WASIAT WAJIBAH UNTUK CUCU BERAGAMA KRISTEN (STUDI PUTUSAN NOMOR 2401/PDT. G/2022/PA. SBY) Wasiat Wajibah For Christian Grandchildren (Study Of Decision Number 2401/Pdt. G/2022/PA. Sb. ISSN 2657-182X (Onlin. Maryana Putri1. Khairani Bakri2* JURNAL REFORMASI HUKUM TRISAKTI Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta. Indonesia ABSTRAK Hukum waris Islam adalah hukum yang mengatur tata cara peralihan harta peninggalan pewaris kepada ahli warisnya. Salah satu syarat mewaris adalah ahli waris mempunyai hubungan darah dengan pewaris dan beragama Islam. Salah satu perkembangan dalam hukum waris Islam dikenal yang namanya wasiat wajibah. Wasiat wajibah adalah tindakan yang dilakukan oleh hakim untuk menetapkan pemberian wasiat wajibah kepada pihak tertentu dalam kondisi tertentu setelah pewaris meninggal dunia. Sehingga rumusan masalah yang ada adalah apakah cucu yang beragama Kristen bisa mendapatkan wasiat wajibah menurut hukum waris Islam Indonesia. Tipe penelitian yang digunakan adalah normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis dengan metode kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Hasil pembahasan dan kesimpulan, pada Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam, wasiat wajibah diberikan untuk anak angkat. Bagi seorang cucu baru bisa mendapat waris karena kedudukannya sebagai ahli waris pengganti. Dan syarat lain cucu mendapat waris harus beragama Islam. Sehingga, bagi cucu yang beragama Kristen seharusnya tidak mendapatkan wasiat wajibah. ABSTRACT Islamic inheritance law is the law that regulates the transfer of the deceasedAos property to his or her heirs. One of the requirements for inheritance is that the heir must be related by blood to the deceased and be Muslim. One of the developments in Islamic inheritance law is known as wasiat wajibah. Wasiat wajibah is an action taken by a judge to determine the granting of wasiat wajibah to certain parties under certain conditions after the deceasedAos death. Thus, the issue at hand is whether a Christian grandchild can receive wasiat wajibah according to Indonesian Islamic inheritance law. The type of research used is normative and descriptive in nature, using secondary data analyzed with qualitative methods and conclusions drawn In Article 209 of the Compilation of Islamic Law, a mandatory bequest is given to adopted children. A grandchild can only inherit because of their position as a substitute heir. Another requirement for a grandchild to inherit is that they must be Muslim. Therefore, a grandchild who is Christian should not receive a mandatory Volume 8 Nomor 2 Mei 2026 a a a a Diterima Februari 2026 Revisi Maret 2026 Disetujui April 2026 Terbit Online Mei 2026 *Email Koresponden: b@trisakti. Kata Kunci: a Wasiat Wajibah a Cucu a Beragama Kristen Keywords: a Wasiat wajibah a Grandchild a Christian Religion Sitasi artikel ini: Putri. Bakri. Wasiat Wajibah Untuk Cucu Beragama Kristen (Studi Putusan Nomor 2401/Pdt. G/2022/PA. Sb. Vol. 8 Nomor 2 Mei 2026. Halaman 602-612. Doi: https://doi. org/10. 25105/refor. Wasiat Wajibah Untuk Cucu Beragama Kristen (Studi Putusan Nomor 2401/Pdt. G/2022/PA. Sb. Putri. Bakri Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. PENDAHULUAN Hukum waris Islam merupakan hukum yang mengelola tata cara peralihan harta peninggalan dari orang yang telah meninggal dunia kepada para ahli warisnya. 