JPH: Jurnal Panah Hukum E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 EFEKTIVITAS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN YANG DILAKUKAN SECARA HUKUM ADAT Fikarman Bawamenewi Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Nias Raya . ikarmanbawamenewi683@gmail. Abstrak Perzinahan merupakan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan. Tindak pidana perzinahan adalah perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh setiap orang dengan alasan apapun. Salah satu tindak pidana perzinahan yang terjadi di Desa HilisaoAooto telah diselesaikan secara adat pelaku dijatuhi hukuman berupa sanksi adat yaitu denda Rp. 00 dan 2 ekor babi. Dalam penyelesaian kasus perzinahan khususnya di Desa HilisaoAooto Kecamatan SiduaAoori Kabupaten Nias Selatan tetap melalui proses musyawarah adat dimana metode penyelesaian dilakukan berdasarkan keputusan mutlak dari pihak yang terkait mulai dari penatua adat, tokoh masyarakat dan aparatur desa. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian sosiologis dengan metode empiris yang mengkaji dan menganalisis pelaku hukum individu dan kelompok masyarakat dalam kaitannya dengan hukum. Analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa efektif penyelesaian tersebut dibuktikan dengan tidak adanya keberatan dari kedua belah pihak hingga sampai saat ini, pada penyelesaian tersebut pihak korban juga berjanji tidak akan melakukan keberatan kepada pihak pelaku di lain waktu. Penulis menyarankan dalam hal ini para pemangku kebijakan di Desa HilisaoAooto lebih memberatkan denda sanksi kepada setiap pelaku tindak pidana perzinahan lebih khususnya dalam sanksi denda uang sehingga mampu memberikan efek jera bagi setiap pelaku tindak pidana perzinahan yang berlaku di Desa HilisaoAooto. Ketentuan hukum adat harus dibuat secara tertulis dalam bentuk peraturan desa supaya ada kepastian hukuman bagi setiap pelaku tindak pidana zinah tersebut. kata kunci: efektivitas penyelesaian. tindak pidana perzinahan. Abstract Adultery is intercourse between a man and a woman who are not bound by marriage or marriage. The crime of adultery is an act that cannot be committed by anyone for any reason. One of the criminal acts of adultery that occurred in Hilisao'oto Village was resolved according to custom, the perpetrator was sentenced to a customary sanction, namely a fine of Rp. 3,000,000. 00 and 2 pigs. In the settlement of adultery cases, especially in Hilisao'oto Village. Sidua'ori District. South Nias Regency, they still go through a customary deliberation process where the settlement method is carried out based on the absolute decision of the parties concerned, starting from the customary https://jurnal. id/index. php/Jph JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya elders, community leaders and village officials. The type of research used is a type of sociological research with an empirical method that examines and analyzes individual legal actors and community groups in relation to the law. The data analysis used was descriptive qualitative data analysis and conclusions were drawn using the deductive method. Based on the research findings and discussion, it can be concluded that the effectiveness of the settlement was proven by the absence of objections from both parties so far, in this settlement the victim also promised not to object to the perpetrator at a later time. The author suggests that in this case the policy makers in Hilisao'oto Village are more burdensome in fines and sanctions for each perpetrator of the crime of adultery, more specifically in terms of financial fines so as to be able to provide a deterrent effect for every perpetrator of the crime of adultery that applies in Hilisao'oto Village. Customary law provisions must be made in writing in the form of village regulations so that there is certainty of punishment for each perpetrator