagai pengembang akulturasi antara budaya Jawa dan ajaran Islam. Pendiri dan pendidik ajaran agama Islam di Jawa. Pendiri Masjid yang digunakan sebagai lembaga dan pusat dakwah dan pusat pengajaran agama Islam kepada masyarakat sekitar. Diantara Masjid yang dibangun oleh Wali Songo dan menjadi peninggalan sejarah sampai sekarang adalah Masjid Demak. Pelestari tradisi jawa yang diakulturasi dengan ajaran Islam, diantaranya adalah penanggalan jawa yang mengadopsi istilah-istilah bulan dari bahasa Arab dan istilah tersebut masih digunakan sebagai penanggalan jawa. Pengaruh Penyebaran Hukum Islam di Nusantara. INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 2 No. 2 Bulan 2025 Penyebaran agama Islam di wilayah Nusantara membawa dampak yang besar terhadap perubahan dan kemajuan di bidang hukum, budaya, agama, dan perilaku sosial. Perubahan hukum, budaya, agama, dan perilaku sosial tersebut disebabkan oleh penyebaran agama Islam di wilayah Nusantara yang membawa ajaran-ajaran Islam, sehingga terjadi perubahan hukum, budaya, norma, dan perilaku sosial. Seiring dengan perkembangannya, penyebaran ajaran-ajaran Islam tersebut juga berdampak pada perkembangan perekonomian dan hukum keuangan hingga saat ini sejak masa Wali Songo, selain berceramah dan mendidik ajaran-ajaran Islam, juga melakukan pertukaran dengan penduduk setempat maupun dengan orang asing dari luar Nusantara. Seiring perkembangannya, para Wali Songo dan para penyebar agama Islam baik di Pulau Sumatera maupun di Pulau Jawa juga telah menciptakan peraturan perundang-undangan yang berlandaskan pada ajaran-ajaran Islam dengan membangun kesultanankesultanan sekitar abad ke-15, antara lain kesultanan Banten. Demak, dan Cirebon. Pengaruh Hukum Islam terhadap Hukum Nasional di Nusantara adalah dalam hal kepastian hukum Islam oleh negara, yaitu adanya lembaga negara yang berwenang dalam menentukan pilihan hukum untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan negara sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, bahwa negara menetapkan hukum Islam dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan hukum warga negaranya yang beragama Islam, dimana umat Islam di Nusantara merupakan mayoritas dan telah turut menentukan arah pembangunan nasional (Sandra Dewi & Tanjung, 2023: . Sekarang hukum Islam telah menjadi salah satu sistem hukum nasional. Walaupun hukum Islam hanya berlaku untuk orang Islam, namun pemberlakuan hukum Islam termasuk dalam wawasan Bhineka Tunggal Ika, yakni pembentukan hukum nasional yang memperhatikan perbedaan latar belakang sosial budaya, agama dan kebutuhan hukum yang dimiliki oleh kelompokkelompok tertentu dalam masyarakat, keragaman suku bangsa, budaya dan Munculnya hukum Islam adalah untuk memunculkan rasa toleransi antara hukum yang berlaku di Nusantara, yakni hukum adat dan perdata, karena ketiganya merupakan pondasi hukum yang berlaku di Nusantara. Penerapan Hukum Islam di Nusantara Pada Masa Kesultanan. INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 2 No. 2 Bulan 2025 Hukum Islam di Nusantara diterapkan dalam kehidupan masyarakat sejak masa kesultanan. Hukum Islam telah diterapkan di berbagai kerajaan atau kesultanan Islam di Nusantara, yaitu kesultanan Samudera Pasai. Ternate dan Tidore. Mataram Islam, dan kesultanan Aceh. Penerapan hukum Islam ini di laksanakan dengan beberapa cara, seperti mengangkat hakim, membentuk lembaga peradilan, dan menetapkan beberapa hukum adat sebagai syariat Islam dan menggantikan hukum adat dengan hukum Islam. Beberapa kesultanan yang mengimplementasikan hukum Islam adalah : Kerajaan Samudera Pasai. Sultan atau Raja Malik Al-Saleh mengangkat hakim atau qadli sebagai kepala pelaksana berlangsungnya pengadilan dan pelaksanaan hukum Islam. Kerajaan Ternate dan Tidore Pada masa Sultan atau Raja Zainal Abidin, ia telah merubah hukum adat yang sebelumnya dijadikan sebagai dasar hukum dan pemerintahan kerajaan telah dirubah