Jurnal Abdikemas Vol. 7 Nomor 2. Desember 2025 DOI: 10. 36086/abdikemas. Stabilisasi Kelembagaan Koperasi Desa Melalui Implementasi Sistem Akuntansi Stabilisasi Kelembagaan Koperasi Desa Melalui Implementasi Sistem Digital Terintegrasi Sesuai Permenkop UKM No. Tahun Akuntansi Digital Terintegrasi Sesuai Permenkop UKM No. 2 Tahun Received: 02 Desember 2025 Revised: 10 Desember 2025 Accepted: 24 Desember 2025 Reny Aziatul Pebriani*1. Tien Yustini2. Melia Frastuti3. Eka Merdekawati4 1,2,3Universitas Indo Global Mandiri. Sumatera Selatan. Indonesia 4 Institut Pertanian Bogor. Jawa Barat. Indonesia *e-mail:renyaziatul@uigm. id1 ,tien_yustini@uigm. id2, melia_frastuti@uigm. merdekawati@apps. Abstract Abstract Villagecooperatives community economics, economics, but but many many cooperatives cooperatives still Village This face management challenges, particularly in administrative and accounting aspects. This activity is carried through the the implementation implementation of Permenkop UKM No. Cooperative an integrated digital accounting system that refers to Permenkop UKM No. 2 of 2024 on Cooperative AccountingStandards. Standards. The Theactivity's activity'spartner partnerisisVillage VillageCooperative CooperativeLimau. Limau, which which has has not not yet yet implemented Accounting The Limau Village August modern financial recording. The activity will be implemented in Limau Village in August 2025 with The participants consisting of cooperative managers, village apparatus, and community members. The activity cooperative regulation regulation awareness awareness campaigns, campaigns, training training on on digital digital accounting-based accounting-based applications, workshops on cooperative financial report preparation, and system implementation support. The The activity results show an 78% increase in participants' understanding of cooperative accounting, an 85% SOPs improvement in practical digital recording skills, and the formation of financial recording SOPs compliant with No. Permenkop 2 of 2024. Additionally, has a digital Permenkop 2 of 2024. No. Additionally, has a digital This of a system simple financial report format. This activity proves that the implementation of a digital accounting village cooperative and accountability, improve transparency, improve transparency, and the cooperative's readiness for digitalization. Keywords:village community service. Permenkop Permenkop UKM UKM Keywords: Abstrak Koperasi desa merupakan pilar penting dalam penguatan ekonomi masyarakat, namun masih banyak koperasi yang menghadapi kendala tata kelola, terutama pada aspek administrasi dan akuntansi. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan untuk memberikan solusi atas lemahnya kelembagaan koperasi melalui implementasi sistem akuntansi digital terintegrasi yang mengacu pada Permenkop UKM No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Akuntansi Koperasi. Mitra kegiatan adalah Koperasi Desa Limau yang belum menerapkan pencatatan keuangan modern. Pelaksanaan kegiatan dilakukan di Desa Limau pada Agustus 2025 dengan jumlah peserta 20 orang yang terdiri dari pengurus koperasi, perangkat desa, dan anggota Metode kegiatan meliputi sosialisasi regulasi koperasi, pelatihan sistem akuntansi digital berbasis aplikasi, workshop penyusunan laporan keuangan koperasi, dan pendampingan implementasi Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta mengenai akuntansi koperasi sebesar 78%, kemampuan praktik pencatatan digital meningkat 85%, serta terbentuknya SOP pencatatan keuangan sesuai Permenkop No. 2 Tahun 2024. Selain itu, koperasi telah memiliki database transaksi digital dan format