of the crime of adultery. keywords: settlement effectiveness. adultery crime. Pendahuluan Indonesia merupakan bangsa yang masyarakatnya memiliki keragaman suku, ras, agama dan adat kebiasaan yang tersebar dikota dan didesa. Keragaman itu menjadi suatu kekayaan dan potensi yang Indonesia. Dikehidupan bermasyarakat, hukum dan masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, ibi societas ibi ius, dimana ada masyarakat, disitu ada hukum sehingga dibutuhkan suatu aturan hukum untuk mengatur kehidupan bermasyarakat demi mencapai ketertiban umum. Aturan tersebut ada yang tertulis maupun tidak tertulis, berlaku secara nasional maupun kedaerahan, dilapangan hukum publik maupun hukum privat. Negara Indonesia adalah negara yang memiliki keberagaman agama, suku dan budaya. Tiap-tiap agama, suku, adat istiadat dan budaya memiliki karakteristik serta aturan Ae aturan yang berbeda pada umumnya. Dalam istilah AuNegara Indonesia adalah Negara HukumAy dalam Pasal 1 Ayat . Undang-Undang Dasar 1 Bahwa segala hal yang terkait dengan keberagaman memiliki norma dasar yang berbeda bagi tiap-tiap Berlakunya aturan-aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut dalam masyarakat negara juga berkembang suatu sistem hukum yang berkembang dan kemudian diakui sebagai hukum adat. Hukum merupakan peraturan yang didalamnya terdapat aturan-aturan dan sanksi yang bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat. Pada perkembangan sekarang ini, secara fakta begitu banyak korban kekerasan yang dilakukan oleh suami kepada perempuan dan anak, bolehlah kita katakan pengaruh lingkungan . inuman keras, perjudia. ketika pulang kerumah tidak mempunyai uang maka seringkali terjadi pertengkaran yang sangat luar biasa, apalagi pada saat ini dunia sedang Covid-19 pencaharian menurun, 22 dan dibatasi berbagai hal, di tambah lagi harga barang semakin naik, sehingga timbul berbagai macam tindakan yang tanpa sadar dilakukan bahkan pembunuhan istri anak, (Laia. Berlakunya aturan-aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut Pasal 1 Ayat . Undang-Undang Dasar 1945. https://jurnal. id/index. php/Jph JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 dalam masyarakat negara juga berkembang suatu sistem hukum yang bersumber dari kebiasaan yang berkembang dan kemudian diakui sebagai hukum adat. Hukum adat adalah hasil pemikiran dari bangsa Indonesia yang bangkit dan ditaati dalam pergaulan bangsa Indonesia. Didalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pada Pasal 18 B Ayat . yang berisikan bahwa: AuNegara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang. Ay Salah satu fenomena dimasyarakat dimana perbuatan tersebut digolongkan sebagai penyakit masyarakat namun tidak tersentuh hukum positif Indonesia yakni perzinahan yang dilakukan tanpa melalui ikatan pernikahan yang resmi dan dilakukan sepasang orang dewasa yang telah menikah. Hukum respon dan reaksi terhadap pelaku perbuatan tindak pidana yang tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam hukum kebiasaan, maka untuk memulihkan ketentraman dan keseimbangan tersebut, maka terjadi reaksi. Dengan demikian dilindungi keberadaannya baik oleh hukum, masyarakat, maupun pemerintah sehingga keberadaan hukum kebiasaan dalam kehidupan dan budaya hukum masyarakat Indonesia dapat terus dijaga. Seperti kasus yang terjadidi Desa HilisaoAooto telah terselesaikan secara adat. Bahwa berdasarkan hasil keputusan Penatua pemerintahan desa, dan beserta pihak lainnya, bahwa kedua belah pihak korban https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya dan pelaku sama-sama sepakat untuk memberikan sanksi kepada pelaku berupa denda sebesar Rp. iga juta rupia. dan 2 ekor babi. Dalam suatu penelitian memiliki kajian yang relevan dengan penelitian ini menunjukkan adanya teori dan faktor penelitian yang sudah ada yang pernah Artinya ia mempunyai keterkaitan dalam hal judul penelitian