Journal for Science and Religious Studies Vol. 2 No. DOI: 10. The Ethics of Marriage Law in Islam. Catholicism and Protestantism: A Comparative Interfaith Analysis Etika Hukum Perkawinan dalam Perspektif Islam. Katolik dan Kristen Protestan: Analisis Komparatif Lintas Agama Zahro Mutiara Affiliasi: UIN K. Abdurrahman Wahid Pekalongan Email Corresponding: mutiara24028@mhs. Abstract Background Study: Marriage is widely regarded as a foundational social institution that sustains moral order, regulates social relations, and preserves cultural continuity across civilizations and major religious traditions. Islam. Catholicism, and Protestant Christianity each conceptualize marriage as a sacred and morally binding union, yet they articulate its purposes, ethical boundaries, and legal implications in distinct ways. Methods: This study employs a qualitative library-based method, drawing on primary religious textsAithe QurAoan, the Bible, and Catholic magisterial documentsAialongside scholarly literature on religious ethics and family law. Through systematic textual comparison, the study identifies core ethical principles and examines their similarities and divergences across the three traditions. Key findings: reveal that Islam. Catholicism, and Protestant Christianity share several universal ethical valuesAicommitment, fidelity, responsibility, and justiceAiwhile differing in doctrinal interpretations of marital permanence, divorce, gender roles, and reproductive ethics. Catholicism affirms the indissolubility of marriage as a sacrament. Islam upholds marriage as a sacred contract yet permits divorce under regulated conditions. and Protestant Christianity adopts a covenantal framework that allows pastoral flexibility, including divorce in exceptional cases. Contributes: to interreligious ethical discourse by highlighting convergent moral principles that can support dialogue in plural societies, particularly in contexts where interfaith marriage remains Conclusion: the research underscores that despite doctrinal differences, the three religions maintain shared ethical foundations that can strengthen social harmony and enrich contemporary discussions on family ethics and interreligious understanding. Keywords: Marital Ethics. Comparative Study. Interfaith Dialogue. Abstrak Latar Belakang: Artikel ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pernikahan sebagai institusi sosial dan spiritual yang menopang tatanan moral masyarakat. Berbagai kajian menunjukkan bahwa Islam. Katolik, dan Kristen Protestan memiliki pandangan kuat mengenai fungsi etis pernikahan, namun perbedaan doktrinal kerap menimbulkan perdebatan, terutama dalam konteks masyarakat plural seperti Indonesia. Oleh karena itu. The Ethics of Marriage. (Zahro Mutiar. | 196 Vol. 2 No. Averroes: Journal for Science and Religious Studies studi ini dilakukan untuk memahami titik temu dan titik beda etika pernikahan ketiga tradisi tersebut secara lebih komprehensif. Metode: Penelitian menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka dengan menelaah sumber primerAiAl-QurAoan. Alkitab, dokumen magisterium KatolikAiserta literatur akademik terkait etika keluarga, hukum agama, dan teologi perbandingan. Analisis difokuskan pada empat kategori moral: komitmen, kesetiaan, tanggung jawab, dan keadilan. Temuan utama: nilai universal yang diakui ketiga agama, seperti kesucian ikatan pernikahan, tuntutan kesetiaan, serta tanggung jawab moral dan spiritual pasangan. Namun, perbedaan tetap muncul, terutama terkait keabadian ikatan . ndissolubilitas dalam Katoli. , fleksibilitas perceraian dalam Islam dan Protestan, serta pandangan terhadap kontrasepsi dan struktur relasi gender. Kontribusi: Penelitian ini berkontribusi pada penguatan wacana etika keluarga lintas agama dengan menunjukkan bahwa ketiga tradisi memiliki fondasi moral yang kompatibel untuk dialog. Kesimpulan, meskipun berbeda secara teologis, nilai-nilai universal ketiga agama dapat menjadi dasar etika keluarga yang inklusif dan relevan dalam masyarakat modern. Kata kunci: Etika Perkawinan. Studi Perbandingan. Dialog Antaragama. PENDAHULUAN Pernikahan merupakan institusi sosial yang berfungsi menjaga tatanan kehidupan Karena pernikahan tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga mengatur relasi sosial, hukum, dan budaya sebuah masyarakat. Hampir semua peradaban dan agama besar menempatkan pernikahan sebagai fondasi pembentukan keluarga, pewarisan nilai, dan stabilitas sosial. Hasil kajian Abdul Majid . menunjukkan pernikahan merupakan institusi sosial fundamental yang berfungsi sebagai mekanisme krusial untuk menjaga tatanan sosial manusia, jauh melampaui sekadar ikatan antara dua individu. Hal itu juga diperkuat hasil kajiannya Suadnyana . bahwa pernikahan merupakan sebuah institusi sosial yang krusial yang melibatkan tidak hanya pasangannya tetapi juga keluarga dan struktur masyarakat, yang berfungsi untuk menjaga ketertiban sosial dengan mengatur hubungan sosial, hukum, dan budaya. Dengan demikian, pernikahan menjadi salah satu pilar penting yang menentukan keharmonisan dan keberlangsungan struktur sosial. Tradisi keagamaan menempatkan pernikahan sebagai institusi bernilai spiritual dan moral. Karena masing-masing agama memiliki ajaran khusus tentang tujuan, batasan etis, dan kewajiban dalam hubungan perkawinan. Islam. Katolik, dan Kristen Protestan memberikan penekanan pada kesucian ikatan, komitmen, keadilan, serta tanggung jawab Namun, dalam masyarakat modern yang plural, perbedaan ajaran ini kerap memunculkan perdebatan, seperti pada isu legalitas pernikahan lintas agama di Indonesia. Abdul Majid dkk. menekankan bahwa pernikahan dipandang sebagai komitmen spiritual di mana nilai-nilai agama membentuk harapan akan keharmonisan perkawinan The Ethics of Marriage. (Zahro Mutiar. | 197 Averroes: Journal for Science and Religious Studies Vol. 2 No. dan tanggung jawab bersama. Namun. Yazid Abrori dkk. , . mengungkapkan bahwa perkawinan beda agama menimbulkan tantangan sosial dan hukum yang signifikan, dengan perspektif Islam secara umum menganggap perkawinan semacam itu bermasalah karena adanya potensi konflik dalam praktik keagamaan. Hartanto dkk. , . mencatat bahwa hukum dan peraturan agama Indonesia sebagian besar melarang pernikahan beda agama, yang mencerminkan ketegangan antara pilihan romantis individu dan norma agama yang berlaku. Fakta kajian-kajian tersebut menunjukkan perlunya kajian komparatif untuk memahami titik temu dan titik beda etika pernikahan antar agama. Penelitian ini bertujuan mengkaji dan membandingkan etika pernikahan dalam tiga tradisi besar: Islam. Katolik, dan Kristen Protestan. Karena analisis komparatif diperlukan untuk mengungkap nilai universal serta prinsip etis yang menopang institusi pernikahan dalam masing-masing agama. Rumusan masalah penelitian mencakup pemahaman prinsip etika pernikahan dan identifikasi persamaan serta perbedaan ajaran ketiga agama tersebut. Penelitian diharapkan berkontribusi pada wacana akademik mengenai etika keluarga lintas agama serta memperkuat dialog antar agama berbasis nilainilai moral yang inklusif. Penelitian ini berargumen bahwa ketiga agama memiliki fondasi etis yang relatif serupa dalam melihat pernikahan sebagai komitmen moral. Karena meskipun terdapat perbedaan doktrinal dan hukum, nilai dasar seperti kesetiaan, tanggung jawab, dan keadilan muncul secara konsisten di ketiganya. Studi awal literatur menunjukkan bahwa Islam menekankan akad sebagai ikatan sakral. Katolik menegaskan sakramen pernikahan yang tak terceraikan, dan Kristen Protestan menekankan covenant sebagai komitmen spiritual. Dengan demikian, hipotesis penelitian memprediksi adanya irisan nilai etis universal yang dapat dikuatkan melalui analisis tekstual lintas tradisi. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Karena penelitian etika keagamaan membutuhkan pendalaman terhadap teks, doktrin, dan literatur akademik sebagai basis analisis konseptual. Sumber data meliputi teks primer seperti Al-Qur'an. Alkitab, dokumen magisterium Gereja Katolik, serta literatur sekunder dalam bidang etika, hukum keluarga, dan perbandingan agama. Metode ini memungkinkan peneliti melakukan pembacaan kritis dan sistematis terhadap ajaran ketiga agama guna menemukan pola persamaan dan perbedaan etis secara komprehensif. Penelitian membatasi analisis pada aspek moral dan prinsip etika fundamental dalam ajaran masing-masing agama. Karena fokus yang terlalu luas dapat mengaburkan tujuan utama penelitian, sementara pendekatan yang terarah memberikan kedalaman analitis yang lebih kuat. Batasan ini menitikberatkan pada empat nilai kunciAikomitmen. The Ethics of Marriage. (Zahro Mutiar. Vol. 2 No. Averroes: Journal for Science and Religious Studies keadilanAisebagai membandingkan tiga tradisi agama. Dengan batasan tersebut, penelitian diarahkan untuk menghasilkan temuan yang lebih fokus, argumentatif, dan relevan bagi dikursus etika keluarga lintas agama. PEMBAHASAN Prinsip Dasar Etika Pernikahan dalam