BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 2. No. Tahun 2023 ISSN 2829-2049 . edia onlin. Hal 125-133 Mengenal Sistim Proporsional Terbuka Di Indonesia Menuju Pemilihan Umum Tahun 2024 Titony Tanjung Pasca Sarjana. Manajemen Pendidikan Islam. UIN Mahmud Yunus Batusangkar. Sumatera Barat. Indonesia Email: 222011045@student. Abstrak-Sistem pemilu di Indonesia tidak terlalu banyak berubah karena masih menggunakan proporsional, mulai dari sistem proporsional tertutup . lose list PR) hingga sistem proporsional terbuka . pen list PR). Fenomena yang terjadi pada pemilu dengan sistem proporsional terbuka telah dilaksanakan sejak pasca amandemen UUD 1945 dengan berbagai peraturan yang dikeluarkan silih berganti. Kedua sistem ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Agar tidak terjadi multitafsir maka perlu adanya pemahaman tentang perkembangan sistem proporsional dalam pemilu legislatif di Indonesia, apa kelebihan dan kekurangan dari masing-masing sistem tersebut, sehingga masyarakat dapat mengetahui alasan memilihnya sistem pemilu di Indonesia. Saat ini perdebatan mengenai sistem pemilihan umum (Pemil. tahun 2024 kembali mencuat seiring dengan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mengingat sistem pemilu merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemilu, maka sistem pemilu 2024 yang akan digunakan nanti harus diselesaikan secepatnya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dispesifikasikan sebagai penelitian deskriptif, teknik pengumpulan data dengan cara menggunskan studi pustaka untuk memperoleh data sekunder, dan teknik analisis data adalah deskriptif Kata Kunci: Pemilihan Umum. Sistem Pemilihan Umum. Sistem Proporsional Daftar Terbuka Abstract-The electoral system in Indonesia has not changed too much because it still uses proportional, starting from a closed proportional system . lose list PR) to an open proportional system . pen list PR). The phenomenon that occurs in elections with an open proportional system has been carried out since after the amendment to the 1945 Constitution with various regulations issued one after another. Both of these systems raise pros and cons in society. In order to prevent multiple interpretations, it is necessary to have an understanding of the development of a proportional system in legislative elections in Indonesia, what are the advantages and disadvantages of each of these systems, so that people can find out the reasons for choosing the electoral system in Indonesia. At present the debate regarding the 2024 general election system (Electio. has re-emerged along with the judicial review of Law Number 7 of 2017 concerning Elections to the Constitutional Court (MK). Considering that the electoral system is an important aspect of holding elections, the 2024 election system that will be used later must be completed as soon as possible. The approach used in this research is normative juridical. Specified as descriptive research, data collection techniques by using literature to obtain secondary data, and data analysis techniques are analytical descriptive. Keywords: General Election. General Election System. Open List Proportional System PENDAHULUAN Sebagai negara kesatuan yang berbentuk Republik serta memiliki kedaulatan berada di tangan rakyat Indonesia merupakan memegang prinsip demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat merupakan arti yang sesugguhnya dari kedaulatan berada ditangan rakyat. Diselenggarakannya pemilihan umum adalah bukti perwujudan pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia. Dalam sistem demokrasi, jaminan wujud dari ide kedaulatan rakyat adalah rakyat terlibat penuh dalam sebuah perencanaan, pengaturan, merealisasikan, dan melaksanakan pengawasan dan memberikan menilai bahwa pelaksanaan fungsi kekuasaan harus dipastikan benar-benar terlibat Sebgai wadah untuk mengelola kehidupan kenegaraan tatanan politik demokrasi menjadi suatu model akurat. Demokrasi bukanlah satu-satunya model yang paling sempurna di unakan untuk mengatur peri kehidupan manusia dan hal itu di sadari oleh semua pihak. Sejarah menunjukkan bahwa peluang paling kecil dalam mendiskreditkan hak-hak rakyat adalah melalui sistem demokrasi yang baik. Dapat dilihat dari tujuan pendirian negara kesatuan Indonesia sebagaimana yang tertulis jelas dalam pembukaan UUD 1945. Indonesia menganut sistem demokrasi dalam politik Pelaksanaan pemilihan umum merupakan untuk mewujudkan tujuan tersebut guna memilih presiden dan wakil presiden sebagai pemimpin negara, serta