https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Implikasi Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 terhadap Hukum Asuransi di Indonesia: Analisis Yuridis Normatif Shafira Herpradanti1 Fakultas Hukum. Universitas Indonesia. Jakarta. Indonesia, shafiraherpradanti@gmail. Corresponding Author: shafiraherpradanti@gmail. Abstract: The Constitutional Court Decision No. 83/PUU-XXII/2024 reinterprets Article 251 of the Indonesian Commercial Code (KUHD), which previously granted unilateral authority to insurance companies to cancel insurance policies based on misstatements by policyholders. This study aims to analyze the legal implications of this decision for the Indonesian insurance law system, particularly regarding legal protection for policyholders. Using a normative juridical approach and qualitative analysis method, this research finds that the CourtAos ruling affirms that insurance contracts can only be canceled through mutual agreement or court This represents a significant shift in the legal position of policyholders, reinforcing procedural justice and encouraging the reformulation of national insurance regulations in accordance with consumer protection principles and legal certainty. Keyword: Insurance Law. Consumer Protection. Policy Cancellation. Utmost Good Faith Abstrak: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 memberikan makna baru terhadap ketentuan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang selama ini memberi kewenangan sepihak kepada perusahaan asuransi untuk membatalkan polis atas dasar kesalahan informasi dari tertanggung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis putusan tersebut terhadap sistem hukum asuransi di Indonesia, khususnya dalam konteks perlindungan hukum bagi pemegang polis. Dengan pendekatan yuridis-normatif dan metode analisis kualitatif, kajian ini menemukan bahwa putusan MK tersebut menegaskan bahwa pembatalan perjanjian asuransi hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak atau melalui putusan pengadilan. Hal ini membawa perubahan signifikan terhadap kedudukan hukum tertanggung, memperkuat asas keadilan prosedural, serta mendorong reformulasi ketentuan perasuransian nasional agar selaras dengan prinsip perlindungan konsumen dan kepastian hukum. Kata Kunci: Hukum Asuransi. Perlindungan Konsumen. Pembatalan Polis. Itikad Baik PENDAHULUAN Setiap pihak yang hendak mengadakan perjanjian asuransi wajib memberikan keterangan yang benar dan lengkap mengenai fakta-fakta penting yang berkaitan dengan objek 455 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Kewajiban ini merupakan unsur esensial dalam pembentukan perjanjian asuransi yang sah, di samping memenuhi syarat-syarat umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdat. , yakni kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek tertentu, serta sebab yang halal. Namun, dalam konteks perjanjian asuransi, terdapat satu unsur khusus yang bersumber dari hukum dagang, yakni kewajiban pemberitahuan yang didasarkan pada asas utmost good faith . tikad bai. , sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Pasal 251 KUHD mengatur bahwa setiap bentuk pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, serta penyembunyian atas fakta-fakta material yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukan tanpa niat yang buruk, dapat menyebabkan batalnya perjanjian Hal ini berlaku jika informasi yang keliru atau disembunyikan tersebut memengaruhi keputusan penanggung dalam menerima risiko atau menentukan syarat-syarat pertanggungan (Abdulkadir, 2. Dengan demikian, kewajiban pemberian informasi bukan sekadar memenuhi formalitas administratif, melainkan sebagai bagian penting yang tidak terpisahkan dari proses pembentukan perjanjian asuransi yang sah. Abdulkadir Muhammad menegaskan bahwa sekalipun premi telah dibayarkan oleh yang dalam hukum asuransi merupakan kewajiban pokok, namun perjanjian tetap dapat dibatalkan apabila