pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 IQTISHADUNA Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Pengelolaan Zakat Produktif Ternak Kambing Dalam Perspektif Hukum Islam Zul Fahmi. Muh. Nashirudin Determinants Of Turnover Intention With Organizational Commitment As Moderating Vivi Alviyah. Saifudin Saifudin Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Di Jawa Timur Dengan Pendekatan Spatial Regression Rendra Erdkhadifa Keputusan Konsumen Dalam Memilih Hotel Syariah: Ditinjau Dari Halal Lifestyle. Muslim Friendly Facilities. Dan Knowledge Diah Aprilianing Tyas. Agus Supriyanto Pembangunan Berwawasan Gender Dalam Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Dan Perspektif Maqashid Syariah Jasser Auda Basaria Nainggolan. Riky Soleman Fenomena Hijrah Pegawai Bank Pada Komunitas XBank Di Kota Makassar Nuraeni Nuraeni. Fitri Ramdhani. Trimulato Trimulato Determinan Loyalitas Nasabah Bank NTB Syariah Selamat Muliadi IQTISHADUNA Vol. 11 No. Hal: 90-199 Desember 2022 pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 EDITORIAL TEAM IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Editor in Chief Khodijah Ishak | Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Syariah Bengkalis Associate Editor Erlindawati | Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Syariah Bengkalis Sulistyandari | Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI). Pekanbaru Zul Hendri | Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Syariah Bengkalis Dewi Oktayani | Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Syariah Bengkalis Saiful Bahri | Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Syariah Bengkalis Muhammad Ashsubli | Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Syariah Bengkalis Decky Hendarsyah | Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Syariah Bengkalis Production Editor (Copyediting and Layoutin. & IT Support Decky Hendarsyah | Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Syariah Bengkalis Mitra Bebestari (Reviewers / Editorial Boar. Zarah Puspitaningtyas | Universitas Jember Hesi Eka Puteri | Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi Muhammad Rakib | Universitas Negeri Makassar Rahmatina Awaliah Kasri | Universitas Indonesia. Depok Agus Arwani | Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan Muhammad Isa Selamat | Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Syariah Bengkalis Ahmad Maulidizen | STIMIK ESQ Business School. Bogor Rihfenti Ernayani | Universitas Balikpapan. Depok Mohammad Nur Rianto Al Arif | Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Hidayatul Ihsan | Politeknik Negeri Padang Mohammad Ghozali | Universitas Darussalam Gontor. Ponorogo Abdul Hakim | Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta Muhammad Sholahuddin | Universitas Muhammadiyah Surakarta Muhammad Azis | Universitas Negeri Makassar Uus Ahmad Husaeni | Universitas Suryakancana. Cianjur Imron Mawardi | Universitas Airlangga. Surabaya Ahmad Nurkhin | Universitas Negeri Semarang Muhammad Kamal Zubair | Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare Andala Rama Putra Barusman | Universitas Bandar Lampung Ratni Prima Lita | Universitas Andalas. Padang Muhammad Ichsan Hadjri | Universitas Sriwijaya. Palembang Endri | Universitas Mercu Buana. Jakarta Assed Lussak | Universitas Bina Nusantara. Jakarta Suherman | Universitas Negeri Jakarta Prasetio Ariwibowo | Universitas Indraprasta PGRI. Jakarta Ernawati | Universitas Halu Oleo. Kendari Abdul Samad A. | Universitas Fajar. Makassar Martahadi | Universitas Samudra. Langsa Aprih Santoso | Universitas Semarang Suhardi | Universitas Putera Batam Penerbit LPPM Publishing & Printing Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat . M) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Syariah Bengkalis Alamat Redaksi Jalan Poros Sungai Alam Ae Selat Baru. Bengkalis 28734 Telp. 62766 2621471, 62811 750 1025 e-mail: lppmstiesyariahbengkalis@yahoo. pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 SEKAPUR SIRIH Alhamdulillah berkat rahmat Allah SWT dan kerja keras tim redaksi. IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita edisi Desember 2022 (Vol. No. merupakan gagasan dari Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat . M) STIE Syariah Bengkalis akhirnya dapat diterbitkan dan layak berada dihadapan para pembaca baik tercetak maupun online. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat . M) STIE Syariah Bengkalis mengajak kalangan akademisi dan praktisi untuk mempublikasikan hasil penelitian dan karya ilmiah baik dalam pengembangan keilmuan ekonomi dan ekonomi syariah serta keilmuan yang ada kaitannya dengan ekonomi dalam membangun kesejahteraan umat. Redaksi mengucapkan terima kasih kepada para dosen, peneliti dan praktisi atas kontribusinya serta tim redaksi dan semua pihak yang telah memberikan dukungan atas diterbitkannya jurnal ini. Kami dari tim redaksi menyadari masih banyak terdapat kekurangan, kelemahan dalam jurnal ini dan kami akan terus berbenah diri untuk kesempurnaan terbitan jurnal berikutnya. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritikan dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak. Wassalam Editor in Chief pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 DAFTAR ISI Pengelolaan Zakat Produktif Ternak Kambing Dalam Perspektif Hukum Islam Zul Fahmi. Muh. Nashirudin. Determinants Of Turnover Intention With Organizational Commitment As Moderating Vivi Alviyah. Saifudin Saifudin . Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Di Jawa Timur Dengan Pendekatan Spatial Regression Rendra Erdkhadifa . Keputusan Konsumen Dalam Memilih Hotel Syariah: Ditinjau Dari Halal Lifestyle. Muslim Friendly Facilities. Dan Knowledge Diah Aprilianing Tyas. Agus Supriyanto . Pembangunan Berwawasan Gender Dalam Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Dan Perspektif Maqashid Syariah Jasser Auda Basaria Nainggolan. Riky Soleman . Fenomena Hijrah Pegawai Bank Pada Komunitas XBank Di Kota Makassar Nuraeni Nuraeni. Fitri Ramdhani. Trimulato Trimulato . Determinan Loyalitas Nasabah Bank NTB Syariah Selamat Muliadi . Indexed By: IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Desember 2022. Vol. No. 2: 90-107 PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF TERNAK KAMBING DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Zul FahmiA. Muh. Nashirudin Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta. Indonesia zulfahmi@gmail. com, muh. nashirudin@staff. https://doi. org/10. 