Islam Dalam ajaran islam, pernikahan merupakan institusi yang sangat sakral dan memiliki dimensi spiritual, sosial, dan hukum yang tidak terpisahkan. Pernikahan tidak hanya dipandang sebagai kontrak antara dua individu, tetapi juga sebagai ikatan yang kuat dan suci yang mengikat pasangan dalam tanggung jawab moral, sosial, dan religius. institusi ini didasarkan pada prinsip-prinsip tauhid dan ketundukan kepada allah swt sebagai sumber hukum tertinggi yang mengatur hubungan suami istri. Oleh sebab itu, etika pernikahan dalam islam harus dilihat dari kerangka maqashid syariah yang bertujuan menjaga kemaslahatan dan keharmonisan rumah tangga serta mendorong tumbuhnya kasih sayang dan saling pengertian di antara pasangan. Nilai-nilai etika yang menjadi landasan pernikahan dalam islam meliputi beberapa aspek utama. Pertama, komitmen yang kokoh untuk menjalani kehidupan bersama dalam ikatan yang sah menurut hukum allah dan norma sosial yang berlaku. Komitmen ini menuntut kesetiaan penuh dari kedua belah pihak sebagai wujud menjaga kehormatan diri dan keluarga, sekaligus menjauhkan diri dari perbuatan yang dilarang seperti zina (Lubis Kedua, tanggung jawab moral dan finansial yang harus dipenuhi oleh suami terhadap istri dan anak-anaknya (Arrizal, al-Bustomi, dan Asta 2. Di luar poligami, prinsip keadilan ini juga berlaku dalam pembagian waktu, perhatian, dan hak-hak suami istri lainnya. Selanjutnya, musyawarah atau syura dalam mengelola rumah tangga merupakan prinsip penting yang dianjurkan dalam islam. Keputusan-keputusan keluarga hendaknya didasarkan pada diskusi bersama agar tercipta kebersamaan dan keharmonisan antara suami dan istri, menghindarkan dominasi sepihak yang dapat menimbulkan konflik (Nurhadi 2. Islam juga menempatkan hak-hak perempuan dalam pernikahan pada posisi yang jelas dan terlindungi. Istri berhak mendapatkan nafkah, penghormatan, dan perlakuan baik dari suaminya (Yani 2. , serta memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai jika terjadi ketidakadilan yang tidak dapat diselesaikan secara baik. Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan dalam islam tidak semata-mata menempatkan perempuan sebagai pihak yang pasif, melainkan sebagai mitra yang memiliki hak dan kewajiban yang setara The Ethics of Marriage. (Zahro Mutiar. | 199 Averroes: Journal for Science and Religious Studies Vol. 2 No. dalam membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah (B dan Al Fahnum 2. Prinsip maslahah . yang menjadi dasar utama dalam hukum keluarga islam menjadikan pernikahan sebagai sarana untuk memelihara keturunan, menjaga nasab, dan membentuk keluarga yang harmonis, yang pada akhirnya berkontribusi pada kestabilan dan keharmonisan masyarakat secara luas. Dalam praktiknya, prinsip-prinsip etika pernikahan ini diterapkan melalui ketentuan rukun dan syarat perkawinan yang harus dipenuhi agar suatu pernikahan sah dan diakui secara syariah dan hukum negara. Ketentuan ini juga meliputi hak dan kewajiban suami istri, yang dijelaskan secara rinci dalam kompilasi hukum Islam dan fatwa-fatwa ulama yang menjadi pedoman umat islam dalam menjalankan rumah tangga (Nurani 2. Penerapan etika pernikahan yang benar diharapkan dapat mencegah terjadinya perselisihan rumah tangga dan perceraian, serta membangun keluarga yang kokoh dan harmonis. Pada akhirnya, etika pernikahan dalam islam tidak hanya berorientasi pada kepentingan individu pasangan, melainkan juga pada kepentingan masyarakat luas yang ingin mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial melalui lembaga keluarga. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa prinsip dasar etika pernikahan dalam Islam berfokus pada kesucian akad nikah, komitmen kesetiaan, tanggung jawab moral dan materiil, perlakuan adil, serta penghormatan terhadap hak-hak pasangan. Etika ini menjadi fondasi dalam membangun keluarga yang harmonis dan berperan sebagai unit terkecil dalam masyarakat yang berfungsi menegakkan nilai-nilai keadilan dan kasih sayang sesuai dengan ajaran syariat islam. melalui pemahaman dan penerapan nilai-nilai etika ini, diharapkan terjalin hubungan suami istri yang tidak hanya sekadar formalitas hukum, tetapi juga sarana untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Prinsip Dasar Etika Pernikahan dalam Katolik Salah Katolik ketidakberpisahan atau indissolubilitas (Jenny Fransisca Datu. Maria Filisa Sopiah Sani, dan Marike Amanda Adeltania 2. Prinsip ini menyatakan bahwa ikatan pernikahan yang sah tidak dapat diputuskan