menjadi negara yang mengimplementasikan syariAoat Islam. Kerajaan Mataram Islam Raja atau Sultan Agung membentuk peradilan yang bernama Surambi, yang dijadikan sebagai pusat berjalanya peradilan berdasarkan hukum Islam di kerajaan Mataram. Kerajaan Aceh Hukum Islam di Aceh telah di administrasikan dan di implementasikan mulai dari tingkat paling bawah . sampai ke tingkat peradilan tertinggi yang terletak di pusat kesultanan. Penerapan Hukum Islam di Nusantara Pada Masa Kolonial. Pada masa kolonial Belanda hukum Islam dibatasi penerapannya, selain dan hanya diperbolehkan berkembang di lingkungan kerajaan juga dibatasi hanya di bidang hukum keluarga yang diperbolehkan. Namun, berbeda dengan di Aceh karena menjadi area hukum yang di istimewakan. Sebagaimana yang disampaikan oleh Snouck Horgrounje, bahwa Belanda menjadikan Aceh sebagai daerah yang menerapkan teori receptio in complexu, yaitu bahwa syariAoat Islam di Aceh di berlakukan bagi pemeluknya secara keseluruhan. Dan sebagai wujudnya pada INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 2 No. 2 Bulan 2025 tahun 1882 Belanda mendirikan peradilan agama dan membentuk para hakimnya untuk mengurus persoalan yang dibutuhkan warga Islam. Namun, pada waktu yang sama Belanda membuat kumpulan hukum sebagai pedoman bagi para pejabat dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum rakyat pribumi. Pada dasarnya hal itu termasuk upaya Belanda dalam pembatasan persoalan hukum. Selain itu jumlah warga yang akan menunaikan ibadah haji dibatasi oleh pemerintah Belanda dengan alasan menghindari kemungkinan terjadinya kekacauan akibat perlawanan para jemaah haji ketika mereka kembali ke Nusantara. Dengan berbagai cara para pemimpin Belanda terus berusaha menghilangkan hukum adat dan mengurangi pengaruh hukum Islam termasuk dengan program misionaris krestenisasi. Dengan pemberlakuan teori Receptio tersebut dengan segala peraturan yang menindaklanjutinya sebenarnya dirancang untuk melumpuhkan sistem dan kelembagaan hukum adat dan hukum Islam yang ada, juga secara tidak langsung telah mengakibatkan perkembangan hukum Barat di Nusantara semakin eksis mengingat ruang gerak hukum adat dan hukum agama Islam sangat terbatas, sehingga pada banyak kasus di kemudian hari dibutuhkan hukum Belanda (Zaelani, 2019: . Menurut Marison Islamisasi di Nusantara ini dimulai dari Samudera Pasai, pada saat itu kerajaan Gujarat masih dibawah kekuasaan agama Hindu dan baru setahun kemudian . /1. kerajaan Gujarat ditaklukkan oleh kekuasaan Dan dari Gujarat yang sudah dibawah kekuasaan Islam kemudian menyebar ke berbagai penjuru Nusantara dan terus berkembang menjadi kerajaan yang di Nusantara. Pendapat lain menyatakan. Pernyataan Crawfurd bahwa Islam dibawa langsung oleh orang Arab, dan sebagian lainya adalah kaum muslim yang berasal dari pantai timur India yang juga menjadi penyebar agama Islam di Nusantara. Pada seminar yang diselenggarakan tahun 1969 dan 1978, yang memberikan menyimpulkan bahwa kedatangan Islam ke Nusantara adalah langsung dari Arab dan bukan dari India. Kedatangan mereka bukan pada abad ke 12 atau ke 13 melainkan pada abad pertama hijriah atau abad ke 7 masehi. Selama Kerajaan atau Sultan, para penguasa dan bangsawan biasanya memiliki banyak wanita, karena tidak ada batasan poligami. Dengan perkenalan dan kodifikasi formal hukum keluarga Al-Syafi'iyyah, praktik tersebut telah INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 2 No. 2 Bulan 2025 bergeser untuk memungkinkan hanya empat istri . dalam satu rumah Meskipun kasus perkawinan ganda masih ada, pembubaran salah satu dari empat pernikahan yang ada biasanya terjadi. Artinya, penambahan wanita lain dapat mempertahankan batas-batas empat pasangan yang diratifikasi secara agama (Ahmad Rajafi, 2023: . Penerapan Hukum Islam Setelah Kemerdekaan. Hukum Islam menjadi bagian dari struktur masyarakat setelah Nusantara merdeka, dan terus berkembang melalui inisiatif