PERSEPSI MASYARAKAT ADAT TENTANG KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM HARTA WARISAN DI DESA SITUMBA JULU KECAMATAN SIPIROK KABUPATEN TAPANULI SELATAN Oleh: Nursakina1*. Kasmudin Harahap2*. Sahrudin Pohan3* !*, 2*, 3* Program StudiPendidikanPancasiladanKewarganegaraan FakultasPendidikanIlmuPengetahuanSosialdanBahasa IntitutPendidikanTapanuli Selatan DOI: 10. 37081/kwn. Email:nursakinahsiregar568@gmail. Abstrak Penelitian ini membahas tentang, . Pelaksanaan pembagaian warisan, . Pandangan masyarakat adat tentang kedudukan anak perempuan dalam harta warisan, . Faktor-faktor penyebab anak perempauan mendapat jumlah yang sangat redah bahkan tidak mendapat harta warisan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan masyarakat Desa Situmba Julu Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan Sebagai subjek penelitian. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan penelitian ini adalah Tokoh Adat. Tokoh Agama dan masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan, . Pelaksanaan pembagian warisan dilakukan pada saat kedua orang tua telah meninggal dan hukum yang dipergunakan dalam pembagian warisan hukum waris adat patrilineal, . Pandangan masyarakat tentang kedudukan anak perempuan dalam harta warisan sangat rendah karena masih menggunakan hukum waris adat patrilineal pada pelaksanaan pembagian warisan dan pandangan masyarakat anak perempuan akan menikah yang beralih tanggung jawab anak perempuan bukan lagi orang tuanya melainkan suaminya, . faktor penyebab anak perempuan mendapat jumlah yang sangat rendah bahkan tidak mendapat harta warisan karena hukum yang diberlakukan pada pembagian warisan yaitu hukum waris adat patrilineal dengan hukum waris tersebut hak waris jatuh seutuhnya kepada anak laki-laki dan faktor anak perempuan menikah dimana suaminya akan mendapat harta warisan juga dari orang tuanya. Kata kunci : Persepsi. Masyarakat. Kedudukan Anak Perempuan Dalam Harta Warisan PENDAHULUAN Istilah hukum adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Snouck Hurgronje, dalam bukunya yang berjudul AuDe AtjehersAy menyebutkan istilah hukum adat sebagai Auadat rechtAy (Bahasa Beland. yaitu untuk memberi nama pada satu sistem pengendalian sosial . ocial contro. yang hidup dalam Masyarakat Indonesia. istilah ini kemudian dikembangkan secara ilmiah oleh Van Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar hukum Adat di hindia Belanda . ebelum menjadi indonesi. Hukum Adat adalah aturan yang tidak tertulis dan merupakan pedoman untuk sebagian besar orang-orang Indonesia dan dipertahankan dalam pergaulan hidup sehari-hari baik di kota maupun di desa. Hukum adat adalah sistem ketentuan yang mengatur perilaku dalam kehidupan masyarakat, dengan demikian masyarakat Indonesia menggunakan hukum adat sebagai aturan dalam pembagian warisan. Hukum waris adat sangat dipengaruhi oleh sistem kekerabatan yang ada dalam masyarakat indonesia yang menarik garis keturunan yaitu: Pertama sistem kekerabatan patrinilineal adalah sistem yang menarik garis keturunan dari pihak ayah atau garis keturunan pihak laki-laki. Kedua sistem kekerabatan matrilinial adalah sistem yang menarik garis keturunan dari pihak perempuan atau ibu dan seterusnya ke atas mengambil garis keturunan nenek monyang perempuan, sehingga berakhir pada satu kepercayaan bahwa mereka semua berasal dari seorang ibu. Ketiga sistem kekerabatan parental adalah sistem yang menarik garis keturunan baik melalui garis bapak maupun garis pihak ibu, sehingga dalam kekerabatan/kekeluargaan semacam ini pada hakekatnya tidak ada perbedaan antara keluarga pihak ayah atau ibu. Masyarakat suku batak terdiri dari sub suku-suku yaitu: Batak Angkola yang Mendiami Daerah Induk Angkola dan Sipirok dan Sebagian dari Sibolga dan Batang Toru dan Bagian Utara Padang Lawas. Batak Mandailing yang mendiami daerah Induk Mandailing. Ulu. Pakatan dan bagian Selatan dari Padang Lawas. Batak Karo yang mendiami suatu daerah induk yang meliputi Dataran