46367/iqtishaduna. Received: Apr 24, 2022 Revised: Aug 13, 2022 Accepted: Sep 06, 2022 Published: Dec 12, 2022 ABSTRACT This research was conducted to analyze how the productive zakat program for goats was carried out by Baitul Mal Forum Komunikasi Antar Masjid (BMFKAM) Surakarta and how Islamic law reviewed the implementation of the This study uses a qualitative method with a normative juridical Interviews and documentation carried out data collection techniques. The results of the study found that there was compatibility between the productive zakat program for goat livestock implemented by BMFKAM Surakarta with Islamic law and laws regarding zakat management. The productive zakat program for goats has a tremendous economic impact on beneficiaries, including jobs and opportunities to improve their welfare. Theoretically, this research can be an additional reference for other researchers and academics who wish to conduct the same research on productive zakat, especially goats. This research can inspire the community and zakat managers to make zakat distribution programs more creative, innovative, and beneficial for the community's economic Keywords: productive zakat, economy. Islamic law. ABSTRAK Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis bagaimana program zakat produktif ternak kambing yang dilaksanakan oleh Baitul Mal Forum Komunikasi Antar Masjid (BMFKAM) Surakarta, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan program tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menemukan bahwa ada kesesuaian antara program zakat produktif ternak kambing yang dilaksanakan BMFKAM Surakarta dengan hukum Islam dan undang-undang tentang pengelolaan zakat. Program zakat produktif ternak kambing memiliki dampak ekonomi yang baik bagi para penerima manfaat, yaitu memiliki pekerjaan dan kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Secara teoritis penelitian ini bisa menjadi tambahan referensi bagi para peneliti dan akademisi lain yang ingin melakukan penelitian yang sama tentang zakat produktif, khususnya ternak kambing. Secara praktis, penelitian ini bisa menjadi inspirasi bagi masyarakat dan pengelola zakat untuk membuat program pendistribusian dana zakat secara lebih kreatif, inovatif dan lebih bermanfat bagi pengembangan ekonomi masyarakat. Kata kunci: zakat produktif, ekonomi, hukum Islam. pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Desember 2022. Vol. No. 2: 90-107 PENDAHULUAN Zakat produktif telah menjadi kajian yang menarik untuk terus dibahas dan Zakat produktif merupakan salah satu wujud profesionalitas pengelolaan dana zakat yang diharapkan mampu mengatasi kemiskinan, sebuah persoalan klasik yang dialami oleh hampir setiap negara termasuk Indonesia (Aprianto 2. Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat besar, namun di sisi yang lain angka kemiskinan juga besar, maka zakat produktif diharapkan bisa menjadi salah satu alternatif solusinya (Canggih. Fikriyah, and Yasin 2. Kajian Dimyati . menjelaskan bahwa zakat harus bermanfaat bagi mustahik baik personal maupun sosial. Selain ibadah, zakat juga berfungsi sebagai pemelihara modal sosial, dengan cara mengurangi modal yang menjadi hak milik orang kaya untuk menjamin permodalan kelompok lemah secara sosial. Zakat produktif sangat berperan dalam menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial. Terlebih lagi di Indonesia karena diantara faktor penyebab kemiskinan di Indonesia adalah kurangnya modal dan minimnya lapangan pekerjaan (Suryani and Fitriani 2. Namun di tengah harapan terhadap urgensi dan realisasi konsep zakat produktif untuk mengatasi kemiskinan tersebut, masih banyak problem dalam implementasinya, terutama pada aspek kesesuaian hukumnya maupun profesionalitas managemen pengelolaanya (Alam 2. Zakat memiliki kedudukan sangat penting dalam Islam. Zakat disebut dalam Al-Quran sebanyak 82 kali dan beriringan dengan shalat (Qardhawi 2. Oleh karena itu pengelolaan zakat haruslah sesuai dengan ketentuan syariah. Tidak boleh ada praktek-praktek pengelolaan yang melanggar syariah karena hal tersebut akan menyebabkan keburukan . , baik bagi individu penerima maupun pengelola zakat, juga terhadap institusi zakat itu sendiri (PUSKAS BAZNAS 2. Jangan sampai lembaga zakat yang seharusnya taat syariah justru prakteknya bertentangan dengan syariah. Zakat produktif merupakan sistem pengelolaan model baru, oleh karena itu keabsahan program zakat produktif harus terjamin oleh hukum yang berlaku baik hukum syariah maupun undang-undang pemerintah (Iqbal 2. Penelitian tentang zakat produktif pernah dilakukan oleh Abdullah . Dimyati . Hidajat . Bahri and Oktaviani . Sari . Hidayatullah . Wicaksono . Saputera and Datuela . Wahyuningsih . Mehilda. Meliyana, and Hendarsyah . Khafsoh. Aula, and Rizal . Perbedaan penelitian tersebut dengan penelitian ini adalah terletak pada objek kajiannya, penelitian ini fokus pada alur pengelolaan program zakat produktif dan analisis hukum Islamnya. Kemudian penelitian yang dilakukan oleh Mahadhir and Arifai . Sholikin . Kedua penelitian tersebut lebih membahas tinjauan hukum Islam pada zakat produktif secara umum, namun penelitian ini lebih fokus pada zakat produktif ternak kambing. Selanjutnya penelitian yang sejenis juga dilakukan oleh Salsabilla and Ratnasari . , membahas mengenai pemberdayaan ekonomi melalui zakat produktif ternak kambing, akan tetapi penelitian tersebut tidak mengkaji perspektif hukum Islam. Selain itu data dan tempat penelitian juga berbeda dengan penelitian terdahulu, sehingga penelitian ini memiliki posisi yang berbeda dengan penelitianpenelitian terdahulu. pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Desember 2022. Vol. No. 2: 90-107 Penelitian ini penting dilakukan, karena beberapa penelitian terdahulu, belum sepenuhnya fokus di aspek yuridisnya. Sebagian besar penelitian sebelumnya lebih fokus pada efektifitas, managemen pengelolaan dan pengaruh Selain itu objek penelitianya juga lebih umum, yaitu pengeloaan zakat produktif, yang tidak dikhususkan ke jenis programnya. Penelitian ini lebih fokus pada salah satu program zakat produktif, yaitu usaha ternak kambing. Oleh sebab itu penelitian ini dilakukan bertujuan untuk menganalisis bagaimanakah pelaksanaan pengelolaan dana zakat produktif untuk usaha ternak kambing. Kemudian bagaimana kesesuaian program tersebut dengan hukum Islam. TELAAH LITERATUR Zakat Produktif Dan Hukumnya Menurut kamus Al-Munawir, kata zakat berasal dari zakka yang bermakna namaAo wa ziyaadah, yang artinya berkembang dan bertambah (Munawwir 1. Sedangkan menurut istilah fikih. Qardhawi . mendefinisikan bahwa zakat adalah istilah yang merujuk kepada bagian tertentu dari harta yang diwajibkan untuk disampaikan