laporan keuangan sederhana. Kegiatan ini membuktikan bahwa implementasi sistem akuntansi digital mampu memperkuat kelembagaan koperasi desa dan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kesiapan koperasi menuju digitalisasi. Kata kunci: koperasi desa. akuntansi digital. pengabdian masyarakat. Permenkop UKM 2024 PENDAHULUAN Koperasi merupakan lembaga ekonomi kerakyatan yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. Sebagai wadah untuk P-ISSN 2829-5838 | E-ISSN 2829-2669 Reny Aziatul Pebriani. Tien Yustini. Melia Frastuti. Eka Merdekawati A ISSN: 1978-1520 mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kegiatan ekonomi produktif, koperasi diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi lokal yang mandiri dan Namun, berbagai kajian menunjukkan bahwa koperasi desa di Indonesia masih menghadapi sejumlah kendala kelembagaan, terutama dalam tata kelola keuangan, akuntabilitas organisasi, dan kemampuan pengurus dalam mengelola administrasi secara efektif. Kondisi ini juga ditemukan pada Koperasi Desa Limau, yang perlu diperkuat kapasitasnya agar mampu berfungsi secara optimal dalam memberikan manfaat kepada anggota maupun masyarakat desa secara luas (Nasution et al. , 2. (Prayudi, 2024. ) . (Dadag, 2. Perkembangan regulasi terbaru dari pemerintah pusat menjadi urgensi bagi koperasi untuk memperbaiki tata kelola internal. Salah satu regulasi penting adalah terbitnya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur mengenai Standar Akuntansi Koperasi (Bariyah, 2. Regulasi ini menegaskan bahwa seluruh koperasi wajib menerapkan sistem pencatatan dan pelaporan keuangan yang sesuai standar, lengkap, dan dapat Standar tersebut disusun untuk memastikan bahwa laporan keuangan koperasi menjadi lebih transparan, akurat, serta mampu mencerminkan kondisi keuangan yang Selain itu, regulasi ini juga mendorong koperasi untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi melalui penggunaan aplikasi akuntansi digital terintegrasi yang dapat mempermudah proses administrasi keuangan. Digitalisasi pencatatan keuangan menjadi langkah penting agar koperasi tidak tertinggal dalam era transformasi digital yang sedang berlangsung di berbagai sektor (Chalim et al. (Icih et al. , 2. Hasil observasi dan wawancara awal menunjukkan bahwa Koperasi Desa Limau menghadapi berbagai kendala internal, terutama pada aspek pencatatan dan pelaporan keuangan. Pencatatan transaksi masih dilakukan secara manual dan tidak mengikuti standar baku, sehingga berpotensi menimbulkan ketidaktepatan data, keterlambatan pelaporan, serta lemahnya transparansi kepada Selain itu, koperasi belum memiliki sumber daya manusia yang memahami standar akuntansi koperasi sesuai Permenkop UKM No. 2 Tahun 2024. Tidak adanya sistem akuntansi digital menyebabkan koperasi kesulitan dalam memonitor arus kas, mencatat transaksi secara rutin, serta menyusun laporan keuangan yang dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan. Permasalahan-permasalahan tersebut tidak hanya melemahkan kelembagaan koperasi, tetapi juga menurunkan kepercayaan anggota terhadap pengelolaan koperasi (Indah & Bangkalan, 2. (Galib et al. , 2. (Kusumaningsih, 2. Kondisi ketidaksiapan kelembagaan koperasi dalam aspek pengelolaan keuangan, bila tidak ditangani dengan baik, berpotensi menghambat perkembangan usaha koperasi itu sendiri. Koperasi dapat kehilangan kemampuan bersaing, mengalami kesulitan dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan dana anggota, serta tidak mampu memenuhi kewajiban pelaporan kepada pemerintah Padahal, dalam praktik tata kelola yang ideal, koperasi dituntut untuk mampu menyajikan laporan keuangan yang tidak hanya akurat, tetapi juga sesuai standar regulasi yang berlaku (Lukman. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara praktik yang diterapkan oleh Koperasi Desa Limau saat ini dengan standar profesional yang diatur dalam Permenkop UKM No. 2 Tahun 2024. Berbagai kajian akademis menekankan bahwa digitalisasi sistem akuntansi merupakan solusi strategis untuk mengatasi permasalahan kelembagaan pada koperasi desa. Sistem akuntansi digital terintegrasi terbukti mampu meningkatkan efektivitas pencatatan transaksi, mengurangi kesalahan input, mempercepat proses pelaporan, dan meningkatkan transparansi kepada anggota (Putri & Nugroho, 2. Dalam konteks Koperasi Desa Limau, implementasi sistem ini dipandang sebagai langkah penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan mempermudah monitoring keuangan secara real time. Penggunaan aplikasi digital juga dapat membantu pengurus yang memiliki keterbatasan pemahaman akuntansi manual, sehingga kegiatan administrasi dapat berjalan lebih terstruktur dan sistematis. P-ISSN 2829-5838 | E-ISSN 2829-2669 rst_pageAeend_page Jurnal Abdikemas Vol. 7 Nomor 2. Desember 2025 DOI: 10. 36086/abdikemas. Selain faktor teknis, aspek kapasitas sumber daya manusia juga menjadi fokus utama yang perlu diperkuat. Pengurus koperasi membutuhkan pemahaman yang komprehensif mengenai prinsip akuntansi koperasi, struktur laporan keuangan, dan tata cara pencatatan transaksi sesuai standar . Oleh karena itu, kegiatan pengabdian masyarakat dalam bentuk pelatihan, workshop, dan pendampingan implementasi akuntansi digital perlu dilakukan untuk meningkatkan kompetensi pengurus. Kegiatan ini tidak hanya melatih secara teknis, tetapi juga memperkuat kelembagaan koperasi dalam hal penyusunan SOP, pengaturan alur kerja, dan pemahaman regulasi (Pebriani et al. , 2. Berdasarkan kondisi tersebut, kegiatan pengabdian ini dirancang untuk memberikan solusi konkret terhadap kebutuhan Koperasi Desa Limau dengan menerapkan pendekatan edukasi, digitalisasi, dan penguatan kelembagaan secara terpadu. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan Koperasi Desa Limau melalui implementasi sistem akuntansi digital terintegrasi yang sesuai dengan Permenkop UKM No. 2 Tahun 2024, sehingga koperasi dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan siap menghadapi tuntutan digitalisasi tata kelola METODE Kegiatan dilaksanakan pada bulan Agustus 2025 berlokasi di Desa Limau, dengan mitra utama yaitu Pengurus Koperasi Merah Putih di Desa Limau. Peserta kegiatan berjumlah 20 orang, terdiri dari pengurus koperasi, bendahara desa, pelaku UMKM, dan tokoh masyarakat. Metode pelaksanaan meliputi beberapa tahapan: Tahap Persiapan Survei awal kondisi kelembagaan koperasi. Wawancara pengurus terkait kendala pencatatan keuangan. Penyusunan materi pelatihan dan modul akuntansi koperasi. Pemilihan aplikasi sistem akuntansi digital yang mudah digunakan. Tahap Pelaksanaan Kegiatan Metode yang digunakan adalah sosialisasi, ceramah, pelatihan, workshop, praktik langsung, dan Sosialisasi Permenkop UKM No. 2 Tahun 2024 Peserta diberi pemahaman tentang standar akuntansi koperasi, struktur laporan keuangan, serta kewajiban pelaporan. Pelatihan Sistem Akuntansi Digital Peserta dilatih menggunakan aplikasi pencatatan transaksi, membuat kode akun koperasi, mencatat transaksi keuangan simpan pinjam, dan menghasilkan laporan otomatis. Workshop Penyusunan SOP Keuangan P-ISSN 2829-5838 | E-ISSN 2829-2669 Reny Aziatul Pebriani. Tien Yustini. Melia Frastuti. Eka Merdekawati A ISSN: 1978-1520 Tim pengabdian memfasilitasi penyusunan SOP pencatatan, verifikasi transaksi, dan penyimpanan dokumen digital. Pendampingan Implementasi