dan topik yang diteliti dengan pokok masalah penelitian yang sama dengan penelitian yang baru akan perbandingan antara yang satu dengan yang lainnya. Diantaranya penelitian yang dilakukan oleh: Skripsi yang ditulis oleh Zaituni tentang Penyelesaian Tindak Pidana Zina Secara Adat,hasil menunjukan bahwa penyelesaian suatu diselesaikan secara konvensional . elalui Efektivitas keefektifan pengaruh efek keberhasilan atau kemanjuran atau kemujaraban. Membicarakan keefektifan hukum tentu tidak terlepas dari penganalisisan terhadap karakteristik dua variable terkait yaitu karakteristik atau dimensi dari obyek (Barda Nawari, 2013: . Pengertian tindak pidana perzinahan dalam KUHP termuat dalam aturanaturannya pandangan monistis dalam memandang suatu perbuatan pidana dan menyatukan pertanggungjawaban pidananya. Salah satu indikasi yang paling jelas terkait JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 ajaran monistis yang mendasari KUHP adalah penggabungan kata AusengajaAy atau AudiketahuinyaAy dengan unsur perbuatan pidana dalam satu rumusan delik. KUHP yang berlaku di Indonesia bersumber pada hukum Barat, maka tindak pidana zinah yang diatur di Indonesia ialah menurut hukum Barat. Akan tetapi, kajian terhadap pengaturan tindak pidana zinah dalam Pasal 284 KUHP dari perspektif the living law dapat dilakukan dari beberapa bentuk Dalam hal ini kajian dari perspektif the living law yang ada di Indonesia ialah melalui hukum Islam dan hukum adat. Perspektif dari hukum Islam maupun hukum adat akan mengkaji pengaturan zinah dan juga sanksi terhadap Istilah adat berasal dari bahasa Arab, yang apabila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia berarti AukebiasaanAy. Adat atau kebiasaan telah meresap kedalam Bahasa Indonesia, sehingga hampir semua bahasa daerah di Indonesia telah mengenal dan menggunakan istilah tersebut. UndangUndang Dasar 1945 tidak secara eksplisit menyebut istilah Hukum Adat, tetapi melalui ketentuan Aturan Peralihan Pasal II sudah merupakan legitimasi bahwa di luar hukum perundang-undangan, diakui pula hukum-hukum yang tidak tertulis (Hukum Ada. Indonesia adalah negara yang menganut pluralitas dalam bidang hukumnya, dimana ada tiga hukum yang keberadaannya diakui dan berlaku yaitu hukum barat, hukum agama dan hukum Pada prakteknya masih banyak masyarakat yang menggunakan hukum adat dalam mengatur kegiatan sehariharinya serta dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang ada. Setiap wilayah di Indonesia mempunyai tata hukum adatnya https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya masing-masing kehidupan bermasyarakat yang beraneka ragam yang sebagian besar hukum adat tersebut tidak dalam bentuk aturan yang Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis. Penelitian hukum sosiologis disebut juga penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah penelitian yang mengkaji dan menganalisis perilaku hukum individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum dengan menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari dalam masyarakat (Bachtiar, 2018: . Penelitian hukum empiris mengkaji hukum yang dikonsepkan menjadi perilaku nyata . ctual behavio. , sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami Penelitian hukum empiris merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang meganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum dalam masyarakat (Muhaimin, 2020: . Alasan penelitian hukum sosiologis adalah pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui wawancara, dan studi Teknik pengumpulan data tersebut hanya dilakukan pada data primer, dan data primer hanya dikenal dalam jenis penelitian hukum sosiologis. Teknik pengumpulan data tersebut hanya dilakukan pada data primer, dan data primer hanya dikenal dalam jenis penelitian hukum sosiologis. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data Data primer adalah data yang masih mentah atau data yang belum melalui proses pengolahan yang diperoleh oleh peneliti langsung dari lapangan. Data JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 primer tersebut dikumpulkan melalui wawancara, dan studi dokumen. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis data kualitatif yaitu data yang telah diinventarisasi dianalisis secara deskriptif, logis dan Deskriptif artinya memberikan suatu gambaran seluruh data subjek sesuai kenyataan yang sebenarnya secara logis dan sistematis. Logis artinya analisis yang dilakukan harus dapat dimengerti atau masuk akal. Sedangkan sistematis artinya setiap bagian hasil analisis harus saling berkaitan dan saling mempengaruhi untuk mendapatkan hasil penelitian yang Hasil Penelitian dan Pembahasan Berdasarkan hasil temuan penelitian penulis dilapangan maka yang menjadi temuan penelitian penulis di Desa HilisaoAooto Kecamatan SiduaAoori Kabupaten Nias Selatan selama 25 hari yakni mulai dari bulan September sampai bulan Oktober 2022 adalah sebagai berikut: Penulis melakukan pengumpulan data dengan cara wawancara dan dokumentasi berupa foto-foto ketika melakukan proses wawancara. Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah kepala desa, penatua adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, masyarakat, kepala dusun. Desa HilisaoAooto merupakan salah satu desa adat yang masih patut dan taat dengan hukum adat, hukum adat yang berlaku di Desa HilisaoAooto yaitu hukum yang berlaku secara turun-temurun yakni hukum peninggalan dari zaman nenek moyang dahulu yang tetap di laksanakan dan di lestarikan sampai sekarang dimana dengan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan kebiasaan zaman dahulu dengan mengutamakan nilai demokrasi dan musyawarah dan nilai-nilai pancasilais https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Pada zaman dahulu istilah Zinah di Desa HilisaoAooto adalah fohoro, bahwa ketika laki-laki dan perempuan sepakat untuk berbuat zinah. Di Desa HilisaoAooto bahwa ketika seorang laki-laki melakukan Aufogete juruAymenandakan bahwa itu suatu bentuk godaan terhadap seorang perempuan, jika perempuan tersebut menolak maka dia bisa melaporkan hal demikian kepada Penatua Adat untuk mendapatkan perlindungan dan terhadap laki-laki akan diberlakukan sanksi adat yang berlaku. Tetapi sebaliknya jika perempuan tidak menolak dan merespon godaan tersebut maka laki-laki akan melanjutkan aksinya dengan bentuk AufogoAoe boAooAy . enyentuh pip. dan bilamana perempuan masih tidak menolak maka zinah akan terjadi pada keduanya. Dalam konsep lainnya yang termasuk dalam zinah ini adalah ketika seorang laki-laki dengan sengaja berpura-pura masuk ke dalam kamar mandi yang sudah ada seorang perempuan yang sedang mandi dan jika perempuan berteriak sebagai pertanda penolakan maka terhadap laki-laki akan di hukum seperti sanksi adat yang berlaku hanya saja penerapan sanksinya tidak seperti hal umumnya. Penatua adat adalah orang yang masyarakat yang telah melanggar hukum adat itu sendiri. Pada zaman dahulu di Desa HilisaoAooto istilah zinah tidak mengenal status perkawinan antara keduanya, yang menjadi tolok ukur perzinahan adalah ketika keduanya jelas melakukan hubungan badan tanpa adanya perkawinan yang sah di antara keduanya. Pada hakikatnya zinah yang berlaku di Desa HilisaoAooto hanyalah pihak laki-laki JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 saja yang di hukum secara adat, di karenakan dialah yang mendapatkan lebih banyak keuntungan. Asal mula dugaan tindak pidana perzinahan . di Desa HilisaoAooto terjadi disaat seorang pelaku mencoba merayu perempuan yang dimana disebut sebagai pihak korban. Pelaku dalam melancarkan aksinya kepada perempuan atau korban yang dimana sudah memiliki suami yang sah dengan cara mengimingimingkan perempuan atau korban menyetujui perbuatan tersebut dilarang secara hukum, adat maupun agama. Dimana