kepada mustahik . Zakat juga disebut shadaqah dan maknanya dalam konteks tertentu sama. Shadaqah artinya adalah kebenaran atau pembenaran (Wahid 2. , sedangkan zakat adalah ibadah sebagai bukti benarnya iman, oleh karena itulah zakat kadang disebut pula shadaqah (Aziz 2. Kemudian menurut undang-undang nomor 23 Tahun 2011 tentang zakat disebutkan, bahwa zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Salah satu jenis zakat yaitu zakat produktif yang bermakna bahwa pemberian dana zakat kepada mustahik yang tidak dihabiskan, tetapi dana tersebut dikembangkan dalam bentuk usaha yang dapat menghasilkan pendapatan secara terus menerus untuk memenuhi kebutuhan hidup jangka panjang (Ridho 2. Zakat produktif adalah penyaluran zakat kepada mustahik . enerima manfaa. untuk dikembangkan agar menghasilkan pendapatan yang berkelanjutan atau terus menerus (Dimyati 2. Artinya zakat tidak diberikan secara konsumtif yang langsung habis ketika dimanfaatkan, namun diwujudkan barang atau modal usaha yang produktif sehingga manfaat zakat lebih optimal (Muhamad 2. Tujuan utama zakat produktif adalah agar mustahik tidak lagi menjadi penerima zakat tetapi menjadi pembayar zakat (Abdullah 2. Zakat produktif dapat disalurkan dengan dua skema. Pertama, zakat diberikan dalam bentuk barang-barang produktif, seperti mesin jahit, alat pertukangan, alat pertanian dan lain sebagainya. Kedua, zakat produktif disalurkan dalam bentuk modal atau dana yang dapat dikembangkan, baik wujudnya adalah proyek sosial seperti pasar, maupun modal dana untuk mendirikan sebuah usaha (Bahri and Oktaviani 2. Kedua skema penyaluran tersebut hukumnya boleh, baik menurut para ulama kontemporer maupun klasik (Ridho 2. Para ulama seperti Mushtafa az-Zarqa. Yusuf al-Qardhawi. Muhammad Utsman Syabir. Abdurrahman al-Hifzhawi. Abd al-Fattah Abu alGhuddah. Abd al-Aziz al-Khayyath. Muhammad al-Faruq an-Nabhan. Muhammad Shalih al-Farfur, adalah ulama kontemporer yang membolehkan zakat produktif dalam semua jenisnya (Mahadhir and Arifai 2. Sedangkan beberapa pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Desember 2022. Vol. No. 2: 90-107 ulama fikih klasik juga pernah membahas zakat produktif dan mereka membolehkanya, seperti Imam An-Nawawi dan Imam Ar-Ramli, keduanya adalah ulama ahli fikih dari kalangan madzhab Asy-SyafiAoi (Ridho 2. Penerima Manfaat (Mustahi. Zakat Produktif Zakat secara umum jumlah mustahiknya adalah 8 golongan, yaitu fakir, miskin, amil, muAoallaf, fi sabilillah, gharim, hamba sahaya, dan ibnu sabil (AzZuhaili 2. Ketentuan tersebut sebagaimana disebutkan di dalam Al-QurAoan surah At-Taubah ayat 60: a a a a ca Au acI aOA a a a a a AEA a aCA a a a a a a ca a a a a a a a a a A E aI aA aC aea aOE aOA AOEA a AEA a AECA a AaIO OI a aOI aIO ION OEOIAa CIONN O a a a A OIaaOaIO O a A ca c a a ca ca a ca AacEEa aOA AaON aEA U AacEE aIA AaONA a AOEna A aO O aaOA a a AacEEa O aO EA Artinya: AuSesungguhnya zakat itu hanyalah untuk . kepada orangorang fakir, orang-orang miskin, amil yang mengurusi zakat, muAoallaf . yang lemah hatinya, hamba sahaya, gharim . yang berhutang, untuk orang yang berjuang di jalan Allah, dan ibnu sabil, dan orang yang dalam perjalanan, sebagai ketentuan dari Allah. Dan Allah adalah Yang Maha berilmu dan Maha bijaksanaAy. Mustahik dalam penyaluran zakat produktif berbeda dari pada zakat Zakat produktif diberikan kepada mustahik untuk dikembangkan dan harus diberikan kepada fakir miskin yang punya potensi mendirikan usaha (Ridho Oleh karena itu zakat produktif hanya bisa didistribusikan kepada beberapa pihak saja, yakni fakir miskin, amil, dan fi sabilillah. Fakir miskin itupun menurut undang-undang zakat masih dikhususkan lagi, yaitu fakir miskin yang sudah cukup kebutuhan dasarnya. Hal itu karena zakat produktif targetnya menjadikan mustahik bisa mandiri secara ekonomi, berbeda dengan zakat konsumtif yang targenya hanya memenuhi kebutuhan mustahik sehari-hari (Bahri and Oktaviani Fakir menurut fikih klasik adalah orang-orang yang sama sekali tidak memiliki kemampuan mencukupi kebutuhan . Misalnya seseorang yang memiliki kebutuhan 10 maka ia hanya mampu memenuhi 2 kebutuhan, atau sama sekali tidak mampu memenuhinya (Bugho 1. Sedangkan miskin yaitu orang yang tidak memiliki kemapuan mencukupi kebutuhanya. Misalnya orang memiliki kebutuhan 10 maka ia hanya bisa mencukupi 8 kebutuhan (Bakri 2. Fakir dan miskin hampir sama maknanya, hanya saja fakir keadaannya lebih memprihatinkan karena tidak punya atau hampir tidak punya penghasilan. Dalam pembahasan fikih antara fakir dan miskin kadang digabungkan, karena hakekatnya sama seperti membahas antara iman dan Islam (Wahid 2. Fakir artinya tidak punya pekerjaan dan tidak bisa memenuhi kebutuhannya, sedangkan miskin adalah orang yang punya pekerjaan tapi tidak bisa mencukupi kebutuhanya (Hambari. Arif, and Zaim 2. Amil, dalam literatur fikih klasik adalah orang atau pihak yang membantu penguasa untuk menarik zakat dan membagikanya kepada penerima manfaat atau mustahiqu al-zakat (Bugho 1. Dalam kitab IAoanatu Al-Thalibin disebutkan bahwa amil adalah pengelola zakat, yaitu orang yang diutus oleh imam untuk memungut zakat, menulis, menghitung, membagi, dan menjaga zakat (Bakri Semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan zakat baik mengumpulkan, pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Desember 2022. Vol. No. 2: 90-107 mencatat, maupun mendistribusikanya termasuk dalam kategori amil (Hambari. Arif, and Zaim 2. Tahun 2001 pemerintah Indonesia mendirikan badan amil zakat nasional (BAZNAS), yaitu badan resmi yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden RI nomor 8 tahun 2001, yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam undang-undang tersebut. BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri agama. Dengan demikian. BAZNAS bersama pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas. Maka dalam konteks negara Indonesia, amil zakat adalah BAZNAS (Sarmada and Candrakusuma 2. Dibentuknya BAZNAS tidak berarti secara fungsional bisa mencukupi kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim terhadap kebutuhan pengelolaan zakat. Oleh karena itu merujuk pada undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, masyarakat Islam baik secara kelembagaan maupun perseorangan diperbolehkan melakukan kegiatan pengelolaan zakat, yakni mengumpulkan dan menyalurkan zakat dengan aturan dan ketentuan yang diatur undang-undang. Pengelolaan zakat oleh amil zakat tradisional seperti amil zakat perseorangan atau perkumpulan orang, khususnya di daerah-daerah yang tidak terjangkau BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ) dibolehkan