Paisol Burlian: Reformulasi Yuridis Pengaturan Produk Pangan Halal 43 REFORMULASI YURIDIS PENGATURAN PRODUK PANGAN HALAL BAGI KONSUMEN MUSLIM DI INDONESIA Paisol Burlian IAIN Raden Fatah Palembang Jl. Jendral Sudirman Km. 3,5. Kota Palembang. Sumatera Selatan E-mail: burlianpaisol@yahoo. Abstract. Juridist Reformulation of Halyl Products for Muslim Consumers in Indonesia. This paper examines the certification of halyl products that are becoming a social problem in the community as well as a responsibility of the state on the basis of the same reasoning, the assurance of halyl products. Halyl certification aims to protect the public from unlawful products and risks to health that often occur with differences of interests, especially between producers and consumers. The main source of this article is data obtained from field research that is related to the community to halyl certification LPPOM-MUI in Central and South Sumatra Province. The data is read through constructivism paradigm from a socio-legal approach with a pointed analysis of the codification theory of Islamic law, legal sociology by the American lawyer and scholar Rescoe Pound and mashlahah mursalah theory. Keywords: formulation halyl certification, food products, positive law Abstrak. Reformulasi Yuridis Pengaturan Produk Pangan Halal bagi Konsumen Muslim di Indonesia. Tulisan ini mengkaji tentang sertifikasi produk halal yang menjadi persoalan sosial di masyarakat sekaligus menjadi tanggung jawab negara dengan basis pemikiran yang sama, yaitu terjaminnya produk halal. Sertifikasi halal bertujuan melindungi masyarakat dari produk haram dan membahayakan kesehatan yang kerapkali terjadi silang kepentingan dalam implementasinya, terutama antara produsen dan konsumen. Sumber utama tulisan ini adalah data yang diperoleh dari penelitian lapangan yang berkaitan dengan masyarakat terhadap sertifikasi produk halal LPPOM-MUI di Pusat dan Provinsi Sumatera Selatan. Data tersebut dibaca melalui paradigma konstruktivisme dengan pendekatan socio-legal dengan pisau analisis teori kodifikasi hukum Islam, sosiologi hukum Rescoe Pound dan teori maslahat mursalah. Kata kunci: formulasi sertifikasi halal, produk pangan, hukum positif Sejak dahulu cita-cita yang didambakan oleh bangsa Indonesia yaitu terwujudnya masyarakat yang gemah ripah loh jinawi, tata tenterem karta raharja, dengan penuh harapan diupayakan terealisasi dalam sikap tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia. 1 Sri-Edi Swasono2 mengatakan bahwa pembangunan nasional harus dilakukan melalui Masa depan Indonesia harus didesain dan strategi pembangunan harus disusun. Perencanaan pembangunan nasional adalah imperatif, perekonomian harus disusun dan tidak dibiarkan tersusun sendiri melalui mekanisme pasar bebas. Lebih lanjut dikatakan Sri-Edi Swasono3 bahwa bagi Indonesia, kesejahteraan sosial menempati posisi sentral dalam kemerdekaan Indonesia. Kesejahteraan sosial . ocial welfar. merupakan kelanjutan yang lebih utuh dari pemikiran tentang ekonomi kemakmuran . elfare economic. Karena itu, pangan sebagai kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya merupakan hak asasi setiap rakyat Indonesia harus senantiasa tersedia cukup setiap waktu, aman, bermutu, bergizi dan beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat4 dan perlu mendapat perlindungan dan jaminan kepastian hukum kehalalan untuk dikonsumsi, terutama bagi umat Islam yang wajib dilindungi dan diberi hak menjalankan ibadah sesuai dengan amanat UUD 1945 terutama Pasal 28 dan 29. Naskah diterima: 1 Oktober 2013, direvisi: 15 November 2013, disetujui untuk terbit: 15 Desember 2013. Kaelan. Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta: AuPARADIGMAAy, 2. , h. Sri-Edi Swasono. Kembali ke Pasal 33 UUD 1945 Menolak Neoliberalisme, (Jakarta: Penerbit Yayasann Hatta, 2. , h. Sri-Edi Swasono. Indonesia dan Doktrin Kesejahteraan Sosial: Dari Klasikal dan Neoklasikal sampai ke The End of Laissez-Faire, (Jakarta: Perkumpulan PraKarsa, 2. , h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji. Panduan Sertifikasi Halal, (Jakarta: Departemen Agama RI, 2. , h. Pendahuluan 44 Ahkam: Vol. XIV. No. Januari 2014 Untuk mencapai semua itu, perlu diselenggarakan suatu penyelenggaraan pangan5 yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata dan berkelanjutan dengan berdasarkan pada kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan. 6 Pada tanggal 16 Nopember 2012 Presiden RI telah mensahkan berlakunya UU No. Tahun 2012 tentang Pangan . elanjutnya disingkat UUPanga. Penjelasan UU Pangan menyatakan bahwa penyelenggaraan keamanan pangan untuk kegiatan atau proses produksi pangan untuk dikonsumsi harus dilakukan melalui sanitasi pangan, pengaturan terhadap bahan tambahan pangan, pengaturan terhadap pangan produk rekayasa genetik dan iradiasi pangan, penetapan standar kemasan pangan, pemberian jaminan keamanan pangan dan mutu pangan, serta jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan. Selanjutnya ditegaskan bahwa pelaku usaha pangan dalam melakukan produksi pangan harus memenuhi pelbagai ketentuan mengenai kegiatan atau proses produksi pangan sehingga tidak beresiko merugikan atau membahayakan kesehatan Pemerintah berwenang untuk menetapkan persyaratan tentang komposisi pangan tersebut. Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan perlu dibebani tanggung jawab terutama apabila pangan yang diproduksinya menyebabkan kerugian pada kesehatan manusia atau kematian orang yang mengkonsumsi pangan tersebut. Kegiatan produksi merupakan respon terhadap kegiatan konsumsi atau sebaliknya. Produksi adalah kegiatan menciptakan suatu barang atau jasa, sementara konsumsi adalah pemakaian atau pemanfaatan hasil produksi tersebut. 8 Dalam prosedurnya, halal tidak hanya sebatas masalah penggunaan bahan, namun juga sarana distribusi, transportasi dan penyimpanan. 9 Oleh karena itu ditegaskan oleh Ketua MUI. Amidhan,10 dalam sambutan konferensi bertajuk Internasional Halal Standard: Make the Frontier Global Trade dalam Penyelenggaraan pangan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi pangan dan gizi, serta keamanan pangan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu (Pasal 1 angka 14 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Panga. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji. Panduan Sertifikasi Halal, h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji. Panduan Sertifikasi Halal, h. Sri Rejeki Hartono. Dkk. Kamus Hukum Ekonomi, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2. , h. LPPOM-MUI. Jurnal Halal: Menentramkan Umat. No. 78 Th. XII. Tahun 2009, h. LPPOM-MUI. Jurnal Halal: Menenramkan Umat. No. 94 Th. XV. Tahun 2012, h. Sidang Tahunan World Halal Food Council (WHFC) di Jakarta pada 17 Januari 2012, bahwa ketentuan halal bukan hanya ketetapan yang berlaku untuk kaum Muslimin saja secara terbatas melainkan juga sebagai kebutuhan bagi umat manusia sebagaimana diisyaratkan oleh Allah Swt. dalam Alquran yang memerintahkan umat manusia untuk mengkonsumsi produk/makanan yang halal (Q. s al-Baqarah . : . Direktur LPPOM-MUI. Lukmanul Hakim,11 dalam sambutannya sebagai keynote speaker dalam Sidang Tahunan WHFC tersebut menandaskan bahwa karena ketentuan halal bukan sekedar objek dengan poin-poin yang dianggap menakutkan dan memberatkan bagi kalangan pengusaha, tetapi seharusnya dapat menjadi leading sector yang memberi nilai tambah bagi dunia Dalam aspek halal terkandung nilai-nilai yang bersifat universal, seperti kualitas, keamanan dan kesehatan pangan, yang semua itu sangat dibutuhkan oleh para konsumen, bukan hanya kaum Muslimin melainkan juga oleh umat manusia secara umum. Namun kenyataannya menunjukkan bahwa persoalan kehalalan produk pangan belum menjadi perhatian para pelaku usaha sebagaimana dikemukakan oleh Kustantinah12. Menurutnya bahwa berdasarkan data di Badan POM, sampai September tahun 2010, persetujuan pencantuman tanda/label halal berdasarkan sertifikat halal yang masih berlaku tahun 2009 berjumlah 2. 799 produk. Selain itu, dari sekitar 000-an registrasi produk oleh perusahaan ke Badan POM, hanya sejumlah 7294 produk yang diajukan perusahaan untuk pendaftaran dan mendapatkan label Dengan demikian, hanya sekitar 15% dari seluruh produk yang dihasilkan perusahaan dalam negeri yang diajukan registrasinya untuk mendapatkan tanda atau label halal sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Padahal penjelasan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 Tahun 1999 menegaskan bahwa perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 asas yang relevan dalam pembangunan, yaitu:13asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Signifikansi Sertifikasi Halal Masyarakat memerlukan perlindungan hukum LPPOM-MUI. Jurnal Halal: Menenramkan Umat. No. 94 Th. XV. Tahun 2012, h. LPPOM-MUI. Jurnal Halal: Menentramkan Umat. No. 88 Th. XIV. Tahun 2011, h. Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Paisol Burlian: Reformulasi Yuridis Pengaturan Produk Pangan Halal 45 dari pemerintah bagi semua barang yang dimakan dan diminum terutama hasil produksi makanan dan minuman dalam aspek kehalalannya menurut ajaran Islam. 14 Masalah pangan memerlukan payung hukum yang lebih kuat dan menyeluruh. Dengan demikian, pembahasan RUU Jaminan Produk Halal (JPH) menjadi sangat penting15 dan sudah mendesak agar segera dikeluarkan menjadi Undang-Undang Sistem Jaminan Halal di Indonesia sebagai payung hukum produk pangan halal, karena sekarang ini pelbagai produk barang dan makanan semakin banyak serta bervariatif, baik yang berasal dari dalam maupun luar Dengan diterbitkannya UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kemudian diikuti peraturan-peraturan dibawahnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Keputusan Menteri Agama Nomor 518 Tahun 2001 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal, maka kehalalan makanan, minuman, obat, kosmetik dan produk lainnya yang semula hanya diatur dalam kitab fikih kini diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang merupakan paradigma baru dalam pengaturan kehalalan produk. 