memilih dari DPR. DPD. Titony Tanjung | https://journal. id/index. php/bullet | Page 125 BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 2. No. Tahun 2023 ISSN 2829-2049 . edia onlin. Hal 125-133 DPRD. MPR sebagai representatif wakil rakyat sebagai penyambung aspirasi mereka. dari kedaulatan rakyat dilakukan dalam bentuk Pemilihan umum, demi mengawal jalannya roda pemerintahan, rakyat mempunyai kewenangan tertinggi dalam menentukan wakil wakil mereka yang akan duduk di senayan. Pemerintah memiliki kewenangan dalam merancang dan membuat sebuah regulasi dengan berpedoman kepada kebutuhan masyarakat yang nantinya akan dirumuskan oleh pemimpin negara atau para wakil-wakil rakyat tersebut. Sistem demokrasi merupakan sarana kunci pelaksanaan sebuah pemilu pada suatu negara, sudah tentu pemilu adalah jalan bagi terlaksananya demokrasi itu sendiri. Pemilihan secara konstitusional merupakan strategi pengisian posisisi pada jabatan melalui pemilihan wakil rakyat dalam sebuah negara demokrasi. Kata lain, menurut Maurice Duverger, dalam mengatur tata cara penyelenggaraan negara dan sikap pemerintahan yang mencakup seputar persoalan bagaimana rakyat menggunakan hak konstitusionalnya, dengan metode pemeriksaan konstitusi digunakan sebagai hukum. Negara, sistem pemilu, parlemen. Menteri sebagai pembantu presiden yang merupakan kepala pemerintahan (Chief de l'Eta. (Ranawijaya, 1. Prinsip demokrasi harus dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Menurut (Azed, 2. pengertian demokrasi, berasal dari kata demos yang berarti rakyat, dan cratein yang artinya pemerintahan, berdasarkan penjelasan tersebut dapat di katakana demokrasi adalah pemerintahan ada karena rakyat dan kekuasaan tertinggi berada sepenuhnya di tangan rakyat serta dilakukan langsung maupun tidak secara langsung atas dasar sebuah sistem melalui Tetap mempedomani prinsip kedaulatan rakyat sebagai mana yang di jelaskan dan di atur dalam UUD 1945, dalam menjalankan roda pemerintahan sesungguhnya penting untuk menentukan metode serta model sistem pemerintah sehingga rakyat tetap menjadi bagian dari system tersebut. Dalam mengaplikasikan kedaulatan tersebut harus dilaksanakan sebagaimana dalam ketentuan UUD 1945, pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 22 E UUD 1945 yaitu di selenggarakan oleh lembaga negara, serta oleh rakyat melalui mekanisme pemilihan umum. Tidak saja sebagai mekanisme yang dapat menghubungkan antara infrastruktur politik dan suprastruktur politik. Pemilu bagi partai politik merupakan sarana transformasi penyaluran aspirasi politik partai dalam mengawal kebijakan negara. Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tepatnya Pasal 22 E ayat . sampai dengan ayat . mengatur tentang ketentuan pemilu. Pasal 22 E berbunyi sebagai berikut: Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali, . Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat. DewanPerwakilan Daerah. Presiden dan Wakil Presiden, dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah, . Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik, . Peserta pemilihan umum untuk memilih Dewan Perwakilan Daerah adalah peseorangan, . Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yangbersifat nasional, tetap dan mandiri, . Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang- undang. Bunyi pasal 22 E sangat erat hubungan nya dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah. Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem pemilu telah mengalami beberapa perubahan di Indonesia, dimulai dengan menggunakan sistem proposional tertutup . lose list PR) sampai dengan sistem proposional terbuka . pen list PR). Di Indonesia perbedaan antara pemilu setelah perubahan UUD RI 1945 dengan Pemilu sebelum perubahan terletak pada varian Party List, dimana sebelum terjadi perubahan masih menggunakan varian daftar tertutup . losed lis. , namun setelah terjadinya perubahan menggunakan varian daftar terbuka . pened lis. (Fahmi, 2. Fenomena yang terjadi pemilu dengan sistem proporsional terbuka sudah diterapkan sejak pasca amandemen UUD 1945 dengan berbagai regulasi yang diterbitkan silih berganti di mulai dari penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum sampai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta saat ini sudah terbit Perpu Nomor 1 tahun 2022 sebagai pengganti Undang- Titony Tanjung | https://journal. id/index. php/bullet | Page 126 BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 2. No. Tahun 2023 ISSN 2829-2049 . edia onlin. Hal 125-133 Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, walaupun perpu tersebut tidak membatalkan UU no 7 tahun 2017, karena hanya beberapa pasal yang di perbaharui dalam perpu Penyelenggaraan pada Pemilu 2004, pertama kali melaksanakan pemilu dengan menggunakan sistem opened list pasca amandemen UUD 1945, namun penerapannya masih terbatas . idak sepenuhnya terbuk. , sehingga membuat beberapa pihak menyebutnya dengan istilah Ausistem proporsional setengah terbuka. (Musa, 2. Perubahan dilakukan dalam rangka mengakomodir proses pemilu sesuai dengan paham kedaulatan rakyat yang di anut oleh Indonesia. Dalam perjalanannya, penggunaan sistem proporsional terbuka yang diterapkan pada tahun 2004 sampai dengan tahun 2019 tidaklah sama melainkan memiliki berbagai variasi. Perubahan terhadap sistim proporsional terbuaka untuk pemilu 2024 sampai saat ini belum ada perubahan. Begitu juga dengan metode sistem pemilunya silih berganti dimulai dari berlakunya quota hare hingga berlakunya sainte-lague. Sebagaimana diklasifikasikan ke dalam metode Kuota, metode dengan melihat dengan teliti jumlah minimal tertentu yang dapat membuat suatu partai politik memperoleh kursi di suatu daerah pemilihan . merupakan maksud dari Kuota Hare. Metode Sainte- Lague murni dengan menggunakan rumus seluruh jumlah suara yang sudah masuk dibagi dengan angka pembagi yang berbasis rata-rata jumlah suara tertinggi guna menentukan alokasi kursi dalam satu dapil. Dengan menggunakan Metode Sainte-Lague, dalam aplikasinya, dapat di simpulkan lebih kompleks dibandingkan dengan menggunakan metode Kuota Hare. Melalui metode Sainte-Lague menentukan calon legislatif yang akan lolos ke parlemen Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menerangkan tentang pola penghitungan dengan menggunakan dua pola di atas sebagaimana yang berbunyi di bawah ini: Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR. Seluruh partai politik peserta pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD provinsi dan DPRD . abupaten/kot. Dengan metode Sainte-Lague, dapat kita gambarkan maksud dari Pasal 415 ayat . UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu jika pembaginya bukan melalui kuota kursi, melainkan melalui perolehan jumlah suara dengan dibagi oleh bilangan pembagi yang merupakan angka ganjil sesuai dengan jumlah alokasi kursi per dapil untuk urutan masing-masing perolehan kursi. (Simanjuntak, melaksanakan pemilu berulang kali negara Indonesia telah begitu banya memiliki pengalaman tentang kepemiluan. Pemilihan sistem pemilu yang sesuai merupakan salah satu aspek penting menjadi perhatian saat penyelenggaraan proses pemilu. Selama ini sudah berbagai macam sistem pemilu yang pernah di laksanakan di Indonesia, sistem proporsional adalah salah satu Dua macam Sistem proporsional yang pernah diterapkan di Indonesia yaitu pertama sistem proporsional daftar tertutup dan kedua sistem proporsional daftar terbuka. Tanpa mengenyamppingkan opini dari berbagai lapisan masyarakat, kedua sistem ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sebagian masyarakat ada yang pro dengan sistem proporsional terbuka, dan sebagian lagi kontra terhadap sistem tersebut, begitu juga sebaliknya dengan system proporsional tertutup. Artikel ini kita akan melihat sisi baik dan tidaknya penerapan dua sistem ini dalam pemilu di Indonesia. METODE PENELITIAN Metode yuridis normatif merupakan Metode pendekatan yang cocok digunakan dalam penelitian ini. Metode dengan menggunakan studi pustaka . ibrary researc. merupakan bentuk cara metode yuridis, untuk menganalisis data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder. Untuk memperoleh pengetahuan mengenai hubungan antara peraturan yang satu dengan peraturan lainnya serta tentang implementasinya Penelitian ini dispesifikasikan sebagai penelitian deskriptif, hal ini disebut sebagai tujuan dari penggunaan metode normative. Penelitian deskriptif untuk memberikan data yang se akurat mungkin, diharapkan dapat mempertegas hipotesis-hipotesis, agar dapat Titony Tanjung | https://journal. id/index. php/bullet | Page 127 BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 2. No. Tahun 2023 ISSN 2829-2049 . edia onlin. Hal 125-133 membantu dalam memperkuat teori-teori lama, atau di dalam kerangka menyusun teori-teori baru merupakan maksud dari penggunaan metode tersebut. (Soemitro, 1. Pemilihan metode deskriptif bertujuan untuk memberikan sesuatu gambaran mengenai peristiwa yang terjadi. Dengan cara memaparkan objek penelitian yang bersumber pada realitas secara kronologis