reformasi hukum dan berbagai Ini khususnya melibatkan hukum yang dikodifikasi yang menggantikan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah kolonial Belanda, yang menjadi dasar kerangka hukum negara. Hukum Islam memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengembangan sistem hukum nasional dan diakui sebagai salah satu sumber hukumnya. Meskipun demikian, ada kendala. Inisiatifinisiatif ini mengarah pada pembentukan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Hukum Perkawinan. Dengan diperkenalkannya Undang-Undang No. Tahun 1974, yang berlaku untuk setiap warga negara Republik Nusantara, peraturan perkawinan Islam diintegrasikan ke dalam peraturan perundangundangan nasional dan diumumkan dalam Lembaran Negara pada tanggal 2 Januari 1974. Setelah disetujuinya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, hukum Fiqih Islam memasuki babak baru yang dikenal sebagai fase penentuan undang-undang. Setelah kemerdekaan, pengembangan hukum Islam meluas melampaui sekadar pernikahan, warisan, dan wakaf. hukum Islam mulai mencakup berbagai masalah universal yang lebih luas, termasuk bidang-bidang seperti keuangan dan perdagangan Islam. Cakupan yang lebih luas ini mencakup berbagai sektor seperti perbankan, asuransi, investasi, dan bidang bisnis lainnya. Meskipun demikian, banyak negara dengan populasi Muslim yang signifikan terus menerapkan hukum Islam terutama dalam masalah keluarga, sebagian besar karena masalah rumit yang timbul dari sengketa hukum di antara umat Islam. Menurut An-Naim. Herbert Liebesny mengartikulasikan kerangka kerja yang dikenal sebagai "paradigma lima lingkaran konsentris," di mana hukum komersial muncul sebagai yang paling signifikan dipengaruhi oleh praktikpraktik Barat, diikuti oleh hukum pidana, hukum pertanahan, hukum kontrak. INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 2 No. 2 Bulan 2025 dan akhirnya, evolusi hukum Islam yang memengaruhi hukum keluarga ditempatkan di lingkaran paling dalam. Namun, mirip dengan Turki, penerapan hukum keluarga tetap penting bagi masyarakat Turki karena berfungsi sebagai sarana utama untuk mengatasi tantangan hidup yang sedang berlangsung (Maswir, 2019: . Penerapan Hukum Islam di Nusantara Fase Modern. Era hukum Islam kontemporer sering disebut sebagai tahap revitalisasi, karena sebelumnya telah melalui masa stagnasi yang dikenal sebagai jumud dalam hukum Islam. Periode hukum Islam modern ini dimulai pada abad ke-13 H/19 M dan berlanjut hingga saat ini. Periode ini dapat ditandai dengan berkurangnya kekakuan berbagai madzhab pemikiran, disertai dengan upaya tekun dari para fuqaha dan mujtahidin untuk secara progresif meremajakan dan menginovasi ilmu fiqih (Khufaya, 2021: . Lanskap masyarakat modern telah berubah dan berkembang pesat, terusmenerus memunculkan tantangan-tantangan baru yang menuntut solusi atau kejelasan mengenai status masalah hukum. Dalam konteks modern ini, kebutuhan akan ijtihad telah meningkat secara signifikan karena adanya perubahan yang luar biasa dalam dinamika sosial masyarakat, terutama setelah revolusi industri. Sekarang ini, hukum Islam harus beradaptasi dengan perkembangan kontemporer, yang membutuhkan penyesuaian proaktif untuk mengatasi banyaknya tantangan hukum baru yang muncul di zaman modern ini. Bahkan ada masalah rumit yang masih belum terselesaikan oleh sistem hukum Untuk mengatasi dilema ini, ada kebutuhan signifikan untuk interpretasi dan eksplorasi oleh sarjana hukum dalam kerangka Islam untuk menjelaskan dan mengatasi dilema hukum yang terus muncul dari waktu ke Hukum merupakan tuntunan yang sesuai dengan perspektif masyarakat budaya, perubahan sosial, dan politik. Hukum Islam di tuntut menjadi hukum yang efektif dan akomodatif terhadap persoalan pembaharuan umat tanpa kehilangan prinsip oleh sebab itu hukum Islam prinsip dasarnya. Penerapan hukum Islam di seluruh Nusantara akhir-akhir ini diawali dengan sistematisasi hukum