Tinggi Karo. Langkat. Hulu. Deli Hulu. Serdang Hulu, dan sebagian dari daerah Dairi. Batak Simalungun yang mendiami suatu daerah Induk Simalungun. Batak Pakpak yang mendiami daerah Induk Dairi. Batak Toba yang mendiami suatu daerah induk yang meliputi daerah tepi Danau Toba. Pulau Samosir. Dataran Tinggi Toba, daerah Asahan. Silindung, daerah antara Barus dan Sibolga dan daerah Pegunungan Pahae dan Habinsaran. Masyarakat Desa Situmba Julu menganut mayoritas batak angkola. Desa Situmba Julu adalah salah satu Desa Di Kecamatan Sipirok. Kabupaten Tapanuli Selatan. Provinsi Sumatera Utara. Indonesia. Ibu Kota Kabupaten Tapanuli Selatan berada di Kecamatan Sipirok. Masyarakat Sipirok masih menerapkan hukum adat sebagai aturan ataupun pedoman di dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat Situmba Julu menerapkan pada pembagian waris masih menggunakan sistem kekerabatan patrinilineal yaitu sistem yang menarik garis keturunan dari pihak ayah atau garis keturunan pihak laki-laki, secara otomatis dapat dilihat bahwa kedudukan kaum laki-laki dalam masyarakat adat dapat dikatakan lebih tinggi dari pada kaum perempuan, dengan itu sistem tersebut dianggap tidak adil bagi kalangan anak perempuan. Maka dari itu, anak perempuan merasa diperlakukan secara tidak adil dan tidak seimbang dengan anak laki-laki dalam pembagian harta dari pewaris karena anak perempuan tidak berhak mendapatkan warisan secara penuh melainkan hanya dapat waris atas dasar holong niate . asih sayan. dari anak lakilaki, dimana anak laki-laki sebagian tidak memberikan warisan kepada anak perempuan yang mengakibatkan terjadinya pertengkaran dalam pembagian harta warisan. Observasi dilakukan pada tanggal 17 Desember 2024 di Desa Situmba Julu Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, dimana dalam adat masyarakat Desa Situmba Julu anak perempuan hanya dapat warisan atas dasar holong niate . asih sayan. dari anak laki-laki. Selain itu, istri dari pewaris yang juga tidak berhak memiliki atas harta warisan yang dimiliki pewaris. Jika, pewaris tidak memiliki anak laki-laki maka harta warisan dapat berpindah kepemilikan kepada anak perempuan. Sedangkan, jika pewaris tidak memiliki anak. Maka harta waris dapat berpindah tangan kepada saudara laki-laki dari pemilik waris. Solusi yang ditawarkan adalah menerapkan pembagian warisan yang adil dengan anak laki-laki, yang di dasarkan kepada hukum waris menurut agama atau menurut hukum negara, sehingga anak perempuan mendapatkan bagian yang sesuai dengan pembagian warisan oleh pewaris, maka dari itu anak perempuan mendapat haknya sebagai anggota Berdasarkan dari paparan yang di jelaskan di atas peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan mengangkat judulAy Persepsi Masyarakat Adat Tentang Kedudukan Anak Perempuan Dalam Harta Warisan Di Desa Situmba Julu Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli SelatanAy. Persepsi dapat dikatakan sebuah sudut pandang mengenai permasalahan dengan menggunakan sudut pandang tertentu dalam melihat fenomena tersebut. Menurut Herlinawati, ddk, . bahwa AuPersepsi merupakan pandangan, penelitian dan tanggapan terhadap sesuatu. lebih lanjut dikatakan bahwa persepsi adalah suatu proses aktif dimana yang memegang peranan bukan hanya lingkungan atau objek tetapi juga manusia itu sendiri terhadap objek tersebut. Ay Selanjutnya menurut Joko, dkk, . bahwa AuPersepsi masyarakat diartikan sebagai pandangan sekelompok masyarakat yang diperoleh melalui indera terhadap suatu objek yang dipahami secara sama. AyMasyarakat Sipirok masih menerapkan hukum adat sebagai aturan ataupun pedoman di dalam kehidupan sehari-hari. Hukum adat Masyarakat Sipirok adalah sistem hukum yang tumbuh dan berkembang dalam Masyarakat Sipirok berdasarkan kebiasaan dan tradisinya. Hukum ini biasanya tidak tertulis, tetapi diakui dan diterima oleh masyarakat sipirok sebagai aturan yang mengatur hubungan antar individu dengan individu. Menurut Munir . , bahwa AuHukum adat adalah ketentuan hukum