Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 ANALISIS HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PADA PERKARA WANPRESTASI (Studi Putusan Nomor 760/Pdt. G/2022/PN. Md. Haga Irama Gulo Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Nias Raya hagairamagulo@gmail. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis hukum terhadap pertimbangan hakim dalam memutus perkara wanprestasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum memposisikan hukum sebagai suatu sistem yang mempelajari dan menggunakan data Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer, data sekunder, dan data tersier yang diperoleh dari bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif dengan pendekatan Analisis data kualitatif merupakan suatu proses melihat data yang telah dikumpulkan secara berkualitas tanpa menggunakan angka-angka. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II masing-masing membayar ganti rugi materil kepada penggugat sebesar Rp50. 000,00 . ima puluh juta Penulis tidak setuju dengan putusan hakim tersebut karena hakim tidak menjatuhkan hukuman bunga kerugian dari penggugat selama 2 tahun kepada Tergugat I dan Tergugat II. Seharusnya hakim menjatuhkan pidana berupa pembayaran bunga atas uang penggugat, dimana Pasal 1243 KUH Perdata menyebutkan penggantian biaya, kerugian dan bunga akibat ketidakpatuhan. Jika suatu kewajiban telah dipenuhi, maka mulai menjadi wajib, jika debitur setelah dinyatakan lalai dalam memenuhi kewajiban tersebut, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu harus diberikan atau dilakukan dalam batas waktu yang telah berlalu. Kata Kunci: Analisis Hukum. Pertimbangan Hakim. Wanprestasi. Abstract It is hoped that this in-depth investigation can determine the validity of the judge's consideration in concluding a default case. The type of exploration used is to carry out a legitimate inspection. Regulatory regulation is a kind of legitimate exploration that positions regulation as a framework https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 E-ISSN 2828-9447 that examines and uses optional information. Information collection is carried out using important information, additional information, and tertiary information obtained from selected official In this research, qualitative descriptive data analysis was used to analyze the data. Checking subjective information is an activity of viewing information that has been collected in a quality manner without using numbers. The judge sentenced Defendant I and Defendant II to each pay material compensation of IDR 50,000,000. ifty million rupia. to the plaintiff based on the results of the examination. The creator did not agree with the choice of the appointed authority because the Panel of Judges did not impose a 2 year interest sanction on the losses of the injured party to Plaintiff I and Defendant II. Considering that Article 1243 of the Civil Code regulates compensation for costs, losses and interest arising from non-compliance, the judge should impose a penalty in the form of payment of interest on the plaintiff's funds. If a commitment has been fulfilled then it begins to become mandatory with the assumption that the account holder after being declared negligent in fulfilling the commitment still ignores it, or vice versa if something must be given or done. in the furthest span of time that has passed. Keywords: Legal Analysis. Judge's considerations. Default. Pendahuluan Indonesia adalah negara hukum dan berbagai bidang yang diarahkan oleh ketertiban, dan itu berarti sebuah negara Undang-Undang Dasar Negara Republik dalam hal hukum dan keadilan bagi Indonesia Tahun 1945 pasal 4 . Hal ini menyiratkan bahwa khususnya menjaga keutuhan negara dan semua spesialis dan kegiatan perlengkapan kesejahteraan rakyat Indonesia, mendorong Negara Hal ini akan mencerminkan menjadikan