tertanggung lalai dalam menyampaikan informasi kepada penanggung secara jujur dan lengkap (Abdulkadir, 2. Artinya, pembayaran premi tidak serta-merta menjamin keberlakuan perjanjian asuransi apabila informasi yang diberikan tidak akurat sejak Dalam hal ini. Pasal 251 KUHD secara tegas membedakan tiga bentuk pelanggaran terhadap kewajiban pemberitahuan, yakni: . memberikan keterangan yang keliru, . memberikan keterangan yang tidak benar, dan . tidak memberikan keterangan atas hal-hal yang diketahuinya. Ketiga bentuk pelanggaran ini dapat menimbulkan batalnya perjanjian, karena dianggap mencederai asas kepercayaan yang menjadi dasar hubungan hukum antara penanggung dan tertanggung. Pandangan serupa dikemukakan oleh Djoko Prakoso & I Ketut Murtika, yang menyatakan bahwa Pasal 251 KUHD cenderung melindungi kepentingan penanggung secara sepihak, tanpa menyediakan mekanisme perlindungan timbal balik bagi tertanggung dalam hal terjadi kekeliruan atau bahkan penipuan dari pihak penanggung. Dalam kondisi seperti itu, tertanggung dapat merujuk pada ketentuan dalam Pasal 1322 KUH Perdata tentang kekhilafan dan Pasal 1328 tentang penipuan sebagai dasar untuk menuntut pembatalan atau keabsahan Oleh sebab itu, sistem hukum Indonesia dalam hal ini mengintegrasikan dua cabang hukum . ukum perdata dan hukum dagan. guna menciptakan keseimbangan serta menjamin keadilan dalam hubungan kontraktual (Djoko & Murtika, 2. Prinsip utmost good faith merupakan asas fundamental dalam hukum perjanjian. Dalam konteks hukum perdata Indonesia, asas ini ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat . KUH Perdata yang menyatakan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Prinsip ini tidak sekadar menjadi norma etis, melainkan memiliki kekuatan hukum sebagai batasan terhadap penyalahgunaan hak kontraktual, serta sebagai landasan moral dan yuridis yang mengikat seluruh fase kontrak. baik sebelum, selama, maupun setelah perjanjian berlangsung. Dalam praktiknya, itikad baik mencakup kewajiban aktif dari para pihak, khususnya tertanggung, untuk mengungkapkan seluruh informasi penting secara transparan, termasuk halhal yang tidak secara eksplisit diminta oleh pihak penanggung (Hartono, 2. Lebih lanjut, perjanjian asuransi termasuk ke dalam kategori perjanjian yang wajib dibuat secara tertulis, sebagaimana diatur dalam Pasal 255 dan Pasal 258 KUHD. Perjanjian tertulis tersebut dikenal sebagai polis asuransi, yang memuat syarat-syarat pertanggungan, batasan perlindungan, pengecualian, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Namun, prinsip utmost good faith tidak hanya berlaku dalam isi polis, melainkan telah diberlakukan sejak tahap pra-kontraktual, yaitu pada saat tertanggung mengisi Surat Permintaan Penutupan Asuransi 456 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 (SPPA). Berdasarkan Pasal 257 ayat . KUHD. SPPA merupakan dokumen awal yang mencerminkan niat para pihak untuk membuat perjanjian, dan menjadi dasar penilaian risiko oleh penanggung. Oleh karena itu, informasi yang disampaikan dalam SPPA harus benar dan lengkap, karena menjadi landasan dalam penerbitan polis serta penetapan premi dan syarat Jika informasi dalam SPPA tidak akurat, maka validitas perlindungan asuransi yang diberikan pun menjadi dipertanyakan (Hartono, 2. Kendati demikian, penerapan Pasal 251 KUHD dalam praktiknya telah mengalami perkembangan yang signifikan seiring dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024. Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Januari 2025. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa norma Pasal 251 KUHD bersifat inkonstitusional bersyarat. Artinya, ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan sepanjang dimaknai bahwa pembatalan perjanjian asuransi oleh penanggung tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui kesepakatan kedua belah pihak atau melalui putusan pengadilan. Putusan Mahkamah ini secara substansial mengubah kedudukan hukum penanggung yang sebelumnya memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan polis apabila ditemukan ketidaksesuaian informasi, tanpa terlebih dahulu menempuh jalur hukum. Pada penulisan jurnal ini, penulis ingin meneliti mengenai implikasi dari Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 terhadap Hukum Asuransi di Indonesia secara yuridis normatif. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas lebih lanjut adalah sebagai berikut : Bagaimana interpretasi dan penerapan Pasal 251 KUHD dalam praktik perasuransian di Indonesia sebelum adanya Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024? Apa pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 83/PUU-XXII/2024 yang menyatakan pembatalan polis harus melalui putusan pengadilan? . Bagaimana implikasi yuridis Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 terhadap perlindungan hukum pemegang polis dan kewenangan perusahaan asuransi di Indonesia? METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan metode kualitatif. Pendekatan ini digunakan untuk menelaah norma-norma hukum positif yang berlaku, terutama ketentuan dalam Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal ilmiah, serta artikel hukum yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. , sedangkan teknik analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan menitikberatkan pada argumentasi hukum dan logika normatif. Tujuan metode ini adalah untuk memperoleh pemahaman yang utuh terhadap perubahan tafsir norma hukum asuransi dan dampaknya terhadap sistem perlindungan hukum di Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Interpretasi dan Penerapan Pasal 251 KUHD Dalam Praktik Perasuransian Di Indonesia Sebelum Adanya Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 Dalam praktik perasuransian di Indonesia, perjanjian asuransi pada umumnya disusun secara sepihak oleh pihak penanggung, yakni perusahaan asuransi, yang secara pengetahuan mengenai teknis maupun hukum berada dalam posisi yang jauh lebih unggul dibandingkan dengan pihak tertanggung. Ketimpangan ini menempatkan tertanggung dalam posisi yang lemah secara informatif maupun negosiasi, karena pada umumnya tertanggung hanya menerima begitu saja isi polis yang telah ditentukan sebelumnya tanpa adanya ruang yang memadai untuk bernegosiasi. Oleh karena itu, keadilan dalam perjanjian asuransi tidak hanya dilihat dari hasil akhirnya, tetapi juga dari proses terbentuknya perjanjian tersebut, yang mencakup aspek transparansi, kesetaraan posisi, dan kebebasan kehendak dari para pihak. 457 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Dalam konteks ini, keseimbangan kontraktual dalam asuransi lebih tepat ditinjau dari aspek pembentukan dan pelaksanaan perjanjian, bukan hanya dari substansi klausul dalam polis yang bersifat eksplisit (Budiono, 2. Secara teoritis, setiap kontrak dalam hukum perdata, termasuk kontrak asuransi, mengandung tiga elemen utama: perbuatan hukum para pihak, substansi perjanjian, dan Dalam perbuatan hukum, masing-masing pihak membuat pernyataan kehendak untuk menciptakan suatu hubungan hukum tertentu yang menimbulkan hak dan Namun dalam perjanjian asuransi, titik beratnya terletak pada prinsip itikad baik . tmost good fait. sebagai dasar utama yang menjamin agar hubungan hukum tersebut berlangsung secara adil dan setara. Prinsip ini menuntut adanya keterbukaan dan kejujuran sepenuhnya dalam penyampaian informasi material oleh tertanggung, bahkan jika informasi tersebut tidak secara langsung diminta oleh penanggung. Sebaliknya, penanggung juga berkewajiban untuk menjelaskan secara jujur dan transparan hal-hal yang mungkin merugikan Dalam sistem hukum Indonesia, prinsip itikad baik ini telah memperoleh legitimasi yuridis dalam Pasal 1338 ayat . KUH Perdata, dan secara lebih spesifik diterapkan dalam konteks asuransi melalui Pasal 251 KUHD. Pasal ini mengatur bahwa setiap keterangan yang tidak benar, keliru, atau ketidakterbukaan atas