serta sistematis, setelah itu dikaitkan dengan kaidah kaidah hukum tertentu dalam memecahkan suatu permasalahan, (Soerjono Soekanto. Mamudji, 2. Penggunaan Jenis data dalam penelitian ini adalah berupa data sekunder. melalui penelitian pustaka Data sekunder dapat diperoleh, meliputi: Bahan hukum primer . rimary of sourc. adalah sumber hukum yang terdiri dari norma-norma hukum normatif serta literatur yang menulis mengenai teori- teori, pendapat yang diterangkan para ahli serta hal- hal yang berhubungan dengan pokok permasalahan yang digunakan sebagai landasan pemikiran yang bersifat teoritis adalah merupakan bahan hukum sekunder. (Mahmud, 2. Setelah data dikumpulkan dan diolah menjadi informasi yang mudah dimengerti kemudian dianalisa berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku serta kemudian dibuat kesimpulan yang berlaku secara umum. Teknik sersebut merupakan model Teknik analisis data deskriptif analitis. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian Proporsional Terbuka Penentuan sistem pemilu adalah sebuah keputusan paling penting bagi kelembagaan dalam menerapkan demokrasi di negaranya. Pada dasarnya dalam ber demokrasi harus memilih dan menentukan sebuah sistem pemilu untuk memilih badan legislatifnya. Dilain hal, krisis politik di setiap negara demokrasi membawa momentum tersendiri bagi perubahan sistem pemilu, bahkan para pelaku pembaharuan politik berupaya menjadikan perubahan sistem pemilu sebagai agenda politik yang tidak bisa di kesampingkan meskipun tanpa krisis politik. mempunyai dua sistem pemilu, negara Indonesia menjadi salah satu contoh bagi negara lain, sistem digunkan adalah sistem Proporsional dan Distrik. Sistem Proporsional open list biasa di kenal oleh masyarakat sebagai sistem daftar terbuka. Pengguna hak pilih tidak hanya memilih partai sebagai peserta pemilu, tetapi calon yang dikehendakinya berdasarkan yang ada dalam kolom calon (Asfar, 2. Sistem transfer suara ke kursi parlemen berdasarka jumlah perolehan suara rakyat dapat diartikan Sistem proporsional . roportionate representativ. Proporsional representatif juga terdiri dari dua bagian, pertama list berdasarkan daftar. dan single tranferable votes atau yang lebih familiarnya di sebut berdasarkan peringkat. Ciri ciri dari Sistem Proporsional Daftar terbuka mempunyai lebih dari satu calon dalam satu daerah pemilihan. Lebih dari satu kursi parlemen yang akan diperebutkan, menggambarkan bentuk hasil dari sistem ini. Proportional representation system atau multi- member representation atau yang juga biasa dikenal sebagai Sistem proporsional . erwakilan berimban. , beberapa kursi diperebutkan dalam suatu wilayah pemilihan merupakan bentuk yang di tawarkan dalam system ini. jumlah suara yang diperoleh pada setiap partai menentukan jumlah kursi di parlemen merupakan suatu kesatuan administratif dalam penggunaan sistem ini. Artinya, rasio perolehan suara antar partai politik sama dengan rasio perolehan kursi dalam parlemen. Sistem pemilu dengan memberikan akses ke masyarakat agar dapat memilih sendiri calon legeslatif yang didukungnya atau yang menurut mereka dapat menjadi penyalur aspirasinya jika terpilih merupakan bentuk penerapan Sistem proporsional daftar terbuka. System proporsional terbuaka seolah memiliki derajat keterwakilan yang tinggi serta mempunyai tingkat keadilan yang tinggi untuk calon legeslatif yang ikut dalam kontestan pemilu. Sistem ini tentu memiliki kelebihan dan kelemahan, masyarakat dapat melihat serta menyeleksi caleg-caleg yang tampil untuk dipilih dalam pemilu oleh masyarakat sehingga masyarakat dapat lebih selektif dan rasional di dalam memilih caleg yang didukung, ini adalah salah satu dari kelebihan sistem pemilu proporsional daftar terbuka. (Mashad, 1998. Sampai saat ini sudah sebanyak duabelas kali Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum, pemilu tahun 1955 menjadi awal dimulai nya pesta demikrasi dan di lanjutkan sampai dengan pemilu Setiap penyelenggaraan pemilihan umum, mengenai sistem pemilu apa yang akan digunakan telah ditentukan sebelum pemungutan suara di mulai dan tentunya ini memiliki Titony Tanjung | https://journal. id/index. php/bullet | Page 128 BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 2. No. Tahun 2023 ISSN 2829-2049 . edia onlin. Hal 125-133 karakteristik yang berbeda. Indonesia menggunakan sistem pemilu proporsional di Setiap pemilu, khususnya pemilu legislatif, sistim proporsional ini mengalami perkembangan dari tahun ke tahun. Menggunakan Sistem daftar terbuka, pengguna