oleh kuasa manusia mana pun, kecuali oleh kematian. Pengadilan tidak mempertimbangkan atau menafsirkan hukum agama Katolik mengenai ketidakterpisahan dalam pembatalan pernikahan (Anggriawan. Sumardi Gozali, dan Usman 2. Kanon 1141 menegaskan bahwa perkawinan ratum et consummatum tidak dapat diputuskan oleh kuasa mana pun dan karena alasan apa pun (Kancak t. Menurut kajian Jehaut . , prinsip tersebut merupakan ajaran Gereja Katolik tentang tidak dapat diceraikannya perkawinan dipertahankan sebagai dogma yang tidak dapat direformasi The Ethics of Marriage. (Zahro Mutiar. Vol. 2 No. Averroes: Journal for Science and Religious Studies yang berakar pada Kitab Suci dan hakikat perkawinan sebagaimana diciptakan oleh Tuhan. Dengan demikian, prinsip ketidakberpisahan dalam pernikahan Katolik merupakan ajaran dogmatis yang bersumber dari Kitab Suci dan tradisi gereja, sehingga ikatan perkawinan yang sah dipandang tidak dapat diputuskan oleh otoritas mana pun kecuali oleh kematian. Selain itu, prinsip keterbukaan terhadap prokreasi atau procreative openness menjadi ciri khas etika pernikahan dalam Katolik. Gereja menekankan bahwa tujuan utama pernikahan adalah kesejahteraan suami-istri, kelahiran anak, dan pendidikan mereka (Jenny Fransisca Datu dkk. Kesejahteraan suami-istri mencakup saling mendukung, kelahiran dan pendidikan anak: aspek penting dalam tujuan perkawinan Katolik. Oleh karena itu, segala bentuk kontrasepsi buatan ditolak oleh Gereja karena dianggap menghalangi kehendak Tuhan dalam proses penciptaan kehidupan. Menurut Asan . bahwa pasangan Katolik yang tidak memiliki anak menganggap pernikahan mereka berfokus pada kesejahteraan pasangan, tetapi menghadapi pengucilan sosial dan tekanan emosional karena ekspektasi budaya untuk memiliki anak. Prinsip kesetiaan atau fidelitas juga sangat ditekankan, di mana pasangan dituntut untuk menjaga keutuhan relasi secara fisik, emosional, dan spiritual (Majid 2. Kesetiaan dalam perkawinan merupakan komitmen multidimensi yang melampaui eksklusivitas fisik semata, menuntut cinta yang aktif, tanpa syarat dan keterlibatan hubungan secara holistik. Perspektif agama, khususnya dalam teologi Katolik, menekankan bahwa pernikahan adalah perjanjian suci yang membutuhkan pemeliharaan yang berkelanjutan dan disengaja (Bang dan M. Meko 2. Pentingnya kesetiaan suami istri ditekankan sebagai fondasi pernikahan, yang ditunjukkan melalui kasih, pengertian, kerja sama, dan saling mendukung. Kesetiaan sangat penting bagi keberlangsungan pernikahan, terutama dalam konteks ajaran Katolik (Danny Surentu dan Paramitha Tirukan 2. Selanjutya, prinsip kesetiaan dikembangkan melalui sakramen, doa bersama, serta komunikasi yang jujur antar pasangan. Prinsip sacramentality memperkuat dimensi spiritual dari pernikahan. Dalam Katolik, pernikahan mencerminkan kesatuan antara Kristus dan Gereja-Nya, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Efesus 5:25: AuHai suami, kasihilah istrimu sebagaimana Kristus telah mengasihi jemaat dan telah menyerahkan dirinya baginya. Ay Ayat ini menekankan cinta yang berkorban sebagai teladan utama relasi suami-istri. Keseluruhan prinsip ini menjadikan etika pernikahan dalam Katolik sebagai landasan moral yang tidak hanya mengatur aspek hukum dan sosial, tetapi juga menyentuh dimensi spiritual dan eskatologis dari kehidupan manusia. Dalam praktiknya, nilai-nilai ini menjadi penopang bagi The Ethics of Marriage. (Zahro Mutiar. | 201 Averroes: Journal for Science and Religious Studies Vol. 2 No. stabilitas rumah tangga Katolik dan turut membentuk masyarakat yang mengedepankan tanggung jawab, kasih sayang, dan kesetiaan jangka panjang. Prinsip Dasar Etika Pernikahan dalam Kristen Protestan Pernikahan dalam ajaran Kristen Protestan dipandang sebagai institusi ilahi yang ditetapkan oleh Tuhan sejak penciptaan manusia. Dalam Kejadian 2:24, tertulis bahwa "sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging," yang menegaskan bahwa pernikahan adalah persekutuan yang kudus antara pria dan wanita. Meskipun tidak dianggap sebagai sakramen seperti dalam tradisi Katolik, pernikahan dalam Kristen Protestan tetap memiliki nilai spiritual yang tinggi dan dianggap sebagai panggilan hidup yang serius dan penuh tanggung jawab. Salah satu prinsip utama dalam etika pernikahan Kristen Protestan adalah kesetaraan antara suami dan istri. Dalam pandangan ini, suami dan istri dipandang sebagai mitra sejajar yang saling melengkapi dalam membangun rumah tangga. Efesus 5:21 menekankan pentingnya