fakta-fakta penting yang diketahui oleh tertanggung dapat menjadi dasar bagi penanggung untuk membatalkan perjanjian, bahkan jika pernyataan tersebut disampaikan tanpa niat buruk. Dalam ketentuan ini, terdapat dua bentuk pelanggaran utama: . penyampaian informasi yang keliru atau tidak benar, dan . pengabaian terhadap kewajiban untuk mengungkapkan fakta penting yang diketahuinya. Dengan demikian, hukum asuransi memberikan perlindungan kepada penanggung terhadap kemungkinan penyalahgunaan informasi yang asimetris dari pihak tertanggung. (Khairandy. Penerapan prinsip itikad baik tidak terbatas hanya pada tahap awal kontrak. Kewajiban mengungkapkan informasi yang relevan bersifat dinamis dan terus berlaku sepanjang hubungan kontraktual berjalan, meliputi: pertama, sejak tahap negosiasi awal hingga ditandatanganinya polis. kedua, saat dilakukan perpanjangan atau pembaruan polis. dan ketiga, apabila terjadi perubahan signifikan terhadap objek yang diasuransikan maupun kondisi yang berkaitan langsung dengan risiko (Chumaida, 2. Meskipun secara normatif prinsip utmost good faith terlihat ideal, dalam praktiknya sering kali menimbulkan persoalan karena ketiadaan definisi yang tegas dan seragam mengenai makna Auitikad baikAy. Dalam negara yang menerapkan sistem hukum civil law seperti Indonesia, pengaturan terhadap prinsip ini masih terbatas, sehingga aplikasinya banyak bergantung pada interpretasi hakim dalam kasus yang Dalam praktiknya, prinsip ini seringkali disandingkan dengan konsep fair dealing, yang menekankan pada perlakuan adil, transparan, dan tidak menyesatkan antar pihak. Salah satu definisi umum menyatakan bahwa "utmost good faith means a positive duty to voluntarily disclose, accurately and fully, all facts material to the risk being proposed, whether asked for them or not". Definisi ini menegaskan bahwa keterbukaan dan kejujuran merupakan syarat mutlak dalam perjanjian asuransi, dan hukum tidak memberikan perlindungan terhadap pihak yang menyembunyikan informasi penting, meskipun informasi tersebut tidak secara langsung diminta oleh pihak lain (Hartono, 2. Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024. Pasal 251 KUHD menimbulkan ketidakseimbangan yang nyata antara kedudukan hukum penanggung dan tertanggung. Ketentuan ini seolah memberikan keleluasaan kepada perusahaan asuransi untuk membatalkan polis dan menolak klaim hanya karena terdapat informasi yang tidak lengkap atau tidak akurat dari pihak tertanggung, tanpa harus membuktikan adanya niat jahat. Dalam praktiknya, ketentuan ini sering dimanfaatkan secara sepihak oleh penanggung untuk menghindari kewajiban pembayaran klaim, meskipun kesalahan informasi yang dimaksud 458 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 terjadi karena ketidaksengajaan. Tertanggung, dalam hal ini, diposisikan secara tidak adil karena memikul seluruh beban pembuktian dan berisiko kehilangan polis asuransi meskipun telah bertindak dengan itikad baik. Di sisi lain, tidak ada ketentuan eksplisit yang mewajibkan penanggung untuk mengedepankan transparansi dalam menjelaskan isi polis, pengecualian risiko, dan konsekuensi dari pelanggaran terhadap ketentuan polis (Safitri et al, 2. Hal ini berdampak besar bagi pemegang polis asuransi selaku konsumen, terutama bagi yang memiliki pemahaman hukum dan teknis yang terbatas. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 83/PUU-XXII/2024 kemudian menetapkan bahwa Pasal 251 KUHD bersifat inkonstitusional bersyarat, yaitu hanya berlaku apabila pembatalan kontrak dilakukan melalui kesepakatan bersama atau berdasarkan putusan pengadilan, bukan pembatalan secara sepihak oleh Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 83/PUU-XXII/2024 yang menyatakan pembatalan polis harus melalui putusan pengadilan Prinsip itikad baik . tmost good fait. merupakan fondasi fundamental dalam perjanjian Prinsip ini menuntut keterbukaan dan kejujuran penuh dari kedua belah pihak sebelum perjanjian disepakati. Baik