JSIP 3 . Journal of Social and Industrial Psychology http://journal. id/sju/index. php/sip INTEGRITAS PROFESI HAKIM DI KOTA SEMARANG Nugrah Asriningtiyas A . Sugeng Hariyadi Jurusan Psikologi. Fakultas Ilmu Pendidikan. Universitas Negeri Semarang. Indonesia Info Artikel Abstrak ________________ ___________________________________________________________________ Sejarah Artikel: Diterima Agustus 2014 Disetujui September 2014 Dipublikasikan Oktober Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan integritas hakim di kota Semarang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini menggunakan metode wawancara . dan observasi. Subjek penelitian ini yaitu tiga hakim di Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Ungaran. Penelitian ini penting karena memberikan informasi dan kepahaman mengenai integritas profesi hakim ditinjau dari aspek psikologis manusia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketiga subjek penelitian pernah mendapatkan tawaran gratifikasi terhadap kasus yang ditangani. Subjek A pernah mendapatkan intimidasi ketika menolak tawaran gratifikasi yang diberikan oleh pihak yang berperkara. Subjek B mengungkapkan bahwa gratifikasi yang ada berupa uang, barang dan wanita. Subjek C mengungkapkan banyaknya godaan dalam menjalankan tugas dan wewenang hakim tidak membuat C menyerah untuk berusaha menjalankan sebaik mungkin profesi tersebut. ________________ Keywords: Integrity. Profession. Judge. Semarang City. ____________________ Abstract ___________________________________________________________________ This study aimed to describe the integrity of judge profession at Semarang city. This research is a qualitative research with descriptive approach. This research used interview and observation method. Subject of this research is three judge from Semarang State Court and Ungaran State Court. This research is very important because give an information and comprehension about integrity of judge profession from the view of human psychological aspect. The result of this research showed that three subject of research have been accepted gratiffication offer from the case that theyAove handle. The subject A ever got intimidation when ignored the gratiffication offer which gaven by people whoAos cased. The subject B told that the exsist gratiffication was money, things, woman. The subject C told that the amount of temptation in judge performing duty and authority doesnAot made CAos gave up to try perform his best for those profession. A 2014 Universitas Negeri Semarang Alamat korespondensi: Gedung A1 Lantai 2 FIP Unnes Kampus Sekaran. Gunungpati. Semarang, 50229 E-mail: nugrah_alkhansa@yahoo. ISSN 2252-6838 Nugrah Asriningtiyas / Journal of Social and Industrial Psychology 3 . kerja yang ideal serta didukung oleh cita-cita etis Adapun ciri-ciri profesi adalah merupakan pekerjaan pelayanan, didahului dengan persiapan atau pendidikan khusus formal, keanggotannya tetap, dan mempunyai cita-cita etis masyarakat. Profesi, berbeda dengan pekerjaan lain yang bertujuan memperoleh keuntungan semata. Profesi memusatkan perhatiannya pada kegiatan yang bermotif pelayanan. Peraturan mengenai profesi pada umumnya mengandung hak-hak yang fundamental dan mempunyai peraturanperaturan mengenai tingkah laku atau perbuatan dituangkan dalam kode etik. Nuh . 