1 Dalam hukum waris Islam, ketentuan mengenai pembagian dan peralihan harta peninggalan telah diatur secara jelas dalam Al-Quran dan Hadits, meliputi siapa yang berhak menerima warisan, besarnya bagian masing-masing ahli waris, serta hal-hal yang dapat menghalangi seseorang untuk memperoleh warisan. Pembagian tersebut dapat dilakukan secara langsung kepada ahli waris yang berhak atau melalui pemberian wasiat apabila ahli waris terhalang mendapatkan warisan. Pemberian wasiat pada dasarnya merupakan suatu tindakan yang dilakukan atas kemauan sendiri, dan hakim tidak dapat memaksa seseorang untuk memberikan 3 Dalam perkembangan hukum Islam modern, selain dikenal konsep wasiat, terdapat pula istilah wasiat wajibah, yaitu wasiat yang wajib diberikan. Secara teoritis, wasiat wajibah diartikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh hakim sebagai aparat negara untuk menetapkan atau memerintahkan pemberian wasiat wajibah kepada pihak tertentu dalam kondisi tertentu setelah pewaris meninggal dunia. Dalam kewarisan Islam di Indonesia, seseorang dapat menjadi ahli waris apabila antara pewaris dan ahli waris sama-sama beragama Islam, memiliki hubungan darah atau perkawinan, serta tidak terhalang oleh ketentuan hukum. 5 Namun, di masyarakat banyak terjadi konflik dibidang waris, diantaranya pembagian waris yang besarannya tidak sesuai dengan Al-Quran dan Hadits, pemberian wasiat atau hibah yang melebihi batas berwasiat, tuntutan waris dari anak luar kawin, dan pemberian warisan kepada orang non-Islam. Terkait pemberian warisan kepada ahli waris non-Islam, di masyarakat sudah sering terjadi. Hal ini tergambar pada beberapa putusan, diantaranya Putusan Mahkamah Agung (MA) yang melakukan terobosan penting dalam yurisprudensi melalui Putusan Nomor 1/Yur/Ag/2018, yang memperbolehkan ahli warisnya dengan perbedaan Aulia Muthiah dan Novy Sri Pratiwi Hardani. Hukum Waris Islam Cara Mudah & Praktis Memahami Dan Menghitung Warisan (Yogyakarta: Media Prees Indo, 2. Karina Fairuza Gustiani dan Wahyuni Retnowulandari. AuBagian Ahli Waris Mawani Dalam Memperoleh Wasiat Wajibah Menurut Waris Islam Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Kabanjahe Nomor 2/Pdt. G/2011/PA. Kbj,Ay Reformasi Hukum Trisakti 2, no. : 3Ae4, https://doi. org/https://doi. org/10. 25105/refor. Mardani. Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. Eko Setiawan. AuPenerapan Wasiat Wajibah Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dalam Kajian Normatif Yuridis,Ay Muslim Heritage 2, no. : 45, https://doi. org/https://doi. org/10. 21154/muslimheritage. Kamila Ainul Hakim dan Khairani Bakri. AuPemberian Wasiat Wajibah Kepada Anak Kandung Beragama Budha Menurut Hukum Waris Islam Indonesia (Studi Putusan Nomor: 1763/Pdt. G/2022/PA. JP),Ay Amicus Curiae Trisakti 2, no. 2, https://doi. org/https://doi. org/10. 25105/amicus. Wasiat Wajibah Untuk Cucu Beragama Kristen (Studi Putusan Nomor 2401/Pdt. G/2022/PA. Sb. Putri. Bakri Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. agama dari si pewaris untuk menerima bagian harta melalui mekanisme wasiat wajibah kepada ahli waris non-muslim, yang telah berulang kali menjadi objek putusan Mahkamah Agung secara konsisten sejak tahun 1995 hingga 2018. Putusan MA Nomor 368 K/Ag/1995 kemudian dijadikan dasar pembentukan yurisprudensi melalui Putusan Nomor 1/Yur/Ag/2018, yang menetapkan bahwa ahli waris non-Islam mendapatkan bagian warisan dari harta peninggalan pewaris muslim melalui wasiat wajibah. Wasiat wajibah mulanya diterapkan pada wilayah Mesir melalui Undang-Undang Hukum Waris Tahun 1946 guna mengatasi perspektif bahwasanya cucu terhalang . oleh anak laki-laki. Pada ketentuan tersebut, wasiat wajibah diberi kepada cucu yang orang tuanya meninggal dunia lebih awal, sehingga tidaklah memperoleh warisan karena terhijab oleh ahli waris lainnya. Dengan demikian, wasiat wajibah menjadi cara agar cucu tetap mendapat