17 Akan tetapi sampai sekarang sertifikasi halal masih diurus berdasarkan kepentingan pelaku bisnis saja. Direktur LPPOM-MUI. Lukmanul Hakim, mengakui bahwa secara umum masih banyak produsen yang masih belum menyadari pentingnya sertifikat halal18. Bahkan masih banyak yang menganggap sertifikat halal sebagai suatu proses yang memberatkan produsen. Lebih lanjut dikatakan Lukmanul Hakim bahwa ke depan sertifikat halal semakin menjadi kebutuhan bagi produsen maupun konsumen sehingga akan lebih banyak produsen yang mengajukan sertifikat halal. Produk yang memiliki sertifikat halal memiliki selling point cukup tinggi karena saat ini produk halal menjadi sebuah trend dalam dunia Oleh Penjelasan Umum Dirjen Bimas Islam dan Penyelengaraan Haji Depag Bagian Proyek Sarana dan Prasarana Produk Halal. Petunjuk Teknis Pedoman Sistem Produksi Halal, (Jakarta: Dirjen Bimas Islam dan Penyelengaraan Haji Depag, 2. , h. LPPOM-MUI. Jurnal Halal: Menentramkan Umat. No. 88 Th. XIV. Tahun 2011, h. Wawancara dengan Direktur LPPOM-MUI Sumatera Selatan dan juga sebagai Guru Besar Ilmu Pangan Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya Palembang di Palembang pada tanggal 15 Agustus 2013. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji. Panduan Sertifikasi Halal, h. i-ii. Lukmanul Hakim, dalam Jurnal Halal Menentramkan Umat. No. 91 SeptemberAeOktober Th. XIV, 2011, h. Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal ditegaskan bahwa pelbagai peraturan perundang-undangan yang memiliki keterkaitan dengan pengaturan produk halal belum memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi masyarakat Muslim19. Selanjutnya dijelaskan bahwa pernyataan kehalalan produk ditetapkan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan pengujian lembaga pemeriksa halal dalam bentuk sertifikat halal yang diregistrasi oleh Menteri20. Saat ini masih cukup banyak permasalahan yang dihadapi seputar sertifikasi halal. Hal ini disebabkan karena sertifikasi halal masih bersifat voluntary bukan Idealnya, dengan kehadiran pelbagai peraturan perundang-undangan dan piranti hukum yang ada, produsen menjamin hak-hak konsumen Muslim secara halal dan thayyib. Akan tetapi kenyataan membuktikan sebaliknya, yakni masih banyak produsen yang tidak bertanggung jawab. Jaminan kehalalan suatu produk dapat diwujudkan diantaranya dalam bentuk sertifikat halal dan tanda halal yang menyertai suatu produk. Masalahnya adalah bagaimana menjamin bahwa sertifikat halal tersebut memenuhi kaidah syariat yang ditetapkan dalam penetapan kehalalan suatu produk, dalam hal ini akan berkaitan dengan kompetensi lembaga yang mengeluarkan sertifikat, standar produksi halal yang digunakan, personil yang terlibat dalam sertifikasi dan auditing halal itu sendiri. Pemikiran di atas menjadi dasar perlunya pembentukan sistem jaminan produk halal sehingga perlu dibentuk undang-undang khusus yang mengatur jaminan produk halal. Pengaturan dalam undangundang mengenai jaminan kehalalan suatu produk tidak boleh berbenturan dengan sistem perekonomian nasional sebagaimanan termaktub dalam Pasal 33 UUD Hal senada dijelaskan Hazairin24 bahwa negara Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Jaminan Produk Halal, (Jakarta: Deputi PUU Setjen DPR-RI), h. Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Jaminan Produk Halal, h. LPPOM-MUI. Jurnal Halal: Menentramkan Umat. No. Th. VII. Tahun 2002. Proyek Pembinaan Pangan Halal Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji. Pedoman Produksi Halal, (Jakarta: Departeman Agama, 2. , h. UUD 1945 terutama Pasal 33 ayat . berbunyi: AuPerekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasionalAy. Hazairin. Demokrasi Pancasila, (Jakarta: Rineka Cipta, 1. , 46 Ahkam: Vol. XIV. No. Januari 2014 Republik Indonesia adalah sebuah negara yang berdiri atas keinsafan bahwa hukum dan moral tidak dapat Hukum tanpa moral adalah kezaliman dan moral tanpa hukum adalah anarki dan utopie yang menjurus pada peri-kebinatangan. Marzuki Wahid dan Rumadi25 mengatakan bahwa keberadaan hukum (Isla. membutuhkan legitimasi kekuasaan politik, bahkan dibahasakan dengan formulasi dan modifikasi politik tertentu, seperti dengan cara legislasi. Ada beberapa contoh kasus yang telah membuat konsumen Muslim di Indonesia gelisah, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian besar bagi produsen dan dunia usaha, yaitu: kasus isu lemak babi . , kasus heboh daging celeng di pasaran . , kasus penyedap masakan Ajinomoto . , kasus dendeng sapi campur babi di Jawa Barat dan Jawa Timur . dan kasus vaksin meningitis jemaah haji yang mengandung enzim babi . Konsumen Muslim memboikot produk yang diketahui atau dinyatakan tidak halal sehingga produsen menderita kerugian besar. Adanya perkembangan teknologi pangan memungkinkan produksi makanan terbungkus . dengan jumlah yang besar dan daya tahan yang relatif lama. Belajar dari kasus yang terjadi tersebut. Mejelis Ulama Indonesia (MUI) sangat berperan untuk menentramkan umat Islam dalam masalah kehalalan produk pangan dengan cara mendirikan Lembaga Pengkajian Pangan. Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM-MUI). Tugas LPPOM-MUI adalah melakukan pengkajian kehalalan produk pangan, obat dan kosmetika sebagai upaya untuk memberi kepastian hukum mengenai kehalalan produk pangan. Ketidakjelasan permasalahan jaminan halal ini merupakan kerugian yang sangat besar bagi negara, terutama AolarinyaAo sejumlah produk pangan Indonesia ke luar negeri demi mendapatkan sertifikat halal. Sebaliknya, untuk produk pangan yang ada dan dijual di Indonesia sendiri belum ada jaminan halalnya. Berdasarkan sejumlah kasus yang terjadi di dunia industri dan perusahaan tersebut, penulis memandang bahwa hukum dan etika dalam bisnis sebagai satu instrumen penting yang harus ditempatkan pada garda depan. Salah satu aspek penting yang menandai bangkitnya etika bisnis di kalangan perusahaan Marzuki Wahid dan Rumadi. Fiqh Madzhab Negara, (Yogyakarta: Lkis, 2. , h. Proyek Pembinaan Pangan Halal Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji. Pedoman Produksi Halal, h. Proyek Pembinaan Pangan Halal Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji. Pedoman Strategi Kampanye Sosial Produk Halal, (Jakarta: Departemen Agama, 2. , h. adalah maraknya produk pangan dengan label halal. Ketentuan mengenai perlindungan konsumen ini sebenarnya telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang menyebutkan bahwa Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Sehingga jelas, sebagai bangsa Indonesia maka konsumen layak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Lahirnya organisasi konsumen di Indonesia dilatarbelakangi oleh banyaknya permasalahan yang memprihatinkan dan merugikan konsumen, sementara posisi konsumen sangat lemah. Oleh karena itu, jaminan kepastian hukum terhadap produk pangan halal dalam hukum nasional sangat diperlukan guna memberikan jaminan kepastian hukum bagi konsumen Muslim di Indonesia. Hal ini sejalan dengan perubahan pola konstruksi hukum dalam hubungan produsen dan konsumen, yaitu hubungan yang dibangun atas prinsip caveat emptor . onsumen harus berhati-hat. menjadi prinsip caveat venditor . esadaran produsen untuk berhati-hati guna melindungi konsume. 28 Tujuan konsumen dalam mengkonsumsi, terutama pangan, dalam perspektif . Islam adalah mencari maslahat maksimum dan begitu juga produsen. Majelis Ulama Indonesia melalui Lembaga Pengkajian Pangan. Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) dan Komisi Fatwa telah berikhtiar untuk memberikan jaminan makanan halal bagi konsumen Muslim melalui instrumen sertifikat halal. Sertifikat halal merupakan fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal ini bertujuan untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk sehingga dapat menenteramkan batin yang mengkonsumsinya29. Adanya ketentuan MUI tentang sertifikasi halal ini menimbulkkan akibat moral yang cukup efektif dalam penegakan hukum, khususnya dalam kerangka kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal, diantaranya: pertama, dari sisi normatif. Dalam perspektif ini, apabila dilihat secara kasat mata, sebagian besar pelaku usaha, bisnis dan masyarakat yang bersentuhan dengan kegiatan ekonomi, industri dan teknologi adalah beragama Islam. Maka dari sisi normatif keagamaan telah jelas bahwa umat Islam diwajibkan mengkonsumsi Inosentius Samsul. Perlindungan Konsumen. Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, (Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2. , h. Dirjen Bimas Islam dan Penyelengaraan Haji Depag Bagian Proyek Sarana dan Prasarana Produk Halal. Petunjuk Teknis Pedoman Sistem Produksi Halal, h. Paisol Burlian: Reformulasi Yuridis Pengaturan Produk Pangan Halal 47 makanan halal bukan makanan yang diharamkan atau Dalam Q. s al-Nahl . : 114 disebutkan AuMaka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya beribadah kepada-NyaAy. Kedua, dari sisi yuridis. Sertifikat halal MUI menjadi satu pendorong moral dan ketentuan yang mempunyai daya ikat tinggi bagi para pelaku ekonomi dan bisnis terutama yang beragama Islam. Ketiga, secara sosiologis. Dalam perspektif ini ada satu kecenderungan dalam masyarakat untuk melihat sertifikasi halal menjadi satu perangkat hukum yang mengikat bagi para pelaku ekonomi khususnya yang beragama Islam. Dan ini akan berakibat pada satu gerakan sosial yang cukup tinggi secara sosiologis dalam rangka memberikan perlindungan bagi konsumen dari produk yang dilarang syariat Islam. Permasalahan Perundang-undangan tentang Perlindungan dan Jaminan Kepastian Hukum bagi Konsumen Muslim di Indonesia Adapun perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi konsumen Muslim di Indonesia adalah: pertama. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam undang-undang ini terdapat beberapa pasal yang berkaitan dengan masalah kehalalan produk pangan, yaitu dalam Bab Vi Label dan Iklan Pangan. Pasal 97, ayat . , . Menurut penulis, dalam penjelasan Pasal 97 ayat . huruf e yang menyatakan cukup jelas pada undangundang tersebut terasa janggal atau aneh karena bertentangan dengan bunyi ayatnya sendiri yaitu bahwa keterangan tentang halal wajib dicantumkan, akan tetapi dalam penjelasan dinyatakan cukup jelas. Apalagi bahwa kewajiban ini baru berlaku apabila si produsen ingin menyatakan bahwa produknya Keanehan kedua adalah kebenaran pernyataan halal walaupun tanggung jawab si pelaku usaha akan tetapi tidak ada kewajiban untuk diperiksakan dulu kehalalannya oleh lembaga yang berwenang, sehingga seakan-akan kehalalan hanya ditentukan oleh produsen. Dan bagi yang tidak mempercayainya silahkan buktikan Kedua. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Ada dua pasal yang berkaitan dengan sertifikasi halal dalam PP 69/1999 ini yaitu Pasal 3, ayat . Pasal 10 dan 11. Pasal 3, ayat . Label berisikan keterangan sekurang-kurangnya: Nama produk, . Daftar bahan yang digunakan, . Berat bersih atau isi bersih, . Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke wilayah Indonesia, dan . Tanggal, bulan dan tahun Menurut penulis pasal ini tidak sesuai dengan Pasal 97 UUPangan karena selain yang lima tersebut di atas dalam Pasal 97 ada lagi tambahan keterangan tentang halal bagi yang dipersyaratkan. Karena Peraturan Pemerintah No. 69/1999 ini statusnya ada dibawah UU Pangan maka yang berlaku seharusnya Pasal 97 UU Pangan. Dari kenyataan ini kelihatannya perlu ada formulasi baru undang-undang atau peraturan pemerintah karena adanya ketidaksinkronan. Penjelasan Pasal 10 Peraturan Pemerintah itu menyebutkan bahwa pencantuman keterangan halal atau tulisan AuhalalAy pada label pangan merupakan kewajiban apabila pihak yang memproduksi dan atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia menyatakan . bahwa produknya halal bagi umat Islam. Penggunaan bahasa atau huruf selain bahasa Indonesia dan huruf latin harus digunakan bersamaan dengan padanannya dalam bahasa Indonesia dan huruf Keterangan tentang kehalalan pangan tersebut mempunyai arti yang sangat penting dan dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang beragama Islam dari mengkonsumsi pangan yang tidak halal . Kebenaran suatu pernyataan halal pada label pangan tidak hanya dibuktikan dari segi bahan baku, bahan tambahan pangan atau bahan bantu yang digunakan, tetapi juga harus dibuktikan dalam proses Dan penjelasan Pasal 11 ayat . menyebutkan bahwa AuPencantuman tulisan halal pada dasarnya bersifat sukarelaAy. Namun apabila setiap orang yang memproduksi dan atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan menyatakannya sebagai produk yang halal maka sesuai ketentuan ia wajib mencantumkan tulisan halal pada label produknya. Untuk menghindari timbulnya keraguan di kalangan umat Islam terhadap kebenaran pernyataan halal tadi, juga untuk kepentingan kelangsungan atau kemajuan usahanya, sudah pada tempatnya bila pangan yang dinyatakannya sebagai halal tersebut diperiksakan terlebih dahulu pada lembaga yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan ketenteraman dan keyakinan umat Islam bahwa pangan yang akan dikonsumsi memang aman dari segi agama. Pedoman ini bersifat umum dan antara lain meliputi persyaratan bahan, proses atau 48 Ahkam: Vol. XIV. No. Januari 2014 Menurut penulis, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 69/1999 ini, maka pada saat ini Kementerian Agama telah membuat konsep pedoman dan tata cara pemeriksaan pangan halal. Konsep ini bukan hanya membahas persyaratan bahan, proses atau produknya, akan tetapi organisasi yang berhak mengeluarkan sertifikat juga ditetapkan. Hal inilah yang akan menimbulkan polemik, protes dan kontroversi. Sebelum konsep ini diputuskan maka harus ada masukan ke Kementerian Agama agar mau mengubahnya. Dalam konsep tersebut disebutkan bahwa lembaga yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan sertifikat halal di Indonesia adalah Komite Halal Indonesia (KHI). KHI terdiri atas unsur-unsur Kementerian Agama. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM). Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Kementerian Pertanian dan MUI. Permasalahannya adalah sertifikasi halal menjadi monopoli KHI yang notabene sebagian besar adalah unsur pemerintah yang bertugas membuat peraturan dan mengawasinya. Apabila pembuat peraturan dan pengawas ikut bermain dalam hal sertifikasi, hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya Badan POM bertugas mengawasi label halal, akan tetapi jika sertifikat halal dikeluarkan oleh lembaga yang Badan POM sendiri ikut terlibat, bagaimana pengawasan akan berjalan dengan baik?. Ketiga. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 924/Menkes/SK/Vi/1996 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82/Menkes/SK/I/1996 tentang Pencantuman Tulisan AuHalalAy pada Label Makanan. Kepmenkes ini memuat perubahan penting atas Kepmenkes sebelumnya. Perubahan ini merupakan konsekuensi adanya SKB tiga lembaga yaitu Kementerian Agama. Kementerian Kesehatan dan MUI. Menurut penulis, pada prakteknya, jika ada suatu perusahaan ingin mencantumkan label halal . ekarang permohonannya ke badan POM), maka akan dilakukan pemeriksaan . ke perusahaan tersebut . etelah melengkapi persyaratan yang dimint. oleh tim gabungan dari badan POM. LPPOM-MUI dan Kementerian Agama. Untuk perusahaan lain yang tidak memerlukan label halal tetapi memerlukan sertifikat halal maka pengajuan sertifikat halal langsung ke MUI. Permasalahan ini misalnya terjadi pada produsen penghasil ingredien seperti industri flavor. Pada saat ini masih cukup banyak permasalahan yang dihadapi dalam sertifikasi halal karena sertifikasi halal itu sendiri adalah sesuatu yang relatif baru. Permasalahan tersebut diantaranya berkaitan dengan beberapa hal, yaitu: pertama, kelembagaan. Berdasarkan perjalanan sejarah pemberlakuan sertifikasi halal di Indonesia. LPPOM-MUI adalah lembaga yang menjadi pelopor pemberian sertifikat halal pertama dan masih dianggap satu-satunya di Indonesia. Maka seringkali LPPOM-MUI dituding sebagai lembaga yang memonopoli pengeluaran sertifikat halal di Indonesia. Pada kenyataannya hal ini tidak sepenuhnya benar karena sebetulnya sertifikat halal diberikan atas dasar voluntir, bukan kewajiban. Disamping itu. LPPOMMUI yang sekarang pun bukan hanya LPPOMMUI Pusat tetapi juga ada LPPOM-MUI daerah dimana masing-masing memiliki otoritas sendiri yang tidak tergantung pada LPPOM-MUI Pusat. Namun mengingat Permenkes mengenai pencantuman label halal harus melalui kerjasama Badan POM dan MUI maka kesan monopoli ini kelihatannya benar. Padahal jika ada yang mau memelopori pendirian lembaga pemeriksa kehalalan di luar LPPOM-MUI yang bekerjasama dengan MUI seharusnya bisa dilakukan karena tidak melanggar UUPK. UU Pangan maupun PP No. 69/1999 dan tidak ada ketentuan tegas yang mengharuskan pemeriksaan kehalalan dilakukan hanya oleh LPPOM-MUI. Apalagi jika dilihat ketentuan UU Pangan itu sendiri telah memberikan peluang kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan (Pasal . Dalam penjelasan umum UU Pangan dengan tegas dinyatakan bahwa masyarakat dapat berperan serta melalui pelaksanaan produksi, distribusi, perdagangan dan konsumsi pangan. Selain itu, ditambah lagi dengan adanya pernyataan dalam penjelasan umum UUPK yang menyatakan bahwa undang-undang tentang perlindungan konsumen ini dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah kenegaraan Republik Indonesia yaitu dasar negara Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 194530. Menurut penulis, yang tidak boleh terjadi adalah ketika pemerintah akan mengalihkan proses sertifikasi halal ke lembaga pemerintah sebagaimana yang disinyalir dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU-JPH). Karena kalau hal ini terjadi maka RUU-JPH ini secara filosofis bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang saat ini Dirjen Bimas Islam dan Penyelengaraan Haji Depag Bagian Proyek Sarana dan Prasarana Produk Halal. Petunjuk Teknis Pedoman Sistem Produksi Halal, h. Paisol Burlian: Reformulasi Yuridis Pengaturan Produk Pangan Halal 49 Apabila perangkat pendukung PP No. 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan telah lengkap maka seharusnya lembaga pemeriksa dapat dilakukan oleh siapa saja dengan syarat mengikuti pedoman dan tata cara yang ditetapkan. Tentu saja lembaga pemeriksa ini harus diakreditasi dulu oleh KAN. Walaupun demikian, mengingat masalah halal adalah masalah yang berkaitan erat dengan keagamaan secara langsung . eharusnya semua aspek kehidupan berkaitan langsung dengan agama, ini menurut keyakinan Isla. maka keterlibatan ulama atau ahli fikih sangat diperlukan. Masalahnya, keterlibatan mereka hanya sebatas sebagai pembuat pedoman standar dan pedoman belaka atau ikut pula melakukan proses sertifikasi sebagai komisi pemutus seperti yang dilakukan oleh MUI sekarang ini. Inilah salah satu permasalahan yang harus dipecahkan sekarang dan masa yang akan datang. Kedua, standar. Salah satu permasalahan besar yang dihadapi oleh dunia industri pangan di Indonesia yang berkaitan dengan sertifikasi halal adalah tidak adanya standar rinci yang menunjukkan bahan apa yang boleh dan tidak boleh digunakan serta sistem manajemen apa yang harus diterapkan. Yang baru ada adalah petunjuk untuk mendapatkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh LPPOM-MUI yang masih bersifat Disamping standar untuk bahan dan sistem manajemen, ternyata standar untuk lembaga sertifikasi standar auditor halal, standar sistem jaminan halal, standar personil yang akan melakukan akreditasi dan standar akreditasi lembaga sertifikasi halal belum ada. Ketidakadaan standar ini sering memicu permasalahan, seperti terjadinya kasus Ajinomoto yang seharusnya dapat dicegah jika ada standar rinci tentang bahan-bahan apa saja yang tidak boleh digunakan dan pada tahap mana saja. Untuk mendukung