Pendampingan dilakukan langsung dengan menginput transaksi real koperasi untuk membangun database keuangan. Tahap Evaluasi dan Monitoring Evaluasi dilakukan menggunakan: Pre-test dan post-test pemahaman akuntansi koperasi Observasi praktik pencatatan digital Wawancara dengan peserta Review output berupa SOP dan laporan keuangan Tahapan Laporan dan Rekomendasi Menyusun laporan kegiatan Rekomendasi aplikasi sederhana yang disarankan Rencana pelatihan lanjutan HASIL DAN PEMBAHASAN Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Desa Limau dengan melibatkan 20 orang peserta, yang terdiri dari pengurus dan anggota Koperasi Desa Limau. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan koperasi melalui pemahaman regulasi, penguasaan akuntansi koperasi, serta kemampuan dalam menggunakan sistem akuntansi digital terintegrasi sesuai ketentuan Permenkop UKM No. 2 Tahun 2024. Pengabdian ini dirancang untuk menjawab permasalahan utama koperasi, yaitu pencatatan keuangan yang masih manual, belum tersedianya laporan keuangan terstandar, serta rendahnya literasi digital pengurus. Melalui rangkaian kegiatan sosialisasi, pelatihan, workshop, dan pendampingan teknis, program pengabdian ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola koperasi yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap tuntutan digitalisasi. Seluruh proses pelaksanaan disusun berdasarkan empat tahapan utama, yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan, tahap evaluasi dan monitoring, serta tahap laporan dan rekomendasi, di mana setiap tahapan memberikan hasil yang dapat diukur baik secara kualitatif maupun kuantitatif (Nasution et al. , 2. Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Koperasi Desa Limau memberikan sejumlah hasil yang dapat diamati secara langsung, sejalan dengan tahapan metode yang digunakan. Pada tahap persiapan, kegiatan observasi dan wawancara mendalam memberikan gambaran jelas mengenai kelemahan kelembagaan koperasi, khususnya dalam aspek administrasi dan pencatatan Temuan utama menunjukkan bahwa koperasi belum memiliki sistem pencatatan terstandar, sebagian besar transaksi tidak terdokumentasi dengan baik, dan pengurus belum memahami aturan akuntansi koperasi sebagaimana diatur dalam Permenkop UKM No. 2 Tahun 2024. Hasil analisis kebutuhan pelatihan menunjukkan perlunya penguatan pada pemahaman akuntansi dasar, penggunaan aplikasi akuntansi digital, dan penyusunan SOP keuangan. Temuan ini menjadi dasar penyusunan modul pelatihan serta pemilihan aplikasi keuangan digital yang sesuai dengan kemampuan pengurus, sehingga memastikan pelaksanaan kegiatan nantinya berjalan tepat sasaran. P-ISSN 2829-5838 | E-ISSN 2829-2669 rst_pageAeend_page Jurnal Abdikemas Vol. 7 Nomor 2. Desember 2025 DOI: 10. 36086/abdikemas. Gambar 1. Peserta Pelatihan Tahap pelaksanaan memberikan hasil yang signifikan terhadap peningkatan kapasitas peserta. Kegiatan dimulai dari sosialisasi mengenai kewajiban koperasi dalam menerapkan standar akuntansi yang berlaku. Hasil sosialisasi menunjukkan bahwa peserta memperoleh pemahaman baru terkait struktur laporan keuangan koperasi, prinsip akuntabilitas, dan pentingnya transparansi dalam tata Pada sesi pelatihan akuntansi dasar koperasi, peserta mulai mampu mengenali kode akun dan alur pencatatan transaksi harian. Saat masuk pada pelatihan implementasi sistem akuntansi digital, peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi. Melalui praktik langsung, peserta dapat membuat akun koperasi di aplikasi digital, menginput transaksi riil, dan menghasilkan laporan keuangan otomatis. Kemampuan ini merupakan pencapaian penting, mengingat sebelumnya seluruh pencatatan