bagian dari harta peninggalan kakek atau Di Indonesia sendiri, wasiat wajibah hanya diberikan kepada anak angkat dan orang tua angkat. Meskipun hukum di Indonesia mengatur masalah wasiat wajibah untuk anak angkat, tetapi pada praktiknya terdapat beberapa putusan hakim yang memberikan wasiat wajibah tidak untuk anak angkat, diantaranya Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 144/Pdt. G/2025/PA. Sby, bahwasanya pewaris sebagai anak tunggal dan tidak memiliki seorang anak. Pewaris meninggalkan seorang Ayah. Ibu, dan seorang Istri, namun Ibu pewaris sudah meninggal lebih dahulu dan Ayah pewaris beragama Kristen. Dalam putusan tersebut, yang berhak menjadi ahli warisnya adalah Istri dan Ayah pewaris diberikan wasiat wajibah. Selain itu terdapat juga kasus pada Putusan Pengadilan Agama Cibinong Nomor 1185/Pdt. G/2025/PA. Cbn, bahwa pewaris tidak memiliki anak kandung, pewaris meninggalkan satu orang saudara kandung, beberapa ahli waris pengganti yaitu anak dari saudara-saudara pewaris yang sudah meninggal, dan beberapa cucu dari saudara Dalam putusan tersebut, para anak dan cucu dari saudara pewaris diberikan bagian kewarisan melalui wasiat wajibah. Terkait dengan kedua kasus dengan masalah wasiat wajibah sebelumnya, permasalahan yang terjadi diantaranya adalah cucu yang berbeda agama mendapatkan Alifiah Margolang dan Muhammad Syukri Albani Nasution. AuPandangan Hakim PA Dan Ulama MUI Tentang Wasiat Wajibah Dalam Pewarisan Beda Agama,Ay Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat 8, no. : 381, https://doi. org/https://doi. org/10. 47200/jnajpm. Eko Setiawan. AuPenerapan Wasiat Wajibah Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dalam Kajian Normatif Yuridis. Ay Wasiat Wajibah Untuk Cucu Beragama Kristen (Studi Putusan Nomor 2401/Pdt. G/2022/PA. Sb. Putri. Bakri Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. warisan dengan cara wasiat wajibah. Salah satunya adalah kasus pada Putusan Nomor 2401/Pdt. G/2022/PA. Sby, di mana hakim memberikan waris kepada cucu yang beragama non-Islam melalui wasiat wajibah. Pada putusan tersebut, pewaris meninggalkan seorang istri, anak kandung beragama Kristen, saudara seayah, anak angkat, dan cucu kandung beragama Kristen. Namun sebelum pewaris meninggal, anak kandung dari pewaris telah meninggal lebih dahulu. Berdasarkan gambaran beberapa kasus yang telah diuraikan di atas, yang menjadi permasalahan adalah apakah cucu beragama Kristen bisa mendapatkan wasiat wajibah menurut hukum Waris Islam Indonesia. II. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan menelaah bahan pustaka,8 khususnya terhadap asas-asas Hukum Waris Islam. Sifat penelitian ini adalah deskriptif, yaitu menyajikan gambaran seakurat mungkin mengenai manusia, kondisi, maupun berbagai gejala lainnya,9 dengan menggambarkan wasiat wajibah untuk cucu yang beragama kristen. Sumber data pada penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang mencakup dokumen resmi, literatur atau buku, serta hasil penelitian. 10 Data sekunder bersumber dari tiga bahan hukum, yakni: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum 11 Data sekunder berbahan hukum primer adalah sumber hukum yang mengikat karena memuat norma-norma, perundang-undangan, yurisprudensi, serta traktat,12 yang dalam penelitian ini mencakup Al-Quran. Hadits. Kompilasi Hukum Islam, dan Putusan Nomor 2401/Pdt. G/2022/PA. Sby. Data sekunder berbahan hukum sekunder adalah data yang memberikan penjelasan serta analisis terhadap bahan hukum primer, berupa jurnal hukum, literatur atau buku hukum, pendapat para ahli hukum,13 yang memiliki hubungan dengan penelitian ini yaitu hukum waris