https://doi. org/10. 61578/jh. Jurnal Pendidikan. Administrasi. Sains. Ekonomi, dan Pemerintahan Manajemen Pemerintahan Daerah Dalam Pengelolaan Aset Pasca Bencana Tsunami Di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah Fernandes Simangunsong1. Juan Rivaldi Onsent2 Institut Pemerintahan Dalam Negeri Email Korespondensi: Email Korespondensi: kisankiel@yahoo. id1*Valdi. onsent09@gmail. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis manajemen pemerintahan daerah dalam pengelolaan aset pasca bencana tsunami, untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor pendukung dan penghambat manajemen pemerintahan daerah dalam pengelolaan aset pasca bencana tsunami, dan untuk Mengetahui dan menganalisis upaya mengatasi faktor-faktor pnedukung dan penghambat manajemen pemerintahan daerah dalam pengelolaan aset pasca bencana tsunami di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Teori yang digunakan adalah teori manajemen dari George R. Terry dalam buku dasar-dasar manajemen edisi revisi yakni perencanaan . , pengorganisasian . , pelaksanaan . , pengawasan . Desain penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Adapun informan dalam penelitian ini yaitu Walikota Palu. Ketua DPRD. Sekretaris Daerah Kota Palu. Assisten Daerah Kota Palu. Kepala BPKAD Kota Palu. Sekretaris BPKAD Kota Palu. Kepala Sub Umum dan Kepegawaian BPKAD Kota Palu. Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan BPKAD Kota Palu. Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Palu, serta masyarakat dalam hal ini pegawai BPKAD Kota Palu. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Manajemen Pemerintahan Daerah sudah baik Dalam Pengelolaan Aset Pasca Bencana Tsunami meskipun dalam prosesnya terdapat kendala yang disebabkan oleh bencana tsunami dan pandemi Covid. Terdapat faktor-faktor penghambat yang mempengaruhi Manajemen Pemerintahan Daerah Dalam Pengelolaan Aset seperti terdapat kekurangan anggaran pelatihan/BIMTEK dan Kurangnya ketersediaan SDM. Kata Kunci: Manajemen. Pemerintahan Daerah. Aset. Tsunami. Local Government Management in Post-Tsunami Disaster Asset Management in Palu City. Central Sulawesi Province Abstract This research aims to find out and analyse local government management in post-tsunami disaster asset management, to find out and analyse the supporting and inhibiting factors of local government management in post-tsunami disaster asset management, and to find out and analyse efforts to overcome the supporting and inhibiting factors of local government management in post-tsunami disaster asset management in Palu City. Central Sulawesi Province. The theory used is George R. Terry's management theory in the revised edition of the management basics book. Copyright A 2025 Fernandes Simangunsong1. Juan Rivaldi Onsent2 75 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 15/04/2025. Accepted: 19/04/2025. Published: 30/06/2025 Manajemen Pemerintahan Daerah Dalam Pengelolaan Aset Pasca Bencana Tsunami Di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah namely planning, organising, actuating, controlling. The research design used in this research is a descriptive qualitative method with an inductive approach. Data collection techniques through interviews, observation and documentation. The informants in this research are the Mayor of Palu. Chairman of DPRD. Regional Secretary of Palu City. Regional Assistant of Palu City. Head of BPKAD of Palu City. Secretary of BPKAD of Palu City. Head of General and Personnel Sub Division of BPKAD of Palu City. Head of Program and Reporting Sub Division of BPKAD of Palu City. Head of Asset Division of BPKAD of Palu City, and the community in this case BPKAD employees of Palu City. Based on the results of the study, it can be concluded that Local Government Management is good in Post Tsunami Disaster Asset Management even though in the process there are obstacles caused by the tsunami disaster and the Covid pandemic. There are inhibiting factors that affect Local Government Management in Asset Management such as there is a lack of training / technical training budget and lack of availability of human resources. Keywords : Management. Local Government. Assets. Tsunami. Pendahuluan Manajemen pemerintahan adalah suatu kegiatan atau usaha untuk mencapai tujuan pemerintah melalui pemanfaatan berbagai sumber yang dikuasai oleh pemerintah. Intinya terletak padamobilisasi untuk mencapai tujuan negara, yang erat kaitannya dengan apa yang disebut fungsi Menurut Sondang P. Siagian mendefinisikan manajemen pemerintahan adalah manajemen yang ditetapkan dalam lingkungan aparatur pemerintahan atau aparatur negara, tidak saja diartikan sebagai aparatur dari badan eksekutif, akan tetapi juga aparatur dari badan legislatif dan yudikatif, serta baik yang berada pada tingkat pusat maupun yang berada pada tingkat daerah (Lembong. (Syam. (Hantoro. , et. Dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 3 Indonesia Tahun 2004 Nomor 5. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5. Manajemen Aset di artikan sebagai suatu kegiatan manajemen dalam mengelola penggunaan yang ditujukan dalam rangka meningkatkan control atau pengawasan terhadap asset tetap yang disesuaikan dengan nilai wajar. Sedangkan menurut Siregar, manajemen asset merupakan salah satu profesi atau keahlian yang belum sepenuhnya berkembang dan popular dilingkungan pemerintahan maupun disuatu kerja atau instansi (Hadi Winarko. (Ardiani. (Slamet. Widodo. , et. (Tarigan. , & Supina Batubara, 2. Sebagai pedoman pengelolaan aset negara, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) yang diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan BMN/D dengan beberapa aturan teknis, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK. 06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan. Pemanfaatan. Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN. PMK Nomor 97/PMK. 06/2007 tentang Kodefikasi dan Penggolongan BMN. PMK Nomor 120/PMK. 06/2007 tentang Penatausahaan BMN, dan PMK Nomor 2/PMK. 06/2008yang diubah dengan PMK Nomor 179/PMK. 06/2009 4 tentang Penilaian BMN, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagr. Nomor 17 Tahun 2006 untuk BMD. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang mengalami perubahan menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008 yang mengatur mengenai Copyright A 2025 Fernandes Simangunsong1. Juan Rivaldi Onsent2 76 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 30/04/2025. Accepted: 11/05/2025. Published: 30/06/2025 Manajemen Pemerintahan Daerah Dalam Pengelolaan Aset Pasca Bencana Tsunami Di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah pengelolaan barang milik negara yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengaman dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahan tanganan, penata usahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah juga terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang mengatakan bahwa : Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Terlepas dari banyak atau sedikitnya aset yang perlu dimasukan dalam neraca daerah, pengelolaan aset daerah merupakan komponen yang sangat penting dalam mewujudkan laporan keuangan sehingga perlu pengelolaan aset yang baik. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 kemudian mengalami perubahan lagi menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020. Perubahan tersebut mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dalam hal pemanfaatan barang milik negara / daerah yaitu dengan kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur. PP 28 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah mendorong penerimaan negara melalui sektor pemanfaatan barang milik negara / daerah di antaranya dengan: jenis sewa bisa secara bertahap untuk melakukan pembayaran yaitu untuk Barang Milik Negara/Daerah dengan karakteristik / sifat khusus . Bisa melakukan perpanjangan waktu pinjam pakai Banyak pihak yang ditambahkan dan ditunjuk langsung sebagai Mitra Kerja Sama Pemanfaatan, yaitu anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara dan perseroan Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna Barang Milik Negara yang dapat dilakukan oleh Pengguna Barang setelah memperoleh persetujuan Pengelola Barang. Pengguna barang bisa langsung mendapatkan bangun guna serah dan bangun Barang Milik Negara jika mendapatkan izin dari Pengelola Barang. Pertimbangan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah adalah: a. Bahwa pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang berkembang pesat dan kompleks belum mendapat perlindungan dari pengaturan yang lengkap sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, agar pada saat pelaksanaannya bisa dikelola dengan