menurut hukum, sepanjang diberitahukan kepada pejabat berwenang (Sarmada and Candrakusuma 2. Amil zakat perseorangan atau perkumpulan orang yang melakukan pengelolaan zakat itu wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada pejabat berwenang yakni kepala kantor urusan agama (KUA) kecamatan Maka jika seperti itu peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, berarti yang dinamakan amil dalam konteks negara Indonesia adalah BAZNAS dan semua pihak baik lembaga maupun perseorangan yang melakukan pemungutan dan penyaluran zakat yang sesuai dengan ketentuan syariah maupun undangundang yang berlaku. Jika dilakukan perorangan maka orang itu adalah amil yang berhak mendapat bagian zakat, jika dilakukan oleh lembaga atau perkumpulan maka semua yang terlibat dalam pengelolaan zakat tersebut meliputi penghimpun . l-hasyi. , penghitung . l-hasi. , pencatat . l-kati. , pembagi atau pendistribusi zakat . l-qasi. dan lainya adalah amil yang berhak mendapat bagian zakat (Wahid 2. Mengenai amil dan dana amil maka telah keluar fatwa majelis ulama Indonesia (MUI) nomor 8 tahun 2011 tentang amil zakat, yang diantaranya menetapkan bahwa dalam hal biaya operasional tidak dibiayai oleh pemerintah, atau disediakan pemerintah tetapi tidak mencukupi, maka biaya operasional pengelolaan zakat yang menjadi tugas amil diambil dari dana zakat yang merupakan bagian amil atau dari bagian fi sabilillah dalam batas kewajaran, atau diambil dari dana di luar zakat (Munawwarah. Mustarin, and Basri 2. Artinya kekurangan dana amil yang ini mungkin menjadi persoalan bagi sejumlah LAZ di Indonesia, bisa diambil dari beberapa sumber: . dana dari pemerintah, . dana dari asnaf amil, . dana dari asnaf fi sabilillah, . dana dari sumber lain. Dalam pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Desember 2022. Vol. No. 2: 90-107 undang-undang tersebut juga disebutkan bahwa biaya iklan kesadaran masyarakat agar berzakat bisa diambil dari dana amil dan dana fi sabilillah menurut batas kewajaran (Anwar. Aji, and Tanjung 2. Seorang amil tidak boleh memberi hadiah kepada muzakki dan juga tidak boleh menerima hadiah dari muzakki (Wahid 2. Fi sabilillah, kalimat ini memiliki dua makna (Qardhawi 2. : Pertama, asal kata ini menurut bahasa adalah setiap amal perbuatan yang ikhlas, yang dipergunakan untuk ber-taqarrub mendekatkan diri kepada Allah SWT. , yang meliputi segala amal baik yang bersifat kemasyarakatan. Kedua, arti yang biasa dipahami dari kata ini apabila bersifat mutlak adalah jihad, sehingga karena seringnya dipergunakan untuk itu, seolah-olah artinya hanya khusus untuk jihad. Qardhawi . memperluas makna fi sabilillah tidak hanya dalam masalah jihad . Jihad di sini justru di luaskan maknanya menjadi jihad dakwah, jihad pendidikan, jihad pemikiran . , jihad untuk memperjuangkan kemajuan Islam dan sebagainya. Oleh sebab itu para juru dakwah yang aktifitasnya menyebarkan ajaran Islam, para ulama dan para tokoh agama yang senantiasa mengabdikan dirinya untuk Islam, para pengajar, guru ngaji, juga para pelajar Islam yang tekun mendalami Islam, mereka berhak menerima bagian zakat. Tidak sampai di situ saja, bahkan Qardhawi . menjelaskan dana zakat juga bisa digunakan untuk hal-hal apapun yang bermanfaat bagi masyarakat umum, misalnya dana zakat untuk membangun masjid di daerah yang penduduknya miskin apalagi daerah-daerah yang minus keislamanya atau menjadi sasaran kristenisasi. Jadi kata fi sabilillah maknanya adalah jiwa, harta dan lisan. Hal ini mencakup urusan dakwah yang kemudian meluas programnya seperti membangun madrasah, mendirikan yayasan, mendirikan perpustakaan, mencetak buku dan majalah, membuat stasiun TV dan lain sebagainya (Sarbini 2. Fatwa MUI Tentang Zakat Produktif Komisi fatwa MUI dalam sidangnya pada tanggal 8 RabiAoul Akhir 1402 H. bertepatan dengan tanggal 2 Februari 1982 M. , menetapkan diantaranya: . Zakat yang diberikan kepada fakir miskin dapat bersifat produktif. Dana zakat atas nama sabilillah boleh di-tasharuf-kan guna keperluan maslahah Aoammah . epentingan umu. Fatwa MUI nomor 4 tahun 2003 tentang penggunaan dana zakat untuk istitsmar . MUI menetapkan: . Zakat mal harus dikeluarkan sesegera mungkin . , baik dari muzakki kepada amil maupun dari amil kepada . Penyaluran . auzi'/distribus. zakat mal dari amil kepada mustahik, walaupun pada dasarnya harus fauriyah, dapat di-ta'khir-kan apabila mustahiknya belum ada atau ada kemaslahatan yang lebih besar. Maslahat ditentukan oleh pemerintah dengan berpegang pada aturan-aturan kemaslahatan sehingga maslahat tersebut merupakan maslahat syar'iyah. Zakat yang di-ta'khir-kan boleh diinvestasikan . dengan syarat-syarat sebagai berikut: . harus disalurkan pada usaha yang dibenarkan oleh syariah dan peraturan yang berlaku . l-thuruq al-masyru'a. , . diinvestasikan pada bidang-bidang usaha yang diyakini akan memberikan keuntungan atas dasar studi kelayakan, . dibina dan diawasi oleh pihak-pihak yang memiliki kompetensi, . dilakukan oleh institusi lembaga yang profesional dan dapat dipercaya . , . izin investasi pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Desember 2022. Vol. No. 2: 90-107 harus diperoleh dari pemerintah dan pemerintah harus menggantinya apabila terjadi kerugian atau pailit, . tidak ada fakir miskin yang kelaparan atau memerlukan biaya yang tidak bisa ditunda pada saat harta zakat itu diinvestasikan. pembagian zakat yang di-ta'khir-kan karena diinvestasikan harus dibatasi Fatwa MUI nomor 15 tahun 2011 tentang penyaluran harta zakat dalam bentuk aset kelolaan, yaitu: . Ketentuan umum dalam fatwa ini yang dimaksud dengan: Aset kelolaan adalah sarana dan/atau prasarana yang diadakan dari harta zakat dan secara fisik berada di dalam pengelolaan pengelola sebagai wakil mustahik zakat, sementara manfaatnya diperuntukkan bagi mustahik zakat. Ketentuan hukum-hukum penyaluran harta zakat dalam bentuk aset kelolaan adalah boleh dengan ketentuan sebagai berikut: . tidak ada kebutuhan mendesak bagi para mustahik untuk menerima harta zakat, . manfaat dari aset kelolaan hanya diperuntukkan bagi para mustahik zakat, . bagi selain mustahik zakat dibolehkan memanfaatkan aset kelolaan yang diperuntukkan bagi para mustahik zakat dengan melakukan pembayaran secara wajar untuk dijadikan sebagai dana . Ketentuan Penutup: . Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya, . Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini. Undang-Undang Tentang Zakat Produktif Dalam perspektif hukum nasional, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, yang pelaksanaan dan pedoman teknis diatur dalam keputusan menteri agama nomor 581 tahun 1999 yang telah disempurnakan dengan keputusan menteri agama No. 373 tahun 2003 dan keputusan direktur jenderal bimbingan masyarakat nomor D-29 tahun 2000. Kemudian dikeluarkan pula undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat sebagai penyempurnanya. Dalam undang-undang nomor 23 tahun 2011 pasal 27 poin 1 dan 2, dijelaskan bahwa zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat sepanjang kebutuhan dasar mustahik dapat terpenuhi. Dijelaskan pula bahwa usaha produktif yang dimaksud adalah usaha yang dapat meningkatkan pendapatan, taraf hidup, dan kesejahteraan masyarakat. berdasarkan undang-undang inilah maka dana zakat bisa diditribusikan dalam bentuk modal usaha kepada fakir miskin atau penerima manfaat. METODE PENELITIAN Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan memakai pendekatan normatif Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan terhadap pihak-pihak yang berkompeten, yaitu direktur BMFKAM, kepala devisi program BMFKAM juga kepada beberapa kepala cabang BMFKAM daerah sebagai pengelola program di lapangan. Teknik analisis memakai cara deskriptif analisis, yakni melakukan analisis berdasarkan pemaparan data yang dikumpulkan. Dalam penelitian ini wawancara dilkakukan pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Desember 2022. Vol. No. 2: 90-107 kepada para pihak yang berkompeten secara berkelanjutan sebagai data primer dan melihat data-data dokumen dari media sebagai data sekunder, untuk selanjutnya dipilah dan dikumpulkan serta disusun sehingga bisa dipaparkan secara deskriptif. Kemudian data-data tersebut dianalisis secara hukum dengan sumber hukum yang ada. Penelitian ini hanya dibatasi pada tahap perencanaan dan pelaksanaan program pengelolaan zakat produktif untuk usaha ternak kambing serta mentoringnya. Sedangkan sumber hukum sebagai bahan analisis adalah fikih kontemporer tentang zakat produktif, undang-undang zakat dan juga fatwa yang dikeluarkan oleh MUI atau dewan syariah nasional (DSN) MUI sebagai sumber hukum primernya dan juga fatwa para ulama di berbagai literatur tentang zakat sebagai sumber hukum skundernya. HASIL DAN PEMBAHASAN PENELITIAN Latar Belakang Dan Tujuan Program BAI (Bina Asa Insan. BAI adalah sebuah program pemberdayaan masyarakat dengan menggunakan dana zakat yang salah satu wujudnya memberikan modal usaha ternak kambing kepada fakir miskin sebagai mustahik zakat. Program ini digulirkan oleh LAZ BMFKAM untuk memenuhi kewajibanya sebagai organisasi pengelola zakat yang harus menyalurkan dana zakat yang telah dihimpunya kepada masyarakat yang berhak menerima. Hal itu untuk kemanfaatan dana zakat agar tidak hanya berputar di penyaluran konsumtif saja, namun juga memiliki manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan . Secara terperinci tujuan dan latar belakang program BAI ternak kambing adalah: Pertama, memutus rantai kemiskinan dengan cara merubah kondisi yang memungkinkan mustahik berkembang dan mampu meningkatkan kualitas sumber daya mustahik sehingga mampu meningkatkan taraf hidupnya. Hal itu ditempuh dengan cara melakukan pendampingan dalam mengelola bantuan, pembuatan kandang, pemilihan bibit ternak, pengolahan pakan ternak, serta proses penjulan/pemasaran yang ada dan berusaha menjaga kulitas ternak agar sesuai dengan keinginan pasar. Program ini juga bertujuan untuk mewujudkan para mustahik yang sejahtera, mandiri, bermartabat dan berakhlak mulia berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Kedua, memberdayakan ekomoni mustahik melalui pendidikan dan pelatihan keterampilan mengelola dan memperdayakan pakan yang tersedia, dengan prinsip pakan hemat, ternak hebat, sehingga bisa menghasilkan nilai produktifitas yang baik . asil ternak yang Data Penerima Manfaat (Mustahi. Terhitung sejak program itu digulirkan hingga sekarang yaitu tahun 20202022, maka daftar penerima manfaat sebanyak 19 fakir miskin yang tersebar di berbagai daerah di Jawa seperti Magetan Jawa Timur. Sukoharjo Jawa Tengah. Klaten. Boyolali. Kulon Progo Yogyakarta. Cangkringan Bantul. Brebes Jawa Barat dan lain sebagainya. Jumlah dana zakat yang sudah disalurkan untuk program tersebut hingga sekarang mencapai Rp. ima ratus dua juta seratus empat puluh empat ribu lima ratus rupia. , dengan penyebaran mustahik dan usaha ternaknya di 19 titik, seperti terlihat pada Tabel 1. pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Desember 2022. Vol. No. 2: 90-107 No. Nama 1 Muji Raharjo Tabel 1 Data Penerima Manfaat Alamat Sribit 05/13. Sendangtirto. Berbah. Sleman 2 Ikhsanuddin Jauhari Gandu. Sendangtirto. Berbah. Sleman Krapyak Barepan. Margoagung, 3 Dayunolo Seyegan. Sleman Koripan 01. Cangkring. Sidomulyo, 4 Muslam Bambanglipuro. Bantul Puron Rt 46. Trimurti. Srandakan. Bantul 5 Nur Yulianto Jl. Krasak Lembarawa. RT. RW. 6 Anton Krasak. Brebes Candi Rejo. RT. 03/02. Candirejo, 7 Suparman Magetan. Jawa Timur Padasan RT 03/08 Mranggen. Polokarto 8 Wardiman Sukoharjo Geneng RT. 01 RW. 07 Polokarto 9 Amin Ariyanto Polokarto Sukoharjo Sambirobyong RT. 01/02, 10 Rustamaji Sambirobyong. Sidorejo. Magetan Sambirobyong RT. 01/02, 11 Rustamaji ke 2 Sambirobyong. Sidorejo. Magetan Gunung Kidul 12 Kholil Bukhori Depok RT 46/23. Sukoreno. Sentolo, 13 Kasana Kulonprogo Banjaran. RT. 12/06. Banjaroyo, 14 Bayu Aprilia Kalibawang. Kulon Progo. Jogja Banjaran. RT. 12/06. Banjaroyo, 15 Agus Gunawan Kalibawang. Kulon Progo. Jogja Banjaran. RT. 12/06. Banjaroyo, 16 Sunarko Kalibawang. Kulon Progo. Jogja 17 Muhammad Abdul Jungkare 012/06. Karanganom. Klaten Salam 18 Aris purnomo 19 Sigit widiyanto Kleleng RT. 03/01. Kletekan. Jogorogo. Ngawi Suruh RT. 03/02. Suruh. Bringin. Ngawi Jumlah Jumlah (Rp. 