E-BISMA, 6. , 1-18 37631/ebisma. ISSN 2774-8790 (Prin. dan ISSN 2774-8804 (Onlin. Entrepreneurship Bisnis Manajemen Akuntansi (E-BISMA) Journal homepage: ejournal. id/index. php/j-mae Tambahan bracket pajak penghasilan orang pribadi dalam mengatasi ketimpangan ekonomi di Indonesia 1*Risandy Meda Nurjanah, 2Alfa Rahmiati Program Studi Magister Akuntansi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Airlangga *e-mail korespondensi: risandy. nurjanah-2022@feb. Article Info Abstract Keywords: Inequality. Income Tax Rate. Tax Ratio. Tax Reform The self-assessment system implemented within Indonesia's taxation framework since 1983 has posed compliance challenges that potentially hinder the primary function of taxes as a source of state revenue. Such trade-offs are an inevitable aspect of tax policy implementation. Over the past decades, various tax reforms have been introduced to address low tax ratios, caused by uneven tax burdens among taxpayers, and to reduce economic inequality. As one of the primary functions of taxation, income redistribution is expected to play a significant role in mitigating This study aims to analyze the impact of a new policy introducing additional brackets for Personal Income Tax on reducing economic inequality in Indonesia. Using a qualitative approach, data were collected through semistructured interviews with two informants and further elaborated with relevant literature and statistical data. The findings reveal that the policy of adding Personal Income Tax brackets has the potential to reduce economic inequality, provided it is supported by effective taxpayer compliance, tax authority oversight, and income redistribution policies. Info Artikel Abstrak Kata Kunci: Ketimpangan. Tarif Pajak Penghasilan. Tax Ratio. Reformasi Pajak Sistem self-assessment yang diterapkan dalam kerangka perpajakan Indonesia sejak 1983 telah menghadirkan tantangan terkait kepatuhan yang berpotensi menghambat fungsi utama pajak sebagai sumber pendapatan negara. Trade-off semacam ini menjadi bagian tak terelakkan dalam implementasi kebijakan perpajakan. Selama beberapa dekade terakhir, berbagai reformasi kebijakan pajak telah dilakukan, termasuk upaya mengatasi rendahnya rasio pajak yang disebabkan oleh distribusi beban pajak yang tidak merata di antara wajib pajak, serta mengurangi ketimpangan Sebagai salah satu fungsi utama pajak, redistribusi pendapatan negara diharapkan berperan dalam menurunkan ketimpangan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak kebijakan baru penambahan bracket Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) terhadap pengurangan ketimpangan ekonomi di Indonesia. Dengan pendekatan kualitatif, data diperoleh melalui wawancara semiterstruktur dengan dua narasumber. Hasil analisis kemudian dielaborasi dengan literatur dan data statistik yang relevan. Penelitian ini menemukan bahwa kebijakan penambahan bracket tarif PPh OP dapat mengurangi ketimpangan ekonomi, dengan catatan pelaksanaan kebijakan tersebut harus didukung oleh tingkat kepatuhan wajib pajak, pengawasan otoritas pajak, dan kebijakan redistribusi pendapatan yang This is an open access article under the CCAeBY-SA license. Entrepreneurship Bisnis Manajemen Akuntansi (E-BISMA), 6. , 1-18 Risandy Meda Nurjanah & Alfa Rahmiati PENDAHULUAN Peningkatan penerimaan pajak memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mencerminkan tingkat kesejahteraan sosial suatu bangsa (Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. , 2. Penerimaan pajak di Indonesia terus menunjukkan tren positif yang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional (Saragih, 2. Namun, pertumbuhan ekonomi ini belum memberikan manfaat yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat (Hendri, 2. Sebagian besar manfaat dari pertumbuhan ekonomi justru dinikmati oleh 20 persen kelompok penduduk terkaya, sementara mayoritas masyarakat lainnya mendapatkan manfaat yang jauh lebih kecil. Tidak