optimal, efektif, dan Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sudah 6 tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pada era sekarang pemerintah memiliki banyak gaya dan prinsip yang menghasilkan beragaram inovasi yang ditimbulkan dan budaya baru. Paradigma selalu berganti yang merupakan desakan reformasi manajemen kinerja di instansi pemerintah di Indonesia mengarah pada semangat untuk menciptakan instansi pemerintah yang profesional, berorientasi pada hasil dan akuntabel. Hasil evaluasi terkait akuntabilitas kinerja pada instansi pemerintah masih terkendala beberapa permasalahan dalam penerapan manajemen kinerja di Indonesia, yaitu ketidakmampuan instansi pemerintah menetapkan ukuran keberhasilan yang menggambarkan derajat pencapaian tujuan dan strategi pencapaiannya untuk mencapai keberhasilan. Salah satu contohnya instansi yang memiliki masalah yaitu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang di mana aset yang berada di pemerintah daerah merupakan salah satu unsur terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Dalam pengelolaan aset daerah yang harus memerlukan pertimbangan dari pemerintah daerah dari berbagai aspek mulai dari perencanaan kebutuhan. Copyright A 2025 Fernandes Simangunsong1. Juan Rivaldi Onsent2 77 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 30/04/2025. Accepted: 11/05/2025. Published: 30/06/2025 Manajemen Pemerintahan Daerah Dalam Pengelolaan Aset Pasca Bencana Tsunami Di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah pengadaannya, penatausahaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengamanan sampai pengawasan yang dilakukan kepada aset daerah untuk memberikan kontribusi yang optimal bagi pemerintah Aset daerah seharusnya menjadi perhatian lebih dari pemerintah daerah agar bisa selalu mendapatkan kontribusi dari aset tersebut. Banyak kasus yang terjadi di berbagai daerah biasanya di dalam pemeriksaan saat banyak terdapat ketidakakuratan antara data dan bukti fisik yang berada di lapangan. Ketidakakuratan dalam sistem pencatatan aset biasanya menjadi kasus sering ditemui yang dikarenakan saat pencatatan dan pelaporan aset belum didukung oleh sistem yang mengatur pengendalian yang memadai untuk memastikan akurasi dan kelengkapan (Syah. A, 2. (Wintarto. T, 2. Sebagian besar pengadaan barang publik hanya untuk pembelian, bukan untuk administrasi, bahkan mengabaikan penggunaannya, sehingga aset tersebut tidak terpakai dan asetaset biasa terjadi pengalihan dari individu maupun kelompok demi kepentingan pribadi yang nantinya mereka mengatakan bahwa aset tersebut adalah kepemilikan atas mereka Sistem informasi yang bisa menjadi pendukung untuk pengelolaan aset daerah sangat diperlukan untuk adanya transparansi terhadap pengelolaan aset daerah dan sistem tersebut bisa bermanfaat untuk keefektifan dan efisien dalam menghasilkan laporan pertanggungjawaban dan dapat digunakan sebagai acuan untuk mengambil keputusan tentang kebutuhan pengadaan dan perkiraan kebutuhan pengeluaran pada saat penyusunan APBD. Peningkatan software dan hardware sebagai wujud pendukung dari sistem informasi yang menjadi penduduk merupakan salah satu yang bisa diupayakan dan juga peningkatan sumber daya manusia dalam pengelolaan dan juga mengolah perangkat bisa menjadi jalan keluar agar tidak adanya penyimpangan dan pengalihan dari kepemilikan aset yang diberikan kepada pengguna aset. Pengguna aset daerah banyak dipakai oleh pejabat contoh kasus seperti di Kota Palu selalu banyak pejabat instansi yang selalu mengklaim bahwa aset daerah menjadi milik pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan saat diadakan pengecakan dan penyelidikan karena pengelolaan yang tidak tertib dalam pendataan padahal semua tentang pengelolaan aset di wilayah Kota Palu itu sudah tercantum di dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, tetapi ada juga pejabat yang menggunakan secara baik dan memelihara dan bisa mengoptimalisasikan penggunaannya sehingga berguna bagi masyarakat terutama saat bencana yang terjadi di Kota Palu pada tahun 2018 yang pada saat itu banyak aset seperti barang penyelamatan pertama sampai milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah seperti tenda dan tempat untuk logistik yang merupakan aset daerah yang berada di tangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah di pakai secara maksimal dengan keadaan seadaanya untuk memenuhi dan mengayomi masyarakat pada saat yang terkena dampak bencana tsunami dan gempa di Kota Palu pada tahun 2018 pengoptimalan itu yang membuat kinerja pemerintahan terfokus dan penanggulangan bencana tersebut. Bencana tersebut bukan hanya menghilangkan banyak nyawa tetapi harta benda dan juga aset negara dan daerah banyak yang rusak bahkan ada aset yang hilang baik secara fisik beserta jumlah surat yang mengenai aset karena dampak bencana tersebut karena itu data dan pengelolaannya menjadi terhambat. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dipaksa bekerja keras dalam pendataan dan pendistribusian segala kebutuhan juga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah harus mencatat segala jumlah aset yang masih tertinggal dan yang rusak serta berusaha menginventarisasi seluruh kehilangan dari aset. Tabel 1. 2 Evaluasi Terhadap Hasil RKPD Tahun 2017 S. D Triwulan II (Du. Tahun 2019 No Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah Dan Program/Kegiatan Indikator Kinerja Program . / Kegiatan . Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD Realisasi Taget Kinerja Hasil Program dan Keluaran Kegiatan s. d Tahun 2017 Target dan Realisasi Kinerja Program dan Keluaran Kegiatan Tahun Lalu . Prakiraan Realisasi Capaian Target RPJMD Sampai Dengan Tahun Berjalan . Target RKPD Tahun 2018 Realisasi RKPD Tahun 2018 Tingkat Realisasi (%) Realisasi RKPDTahun 2019 s. d Triwulan II . Realisasi Capaian Program dan Kegiatan s. d Tahun 2019 Tingkat Capaian Realisasi Target s. d Tahun 2019 1 BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH 1 Program Pelayanan Administrasi Copyright A 2025 Fernandes Simangunsong1. Juan Rivaldi Onsent2 78 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 30/04/2025. Accepted: 11/05/2025. Published: 30/06/2025 Manajemen Pemerintahan Daerah Dalam Pengelolaan Aset Pasca Bencana Tsunami Di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah Perkantoran Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran 100. 00% 98. 94% 100. 00% 90. 23% 51. 10% 240. 27% 48. 05% 2 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Terwujudnya Sarana dan Prasarana Aparatur 100. 00% 92. 63% 100. 00% 65. 33% 65. 33% 52. 97% 41. 99% 3 Program Peningkatan Meningkatnya sistem 100. 00% 100. 00% 100. 00% 100. 00% 37. 63% 237. 63% 47. 53% 10 Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuangan pelaporan capaian kinerja dan keuangan 4 Program peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan daerah Terlaksananya Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah 100. 00% 100. 00% 100. 00% 96. 40% 96. 40% 47. 44% 243. 77% Sumber: RPKD Kota Palu Tahun 2020 Berdasarkan survei yang dilakukan antara bersama Perkumpulan HuMa. Yayasan Merah Putih. Libu Perempuan. Celebes Institute dan Karsa Institute atas dukungan pendanaan dari Kerk In actie Ae ICCO Cooperation juga melakukan kegiatan assesmen aset para penyintas. kegiatan pengumpulan data terkait kerugian ekonomi dan juga dari segi kerusakan aset seperti rumah, harta berharga maupun tanah/lahan. Data singkat yang didapat tentang hasil assesment yaitu: A Sebelum bencana sebagian besar penyintas memiliki aset lahan dan bangunan yang luas dengan presentase mencapai 82% (Cukup luas dan Lua. Sebagian besar responden mengatakan bahwa sebelum bencana ukuran luas bangunan . umah tingga. yang mereka punyai antara 36-72 meter persegi atau dalam kategori sederhana mencapai 42%. Ada pula luas bangunan 73-109 meter persegi yang dimiliki sebagian penyintas mencapai 26%. Dari Aspek legalitas status kepemilikan bangunan rumah maupun lahan masyarakat penyintas sebelum bencana dominan tidak memiliki suratsurat legal yang membuktikan kepemilikan dengan jumlah mencapai 46%. Jumlah responden yang kehilangan tanah atau rusak sebanyak 32% dan 100% responden menyatakan bahwa mereka mengalami kerusakan rumah tinggal baik akibat tsunami . tamanya penyintas yang tinggal di pesisir panta. maupun dampak dari bencana alam likuifaksi . tamanya di Kelurahan Balaroa dan Kelurahan Petob. kerugian akibat bencana tsunami dan likuifaksi tersebut rata-rata Rp 88 juta dan untuk kerugian rumah rata-rata sebesar Rp 70 juta. Dari bentuk bangunan responden sebagian besar bangunan permanen dengan presentase mencapai 79%. Langkah yang diambil oleh pemerintah untuk menertibkan kembali administrasi di dalam pengelolaan aset dan merancang kembali penyusunan perencanaan pemerintah pun