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 500,00 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 000,00 500,00 Sumber: data sekunder . Mekanisme Penyaluran Mekanisme penyaluran sebagaimana tertulis dalam dokumen term of teference (TOR) atau proposal dan wawancara dengan Agung Budiman, bisa diperinci sebagai berikut: Pertama, tahap pengajuan dari mustahik, setelah program disusun dengan seluruh instrumennya, maka diadakanlah sosialisasi ke Sosialisasi tersebut dilakukan oleh pengurus pusat BMFKAM, yaitu divisi program yang diturunkan ke semua kantor pemberdayaan atau penyaluran cabang yang ada untuk disosialisaikan langsung ke masyarakat. Kemudian setelah program tersebut direspon oleh masyarakat, maka pihak amil yang ada di daerah cabang wajib menfasilitasi semua pengajuan untuk ditindaklanjuti dan diajukan ke pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Desember 2022. Vol. No. 2: 90-107 kantor pusat, sebagai pihak yang paling berwenang membuat persetujuan setelah melakukan kajian . secara mendalam. Kedua, form layanan mustahik . , diserahkan ke kepala cabang . BMFKAM. Form layanan mustahik adalah dokumen pengajuan berbentuk formulir dan juga form scoring yang harus diisi oleh calon mustahik untuk diverifikasi apakah calon mustahik tersebut benar-benar memiliki kelayakan atau memenuhi syarat-syarat secara hukum sebagai penerima manfaat dari zakat Proses pengisian dokumen pengajuan oleh calon penerima manfaat dan pengisian form scoring di-handle oleh petugas amil daerah yang wajib melayani Form tersebut oleh petugas amil pusat diserahkan kepada kacab daerah untuk disampaikan dan diisi oleh calon penerima manfaat yang mengajukan program pemberdayaan. Ketiga, survey tertulis kepada calon mustahik, dengan menggunakan form pengajuan dan form scoring, petugas daerah mensurvey calon mustahik. Caranya adalah dengan mengajukan beberapa lembar jawab kuisioner yang harus diisi oleh calon mustahik. Dari pengisian form scoring oleh calon mustahik tersebut secara otomatis nantinya akan didapatkan data awal yang valid, mengenai kriteria calon mustahik yang bisa memenuhi syarat sebagai asnaf penerima zakat produktif. Keempat, survey lapangan calon mustahik, survey yang kedua ini adalah lanjutan survey yang pertama. Survey yang pertama hanya untuk memastikan bahwa calon mustahik ini tergolong fakir miskin yang berhak menerima dana zakat, sedangkan untuk survey yang kedua tim dari divisi program turun langsung ke lapangan . umah calon mustahi. untuk memastikan identitas, tempat, minat, serta potensi kemampuan mustahik menerima dana zakat dan mengelolanya menjadi usaha ternak kambing. Kelima, verifikasi tim program BMFKAM pusat. Tahap selanjutnya tim dari divisi program BMFKAM melakukan verifikasi akhir terhadap semua hasil survey baik tertulis maupun hasil investigasi lapangan, untuk selanjutnya dijadikan sebagai acuan apakah pengajuan calon mustahik tersebut diterima atau Keenam, hasil verifikasi ter-acc/tidak, dari proses verifikasi akhir oleh tim program BMFKAM, maka nanti akan keluar keputusan apakah pengajuan seorang calon mustahik diterima atau ditolak. Permohonan mustahik yang diterima diputuskan dengan surat keputusan yang ditanda tangani oleh kepala bidang produktif dari divisi program BMFKAM. Ketujuh, mengikuti pelatihan, semua calon mustahik yang dinyatakan diterima pengajuanya sebagai penerima manfaat diwajibkan mengikuti training yang diadakan oleh tim program. Training tersebut sebagai persiapan awal agar para mustahik memiliki skill atau kemampuan mengelola ternak kambing secara Materi training meliputi managemen dasar pengelolaan keuangan, cara pengelolaan ternak kambing, sistem perawatan baik penggemukan maupun ternak . Kedelapan, realisasi program, setelah diadakan pelatihan, maka tahap selanjutnya adalah realisasi program. BMFKAM mulai mengalokasikan dana untuk program tersebut kepada mustahik. Dana yang digunakan untuk pembuatan kandang diserahkan langsung kepada mustahik. Kemudian mengenai kambing, maka tim program BMFKAM membelikanya dan menyerahkan kepada mustahik. Kemudian secara administratif, proses penyerahan dilakukan dengan menyusun pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Desember 2022. Vol. No. 2: 90-107 akad kontrak atau kesepakatan. Salah satu contoh MoU (Memorandum of understandin. sebuah kontrak kesepakatan yang dibuat oleh BMFKAM dengan mustahik adalah MoU dengan mustahik bernama Rustamaji, beralamat di Sambirobyong. RT. 01/RW. 01, desa Sambirobyong, kec. Sidorejo, kab. Magetan Jawa Timur, dengan Samsul Bahri beralamat jalan Sriwijaya blok A no. 5 KPR Selosari Baru. Magetan sebagai kepala program pemberdayaan BMFKAM kabupaten Magetan. MoU tersebut dinyatakan bahwa jika kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan kerja sama program pemberdayaan BAI ternak Maka pihak pertama sebagai penyedia dana secara hibah, akan melakukan mentoring selama 2 tahun, dan pihak kedua sebagai pengelola dan pelaksana program pemberdayaan tersebut harus bersedia memenuhi target pihak pertama, yaitu perubahan dari status mustahik menjadi muzakki. Oleh karena pihak kedua selaku penerima manfaat harus bersedia mengikuti seluruh SOP program BAI ternak kambing. Kemudian kambing awal yang diterima mustahik, yaitu sejumlah indukan dan pejantan tidak boleh dijual selama dua tahun kecuali dikomunikasikan kepada pihak pertama (BMFKAM), sampai tercapai indikator keberhasilan yakni pihak kedua memiliki jumlah kambing hasil ternakkan yang memenuhi syarat untuk menjadi muzakki atau sudah wajib zakat. Dalam klausul MoU juga disebutkan bahwa Penerima manfaat harus bersedia mendukung dan menjadi bagian dari program berbagi Qurban FKAM, artinya hasil ternak harus dijual kepada BMFKAM untuk program tersebut. Semua kesepakatan tersebut tidak mutlak mengikat dan apabila ada persoalan akan diselesaikan dengan jalan Kesembilan, mentoring, adalah pengawasan dan pendampingan, serta pembinaan oleh tim program BMFKAM terhadap proses pengelolaan usaha ternak kambing yang dijalankan oleh mustahik. Mentoring dilakukan dengan cara meminta laporan perkembangan setiap bulan, survey langsung ke lapangan, dan secara intensif membangun komunikasi yang baik melalui group Whastapp maupun komunikasi langsung antara petugas dengan mustahik. Semua mustahik bisa saling bertukar informasi dan pengalaman, saling memberi masukan diantara mereka jika menemui persoalan. Mentoring minimal dilakukan selama dua tahun. Kesepuluh, alur pendanaan, semua pendanaan program BAI yang dalam hal ini adalah ternak kambing diambil dari dana zakat. Pendanaan tersebut dikelompokkan menjadi dua bagian: . Dana untuk membeli kambing dan sarana-prasarananya, seperti pembuatan kandang, pembelian alat peracik makanan, dan lain-lainya yang diterima mustahik, termasuk pelatihan semua dicairkan dari akun dana zakat, yaitu dana fakir miskin dan diberikan kepada mustahik dengan akad hibah. Dana operasional yang meliputi dana transport semua petugas amil dari proses pengajuan hingga realisasi program, dan juga dana mentoring selama 2 tahun, semua juga dicairkan dari dana zakat yaitu dana amil dan ditambah dana infak sedekah umum. Perkembangan Program Dan Dampak Ekonomi Bagi Penerima Manfaat Program zakat produktif ternak kambing pertama dirancang dan dilaksanakan pada akhir tahun 2020, awal 2021. Sejak program tersebut digulirkan hingga sekarang maka ada 19 fakir miskin yang telah menerima manfaat modal ternak kambing dengan total dana mencapai Rp. BMFKAM membuat skema penyerahan kambing tersebut dengan tahapan. Tahap pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Desember 