pada saat itu langsung melakukan kedua belah pihak lalu segera memanggil warga lainnya dan memberitahukan perbuatan tersebut, bersama beberapa keduanya diketahui oleh masyarakat setempat bahwa benar mereka telah melakukan hubungan zinah dan dalam kondisi berhubungan badan . irau badet. Masyarakat Desa HilisaoAooto melaporkan langsung kepada kepala dusun untuk menindaklanjut supaya diselesaikan perbuatan perzinahan . yang berlaku di Desa HilisaoAooto. Sehingga di hari berikutnya kepala dusun melaporkan hal tersebut kepada kepala desa untuk memberitahukan bahwa telah terjadinya perbuatan tercela di Desa HilisaoAooto, lalu kemudian kepala dusun juga mendatangi para penatua adat untuk membicarakan masalah yang telah terjadi. Berdasarkan terhadap Bapak Hukunaso Telaumbanua bahwa atas pengaduan dari masyarakat https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya terkait tentang tindak pidana yang telah terjadi maka sesuai dengan aturan adat istiadat yang berlaku di Desa HilisaoAooto terlebih dahulu untuk diselesaikan secara adat ungkapnya. Lebih lanjut, bahwa penyelesaian tersebut kedua belah pihak pelaku dan korban terlebih dahulu ditanyakan persetujuan apakah di selesaiakan secara adat yang berlaku. Kemudian, setelah adanya kesepakatan para pihak yang didamaikan setuju dengan penyelesaian yang dilakukan secara adat Pada penyelesaian tersebut pihak memepertanggung jawabkan atas apa yang telah diperbuat. Berdasarkan data dan keterangan yang peneliti dapatkan dari pelaku bahwa benar telah melakukan perbuatan tersebut dan telah membayarkan denda sejumlah Rp. 000 dan 2 ekor babi, dimana pada proses penyelesaian tersebut di lakukan secara adat dan pelaku bersedia menerima segala tuntutan sanksi yang diterapkan oleh para penatua adat Desa HilisaoAooto tanpa unsur paksaan dari pihak manapun. Dengan adanya para Penatua Adat. Tokoh Masyarakat, beserta Kepala Desa dan pihak-pihak yang bersangkutan para pihak pun membicarakan dan menyepakati Terciptanya kesepakatan tersebut pelaku membayarkan segala tuntutan sanksi adat diterapkan kepadanya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tercela tersebut dikemudian hari. Penatua adat dalam hal ini adalah orang yang memiliki kewenangan dalam hal menyelesaikan atau memutuskan suatu perkara yang terjadi di desa. Penatua Adat dalam hal ini adalah orang yang telah JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 dewasa dimana dia memiliki kelebihan dalam hal berbicara atau orang yang pintar dalam hal memberikan kebijakan dalam suatu persoalan. Sehingga telah memenuhi syarat seorang Penatua Adat. Kewenangan penatua adat ini juga tak selalu mutlak sehingga bilamana para pihak yang didamaikan tidak berterima maka para pihak di perkenankan untuk menindak lanjut perkara sesuai aturan hukum yang Keterangan penatua adat bapak Hukunaso Telaumbanua dalam kasus yang diteliti oleh penulis membenarkan bahwa telah terjadinya perbuatan itu dan telah Adat. Pada penyelesaian tersebut para pihak di panggil bersama beberapa saksi dan bersama pihak keluarga korban maupun phak keluarga pelaku guna untuk negosiasi sanksi adat yang akan diterapkan kepada pelaku, pada penyelesaian masalah tersebut para pihak keluarga korban maupun pelaku samasama sepakat untuk diselesaikan secara adat sehingga pada saat memutuskan sanksi kepada pelaku pihak korban bersedia untuk tidak akan menuntut atau mengungkit tindak pidana zinah . tersebut diwaktu-waktu yang akan datang. Membahas hukum maka kita pertama-tama harus dapat mengukur sejauh mana aturan hukum itu dimengerti atau tidak dimengerti dan ditaati atau tidak ditaati. Jika suatu aturan hukum dimengerti dan ditaati oleh sebagian besar target yang menjadi sasaran ketaatannya maka akan bersangkutan adalah efektif. Berdasarkan hal tersebut diatas maka Efektivitas Penyelesaian Tindak Pidana Perzinahan Yang Dilakukan Secara Adat Di Desa HilisoAooto ditentukan