dilakukan secara manual dan tidak beraturan. Sesi workshop penyusunan SOP keuangan juga menghasilkan dokumen alur kerja yang disepakati bersama pengurus, termasuk pembagian tugas bendahara, ketua, dan pengawas koperasi. Pada tahap pendampingan implementasi, pengurus mulai menerapkan pencatatan digital dalam transaksi nyata, sehingga memberikan bukti konkret bahwa digitalisasi dapat dilakukan oleh koperasi secara berkelanjutan. Hasil Pre-Test dan Post-Test Instrumen evaluasi digunakan untuk mengukur peningkatan pemahaman peserta sebelum dan setelah kegiatan. Berikut adalah ringkasan hasilnya: Tabel 1. Evaluasi Pelatihan Pre-Test (Sebelum Aspek yang Dinilai Pelatiha. Pemahaman Standar Akuntansi Koperasi 35% memahami Kemampuan mengenali kode akun koperasi 40% benar Kemampuan mencatat transaksi manual 45% benar P-ISSN 2829-5838 | E-ISSN 2829-2669 Post-Test (Setelah Pelatiha. 90% memahami 85% benar 88% benar Reny Aziatul Pebriani. Tien Yustini. Melia Frastuti. Eka Merdekawati A Aspek yang Dinilai Kemampuan menggunakan aplikasi akuntansi Kemampuan menyusun laporan keuangan ISSN: 1978-1520 Pre-Test (Sebelum Pelatiha. Post-Test (Setelah Pelatiha. 15% mampu 80% mampu 10% mampu 75% mampu Berdasarkan hasil evaluasi yang ditampilkan pada tabel, terlihat adanya peningkatan signifikan antara nilai pre-test dan post-test peserta setelah mengikuti rangkaian pelatihan dan pendampingan. Pada aspek pemahaman terhadap Standar Akuntansi Koperasi, skor peserta meningkat dari 35% sebelum pelatihan menjadi 90% setelah pelatihan. Peningkatan ini menunjukkan bahwa sosialisasi Permenkop UKM No. 2 Tahun 2024 memberikan dampak yang kuat dalam memperluas wawasan peserta mengenai kewajiban penyusunan laporan keuangan yang akuntabel dan terstandar. Sebelum kegiatan, mayoritas peserta belum memahami struktur laporan keuangan koperasi. namun setelah sesi sosialisasi, sebagian besar peserta mampu menjelaskan kembali isi regulasi dan implikasinya bagi tata kelola koperasi. Pada aspek pengenalan kode akun koperasi, terjadi peningkatan dari 40% menjadi 85%, yang menunjukkan efektivitas pelatihan akuntansi dasar. Peserta yang sebelumnya belum memahami perbedaan antara simpanan pokok, simpanan wajib, beban usaha, serta piutang anggota, kini mampu mengklasifikasikan transaksi dengan lebih tepat. Hal ini penting karena kesalahan dalam kode akun sering menjadi penyebab ketidakakuratan laporan keuangan koperasi. Kemampuan peserta dalam pencatatan transaksi manual juga meningkat dari 45% menjadi 88%, yang mengindikasikan bahwa peserta mulai memahami logika debit-kredit sederhana dan langkahlangkah pencatatan transaksi koperasi. Perbaikan ini menunjukkan bahwa materi pelatihan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dasar pengurus dan telah berhasil meningkatkan literasi keuangan Peningkatan paling signifikan terlihat pada kemampuan menggunakan aplikasi akuntansi digital, dari hanya 15% peserta yang mampu sebelum pelatihan menjadi 80% setelah pelatihan. Hal ini membuktikan bahwa metode hands-on training dan pendampingan langsung sangat efektif untuk mengatasi keterbatasan literasi digital peserta. Sebelumnya, sebagian besar peserta belum pernah menggunakan aplikasi akuntansi sama sekali dan masih bergantung pada pencatatan di buku tulis. Namun setelah pelatihan dan pendampingan, peserta tidak hanya mampu membuat akun koperasi dalam aplikasi digital, tetapi juga dapat menginput transaksi, membuat buku kas digital, dan menghasilkan laporan keuangan otomatis. Kemampuan menyusun laporan keuangan digital juga meningkat dari 10% menjadi 75%, yang menunjukkan keberhasilan workshop penyusunan laporan dan pendampingan praktik. Peserta mulai