melakukan penghapusan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna dan/atau pengelola dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Penghapusan aset daerah merupakan salah satu sasaran strategis yang harus dicapai daerah dalam kebijakan pengelolaan aset daerah guna mewujudkan ketertiban administrasi mengenai kekayaan Metode Penelitian Simangungsong mengatakan secara umum penelitian diartikan sebagai suatu proses pengumpulan dan analisis data yang dilakukan secara sistematis dan logis untuk mencapai tujuan tertentu, dalam penelitian kualitatif pada dasarnya tidak berbeda jauh dengan penelitian kuantitatif dalam teknik pengumpulan data karena penelitian kualitatif juga termasuk jenis dari Aufield research appoarchAy ialah teknik pengumpulan data penelitian yang total dilakukan di lapangan. Lebih lanjut Simangunsong . mengatakan bahwa data penelitian kualitatif bersifat deskriptif yang artinya data yang dikumpulkan dapat berupa kata-kata yang tertuang dalam transkrip wawancara yang didukung oleh catatan lapangan, gambar yang dihasilkan dari fotografi, video handycam, dokumen pribadi elektronik, memo-memo pendukung, dan rekaman-rekaman resmi lainnya (Simangunsong, , & Nastolio. B, 2. (Siregar. , & Simangunsong. Copyright A 2025 Fernandes Simangunsong1. Juan Rivaldi Onsent2 79 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 30/04/2025. Accepted: 11/05/2025. Published: 30/06/2025 Manajemen Pemerintahan Daerah Dalam Pengelolaan Aset Pasca Bencana Tsunami Di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah Dalam pelaksanaan wawancara, menyiapkan pedoman wawancara penelitian pemerintahan menurut Simangunsong . dilakukan dengan contoh pola kerja sebagai berikut : Menetapkan informan penelitian Menetapkan rumah tema penelitian Menetapkan item pertanyaan berdasarkan tema Menetapkan klasifikasi pertanyaan berdasarkan informan Menetapkan hasil wawancara berdasarkan informan Adapun Informan dalam Penelitian ini yaitu : Informan Jabatan Informan Bupati Bolaang Mongondow Ketua DPRD Bolaang Mongondow Wakil Bupati Bolaang Mongondow Sekertaris Daerah Bolaang Mongondow Kepala bapedda Bolaang Mongondow Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bolaang Mongondow Kepala badan keuangan dan aset daerah Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kapala bagian organisasi Kapala bagian kerjasama Kapolres Bolaang Mongondow Dandim Bolaang Mongondow Ketua Kejaksaan Tinggi Negeri kotamobagu Kepala kantor urusan agama Kepala kantor statistika Hasil dan Pembahasan Berdasarkan hasil wawancara, observasi dan dokumentasi mengenai Pengembangan Organisasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Dalam Menunjang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : Pengembangan Organisasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara. Pengembangan organiasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow belum berjalan secara keseluruhan yang dilihat dari model sistem perubahan dari kinicki dan kritner yaitu sebaga berikut : Input . Visi dan Misi Visi dan Misi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Visi dan Misi dari Bupati Bolaang Mongondow dalam mununjang penyelenggaran urusan pemerintahan umum. Rencana Strategis . Strategi Membuat perecanaan Visi dan Misi, maksud dan tujuan, serta apa yang menjadi tugas dan fungsi dari forum koordnasi pimpinan daerah untuk mununjang penyelenggaran urusan pemerintahan umum. Tujuan Tujuan Pengembangan Organisasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah agar terselenggaranya urusan pemerintahan umum dengan baik. Elemen-Eelemenn Target Perubahan . Penyusunan Organisasi Copyright A 2025 Fernandes Simangunsong1. Juan Rivaldi Onsent2 80 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 30/04/2025. Accepted: 11/05/2025. Published: 30/06/2025 Manajemen Pemerintahan Daerah Dalam Pengelolaan Aset Pasca Bencana Tsunami Di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah belum mempunyai kebijakan atau regulasi yang mengatur tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah lebih lanjut nanti dibahas dan disesuikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah mulai dari Visi Misi, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi, keanggotaan, hubungan kerja, dan pelaporan serta pendanaan. Orang Pengembangan sumber daya manusianya belum sampai kepada anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pelatihan