1: . menyatakan bahwa pelaksanaan profesi hukum di Indonesia dalam praktiknya cenderung berkembang ke arah mencari keuntungan sehingga kesadaran hukum dan kepedulian sosial menurun. Profesi hukum harus berlandaskan etik. Dengan demikian, profesi hukum tersebut dirumuskan sebagai suatu kegiatan pelayanan dalam bidang hukum melalui pendidikan tinggi hukum berdasarkan Mengingat bahwa secara teknis fungsional dan operasional, tugas masing-masing kelompok dalam profesi hukum berbeda, masing-masing mempunyai kode etiknya sendiri. Profesi Hakim yang tergabung dalam IKAHI mempunyai kode etik sendiri yang merupakan hasil perenungan ulang atas pedoman yang pertama kali dicetuskan dalam Kongres IV Luar biasa IKAHI tahun 1966 di semarang, dalam bentuk Kode Etik Hakim Indonesia dan disempurnakan kembali dalam Munas Xi IKAHI tahun 2000 di Bandung. Selanjutnya ditindaklanjuti dalam Rapat Kerja Mahkamah Agung RI tahun 2002 di Surabaya yang merumuskan sepuluh prinsip Pedoman Perilaku Hakim (Mahkamah Agung, 2013: . Seorang individu untuk mencapai jenjang profesi hakim wajib menempuh pendidikan di bidang hukum selama kurun waktu tertentu dan menjalani jenjang karirnya dari seorang sarjana hukum hingga menjadi seorang hakim. Sebelum menjalankan tugasnya seorang hakim akan diberlakukan sumpah jabatan atas nama Tuhannya di bawah kitab sucinya seorang PENDAHULUAN Kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersumber dari kedaulatan seperti yang telah disebutkan sebelumnya, terbagi menjadi tiga bagian, yaitu kekuasaan negara di bidang Legislatif, kekuasaan di bidang ini dipertanggungjawabkan kepada Lembaga Negara MPR. DPR, dan DPD. Kekuasaan di bidang Eksekutif Lembaga Negara Presiden. Kekuasaan di bidang Yudikatif Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Secara khusus kekuasaan di bidang Yudikatif yaitu kekuasaan kehakiman terutama yang diselenggarakan dan dipertanggungjawabkan kepada Mahkamah Agung beserta badan peradilan yang berada di bawahnya. Kekuasaan negara di bidang Yudikatif, dimana sistem hukum itu berlaku terdapat perangkat-perangkat hukum yang menyertai lembaga pengadilan yaitu individu yang berwenang . parat penegak huku. , individu yang menjalani proses peradilan . , dan proses peradilan itu sendiri. Aparat penegak hukum yang terdiri dari polisi, pengacara, jaksa, dan hakim menjadi salah satu alat utama yang mencerminkan institusi penegakan hukum di Indonesia. Lebih lanjut kekuasaan negara di bidang Yudikatif, sistem hukum di Indonesia menyatakan bahwa putusan tertinggi peradilan di Indonesia terletak di tangan hakim. Hal itu dijelaskan didalam UUD 1945 yang diatur dalam BAB IX yang terdiri dari pasal 24, 24A, 24B, dan 25 (Kuffal 2012:. Berdasarkan menempatkan hakim menjadi profesi berarti memberi nilai pada jabatan yang disandang oleh seorang individu tersebut. Menurut Roscoe Pound . alam Nuh 2011: . kata AuprofesiAy berarti Aurefers to a group of men persuing a learned art as a common calling in the spirit of public service, no less a public service because it may incidentally be a means of livelihoodAy. Profesi adalah pekerjaan pelayanan yang dilandasi oleh persiapan atau pendidikan khusus yang formal dan landasan Nugrah Asriningtiyas / Journal of Social and Industrial Psychology 3 . hakim berjanji untuk menjalankan kewajibannya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar 1945, dan menjalankan segala peraturan perundangundangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan Berdasarkan kekuasan kehakiman dalam UUD 1945 yang diatur dalam BAB IX di atas, seorang hakim harus memiliki syarat tertentu yang salah satunya menekankan pada sikap berwibawa, jujur, berintegritas tinggi, berkelakuan tidak tercela, adil profesional dan berpengalaman di bidang hukum. AuIntegritas tinggi pada hakekatnya bermakna mempunyai kepribadian utuh tidak tergoyahkan, yang terwujud dalam sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma tugasAy(Mahkamah Agung, 2013: . Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengendapkan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan Sistem pengadilan hakim memiliki posisi penting dengan segala kewenangan yang Sebagai contoh seorang hakim dapat mengalihkan hak kepemilikian seseorang, mencabut kebebasan warga negara, menyatakan sewenang-wenang pemerintah terhadap masyarakat, bahkan memerintahkan penghilangan hak hidup Wewenang dan tugas hakim yang besar demikian oleh karenanya harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan sesuai kode etik tanpa pandang bulu dengan tidak membedabedakan orang seperti yang diatur dalam sumpah jabatan hakim, dinyatakan bahwa setiap orang sama kedudukannya di depan hukum . quality before the la. dan hakim. Kewenangan hakim yang sangat besar tersebut di satu sisi menuntut tanggung jawab yang tinggi, sehingga putusan pengadilan yang diucapkan dengan awalan kalimat AuDemi Keadilan berdasarkan Ketuhan Yang Maha EsaAy mengandung arti bahwa menegakkan kebenaran dan keadilan itu wajib dipertanggungjawabkan secara horizontal dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa (Mahkamah Agung 2013: . Sebagai aparat penegak hukum, hakim untuk dapat melaksanakan semua fungsinya secara efektif, membutuhkan kepercayaan dari masyarakat dan pencari keadilan, karena dengan adanya kepercayaan itulah pengadilan dapat menyelesaikan perkara melalui jalur hukum dengan baik. Kepercayaan terhadap lembaga peradilan tidaklah muncul dengan sendirinya, tetapi harus melalui berbagai pembuktian bahwa badan peradilan dan hakim sungguh-sungguh menjunjung tinggi hukum serta menegakkan kebenaran dan keadilan secara konsisten. Oleh karenanya, dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan hakim sebagai pelaksana utama dari fungsi pengadilan, harus mempunyai komitmen, tekad, dan semangat dalam membersihkan badan peradilan dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan dalam peradilan serta upaya memulihkan kepercayaan masyarakat kepada hakim. Salah satu hal penting yang disorot masyarakat untuk mempercayai hakim adalah perilaku hakim yang bersangkutan, baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun dalam kesehariannya. IKAHI (Mahkamah Agung, 2013: . menyatakan bahwa sikap hakim yang dilambangkan dalam Panca Dharma Hakim: kartika, cakra, sari, dan tirta (Nuh 2011: . merupakan cerminan perilaku hakim yang harus Ketuhanan Yang Maha Esa, adil bijaksana, berwibawa, berbudi luhur dan jujur. Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang melandasi prinsip-prinsip bertingkah laku, bermakna pengalaman tingkah laku sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Ketakwaan tersebut mendorong hakim untuk berperilaku baik dan penuh tanggung jawab sesuai tuntutan agama masing-masing. Nugrah Asriningtiyas / Journal of Social and Industrial Psychology 3 . Tegaknya kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas negara. Hakim sebagai figur sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat banyak. Pada saat ini, terdapat perbedaan cara pandang terhadap hukum diantara kelompok masyarakat Indonesia. Berbagai ketidakpuasan atas penegakan hukum dan penanganan berbagai persoalan hukum bersumber dari cara pandang yang tidak sama tentang apa yang dimaksud hukum dan apa yang menjadi sumber Pada masyarakat terutama warga masyarakat pencari keadilan, hingga saat ini merasakan dan menilai bahwa putusan hakim yang dijatuhkan pada proses-proses peradilan yang tersebar di seluruh wilayah Negara Hukum Republik Indonesia ternyata belum mencerminkan berlakunya sistem peradilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Kuffal 2012: . Hal ini menunjukkan bahwa secara tidak langsung warga masyarakat mulai menaruh rasa ketidakpercaannya pada hukum dan pada proses peradilan yang ada. Warga masyarakat yang berstatus sebagai rakyat pemilik kedaulatan Negara Hukum Republik Indonesia, hingga saat ini masih sering dikecewakan bahkan sangat dirugikan dengan berbagai putusan hakim yang dinilai dan dirasakan sebagai putusan yang tidak yang diamati. Pada penelitian ini peneliti akan memanfaatkan metode wawancara bebas terpimpin untuk menelaah dan memahami perilaku, sikap, pandangan, serta perasaan hakim yang menjadi informan utama dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, dengan desain penelitian ini hasil penelitian akan memberikan gambaran mengenai integritas dari subjek penelitian. Adapun lokasi penelitian ini dilakukan pada hakim di kota Semarang di mana hakim tersebut bertugas. Peneliti menggunakan hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Ungaran dengan pertimbangan selama proses observasi peneliti kesulitan mendapat akses untuk bertemu dengan subjek penelitian secara prosedural, selain itu tema penelitian ini yang dirasa sensitif oleh informan, menyebabkan banyak informan tidak bersedia menjadi subjek penelitian. Sumber data primer penelitian in adalah hakim di Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Ungaran. Sedangkan sumber data sekunder penelitian ini adalah keluarga dan rekan sejawat subjek primer. metode dan alat pengumpulan data yang dilakukan adalah melalui wawancara dan observasi. Menurut Rahayu dan Tristiadi . 4: . , wawancara adalah percakapan langsung dan tatap muka . ace to fac. dengan maksud tertentu. Percakapan ini dilakukan oleh kedua belah pihak, yaitu . yang memberikan jawaban atas pertanyaan itu. Adapun maksud dari diadakannya wawancara ialah untuk menggali struktur kognitif dan dunia makna dari perilaku subjek yang diteliti. Keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan triangulasi sumber dimana akan dicocokkan antara data hasil wawancara dengan dokumen yang diperoleh dari informan Pengujian keabsahan yang lain, yaitu menggunakan triangulasi penyidik. Dimana dalam hal ini dengan jalan memanfaatkan peneliti lain dan pihak yang ahli dalam METODE PENELITIAN Dalam penelitian integritas profesi hakim di kota Semarang ini, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Menurut Bougan dan Taylor . alam Moleong, 2007 : . mendefinisikan metode penelitian kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku Nugrah Asriningtiyas / Journal of Social and Industrial Psychology 3 . pengecekkan kembali derajat kepercayaan data. Proses analisi data kualitatif berlangsung selama dan pasca pengumpulan data. Proses tersebut dimulai dari tahap awal hingga tahap penarikan kesimpulan hasil penelitian. Namun demikian, proses analisis tidak menjadi kaku oleh batasan kronologis tersebut. Moleong . 7: . mengemukakan bahwa analisis data mengurutkan data ke dalam pola, kategori dan satuan uraian dasar sehingga dapat ditemukan tema dan dapat dirumuskan hipotesis kerja seperti yang disarankan oleh data. Proses analisis data dalam penelitian ini reduksi data, penyajian data, sintesisasi, dan terakhir penarikan kesimpulan. Data dari lapangan diproses melalui pemrosesan satuan . , meliputi tipologi satuan, yang kemudian dilakukan penyusunan satuan . dari data yang disajikan, setelah itu dilakukan kategorisasi data, sintesisasi dan langkah terakhir penarikan kesimpulan. (E. Kristi, 2007 : . ambil, hakim-hakim tersebut merasa bahwa informasi yang diberikan akan memberikan citra atau gambaran yang berbeda mengenai profesi hakim saat ini, mengingat bahwa sebelumnya terjadi kasus yang menimpa rekan sejawat Profesi hakim merupakan salah satu bidang yang dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, yang membutuhkan jenjang karir untuk dapat mencapainya. Subjek A. B, dan C memulai profesinya dengan memilih studi dibidang hukum dan kemudian mengikuti jenjang karir profesi hakim. Penelitian mengenai integritas profesi hakim ini menemukan temuan-temuan lapangan mengenai penyalahgunaan wewenang profesi tertentu, termasuk didalamnya adalah profesi Subjek A, mengakui mendapatkan tekanan dan godaan ketika menghadapi kasus yang melibatkan pihak yang memiliki Integritas profesi hakim juga dipengaruhi oleh terjadinya tindak pemberian gratifikasi berupa pemberian materi. Subjek A mengakui pernah mengalami bentuk tindakan intimidasi hingga ancaman ketika menolak untuk menerima