hak pilih tidak hanya dapat memilih kandidat yang diusung dalam partai tersebut, namun juga partai itu sendiri yang mereka cocok dengan harapan mereka dan kandidat calon yang mendapatkan suara terbanyak maka ialah yang di tetapkan sebagai pemimpin terpilih hasil suatu proses demokrasi pada daerah tersebut. berbeda dengan menggunakan sistem distrik, memilih wakil tunggal atas dasar prularitas . uara terbanya. hal itu dikarenakan wilayah dengan sistim distrik cenderung kecil . istrik pemiliha. proporsi kursi yang dimenangkan oleh suatu partai dalam sebuah wilayah pemilihan akan berbanding seimbang dengan proporsi suara yang diperoleh partai tersebut dalam pemilihannya merupakan fokus tujuan utama dalam sistem ini. tidak banyaknya suara yang terbuang merupakan Tingkat proporsionalitas suara dalam perolehan kursi yang di tunjukan dalam sistem ini. (Fahmi, 2. Perspektif Sistim Pemilu Menurut sejarah kepemiluan Indonesia. fakta sejarah dengan jelas menunjukkan bahwa sejak Bangsa Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya melalui Proklamasi pada tahun 1945 hingga saat ini . , telah menyelenggarakan pemilihan umum . sebanyak dua belas kali. Dalam penyelenggaraan pemilu tersebut, dapat dibedakan menjadi 3 . era, yaitu: Pertama, era orde lama. Pada era ini pemilu hanya dilaksanakan satu kali, yakni pada tahun 1955. Dasar konstitusionalnya adalah Undang Undang Dasar Sementara. Kedua, era orde baru, di era ini pemilu selenggarakan sebanyak enam kali, yaitu pada tahun 1971, 1969, 1977, 1982, 1987,1992,1997 Ke-enam penyelenggaraan pemilu di era orde baru tersebut, dasar konstitusionalnya adalah UUD 1945. Ketiga, pada era reformasi. Pada era ini pemilu dilaksanakan sebanyak lima kali, yaitu pemilu ditahun 1999,2004, 2009,2014 dan 2019 dasar konstitusionalnya adalah Undang Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen. Perkembangan sistem proporsional yang dilaksanakan dalam pemilihan umum di Indonesia adalah: Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 1955 sebagai pemilu yang pertama. Sistem pada pemilu saat itu menggunakan sistem proporsional. Pemilihan Umum Tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. pada periode ini Pemilu menganut sistem perwakilan berimbang . dengan memakai sistem stelsel daftar. Artinya masyarakat dalam hal ini selaku pemilih hanya memilih satu partai yang tersedia, pemilih tidak memilih kandidat atau calon. System ini menjadikan besarnya kekuatan perwakilan partai dalam DPR dan DPRD, besarnya dukungan pemilih karena pemilih memberikan suaranya kepada partai peserta pemilu membuat ini menjadi berimbang. Konsekuensi dari sistem ini adalah partai politik sangat superior, sehingga dalam proses seleksi di internal parpol sangat ketat. Pemilihan Umum Tahun 1999 . ra reformas. Penghitungan suara yang digunakan bersifat lincar . umlah kursi yang dimenangkan suatu partai ditentukan secara proporsional, namun pemilihan anggota parlemen ditentukan oleh kinerja mereka dalam wilayah pemilihan di masing- masing provins. adalah sistem yang di pakai dalam pemilu 1999. Penggunaan sistem tersebut, pengurus partai politik menentukan nomor urut calon. Pemilih hanya menandai atau memilih gambar partai. Artinya bahwa pengisian kursi yang dimenangkan partai politik, ditentukan oleh partai berdasarkan daftar kandidat yang ada dalam daftar caleg. (Fahmi, 2. Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004. terjadi perdebatan yang cukup alot dalam pembahasan undang- undang kepepemiluan sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2004. Perdebatan tersebut khususnya terkait rumusan ketentuan sistem pemilu yang tepat digunakan pada penyelenggaraan pemilu 2004. Melaui perjalanan yang cukup Panjang, disepakatinya sistem proporsional dengan daftar calon terbuka mengakhiri polemic tersebut. System tersebut di atur dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah. Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2009. Titony Tanjung | https://journal. id/index. php/bullet | Page 129 BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 2. No. Tahun 2023 ISSN 2829-2049 . edia onlin. Hal 125-133 Sistem proporsional terbuka diajukan pemerintah kepada DPR melalu berupa desain RUU Pemilu, mekanisme berdasarkan suara terbanyak menjadi penentuan caleg terpilih pada Namun, mayoritas partai- partai besar di DPR menolak usulan sistem pemilu yang diajukan oleh pemerintah. disepakati nya Undang- undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sistem proporsional terbuka akhirnya tetap menjadi pilihan dalam penyelenggaraan demokrasi. (Syamsuddin, 2. Melalui berdebatan yang Panjang akhirnya di sepakati regulasi terkait pemilu 2009, untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka Pemilihan Umum Tahun 2014. Sistem proporsional dengan varian proporsional representation (PR) digunakan pada Pemilu tahun 2014. Varian dengan daftar terbuka ini tetap menjadi bagian dari proporsional representation yang dilaksakan pada pemilu saat itu. (Sodikin, 2. Pemilih memilih partai politik sekaligus kriteria kandidat yang mereka inginkan untuk mengisi kursi yang dimenangkan partai peserta pemilu merupakan maksud dari sistem daftar terbuka. Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 Pemilu 2019 adalah pesta demokrasi terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Pemilu 2019 di anggap salah satu pemilu satu hari terbesar di dunia. Saat itu Indonesia melaksanakan pemilu dengan tiga sistem dalam satu hari untuk proses pemungutan suara. Sistem proporsional daftar calon terbuka untuk memlih calon anggota DPR. DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. sistem distrik berwakil banyak untuk memilih anggota DPD. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sistem mayoritas dua putaran untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, merupakan ketiga sistem yang di gunakan pada satu hari tersebut. Sistim Pemilu Proporsional Terbuka Menurut Perspektif Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Asshiddiqie, 2006 menerangkan, dikarenakan oleh beberapa sebab Pentingnya pemilihan umum diselenggarakan secara berkala. yang Pertama, cenderung berkembang dari waktu ke waktu, mendasari dinamisnya sifat kehidupan bersama dalam masyarakat tentang pendapat atau aspirasi rakyat mengenai berbagai aspek. Semua hal bisa saja terjadi jika sebagian besar rakyat berubah pendapatnya mengenai suatu kebijakan negara dalam jangka waktu tertentu. Kedua, faktor internal maupun karena faktor eksternal manusia bisa sebagai sebab, kondisi ini lah membuat pola kehidupan bersama dalam masyarakat dapat saja berubah, baik disebabkan karena dinamika faktor dalam negeri sendiri atau pengaruh dunia internasional. hal yang Ketiga, karena pertambahan jumlah penduduk dan rakyat yang kategori dewasa juga dapat dimungkinkan terjadi perubahan-perubahan aspirasi dan pendapat rakyat. Pemilih baru . ew voter. atau pemilih pemula bisa menjadi generasi penentu untuk sebuah perubahan, mereka cenderung memiliki pilihan tersendiri dan Sebagian besar mempunyai sikap yang tidak sama dengan orang tua mereka sendiri. Keempat, untuk menjamin terjadinya pergantian kepemimpinan negara pemilihan umum perlu diadakan secara teratur, baik di cabang legislatif maupun eksekutif. Menjadi perhelatan rutin sekali dalam lima tahun Pemilu menjadi sebuah agenda demokrasi elektoral, pelaksanaan pemilu harus di atur dalam Undang Undang. Mengenai kepemiluan di jelaskan dengan jelas dalam Undang undang No. 07 Tahun 2017 Ayat 27 bahwa Pemilu itu adalah sarana untuk memilih wakil-wakil rakyat untuk anggota DPR. DPRD provinsi. DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon untuk Presiden dan Wakil Presiden. Sementara dalam pemilu daftar terbuka, pemilih memiliki kebebasan dalam memilih karena dalam system ini tidak hanya partai yang bisa menjadi pilihan mereka, akan tetapi rakyat juga bisa memilih kandidat yang diusung dalam partai tersebut. Namun di dalam sistem daftar terbuka, bisa mengakibatkan persaingan antar-sesama di dalam satu partai karena kandidat karena partai mengusung lebih dari satu kandidat. Pada tahun 2019, pemilu serentak pertama kali dilaksanakan, karena Undang Undang dan regulasi tentang Pemilihan Umum terlebih dahulu dipecah menjadi tiga badan legislatif dan kemudian digabung menjadi satu badan legislatif. UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. pemilihan umum harus diselenggarakan Titony Tanjung | https://journal. id/index. php/bullet | Page 130 BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 2. No. Tahun 2023 ISSN 2829-2049 . edia onlin. Hal 125-133 berdasarkan asas langsung, terbuka, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana yang ditegaskan dalam Undang-undang tersebut. (Santoso Topo, 2. Kontroversi dan retorika terkait sistem pemilihan umum . universal 2024 mengemuka seiring dengan pengusulan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi ini telah memicu wacana penerapan perwakilan proporsional tertutup dalam pemilu 2024. Masih Kontroversial Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hashim Ashiari dengan