yang tidak tertulis, sebagaimana peraturanperaturan dalam kehidupan yang ketetapannya tidak memerlukan peran penguasa atau lembaga yudikatif. Ay Selanjutnya menurut Soetoto, dkk, . , bahwa AuHukum adat adalah aturan yang tertulis dan merupakan pedoman untuk sebagian besar orang-orang indonesia dan dipertahankan dalam pergaulan hidup sehari-hari baik dikota maupun di Ay Hukum waris adalah cabang hukum yang mengatur tentang pembagian harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa harta warisan dibagi secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang Menurut Kartikawati . bahwa AuHukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata yang mengatur mengenai hukum harta kekayaan dalam. keluarga, karena wafatnya seseorang maka akan ada pemindahan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati atau orang yang meninggal dunia dan mempunyai akibat tertentu bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka sebagai keluarga maupun dengan pihak ketiga. AySedangkan munurut Wirdjono . alam jaya 2020:. , bahwa AuHukum waris merupakan hukum-hukum atau peraturan-peraturan yang mengatur, tentang apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup. Ay Hukum waris adat adalah sistem hukum yang mengatur tentang pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya berdasarkan ketentuan-ketentuan adat istiadat yang berlaku dalam Menurut Soetoto, dkk, . bahwa AuHukum waris adat merupakan hukum penerusan harta kekayaan dari satu generasi kepada keturunannya. Hukum kewarisan tersebut pada dasarnya bersendikan prinsip-prinsip komunal atau kebersamaan sebagai bagian dari kepribadian bangsa Indonesia. Selanjutnya menurut Judiasih, dkk, . bahwa AuHukum waris adat adalah aturan-aturan hukum adat yang mengatur tentang bagaimana harta peninggalan atau harta warisan diteruskan atau dibagi dari pewaris kepada para waris dan dari generasi ke generasi berikutnya. Ay Sifat-sifat hukum waris adat sangat dipengaruhi oleh kebiasaan dan tradisi yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Dengan memahami sifat-sifat hukum waris adat dapat melihat bagaimana hukum waris adat berfungsi untuk menjaga keharmonisan dalam keluarga dan masyarakat dengan memastikan bahwa harta peninggalan dibagi secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Suyono . , bahwa AuSifat Hukum Waris Adat adalah dasar persamaan hak, dasar kerukunan, harta warisan tidak boleh dipaksakan untuk dibagi, dikenal sistem penggantian waris dan harta peninggalan tidak merupakan satu kesatuan. Ay Selanjutnya menurut Soetoto, dkk . 1: . bahwa AuSifat hukum waris adat secara umum, yaitu: 1. Harta warisan dalam sistem hukum adat tidak merupakan kesatuan yang dapat dinilai harganya, tetapi merupakan kesatuan yang tidak dapat terbagi atau dapat terbagi tetapi menurut jenis macamnya dan kepentingan para ahli waris. Hukum waris adat tidak mengenal asas legitieme portie atau bagian mutlak. Hukum waris adat tidak mengenal adanya hak bagi ahli waris untuk sewaktu-waktu menuntut agar harta warisan segera dibagikan. Ay Asas-asas hukum waris adat adalah asas-asas yang menjadi pedoman dalam pembagian harta peninggalan seseorang kepada ahli warisnya, asas-asas ini mencerminkan nilai-nilai dan norma-norma yang di junjung tinggi dalam masyarakat adat, pentingnya hubungan keluarga dan tanggung jawab sosial dalam pembagian harta warisan. Menurut Judiasih, dkk . , bahwa AuHukum waris adat dikenal beberapa asas, yaituAsas Ketuhanan dan Pengendalian Diri. Asas Kesamaan Hak dan Kebersamaan Hak. Asas Kerukunan dan Kekeluargaan,Asas Musyawarah dan Mufakat, dan Asas Keadilan dan Parimirma. Ay Selanjutnya Menurut Jaya . 0:76-. , bahwa Auhukum waris adat terdiri dari beberapa asas-asas yaitu Asas ketuhanan dan pengendalian diri. Asas kesamaan dan kebersamaan hak. Asas kerukunan dan kekeluargaan. Asas musyawarah dan mufakat dan Asas keadilan. Sistem kewarisan adat adalah suatu sistem hukum yang mengatur tentang pembagian harta warisan berdasarkan kebiasaan atau adat istiadat yang berlaku dalam suatu masyarakat, sistem kewarisan adat bertujuan untuk memastikan bahwa harta warisan dibagi secara adil dan sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Menurut Munir . 