standar ini juga diperlukan adanya suatu database bahan-bahan apa saja yang jelas boleh digunakan . , jelas tidak boleh digunakan . dan yang meragukan . isa halal dan bisa haram, tergantung asal bahan dan cara Masalahnya, ada sebagian orang yang berpendapat bahwa penetapan halal tidaknya suatu produk dilakukan melalui suatu mekanisme fatwa sehingga standar halal tidak mungkin bisa diterapkan. Pendapat ini sebetulnya tidak sepenuhnya benar karena dalam banyak hal sudah bisa ditetapkan sejak awal karena sudah jelas, misalnya semua unsur dari babi adalah haram digunakan untuk produk pangan. Hal LPPOM-MUI. Jurnal Halal: Menentramkan Hati Keluarga. No. 78 Juni-Juli Th. XII. Tahun 2009, h. ini sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Memang ada beberapa hal yang belum dapat ditentukan pada saat ini atau suatu permasalahan yang terus berkembang dan memerlukan fatwa baru, maka hal-hal seperti ini dijadikan kasus khusus di luar standar halal yang Yang perlu diingat di sini adalah standar halal tidak sama dengan standar mutu. Mutu ditetapkan oleh pelaku usaha atau produsen atas dasar permintaan atau kebutuhan konsumen dan mutu adalah suatu Sedangkan halal ditetapkan oleh Allah Swt. melalui Alquran dan Hadis serta ijtihad yang diinterpretasikan oleh orang yang memiliki otoritas untuk itu . Karena itu, seringkali diperlukan suatu ijtihad bersama . ilakukan oleh sekelompok ulam. yang dikenal dengan ijmak. Dengan demikian, penetapan halal tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Selama orang berpegang pada tuntunan ajaran Islam yang benar maka selama itu fatwa yang dilahirkan tidak akan menyimpang. 32 Lebih lanjut dikatakan Rohadi, dengan mengutip Yysuf alQaradhawy, bahwa mencari fatwa dari sumber ajaran Islam dalam kerangka memecahkan problem yang muncul di dunia modern bukanlah tindakan sia-sia yang menganggap enteng terhadap Islam. Ketiga, pengakuan bersama. Ketidakadaan standar bagi lembaga sertifikasi halal seringkali menyulitkan dalam menetapkan apakah suatu lembaga sertifikasi halal dari luar negeri sertifikatnya bisa diakui atau tidak. Tanpa adanya suatu standar maka penilaian pengakuan sertifikat bersifat subjektif. Disamping itu, di luar negeri ada ratusan lembaga sertifikasi halal yang seringkali tidak diketahui reputasinya, bahkan ada yang hanya dijalankan oleh satu dua orang saja. Adanya standar yang diberlakukan bagi lembaga sertifikasi halal dan para auditornya akan sangat membantu dalam menilai dan mengakui sertifikat halal yang dikeluarkan oleh suatu lembaga. Apabila standar-standar ini dapat berlaku secara international maka bagi yang telah menerapkannya perlu dilakukan akreditasi oleh lembaga yang berwenang. Dengan standar yang berlaku secara internasional maka memudahkan untuk memperoleh pengakuan bersama diantara lembaga-lembaga sertifikasi halal suatu produk pangan yang tersebar di seluruh dunia. Ketiga, pengaruh persaingan global. Salah satu motivasi mengapa MUI terjun menangani sertifikasi halal melalui LPPOM-MUI adalah agar sertifikasi halal Rohadi Abdul Fatah. Analisis Fatwa Keagamaan dalam Fikih Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2. , h. 50 Ahkam: Vol. XIV. No. Januari 2014 tidak dijadikan lahan bisnis, khususnya di tahap awal pengembangan sistem sertifikasi halal. Kelihatannya motivasi ini benar dan terbukti karena sampai saat ini, sejak tahun 1994, belum ada kenaikan tarif biaya sertifikasi halal yang ditetapkan oleh LPPOM-MUI. Biaya sertifikasi halal relatif murah dibandingkan dengan biaya sertifikasi untuk kasus lain seperti HACCP. GMP dan ISO 9000. Akan tetapi bagi kebanyakan lembaga sertifikasi halal di luar negeri, sertifikasi halal sering dijadikan lahan bisnis. Dengan demikian, sering terjadi persaingan yang tidak sehat dan sehat sekalipun. Persaingan sehat pun seringkali dilakukan secara tidak berimbang, misalnya bagi mereka yang ada di negara maju, lebih mudah untuk mendapatkan sertifikat ISO karena dukungan dana dan motivasi bisnis memungkinkan mereka untuk memiliki dana yang cukup. Dengan modal ini, cukup banyak lembaga sertifikasi halal dari negara maju berkeliling dunia melakukan sertifikasi halal produk-produk yang akan diekspor ke negara-negara bermayoritas Muslim termasuk Indonesia. Lembaga sertifikasi halal yang berorientasi sosial bisa kalah dalam persaingan ini. Belum adanya standar yang berlaku global untuk lembaga sertifikasi halal akan mengakibatkan adanya penyimpangan atau minimal ketidaksesuaian standar halal yang ditetapkan dapat terjadi dalam sertifikasi ini. Lebih jelasnya penjelasan bahwa pengaturan sertifikasi halal dan labelisasi halal belum memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi konsumen Muslim di Indonesia dapat lihat tabel di bawah ini. Titik Kelemahan Perundang-Undangan yang Mengatur Perlindungan dan Jaminan Kepastian Hukum bagi Konsumen Muslim di Indonesia Perundangundangan UU No. Tahun 1999 Perlindungan Konsumen Pengaturan Label Halal Tidak secara tegas UU No. Tahun 2012 Pangan