Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 42-47 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dampak Buruk atas Tindak Pidana Korupsi yang Terjadi di Indonesia The Adverse Impacts of Corruption Crimes Occurring in Indonesia Prasya Putri Ramadhani. Hudi Yusuf Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Bung Karno Email korespondensi: Prasyaputriramadhani29@gmail. Abstract: Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa . xtraordinary crim. yang berdampak luas terhadap pembangunan nasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis unsur tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, faktor penyebab meningkatnya kasus korupsi, serta strategi penanggulangannya. Penelitian menggunakan metode studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan penelitian terdahulu. Hasil analisis menunjukkan bahwa korupsi disebabkan oleh lemahnya integritas aparatur, sistem pengawasan yang tidak efektif, serta budaya Penanggulangan korupsi memerlukan pendekatan represif, preventif, dan sistemik melalui reformasi birokrasi. Korupsi di Indonesia bukan lagi sebagai masalah baru dalam persoalan hukum bagi suatu negara karena masalah korupsi telah ada sejak ribuan tahun yang lalu, baik di negara maju maupun di negara berkembang termasuk Indonesia. Dalam UU PTPK dinyatakan bahwa orang yang melakukan korupsi harus mengganti kerugian negara, dikarenakan dampak ekonomi dan sosial suatu wilayah yang ditimbulkannya pada keuangan negara. Pada perjalanannya penambahan vonis penjara bagi para koruptor yang berat tentu saja memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi, yang di mana dengan hal tersebut diharapkan tindak pidana korupsi dapat berkurang. Abstract: Corruption is an extraordinary crime that has wideAeranging impacts on national development. This study aims to analyze the elements of corruption as regulated in Law Number 31 of 1999 in conjunction with Law Number 20 of 2001, the factors contributing to the rise of corruption cases, and strategies for combating them. The research employs a literature study method involving legislation, court decisions, and previous studies. The analysis shows that corruption is caused by weak integrity among officials, ineffective supervisory systems, and a permissive culture. Combating corruption requires repressive, preventive, and systemic approaches through bureaucratic reform. Corruption in Indonesia is no longer a new legal problem for the state, as corruption has existed for thousands of years in both developed and developing countries, including Indonesia. The Anti-Corruption Law stipulates that individuals who commit corruption must compensate for state losses due to the economic and social impacts inflicted on state finances. Over time, increasing prison sentences for corruptors is expected to create a deterrent effect, thereby reducing corruption https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: November 25, 2025 Revised: November 30, 2025 Published: December 1, 20252017 Keywords : Crime. Eradication. Corruption Kata Kunci : Korupsi. Kejahatan. Tindak Pidana Korupsi This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Di Indonesia langkah-langkah pembentukan hukum positif guna menghadapi masalah korupsi telah dilakukan selama beberapa masa perjalanan sejarah dan melalui beberapa masa perubahan peraturan perundang-undangan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarnya terdapat ketentuan-ketentuan yang mengancam dengan pidana orang yang melakukan delik jabatan, pada khususnya delik-delik yang dilakukan oleh pejabat yang terkait dengan korupsi. Ketentuanketentuan tindak pidana korupsi yang terdapat dalam KUHP dirasa kurang efektif dalam mengantisipasi atau bahkan mengatasi permasalahan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dibentuklah suatu perundang-undangan guna memberantas masalah korupsi dengan harapan dapat mengisi serta menyempurnakan kekurangan yang terdapat pada KUHP. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 42-47 Selanjutnya Adami Chazawi dalam bukunya mengatakan pendapatnya bahwa: AuBentuk-bentuk tindak pidana korupsi ialah tindak pidana korupsi yang berdiri sendiri dan dimuat dalam pasal-pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ay 3 Rumusan tersebut mengandung unsurunsur tertentu dan diancam jenis pidana dengan sistem pemidanaan tertentu. Pada bagian sebelumnya telah dikemukakan bahwa tindak pidana korupsi dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Salah satu sebab yang menjadi fenomena yang berkembang terjadinya korupsi karena selama masa baktinya, yang terpikir dalam benaknya ialah bagaimana mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan selama masa pengaderan, kampanye sampai dengan pembayaran tim sukses, membayar saksi di TPS dan akomodasi politik lainnya membayar media untuk menaikkan citra baiknya, membayar lembaga survei untuk pembentukan opini publik dan ketika menjabat maka modus yang sudah sangat biasa untuk mengembalikan modal ketika kontestasi berupa jual beli jabatan, pengadaan sarana prasarana sampai dengan menerima suap atas perizinan yang semestinya gratis. Fenomena sosial seperti itu yang akan terus berulang ibarat lingkaran setan terus berputar sampai tercipta demokrasi yang cacat atau flawed democracy. Munculnya korupsi politik berbanding lurus dengan dampaknya yang mengancam masyarakat di bidang politik, misalnya lemahnya atau tidak adanya kontrol terhadap praktik penyelenggaraan kekuasaan negara, praktik kekuasaan politik itu sendiri yang ofensif dan menyimpang dari norma moral dan hukum yang adil. Korupsi telah menjadi fenomena yang mengakar dalam berbagai aspek kehidupan di Indonesia. Transparency International (TI) menempatkan Indonesia pada skor Corruption Perception Index (CPI) yang masih tergolong rendah, menunjukkan masih tingginya praktik korupsi di sektor publik. Dalam perspektif hukum, tindak pidana korupsi diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001, yang menekankan bahwa korupsi bukan hanya penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri, melainkan meliputi berbagai bentuk perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Penelitian ini mengkaji: unsur tindak pidana korupsi, faktor penyebab terjadinya korupsi, dan upaya penanggulangan yang efektif. Pada hakikatnya aset-aset kekayaan negara merupakan kekayaan yang berasal dari dana masyarakat, sehingga sudah sepantasnya masyarakat berhak atas hasil dari kekayaan negara tersebut. Dengan pelaku mengembalikan aset-aset tersebut diharapkan akan berdampak langsung dalam memulihkan keuangan negara atau perekonomian negara yang akhirnya bermuara kepada kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Namun upaya pengembalian aset-aset kekayaan negara yang dikorupsi cenderung tidak mudah untuk dilakukan karena para pelaku tindak pidana korupsi memilik akses yang luar biasa luas dan sulit dijangkau dalam menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi. Permasalahan menjadi semakin sulit karena tempat penyembunyian hasil kejahatan tersebut telah melampaui lintas batas wilayah negara. Bagi negara-negara berkembang, khususnya Indonesia, untuk menembus berbagai permasalahan pengembalian aset yang menyentuh ketentuan-ketentuan hukum negara-negara besar akan terasa sulit. Dalam konsiderans menimbang UU PTPK, juga telah dinyatakan bahwa tindakan pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, serta menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi. Menurut Nur Basuki Minarno berpendapat bahwa esensi pengaturan pemberantasan korupsi menyangkut dua hal paling pokok yaitu sebagai langkah preventif dan langkah represif, dalam Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 42-47 arti: langkah preventif tersebut terkait dengan adanya pengaturan pemberantasan tindak pidana korupsi, harapannya masyarakat tidak melakukan tindak pidana korupsi. Langkah represif tersebut meliputi pemberian sanksi pidana yang berat kepada pelaku dan sekaligus mengupayakan semaksimal mungkin kerugian negara yang telah dikorup bisa kembali. METODE PENELITIAN : Cara Pengumpulan Data Cara pengumpulan data yang dilakukan dalam penulisan ini adalah melalui Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data primer, dengan tujuan untuk memperoleh data yang dapat dipertanggung jawabkan kebenaran terhadap permasalahan yang akan ditulis. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundangundangan serta tulisan ilmiah dengan tujuan untuk memperoleh teori-teori dan konsep terkait permasalahan yang akan diteliti. Cara Menganalisis Data Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Selanjutnya penyusunan hasil penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif yaitu berusaha memberikan gambaran secara nyata tentang kenyataan-kenyataan yang ditemukan dalam memaparkan hasil penelitian lapangan yang disertai uraian dasar hukum yang berlaku dan mengkaitkannya dengan data kepustakaan, kemudian dilakukan penarikan kesimpulan dan saran dari seluruh hasil penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Unsur-Unsur Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor, unsur-unsur korupsi Setiap orang . erorangan atau korporas. Melawan hukum Memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Sementara Pasal 3 