keberadaan negara bijaksana pemerataan aktivitas publik warganya. Negara hukum adalah negara yang perdamaian dunia berdasarkan prinsip seluruh kekuasaan negaranya dijalankan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan Baik individu maupun badan hokum sebagai landasan kekuasaan tersebut. Suatu hukum dan ketertiban juga disinggung pelaku pembangunan membutuhkan dana sebagai suatu pernyataan yang berencana untuk melaksanakan gabungan umum, berdasarkan peraturan. Seluruh Indonesia Undang-undang pedoman untuk dibaca atau diketahui. menjadi negara emerging yang saat ini Hukum harus dilaksanakan oleh seluruh https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 Penyelesaian E-ISSN 2828-9447 mempertimbangkan kuatnya pemahaman yang sebenarnya, yaitu jika pengaturan ini pengadilan atau disebut perkara adalah dianggap berada dalam keadaan tidak bertanggung jawab. default setelah waktu kedudukan untuk mengurus dan memilih yang telah ditentukan berlalu. ada pada kuasa hukum yang kemudian Penggugat menggugat para tergugat diatur dalam Peraturan Nomor 48 Tahun karena tidak menaati perjanjian kerja sama. 2009 tentang Kekuasan Kehakiman. Pengadilan Hujkum perdata adalah pengaturan terdakwa melanggar Pasal 1238 KUH Perdata yang menyatakan bahwa seorang individu di mata publik. Selain hukum debitur dapat dinyatakan wanprestasi atas pembuktian dan kesalahan, hukum perdata peraturan waris, dan peraturan kontrak. Pedoman pidana mencakup aturan-aturan wanprestasi setelah jangka waktu tertentu yang mengatur tindakan apa saja yang Bahwa dalam putusan nomor boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk 760/Pdt. G/2022/PN. Mdn, tergugat I dan peraturan pidana, dan menentukan disiplin tergugat II hanya dijatuhi hukuman oleh apa yang bisa diterapkan pada pelakunya. hakim masing masing untuk membayar ditandai dengan adanya hubungan hukum peraturan keluarga, peraturan kebendaan. Berbeda dengan wanprestasi yang ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp50. 000,00 . ima puluh juta rupia. antara dua orang atau dua perkumpulan Dalam dimana salah satu pihak mempunyai hak terugugat I dan tergugat II telah sepakat istimewa untuk meminta sesuatu kepada dan membuat surat dihadapan notaris pihak lain dan pihak yang lain mempunyai dalam hal mendirikan Perseroan Terbatas hak untuk meminta sesuatu kepada pihak dengan nama PT Sumber Usaha Nusantara yang lain. Prestasi adalah hasil usaha yang atas nama Lidia Bibina Kaban. dilakukan berdasarkan apa yang telah diselesaikan atau diusahakan. pihak lain . eratus lima puluh juta rupia. dan setiap pihak yang dirugikan, tergugat I dan Rp150. 000,00 memenuhi kepentingan tersebut. Cedera Rp50. 000,00 . ima puluh juta rupia. Janji adalah suatu keadaan dimana pihak Setelah tercapai kesepakatan. Penggugat I peminjam dinyatakan lalai melalui surat perintah atau akta perbandingan, atau kesepahaman yang telah dibuat dengan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Termohon Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 tidak menyetorkan modal dasar sebesar E-ISSN 2828-9447 penelitian dengan judul Analisis Hukum Rp50. 000,00 . ima puluh juta rupia. Pertimbangan Sejak saat itu, pihak yang dirugikan Pada Perkara Wanprestasi (Studi Putusan menyetujui persyaratan tersebut dan demi Nomor 760/Pdt. G/2022/PN. Md. Perjanjian PT. Rp. Hakim Dalam Putusan 000,00 . eratus lima puluh juta Perjanjian adalah tindakan setidaknya rupia. dan pihak yang dirugikan telah satu individu yang membatasi dirinya pada beberapa kali memberikan teguran kepada setidaknya satu individu. Dalam komitmen Termohon I dan pihak yang berperkara II tergugat tidak pernah memperhatikannya. Dalam putusan ini penguasa yang terhadap tergugat I dan penggugat II atas Subekti adalah suatu peristiwa dimana seseorang memberikan jaminan kepada orang lain untuk melaksanakan sesuatu. Pasal Lawrence