cepat bereaksi terhadap pemberlakuan sistem pemilu 2024. Hasim mengatakan mahkamah konstitusi dapat memutuskan pemilihannya pada 2024 di bawah sistem perwakilan proporsional tertutup. Pemilu 2009 memperkenalkan representasi proporsional terbuka sebagai hasil dari resolusi lembaga. Hasyim juga menjelaskan, sistem proporsional tertutup hanya dimungkinkan untuk Pilkada 2024, dengan daftar caleg yang proporsional. Tolong jangan salah mengutip atau salah menulis saya seolah-olah dia menyarankan proposal KPU yang tidak Pada kesempatan yang sama, tidak memberikan berkomentar yang banyak Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM (Menkumha. beliau hanya mengimbau masyarakat untuk menunggu dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Merdeka. com, 2. Kelebihan dan Kelemahan Sitem Pemilu Proporsional Terbuka. Sebagai negara hukum Indonesia sangat menjunjung tinggi demokrasi bagi seluruh warga (Budiarjo, 2. Selama kemerdekaan Indonesia, pemilihan umum ke-12 telah diadakan sejak tahun 1955, dan tahun depan tercatat pemilihannya yang ke-13 dijadwalkan pada tahun 2024. Selama pemilihan, negara memperkenalkan berbagai sistem, termasuk proporsionalitas daftar tertutup, konstituensi, dan pemilihan terbuka. proporsionalitas daftar, yang baru-baru ini diterapkan pada sistem pemilu Indonesia pada pemilu 2019. Sistem pemilu berimbang di mana setiap daerah pemilihan memilih anggota parlemen pada setiap tingkatan adalah Representasi proporsional . eberapa daerah pemiliha. Dalam sistem ini, persentase kursi di badan legislatif dibagi antara masing-masing partai menurut porsi suaranya. (Moh. Kusnadi, 1. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan Nomor 22 dan 24/PUU-VI/2008 dengan mengabulkan permohonan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR. DPRD, dan DPD. Keputusan tersebut mengubah sistem pemilu Indonesia menjadi sistem pemilu proporsional daftar publik dengan suara terbanyak. Putusan ini juga menimbulkan masalah karena Mahkamah Konstitusi tidak menentukan apakah suara terbanyak diartikan sebagai mayoritas atau mayoritas. Ketika mempertimbangkan pro dan kontra dari sistem proporsional terbuka, mari kita juga melihat sistem proporsional tertutup untuk perbandingan. sistem pemilu di mana pemilih secara langsung memilih wakil legislatif, dan pemilih memilih nama calon legislatif sesuai dengan aspirasi mereka sendiri adalah Representasi proporsional terbuka. Dalam perwakilan proporsional terbuka, jumlah suara yang diperoleh partai politik sebanding dengan perolehan kursinya. perolehan suara terbanyak akan dilakukan Penetapan calon terpilih oleh KPU. Sebaliknya, dalam sistem proporsional tertutup pemilih hanya dapat memilih partai politiknya saja. Dalam sistem perwakilan pada proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon secara berurutan, partai politik menetukan nomor urut calon. Melalui sistem perwakilan proporsional tertutup, daftar calon harus di sediakan lebih banyak daripada jumlah kursi yang dialokasikan untuk daerah pemilihannya oleh setiap partai. Dalam artikel ini penulis mencoba menguraikan tentang kelebihan dan kekurangan pada pemilu di Indonesia dalam penerapan sistem proporsional terbuka, yaitu : Kelebihan sistem proporsional terbuka adalah: Mendorong kandidat bersaing untuk menggalang dukungan publik untuk kemenangan. Menutup jarak antara pemilih dan kandidat. Pemilih dapat langsung memilih calon pilihannya. Partisipasi dan kontrol dalam masyarakat meningkat, dan kinerja partai dan parlemen Karena proporsionalitas keterwakilan, jumlah suara yang diperoleh dari masyarakat dalam Titony Tanjung | https://journal. id/index. php/bullet | Page 131 BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 2. No. Tahun 2023 ISSN 2829-2049 . edia onlin. Hal 125-133 suatu daerah pemilihan sama dengan jumlah kursi yang dimiliki oleh suatu partai di parlemen, maka perwakilan proporsional dianggap representatif. Semua kelompok masyarakat, termasuk masyarakat minoritas merasa melalui sistem Representasi proporsional ini dianggap lebih adil, karena dapat menghadirkan perwakilannya di parlemen. (Mashad, dari perspektif sistem kepartaian Sistem hubungan dianggap memiliki keunggulan. Karena bagi partai minoritas untuk memiliki akses perwakilan di parlemen memudahkan dengan sistem proporsional. Selain itu, bahkan kelompok kecil pun memiliki perwakilan di parlemen. Kelemahan sistem proporsional terbuka adalah: Karena pertama menggunakan sistem post-the-post Persaingan untuk mendapatkan kursi di parlemen sangat kompetitif. Ini