penanggung . erusahaan asurans. maupun tertanggung . emegang poli. memiliki kewajiban untuk mengungkapkan seluruh informasi yang relevan dan material yang dapat memengaruhi keputusan dalam menerima atau menolak Dalam konteks ini, itikad baik tidak hanya berarti kejujuran pasif, tetapi juga mencakup kewajiban aktif untuk menyampaikan fakta-fakta penting secara menyeluruh. Misalnya, dalam asuransi jiwa, tertanggung diharapkan menyampaikan riwayat medis, gaya hidup, serta aktivitas yang berisiko tinggi sebagai bentuk keterbukaan yang menjadi dasar penanggung dalam menentukan kelayakan pertanggungan beserta syarat dan premi yang sesuai (Navisa, 2. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 83/PUU-XXII/2024 menilai bahwa ketentuan Pasal 251 KUHD, terutama pada frasa "suatu pertanggungan batal apabila pemberitahuan yang diberikan oleh tertanggung mengandung kekeliruan atau ketidakbenaran, ataupun terdapat penyembunyian keadaan, sekalipun dilakukan dengan itikad baik", menciptakan ketimpangan dalam hubungan hukum antara penanggung dan tertanggung. Norma tersebut membebani tertanggung dengan kewajiban pengungkapan secara mutlak, tanpa mempertimbangkan unsur itikad baik maupun kemungkinan kekeliruan yang dapat dimaklumi (Putusan No. 83/PUUXXII/2. Dalam praktiknya, tidak sedikit kasus kesalahan informasi yang terjadi bukan karena niat menipu, melainkan diakibatkan karena ketidaktahuan atau kekeliruan. Misalnya, seorang calon tertanggung mungkin tidak menyadari bahwa kondisi kesehatannya di masa lalu bersifat material terhadap polis asuransi. Namun, berdasarkan Pasal 251 KUHD, hal tersebut tetap dapat dijadikan dasar bagi penanggung untuk membatalkan perjanjian secara sepihak, tanpa mempertimbangkan niat baik tertanggung (Purwanto, et al. , 2. Ketimpangan inilah yang menjadi sorotan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa norma ini telah kehilangan relevansi dengan prinsip keadilan dan perlindungan konsumen dalam sistem hukum modern. Sebagai produk hukum terdahulu yang bersifat sepihak. Pasal 251 KUHD dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai yang dijamin dalam Pasal 28D ayat . UUD 1945 mengenai hak atas kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, pemaknaan terhadap ketentuan ini harus memberi ruang proporsional bagi perlindungan tertanggung, terutama ketika informasi yang disampaikan telah dilakukan dalam itikad baik. Prinsip konsensualisme dalam hukum perjanjian menyatakan bahwa suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat sejak tercapainya kesepakatan antara para pihak, tanpa memerlukan formalitas tertentu. Meskipun demikian, dalam praktik asuransi, khususnya asuransi kerugian, keberadaan bukti tertulis tetap diperlukan sebagai perwujudan dari konsensus tersebut. Bukti tertulis ini umumnya berbentuk Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) yang diisi secara lengkap dan benar oleh calon tertanggung sebagai dasar penerbitan polis (Hartono, 2. 459 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Menurut Hartono, pengisian SPPA bukan semata-mata prosedur administratif, tetapi juga merupakan bagian dari implementasi prinsip itikad baik . tmost good fait. Prinsip ini mengharuskan tertanggung untuk secara proaktif mengungkapkan seluruh fakta material yang relevan terhadap risiko yang akan dipertanggungkan, baik yang diminta maupun yang tidak diminta oleh penanggung. Hal ini tidak hanya menyangkut informasi umum, tetapi juga menyentuh hal-hal yang secara substansial dapat memengaruhi penilaian risiko oleh Sebaliknya, penanggung juga berkewajiban untuk menjelaskan secara transparan cakupan perlindungan, risiko-risiko yang dijamin, serta pengecualian-pengecualian dalam polis asuransi. Keterbukaan dari kedua belah pihak ini penting untuk memastikan bahwa kontrak asuransi dapat menjalankan fungsi manajemen risiko secara adil dan efisien. Formulir permohonan asuransi berfungsi tidak hanya sebagai sarana komunikasi awal, tetapi