gratifikasi yang diberikan. Bentuk tindakan pemberian gratifikasi pada ketika subjek berbeda beda, pada subjek A gratifikasi berupa uang dan barang. Pada subjek B bentuk gratifikasi yang pernah ditawarkan adalah uang, barang dan juga wanita. Sedangkan pada subjek C, gratifikasi yang ditawarkan adalah uang dan barang. Nominal gratifikasi yang diberikan dapat mencapai nilai ratusan juta rupiah hingga milyaran rupiah dalam satu kasus yang di Dan hal ini dilakukan dengan tawar menawar kasus secara individu, langsung kepada hakim bersangkutan, atau dilakukan secara terstruktur melibatkan aparat penegak hukum lain, seperti polisi, pengacara, dan jaksa. Nilai kejujuran dan keadilan. Profesional, bertanggung jawab, arif dan bijaksana menjadi nilai yang sulit untuk ditemukan secara utuh dalam diri ketiga subjek penelitian. Hal ini terlihat dari bagaimana ketiga subjek memahami kode etik dan pedoman perilaku hakim, namun di sisi lain subjek juga mengakui pernah HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Penelitian ini merupakan kajian ilmiah tentang integritas profesi hakim di kota Seamarang. Kendala dalam Penelitian Proses pengambilan data penelitian melalui wawancara dilakukan kurang lebih tiga minggu dari tanggal 23 Juni 2014 sampai dengan 10 Juli 2014. Kendala yang dialami peneliti selama masa penelitian adalah lamanya proses prosedural perijinan di kedua instansi tersebut, kemudian sulitnya untuk dapat menemukan subjek yang bersedia melakukan menggunakan alat perekam. Maka dalam proses penelitian meski peneliti memiliki hubungan personal yang cukup baik dengan para hakim di instansi tersebut, tidak semua hakim bersedia untuk menjadi subjek utama penelitian. Hal ini terjadi karena faktor sensitifitas tema penelitian yang peneliti Nugrah Asriningtiyas / Journal of Social and Industrial Psychology 3 . menerima gratifikasi, atau pun menyimpang dari kode etik dan pedoman perilaku hakim. Pemberian gratifikasi dilakukan untuk berlangsung atau bahkan memenangkan perkara dalam persidangan tersebut. Subjek A mengakui mendapatkan tawaran dengan nominal tertentu untuk dapat memproses kasus hukum yang tengah ia tangani. Namun A masih mampu menolak gratifikasi tersebut. Pihak yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung terhadap suatu perkara yang sedang diadili atau kemungkinan kuat akan diadili oleh hakim yang bersangkutan yang secara wajar patut dianggap mengandung maksud untuk mempengaruhi hakim dalam menjalankantugas peradilannya. Hakim A . ubjek A) diketahui melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim pada sub bab pengaturan poin 1. 2 mengenai mendengar dari kedua belah pihak, karena subjek A melakukan komunikasi dengan pihak berperkara di luar persidangan. Bagi hakim pengadilan negeri, diharapkan untuk dapat lebih memahami tanggung jawab dan urgensi dari profesi hakim yang DAFTAR PUSTAKA Akhdiyat. Hendra dan Rosleny Marliani. Psikologi Hukum. Bandung: CV Pustaka Setia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka . Frank Goble. Mazhab Ketiga: Psikologi Humanistik Abraham Maslow. Yogyakarta: Kanisius Harefa. Andreas. Menjadi Manusia Pembelajar: Jakarta: Kompas media Kasus suap hakim tipikor semarang, diakses 02 April http://w. com/2013/02/15/k asus-suap-hakim-heru-dituntut-hukuman10-tahun-379256 Kronologi penangkapan Akil Mochtar, diakses 07 Maret 2014 http://nasional. com/read/2013/10/03 /1837456/Ini. Kronologi. Penangkapan. Mochtar SIMPULAN DAN SARAN Simpulan Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa Integritas yang tinggi mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dan berusaha tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik. subjek A. B dan C dapat dikatakan memiliki integritas yang cukup baik. Ketiga subjek berusaha memberikan perlakuan yang sama dan bersikap adil terhadap kasus-kasus yang tengah mereka Saran