saling tunduk dalam takut akan Kristus, yang berarti bahwa kedua belah pihak harus saling menghormati dan bekerja sama dalam kasih. Kesetaraan ini mencakup pembagian peran dan tanggung jawab dalam keluarga, serta pengambilan keputusan bersama yang didasarkan pada kasih dan pengertian. Prinsip ini diperkuat oleh pandangan bahwa pernikahan adalah perjanjian yang didasarkan pada kasih dan komitmen, bukan dominasi salah satu pihak (Paath. Zega, dan Pasaribu 2. Prinsip berikutnya adalah komitmen dan kesetiaan. Pernikahan dalam Kristen Protestan dipandang sebagai perjanjian seumur hidup yang tidak dapat dipisahkan oleh Dalam Matius 19:6. Yesus berkata, "Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia. " Kesetiaan ini mencakup kesetiaan emosional, fisik, dan spiritual antara suami dan istri. Pelanggaran terhadap kesetiaan ini, seperti perselingkuhan, dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap perjanjian pernikahan. Oleh karena itu, pasangan Kristen diharapkan untuk memelihara dan memperkuat komitmen mereka melalui komunikasi yang terbuka, pengampunan, dan kasih yang tak bersyarat (Stanislaus Selanjutnya, tanggung jawab moral dan spiritual juga menjadi aspek penting dalam etika pernikahan Kristen Protestan. Pasangan suami istri dipanggil untuk saling membangun dalam iman dan menjadi teladan bagi anak-anak serta komunitas mereka. Pernikahan dipandang sebagai sarana untuk pertumbuhan rohani, di mana suami dan istri saling mendukung dalam perjalanan iman mereka. Dalam Efesus 5:25-27, suami diperintahkan untuk mengasihi istri seperti Kristus mengasihi jemaat, yang menunjukkan tanggung jawab spiritual yang besar dalam memimpin keluarga. Demikian pula, istri The Ethics of Marriage. (Zahro Mutiar. Vol. 2 No. Averroes: Journal for Science and Religious Studies diharapkan untuk menghormati suami dan mendukungnya dalam peran kepemimpinan Pernikahan Kristen dipersiapkan untuk menghasilkan keluarga yang mengasihi Tuhan, menyiratkan peran dalam membangun karakter Kristen (Hutagalung 2. Seperti yang dijelaskan dalam sebuah analisis teologis, individu dalam keluarga Kristen memiliki peran unik untuk dipenuhi dengan tanggung jawab dan kesadaran, berkontribusi pada tatanan dunia yang teratur sebagai bagian dari ciptaan Tuhan (Wibowo dan Saerang Prinsip monogami dan heteroseksualitas juga ditekankan dalam etika pernikahan Kristen Protestan (Tolanda dan Ronda 2. Pernikahan dipandang sebagai ikatan antara satu pria dan satu wanita, sebagaimana ditetapkan oleh Tuhan sejak awal Dalam Kejadian 2:24, ditegaskan bahwa seorang pria akan bersatu dengan istrinya, dan mereka menjadi satu daging. Pernikahan monogami ini dianggap sebagai cerminan dari hubungan antara Kristus dan jemaat-Nya, yang bersifat eksklusif dan penuh Praktik poligami atau hubungan di luar pernikahan dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip ini dan tidak sesuai dengan kehendak Tuhan. Dalam sebuah studi, dijelaskan bahwa pernikahan Kristen bersifat heteroseksual dan monogami, sesuai dengan ketetapan Tuhan (Prabowo 2. Kajian lainnya menekankan Prinsip monogami dan heteroseksualitas ditekankan dalam etika perkawinan Kristen Protestan, seperti terlihat dalam ajaran Paulus terhadap pergaulan bebas dan pendirian Yesus tentang ketidakterpisahan perkawinan (Stanislaus 2. Terakhir, pembinaan dan persiapan pernikahan menjadi bagian integral dari etika pernikahan Kristen Protestan yang menekankan komitmen, kemitraan timbal balik, dan keterlibatan Tuhan (Laua 2. Banyak gereja Protestan mengadakan konseling pranikah untuk membantu pasangan memahami tanggung jawab dan tantangan dalam pernikahan. Konseling ini mencakup diskusi tentang komunikasi, keuangan, seksualitas, dan peran dalam keluarga, serta membekali pasangan dengan keterampilan untuk membangun pernikahan yang sehat dan tahan lama. Pendidikan pranikah ini dianggap penting untuk mencegah konflik dan perceraian di kemudian hari. Dalam panduan konseling pranikah yang dikembangkan, ditekankan pentingnya persiapan yang matang untuk membangun pernikahan Kristen yang harmonis. Dengan demikian, prinsip dasar etika pernikahan dalam Kristen Protestan mencakup kesetaraan, komitmen, tanggung jawab moral dan spiritual, monogami, serta pembinaan yang matang. Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk membangun pernikahan yang tidak hanya bahagia secara emosional, tetapi juga kuat secara spiritual, mencerminkan kasih dan kesetiaan Kristus kepada jemaat-Nya. The Ethics of Marriage. (Zahro Mutiar. | 203 Averroes: Journal for Science and Religious Studies Vol. 2 No. Perbandingan Etika Pernikahan: Titik Temu dan Perbedaan Dalam membandingkan etika pernikahan antara Islam. Katolik, dan Kristen Protestan, penting untuk melihat baik aspek teologis maupun sosial yang membentuk pemahaman masing-masing agama terhadap lembaga pernikahan. Ketiganya sepakat bahwa pernikahan adalah institusi suci yang tidak hanya bersifat personal, tetapi juga membawa dimensi spiritual dan sosial. Namun, ada perbedaan signifikan dalam bentuk pengungkapan, pemaknaan, dan tata pelaksanaannya. Dalam ajaran Islam, pernikahan dipandang sebagai mitsaqan ghalizan atau perjanjian yang agung, yang mengandung dimensi ibadah dan muamalah. Etika pernikahan dalam Islam menekankan tanggung jawab bersama antara suami dan istri dalam menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta memenuhi hak dan kewajiban yang telah diatur dalam hukum syariah. Komitmen terhadap kesetiaan, kejujuran, dan tanggung jawab menjadi nilai pokok yang tidak hanya diikat oleh ikrar, tetapi juga dimonitor oleh norma agama yang ketat. Islam juga memberikan keleluasaan dalam hal perceraian . apabila terjadi kondisi darurat, namun dengan syarat dan tahapan yang ketat. Sementara itu, dalam tradisi Katolik, pernikahan adalah sakramen yang tidak dapat dibatalkan. Gereja Katolik menekankan prinsip monogami, keterbukaan terhadap kehidupan . , dan kesatuan yang tak terceraikan antara pasangan suami dan istri. Etika pernikahan dalam Katolik sangat ditekankan pada keabadian cinta, kesetiaan mutlak, serta pengorbanan diri sebagai bentuk partisipasi dalam kasih Kristus terhadap Gereja. Oleh sebab itu, perceraian tidak diakui dalam hukum kanon Katolik. yang dapat terjadi hanyalah pembatalan perkawinan jika ditemukan cacat kanonis dalam ikatan awalnya. Pandangan ini mengakar dalam ajaran Injil yang menyatakan, "Apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia" (Markus 10:. , dan dipertegas dalam dokumen Gereja seperti Familiaris Consortio dan Catechism of the Catholic Church. sisi lain, tradisi Kristen Protestan, meskipun serupa dengan Katolik dalam menjunjung tinggi kesucian pernikahan, memiliki pendekatan yang lebih fleksibel terhadap aspek legal dan institusional pernikahan. Etika pernikahan dalam Kristen Protestan berakar pada kasih sebagai prinsip utama relasi antara suami dan istri, namun pengaturannya lebih banyak bersifat pastoral daripada kanonik. Protestan menerima kemungkinan perceraian dalam kasus-kasus tertentu, seperti kekerasan atau perzinaan, dengan tetap mendorong rekonsiliasi sebagai jalan utama. Nilai-nilai seperti kepercayaan, kesetiaan, kesetaraan, dan komunikasi terbuka menjadi pilar dalam etika pernikahan Protestan, dengan penekanan pada hubungan personal dengan Tuhan yang menjadi fondasi kehidupan The Ethics of Marriage. (Zahro Mutiar. Vol. 2 No. Averroes: Journal for Science and Religious Studies Titik temu ketiganya terlihat dalam penekanan terhadap pentingnya komitmen, kasih sayang, kesetiaan, dan tanggung jawab moral dalam membina keluarga. Islam. Katolik, dan Kristen Protestan sama-sama menganggap bahwa hubungan suami istri bukan hanya hubungan biologis, tetapi juga relasi spiritual yang mencerminkan nilai-nilai Konsep cinta yang tulus, pengorbanan, dan keadilan menjadi etika universal yang diakui oleh ketiganya, meskipun dengan perbedaan pendekatan teologis dan hukum yang mendasarinya. Perbedaan mendasar dapat dilihat dalam cara masing-masing agama memandang legalitas dan keabadian ikatan pernikahan. Islam, meskipun menghargai keabadian pernikahan, memperbolehkan perceraian dalam kondisi darurat dengan ketentuan tertentu, sebagai bentuk keadilan dan perlindungan terhadap hak individu. Katolik menolak perceraian sepenuhnya, menjadikan sakramen pernikahan sebagai sesuatu yang tidak dapat dibatalkan. Sementara Kristen Protestan mengambil jalan tengah dengan memberikan ruang bagi perceraian dalam kasus-kasus tertentu, dengan tetap mengedepankan pemulihan hubungan. Selain itu, aspek kesetaraan gender juga menjadi poin penting dalam perbandingan Islam secara eksplisit mengatur hak dan kewajiban antara suami dan istri secara rinci dalam hukum fikih, termasuk hak atas nafkah, kehormatan, dan pendidikan anak. Namun, beberapa kritik kontemporer muncul terkait penerapan norma tersebut dalam konteks Katolik dan Kristen Protestan, seiring perkembangan teologi feminis, cenderung mendorong kesetaraan relasi dalam rumah tangga berdasarkan prinsip mutual love dan servant