2022. Vol. No. 2: 90-107 pertama, jumlahnya 11 ekor kambing yang terdiri indukan dan pejantan. Para penerima manfaat boleh mengajukan tahap berikutnya jika dianggap memenuhi Dari total 19 orang penerima manfaat tersebut ada sebagian yang masih di tahap pertama dan ada yang melanjutkan pada tahap kedua. Menurut keterangan kepala Menurut divisi program BMFKAM. Agung Budiman, program tersebut sudah satu tahun lebih, dan rata-rata 11 ekor kambing yang diserahkan kepada masing-masing mustahik tersebut hari ini (Maret 2. sudah berkembang biak menjadi 28 hingga 30 ekor kambing. Pembahasan Secara umum program zakat produktif telah diatur oleh undang-undang nomor 23 tahun 2011 pasal 27 poin 1 dan 2 yang menjelaskan bahwa zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat sepanjang kebutuhan dasar mustahik dapat terpenuhi. Tujuan dasar program zakat produktif ternak kambing oleh BMFKAM tersebut adalah menciptakan kemandirian mustahik dan merubahnya menjadi muzakki. Hal ini sesuai dengan undang-undang zakat dan juga sesuai dengan prinsip dasar syariah zakat yaitu mengurangi kemiskinan, menciptakan keseimbangan perekonomian dan kesejahteraan bersama (Shobron and Masruhan. Kemudian jika realisasi penyaluran zakat produktif untuk fakir miskin tersebut banyak jumlahnya dan melebihi dana untuk asnaf lainya, maka hal itu sah secara fikih, karena alokasi dana tersebut lebih optmal manfaatnya bagi mustahik (Wicaksono 2. Komisi fatwa MUI dalam sidangnya pada tanggal 8 RabiAoul Akhir 1402 H, bertepatan dengan tanggal 2 Februari 1982 M, menetapkan diantaranya: . Zakat yang diberikan kepada fakir miskin dapat bersifat . Dana zakat atas nama sabilillah boleh di-tasharuf-kan guna keperluan maslahah Aoammah . epentingan umu. Kemudian juga keluar Fatwa MUI nomor 4 tahun 2003 tentang bolehnya penggunaan dana zakat yang dita'khir-kan untuk istitsmar (Investas. , dengan syarat-syarat yang sudah Tim program BMFKAM telah melakukan proses verifikasi melalui dua tahap untuk menentukan apakah seorang mustahik layak mendapatkan modal usaha ternak kambing atau tidak. Standar kelayakan tersebut dilihat dari kondisi ekonominya dan potensi kemampuanya menjalankan usaha ternak kambing. Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2011 pasal 27 bagian ketiga tentang pendayagunaan ayat 1 yang mengatakan bahwa zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Dalam undang-undang ini juga disebutkan bahwa pendayagunaan untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik terpenuhi. Jadi zakat produktif harus diberikan kepada fakir miskin yang selesai kebutuhan dasarnya dan bisa menjalankan usaha. Kajian Sholikin . menemukan bahwa penyaluran zakat produktif di BAZNAS dilakukan setelah calon mustahik lolos verifikasi. BAZNAS melakukan pendataan yang komprehensif, baik terhadap kondisi ekonomi calon mustahik maupun jenis kebutuhannya yang paling mendesak, termasuk BAZNAS mengkaji kemampuannya dalam mengelola dana zakat Semua hasil verifikasi dituangkan dalam bentuk dokumen yang nanti akan menjadi acuan keputusan penyaluran dana zakat. Sistem verifikasi mustahik pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Desember 2022. Vol. No. 2: 90-107 yang dilakukan oleh BAZNAS maupun BMFKAM adalah tahapan yang sangat penting untuk mencapai kesuksesan mustahik dalam mengelola zakat produktif. Karena penyaluran dana produktif yang tidak tepat sasaran akan sangat berpotensi menyebabkan kegagalan dalam menjalankan program. Mengenai sistem anggaran, maka BMFKAM mengalokasikan dana zakat untuk seluruh pembiayaan. Anggaran secara global dibagi menjadi dua bagian: Pertama, anggaran dana untuk usaha ternak kambing, yang meliputi dana untuk membeli kambing, membuat kandang, mengadakan pelatihan dan lain sebagainya, menggunakan dana zakat dari akun penyaluran fakir miskin. Sedangkan yang kedua adalah dana operasional, yang meliputi uang transport, gaji, iklan program, dana mentoring selama 2 tahun dan lain-lainya, maka diambilkan dari dana zakat akun penyaluran amil, dan dari dana infak sedekah umum. Secara fikih dana zakat wajib disalurkan kepada mustahik, dan amil juga termasuk mustahik yang mendapat bagian dana zakat tersebut (Anwar. Aji, and Tanjung 2. Oleh karena itu baik untuk dana penyaluran maupun dana operasional bagi kedua pihak, semua dihukumi benar karena sama-sama mustahik yang berhak menerima manfaat dana zakat. Jika merujuk kepada keputusan menteri agama RI nomor 606 tahun 2020 tentang pedoman audit syariah, yang merupakan turunan dari undangundang zakat nomor 23 tahun 2011, yang menyatakan bahwa dana amil diambil dari dana zakat yang persentasenya tidak boleh melebihi 12,5 % dari seluruh penghimpunan zakat, atau tidak melebihi 20% dari infak sedekah umum, maka ketentuan tersebut aplikasinya semua dana untuk gaji atau operasional kerjasama diperbolehkan (Anwar. Aji, and Tanjung 2. Dalam hal ini BMFKAM memisah pembiayaan tersebut, dan khusus biaya operasional amil dan mentoring selama 2 tahun diambil dari dana amil dan dana infak sedekah umum non-zakat. Kebijakan ini sesuai dengan hukum syariah karena amil memang berhak mendapat dana zakat, dan juga sesuai dengan keputusan menteri agama nomor 606 tahun 2020 tentang audit syariah tersebut. Kaitannya dengan dana mentoring selama 2 tahun maka dalam ketentuan keputusan menteri tersebut juga disebutkan bahwa dana zakat harus didistribusikan kurang dari waktu satu tahun sejak penghimpunan kecuali dana amil, maka boleh diundur melebihi satu tahun. Dalam kontrak atau MoU yang dibuat antara BMFKAM sebagai pihak pertama dengan pelaksana usaha ternak kambing sebagai pihak kedua . enerima zaka. ada beberapa klausul yang bisa dicermati: Pertama, akad penyerahan modal ternak kambing tersebut hibah bukan hutang . ain/qard. Padahal di lembaga yang lain program zakat produktif akadnya adalah qardh dan cara pembayaranya Seperti program zakat produktif di BAZNAS kabupaten Lumajang yang memberikan modal usaha termasuk ternak kambing kepada penerima manfaat hanya menggunakan akad qard al-hasan saja (Hidayatullah 2. Para ulama klasik belum ada yang membahas masalah kredit harta zakat, namun ulama kontemporer membolehkannya. Muhammad Abu Zahrah. Husain Makhluf. Hasan Abdul Rahman, dan Yusuf Qardhawi, termasuk ulama yang membolehkan. Mereka beralasan bahwa hutang yang berasal dari harta zakat tersebut akan kembali lagi ke Baitul Mal, dan bisa dimanfaatkan lagi untuk yang lainnya. Prinsipnya dana tersebut haknya mustahik yang jika dihibahkan saja boleh apalagi dihutangkan dengan tidak adanya riba (Thoriqudin 2. Namun demikian akad hibah yang dipilih oleh BMFKAM dalam