Islam. Metode pengumpulan data pada penelitian ini adalah melalui metode studi kepustakaan dengan menggunakan data sekunder, yaitu Al-Quran. Hadits. Kompilasi Hukum Islam. Putusan Nomor 2401/Pdt. G/2022/PA. Sby, serta literatur pendukung lainnya berupa jurnal ilmiah dan Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Rajawali Pers, 2. Soerjono Soekanto. Pengantar Pelitian Hukum (Jakarta: Universitas Indonesia, 2. Ibid. Ibid. Ibid. Ibid. Wasiat Wajibah Untuk Cucu Beragama Kristen (Studi Putusan Nomor 2401/Pdt. G/2022/PA. Sb. Putri. Bakri Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. buku-buku yang tersedia di Perpustakaan Universitas Trisakti. Analisis data pada penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu suatu cara penelitian yang menghasilkan data yang bersifat deskriptif,14 yakni menjelaskan mengenai wasiat wajibah untuk cucu. Metode penarikan kesimpulan dalam penelitian ini menggunakan metode deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari pernyataan umum ke pernyataan yang bersifat khusus,15 dengan menganalisis konsep-konsep umum mengenai wasiat wajibah untuk cucu yang terdapat di dalam Kompilasi Hukum Islam, lalu ditarik ke hal yang khusus sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 2401/Pdt. G/2022/PA. Sby. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Pandangan dalam hukum waris Islam, harta yang diwarisan akan berpindah otomatis kepada ahli waris sesuai ketentuan Allah SWT tanpa memerlukan kehendak atau persetujuan siapa pun, berdasarkan asas ijbari. 16 Asas ijbari dapat dijelaskan dari sudut pandang lain, yaitu harta peninggalan seseorang beralih kepada ahli waris setelah ia meninggal dunia, pembagian harta tersebut sudah ditetapkan besarannya untuk setiap ahli waris, orang yang berhak menerima warisan sudah ditentukan dengan jelas yaitu mereka yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dari pewaris. Asas ijbari ini mampu dimengerti dengan penetapan kelompok ahli waris sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nisa ayat . , . , dan . Terkait dengan kasus pada Putusan No. 2401/Pdt. G/2022/PA. Sby, pewaris meninggalkan seorang Istri, saudara seayah, anak kandung yang beragama Kristen, cucu kandung beragama Kristen, dan anak angkat. Bahwa pewaris semasa hidupnya telah menikah sebanyak 2 . Pewaris pertama kali melangsungkan pernikahan pada tahun 1967 dan dikaruniai seorang anak laki-laki, namun pernikahan mereka berakhir karena perceraian pada tahun 1969. Pada tahun 1980, pewaris melangsungkan pernikahan untuk yang kedua kalinya dan tidak memiliki anak, namun mengangkat seorang anak berjenis kelamin laki-laki saat usianya masih 10 hari. Ibid. Ibid. Raissa Ardelia. AuKepastian Hukum Terhadap Penerapan Asas Ijbari Dalam Pembagian Waris Anak Kandung Di Indonesia,Ay Thesis Repository Universitas Airlangga, 8Ae9, https://doi. org/http://repository. id/id/eprint/97112. Faisal Wofiasandy Purnomo Sidhi. Syailendra Sabdo Djati. Suhuf Subhan. AuASAS IJBARI DALAM HUKUM WARIS ISLAM DAN IMPLIKASINYA DALAM PENOLAKAN WARIS,Ay Al-Usariyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam 3, no. : 92Ae93, https://doi. org/https://doi. org/10. 