leadership. Perbedaan dalam pandangan tentang kontrasepsi juga menjadi bagian dari diskursus etika pernikahan. Gereja Katolik secara resmi melarang penggunaan kontrasepsi buatan dengan alasan menghambat keterbukaan terhadap kehidupan, sementara banyak komunitas Islam dan Kristen Protestan menerima penggunaan kontrasepsi dengan syarat tidak melanggar prinsip moral dan kesehatan reproduksi. Dalam konteks ini, etika pernikahan tidak hanya berurusan dengan relasi interpersonal, tetapi juga berkaitan dengan kebijakan reproduksi dan tanggung jawab sosial. Dalam masyarakat multikultural dan majemuk seperti Indonesia, pemahaman yang mendalam terhadap perbedaan dan titik temu ini sangat penting untuk membangun dialog antarumat Etika pernikahan yang bersifat universalAiseperti cinta, kesetiaan, tanggung jawab, dan keadilanAidapat dijadikan fondasi bersama untuk memperkuat institusi semakin kompleks. The Ethics of Marriage. (Zahro Mutiar. | 205 Averroes: Journal for Science and Religious Studies Vol. 2 No. Implikasi Etika Pernikahan terhadap Kehidupan Sosial dan Hukum Keluarga Pernikahan sebagai institusi sosial dan religius memiliki pengaruh yang sangat besar dalam membentuk struktur keluarga dan masyarakat. Etika pernikahan yang diajarkan dalam Islam. Katolik, dan Kristen Protestan tidak hanya menjadi pedoman moral bagi pasangan suami istri, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap kehidupan sosial dan sistem hukum keluarga yang berlaku dalam masyarakat. Implikasi ini mencakup bagaimana nilai-nilai etika memengaruhi hubungan interpersonal dalam keluarga, peran gender, perlindungan hak-hak anggota keluarga, serta pembentukan norma hukum yang mengatur pernikahan dan keluarganya. Dari sisi sosial, etika pernikahan yang diambil dari ajaran agama mendorong terciptanya keluarga yang harmonis dan stabil. Dalam Islam, nilai kasih sayang, saling menghormati, dan tanggung jawab suami istri menjadi pondasi penting dalam membangun rumah tangga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Nilai-nilai ini tidak hanya memperkuat hubungan internal keluarga, tetapi juga berperan dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan dalam masyarakat luas. Dalam konteks ini, keluarga berfungsi sebagai unit sosial terkecil yang memberikan kontribusi terhadap pembentukan karakter dan moral anggota masyarakat. Katolik menekankan bahwa pernikahan adalah sakramen yang mempersatukan dua insan dalam ikatan suci dan tak terpisahkan. Kesetiaan dan komitmen yang diajarkan dalam etika pernikahan Katolik mengajarkan pentingnya pengorbanan dan pelayanan dalam keluarga, yang secara sosial mendorong terciptanya lingkungan yang stabil dan penuh kasih. Lingkungan keluarga yang demikian sangat memengaruhi pendidikan anak dan pengembangan nilai-nilai religius serta moral di masyarakat. Sedangkan dalam tradisi Kristen Protestan, etika pernikahan yang menekankan kesetaraan dan kasih sayang juga mendorong terwujudnya hubungan keluarga yang demokratis dan komunikatif. Peran suami dan istri dianggap setara dalam mengambil keputusan keluarga, yang membawa implikasi sosial berupa penguatan posisi perempuan dalam rumah tangga dan masyarakat. Pola keluarga yang demikian dinilai lebih adaptif terhadap perubahan sosial modern dan mendorong partisipasi aktif semua anggota keluarga dalam pembangunan sosial. Dari aspek hukum keluarga, etika pernikahan berperan sebagai landasan normatif yang memengaruhi perumusan dan penerapan hukum pernikahan di berbagai sistem hukum yang mengadopsi nilai-nilai agama tersebut. Dalam hukum Islam, prinsip-prinsip etika pernikahan tercermin dalam aturan-aturan fiqh yang mengatur hak dan kewajiban suami istri, mahar, talaq, dan waris. Hukum Islam menekankan perlindungan hak perempuan dan anak, sekaligus mengatur mekanisme penyelesaian konflik keluarga yang berlandaskan keadilan dan kemaslahatan. Katolik, dengan konsep pernikahan sebagai The Ethics of Marriage. (Zahro Mutiar. Vol. 2 No. Averroes: Journal for Science and Religious Studies sakramen yang tak dapat dibatalkan, memberikan implikasi hukum yang ketat terhadap perceraian dan pemisahan. Norma hukum Katolik menegaskan pentingnya keabadian ikatan pernikahan, sehingga perceraian secara resmi tidak diakui kecuali dalam kasus khusus seperti pembatalan pernikahan . yang memerlukan proses panjang dan alasan teologis. Implikasi hukum ini memengaruhi bagaimana keluarga Katolik mengelola konflik dan menjaga integritas rumah tangga. Sementara itu, dalam hukum keluarga yang dipengaruhi