MABNY : Journal of Sharia Management and Business Vol. 4 No. 2 Oktober 2024 Sistem Marketing Dropshipping Sebagai Bagian Dari Pasar E-Commerce Dalam Perspektif Hukum Bisnis Faqih Ali SyariAoati1 . Institut Agama Islam Negeri Madura. Pamekasan. Indonesia Corresponding author: faqihali@tutor. madura@gmail. Abstract: Technopreneurship has a passion for building an integrated character from the competency of technology implementation. In fact, this business unit utilizes applied technology in the process of innovation, production, and marketing. Moreover, in the effort of internal operations the technopreneurship greatly influences human behaviors to carry out muamalah activity. A phenomenon of anonymous online marketing then develops into a One of many online business trends is well-known as a business model called An akad or a contract which can be allegedly implemented to the transaction of dropshipping is included to the akad of as-salam. If an in-depth analysis is conducted, there are many factors determining the validity, including the awkward and inconsistent transaction object of ordered items namely Aoadam al-qabdh when the items will be sold to the An analogy of gharar practice also thwarts the validity, as well as an indication factor proscribing riba in the muamalah is discovered so intimately attached to the Auto tort, disposition and modification which are the terms of dropship resellers are considered to have confused the phenomenon of this obscurity marketing The dropshipping is seemly not in accordance with the principles and rules of the law of sharia business. Keywords: e-commerce, dropship, technopreneurship. Aoadam al-qabd, baiAo al-maAodum Abstrak: Technopreneurship memiliki semangat untuk membangun suatu karakter integrasi dari kompetensi penerapan teknologi. Unit bisnis ini secara nyata memanfaatkan teknologi aplikatif dalam proses inovasi, produksi, dan pemasaran, bahkan dalam internal operasi usahanya technopreneurship sangat mempengaruhi pola perilaku manusia dalam tata cara melakukan kegiatan muamalah. Fenomena ke-anoniman marketing online ini kemudian berkembang menjadi sebuah tren. Salah satu di antara sekian tren bisnis online tersebut dikenal sebagai bisnis model marketing dropshipping. Akad yang disinyalir dapat diterapkan dalam transaksi dropshipping ini termasuk ke dalam akad as-salam. Meski demikian jika diselami lebih mendalam terdapat banyak faktor yang sangat menentukan ke tidak absahannya, diantaranya. ditemukannya kejanggalan dan inkonsistensi atas objek transaksi barang pesanan yaitu Aoadam al-qabdh . idak ada serah terim. ketika akan menjualnya kembali kepada pelanggan lain, belum lagi analogi praktik gharar yang mengebiri ke-shahihannya, sebagaimana pula faktor indikasi diharamkannya riba dalam muamalah ditemukan begitu intim melekat dalam marketing dropshipping ini. Auto wanprestasi, disposisi dan modifikasi istilah atas reseller dropship tersebut dianggap telah memperkeruh fenomena ketidakjelasan marketing ini, sehingga dropshipping ini tampaknya dianggap tidak lagi sejalan dengan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum bisnis syariah. Keywords: e-commerce, dropship, technopreneurship. Aoadam al-qabd, baiAo al-maAodum. Faqih Ali SyariAoati PENDAHULUAN Jual beli melalui media elektronik adalah transaksi jual beli yang dilakukan via aplikasi modern sebagaimana disebutkan, keabsahannya tergantung pada terpenuhi atau tidaknya rukun dan syarat yang berlaku dalam jual beli, apabila rukun dan syarat terpenuhi maka transaksi semacam ini sah, sah sebagai transaksi yang mengikat dan sebaliknya apabila tidak terpenuhi maka tidak sah. Al-MajmaAo al-Fiqhy pernah mendiskusikan persoalan melangsungkan akad melalui media/aplikasi komunikasi modern, jika transaksi antar pihak berlangsung sementara keduanya tidak berada dalam satu lokasi transaksi, namun terhubung dengan memanfaatkan fasilitas internet, maka transaksi tersebut sah dengan terpenuhinya ijab kepada pihak yang dituju, demikian juga qabul dari pihak yang lain, artinya transaksi antara kedua belah pihak tersebut dianggap sebagai transaksi antara dua belah pihak yang hadir . erada dalam satu lokas. berlaku pula semua hukum asal yang ditetapkan oleh para Ulama yang berkaitan dalam hal tersebut. Salah satu praktik technopreneurship marketing online yang baru-baru ini berkembang adalah sistem dropshipping, istilah ini pertama kali di gunakan pada tahun 1999. 