meratanya perolehan manfaat tersebut menimbulkan ketimpangan. Hal ini diperkuat dengan data World Bank yang mencatat peningkatan Indeks Gini Indonesia, dari 29,3 pada tahun 2003 menjadi 36,1 pada tahun 2023. Peningkatan Indeks Gini tersebut mengindikasikan memburuknya distribusi pendapatan antarpenduduk dan tingginya ketimpangan antarmasyarakat. Ketimpangan telah menjadi isu global yang mendesak sekaligus memicu beragam dinamika sosial dan politik yang kompleks (Nasution et al. , 2024. Zai & Sabailaket, 2024. Muyassar, 2. Ketimpangan ekonomi menjadi isu utama yang memerlukan perhatian serius dengan intervensi multisektor dari beberapa aspek, seperti pendistribusian, pengelolaan, sinergi dan koordinasi, dan ketepatan sasaran kebijakan (Maftuchan, 2014. Diana et al. , 2. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan kebijakan redistribusi pendapatan yang efektif sebagai upaya memperbaiki kesenjangan ekonomi dan mengurangi ketimpangan (Zai & Sabailaket, 2. Kebijakan redistribusi pendapatan memungkinkan lebih adilnya struktur ekonomi sehingga manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dinikmati secara merata oleh berbagai kelompok masyarakat (Muyassar, 2. Kebijakan redistribusi pendapatan merupakan salah satu fungsi utama dari sistem perpajakan Indonesia. Melalui fungsi redistribusi, pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak dialokasikan kembali oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung berbagai sektor strategis, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan akses pendidikan, penciptaan lapangan kerja, dan bantuan tunai kepada masyarakat (Carter & Matthews, 2. Oleh karena itu, perpajakan tidak hanya menjadi instrumen penggalangan dana bagi suatu negara, tetapi juga berperan penting dalam menciptakan keadilan sosial dan mendukung upaya mengatasi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi yang semakin mendalam (Fozzard, 2. Kebijakan pengenaan tarif pajak progresif adalah kebijakan perpajakan yang ditemukan mampu menurunkan ketimpangan melalui redistribusi pendapatan (Duncan & Peter, 2. Banyak negara mengadopsi sistem pajak progresif sebagai kebijakan fiskal utama untuk mendorong redistribusi pendapatan yang lebih adil (Nasution, 2. Salah satu negara yang menerapkan pajak progresif adalah Australia. Penelitian Tran & Zakariyya . menganalisis peran pajak progresif dalam mendistribusikan kembali pendapatan dengan membandingkan koefisien Gini sebelum dan sesudah pajak. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa perubahan distribusi pendapatan dan bracket creep sangat memengaruhi tingkat progresivitas pajak penghasilan pribadi di Australia. Meskipun FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS WIDYA MATARAM Entrepreneurship Bisnis Manajemen Akuntansi (E-BISMA), 6. , 1-18 Risandy Meda Nurjanah & Alfa Rahmiati progresivitas pajak menurun, skala sistem pajak yang lebih besar berhasil menjaga efek redistribusi pendapatan tetap stabil (Tran & Zakariyya, 2. Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, struktur pajak progresif digunakan salah satunya pada tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP). Besarnya tarif PPh OP yang dikenakan kepada Wajib Pajak akan tergantung pada bracket penghasilan kena pajak dari Wajib Pajak tersebut. Kebijakan bracket dan tarif PPh OP telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Melalui ketentuan tersebut, pemerintah menambah bracket baru tarif PPh OP, yaitu 35% untuk penghasilan kena pajak diatas Rp5. 