oleh Kristen Protestan, terdapat fleksibilitas yang lebih besar terhadap perceraian dan pembagian hak dalam rumah tangga. Prinsip kasih dan rekonsiliasi tetap diutamakan, namun apabila terjadi kegagalan hubungan pernikahan, hukum memberikan jalan untuk perceraian dengan perlindungan hak-hak setiap pihak. Implikasi hukum ini memberikan ruang bagi perlindungan hak perempuan dan anak dalam konteks perceraian, serta mengatur pembagian harta dan hak asuh anak secara adil. Etika pernikahan juga secara langsung memengaruhi pandangan dan pelaksanaan peran gender dalam keluarga. Dalam Islam, peran suami sebagai pemimpin keluarga dan istri sebagai pendamping yang setia menekankan adanya pembagian tugas dan tanggung jawab yang spesifik, namun tetap dalam kerangka saling menghormati dan kerja sama. Pembagian ini seringkali menjadi dasar norma sosial dan hukum yang mengatur kewajiban ekonomi, pendidikan, dan perawatan anak. Katolik cenderung menekankan pentingnya kesetiaan dan pelayanan dalam pernikahan, dengan peran tradisional yang menempatkan suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai pendukung utama. Meski demikian, perkembangan modern mendorong adanya dialog mengenai kesetaraan peran dalam keluarga Katolik. ^8 Kristen Protestan lebih menegaskan prinsip kesetaraan antara suami istri dalam pengambilan keputusan keluarga, yang berimplikasi pada perlindungan hak perempuan di ranah hukum dan sosial. Implikasi terhadap perlindungan keluarga dalam etika pernikahan terlihat pada bagaimana hukum keluarga mengakomodasi hak-hak anak dan perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Semua tradisi agama menekankan pentingnya keluarga sebagai tempat aman dan penuh kasih, sehingga hukum yang dibangun harus mampu melindungi anggota keluarga dari segala bentuk penyalahgunaan dan kekerasan. SIMPULAN Kajian ini secara komprehensif menjawab rumusan masalah yang telah diajukan, yakni bagaimana prinsip-prinsip etika pernikahan dipahami dalam ajaran Islam. Katolik, dan Kristen Protestan serta bagaimana titik temu dan perbedaannya. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun ketiganya berangkat dari fondasi teologis yang berbeda, terdapat kesamaan mendasar dalam memandang pernikahan sebagai institusi suci yang The Ethics of Marriage. (Zahro Mutiar. | 207 Averroes: Journal for Science and Religious Studies Vol. 2 No. menuntut komitmen, kesetiaan, tanggung jawab moral, dan pengabdian kepada Tuhan. Islam menekankan pernikahan sebagai mitsaqan ghalizhan yang bernuansa kontraktual sekaligus spiritual. Katolik memahaminya sebagai sakramen yang tak terceraikan dan berorientasi pada kesetiaan serta prokreasi. sementara Protestan memandangnya sebagai lembaga ilahi yang suci namun memberi ruang etis terhadap perceraian dalam kondisi Kontribusi artikel adalah menampilkan gambaran komparatif yang menyoroti aspek etis dari pernikahan dalam tiga agama, baik dalam bentuk ajaran normatif maupun implikasi sosialnya. Perbedaan dalam pandangan terhadap legalitas perceraian, peran gender, serta dinamika relasi dalam keluarga menunjukkan bahwa etika pernikahan tidak hanya ditentukan oleh doktrin agama, melainkan juga oleh interaksi dengan konteks historis dan budaya masing-masing tradisi. Persamaan nilai-nilai seperti kasih, kesetiaan, dan tanggung jawab menjadi titik temu penting yang dapat menjadi dasar bagi dialog antariman dan kerja sama sosial lintas agama. Adapun keterbatasan artikel terletak pada ruang lingkupnya yang masih bersifat konseptual dan belum menyertakan studi lapangan atau wawancara terhadap tokoh agama dan umat beragama secara langsung. Selain itu, keterwakilan denominasi Kristen Protestan masih bersifat umum dan belum mendetail pada variasi internal seperti Lutheran. Reform, atau Pentakosta yang memiliki pendekatan etika yang bisa berbeda. Sebagai saran akademis, penelitian selanjutnya dapat mengembangkan kajian ini ke dalam pendekatan sosiologis atau antropologis dengan melibatkan data empirik, khususnya untuk melihat bagaimana nilai-nilai etika pernikahan tersebut diimplementasikan dalam kehidupan keluarga sehari-hari oleh umat masing-masing agama. Kajian ini juga dapat diperluas dengan menambahkan perspektif agama lain seperti Hindu. Buddha, atau Konghucu untuk memperkaya pemahaman lintas budaya dan lintas iman dalam studi etika Dengan demikian, kajian ini diharapkan dapat menjadi landasan teoritis dan praktis dalam membangun masyarakat yang inklusif, toleran, dan adil dalam memaknai institusi keluarga. REFERENCES