memahami bagaimana data transaksi yang diinput dapat menghasilkan laporan seperti neraca, laporan SHU, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan secara otomatis. Peningkatan ini menjadi indikator penting bahwa koperasi mulai siap menjalankan pencatatan digital secara mandiri. Secara keseluruhan, peningkatan nilai pada seluruh aspek menunjukkan bahwa kegiatan pengabdian tidak hanya memberikan pengetahuan teoretis, tetapi juga meningkatkan keterampilan praktis peserta dalam mengelola keuangan koperasi. Perbedaan nilai pre-test dan post-test mencerminkan keberhasilan metode pelaksanaan yang memadukan sosialisasi, pelatihan teknis, workshop, dan pendampingan. Selain itu, hasil evaluasi menunjukkan bahwa pengurus kini lebih siap menerapkan digitalisasi akuntansi, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi tata kelola keuangan koperasi secara berkelanjutan. Hasil tahap evaluasi dan monitoring menunjukkan adanya peningkatan kompetensi peserta baik dari sisi pengetahuan maupun keterampilan. Dari hasil pre-test dan post-test, terjadi peningkatan skor pemahaman peserta terhadap akuntansi koperasi dan penerapan sistem digital, yang menandakan bahwa materi pelatihan terserap dengan baik. Evaluasi keterampilan melalui observasi praktik menunjukkan bahwa peserta mampu mencatat transaksi dengan lebih terstruktur dan menghindari kesalahan input yang sebelumnya sering terjadi. Monitoring lebih lanjut yang dilakukan beberapa hari hingga beberapa minggu setelah pelatihan memperlihatkan bahwa pengurus tetap konsisten menggunakan aplikasi akuntansi digital untuk mencatat pemasukan dan pengeluaran koperasi. P-ISSN 2829-5838 | E-ISSN 2829-2669 rst_pageAeend_page Jurnal Abdikemas Vol. 7 Nomor 2. Desember 2025 DOI: 10. 36086/abdikemas. Laporan keuangan yang dihasilkan melalui aplikasi menunjukkan peningkatan kualitas, baik dari sisi kerapian data maupun kesesuaian format dengan standar yang ditetapkan dalam Permenkop UKM No. 2 Tahun 2024. Selain itu, pengurus mulai menerapkan SOP keuangan yang telah dibuat, meskipun masih membutuhkan pembiasaan dan penguatan disiplin administrasi pada beberapa bagian. Secara keseluruhan, tahap evaluasi dan monitoring memberikan bukti bahwa intervensi melalui pelatihan dan pendampingan telah memberikan dampak positif terhadap perbaikan tata kelola koperasi. Tahap laporan dan rekomendasi menghasilkan dokumen komprehensif yang merangkum seluruh proses kegiatan dan capaian yang diperoleh. Laporan kegiatan memuat temuan awal, pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan, dokumentasi, serta hasil evaluasi yang menunjukkan adanya peningkatan kapasitas pengurus. Selain itu, rekomendasi yang diberikan kepada mitra mencakup penerapan sistem akuntansi digital secara rutin, pembaruan SOP keuangan secara berkala, dan pelaksanaan monitoring internal setiap bulan untuk memastikan konsistensi pencatatan. Rekomendasi juga mencakup perlunya pelatihan lanjutan untuk pengurus baru atau anggota yang belum memahami sistem digital, agar keberlanjutan program dapat terjamin. Penyusunan rencana keberlanjutan membantu koperasi merumuskan langkah-langkah strategis setelah kegiatan pengabdian berakhir, termasuk peningkatan partisipasi anggota dan integrasi layanan digital yang lebih luas. Secara keseluruhan, tahap laporan dan rekomendasi memberikan arah yang jelas bagi koperasi untuk terus mengembangkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi. KESIMPULAN DAN SARAN Simpulan Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan di Koperasi Desa Limau dengan melibatkan 20 peserta telah berhasil meningkatkan kapasitas pengurus dan anggota dalam memahami serta menerapkan