menambahkan unsur penyalahgunaan kewenangan, yang sering ditemukan pada pejabat publik. Dampak Penyebab Korupsi Dampak Korupsi Terkait Perubahan Sosial dan Tantangannya Dampak Merugikan Korupsi bagi Kehidupan Bernegara Fenomena sosial yang disebut korupsi merupakan realitas perilaku manusia dalam interaksi sosial yang dianggap menyimpang, dan membahayakan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, perilaku ini dalam segala bentuk dicela oleh masyarakat. Pengecaman masyarakat terhadap korupsi menurut konsepsi yuridis diwujudkan dalam rumusan undang-undang sebagai bentuk tindak Dalam politik hukum pidana Indonesia, korupsi bahkan dianggap sebagai tindak pidana yang perlu ditangani secara khusus dan diancam dengan hukuman yang berat. Semua negara di dunia sepakat bahwa tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan Auluar biasaAy (Marzuki, 2. Disebut luar biasa karena lazim dilakukan secara sistematis, memiliki aktor intelektual, melibatkan pemangku kepentingan di wilayah tertentu, termasuk aparat penegak hukum, dan memiliki pengaruh AudestruktifAy dalam skala besar. Akibatnya, korupsi telah mendarah daging di semua elemen dan lapisan masyarakat (Widodo et al. , 2. Peningkatan jumlah kasus tindak pidana korupsi tentunya Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 42-47 sangat berdampak pada menurunnya kualitas kesejahteraan masyarakat. Negara memiliki kewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dampak korupsi yang begitu luas, dan menjadi perhatian yang berat bagi kesejahteraan masyarakat, harus menjadi tugas bersama seluruh bagian bangsa untuk mencegah korupsi, tanpa terkecuali (L. Wulandari & Parman, 2. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban masyarakat untuk bersama-sama memerangi korupsi. Bukan tugas yang mudah, karena memerlukan pelibatan dan kerjasama seluruh elemen bangsa, termasuk masyarakat, karena korupsi merupakan kejahatan yang dikenal dengan White Collar Crime, yang dilakukan oleh mereka yang memiliki kelebihan kekayaan dan dianggap AuterhormatAy (Suyatmiko, 2. Riset tahun 2018 memberikan rincian mengenai beberapa hasil korupsi, antara lain: . Suap menyebabkan dana pembangunan rumah murah jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak. Komisi bagi penanggung jawab pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah berarti kontrak jatuh ke tangan perusahaan yang tidak memenuhi syarat. Polisi disuap untuk berpura-pura tidak tahu apakah ada kejahatan yang harus diselidiki. Pegawai pemerintah daerah menggunakan fasilitas umum untuk keuntungan pribadi. Untuk memperoleh izin dan izin, warga masyarakat harus memberikan uang fasilitasi kepada petugas bahkan terkadang harus memberikan suap agar izin atau izin dapat diterbitkan. Dengan memberikan suap, anggota masyarakat dapat melakukan apa saja yang mereka inginkan dengan melanggar peraturan keselamatan kerja, peraturan kesehatan, atau peraturan lainnya sehingga dapat membahayakan masyarakat lainnya. Layanan pemerintah daerah diberikan hanya ketika penduduk telah membayar jumlah tambahan di luar biaya . Keputusan mengenai penggunaan lahan di dalam kota seringkali dipengaruhi oleh korupsi. Petugas pajak memeras warga, atau lebih berkolusi dengan wajib pajak, memberikan keringanan pajak kepada wajib pajak dengan imbalan suap (Maroni & Ariani, 2. Faktor Internal A Lemahnya integritas A Gaya hidup konsumtif A Penyalahgunaan jabatan Faktor Eksternal A Lemahnya sistem pengawasan A Budaya organisasi permisif A Ketidaktegasan sanksi hukum A Celah birokrasi dan perizinan Studi Kasus Kasus: Korupsi Dana Bantuan Sosial (Banso. Seorang pejabat kementerian menetapkan vendor fiktif untuk pengadaan paket bansos COVID-19. Pelaku menerima fee 10% dari nilai proyek. Dalam putusan Pengadilan Tipikor, unsur melawan hukum dan memperkaya diri terbukti, serta menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah. Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal, rendahnya integritas pejabat, dan adanya konflik kepentingan. Kondisi korupsi di Indonesia telah menjadi isu lama yang berdampak besar bagi kehidupan masyarakat Indonesia (Kosim, 2. Sebuah laporan Transparancy International pada tahun 2021, menunjukkan bahwa lebih dari dua pertiga negara di dunia mendapat skor rendah, di bawah 50. Nilai indeks tertinggi adalah 100, yang menunjukkan bahwa suatu negara bebas dari korupsi, dan nilai nol menunjukkan bahwa negara adalah negara dengan tingkat korupsi tertinggi (Indrawan & Widiyanto. Dari 180 negara di dunia. Denmark dan Finlandia menempati urutan pertama. Indonesia Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 42-47 menempati peringkat 