37397/al-usariyah. Harrys Pratama Teguh. Teori Dan Praktik Pembagian Harta Kekayaan Dalam Perkawinan Ae Metode Pembagian Harta Kekayaan Antara Yang Hak Dan Batil (Yogyakarta: Cahaya Harapan, 2. Wasiat Wajibah Untuk Cucu Beragama Kristen (Studi Putusan Nomor 2401/Pdt. G/2022/PA. Sb. Putri. Bakri Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Jika kasus tersebut dikaitkan dengan asas ijbari yang diimplementasikan dalam AlQuran Surat An-Nisa ayat . , . dan termuat di dalam Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam mengenai syarat ahli waris, maka ahli waris yang berhak mendapatkan warisan adalah seorang Istri dan satu anak kandung, sebab Istri memiliki hubungan dengan pewaris karena perkawinan dan anak kandung tersebut memiliki hubungan karena hubungan darah. Berdasarkan Al-Quran Surat An-Nisa ayat . bahwa apabila pewaris meninggalkan anak laki-laki serta anak perempuan besaran yang didapat adalah 2:1, maka dalam kasus yang didapat anak kandung pewaris sebesar 2 . karena berjenis kelamin laki-laki. Berdasarkan Surat An-Nisa ayat . bahwa bagian untuk istri yaitu 1/8 . karena pewaris meninggalkan anak, meskipun dari perkawinan yang Pada kasus19, bahwa anak kandung pewaris dari perkawinan yang pertama adalah murtad atau dahulunya adalah seorang muslim, namun pindah agama menjadi Kristen. Menurut ketentuan hukum waris Islam, perbedaan agama menjadi alasan yang menghalangi seseorang untuk menerima warisan. Sehingga, menurut penulis hal tersebut tidak sejalan dengan aturan yang ada di Indonesia, dimana Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwasanya ahli waris harus beragama Islam, memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris, serta tidak terhalang karena Apabila ahli waris yang beragama non-Islam, meskipun memiliki hubungan darah atau hubungan karena perkawinan, maka ahli waris tersebut tidak berhak untuk mendapatkan warisan. Dasar hukum lain yang juga melarang adanya pewarisan dengan orang yang tidak beragama Islam yaitu hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim melalui Usamah bin Zaid, yang menyatakan bahwa seorang non-Islam tidak dapat mewarisi dari harta seorang muslim, begitu pula seorang muslim tidak dapat mewarisi harta kepada seorang non-muslim. 20 Kemudian para ulama di Indonesia yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 5/MUNAS VII/9/2005 Tentang Kewarisan Beda Agama, yang menyatakan bahwa orang-orang yang berbeda agama tidak berhak untuk saling mewarisi dan Mahkamah Agung. Putusan Nomor 2402/Pdt. G/2022/PA. Sby. Muhammad Ali Bahar Iman Jauhari. Hukum Waris Islam (Yogyakarta: Deepublish, 2. Wasiat Wajibah Untuk Cucu Beragama Kristen (Studi Putusan Nomor 2401/Pdt. G/2022/PA. Sb. Putri. Bakri Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. pemberian harta kepada orang yang berbeda agama hanya dapat dilakukan dalam bentuk hibah, wasiat, dan hadiah. Berdasarkan Hadits dan ijtihad diatas, dapat dipahami bahwa antara seorang muslim dengan non-muslim tidak berhak untuk saling mewarisi. Nabi Muhammad SAW mempraktekkan sendiri mengenai pembagian warisan. Ketika paman beliau, yaitu Abu Thalib wafat dalam keadaan belum masuk Islam, sehingga Nabi Muhammad SAW membagikan harta warisan Abu Thalib kepada anak-anaknya yang non-muslim, yaitu Uqail dan Talib. Sementara anak-anak Abu Talib yang telah masuk Islam, yaitu Ali dan JaAofar tidak diberikan harta warisan ayahnya karena terhalang oleh perbedaan agama. Berkenaan dengan yang sudah dijelaskan diatas mengenai larangan pemberian warisan untuk orang non-muslim, bahwa orang non-muslim atau kafir merupakan orang yang menyimpang dari akidah atau kesepakatannya sebagai hamba Allah SWT yang setia, sehingga orang yang beragama non-muslim tidak berhak mendapatkan harta warisan dari pewaris muslim. Terdapat pula Teori Syahadat, yaitu teori yang mewajibkan pelaksanaan Hukum Islam oleh orang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat sebagai konsekuensi logis dari pengucapan syahadatnya. Makna filosofis pada pernyataan tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang beragama Islam wajib untuk tunduk, taat, dan patuh terhadap