3:35-. , bahwa Auada beberapa sistem kewarisan yang dikenal dalam masyarakat di indonesia, yaitu Sistem kewarisan individual yaitu sistem pembagian yang memberikan bagian masing-masing ahli waris secara personal terhadap harta bagiannya masing-masing dan setelah bagiannya diterima, maka bagian tersebut menjadi milik masing-masing individu secara utuh termasuk pengelolaannya tidak dapat dicampuri oleh pihak lain. Biasanya sistem kewarisan seperti ini berlaku pada masyarakat yang menganut sistem kekerabatan parental. Sistem kewarisan seperti ini mendorong dan mengakui hakhak individu untuk dapat memanfaatkan harta bagiannya secara mandiri tanpa dicampuri menggunakannya sesuai keinginan pemiliknya. Namun demikian sistem seperti ini juga mempunyai kelemahan tersendiri, yaitu lebih membuat seseorang bersifat individual dan mengancam tatanan kekerabatan dan keutuhan keluarga besarnya jika tidak dikelola secara Sistem kewarisan kolektif adalah sistem kewarisan yang tidak membagi harta peninggalan kepada ahli waris secara individu, namun harta pusaka tersebut dikelola secara bersama- sama dalam lingkungan keluarga besarnya, sehingga harta pusaka tidak pecah dan terbelah-belah. Pengelolaannya dilakukan secara musyawarah di dalam keluarga Kelebihan sistem waris ini, dapat menjaga keutuhan keluarga besar dan harta peninggalannya tetap utuh sehingga tidak menghilangkan nilai-nilai sejarah yang ada di balik peninggalan tadi. Namun kelemahannya, harta peninggalan tidak bisa langsung dimanfaatkan secara individu, karena harus bergantung kepada kesepakatan dalam Sistem kewarisan mayorat adalah sistem pemindahan dan pengalihan penguasaan harta yang tidak dibagi-bagi kepada yang lain tapi hanya beralih kepada anak Terutama jika saat pewaris meninggal anak sulung tersebut adalah ahli waris Kewarisan mayorat bisa terjadi pada ahli waris laki-laki . ayoret laki-lak. dan juga ahli waris perempuan . ayorat perempua. AySelanjutnya menurut Aprilianti dan Kasmawari . 0: 99-. , bahwa Auhukum adat waris mengenal adanya tiga sistem kewarisan yaitu Sistem kewarisan individual yang merupakan sistem kewarisan dimana para ahli waris mewarisi secara perorangan, (Batak. Jawa. Sulawesi dan lain-lai. Sistem kewarisan Kolektif, di mana para ahli waris secara kolektif . ersama-sam. mewarisi harta peninggalan yang tidak dapat dibagi-bagi pemilikannya kepada masing-masing ahli waris (Minangkaba. Sistem kewarisan Mayorat laki-laki, yaitu apabila anak laki-laki tertua pada saat pewaris meninggal atau anak laki-laki sulung . tau keturunan laki-lak. merupakan ahli waris tunggal, seperti dilampung dan Mayorat perempuan, yaitu apablia anak perempuan tertua pada saat pewaris meninggal, adalah ahli waris tunggal, misalnya pada masyarakat di tanah semendo. Ay Pembahasan tentang kedudukan perempuan dalam hukum waris adat, tidak dapat dilepaskan dari pembahasan mengenai hukum waris adat. Hukum waris adat pada dasarnya adalah hukum penerusan harta kekayaan dari suatu generasi kepada generasi berikutnya atau kepada keturunannya. Kedudukan anak perempuan dalam hukum waris adat dapat bervariasi tergantung pada budaya dan tradisi lokal masing-masing daerah. Secara umum, hukum waris adat sering kali mengikuti pola-pola tradisional yang mungkin tidak selalu setara dengan prinsip-prinsip modern tentang kesetaraan gender. Menurut Burhan . , bahwa AuSistem kekerabatan bercorak patrilinial yang menarik garis keturunan menurut garis bapak menjadikan kedudukan laki-laki lebih menonjol pengaruhnya dari pada kedudukan perempuan dalam hal waris. Sistem kekerabatan bercorak patrilinial ini memiliki pengaruh sangat signifikan terhadap kedudukan dan hak perempuan dalam hubungan dengan hukum kewarisan Adat. Di pihak lain, garis kekerabatan matrilinial menghubungkan kekerabatan