M. Friedman, aturan kontrak KUHPerdata dinyatakan bahwa imbalan merupakan bagian dari hukum yang hanya atas pengeluaran, musibah dan bunga mengontrol bagian tertentu dari pasar dan Sebagaimana pengertiannya, sungguh pada saat itu Aturan hukum yang mengatur dua pihak menjadi wajib, apalagi jika pemegang atau lebih berdasarkan kenyataan bahwa utang, setelah dinyatakan lalai dalam kedua belah pihak menyatakan suatu perjanjian dikenal dengan hukum kontrak. Mengenai pengertian persetujuan ada menganggap sesuatu harus diberikan atau beberapa pendapat para ahli yaitu: dilakukan dalam batas waktu yang telah Penulis Perjanjian adalah suatu perjanjian yang menyarankan hendaknya hakim dalam sah antara dua pertemuan mengenai menjatuhkan hukuman berdasarkan pada sumber dayanya dimana salah satu ketentuan hukum yang berlaku, pihak menjamin atau dianggap tidak Tergugat tidak melaksanakan perjanjian berikrar untuk menepati suatu hal, yang telah dibuat dihadapan Notaris, sedangkan pihak yang lain mempunyai kerugian penggugat selama 2 tahun lebih hak untuk meminta agar komitmen tersebut diselesaikan. Menurut Wirjono Prodjodikoro. Rp. (Sembilan puluh Sembilan juta rupia. Berdasarkan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Yahya Harahap. Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 memberikan putusan kepada salah satu E-ISSN 2828-9447 menyatakan bahwa orang pihak untuk memperoleh pelaksanaan tersebut tidak cukup cakap (Pasal 1329 dan sekaligus mewajibkan pihak lain KUHPerdat. Yang dimaksud dengan untuk memenuhi pameran. kesanggupan di sini adalah subjek Subekti mengatakan, bila dua mampu mengambil keputusan sendiri melakukan sesuatu bersama-sama atau sesuai dengan perjanjian yang sah. bila seseorang berjanji kepada yang lain. Secara umum. Anda harus cakap untuk maka itu adalah perjanjian. mengambil tindakan hukum, artinya Menurut Sudikno Mertokusumo. Anda harus berusia di atas 18 tahun, perjanjian adalah perbuatan sah yang memiliki penilaian yang baik, dan tidak sehingga membuahkan hasil yang halal. Syarat Sahnya suatu Perjanjian diatur undang-undang peraturan apa pun. fakta bahwa suatu benda atau dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah perselisihan, kewajiban debitur dapat memenuhi empat syarat yaitu: terjamin apabila tujuan perjanjian jelas. Setuju Jika Sebagaimana dimaksud dalam Pasal Perkumpulan 1333 KUH Perdata, barang-barang yang bersepakat terutama orang-orang atau disebutkan semua jenisnya, tetapi tidak kesepahaman atau kesepakatan yang Sesuatu yang halal. Sesuatu yang terdapat keselarasan kemauan atau kesepakatan bersama satu sama lain. Mengenai Pasal kemauan yang diwujudkan ke dalam KUHPerdata yang keliru, kesepakatan yang dapat karena alasan yang menyesatkan diungkapkan atau tidak diucapkan. atau kecerobohan, tidak mempunyai Keterampilan bertindak untuk Oleh karena itu, syarat- mencapai kesepakatan. Setiap orang syarat sebenarnya dari perjanjian itu disebut sebagai Ausebab terjadinya https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 suatu perjanjianAy. Suatu E-ISSN 2828-9447 Pertimbangan-pertimbangan hakim dalam suatu pemahaman tidak boleh memilih apakah akan mempersepsikan permintaan publik, sesuai dengan mengandung keadilan . x aequo et bon. Pasal 1337 KUHPerdata. dan mengandung keyakinan yang sah, selain itu juga mengandung manfaat bagi Wanprestasi Wanprestasi adalah tidak memuaskan menjadi pemikiran hakim yang dipilih. atau lalai menyelesaikan tanggung jawab Apabila pertimbangan hakim kesepahaman yang terjalin antara pemberi yang ditunjuk tidak intensif, mendalam dan hati-hati, maka putusan hakim yang Wanprestasi bergantung pada pertimbangan pejabat yang ditunjuk akan ditolak oleh Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Tinggi. Menurut Pasal 1320 dan 1338 Bukti KUHPerdata, wanprestasi adalah suatu memutuskan apakah akan mengadili suatu perjanjian yang