juga sebagai bukti tertulis apabila terjadi sengketa. Jika terdapat informasi yang tidak akurat atau fakta material yang tidak diungkapkan oleh tertanggung, meskipun tanpa niat buruk, maka hal tersebut tetap berpotensi membatalkan perjanjian asuransi. Pasal 251 KUHD secara tegas menyatakan bahwa setiap kekeliruan, informasi tidak benar, atau penyembunyian fakta material yang diketahui oleh tertanggung dapat menyebabkan pertanggungan menjadi batal, terlepas dari adanya itikad baik (Hartono, 2. Prinsip ini sejatinya selaras dengan asas konsensualisme yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, khususnya syarat sahnya perjanjian terkait kebebasan kehendak. Apabila prinsip itikad baik tidak terpenuhi, maka dapat terjadi cacat kehendak yang menyebabkan perjanjian tidak sah dan dapat dibatalkan (Santri, 2. Namun demikian. Pasal 251 KUHD tidak secara eksplisit mengatur mekanisme pembatalan kontrak akibat penyembunyian informasi. Ketentuan ini hanya menawarkan dua kemungkinan, yaitu batalnya perjanjian atau perubahan isi perjanjian, tanpa panduan lebih lanjut. Ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang interpretasi yang merugikan tertanggung sebagai pihak yang posisinya lebih lemah dibandingkan penanggung. Dalam putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024. Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa ketentuan ini tidak memenuhi prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat . UUD 1945. Norma tersebut juga tidak mencerminkan prinsip kesetaraan para pihak dalam kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Jika penanggung masih memiliki keraguan atas informasi yang diberikan oleh tertanggung, seharusnya penanggung terlebih dahulu melakukan verifikasi sebelum menyetujui kontrak. Pasal 251 KUHD tidak dapat digunakan sebagai dalih untuk menghindari tanggung jawab yang telah disepakati. Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa ketentuan Pasal 251 KUHD perlu dimaknai secara konstitusional agar sesuai dengan kebutuhan hukum modern dan keadilan. Oleh karena itu, norma tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pembatalan perjanjian hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak atau putusan pengadilan. Walaupun argumentasi pemohon tidak sepenuhnya diterima. Mahkamah menyatakan bahwa permohonan tersebut beralasan untuk sebagian. Dengan demikian, penafsiran konstitusional terhadap Pasal 251 KUHD menjadi penting untuk memastikan bahwa hukum asuransi di Indonesia memberikan perlindungan hukum yang adil dan seimbang bagi semua pihak. Implikasi yuridis Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 terhadap perlindungan hukum pemegang polis dan kewenangan perusahaan asuransi di Indonesia Putusan Mahkamah Konstitusi No. 83/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) merupakan tonggak penting dalam penguatan sistem perlindungan konsumen di Indonesia, khususnya di sektor perasuransian. Selama ini, praktik industri asuransi berada dalam kerangka hukum yang cenderung menguntungkan pihak Perusahaan asuransi diberi kewenangan sepihak untuk membatalkan perjanjian apabila ditemukan ketidaksesuaian informasi dari tertanggung, meskipun tanpa adanya unsur 460 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 kesengajaan atau niat jahat. Ketentuan tersebut telah lama menciptakan ketimpangan relasi hukum antara penanggung dan tertanggung, yang berujung pada ketidakpastian hukum dan lemahnya posisi tertanggung dalam memperjuangkan hak-haknya (Jinaratana et al. , 2. Melalui Putusan No. 83/PUU-XXII/2024. Mahkamah menegaskan bahwa pembatalan perjanjian asuransi tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh penanggung, melainkan harus melalui kesepakatan kedua belah pihak atau putusan pengadilan. Penafsiran konstitusional ini memperkuat asas keadilan prosedural dan mengoreksi ketimpangan posisi dalam hubungan hukum antara konsumen dan lembaga keuangan yang memiliki daya tawar lebih tinggi. Dengan