96 dari 180 atau berada di urutan terbawah dari daftar di bawah negara-negara Afrika seperti Ethiopia dan Guyana (Transparency International, 2. Indeksasi yang dilansir Transparency International melalui Corruption Perception Index (CPI) menunjukkan parahnya korupsi di Indonesia. Tindakan korupsi dilakukan dengan beberapa alasan, antara lain perilaku dan karakteristik individu itu sendiri, aspek sosial, budaya, politik, struktur organisasi yang lemah, dan aspek ekonomi. Perbuatan korupsi kemudian menimbulkan dampak yang merugikan bagi lingkungan internal dan eksternal para koruptor (Butt, 2. Mencermati konsekuensi korupsi yang lebih besar terhadap negara, dampak ekonomi dari korupsi meningkatkan nilai investasi. Investasi membutuhkan biaya yang besar dengan memanipulasi pengeluaran berupa mark up. Tingginya nilai investasi juga disebabkan oleh kasus suap. Pengusaha akan menyuap pejabat untuk mendapatkan kontrak, sehingga biaya kontrak akan semakin besar (Gregory, 2. Akibat peluang korupsi dalam investasi, pemerintah menggeser komposisi belanja publik, dimana belanja publik kemudian lebih sering digunakan untuk membeli peralatan baru, dibandingkan belanja yang dibutuhkan untuk fungsi dasar . endidikan dan kesehata. , karena dalam pendidikan dan kesehatan ada lebih sedikit kesempatan untuk mendapatkan komisi. Apalagi dalam hal penerimaan, korupsi dapat mengurangi penerimaan pemerintah melalui pajak, karena pembayarannya dapat dikompromikan (Di Donato, 2. Sifat koruptif dari rusaknya integritas individu didukung oleh sistem yang buruk, serta kontrol yang tidak efisien yang berkontribusi pada kebocoran anggaran negara. Upaya mendorong pendidikan dan pelatihan, serta prinsip moral, gagal mengatur perilaku masyarakat Indonesia, apalagi memberantas korupsi. Akibatnya, korupsi harus diberantas dengan menggunakan pendekatan multidisiplin melalui sistem pemantauan yang kuat, serta fleksibilitas penting dalam implementasi aturan dan undang-undang (Dirwan, 2. Upaya Penanggulangan Korupsi Pendekatan Represif A Penegakan hukum oleh KPK. Kejaksaan. Kepolisian A Penerapan hukuman berat A Perampasan aset . sset recover. Pendekatan Preventif A Pendidikan antikorupsi A Transparansi anggaran A Sistem pengadaan elektronik . -procuremen. Reformasi Sistemik A Digitalisasi administrasi A Penguatan whistleblower system A Integritas aparatur melalui LHKPN dan uji kompetensi SIMPULAN Tindak pidana korupsi memiliki dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat, seperti merusak fondasi ekonomi, melemahkan sektor pendidikan dan kesehatan, menghancurkan keadilan sosial, menurunkan kepercayaan publik, dan menyebabkan peningkatan kemiskinan serta Dampak ini juga dapat merusak kualitas layanan publik dan infrastruktur, serta mengancam stabilitas dan keamanan negara merupakan kejahatan yang merusak tatanan negara dan kesejahteraan rakyat. Unsur-unsurnya meliputi melawan hukum, memperkaya diri, dan merugikan keuangan negara. Penyebab korupsi berasal dari faktor internal individu dan faktor eksternal seperti Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 42-47 sistem birokrasi yang lemah. Penanggulangan korupsi harus dilakukan melalui kombinasi pendekatan represif, preventif, dan reformasi sistemik sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan berintegritas. SARAN Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia selama sudah sangat meresahkan dan Padahal korupsi di Indonesia saat ini telah sedemikian menggurita, akut, dan sistemik. Keberadaan sanksi pidana yang tegas dan keras memiliki peran yang sangat penting dalam proses pemberantasan korupsi. penyalahgunaan kekuasaan yang ada pada subjek hukum yang memiliki posisi Bahwa terdapat korelasi yang kuat dan sebangun antara perbuatan korupsi yang dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan, dengan akibat yang ditimbulkannya yang bersifat multidimensi atau dirasakan dipelbagai bidang kehidupan, terutama dalam bidang politik. Penegakan hukum di Indonesia terkait dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan akan dampak yang ditimbulkannya dengan instrumen hukum yang ada pada saat ini dirasakan belum optimal, bahkan dirasakan masih ada kelemahan-kelemahan dan kekurangankekurangannya, sehingga dalam perkembangan upaya pemberantasan dan penanggulangan tersebut dibutuhkan adanya upaya perubahan, bahkan pembaruan ada sistem hukum yang ada. Kemudian guna menekan tingkat korupsi yang terjadi dan upaya dalam menyejahterakan kehidupan bangsa, maka diperlukan kebijakan formulasi hukum yang dapat memberikan efek jera secara efektif, sekaligus juga dapat mengembalikan kerugian keuangan negara REFERENSI