aturan yang berlaku pada hukum agama yang Pada kasus Putusan Nomor 2401/Pdt. G/2022/PA. Sby, anak kandung dari pewaris menikah dengan seorang wanita yang beragama Kristen dan dikaruniai seorang anak perempuan, serta mengangkat seorang anak laki-laki. Pada tahun 2018, anak kandung pewaris tersebut meninggal dunia. Karena ahli waris meninggal dunia lebih dahulu dari si pewaris, maka kedudukan cucu kandung pewaris tersebut berubah menjadi ahli waris pengganti . Berdasarkan Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam, ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari si pewaris dapat digantikan kedudukannya oleh anaknya Dicky Arsenda Wibowo dan Wahyuni Retnowulandari. AuPEMBAGIAN WARIS SECARA MUNASAKHAH YANG TERDAPAT AHLI WARIS NON MUSLIM MENURUT HUKUM WARIS ISLAM DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN NOMOR 1820/PDT. G/2016/PA MLG. ),Ay Reformasi Hukum Trisakti . https://doi. org/https://doi. org/10. 25105/refor. Jerseca Hillary S dan Wahyuni Retnowulandari. AuPembagian Harta Warisan Almarhum Soebaroe Hendrodjojo Terhadap Ahli Warisnya Yang Beragama Kristen,Ay Reformasi Hukum Trisakti . https://doi. org/https://doi. org/10. 25105/refor. Siti Ropiah. AuKEWARISAN BEDA AGAMA DALAM KONTROVERSI MENURUT HUKUM ISLAM DI INDONESIA. ,Ay Musyarokah: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam . 5Ae6, https://doi. org/https://doi. org/10. 64173/msyr. Wasiat Wajibah Untuk Cucu Beragama Kristen (Studi Putusan Nomor 2401/Pdt. G/2022/PA. Sb. Putri. Bakri Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. dan besaran bagiannya tidak diperkenankan melampaui dari ahli waris yang sama derajat terhadap yang diganti. Pada ajaran kewarisan Sunni, menegaskan bahwa yang berhak mewarisi hanyalah cucu laki-laki dan cucu perempuan dari yang berasal dari garis keturunan anak laki-laki Sistem kewarisan Sunni dalam hal ahli waris pengganti bersifat diskriminatif sekaligus terbatas. Diskriminatifnya sebab hanyalah cucu yang segaris keturunan lakilaki saja yang dapat menjadi ahli waris pengganti, sementara cucu segaris keturunan perempuannya tidaklah memiliki hak yang sama. Adapun sifat yang terbatas berarti cucu laki-laki dari anak laki-laki baru dapat memperoleh bagian warisan bila pewarisnya tidak meninggalkan anak laki-laki yang masih hidup, sementara cucu perempuan hanya berhak atas warisan apabila pewarisnya tidak memiliki anak laki-laki maupun anak perempuan yang masih hidup. Pada Putusan Nomor 2401/Pdt. G/2022/PA. Sby, hakim menetapkan dengan memberikan wasiat wajibah kepada cucu yang beragama Kristen didasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1/Yur/Ag/2018. Dengan demikian, hakim menjadikan yurisprudensi sebagai dasar pertimbangan ketika menangani perkara yang belum memiliki pengaturan jelas di lingkungan Peradilan Agama. Pada kondisi seperti itu, hakim diperbolehkan melakukan penemuan hukum atau ijtihad. Namun dalam pelaksanaan ijtihad tidak boleh menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini ditegaskan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 59, serta Hadits Muadz yang menyatakan bahwa: AuMemperbolehkan para ulama melakukan ijtihad apabila terdapat keterbatasan nash Al-Quran dan Sunnah. Ay25 Terkait dengan kasus, dimana hakim menetapkan pemberian warisan melalui wasiat wajibah kepada cucu yang beragama Kristen, menurut penulis permasalahan tersebut merupakan hal yang cukup rumit, karena di satu sisi cucu kandung yang orang tuanya meninggal dunia lebih dahulu dari si pewaris . seharusnya kedudukannya berubah menjadi ahli waris pegganti untuk menggantikan posisi orang Tetapi disisi lain cucu kandung tersebut merupakan