3 Pengiriman barang dari produsen atau pemasok asli langsung/vendor kepada pembeli, tanpa melewati gudang dari distributor atau pengecer/reseller . ang menjalankan dan memproses penjuala. Indonesia istilah dropshipper belumlah valid namun apa pun itu ketentuannya secara umum dalam transaksinya tetaplah sama, yaitu pengiriman . dari produsen atau grosir langsung ke pelanggan bukan melewati pengecer yang nyata-nyata memesan barang tersebut . engan Aoillat bahwa si pengecer menjual barang yang bukan milikny. , bentuk transaksi mengenai istilah ini sangatlah beragam, kurangnya pemahaman masyarakat dan edukasi publik yang berbeda-beda dalam memaknai istilah menyebabkan perbedaan penetapan istilah/pergeseran makna, dropshipper itu sendiri dapat bermakna pemasok utama yaitu vendor . atau bahkan sebaliknya dapat juga bermakna pengecer atau retailer . , kerancuan istilah ini ditemukan dalam banyak kasus baik itu sumbernya berasal dari pelaku dropshipper sendiri hingga iklandi website atau blog yang melayani jasa tersebut. Sayangnya kegiatan berinovasi dalam ranah online marketing ini menyimpan berbagai macam kerancuan atau syubhat yang menyelubungi praktik bernama dropshipping tersebut, adanya indikasi memodifikasi bentuk transaksinya dianggap bertentangan dengan istilahnya yang sudah melekat, ditemukannya indikasi wanprestasi, barang dagangan yang ditransaksikan secara langsung tanpa ada kejelasan, bahkan sampai pada tahap tidak dapat ditelusuri . itindak lanjut. pihak terkait yang melakukan transaksi antara produsen dan distributor, serta minimnya monitoring dari distributor diklaim dapat mempercepat transaksi dianggap sebagai kelebihan tersendiri bagi pelaku usaha ini, adalah sebuah faktor keanehan tersendiri. Secara singkat, prinsip-prinsip muamalah yang telah diatur dalam hukum Islam tertuang dan terangkum dalam kaidah dan prinsip-prinsip. 4AEAE AO EIIE uE O OE EEOE EO OINA Auhukum asal dalam urusan Muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannyaAy. 1 Imam Mustofa. AuTransaksi Elektronik (E-Commerc. dalam Perspektif FiqihAy. Jurnal Hukum Islam, (Pekalongan: STAIN Pekalonga. Volume 10, no 2, (Desember 2. , hlm. 2 Salah as-Sawy dan AoAbdullah al-Muslih. Ma La YasaAo at-Tajiru Jahluhu, alih bahasa Abu Umar Basyir. Fiqih Ekonomi Islam. Cet. V, (Jakarta: Darul Haq, 2. , hlm. 3 Dikutip dari http://w. merriam-webster. com/dictionary/drop-ship pada hari kamis, 13 Juni 2013. Jam 8. 14 WIB. 4 AoAbdurrahman bin Nasir as-SaAoady, al-QawaAoid wal Ushul. Digital Library, al-Maktabah as-Syamilah Isdar 3. 84, 2015. I / 204. Sistem Marketing Dropshipping Sebagai Bagian Dari Pasar E-Commerce Dalam Perspektif Hukum Bisnis Disyariatkan muamalah pada dasarnya adalah untuk memberikan kemudahan bagi umat manusia, maka tidak perlu disyaratkan adanya dalil untuk membolehkannya, akan tetapi cukup melihat dzahirnya saja, ketika secara kasat mata ia bermakna positif, maka berarti boleh sampai ada alasan yang menganulir atau terdapat dalil yang melarangnya. Kaidah fiqih dalam muamalah di atas memberikan arti bahwa dalam kegiatan muamalah, manusia diberikan kebebasan sebebas-bebasnya untuk melakukan apa saja yang bisa memberikan manfaat kepada dirinya sendiri sesamanya dan lingkungannya, selama hal tersebut tidak ada ketentuan yang melarangnya. Kaidah ini didasarkan pada Hadist Rasulullah yang berbunyi: AII EI IO IOEIA AuKamu lebih tahu atas urusan duniamuAy. Bahwa dalam urusan urusan dunia yang penuh dengan perubahan atas ruang dan waktu. Islam memberikan kebebasan mutlak kepada manusia untuk menentukan jalan hidupnya, tanpa memberikan aturan-aturan kaku yang bersifat dogmatis. Hal ini membawa pesan bahwa Islam menjunjung tinggi asas kreativitas pada umatnya untuk bisa mengembangkan potensinya kehidupannya. METODE PENELITIAN Jenis Penelitian dan Pendekatan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif, sebuah penelitian yang dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi mengenai status gejala yang ada, yaitu keadaan gejala menurut apa adanya pada saat penelitian 6 Sebagai salah satu efek dan gejala perkembangan dalam pasar industri, muncullah beberapa transaksi turunan e-commerce diantaranya transaksi komersial affiliate marketing, dan dropshipping marketing sebagai sebuah strategi marketing alternatif dalam rangka memenuhi target dan mengekspansi pasar. Dengan latar belakang informasi deskriptif di atas maka Sebagaimana Winarno Surakhmad mengatakan bahwa metode penelitian deskriptif, disamping mengumpulkan data juga memecahkan masalah yang ditemukan dalam penelitian lapangan. Penelitian yang menggunakan pendekatan kualitatif bertujuan menggali atau membangun satu proporsi atau menjelaskan makna dibalik realita. Peneliti berpijak dari realita atau peristiwa yang berlangsung dilapangan. 