tata kelola keuangan koperasi yang lebih profesional dan akuntabel. Melalui rangkaian sosialisasi regulasi, pelatihan akuntansi koperasi, penerapan sistem akuntansi digital, workshop penyusunan SOP, serta pendampingan intensif, peserta menunjukkan peningkatan signifikan dalam kemampuan teknis maupun pemahaman konseptual. Hasil evaluasi pre-test dan posttest membuktikan adanya lonjakan kemampuan dalam mengenali kode akun, mencatat transaksi keuangan, memahami standar akuntansi koperasi, dan menggunakan aplikasi akuntansi digital. Koperasi yang sebelumnya belum memiliki sistem pencatatan terstandar kini mulai mampu menghasilkan laporan keuangan digital yang lebih akurat dan sesuai dengan Permenkop UKM No. Tahun 2024. Kegiatan ini juga berhasil membangun sistem kelembagaan baru berupa SOP keuangan yang dapat dijadikan pedoman dalam operasional harian koperasi. Dengan demikian, kegiatan pengabdian ini telah memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan koperasi menuju tata kelola yang modern dan berkelanjutan. Saran Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan dan evaluasi, beberapa saran direkomendasikan untuk keberlanjutan dan pengembangan koperasi di masa mendatang. Pertama, koperasi disarankan untuk terus menerapkan sistem akuntansi digital secara konsisten, terutama dalam pencatatan transaksi harian dan penyusunan laporan keuangan bulanan, agar manfaat digitalisasi dapat terasa secara Kedua, pengurus perlu mempertahankan penerapan SOP keuangan yang telah disusun dan melakukan pembaruan secara berkala sesuai perkembangan kebutuhan dan regulasi. Ketiga, koperasi dianjurkan untuk mengadakan pelatihan lanjutan secara berkala, terutama bagi pengurus baru atau anggota yang belum menguasai sistem digital, sehingga kapasitas kelembagaan dapat terus terjaga. Keempat, diperlukan penguatan fungsi pengawasan internal untuk memastikan proses pencatatan dan pelaporan berjalan sesuai standar serta meminimalkan risiko kesalahan atau penyalahgunaan data Terakhir, koperasi perlu meningkatkan partisipasi anggota dengan menyampaikan laporan keuangan secara transparan melalui media digital atau rapat anggota rutin, sehingga kepercayaan dan keterlibatan anggota dapat terus meningkat. Dengan penerapan saran-saran tersebut, diharapkan Koperasi Desa Limau dapat berkembang menjadi lembaga ekonomi desa yang profesional, modern, dan berdaya saing. Untuk keberlanjutan program, disarankan agar koperasi: C Melakukan update berkala terhadap data keuangan. P-ISSN 2829-5838 | E-ISSN 2829-2669 Reny Aziatul Pebriani. Tien Yustini. Melia Frastuti. Eka Merdekawati A C ISSN: 1978-1520 Mengadakan pelatihan lanjutan untuk pengurus baru, dan Mengembangkan unit usaha yang memerlukan sistem akuntansi lebih komprehensif. UCAPAN TERIMA KASIH Penulis mengucapkan terima kasih kepada Universitas Indo Global Mandiri (UIGM) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) yang telah memberikan dukungan dan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan pengabdian ini. Penghargaan yang setinggi-tingginya juga disampaikan kepada Pemerintah Desa Limau, pengurus dan anggota Koperasi Desa Limau, serta seluruh peserta yang telah berpartisipasi aktif dalam seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari sosialisasi, pelatihan, hingga pendampingan implementasi sistem akuntansi digital. Tidak lupa, penulis menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang turut membantu kelancaran kegiatan ini, baik dalam bentuk dukungan moral, fasilitas, maupun kerja sama lapangan. Semoga kolaborasi yang terjalin ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi pengembangan koperasi di Desa Limau. DAFTAR PUSTAKA