mengingkari suatu ikatan kasus, dan hasil bukti tersebut digunakan padahal para pihak sebelumnya telah untuk memutuskan kasus mana yang akan sepakat untuk melaksanakan perjanjian itu Tahapan utama dalam pengadilan sebagai suatu perjanjian. Cedera janji terdapat dalam Pasal 1243 KUHPerdata Periksa berkeinginan untuk memperoleh kepastian bahwa suatu peristiwa/kenyataan yang imbalan atas biaya-biaya, kerugian dan memperoleh putusan yang pantas dan adil dipenuhinya suatu perjanjian akan mulai dari hakim yang ditunjuk. Hakim tidak dapat mengambil suatu putusan sebelum benar-benar dalam memuaskan perjanjiannya, terus kebenaran itu benar-benar terjadi, artinya menolaknya, atau sebaliknya menganggap pasti, sehingga nampaknya ada hubungan sesuatu harus diberikan. atau sebaliknya yang sah antara pertemuan-pertemuan itu. melakukannya dalam jangka waktu terjauh yang telah berlalu secara proaktif. Putusan Hakim Putusan Hakim yang ditunjuk adalah Pertimbangan Hakim "mahkota" sekaligus "puncak" kesan positif nilai keadilan. kebenaran tertinggi. HAM. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 penguasaan hukum atau fakta E-ISSN 2828-9447 dalam penelitian ini adalah penyelidikan mencerminkan etika, pola pikir, dan moral Proses melihat data yang telah Menurut Lilik menggunakan angka-angka disebut analisis pandangan penelitian dan praktik, maka data kualitatif. Sementara itu, jelas adalah putusan hakim merupakan putusan yang memberikan garis besar semua informasi subjek sesuai dengan kenyataan yang tidak posisinya dalam sidang perkara pidana dapat disangkal dengan cara yang masuk yang tersedia bagi masyarakat luas setelah akal, teratur dan jelas. selesainya siklus peraturan acara pidana. Hasil Penelitian Dan Pembahasan Mulyadi, dan strategi yang sebagian besar memuat Pertimbangan keputusan pemidanaan atau pengunduran tahap dimana hakim mempertimbangkan diri atau penyerahan dari semua kasus yang sah dibuat tertulis secara lengkap merupakan salah satu faktor terpenting kasus tersebut. Pertimbangan dalam menentukan nilai suatu putusan Metode Penelitian kepastian hukum serta kemanfaatan bagi Penelitian ini menggunakan semacam para pihak. Oleh karena itu, pertimbangan pemeriksaan yang sah yang mengatur hakim perlu disikapi dimana peraturan yang mengatur adalah Apabila pertimbangan hakim tidak teliti, pemeriksaan yang sah yang memposisikan teliti dan hati-hati, maka putusan hakim peraturan sebagai kerangka yang mengkaji yang ditunjuk yang berpedoman pada pertimbangan hakim yang ditunjuk itu. Dalam memimpin penelitian ini, penulis akan dicabut oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung. Mengingat secara hati-hati. pedoman hukum, dan pendekatan kasus. KUHPerdata perjanjian untuk memenuhi sesuatu, atau Strategi Pasal pengumpulan informasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi tertulis yang diselesaikan dengan mengumpulkan informasi opsional. Ketiga bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan Selain itu. Pasal 1243 KUHPerdata hukum tersier merupakan data sekunder. menyatakan bahwa penggantian biaya. Pemeriksaan informasi yang digunakan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 dipenuhinya suatu perjanjian E-ISSN 2828-9447 Ada hubungan sebab akibat antara diperlukan pada saat itu, dengan asumsi dengan kerugian. mengabaikannya, atau sebaliknya dalam Ada kesalahan. hal sesuatu itu harus diberikan atau dibuat Kekuasaan Kehakiman Kebebasan dalam batas waktu yang telah ditentukan. tersebut secara khusus mempunyai 3 . Jika substansi dalam menjalankan kekuasaan Pasal KUHPerdata menyatakan bahwa peminjam tidak boleh diberikan ganti rugi atas biaya, kerugian, dan premi. jika dia tidak dapat menunjukkan bahwa sesuatu yang tidak Hakim hanya menjunjung tinggi keadilan dan hukum. Keputusan hakim tidak tanggung jawabnya menyebabkan tidak terlaksananya perjanjian atau pelaksanaan