000,00 . ima miliar rupia. Dengan demikian, ada tambahan tarif lebih tinggi yang dikenakan kepada masyarakat dengan penghasilan yang lebih tinggi. Penambahan bracket tarif PPh OP merupakan bagian dari upaya intensifikasi perpajakan yang akan menambah potensi penerimaan pajak karena tarif yang dikenakan lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pada kebijakan sebelumnya. Semakin besar potensi penerimaan pajak maka semakin banyak dana yang dapat dikelola pemerintah untuk redistribusi, sehingga membantu mengurangi ketimpangan ekonomi. Meskipun kebijakan redistribusi pendapatan melalui perpajakan memiliki potensi besar, optimalisasi penerimaan pajak di Indonesia masih menghadapi tantangan yang signifikan dengan rendahnya capaian rasio pajak . ax rati. Hal tersebut perlu dieksplorasi lebih lanjut untuk menilai apakah distribusi beban pajak . ax burde. masing-masing Wajib Pajak, termasuk tambahan bracket tarif PPh OP yang lebih tinggi, telah memenuhi prinsip keadilan perpajakan yang menuntut agar individu dengan pendapatan lebih tinggi memberikan kontribusi pajak yang lebih besar. Evaluasi terhadap realisasi penerapan kebijakan penambahan bracket PPh OP diperlukan untuk memastikan peningkatan basis pajak dan perbaikan rasio pajak . ax rati. dapat tercapai. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan telaah mengenai kebijakan penambahan bracket tarif PPh OP dalam mengatasi ketimpangan ekonomi di Indonesia. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan literatur perpajakan serta memberikan rekomendasi yang relevan bagi otoritas perpajakan dalam merumuskan kebijakan di masa yang akan datang. KAJIAN LITERATUR Penelitian Terdahulu Penelitian yang dilakukan oleh Maftuchan . mengenai ketimpangan perpajakan di Indonesia mengidentifikasi bahwa salah satu faktor penyebab ketimpangan ekonomi adalah kebijakan penetapan tarif pajak yang lebih menguntungkan kelompok masyarakat berpendapatan tinggi. Di sejumlah negara, kelompok masyarakat dengan kekayaan sangat besar justru membayar pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan kelompok menengah atau kaya, karena tarif pajak yang lebih rendah diterapkan pada mereka (Maftuchan, 2. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa semakin tinggi disparitas dalam populasi, semakin besar pula ketimpangan yang terjadi dan hal tersebut dapat diatasi dengan redistribusi pendapatan melalui kebijakan perpajakan. FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS WIDYA MATARAM Entrepreneurship Bisnis Manajemen Akuntansi (E-BISMA), 6. , 1-18 Risandy Meda Nurjanah & Alfa Rahmiati Dalam konteks redistribusi pendapatan. Carter & Matthews . menyatakan bahwa sistem perpajakan progresif dapat berfungsi sebagai mekanisme efektif bagi pemerintah dalam mendistribusikan kekayaan secara lebih adil. Pandangan ini menggarisbawahi pentingnya bagi pemerintah Indonesia untuk mengadopsi reformasi sistem perpajakan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berfokus pada upaya pemerataan distribusi kekayaan guna mengurangi kesenjangan ekonomi. Musgrave & Musgrave . menemukan bahwa masalah mendasar yang selalu muncul dalam penerapan sistem perpajakan adalah bagaimana memastikan distribusi beban pajak yang adil antarkelompok pendapatan dalam masyarakat. Pada kajian yang berbeda, beberapa peneliti telah mengkaji keadilan kebijakan PPh OP, khususnya di jurisdiksi Indonesia. Wahyudi & Wijaya . mengungkapkan bahwa reformasi pajak yang mengatur batasan pendapatan bruto pada penghitungan PPh OP dianggap adil karena penetapan tarif didasarkan pada kemampuan untuk membayar . bility to pa. Adapun Arianty . mengungkapkan bahwa reformasi pajak yang mengatur penambahan bracket tarif PPh OP telah sesuai dengan kaidah unequal treatment for the unequal, yaitu bahwa pajak yang lebih tinggi dikenakan kepada golongan Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih tinggi dan penerimaan tersebut didistribusikan untuk membantu golongan Wajib Pajak dengan penghasilan menengah ke bawah. Namun demikian, dampak perubahaan tarif belum terlihat secara signifikan. Reformasi Pajak Istilah pajak telah dikenal di Indonesia jauh sebelum kemerdekaan. Sebelumnya, pajak yang diterapkan di Indonesia diadaptasi dari nilai-nilai penjajahan, yang dinilai tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan konstitusi Indonesia. Seiring berjalannya waktu, pemahaman dan konsep perpajakan