Diatur dalam Pasal 97 ayat . , . PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan Diatur dalam Pasal 10, 11, dan No. Keterangan Masih belum kehalalan pangan, masih terbatas pada sisi fisik barang serta Kewajiban bersifat pilihan bagi pelaku usaha, bukan kewajiban bersifat Tidak memberikan ketentuan teknis lebih lanjut dari keberadaan UU Pangan, bahkan Kepmenag No. Tahun 2001 Lembaga Pelaksana Pemeriksa Pangan Halal Kepmenkes No. Pecantuman Tulisan Halal pada Label Makanan Tidak Sebatas menetapkan pedoman dan tata cara pemeriksaan dan bukan menunjuk lembaga pemeriksa pangan Tidak Sebatas menetapkan sertifikat halal dikeluarkan oleh MUI. Sistem Formulasi dalam Pengaturan Jaminan Perlindungan dan Kepastian Hukum Produk Pangan Halal Dasar pemikiran perlunya formulasi dalam jaminan perlindungan dan kepastian hukum pangan halal antara lain: pertama, dasar filosofis. Bagi umat Islam, mengkonsumsi pangan dan produk lainnya bukan hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan fisik akan tetapi terdapat tujuan lain yang lebih utama yaitu ibadah dan bukti ketaatan kepada Allah Swt. cara menegakkan ajaran Islam melalui pengungkapan maqyshid al-syaryAoah. Alquran dan Hadis sebagai sumber hukum umat Islam telah jelas dan terang menetapkan bahwa ada pangan dan produk lainnya yang halal dikonsumsi atau digunakan, dan sebaliknya ada pangan dan produk lainnya yang haram dikonsumsi atau digunakan, serta bahan pangan dan produk lainnya hasil olahan rekayasa genetik yang dapat menimbulkan keraguan mengenai halal-haramnya. Kedua, dasar sosiologis. Posisi masyarakat Muslim Indonesia merupakan konsumen terbesar bagi pangan dan produk lainnya. Mereka memiliki hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan hukum terhadap pangan dan produk lainnya sesuai dengan keyakinan Oleh karena itu mereka perlu diberi perlindungan hukum berupa jaminan kehalalan pangan yang dikonsumsi dan produk lain yang digunakan. Keadaan demikian menuntut adanya kepastian hukum dan jaminan halal bagi konsumen khususnya masyarakat Islam sebagai konsumen terbesar terhadap pangan dan produk lainnya. Posisi sosial masyarakat Islam yang demikian menjadi salah satu dasar mengapa diperlukan pengaturan dan penataan jaminan produk halal di dalam suatu undang-undang. Umat Islam perlu memperoleh perlindungan atas ketenteraman dan keamanan batin dalam menjalankan sebagian aturan agama yang menjadi keyakinannya. Paisol Burlian: Reformulasi Yuridis Pengaturan Produk Pangan Halal 51 Ketenteraman dan keamanan merupakan hak dari Salah satu fungsi hukum yang penting adalah menjamin tegaknya keadilan. Keadilan dapat digambarkan sebagai suatu keadilan keseimbangan yang membawa ketenteraman setiap orang yang jika diusik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahan dan kegoncangan. Pada satu sisi, menyikapi perkembangan teknologi pengolahan makanan, minuman, obat, kosmetika dan produk lainnya serta mengambil pelajaran dari kasuskasus yang diduga kuat mengandung unsur haram, masyarakat Indonesia menjadi lebih sensitif dan selektif dalam memilih produk yang halal. Pada sisi lain, pengolahan pangan dan produk lainnya dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memungkinkan pencampuran antara yang halal dan haram baik disengaja maupun tidak. Kedua hal tersebut menunjukkan bahwa lembaga penjamin halal merupakan gabungan yang harmonis dan sinergis dari disiplin ilmu syariat dan ilmuwan . Ketiga, dasar yuridis. Pasal 28 E ayat . dan Pasal 29 ayat . dan ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan kewajiban konstitusional negara dalam hal ini pemerintah untuk melindungi hak warga negaranya dalam melaksanakan keyakinan dan ajaran agama tanpa ada hambatan dan gangguan yang dapat mengganggu tumbuhnya kehidupan beragama di Indonesia. Proses formulasi pengaturan yang tepat tentang jaminan perlindungan dan kepastian hukum produk pangan halal bagi perlindungan konsumen Muslim di Indonesia dijelaskan dalam bagan di bawah ini. Formulasi pengaturan yang tepat tentang jaminan perlindungan dan kepastian hukum produk pangan PANCASILA UUD 1945 UU No. 12/2011 KAIDAH KEISLAMAN UMUM KONFIGURASI NILAI-NILAI ISLAM Maslahah Mursalah Rahmatan lil Aoylamyn Universal Mengutamakan PROLEGNAS FORMULASI JAMINAN HALAL PANGAN LEGISLATIF /EKSEKUTIF PARTISIPASI SOSIAL FORMULASI LEGISLATIF/EKSEKUTIF FORMULASI PARTISIPASI TEMUANTEMUAN KONSEP IDEAL FORMULASI JAMINAN PERLINDUNGAN DAN KEPASTIAN HUKUM PRODUK PANGAN Penutup Sertifikasi halal merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi warga negara dari makanan yang diharamkan. Manfaat sertifikasi tidak hanya untuk kaum Muslimin saja, tetapi juga untuk non Muslim. Upaya perlindungan pemerintah dalam masalah makanan perlu didukung oleh perangkat yuridis berupa perundang-undangan. Dalam tataran teknis, proses sertifikasi halal harus mengikutsertakan pihak-pihak yang dianggap kompeten dalam masalah ini yaitu antara lain Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Kesehatan. Pustaka Acuan