oleh kesadaran hukum dan ketaatan hukum. Oleh karena https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya itu, hasil penelitian dan wawancara yang dilakukan oleh penulis di Desa HilisaoAooto Kecamatan SiduaAoori Kabupaten Nias Selatan selama 25 hari yakni mulai dari bulan september sampai bulan oktober Ditemukan bahwa pelaku dan korban perzinahan merupakan warga Desa HilisaoAooto yang telah tertangkap basah oleh masyarakat Desa HilisaoAooto yang mana melakukan perbuatan tindak pidana perzinahan bertempat di areal yang masih wilayah Desa HilisaoAooto dan telah Dimana penyelesaian tersebut menjadi dasar bagi masyarakat Desa HilisaoAooto ketika ada suatu persoalan yang terjadi untuk lebih dahulu menyatakan penyelesaian secara hukum adat yang berlaku. Berdasarkan bunyi Pasal 248 dapat di pahami bahwa perbuatan para pelaku diancam dengan pidana penjara. Adapun Ketentuan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan berbunyi sebagai berikut: Diancam pidana penjara maksimal sembilan bulan jika: Seorang pria yang telah menikah melakukan gendak . ina dengan pacar/wanita lai. , padahal mengetahui bahwa Pasal 27 BW berlaku dan Seorang perempuan ikut melakukan perbuatan tersebut padahal mengetahui bahwa lelaki tersebut bersalah dan Pasal 27 BW berlaku untuk lelaki itu. Tidak dilakukan penuntutan namun atas pengaduan suami/istri tercemar namanya, bila bagi mereka berlaku Pasal 27 BW, dalam tenggat waktu tiga bulan sesuai permintaan bercerai, pisah meja, dan ranjang karena alasan kesalahan tersebut. JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 Dalam pengaduan ini Pasal 72, 72, dan 75 tidak berlaku. Pengaduan yang dilakukan dapat ditarik jika pengadilan terhadap perkara belum dimulai. Jika suami-istri berlaku Pasal 27 BW, pengaduan tidak diproses karena perkawinan belum diketahui status perceraiannya atau keputusan pisah meja dan ranjangnya. Berdasarkan uraian tersebut diatas menegaskan bahwa perzinahan termasuk dalam delik aduan absolute dimana hanya dapat dilakukan proses hukum ketika adanya laporan dari pihak yang merasa Oleh karenanya penangganan tindak pidana atas perbuatan para pelaku seyogianya diselesaikan secara jalur hukum yang di mulai dari penyidikan oleh kepolisian, kemudian dakwaan dan penuntutan oleh Kejaksaan dan selanjutnya ke Pengadilan sebagai pengadil dan pemutus perkara. Namun tindak pidana perzinahan yang terjadi di Desa HilisaoAooto dilakukan oleh para pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 248 KUHP tersebut diatas diselesaikan secara adat yang berlaku di Desa HilisaoAooto. Adapun alasan penyelesaian dilakukan secara adat yang berlaku di Desa HilisoAooto antara lain supaya proses penyelesaiannya cepat, biaya laporan tidak membebani pihak pelapor jika menempuh jalur hukum dan untuk memberikan keringanan pihak pelaku dalam hal sanksi dan sekaligus untuk menetralisir keadaan masyarakat Desa HilisaoAooto. Pada penyelesaian tindak pidana perzinahan yang terjadi di Desa HilisaoAooto telah disaksikan oleh pihak korban dan pelaku sekaligus beberapa penatua adat dan tokoh adat yang mana akan menjadi dasar pembelaan bagi pihak pelaku bilamana sewaktu-waktu pihak https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya kemudian hari. Adapun alasan yang meniadakan penuntutan atas perkara ini yaitu karena adanya pengaduan dalam hal delik aduan (Pasal 72-. KUHP. Penyelesaian setiap perkara yang sering terjadi di Desa HilisaoAooto terlebih dahulu mengutamakan penyelesaian secara adat Salah satunya adanya kesadaran hukum dari pihak pelaku dan korban dan juga untuk memberikan keringanan sanksi adat yang diterapkan terhadap setiap pelaku yang melakukan setiap tindak Lebih lanjut, bapak Alihuku Telaumbanua penyelesaian setiap perkara terkhusus di Desa HilisaoAooto merupakan sebuah tradisi turun-temurun mengesampingkan terlebih dahulu hukum Sehingga menjadi suatu bentuk hakikat system