melalui orang-orang perempuan saja. Di Indonesia satu contoh masyarakat matrilinial adalah masyarakat Minang kabau. Adapun masyarakat yang menganut sistem kekerabatan parental, seperti yang dianut oleh masyarakat Jawa. Madura, dan Sumatera Selatan, pada prinsipnya menempatkan kedudukan anak laki-laki dan perempuan sama dalam hal kewarisan. Baik anak laki-laki maupun anak perempuan sama-sama sebagai ahli waris. AyMenurut firjenia . , bahwa AuKedudukan hukum anak kandung pada masyarakat patrilinial dalam mewaris adalah anak laki-laki sebagai penerus keturunan dan sebagai ahli waris dari orang tuanya/bapak, sedangkan anak perempuan bukan sebagai penerus dan bukan sebagai ahli waris, sedangkan pada masyarakat matrilineal . kedudukan anak kandung baik perempuan maupun laki-laki hanya mewarisi dari ibunya sendiri dan pada sistem kekerabatan parental, kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan tidak dibedakan, sederajat dan seimbang serta sebagai ahli waris berhak atas harta peninggalannya orang tuanya dengan pembagian yang sama. Ay Metode Penelitian Lokasi Peineilitian meiruipakan objeik tuijuian uintuik meilaksanakan Peineilitian seisuiai deingan fokuis Masalah yang dikaji maka peineilitian ini akan dilaksanakan di desa situmba julu kecamatan sipirok kabupaten tapanuli selatan, desa ini teridi dari beberapa dusun yaitu dusun paringgonan, dusun hasahatan, dusun aek horsik dan dusun mandurana. Desa ini dipimpin oleh Bapak Kepala Desa Rahmad Batubara. Waktu penelitian terhitung dimulai sejak bulan Maret-Juni 2025 waktu tersebut digunakan dalam pengumpulan data pengolahan hasil penelitian dan pembuatan laporan hasil penelitian. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Informan dalam penelitian ini adalah Tokoh Adat. Tokoh Agama dan Masyarakat Setempat. Data dan Suimbeir data dapat di kuimpuilkan deingan meingguinakan Teihnik Obseirvasi,Wawancara. Dokuimeintasi. Teihnik keiabsahan data menggunakan triguilasi tehnik, menggunakan bahan refensi dan menggunakan Member Chek. Teihnik Ananlisis Data menggunakan reiduiksi data,peinyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil Penelitian Dan Pembahasan Hasil Penelitian ini dilakukan di desa situmba julu kecamatan sipirok kabupaten tapanuli selatan. Pada pelaksanaanya dilaksanakan dalam duakali pertemuan, pada pertemuan awal yaitu observasi penelitian yang dilakukan pada tanggal 17 desember 2024 observasi dilakukan dengan wawancara. Dari hasil wawancara tersebut terdapat bahwa kedudukan anak perempuan sangat rendah dalam pembagian harta warisan dikarenakan beberpa faktor, faktor pertama adalah factor masyarakatnya masih menerapkan hukum waris adat patrilineal dalam pelaksanaan pembagaian warisan. Kedua factor anak Perempuan sudah lepas dari tanggung jawab orang tua setelah anak Perempuan menikah. Pada pertemuan kedua melakukan penelitian pada tanggal 20-21 Maret 2025. Peneliti melakukan wawancara dengan masyarakat diantaranya Tokoh Adat. Tokoh Agama dan Masyarakat Desa Situmba Julu dengan memberikan pertanyaanpertanyaan kepada masyarakat yang diwawancarai terkait dengan kedudukan anak perempuan dalam harta warisan dan masyarakat memberikan jawaban mengenai pertanyaan-pertanyaan yang diberikan dengan hasil wawancara tersebut peneliti memberikan solusi kepada masyarakat agar menerapkan pembagian warisan yang adil antara anak laki-laki dengan anak perempuan, yang didasarkan kepada hukum waris menurut hukum agama atau menurut hukum negara, sehingga anak Perempuan mendapat bagian yang sesuai dengan pembagian warisan oleh pewaris dengan demikian anak Perempuan mendapat haknya sebagai anggota keluarga. Pembahasan Pelaksanaan pembagian warisan yang dilakukan di Desa Situmba Julu Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Setalan. Hasil wawancara yang dilakukan dengan informan bahwa pelaksanaan pembagian warisan masih menggunakan sistem kekerabatan patrinilineal yaitu sistem yang menarik garis keturunan dari pihak ayah atau garis keturunan pihak