yang tidak tepat pada saat itu. tidak ada ketidakjujuran didalamnya. Tidak terhadap karakter hakim yang ditunjuk Mengingat perbuatan-perbuatan yang melawan hukum . nrechtmatige daa. diatur kemampuan hukumnya. Hakim yang ditunjuk adalah contoh Pasal KUHPerdata menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang keputusan terhadap suatu perkara, selain Dalam keilmuan, seorang pejabat yang ditunjuk juga harus mempunyai etika dan kejujuran kemalangan ini. yang tinggi sehingga diharapkan dapat mencerminkan rasa keadilan, menjamin Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum kepastian hukum dan mempunyai pilihan Ada beberapa unsur-unsur perbuatan melawan hukum antara lain: Harus . ositif maupun negati. Perbuatan Ada kerugian. untuk memberikan keuntungan kepada Mengingat Pasal 53 Peraturan Kekuasaan Kehakiman, itu yang ditegaskan: Dalam memilih perkara, hakim bertanggung jawab atas kesimpulan dan putusan yang diambilnya. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 Kepastian dan E-ISSN 2828-9447 Dalam memilih untuk menutup suatu sebagaimana diharapkan pada ayat . perkara, hendaknya mempertimbangkan hendaknya memuat pertimbangan sah kebenaran yuridis, kebenaran filosofis, dan kebenaran humanistik. Kebenaran yuridis bergantung pada alasan dan pendirian mengacu pada sejauh mana premis sah yang sah dan tepat. yang digunakan memenuhi pengaturan Penalaran hukum sangat membantu undang-undang yang diacu. Kebenaran filosofis menunjukkan bahwa otoritas yang terhadap suatu perkara. Seorang hakim ditunjuk harus mempertimbangkan sisi harus memperhatikan sebelum mengambil otoritas yang ditunjuk telah bertindak mungkin agar tidak timbul perkara baru cukup baik dalam memilih suatu kasus. dari keputusan yang akan diambilnya Karena pertimbangannya yang humanis. Putusannya harus tuntas dan tidak menimbulkan kasus baru. Tanggung jawab juri lebih dari sekedar memutuskan dan Dengan kata lain, seorang Dalam perkara perdata, hakim perlu berada di sisi masyarakat yang dampaknya terhadap masyarakat dan juga hukum ketika mengambil keputusan yang adil dan bijaksana. segala hambatan sehingga keadilan dapat Kesempatan ditegakkan dengan cepat, mudah, dan dipahami mengenai tempat berlakunya penguasa yang ditunjuk secara adil dalam Pemikiran sah seorang penguasa yang Pasal 5 ayat . Peraturan Nomor 48 Tahun ditunjuk berkaitan erat dengan kewajiban- tindakan yang tepat dalam mengambil mendapatkan, memeriksa, menyelesaikan, keputusan, maka yang dimaksud dengan dan menyelesaikan setiap perkara yang Autidak memihakAy adalah: "Di sini harus diserahkan kepadanya. Hakim meninjau Hal ini tidak berarti bahwa kami kasus tersebut setelah menerimanya dan bersikap objektif dalam pertimbangan dan kemudian memberikan hak atau hukum jelasnya hal ini dimaknai dalam pengertian Penalaran hukum seorang hakim dalam Pasal 5 ayat . Peraturan Nomor 48 Tahun memutus suatu perkara sangat menarik untuk dikaji karena begitu pentingnya undang-undang dengan tidak memisahkan peranannya dalam ruang sidang. antar orangAy. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Karena Aupengadilan Lebih Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 Mengingat kasus wanprestasi pada pyutusan nomor 760/Pdt. G/2022/PN. Mdn, dihadapan pejabat hukum. E-ISSN 2828-9447 telah disampaikan KUHPerdata yang menyatakan debitur dapat dinyatakan lalai berdasarkan surat Penutup Berdasarkan temuan penelitian dan perintah, akta sejenis, atau berdasarkan kekuatan perjanjian itu sendiri. khusus jika bahwa pertimbangan hakim dalam putusan perjanjian ini berarti bahwa debitur harus pada perkara wanprestasi . tudi putusan dinyatakan lalai setelah lewat waktu yang Dalam putusan tersebut hakim menghukum tergugat I dan tergugat II masing-masing 760/Pdt. G/2022/PN. Md. Penggugat I dan Termohon II untuk materiil kepada penggugat sebesar Rp. membayar uang materiil