distribusi zakat tersebut lebih aman secara hukum. Selain itu secara manajemen lebih mudah karena jika melihat pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Desember 2022. Vol. No. 2: 90-107 skema dan tujuan zakat produktif, maka pengawasan terhadap pengelolaan usaha lebih penting dilakukan daripada pengawasan terhadap proses pengembalian hutang yang sering kali mengalami persoalan. Kedua, mengenai syarat yang ditentukan oleh BMFKAM bahwa mustahik tidak boleh menjual hasil ternaknya selama dua tahun kecuali untuk pengembangan, maka hal itu hanyalah sebuah upaya agar usaha ternak kambing tersebut bisa sukses berkembang dengan baik. Ketentuan tersebut juga tidak dijadikan sebagai syarat yang menyebabkan kesepakatan tersebut menjadi batal. Ketentuan tersebut bahkan sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2011 pasal 27 poin 1 dan 2 sebagaimana penjelasan sebelumnya. Selain itu, membangun usaha yang maju dan berkembang haruslah dirintis dengan cermat dan profesional dan hasilnya tidak bisa instan. Pelarangan menjual hasil ternak kambing selama dua tahun adalah ketentuan dan strategi yang tepat terutama dalam perspektif pengembangan ekonomi. Tanpa klausul itu, maka para mustahik yang tidak memahami teknik mengembangkan usaha yang benar akan mudah sekali menjual hasil ternaknya secara tidak sabar. Akhirnya sebelum usaha itu mapan, maka modalnya habis digunakan untuk kebutuhan lain yang bersifat konsumtif, sehingga tujuan awal program untuk membentuk kemandirian para mustahik akan sulit tercapai. Strategi itu diterapkan agar program tersebut sukses, sehingga zakat diharapkan bisa memenuhi fungsinya yang ideal yakni mengurangi kemiskinan dan menciptakan kesejahteraan sosial (Wicaksono 2. Hal ini merupakan manajemen pengelolaan zakat produktif yang baik. Zakat memiliki tujuan menyelesaikan kemiskinan masyarakat, dan jika zakat dikelola secara baik dan profesional akan tercipta kondisi seperti masa Umar Ibn Abdul Aziz, yaitu kesejahteraan yang merata hingga orang kaya pun kesusahan untuk menyalurkan infaknya (Hidajat 2. Mengenai perkembangan dan kemanfaatan ekonomi bagi masyarakat, maka program BAI ternak kambing yang dilakukan BMFKAM belum bisa dilihat secara signifikan karena baru berjalan kurang lebih satu setengah tahun. Hal ini berbeda dengan program pendistribusian zakat ternak kambing oleh lembaga lain, seperti program ternak kambing yang dilaksanakan oleh BAZNAS Kabupaten Gresik. Program tersebut dilaksanakan di desa Kertosono, kecamatan Sidayu, kabupaten Gresik. BAZNAS telah membantu masyarakat memiliki pekerjaan dan menurut data masing-masing mustahik mendapat penghasilan rata-rata Rp. 000 perbulan. Program tersebut sudah berjalan selama 5 tahun dari 2015 Pada tahun 2019 terhitung ada 24 mustahik yang masing-masing mendapat 3 ekor kambing. Mengenai mekanisme penjualan hasil ternak, pihak BAZNAS tidak membuat ketentuan khusus sehingga para penerima manfaat bisa menjual kapan pun (Salsabilla and Ratnasari 2. Berbeda dengan strategi BMFKAM yang melarang penjualan kambing kecuali setelah memasuki tahun ketiga, itu lebih bagus dan asumsi kesuksesannya lebih besar. Apalagi program tersebut nanti sudah berjalan lima tahun lebih, target perubahan status para mustahik . enerima zaka. menjadi muzakki . embayar zaka. bisa diwujudkan. Langkah-langkah yang ditempuh BMFKAM untuk mensukseskan program zakat produktif ternak kambing telah memenuhi unsur manajemen zakat yang tepat (Hidajat 2. Indonesia merupakan negara mayoritas berpenduduk muslim terbesar di dunia dan memiliki potensi zakat yang cukup tinggi. Pengelolaan zakat yang pISSN 2303-3568 eISSN 2684-8228 https://ejournal. id/index. php/iqtishaduna IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Desember 2022. Vol. No. 2: 90-107 bermanfaat dan bisa memenuhi fungsinya yang ideal sebagai pilar ekonomi Islam sangat ditentukan oleh sistem pengelolaan yang benar menurut hukum dan manajemen yang profesional. Semangat dan kepedulian masyarakat terhadap zakat yang ditandai dengan semakin maraknya pendirian LAZ dan unit pelayanan zakat (UPZ) oleh masyarakat, harus ditindaklanjuti dengan pengawasan dan pendekatan yang benar. Termasuk dilakukannya berbagai penelitian tentang pengelolaan zakat adalah bentuk pengawasan dan pendekatan non struktural yang sangat diperlukan. Pelanggaran terhadap ketentuan hukum juga perlu diambil tindakan berdasarkan peraturan-peraturan yang ada demi untuk kebaikan bersama. KESIMPULAN Hasil penelitian ini menujukkan bahwa pengelolaan zakat produktif di LAZ BMFKAM menurut hukum Islam maupun hukum perundang-undangan tentang zakat yang berlaku di Indonesia, sudah tepat dilaksanakan. Para amil BMFKAM sebagai pelaksana program juga telah memiliki strategi pengelolaan yang baik dan professional dalam melakukan penyuluhan dan pendampingan agar program tersebut sukses seperti tujuan yang telah ditetapkan. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa program tersebut sangat bermanfaat bagi fakir miskin sebagai mustahik. Mereka bisa memiliki pekerjaan dan punya kesempatan untuk keluar dari kemiskinan, menuju hidup yang lebih sejahtera. Hasil penelitian ini berimplikasi pada peningkatan pemahaman dan minat masyarakat terhadap zakat, khususnya zakat produktif. Penelitian ini akan menambah dan menumbuhkan khazanah penelitian tentang zakat produktif yang lebih baik serta ikut menumbuh-kembangkan realisasi zakat produktif di Keterbatasan penelitian ini adalah terletak pada kajian yang memfokuskan pada aspek hukumnya saja, sedangkan mengenai manajemen pengelolaan dan dampak sosial kemanfaatanya belum sepenuhnya bisa dilakukan secara komprehensif. Hal itu disebabkan oleh objek penelitian yang tersebar di berbagai daerah yang belum bisa terjangkau. Indikator kesuksesan program, yaitu merubah para penerima manfaat yang statusnya mustahik menjadi muzakki dalam waktu tiga tahun juga belum bisa diukur karena program itu baru berjalan 2 tahun. Penelitian lebih lanjut perlu dilakukan terhadap program zakat produktif ternak kambing tersebut dengan objek kajian yang lebih luas dan mendalam. Penelitian hukum Islam terhadap sebuah pelaksanaan ibadah zakat penting dilakukan sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap kesesuaianya dengan syariah dan aturan yang berlaku, namun tidak kalah penting pula hal tersebut diteliti aspek managemenya, implikasi sosialnya secara mendalam atau aspek lain yang implikasinya bisa menumbuhkembangkan zakat produktif baik konsep maupun realisasinya di masyarakat. Ternak kambing adalah salah satu bentuk usaha yang bisa dipilih untuk merealisasikan program zakat produktif. DAFTAR PUSTAKA