aturan hukum adat yang berlaku di Desa HilisaoAooto. Hasil wawancara terhadap Bapak Hukunaso Telaumbanua selaku Penatua Adat (Satua Mbanu. bahwa di Desa HilisaoAooto zinah adalah perbuatan asusila yang mana pelaku tidak harus dewasa . akap huku. , namun ketika seorang pelaku dan korban melakukan hubungan perzinahan dan tidak harus salah satu pihak telah terikat perkawinan atau Dari hasil wawancara tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa tolak ukur perzinahan di Desa HilisaoAooto ialah tidak harus sudah cukup umur . dan tidak perlu telah ada perikatan perkawinan kepada oranglain. Penyelesaian masalah adalah hal masyarakat, karena adanya penyelesaian JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 masyarakat tersebut semakin erat sehingga tercapai suatu kehidupan yang harmonis Penyelesaian tindak pidana perzinahan di Desa HilisaoAooto Kecamatan SiduaAoori Kabupaten Nias Selatan yang dilakukan secara adat merupakan tradisi adat yang turun-temurun. Penyelesaian masyarakat hukum adat pada umumnya didasarkan pada nilai kebersamaan dan Penyelesaian tindak pidana perzinahan dalam masyarakat hukum adat didasarkan pada hukum yang hidup dan dianut oleh masyarakat tersebut. Selama ini, penyelesaian perkara pidana dengan litigasi menuai banyak masalah-masalah tersebut diantaranya proses yang lama dan timbulnya rasa dendam, selain itu, sistem pemidanaan KUHP penindakan terhadap pelaku kejahatan tanpa memperhatikan pemulihan korban, keluarga, dan lingkungan. Hukum pidana cenderung sebagai bangunan peraturan yang sitematis dan logis menepiskan rasa Sehingga jalur non litigasi dengan mediasi menjadi pilihan untuk menyelesaikan tindak pidana zinah yang terjadi di Desa HilisaaoAooto Kecamatan SiduaAoori Kabupaten Nias Selatan, dimana penanganan tindak pidana tidak hanya dilihat dari kacamata hukum pidana, tetapi juga dikaitkan dengan aspek moral, sosial, ekonomi, agama, dan adat istiadat. Pandangan hidup masyarakat adat berasal dari nilai, pola pikir, dan norma yang telah Dalam masyarakat hukum adat, kepentingan bersama merupakan filosofis dan falsafah hidup yang meresap pada setiap anggota Penyelesaian kasus perzinahan https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya secara hukum adat di Desa HilisaoAooto merupakan salah satu bagian tertentu dalam pengembalian keseimbangan dan kestabilan masyarakat adat akibat dari suatu perbuatan yang mencederai nilainilai moralitas dari seorang yang telah mengganggu dan mengakibatkan adanya mengembalikan kestabilan adat Nias khususnya di Desa HilisaoAooto yang masih patut dengan kebiasaan yang dilaksanakan berdasarkan wilayah. Berdasarkan hasil wawancara dari Bapak Fongaoto Telaumbanua menyampaikan bahwa yang terkadang menjadi penghambat dalam penyelesaian kasus tindak pidana zinah tersebut dikarenakan karena pihak pelaku merupakan orang yang terpandang di desa tersebut sehingga dalam penerapan sanksi adat tersebut sangatlah mudah untuk pelaku bayarkan. Hal lain yang menjadi hambatan adalah ketika pihak korban tidak melaporkan kejadian tersebut tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada kepala desa. Namun yang menjadi faktor pendukung dalam penerapan sanksi tersebut adalah sanksi yang diberikan kepada pelaku menjadi hal yang efektif membutuhkan waktu yang lama dan tidak mengeluarkan banyak biaya ketika harus melalui jalur hukum yang berlaku dan kemudian dijadikan sebagai pembelajaran bagi pelaku dan sekaligus masyarakat Desa HilisaoAooto. Pada penyelesaian tindak pidana perzinahan di Desa HilisaaoAooto Kecamatan SiduaAoori Kabupaten Nias Selatan yang JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 terjadi pada tanggal 15 Maret 2020 bahwa merupakan penyelesaian adat dilakukan oleh para penatua adat, tokoh pemerintahan desa beserta masyarakat. Lebih lanjut, bahwa sebelum diadakan rapat terkait penyelesaian tersebut kedua belah pihak pelaku dan korban