keterampilan, pengetahuan dan kemampuan yang dilakukan itu diberikan kepada camat yang diberikan langsung oleh para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah . Metode Metode dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah proses koordinasi serta komunikasi sudah memanfaatkan teknologi. Pemanfaatan tekenologi dapat mengefektifkan dan menfisenkan . Faktor Sosial Faktor sosial yang ada dalam organisasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah hubungan anggota terjalin begitu baik komunikasi dan koordinasi berlangsung harmonis mampu membangun budaya organisasi yang baik dan kepemimpinan dari Bupati yang selaku pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dinilai sangat baik dan dapat memberikan dampak baik terhadap seluruh anggota yang merupakan unsur pimpinan dari masing masing unsur terkait. Output . Level Organisasi Pengembangan Organisasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupatenn Bolaang Mongondow pada tingkat organisasi nantinya ada regulasi yang mengatur terkait Forum Koordinasi Pimpinan Daerah seperti yang di sebutkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tentang Forum Koordinasin Pimpinan di Daerah. Level Dapertemet/Kelompok Hasil yang diharapkan dari Pengembangan Organisasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupatenn Bolaang Mongondow pada tingkat dapertement/kelompok nantinya ada inovasi dari setiap unsur pimpinan yang menjadi anggota forum koordinasin pimpinan daerah berupa sesuatu yang dapat di berikan kepada masyarakat. Level Individu Hasil yang diharapkan dari Pengembangan Organisasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupatenn Bolaang Mongondow pada tingkat individu nantinya ada pelatihan yang diberikan kepada seluruh anggota melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah bisa juga melalui instansi masing masing. Faktor-Faktor Pendukung Dan Penghambat Pengembangan Organisasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Dalam Menunjang Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Di Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara. Faktor Pendukung Kekuatan Perubahan . Hakikat Tempat Kerja Hakikat tempat kerja menjadi faktor pendukung dalam Pengembangan Organisasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah walaupun belum mempunyai tempat kerja yang tetap seperti kantor sekertariat forkopimda. Pengaruh Teknologi Copyright A 2025 Fernandes Simangunsong1. Juan Rivaldi Onsent2 81 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 30/04/2025. Accepted: 11/05/2025. Published: 30/06/2025 Manajemen Pemerintahan Daerah Dalam Pengelolaan Aset Pasca Bencana Tsunami Di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah Pengaruh teknologi menjadi faktor pendukung dalam Pengembangan Organisasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah teknologi ini memudahkan pekerjaan, segala sesuatunya dalam hal ini penyampaian informasi, tindak lanjut masalah, dan pelaporan. Goncangan Ekonomi Goncangan ekonomi menjadi faktor pendukung dalam Pengembangan Organisasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah keadaan seperti saat ini membuat permasalahan yang ada di masyarakat menjadi sangat beragam, tetapi masyarakat tetap memberikan sambutan serta dukungan terhadap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ini. Persaingan Persaingan menjadi faktor pendukung dalam Pengembangan Organisasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Sampai saat ini belum ada organisasi yang hadir untuk menjadi pesaing Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Kecenderungan sosial Kecenderungan sosial menjadi faktor pendukung dalam Pengembangan Organisasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, akhir-akhir ini banyak terjadi konflik di daerah membuat tidak stabilnya daerah hal ini lah yang mendorong forum koordinasi pimpinan daeah untuk melakukan pengembangan. Perkembangan Politik Global Perkembangan politik gelobal menjadi faktor pendukung dalam Pengembangan Organisasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Kontribusi dari politik lokal tidak berpengaruh begitu besar terhadap Pengembangan Organisasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Faktor Penghambat Perlawanan Perubahan dari Organisasi . Kebiasaan Kebiasaan dari para anggota akan berdampak besar terhadap pengembangan sebuah Anggota Forkopimda dalam hal