kepada pihak puluh juta rupiah. Penulis tidak setuju Rp. dengan putusan hakim yang ditunjuk 000,00 . ima puluh juta rupia. dengan alasan bahwa hakim tidak lama masing-masing. menghukum Tergugat I dan tergugat II atas Peneliti tidak setuju dengan putusan bunga kerugian dari pihak yang dirugikan. berdasarkan hukuman terhadap terdakwa I Seharusnya hakim memaksakan hukuman dan II karena hakim tidak menjatuhkan berupa pembayaran pendapatan atas uang hukuman untuk membayar bunga uang pihak yang dirugikan, dimana dalam Pasal penggugat, hal ini menunjukkan bahwa 1243 KUHPerdata disebutkan membayar hakim kurang maksimal dalam memutus biaya-biaya, kerugian dan premi akibat suatu perkara. Dimana dalam Pasal 1243 Apabila suatu ksepakatan Kitab Undang-undang Hukum Umum dipenuhi, maka menjadi wajib, dengan asumsi peminjam, setelah dinyatakan lalai pengeluaran-pengeluaran, bunga akibat tidak dipenuhinya suatu berasumsi bahwa sesuatu harus diberikan atau dibuat dalam waktu yang paling jauh. peminjam, setelah dinyatakan lalai dalam secara proaktif telah terlampaui. Menurut penulis, hakim dalam menyelesaikan kasus wanprestasi ini dalam putusan nomor menganggap sesuatu harus diberikan atau 760/Pdt. G/2022/PN. Mdn, dibuat dalam batas waktu yang telah hukuman berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. kurang tepat. Mengingat https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM tujuan-tujuan Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 sehubungan dengan permasalahan yang diangkat dalam pemeriksaan ini adalah E-ISSN 2828-9447 Ilmu Pendidikan Dan Humaniora, 7. , 1-15. https://doi. org/10. 57094/ndrumi. Harefa. Made Sutajaya. Suja. Bagus. , & Astawa. menjatuhkan hukuman harus berlandaskan Lowalangi Dalam Konsep Tri Hita pada peraturan-peraturan yang sah, dan akibat-akibat Karana Dalam Kearifan Lokal Nias. NDRUMI: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan ditentukan dalam peraturan. dan pedoman Humaniora, 7. , https://doi. org/https://doi. org/10. Penulis menyarankan agar hakim 94/ndrumi. dalam putusan yang tegas harus berpegang pada aturan hukum yang tepat, sesuai Hariri. Muhwan Wawan. Hukum dengan menurut penulis, hakim dalam Perikatan. Bandung: CV Pustaka Setia. Khairandy. Ridwan. Hukum Kontrak Indonesia Dalam Prespektif Perbandingan. Jakarta: FH UII Press. 760/Pdt. G/2022/PN. Mdn, kurang tepat. Komariah. Hukum Perdata. Malang: UMM Press. Daftar Pustaka Achmad. Yulianto dan Mukti Fajar. Loi. ,K. ,R. , . Kekuatan Hukum Dualisme Penelitian Hukum Normatif Penyelesaian Penganiayaan Ringan Secara Hukum Empiris. Yogyakarta: Pustaka Jurnal Ali. Zainuddin. Metode Penelitian Panah Busro. Achmad. Hukum Perikatan. Mertokusumo. Sudikno. Hukum Acara Semarang: Oetama. Gunawan. Widjaja dan Kartini Muljadi. Perikatan Yang Perdata Hakim. Abdul Aziz. Negara Hukum dan Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pengantar Hukum Perdata. Malang: Setara Press. Nehe. ,M. Tindak Pelajar. Hamzah. Andi. KUHP dan KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta. Harefa. I Made Sutajaya. I Wayan Suja, & Ida Bagus Made Astawa. NILAI MORAL TRI HITA ALBUM Yogyakarta: Moh. Nafri Harun dan Osgar S. Matompo. Persada. Indonesia. Liberty. Lahir DariPerjanjian. Jakarta: Raja Grafindo DALAM Hukum https://doi. org/10. 57094/jph. Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. KARANA Pidana Adat (Studi Di Desa Bawoganow. Pelajar. Tindak AuKERAMATAy CIPTAAN H. RHOMA IRAMA. Ndrumi : Jurnal https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Putusan Pidana Mengakibatkan Pemidanaan Kekerasan Yang Luka Dan Berat Matinya Orang (Studi Nomor 451/Pid. B/2022/Pn. Jkt. Ut. Jurnal Panah Hukum Putusan . , https://doi. org/10. 57094/jph. Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 1 Edisi Januari 2025 Prodjodikoro. Wirjono. E-ISSN 2828-9447 Asas-asas Hukum Perjanjian. Bandung: Sumur Pustaka.