terlebih dahulu ditanyakan persetujuan apakah di selesaikan secara adat yang berlaku atau Kemudian, kesepakatan antara kedua belah pihak menyatakan untuk diselesaikan secara adat maka penyelesaian tersebut dilakukan sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Desa HilisaoAooto. Pada penyelesaian kasus perzinahan tersebut telah efektif dari pandangan hidup masyarakat Desa HilisaoAooto setelah adanya penerapan sanksi adat kepada pelaku sehingga masyarakat Desa HilisaoAooto merasa puas penyelesaian adat tersebut pihak korban dan pelaku melakukan kesepakatan dengan membuat surat perdamaian dan melakukan keberatan di lain waktu. Sehingga penerapan sanksi bagi pelaku tindak pidana zinah merupakan suatu bentuk yang sah secara hukum adat yang berlaku di Desa HilisaoAooto sebagai balasan dari perbuatan pelaku. Adapun yang menjadi sanksi adat berupa denda di Desa HilisaoAooto adalah denda uang dan denda berupa hewan kurban . , pada pemberian sanksi ini membersihkan nama baik desa dan pihak Sanksi sosial dalam hal ini adalah pelaku diasingkan atau tidak dianggap dalam suatu pertemuan dan acara-acara adat yang tak lain di desa tersebut, juga pembagian dalam bentuk jatah sosial https://jurnal. id/index. php/Jph E-ISSN: 2828-9447 Universitas Nias Raya . Sanksi dalam agama juga berlaku terhadap pelaku, dimana sebelumnya pelaku sebagai salah satu anggota/bagian dari gereja yang dianut oleh pelaku, maka setelah kejadian tersebut pelaku di cabut dan diberhentikan dari bagian tersebut. Hal kesepakatan masyarakat desa hilisaoAooto untuk memberlakukan sanksi adat kepada setiap pelaku tindak pidana perzinahan dengan alasan untuk memberikan efek jera kepada setiap yang melakukan perbuatan Hasil penelitian penulis mengenai Efektivitas Penyelesaian Perzinahan Secara Adat di Desa HilisaoAooto Kecamatan SiduaAoori Kabupaten Nias Selatan akhirnya di sepakati dengan bersama tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Adapun yang menjadi kajian penulis bahwa pada penyelesaian tersebut para pihak membuat kesepakatan berupa Surat Perdamaian dimana menjadi suatu dasar bahwa penyelesaian tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang tetap sehingga penyelesaian tersebut menurut kebiasaan adat Desa HilisaoAooto Kecamatan SiduaAoori Kabupaten Nias Selatan telah efektif dan dimana pelaku dan korban sama-sama adanya kesadaran hukum dan ketaatan kesepakatan untuk tidak melakukan keberatan atas tindak pidana zinah tersebut dikemudian hari. Penutup Berdasarkan pada hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan tentang Efektivitas Penyelesaian Tindak Pidana Perzinahan Yang Dilakukan Secara Hukum Adat di Desa HilisaoAooto Kecamatan SiduaAoori Kabupaten Nias Selatan, dapat disimpulkan bahwa efektif penyelesaian tersebut dibuktikan dengan JPH: Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 1 Edisi Januari 2023 tidak adanya keberatan dari kedua belah pihak hingga sampai saat ini, pada penyelesaian tersebut pihak korban juga berjanji tidak akan melakukan keberatan kepada pihak pelaku di lain waktu. Karena tindakan pelaku dan korban bertentangan Adat Desa HilisaoAooto. Berdasarkan simpulan tersebut, maka saran saya sebagai penulis adalah sebagai . Sebaiknya menjadikan hukum adat sebagai pedoman dalam memutuskan segala hal khususnya pada tindak mengikuti aturan hukum adat yang ada. Ketentuan hukum adat harus dibuat secara tertulis dalam bentuk peraturan desa supaya ada kepastian hukuman bagi setiap pelaku tindak pidana zinah . Kepada Kepala Desa. Penatua Adat. Tokoh Masyarakat khususnya di Desa HilisaoAooto Kecamatan SiduaAoori Kabupaten Nias Selatan kiranya dalam menyelesaikan permasalahan tentang Zinah . sanksi adat yang melakukan tindak pidana zinah tersebut lebih memberatkan pada sanksi denda secara khusus denda uang sehingga dapat memberikan efek jera bagi setiap masyarakat yang melakukan perbuatan zinah . Daftar Pustaka