ini para pimpinan dari berbagai sektor harus memiliki sikap yang koperatif terhadap perubahan. Keamanan Keamanan dalam organisasi pada konteks inimemiliki arti bahwa perubahahan mengancam keselamatan anggota. Pada organisasi FORKOPIMDA tidak ditemukan hal semacam ini. Faktor Ekonomi Faktor ekonomi yang menjadi penghambat pengembangan organisasi dinilai kurang relevan sebab pengembangan organisasi tidak akan menyebabkan kerugian materil bagi . Ketakutan Akan Ketidaktahuan Perubahan terkadang membawa ketidakjelasan dan ketidakpastian. Perasaan tersebut digantikan atas ketidaktahuan. Oleh sebab itu ini menjadi hambatan perubahan, untungnya pada organisasi tidak ditemukan hal seperti ini. Pemrosesan Informasi Secara Selektif Pemrosesan informasi secara selektif berarti individu hanya menerima informasi yang disuka dan membuang informasi yang tidak diinginkan. Dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah hal tersebut tidak diharapkan karena semua perubahan berorientasi pada tujuan organisasi yaitu untuk menunjang pelaksanaan urusan pemerintahan umum. Faktor Penghambat Perlawanan Perubahan dari Individu . Kelemahan Struktural Struktur mempunyai peranan yang begitu penting untuk mewujudkan tujuan organisasi. Struktur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang unik tidak menjadi hambatan pengembangan organisasi. Copyright A 2025 Fernandes Simangunsong1. Juan Rivaldi Onsent2 82 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 30/04/2025. Accepted: 11/05/2025. Published: 30/06/2025 Manajemen Pemerintahan Daerah Dalam Pengelolaan Aset Pasca Bencana Tsunami Di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah . Fokus yang Terbatas Fokus perubahan terbatas atau memiliki batasan-batasan. Pada organisasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah tidak ditemukan hal demikian. Pengembangan yang ada mengubah keseluruhan aspek organisasi. Kelemahan Kelompok Struktur organisasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah terdiri dari anggota dan pimpinan sehingga tidak memiliki kelompok atau bidang di bawahnya. Hal ini menunjukkan bahwa kelemahan kelompok sebagai salah satu penghambat pengembangan organisasi tidak berlaku pada Pengembangan Organisasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah . Ancaman Akan Keahlian Anggota tidak merasa takut akan kehilangan posisi akibat tergeser oleh teknologi maupun karena suatu keahlian lain, anggota memandang bahwa suatu yang keahlian apabila dipergunakan dengan bijak maka akan mendatangkan suatu kebaikan . Ancaman akan Kekuatan Hubungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah susuannya tidak didapatkan melalui rekrutmen melainkan berdasarkan perundangan yang telah mengatur struktur organisasi. Maka dari itu, kekuatan hubungan tidak menjadi ancaman sekaligus penghambat pengembangan . Ancaman Akan Alokasi Sumber Daya Dalam organisasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang telah diatur struktur dan susuannya oleh Undan-Undang, maka alokasi sumber daya ini tidak menjadi masalah, bahkan masalah seperti ini tidak akan muncul karena tidak mungkin terjadi. Upaya mengatasi faktor-faktor penghambat Pengembangan Organisasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara. Upaya Mengatasi Faktor Penghambat . Pendidikan dan Komunikasi Pendidikan dan komunikasi dilakukan dengan cara berbagi informasi dari masing masing anggota bahwa pengembangan itu membawa Forum Koordinasi Pimpinan Daerah untuk menjadi lebih baik lagi dan memberi motivasi kepada seluruh anggota. Partisipasi Partisipasi dilakukan dengan cara membangun motivasi para anggota dengan memberikan honor atau insentif agar para anggota terdorong dan ada semangat selain itu juga mereka dapat menerima dan mendukung pengembangan nantinya dapat membangun sinergi agar organisasi dapat mencapai tujuannya. Membangun Dukungan dan Komitmen Dukungan berupa fasilitas kepada para anggota organisasi membuat para anggota merasa nyaman nanti selain itu juga dukungan moril dan fasilitas yang lainnya penting juga untuk kelancaran dalam pelaksaan tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawab. Membangun Relasi Yang Positif Relasi dibagun dengan semua pihak mulai dari instansi pemerintahan, instansi vertikal, dan lembaga masyarakat serta kelompok kelompok yang ada di masyarakat. Perubahan Secara Berimbang Melakukan pengembangan tidak hanya mementingkan