8 Dengan maraknya perkembangan realita dropshipping, secara massif banyak sekali perusahaan yang mencoba mengalihkan alternatif marketingnya dalam bentuk marketing dropshipping. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan masalah yang meliputi pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pendekatan yang bertolok ukur berdasarkan ketentuan dengan norma-norma agama atau hukum Islam . yang dikaitkan dengan praktik bisnis dalam mode dropshipping. Teknik Analisis Data. Studi ini menganalisis secara deskriptif guna menjelaskan atau menjawab masalah bagaimanakah memahami substansi hukum transaksi dropshipping yang dipraktikkan selama ini. Sekaligus juga untuk memaparkan secara konseptual untuk mencari titik temu antara transaksi dropshipping yang diterapkan dengan transaksi as-salam. 5 Jalaluddin AoAbdurrahman as-Suyuty, al-JamiAo as-Sagir. Juz I, (Beirut: Dar al-Fikr, t. 6 Suharsimi Arikunto. Management Penelitian, (Jakarta: PT. Asdi Mahasatya, 2. , hlm. 7 Winarno Surakhmad. Pengantar Penelitian Ilmiah. Dasar. Metode, dan Teknik, (Bandung: Tarsito, 1. , hlm. 8 Burhan Bungin. Metode Penelitian Kualitatif, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2. Hlm. Faqih Ali SyariAoati Dalam penelitian kualitatif, data diperoleh dari berbagai sumber, dengan menggunakan teknik pengumpulan data yang bermacam-macam . erdasarkan bahan Dengan pengamatan terus-menerus tersebut mengakibatkan variasi data yang digunakan belum ada pola yang jelas. Metode deskriptif analisis adalah metode penelitian yang bertujuan menggambarkan secara obyektif dan kritis dalam rangka memberikan perbaikan, tanggapan dan tawaran serta solusi terhadap permasalahan yang dihadapi sekarang. Beberapa perbedaan terkait istilah yang muncul dijelaskan secara obyektif dan komparatif ternyata mampu menawarkan penjelasan yang dapat dipahami dan didudukkan kembali kepada posisinya masing-masing. Dengan memaparkan penjelasan dari para ulama terkait praktek jual beli, kemudian mengistinbath dalil-dalil yang ada dipadukan dengan prinsip-prinsip kaidah dalam fiqih muamalah diharapkan dapat memberikan gambaran utuh dan jelas terkait praktek dropship. HASIL DAN PEMBAHASAN Analisis Perkembangan dan Operasional Marketing Dropshipping Sebagai Bagian Dari Transaksi E-Commerce. Analisis Sistem Marketing Dropshipping. Berbagai jenis transaksi dapat dilakukan melalui media telepon dan internet, seperti jual beli barang/jasa, penukaran mata uang, penarikan uang tunai, pengiriman uang, dan lain Khusus transaksi perbankan, kemajuan teknologi informatika sangat dirasakan Namun bagaimanakah syariat menyikapinya? 11 Untuk barang yang tidak disyaratkan serah terima tunai dalam jual-belinya, yaitu seluruh jenis barang, kecuali emas/perak dan mata uang maka jual beli melalui internet dapat ditakhrij dengan jual-beli melalui surat-menyurat. Adapun jual-beli melalui telepon merupakan jual beli langsung dalam akad ijab dan qabul. Transaksi jual beli via elektronik dianggap sebagai ittihad al-majlis sehingga akad jual beli tersebut sah, karena masing-masing mutaAoaqidain saling mengetahui dan mengetahui objeknya . l-mabiA. sehingga tidak menjadi gharar. Dengan demikian maka akan terealisasi ijab dan qabul yang didasari suka sama suka. Ittihad majlis bisa bermakna ittihad zaman . atu wakt. , ittihad makan . atu lokas. dan ittihad al-haiAoah . atu posis. Perbedaan tempat yang dapat disatukan melalui media komunikasi modern, membuat tempat yang berjauhan bisa dianggap menyatu (TaAoaddud al-makan fi al-manzilah ittihad al-makan. )12 Transaksi elektronik penjualan barang yang ditawarkan melalui internet merupakan transaksi tertulis, jual beli dapat menggunakan transaksi secara lisan dan tulisan. Keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqhiyyah: AEE EEA AuTulisan mempunyai kekuatan hukum sebagaimana ucapanAy Akad jual beli yang dilakukan secara tertulis sama hukumnya dengan akad yang dilakukan secara lisan berkaitan dengan kaidah ini ad-Dasuki mengatakan: AOA COE II EIOI O E IINI O COE II NI OE II EA 9 Zainuddin ali. Metodologi Penelitian Hukum. Cet. II, (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , hlm. 10 Muh Nadzir. Metode Penelitian. Cet. V, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2. , hlm. 11 Erwandi Tarmizi. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cet. Vi, (Bogor. Berkat Mulia Insani, 2. , 12 Tim Lajnah TaAolif wa an-Nasyr. Ahkamul Fuqaha. Alih Bahasa Djamaluddin Miri AuSolusi Problematika Aktual Hukum Islam. Keputusan Muktamar. Munas Dan Konbes Nahdlatul Ulama,Ay . , (Surabaya: Khalista bekerja sama Lajnah TaAolif wa an-Nasyr, 2. , hlm. Sistem Marketing Dropshipping Sebagai Bagian Dari Pasar E-Commerce Dalam Perspektif Hukum Bisnis AuSah hukumnya akad dari tulisan dari kedua belah pihak,atau salah satu dari mereka menggunakan ucapan sementara yang lain menggunakan tulisan. Ay AAIN EON EIN OI uEON E EIA AuJanganlah seorang wanita bergaul dengan wanita lain, kemudian ia mensifati . enjelaskan ciri-ciri tubu. wanita tersebut kepada suaminya, seolah olah suaminya melihat langsung wanita yang disifatiAy. Hadist ini sangat jelas tegas menyatakan sama antara penjelasan melalui kata kata dengan melihat langsung. Dengan demikian, maka penjelasan spesifikasi barang melalui katakata sama dengan melihat langsung sehingga tidak ada unsur gharar dalam jual beli ini. Implementasi Akad as-Salam Dalam Dropshipping. Sehubungan dengan pola transaksi e-commerce ini, ada sebuah pola transaksi dalam khazanah Islam klasik yang secara substantif tampak tidak berbeda dengan dropshipping ini, yaitu baiAo salam. sebagian orang menawarkan solusi untuk pemilik situs . kun e-commec. yang belum memiliki barang dengan cara mengubah akad jual-beli menjadi akad salam. Pemilik akun membuat akad pemesanan dari pembelinya, dengan syarat uang dikirim tunai seluruhnya pada saat itu juga oleh pemesan, lalu pemilik situs/akun mencari tahu di pasar apakah barang yang dipesan itu tersedia atau tidak. Jika ternyata ada maka dia melakukan transaksi salam dengan pemesan . engunjung situ. Setelah uang diterimanya, ia membeli barang yang dipesan lalu mengirimkannya kepada pemesan . engunjung situ. Suatu akad dilakukan dengan isyarat saja bisa sah, terlebih dengan menggunakan tulisan, gambar dan ilustrasi yang jelas, isyarat dalam akad pada dasarnya mempunyai kekuatan hukum, sebagaimana penjelasan dengan lisan,15 maka demikian pula dengan gambar, hal ini berdasarkan kaidah: AuE EINO EE EEOI EEIA AuIsyarat yang bisa dipahami bagi orang bisu hukumnya sama denga penjelasan dengan Ay16 Maka apabila sistem yang dilaksanakan dalam jual beli via media elektronik . menggunakan akad as-salam demikian pula analoginya dengan sistem Untuk mengetahui implementasinya maka rukun dan syarat dalam marketing tersebut juga harus sesuai dengan transaksi as-salam. Analisis Prinsip dan Kaidah-Kaidah Muamalah Marketing Dropshipping. Dalam Islam, transaksi apapun dan bagaimanapun kreasinya, selama tidak mengandung hal-hal yang menyebabkan terjadinya kerugian pada salah satu pihak yang bertransaksi dan barang yang diperjual-belikan bukanlah barang yang terlarang dan dilarang. Bahkan dalam sebuah kaidah hukum Islam disebutkan AudarAou al-mafasid muqaddam 'ala jalbi al-masalihAy menghindari kesulitan yang menyebabkan pada suatu kerusakan dan kemudharat-an lebih diprioritaskan daripada meraih dan mengusahakan sebuah kemanfaatan dan kemaslahatan, ini berarti selama transaksi itu bermanfaat dan tidak berpotensi merugikan apalagi merusak, maka transaksi itu boleh dilakukan. 13 HR. Bukhary. 14 AoAdil Syahin. AoAqdu at-Taurid Ae Haqiqatuhu wa Ahkamuhu fi al-Fiqhi. Cet. I, (Riyadh: Dar Kunuz Isybilia, 2. Jil. I, hlm. 15 Imam Mustofa. Fiqih Muamalah Kontemporer, cet. I (Jakarta: Rajawali pers, 2. , hlm. 16 Salih bin Ganim as-Sadlan, al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kubra wama TafarraAoa AoAnha, (Riyadh: Dar Balansiyah, 1. , hlm. 17 Shofiyullah Mz, dkk. E-Commerce Dalam Hukum Islam. Jurnal Penelitian Agama. Vol. No. September Ae Desember, 2008, hlm. Faqih Ali SyariAoati Karena jual beli termasuk mata pencaharian kehidupan dan sarana tukar-menukar harta, maka dibutuhkan pengetahuan yang berhubungan dengan hukum-hukumnya, sehingga sebagian ulama salaf berkata: AII EI OA e OEI II EOO AE OE EN IOE EO OEA AuBarang siapa yang tidak mengetahui perkara halal dan haram dari permasalahan jual beli, maka tidak diperbolehkan kepadanya mempraktikkannya . ual bel. Ay18 Dalam kitab-kitab fiqih, pembahasan jual beli yang diharamkan lebih banyak dibahas dari berbagai alasan, misalnya karena alasan gharar atau