demikian, perusahaan asuransi tidak lagi memiliki kewenangan mutlak untuk membatalkan kontrak, melainkan harus menyertakan dasar hukum yang memadai dan menjalani prosedur yang adil. Putusan tersebut membawa dampak signifikan terhadap peningkatan kepastian hukum dan penguatan jaminan konstitusional atas persamaan kedudukan di hadapan hukum. Dalam masyarakat yang pada umumnya memiliki keterbatasan pemahaman hukum, keberadaan mekanisme hukum yang berpihak kepada konsumen menjadi sangat penting. Kerumitan perjanjian asuransi dan ketimpangan informasi antara penanggung dan tertanggung menuntut adanya peran aktif lembaga peradilan dalam melindungi pihak yang lebih lemah (Jinaratana et al. , 2. Lebih jauh, putusan ini juga merupakan respons atas dinamika global dalam sektor keuangan. Dalam konteks perkembangan ekonomi digital dan meningkatnya kompleksitas transaksi keuangan, pembaruan terhadap model perlindungan konsumen menjadi sangat relevan (Igbinenikaro & Adewusi, 2. Putusan ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk menyesuaikan sistem hukumnya dengan prinsip-prinsip internasional mengenai keadilan dalam praktik bisnis. Secara normatif, keputusan Mahkamah secara implisit mendorong regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyusun regulasi yang lebih terperinci mengenai prosedur pembatalan kontrak asuransi. Hal ini penting agar konsumen tidak dirugikan oleh praktik eksploitatif. Di sisi lain, keputusan ini memperluas akses terhadap keadilan . ccess to justic. , terutama dengan menghapus hambatan struktural yang selama ini menyulitkan tertanggung untuk menuntut haknya melalui mekanisme hukum. Walaupun demikian, putusan ini juga memberikan dampak besar terhadap praktik dan struktur operasional industri asuransi. Sebelumnya, perusahaan asuransi mengandalkan asas itikad baik . tmost good fait. untuk membatalkan kontrak apabila ditemukan ketidaksesuaian informasi. Namun, pembatasan terhadap pembatalan sepihak sebagaimana yang ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi memaksa perubahan mendasar dalam praktik industri asuransi. Penanggung kini dituntut menerapkan pendekatan berbasis bukti dan prosedural dalam menilai serta menyelesaikan sengketa kontrak. Dampak praktisnya, perusahaan asuransi perlu melakukan penyesuaian sistemik, seperti memperkuat proses underwriting, menerapkan verifikasi yang lebih ketat, serta membangun unit kepatuhan hukum internal. Hal ini berpotensi meningkatkan beban operasional, terutama bagi perusahaan skala kecil yang memiliki sumber daya terbatas. Meski pada awalnya menimbulkan tantangan, dalam jangka panjang perubahan ini diperkirakan akan memperbaiki iklim bisnis di sektor asuransi. Perusahaan yang mampu membangun sistem yang transparan dan akuntabel akan memperoleh kepercayaan konsumen yang lebih besar. Di era di mana reputasi dan kepatuhan hukum menjadi faktor penting dalam keunggulan kompetitif, adaptasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi ini dapat menjadi nilai tambah yang strategis (Jinaratana et al. , 2. Putusan ini juga membuka peluang terwujudnya budaya hukum baru dalam industri asuransi, dari yang sebelumnya berorientasi pada dominasi kontraktual sepihak menuju model yang lebih menekankan pada keseimbangan dan akuntabilitas. Prinsip due process dan pengawasan yudisial yang ditegaskan dalam putusan tersebut selaras dengan standar internasional dalam regulasi asuransi yang adil (Safitri et al, 2. Perlu dicatat bahwa Putusan 461 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 MK ini tidak serta-merta menghapus Pasal 251 KUHD, melainkan menafsirkan kembali batasbatas keberlakuannya. Penegasan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan ketentuan tersebut sebagai alasan sepihak untuk membatalkan polis. Dalam jangka panjang, hal ini mendorong penguatan tata kelola perusahaan dan sistem manajemen risiko yang lebih baik. Beberapa perusahaan asuransi telah mulai merespons secara adaptif, antara lain dengan merevisi klausul pembatalan dalam polis, menyempurnakan sistem penilaian risiko, dan meningkatkan akurasi pengisian formulir SPPA. Upaya-upaya ini merupakan langkah konkret menuju sistem perlindungan hukum yang lebih adil dan transparan. Regulasi sektoral turut memberikan legitimasi terhadap reformasi ini. POJK No. 36 tahun 2024 sebagai revisi atas POJK No. 69 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi. Perusahaan Asuransi Syariah. Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. POJK No. tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. POJK No. 8 tahun 2024 mengenai Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi, memberikan kerangka normatif yang menekankan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam relasi antara pelaku industri dan konsumen. Di sisi lain, peningkatan jumlah sengketa yang diajukan ke pengadilan menjadi kekhawatiran tersendiri. Oleh karena itu, upaya mediasi, negosiasi serta penyelesaian sengketa alternatif lainnya tetap harus dikedepankan agar proses penyelesaian sengketa dapat berjalan secara efektif, efisien dan tidak membebani lembaga peradilan secara berlebihan. Pada dasarnya, perjanjian asuransi adalah instrumen proteksi atas risiko, di mana satu pihak . berjanji untuk memberikan kompensasi kepada pihak lainnya . jika terjadi peristiwa tertentu yang menimbulkan kerugian. Maka dari itu, tertanggung memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi material secara lengkap dan Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024, penanggung tidak lagi dapat membatalkan polis asuransi secara sepihak, namun pembatalan hanya dapat dilakukan apabila telah terbukti terdapat pelanggaran prinsip itikad baik yang berdampak secara substansial terhadap risiko yang dijamin dalam polis. Hal ini mencerminkan pergeseran dari pendekatan formalistik menuju pendekatan berbasis keadilan substansial. Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 bukan hanya memperbaiki norma yang timpang, tetapi juga menjadi fondasi untuk transformasi budaya hukum di sektor asuransi. Sinergi antara pemerintah, regulator, pelaku industri, dan penegak hukum menjadi kunci agar putusan ini tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar dapat terimplementasi dengan baik dalam praktik asuransi yang adil dan berkelanjutan. KESIMPULAN Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum asuransi di Indonesia, khususnya dalam memperkuat perlindungan hukum bagi tertanggung dan menegaskan prinsip keadilan dalam hubungan kontraktual. Sebelum adanya putusan ini. Pasal 251 KUHD kerap digunakan oleh penanggung untuk membatalkan polis asuransi secara sepihak atas dasar kesalahan informasi dari tertanggung, bahkan apabila disampaikan dengan itikad baik. Ketentuan tersebut telah menimbulkan ketimpangan posisi antara penanggung dan tertanggung serta menciptakan ketidakpastian Melalui putusan ini. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 251 KUHD bersifat inkonstitusional bersyarat, yang berarti ketentuan tersebut hanya dapat diberlakukan sepanjang dimaknai bahwa pembatalan perjanjian asuransi oleh penanggung tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui kesepakatan para pihak atau berdasarkan putusan pengadilan. Implikasinya, perusahaan asuransi tidak lagi memiliki kewenangan mutlak untuk membatalkan kontrak, dan wajib mengikuti prinsip kehati-hatian serta mekanisme hukum yang Sebaliknya, posisi tertanggung menjadi lebih terlindungi secara hukum. Putusan ini juga 462 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 mendorong reformulasi klausul polis, penyesuaian sistem manajemen risiko, serta peningkatan tata kelola perusahaan asuransi secara menyeluruh. Dalam konteks perlindungan konsumen, putusan ini menjadi koreksi terhadap norma terdahulu serta membentuk fondasi bagi penyelenggaraan industri asuransi yang lebih berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada kepercayaan publik. REFERENSI