tujuan organisasi tapi dimulai dari individunya masing masing lewat komunikasi dan penyampaian informasi bahwa perubahan yang dilakukan kearah yang baik. Manipulasi dan Kooptasi Copyright A 2025 Fernandes Simangunsong1. Juan Rivaldi Onsent2 83 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 30/04/2025. Accepted: 11/05/2025. Published: 30/06/2025 Manajemen Pemerintahan Daerah Dalam Pengelolaan Aset Pasca Bencana Tsunami Di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah Dalam Pengembangan Organisasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah hal ini tidak diperlukan dan sangat di hindari, karena sejatinya para anggota yang merupakan unsur pimpinan pasti sudah paham dan dapat mengerti hal tersebut. Memilih Orang yang Menerima Perubahan Upaya ini dilakukan agar orang-orang ini dapat mempengaruhi anggota yang lainya agar dapat menerima perubahan juga. Memberikan Tekanan Tekanan diberikan agar para anggota dapat menerima perubahan yang akan terjadi. Upaya ini dalam Pengembangan Organisasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah tidak bisa dilakukan mengingat para anggota merupakan unsur pimpinan. Kesimpulan Berdasarkan hasil wawancara dan analisis yang telah dilakukan. Peneliti dapat memberikan saran kepada badan kesatuan bangsa dan politik Kabupaten Bolaang Mongondow yaitu untuk dapat mengkoordinasikan mengkoordinasikan kepada anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow agar segera dapat di bahas apa yang akan menjadi Misi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah terkait dengan hal itu bisa mengacu pada Uadang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 25 dan 26 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah Daerah pada Pasal 2 ayat . yang mejelaskan urusan pemerintahan umum dan di sinergikan dengan Visi Misi Bupati serta Visi Misi dari pemerintah pusat. dengan adanya Visi dan Misi ini dapat segera dilakukan pembentukann Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow. Peneliti melihat kurangnya perencanaan sehingga akan lebih baik apabila segera membahas perencanaan strategi untuk Pengembangan Organisasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah terkait dengan hal itu semua pihak yang ada di dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ini harus ikut serta agar semua pihak dapat terlibat dan ikut serta mendukung pengembangan organisasi forum koordinais pimpinan daerah. Seluruh anggota dapat berkolaborasi dan mendukung Pengembangan Organisasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah demi terwujdnya tujuan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow. Peneliti menyarankan agar segera dapat menindak lanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah dimana Peraturan Pemerintah ini menjelaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 24 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 26 bagian kelima FORKOPIMDA, secara umum lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi keanggotaan, tugas, hubungan kerja, dan pelaporan serta pendanaan FORKOPIMDA selain itu juga pada pasal 16 sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dan pasal 14 ditetapkan lewat keputusan Bupati/Walikota. Dalam pelaksanaanya juga di harapakan melibatkan semua pihak dapat terlibat dan ikut serta mendukung pengembangan organisasi forum koordinais pimpinan daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow. Selain studi banding ke daerah yang lain agar dapat juga di adakan atau diberikan pelatihan kepada para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ini yang lingkup pelatihannya menyagkut tupoksi masing masing wilayah kerjanya. Saran untuk meningkatkan pengunaan teknologi dan memanfaatkan teknologi untuk mengefektivitaskan pekerjaan dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di daerah Kabupaten Bolaang Mongondow. Organisasi FORKOPIMDA akan lebih baik apabila dapat mejaga budaya organisasi yang sudah terbangun ini dapat di pertahankan serta dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dapat berjalan dengan baik. Copyright A 2025 Fernandes Simangunsong1. Juan Rivaldi Onsent2 84 Lisencee Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena Submitted: 30/04/2025. Accepted: 11/05/2025. Published: 30/06/2025 Manajemen Pemerintahan Daerah Dalam Pengelolaan Aset Pasca Bencana Tsunami Di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah Referensi