laki-laki, dimana anak laki-laki yang mendapatkan harta warisan dari pewaris sedangkan anak perempuan dapat warisan atas dasar holong niate . asih sayan. dari saudara laki-laki. Pandangan masyarakat adat tentang kedudukan anak perempuan di Desa Situmba Julu Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan dengan informan penelitian bahwa Pandangan masyarakat adat tentang kedudukan anak perempuan dalam harta warisan sangat rendah dibandingan kedudukan anak laki-laki, karena masyarakatya menganut sistem kekerabatan patrilineal yaitu sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari pihak ayah maupun dari pihak laki-laki, dengan menggunakan sistem kekerabatan patrilineal dalam pembagian harta warisan maka yang berhak mendapat warisan sepenuhnya jatuh kepada anak laki-laki karena mempuyai tanggung jawab yang besar atas saudari perempuannya apabila orang tua mereka telah meninggal dunia yang secara otomatis tanggung jawab dari si anak perempuan telah beralih kepada tanggung jawab anak laki-laki sampai saudari perempuaannya menikah dengan demikian tanggung jawab dari anak perempuan telah beralih kepada suaminya. Pandangan lainya itu karena setelah menikah perempuan akan menjadi bagian dari keluarga suaminya tentunya juga suaminya akan mendapat warisan secara otomatis bahwa harta warisan yang diperoleh suaminya tentunya juga akan dinikmati dan menjadi hak oleh istri dan anak-anaknya. Faktor-faktor penyebab anak perempuan rendah mendapat harta warisan bahkan tidak mendapat harta warisan di Desa Situmba Julu Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan yaitu pertama factor masyarakatnya masih menerapkan hukum waris adat patrilineal dalam pelaksanaan pembagaian warisan, dengan menerakan hukum waris adat patrilineal ini hak waris jatuh sepenuhnya kepada anak laki-laki karena mempuyai tanggung jawab sangat besar setelah orang tua meninggal yang secara otomatis tanggungjawab dari anak Perempuan sudah beralih kepada saudara laki-lakinya sampe anak Perempuan tersebut menikah sedangkan anak Perempuan tidak tergolong sebagai ahli waris, jika anak Perempuan mendapat harta warisan itu atas pemberian anak laki-laki pemberian yang dimaksud atas dasar holongniate . asih sayan. anak laki-laki kepada saudari perempuannya, besarjumlah yang diberikan tidak di cantum kan dalam hukum melainkan barang pemberian berupa harta atau benda. Kedua factor anak Perempuan sudah lepas dari tanggungjawab orang tua Dimana anak Perempuan sudah menikah secara otomatis tanggungjawab dari sianak Perempuan sudah beralih kepada suaminya, tentunya sisuami dari sianak Perempuan tersebut juga akan mendapatkan harta warisan yang diperolehdari orang tua suaminya dengan demikian sianak Perempuan dan anakanaknya dapat menikmati dan menjadi hak mereka atas harta warisan yang di peroleh Simpulan Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di desa situmba julu kecamatan sipirok kabupaten tapanuli selatan dapat ditarik kesimpulan bahwa Pelaksanaan pembagian harta warisan di Desa Situmba Julu Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan masih memberlakukan hukum waris adat, hukum waris adat yang digunakan adalah system kekerabatan patrilineal. Pandangan Masyarakat adat tentang kedudukan anak Perempuan dalam harta warisan di Desa Situmba Julu Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan sangat rendah dibandingan keduduk ananak laki-laki, karena Masyarakat yang menganut system kekerabatan patrilineal, dengan menggunakan system kekerabatan patrilineal dalam pembagian harta warisan maka yang berhak mendapat warisan sepenuhnya jatuh kepadaanak laki-laki. Faktor-faktor penyebab anak Perempuan rendah mendapatkan harta warisan di Desa Situmba Julu Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan yaitu pertama factor masyarakatnya masih menerapkan hukum waris adat patrilineal dalam pelaksanaan pembagaian warisan. Kedua factor anak Perempuan sudah lepas dari tanggungjawab orang tua setelah anak Perempuan menikah. Daftar Pustaka