orang yang beragama non- Lisa Krisnayanti Hazar Kusmayanti. AuHak Dan Kedudukan Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti Dalam Sistem Pembagian Waris Ditinjau Dari Hukum Waris Islam Dan Kompilasi Hukum IslamAy 19, no. : 74Ae76, https://doi. org/http://orcid. org/0000-0003-4236-0787. Karina Fairuza Gustiani dan Wahyuni Retnowulandari. AuBagian Ahli Waris Mawani Dalam Memperoleh Wasiat Wajibah Menurut Waris Islam Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Kabanjahe Nomor 2/Pdt. G/2011/PA. Kbj,Ay Reformasi Hukum Trisakti 2, no. : 7, https://doi. org/https://doi. org/10. 25105/refor. Wasiat Wajibah Untuk Cucu Beragama Kristen (Studi Putusan Nomor 2401/Pdt. G/2022/PA. Sb. Putri. Bakri Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. muslim, dimana bertentangan dengan aturan yang ada di dalam hadits dan Kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan analisis tersebut, penulis berpendapat bahwa cucu yang beragama Kristen seharusnya tidak bisa menerima warisan melalui wasiat wajibah. Karena di Indonesia, pengaturan mengenai wasiat wajibah diatur pada Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam, yang hanya diperuntukkan kepada anak angkat dan orang tua angkat Terkait cucu, di Indonesia diatur pada Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam, bahwa cucu kedudukannya sebagai ahli waris pegganti . ketika ahli waris yang berhak telah meninggal lebih dahulu dari si pewaris dan besaran bagiannya tidak boleh melebihi dari ahli waris sederajat dengan yang diganti. Selain itu, syarat untuk menjadi ahli waris adalah harus beragama Islam, memiliki hubungan darah atau perkawinan, serta tidak terhalang karena hukum. Pengaturan mengenai ahli waris harus beragama Islam diatur secara jelas pada Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam dan Hadits yang melarang orang muslim untuk memberikan warisan kepada orang non-muslim. Dalam hukum Islam, agama memiliki peran penting sebagai dasar pembentukan aturan hidup, termasuk dalam hubungan keluarga dan pewarisan. Warisan tidak hanya sekadar pemberian harta, melainkan akibat hukum yang timbul secara otomatis setelah pewaris meninggal dunia. Bagi seseorang yang menganggap dirinya beragama Islam, wajib untuk tunduk, taat, dan patuh terhadap aturan yang berlaku pada hukum agama yang Karena itu, hak waris hanya dapat diberikan kepada orang yang tunduk pada aturan yang sama dengan pewaris. Jika warisan diberikan kepada orang yang aturannya tidak sama dengan pewaris atau berbeda agama, maka akan terjadi ketidaksesuaian karena hak diberikan tanpa adanya ikatan aturan dan kewajiban yang sama. Sehingga, larangan untuk memberikan warisan kepada orang yang berbeda agama dapat dipahami sebagai upaya keteraturan dan kepastian dalam sistem hukum waris Islam. IV. KESIMPULAN Wasiat wajibah tidak bisa diberikan kepada cucu beragama Kristen, karena salah satu syarat untuk menjadi ahli waris adalah beragama Islam. Selain itu, dalam hukum waris Indonesia cucu hanya diposisikan sebagai ahli waris pengganti . apabila ahli waris utama meninggal lebih dahulu dari pewaris. Selain itu juga Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam juga menegaskan bahwa penerima wasiat wajibah terbatas hanya kepada anak angkat dan orang tua angkat saja tidak kepada yang lain, sehingga Wasiat Wajibah Untuk Cucu Beragama Kristen (Studi Putusan Nomor 2401/Pdt. G/2022/PA. Sb. Putri. Bakri Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. hakim dalam memutus perkara pada Putusan No. 2401/Pdt. G/2022/PA. Sby seharusnya tidak bisa memberikan warisan melalui wasiat wajibah kepada cucu yang beragama Kristen. DAFTAR PUSTAKA