Islam, yang melibatkan penyusunan berbagai peraturan dan undang-undang menjadi entitas yang ditentukan yang dikenal sebagai kompilasi INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 2 No. 2 Bulan 2025 hukum Islam. Inisiatif ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kerangka hukum Islam yang responsif yang dapat beradaptasi dengan masalah hukum yang berkembang yang dihadapi oleh masyarakat, memastikan bahwa hukum Islam mengatasi tantangan dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah. Di abad ini, meskipun status hukum Islam berbeda dari konteks historisnya, ia masih tertinggal di belakang kemajuan yang dibuat dalam sistem hukum Barat, karena negara-negara Eropa telah maju secara signifikan dalam hal peradaban, pemikiran, dan hukum di zaman modern. Pada dasarnya, sistem hukum di Barat telah mendapat manfaat yang signifikan dari kontribusi intelektual Islam Arab, meskipun evolusi hukum lintas berbagai dimensi telah dipandang sebagai pencapaian kolektif dari negara-negara Barat, yang meliputi bidang ekonomi, politik, budaya, dan sosial-hukum. Meskipun banyak negara Islam menerapkan hukum Islam sebagai kerangka hukum, prinsip-prinsip hukum Barat tetap berlaku, termasuk di Nusantara, dalam masalah peradilan perdata dan pidana. Dalam bidang hukum keluarga, yang meliputi perkawinan, perceraian, warisan, dan hibah amal, hukum Islam mempertahankan relevansinya sebagai kerangka hukum yang mengatur, setelah beradaptasi dengan berbagai perubahan dan reformasi dari waktu ke waktu. KESIMPULAN Berdasarkan deskripsi dan analisis pada bagianAebagian terdahulu, kiranya beberapa kesimpulan penting pada penelitian ini adalah : Perkembangan hukum Islam di Nusantara berlangsung melalui suatu proses sejarah yang disebut lintas sejarah, yang meliputi masa Kesultanan, masa penjajahan Belanda, pendudukan Jepang, dan selanjutnya memasuki masa kemerdekaan yang terbagi menjadi masa yang dikenal dengan sebutan orde lama dan orde baru. Setelah itu, negara ini beralih ke masa pasca-orde baru yang ditandai dengan masa reformasi. Masuknya Islam ke Nusantara diyakini telah dimulai sekitar abad ke-7 Masehi melalui kegiatan perdagangan dan misionaris. Para pedagang Arab dan Persia berperan penting dalam proses ini saat mereka melakukan perjalanan ke Nusantara. Selain menyebarkan ajaran Islam, mereka juga memperdagangkan berbagai barang. Penyebaran Islam ke wilayah Nusantara terutama terjadi melalui jalur Sumatera dan Jawa, khususnya di wilayah seperti Aceh dan Jawa. INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 2 No. 2 Bulan 2025 Sejak zaman kesultanan, hukum Islam telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di Nusantara. Termasuk di dalamnya adalah pada masa Kesultanan Samudera Pasai. Ternate, dan Tidore, serta Mataram Islam dan Kesultanan Aceh. Pada masa ini, hukum Islam diberlakukan melalui berbagai cara praktis, seperti pengangkatan Qadli atau hakim tinggi, pembentukan badan peradilan, dan pembentukan sejumlah hukum adat yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam, dengan beberapa hukum Islam menggantikan hukum adat tradisional. Pada era modern, penerapan hukum Islam di Nusantara diawali dengan kodifikasi hukum-hukum tersebut ke dalam berbagai kerangka hukum dan peraturan. Proses kodifikasi ini menghasilkan suatu entitas tersendiri yang dikenal sebagai kompilasi hukum Islam. Dalam konteks kontemporer ini, hukum Islam harus beradaptasi dengan tantangan masyarakat yang terus berkembang. Tuntutan akan reformasi progresif dalam hukum Islam telah berkembang seiring dengan munculnya berbagai masalah hukum baru. Banyak dari tantangan hukum ini yang kompleks dan belum dapat diatasi oleh badan hukum saat ini. Oleh karena itu, seiring terus berkembangnya permasalahan hukum di masyarakat, menjadi penting bagi para sarjana hukum Islam untuk menafsirkan hukum dan memajukan hukum Islam melalui ijtihad untuk memberikan arahan dan kejelasan. REFERENSI