jahalah, riba, me-mudarat-kan atau tindakan penipuan, serta haram karena dzatnya dan karena yang lainnya. Semua itu tidak lepas dari pengetahuan yang harus dipahami bagi orang yang ingin mempraktikkan jual beli, agar mendapatkan keberkahan harta yang diperolehnya. Antara AuBaiAo al- MaAodumAy dan Praktik Riba. Akad BayAo Al-MaAodum Di antara aturan syariah lain yang menjadikan sistem ini bermasalah adalah Hadist yang melarang menjual barang yang tidak dia miliki. AI IIO COE EIO AEO NEE EON OEI (E I EO IE) O (E I EI CN) C AO OO I EOI IA A OE IIO EI OEO IO AONA:A AON OAO OOAUA OOIO EE AOO IIO EO EO IOA:AI CE O OE NEEA AAN EN II EOCA Makna perkataan nabi dalam kalimat la tabiAo ma laisa indak atau la tabiAo ma lam taqbiduhu terdapat dalam sebuah riwayat dari Hakim bin Hizam radhiyallahu Aoanhu, beliau pernah bertanya kepada Nabi shallallahu Aoalaihi wa sallam. AuAda orang yang datang kepadaku dan meminta agar aku mendatangkan barang yang tidak aku miliki. Bolehkah saya beli barang ke pasar, kemudian saya jual ke orang ini?Ay kemudian Nabi shallallahu Aoalaihi wa sallam bersabda. Ae a eIEA AE a e I EO A AuJanganlah kamu menjual barang yang bukan milikmu. Ay21 Kemudian dari Thawus, beliau mendapat cerita dari Ibnu Abbas radhiyallahu Aoanhuma. AE a aE A aA eOAaONA AcaEEa A AcaEEa A e A UI caO OA AE eO aN O A ac AAEcaOA ac AO EA a AIca A ac AEca I INO Ie O aO A AuSesungguhnya Rasulullah shallallahu Aoalaihi wa sallam melarang seseorang menjual makanan sampai dia terima semua makanan itu dari penjual pertama. Ay Thawus kemudian bertanya kepada Ibnu Abbas. AuMengapa bisa demikian?Ay Jawab Ibnu Abbas, ac AE aN aI a aN I OEA A aI aI eA AuYang terjadi adalah menjual uang dengan uang, sementara makanannya tertunda. Ay22 Dalam keterangan yang lain. Ibnu Abbas menegaskan, a aE caE eOs ua caE Ia eENA a AOE e A AuSaya yakin semua barang berlaku seperti itu. Ay 18 AoAli bin AoAbbas al-Hukmy, al-BuyuAo al-Manhy AoAnha Nassan fi as-SyariAoah al-Islamiyyah wa Atar an- Nahyi fiha min Haitu al-urmah wa al-Butlan, (Makkah: JamiAoah Ummul Qura, 1. , hlm. 19 Rachmat SyafeAoi. Fiqih MuaAoamalah. Cet. I, (Bandung: Pustaka Setia, 2. , hlm. 20 Disebutkan dalam fatwa No. 697, 14235, 2869, 5269, 2885, 3020, 6337, 6543, 7177, 6559, 5371, 7570, 10848, 12277, 14572, 14264, 4008, 16014, 15875, 19014, 19637, 20104, 19722, 19912, oleh Lajnah DaAoimah lil Buhut al-AoIlmiyyah wa al-IftaAo bahwa menjual barang sebelum menjadi milik penjual secara penuh dan utuh diharamkan oleh syariat. Lihat. Ahmad bin AoAbdurrazzaq ad-Duwaisy. Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhut al-AoIlmiyyah wal IftaAo, alih bahasa M. Abdul Ghaffar. Fatwa-Fatwa Jual Beli. Cet. i, (Bogor: Pustaka Imam asy-SyafiAoi, 2. , hlm. 21 HR. Ahmad. NasaAoiy. Abu Dawud. Tirmidzy. Ibnu Majah, dan di-sahih-kan Al-Albany. 22 HR. Bukhary dan Muslim. 23 HR. Ahmad dan Bukhary. Sistem Marketing Dropshipping Sebagai Bagian Dari Pasar E-Commerce Dalam Perspektif Hukum Bisnis Artinya, itu tidak hanya berlaku untuk makanan, namun untuk semua barang Mari kita simak Hadist di atas dan keterangan Ibnu Abbas. Orang yang menjual barang yang belum dia miliki dilarang secara syariat, karena hakikatnya dia menjual uang dengan uang. Ibnu Hajar membuat ilustrasi sebagai berikut: Si A membeli dari si X kamera seharga 3 juta. Sebelum dia menerimanya, si A menjual kamera itu kepada si B seharga 4 juta, sementara kamera masih di tangan si X. Yang terjadi, seolah-olah si A menjual uang 3 juta dengan uang 4 juta. (Simak Fathul Bari, 4/. Kita analogikan kasus di atas kepada kasus dropshipper. Reseller pada posisi tersebut membeli barang kepada dropshipper, setelah dia mendapat pesanan dari buyer. Barang sama sekali tidak disentuh oleh reseller, bahkan melihat pun tidak. Reseller membeli barang senilai Rp. misalnya, dan dia mendapat uang senilai Rp. 000 dari buyer. Maka yang terjadi adalah Seolah reseller menjual uang Rp. 000 dengan Rp. Demikian pendekatan kasus dropshipping dengan Hadist di atas. hal ini terjadi karena barang yang diberikan tertunda oleh waktu transaksi dengan pihak lain. 25 Jika ini yang terjadi maka inilah yang disebut dengan riba qardh Andaipun reseller mendatangi dropshipper, dan dia ingin menjual barang milik dropshipper kepada buyer, dia harus menerima paket pesanan atau membawa barang itu pulang terlebih dahulu, kemudian barulah dia dapat mengirimkannya kepada buyer. samping Hadist Ibnu Abbas di atas, dalil lain yang menunjukkan kesimpulan ini