menciptakan persaingan untuk mendapatkan lebih banyak suara tidak hanya di antara kandidat dari partai politik, tetapi juga di antara kandidat dari partai yang sama. Sistem pemungutan suara proporsional terbuka dianggap mahal secara politik, terutama bagi kandidat potensial. Mengingat biaya pemilu setiap caleg di setiap pemilu akan terus meningkat, maka dibutuhkan modal politik yang signifikan dan potensi kebijakan moneter yang sangat tinggi. Menghitung suara itu rumit. Dari perspektif sistem kepartaian, sistem proporsional mendorong perpecahan partai, tidak mendorong integrasi dan kerja sama partai, tetapi justru memperparah perbedaan yang ada. Pada umumnya, ketika terjadinya konflik internal anggota partai cenderung membentuk partai baru, menurut Analisa politik partai baru tersebut memiliki peluang untuk menggabungkan sisa suara dan memenangkan kursi melalui pemilu. Representasi proporsional melalui sistem daftar memberi partai politik posisi yang sangat sistem daftar ini memiliki Prosedur yang berbeda. Namun yang paling umum adalah dalam memberikan daftar calon kepada pemilih dilakukan oleh setiap partai politik. Pemilih memilih partai politik yang mencakup semua kandidat untuk berbagai kursi yang diperebutkan dan pemilih cukup dengan memilih salah satu daftar. Pasalnya, pejabat terpilih . ang diusulkan oleh parpol dalam dafta. cenderung tidak memiliki hubungan dekat dengan pemilih yang sejatinya hanya mencoblos gambar. orang tidak tahu persis siapa itu, disinilah kelemahan sistem proporsional. Penugasan gender dan etnis sulit ditegakkan. Kecenderungan terjadinya pergeseran sistem relasional dan prinsip kedaulatan rakyat menuju kedaulatan partai. KESIMPULAN Perkembangan sistem pemilu tidak banyak berubah di Indonesia. menggunakan sistem perwakilan berimbang . masih menjadi pilihan dalam metode kepemiluan. Sebelum era reformasi sistem proporsional yang digunakan merupakan sistem proporsional daftar tertutup, sementara sistem proporsional daftar terbuka digunakan setelah reformasi. Perbedaannya hanya terdapat pada dua hal ini. semenjak pemilihan umum yang pertama diselenggarakan pada tahun 1955 . ada masa Parlemente. Penyelenggaraan pemilihan umum berikutnya kemudian dilanjutkan pada tahun 1971,197, 1982, 1987, 1992,1997 . ada masa Orde Bar. , dan pada pemilihan umum tahun 1999,2004,2009, 2014 dan 2019 . asa Reformas. , sistem perwakilan berimbang . tetap menjadi pilihan di Indonesia. Penentuan kualitas anggota legislative dengan Penerapan sistem proporsional terbuka memiliki pengaruh besar. Memang memiliki begitu banyak kelebihan dengan Sistem pemilu proporsional daftar terbuka. Namun sistem ini juga mempunyai kelemahan. Biaya kampanye yang sangat tinggi dan juga akan melahirkan pemilih yang pragmatis. Calon yang kuat secara finansial cenderung menjadi pilihan Sebagian besar pengguna hak pilih. Kemudian, akan kemungkinan memicu terjadinya politik uang. Tidak mampu memenuhi Bilangan Pembagi Pemilih bagi sebagian besar calon yang akan dipilih, pada akhirnya partai yang berwenang untuk menentukan siapa calon yang akan duduk di parlemen. Titony Tanjung | https://journal. id/index. php/bullet | Page 132 BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 2. No. Tahun 2023 ISSN 2829-2049 . edia onlin. Hal 125-133 Menyonsong peyelenggaraan Pemilu 2024 merupakan hajat demokrasi lima tahunan atau yang keenam sejak era Reformasi atau Pemilu 1999. Rakyat selalu menggantungkan harapan setiap pemilu digelar, berharap membawa perubahan yang signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui proses demokrasi. Menyelenggarakan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas selalu digaungkan oleh berbagai kalangan dalam bentuk sebuah Komitmen. Pemilu diharapkan makin mendekatkan pada cita-cita pendiri bangsa . ounding fathe. yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Perlu diperhatikan Sejumlah faktor dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 agar tercapai tujuan demokrasi subtansial di antaranya. Penyelenggara pemilu yang berintegritas dan konsisten berpedoman kepada prinsip penyelenggaraan pemilu Partai politik yang dikelola secara profesional dan demokratis merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Pemilih yang cerdas dan rasional merupakan prasyarat utama untuk meghasilkan pemilu yang lebih berkualitas. Menanti seperti apa penerapan sistem proporsional untuk tahun 2024, sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang undangan tentunya kita akan menanti kepastian terkait regulasi REFERENCES