adalah Hadist Zaid bin Tsabit radhiyallahu Aoanhu, a AE a OA Ae a e a caO O a A AON Ecaca a uaEO ENIA AEca I Ie a A AcaEEa A AcaEEa A ac a A EA AE eO aN O A ac AAEcaOA ac AO aEA a AINO A AuRasulullah shallallahu Aoalaihi wa sallam melarang menjual barang di tempat dia membeli barang tersebut, sampai para pedagang memindahkan barang itu ke tempatnya. Ay26 Makna penafsiran pada Hadist Auhatta yahuzaha ila rihalihimAy adalah tastaufiahu . iserah-terimaka. dan itu semakna dengan taqbiduhu . dan dalam tiga makna di atas tersimpan makna ribhun ma lam yudman, . euntungan di luar tanggunga. Yaitu jika barang yang dipesan tidak dipindahkan berarti dia belum memilikinya secara penuh, jika ini terjadi dan barang yang dia jual masih dalam keadaan demikian maka penjual sudah mengambil keuntungan di luar beban risiko tanggungannya dan seperti ini pulalah riba itu II. Akad Mengandung Riba. Riba Qard adalah riba yang terjadi pada transaksi utang-piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama risiko . l-gunmu bil-ghurm. dan hasil usaha muncul bersama biaya . l-Kharraj bi ad-dhama. Transaksi semisal ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban, hanya karena berjalannya waktu. Anonim. AuDropshipping Alternatif Transaksi HalalAy http://w. com/21721/dropshipping-dan-alternatif-transaksi-yang-halal. html pada hari senin, tanggal 27 juni 2016, jam 10. 21 WIB 25 Hal ini dapat terjadi andaikan jika yang terjadi adalah tidak menggunakan akad as-salam. Namun jika menggunakan akad as-salam pun skema dropshipping ini terjegal lantaran perkara serah terima barang atau al-qabd. 26 HR. Abu Daud. Ibnu Hibban dan dihasankan Al-Albani. 27 Adiwarman Karim. Bank Islam: Analisis fiqih Keungangan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. Edisi Ke-3, hlm. Riba Qard bisa disebut sebagai riba nasiAoah dan riba duyun. NasiAoah adalah pengangguan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawy yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawy lainnya, riba nasiAoah muncul karena adanya perbedaan, perubahan dan tambahan antara barang yang diserahkan hari ini dengan barang yang diserahkan kemudian. Faqih Ali SyariAoati Gambar: 1. Skema Dropship. Terdapat tiga pihak yang ikut terlibat dalam transaksi di atas,28 Dari penjelasan di atas telah kita ketahui bahwa akad jual beli yang sah akan berdampak beralihnya kepemilikan barang dari penjual kepada pembeli, kepemilikan beralih dikarenakan akad, sekalipun belum terjadi qabd. Namun ia masih belum bisa menjual kepada orang lain sampai benar-benar menguasainya yaitu terjadi serah terima barang terlebih dahulu. Reseller berada di posisi sangat aman, pada saat mendapatkan keuntungan ia nyaris tidak menanggung kerugian sepeser pun, selain tanggung jawab moral kepada konsumen. Mengandung Akad Gharar. Belum lagi akad ini mengandung gharar dalam akadnya karena ke tidak jelasan praktik akad jual beli mana yang diinginkan oleh pembeli. Metode penjualan atau pembelian semacam ini adalah salah satu akad yang tercakup oleh keumuman hadits Nabi shallallahu Aoalaihi wa sallam. A ON I OONA. AINO OE NEE AEO NEE EON OEI I OOI AO OA AuRasulullah shallallahu Aoalaihi wa sallam melarang dua penjualan pada satu akad. Ay29 Di antara metode yang diajarkan Syariat Islam guna merealisasikan misi di atas ialah dengan melarang setiap akad jual beli atau yang semakna bila mengandung unsur gharar . e tidak jelasan statu. Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu Aoanhu. A ON IEIA. AIca EIca aO AEO NEE EON OEI INO Ie O ae eE aA AuBahwasanya Nabi shallallahu Aoalaihi wa sallam melarang jual-beli gharar . idak jelas Ay30 28 Rakhmat Makmur. Bisnis Online, (Bandung: Informatika Bandung, 2. , hlm. 29 HR. Ahmad dan Lainnya. 30 HR. Muslim. Sistem Marketing Dropshipping Sebagai Bagian Dari Pasar E-Commerce Dalam Perspektif Hukum Bisnis Al Baji menjelaskan: AuBila hal ini telah diketahui dengan baik, maka ketahuilah bahwa gharar dapat terjadi dari tiga arah: akad, harga atau barang yang diperjual-belikan dan tempo pembayaran atau penyerahan barang. Ay31 Semua ini menunjukkan bahwa pertanggungan objek jual beli, manakala belum dikuasai si pembeli dibebankan kepada si penjual, bukan pembeli. Oleh karena itu, si pembeli belum boleh menjual kembali objek tersebut. Demikian pula halnya, si pembeli tidak mempunyai hak tasarruf atas objek jual beli sebelum dikuasai olehnya: artinya ia Aemisalnyatidak boleh menjual, menghibahkan, dan meminjamkan objek tersebut. Sekiranya pertanggungan objek itu dibebankan kepada si pembeli, tentu ia mempunyai hak atas objek Pelaku bisnis . eseller dropshi. harus membeli obyek transaksi itu dari pemilik barang secara sempurna, sampai terjadi serah terima. Karena makna qabd lebih dari sekedar peralihan kepemilikan. Artinya barang harus sudah berpindah tangan ke pihak dropship selaku penjual dan perantara. Kemudian barulah dia sendiri yang mengirim barang kepada buyer atas nama dirinya. Karena konsekuensi qabd adalah pertama kewenangan menggunakan barang, seperti: menjualnya kembali. Dan tidak sahnya seseorang menjual kembali sebelum terjadi qabd atas barang tersebut. Kedua mengenai tanggung jawab barang yang berpindah dari pihak penjual kepada pembeli. Jikalau barang lenyap setelah terjadi jual beli dan sebelum terjadi qabd maka barang berada dalam tanggungan pihak penjual karena barang masih dalam garansinya, kecuali sebab lenyapnya oleh si pembeli. Intinya menjual barang yang belum dimiliki dan diserah-terimakan (Aoadam al-qab. itu dilarang karena masih menjadi jaminan dan tanggung jawab penjual. endor dropshipper bukan reseller dropshi. Antara Timbal-Balik Pembagian Risiko dan Praktik Riba. Terdapat sebuah kaidah penting terkait transaksi dalam muamalah. Kaidah itu AuII E EIIA AuPenghasilan/keuntungan adalah imbalan atas kesediaan menanggung jaminan. Ay Maksud kaidah ini ialah orang yang berhak mendapatkan keuntungan dalam setiap transaksi bisnis ialah orang yang dalam transaksinya berjalan sebuah rutinitas risiko dalam jual beli yang itu merupakan aktivitas lumrah dalam setiap keadaan, yaitu dia berkewajiban menanggung kerugian Aejika hal itu terjadi-. Singkat kata kalau mau untung harus mau menanggung beban kerugian. Kaidah ini berlaku untuk semua transaksi dan hubungan antara seseorang dengan Syariat tidak mengizinkan ada satu posisi yang hanya mungkin menerima untung saja, tanpa sedikit pun menanggung risiko ketika terjadi kerugian. Jika ada transaksi sementara prinsipnya hanya mungkin menerima untung tanpa menanggung risiko rugi, bisa dipastikan transaksi itu bermasalah. Dengan menimbang kaidah di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa keuntungan reseller dalam hal ini bermasalah. Karena Rasulullah melarang untuk menjual barang yang belum menjadi milik atau tanggung jawabnya Ia juga melarang menjual makanan yang belum diserahterimakan . Penerapan prinsip al-kharraj bi addhaman dalam kasus-kasus di atas itu sangat logis dan jelas. Kharraj itu maknanya produktivitas yang mendatangkan keuntungan, sedangkan dhaman adalah tanggung jawab atas kerugian/kerusakan. Syariat Islam telah menjadikan 31 Al-Bajy. Al Muntaqa Syarhu al-MuwattaAo Malik, (Beirut: Dar al-Kutub al-AoIlmiyah, 1. Jus. V, hlm. 32 Adiwarman A. Karim dan Oni Sahroni. Riba. Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah - Analisis Fiqih dan Ekonomi, (Jakarta: Rajawali Pers, 2. , hlm. Faqih Ali SyariAoati kedua hal tersebut menjadi dua hal yang selalu beriringan. Bahwa kharraj tidak bisa didapatkan kecuali dengan dhaman. Yang dimaksud dengan dhaman di sini adalah kemungkinan, karena dhaman belum terjadi. Antara Wanprestasi dan Praktik Gharar. Salah satu modus mendapatkan keuntungan tanpa modal tanpa terikat waktu merupakan salah satu peluang besar bagi para pemula, atau pengusaha kecil, usaha ini berasaskan prinsip saling percaya, namun sayangnya terkadang kepercayaan ini tidak dapat dibuktikan secara langsung oleh pelaku itu sendiri. Seorang dropship bisa saja mengaku sebagai pemilik barang atau sebagai agen dan pure reseller, padahal kenyataannya tidak Karena dusta, konsumen menduga ia mendapatkan barang dengan harga murah dan terbebas dari praktik percaloan, padahal kenyataannya tidak demikian. Andai konsumen menyadari sedang berhadapan dengan seorang pihak kedua bukan pemilik produk, bisa saja ia membatalkan pembeliannya karena tidak ridha. AcaEE EIA s AU I A A a caII aE eI o OE eCaEaO IAa A ac acA aE eI o uaIA AO OcaN EcaaOI IIaO E e aEEaO eI OEEaI eOIEaI a eEa aE ua caE I EaOI a A ]:[ Aa aE eI a O UIA AuHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Ay34 Dari ayat ini kemudian diambil suatu kesimpulan yang mirip suatu kaidah yang berlaku dalam bidang muamalah yang berbunyi: AE O EEIA AuKerelaan merupakan dasar semua hukum . Ay. Di sisi dropship reseller menyembunyikan alamat asli toko offline dengan alasan menjaga kerahasiaan harga dan menghindari pesaing, rasa takut yang dijadikan kelebihan tersendiri ini sungguh mencederai etika berbisnis seorang muslim dari sini berlaku ke tidak jujuran penjual lantaran hanya mengharap untung, sebenarnya dalam perkara ini hampir sama kaitannya dengan penggelapan. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengatakan bahwasanya tidak halal bagi seseorang untuk menjual melainkan dia menjelaskan keburukannya, dan tidaklah halal bagi orang yang mengetahuinya melainkan dia harus menjelaskannya. Beliau bersabda:36 AEOI u AC OIA OE ENI AO ONI OuI EI OE I E ONA AuJika penjual dan pembeli jujur saling menasihati, maka akan diberkahi jual beli mereka berdua, dan bila keduanya merahasiakan dan berbohong maka berkah jual beli mereka akan Ay Melihat dari akad transaksinya, kaitannya dalam marketing dropshipping ini, pelaku retailer . yang menengahi antara sebuah perusahaan supplier . dengan konsumen tidak memiliki barang untuk diperjual-belikan mengingat barang yang ada dalam katalog masih tersimpan dalam gudang perusahaan vendor sehingga yang terjadi adalah dropship . menjual barang yang belum dimilikinya, dengan bukti penjual tidak dapat menguasai stok barang, yang tentu saja hal ini terlarang dalam Islam, maka secara tidak langsung di sinilah tersimpan nilai-nilai praktik gharar yang nyata, terdapat unsur ke tidak jelasan stok barang hingga yang mempengaruhi akad dan serah terima objeknya. 33 Oni Sahroni dan Adiwarman A. Karim. Maqashid Bisnis dan Keuangan Islam Ae Sintesis Fiqih dan Ekonomi. Cet. I, (Jakarta: Rajawali Pers, 2. , hlm. 34 Al-Quran The Zekr. Versi 1. An-NisaAo: 29. Terjemahan Depag RI, v2. 35 AoAbdurrahman bin Nasir as-SaAoady, al-Fatawa as-SaAoadiyyah. Cet. II, (Riyadh: Maktabah al-MaAoarif, 1. 36 Ahmad Mursy Husain Jauhar. Maqasid as-SyariAoah fi al-Islam. Alih bahasa Khikmawati Kuwais. Maqhasid Syariah. Cet. i, (Jakarta: Amzah, 2. , hlm. Sistem Marketing Dropshipping Sebagai Bagian Dari Pasar E-Commerce Dalam Perspektif Hukum Bisnis Nilai gharar memang berbeda beda. Jika unsur yang tidak dapat diketahui hakikatnya sangat besar, maka keharaman dan dosanya juga lebih besar. Semua penipuan yang tidak diketahui dan adanya unsur bahaya yang nyata dalam semua jenis transaksi tukar menukar dan syirkah termasuk dalam kategori jual beli gharar. PENUTUP Transaksi dagang technopreneurship tidak lagi divisualkan sebagai paper based economy, tetapi berbentuk digital electronic economy. Dropshipping merupakan paket inovasi perkembangan e-commerce yang tidak lagi dapat dihindari. Dalam hal ini retailer selaku perantara antara dropshipper . dengan costumer melakukan kontrak digital electronic economy tersebut, hal ini bisa dilihat dengan persyaratan form dalam sebuah situs merchant yang harus diisi dan dipatuhi oleh pihak terkait selaku pihak-pihak yang Supplier dropshipper selaku vendor atau manufaktur membutuhkan pelayanan jasa pihak ketiga yang mampu mendongkrak penjualan produknya dengan membuka jasa rekanan via dropshipment kepada pihak luar. Akad baiAo as-salam disinyalir dapat diterapkan dalam transaksi dropshipping ini Adapun dilihat dari dalam akadnya . kad salam ) jika barang yang dijual oleh retailer dimiliki terlebih dahulu atau diterima . sebelum dikirimkan kepada pelanggan maka ini sah hukumnya. BaiAo as-salam adalah sebuah rukhsah yang dikecualikan dari baiAo ma laisa 'indahu jadi keharaman dropshipping dilihat dari sisi akad bukan karena ke tidak mampuan seller memiliki barang ketika akad berlangsung melainkan lantaran tidak terpenuhinya prinsip at-taqabudh atau serah terima komoditas objek salam . Yang demikian dikarenakan bila pembeli . eseller dropship/retaile. menjual barang yang ia beli namun belum sepenuhnya diserah-terimakan atau belum sepenuhnya dikuasai, maka ia telah mendapatkan keuntungan dari barang yang belum menjadi tanggung jawabnya karena objek akad masih menjadi jaminan dan tanggung jawab vendor dropshipper dan belum beralih kepada retailer/reseller dropship. Jika ini yang diyakini terjadi maka yang ada adalah terjadinya baiAo murakkabah antara jual beli biasa dengan jual beli salam yang masing-masing prosesnya tidak sempurna. Jika ada transaksi sementara prinsipnya hanya mungkin menerima untung tanpa menanggung risiko rugi, bisa dipastikan transaksi itu bermasalah. Salah satu dari sekian wanprestasi akibat dari praktik bisnis ini menyimpan nilai-nilai praktik gharar yang nyata, menjual barang yang bukan atau belum dimiliki, transaksi riba, timbal-balik pembagian risiko DAFTAR PUSTAKA