terus mengalami perkembangan. Pemerintah melakukan berbagai perubahan dan penyesuaian pada ketentuan pajak di Indonesia, sehingga ketentuan pajak merupakan salah satu ketentuan yang paling dinamis di Indonesia, dan bahkan hingga kini masih sering mengalami perubahan (Rahayu & Suaidah, 2. Reformasi pajak secara masif terjadi pada tahun 1983, yaitu pada saat Indonesia mengubah sistem pemajakannya dari official assessment menjadi self-assessment. Perubahan sistem pemajakan tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan beberapa ketentuan, seperti fakta bahwa sistem sebelumnya merupakan peninggalan kolonial, sistem yang ada memungkinkan pemungutan secara sepihak dan sewenang-wenang, serta sistem yang digunakan rentan akan kolusi antara petugas pajak dan Wajib Pajak. Untuk itu, pemerintah Indonesia mengganti sistem perpajakan di Indonesia menjadi self-assessment yang dinilai lebih sesuai dengan prinsip demokrasi yang ada di Indonesia. Pada reformasi pajak 1983, pemerintah Indonesia menerbitkan 3 undang-undang terkait perpajakan sekaligus, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU 6/1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU 7/1. dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU 8/1. Ketiga undang-undang ini merupakan dasar hukum dari banyak peraturan tentang perpajakan di Indonesia, termasuk mengatur tentang penerapan sistem self-assessment. FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS WIDYA MATARAM Entrepreneurship Bisnis Manajemen Akuntansi (E-BISMA), 6. , 1-18 Risandy Meda Nurjanah & Alfa Rahmiati Pada pelaksanaannya, sistem self-assesment juga tidak luput dari kelemahan. Salah satu kendala terbesar dalam penerapan sistem self-assessment adalah bahwa ada kontradiktif antara sistem tersebut dengan karakteristik pajak. Berdasarkan definisi pajak pada Pasal 1 ayat . UU 6/1983, pajak memiliki karakteristik alamiah tidak memberikan imbal prestasi secara langsung dan bersifat memaksa, sehingga mengacu pada prinsip ekonomi yang berlaku umum, secara logis tidak ada Wajib Pajak yang secara sukarela membayar pajak karena tidak menerima balasan secara langsung. Selain itu, seperti halnya peraturan yang lain, aturan pajak tidak luput dari celah. Hal ini sering disebut dengan grey area dalam ketentuan perpajakan dan sering dimanfaatkan oleh Wajib Pajak untuk melaksanakan perencanaan pajak yang tidak melanggar peraturan, yaitu penghindaran pajak atau tax Untuk meningkatkan kinerja sistem perpajakan, pemerintah telah melakukan beberapa kali reformasi pajak. Terdapat total 6 . kali periode reformasi pajak yang dilakukan sejak tahun 1983. Reformasi pajak terakhir terjadi pada periode 2017 hingga saat ini, diantaranya berupa pembentukan omnibus law dalam bentuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2. dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU 7/2. Sebagai hasil dari reformasi pajak tersebut, pemerintah meningkatkan digitalisasi sistem administrasi perpajakan melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). Selain mengubah sistem adminitrasi perpajakan, terbit dan berlakunya undang-undang tersebut juga berdampak pada perubahan aturan perpajakan baik formal maupun material, seperti adanya jenis pajak baru, yaitu pajak karbon, serta adanya perubahan ketentuan tarif dan objek pajak. Secara umum, perubahan tarif pajak pada reformasi pajak terakhir diantaranya berlaku untuk jenis pajak penghasilan badan, pajak penghasilan orang pribadi, pajak pertambahan nilai, hingga bea meterai. Perubahan tersebut didapatkan dari hasil komparasi aturan perpajakan terbaru dibandingkan dengan aturan perpajakan yang berlaku sebelumnya (Tabel . Tabel 1. Perubahan Tarif Pajak di Indonesia Jenis Pajak PPh Badan A PPh Badan Umum Pasal 17 A Perseroan Terbuka A PPh Badan Pasal 31E PPh Orang Pribadi Progresif A Bracket 1 A Bracket 2 A Bracket 3 A Bracket 4 A Bracket 5 PPN Bea Meterai Tarif pada Kebijakan Sebelumnya Tarif pada Kebijakan Saat Ini 12,5% Rp3000 dan Rp6000 11% dan 12%* . Rp10. Sumber: Susunan dalam satu naskah Undang-Undang Perpajakan, diolah penulis FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS WIDYA MATARAM Entrepreneurship Bisnis Manajemen Akuntansi (E-BISMA), 6. , 1-18 Risandy Meda Nurjanah & Alfa Rahmiati Reformasi kebijakan pajak yang berlaku saat ini membawa perubahan signifikan terhadap sebagian besar tarif pajak di Indonesia, termasuk PPh Badan. PPh OP. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Meterai. Sebagaimana ditunjukkan dalam Tabel 1, terdapat tarif pajak yang mengalami penurunan maupun kenaikan. Tarif umum PPh Badan, misalnya, turun dari 25% menjadi 22% sejak tahun pajak 2022, yang juga berdampak pada penurunan tarif PPh Badan sesuai Pasal 31E. Sebaliknya, beberapa tarif pajak mengalami kenaikan, seperti PPN yang naik dari 10% menjadi 12% mulai 2025, dan Bea Meterai yang disederhanakan menjadi tarif tunggal sebesar Rp10. 000, setelah sebelumnya memiliki dua tarif yaitu Rp3. 000 dan Rp6. Khusus untuk PPh OP, pemerintah menambahkan bracket baru dengan tarif 35% untuk penghasilan pada bracket kelima, yang relevan dengan fokus penelitian ini. Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pajak penghasilan merupakan salah satu jenis pajak di Indonesia yang pelaksanaannya diatur dalam UU 7/1983 stdtd UU 7/2021. Sebelum diperkenalkan pada tahun 1983, jenis pajak serupa sudah diterapkan di Indonesia, diantaranya diatur dalam Ordonansi Pajak Pendapatan dan Ordonansi Pajak Perseroan. Salah satu karakteristik pajak penghasilan yaitu pajak subjektif, yang berarti bahwa jenis pajak ini dikenakan dengan memperhatikan kondisi subjek pajak. Subjek pajak penghasilan adalah orang pribadi, badan, bentuk usaha tetap, dan warisan yang belum terbagi. Sesuai ketetuan Pasal 2 UU 7/1983 stdtd UU 7/2021, subjek pajak orang pribadi dibedakan menjadi subjek pajak orang pribadi dalam negeri dan subjek pajak orang pribadi luar negeri. Perbedaan keduanya tidak hanya terletak pada kewarganegaraan saja, melainkan juga berdasarkan pada tempat tinggal. Perbedaan kriteria subjek pajak orang pribadi dalam negeri dan subjek pajak orang pribadi luar negeri diatur secara detail pada Pasal 2 ayat . UU 7/1983 stdtd UU 7/2021 pada Tabel 2. Tabel 2. Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Pasal 2 ayat . huruf a Subjek pajak orang pribadi dalam negeri adalah orang pribadi, baik yang merupakan WNI atau WNA yang: Bertempat tinggal di Indonesia. Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Subjek Pajak Orang Pribadi Luar Negeri Pasal 2 ayat . huruf a, b, dan c Subjek pajak orang pribadi luar negeri adalah orang pribadi yang: Tidak bertempat tinggal di Indonesia. WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan: tempat tinggal. pusat kegiatan utama. tempat menjalankan kebiasan. status subjek pajak. dan/atau persyaratan tertentu lainnya yang diatur dalam PMK. Sumber: Susunan dalam satu naskah Undang-Undang Perpajakan, diolah penulis FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS WIDYA MATARAM Entrepreneurship Bisnis Manajemen Akuntansi (E-BISMA), 6. , 1-18 Risandy Meda Nurjanah & Alfa Rahmiati Tabel 2 menunjukkan bahwa perbedaan mendasar kriteria subjek pajak orang pribadi dalam negeri dan subjek pajak orang pribadi luar negeri terletak pada lokasi tempat tinggal, jangka waktu keberadaan orang pribadi tersebut di Indonesia. Pemahaman mengenai kriteria penentuan subjek pajak ini penting, mengingat masing-masing dikenakan pajak penghasilan dengan tarif dan skema yang berbeda. Penentuan subjek pajak orang pribadi dapat dilakukan pada tahun berjalan, sehingga orang pribadi dapat mengalami perubahan status dari subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi subjek pajak orang pribadi luar negeri dan sebaliknya di tahun pajak yang sama. Perbedaan utama dari penghitungan PPh OP bagi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri terletak pada ketentuan dokumentasi dan tarif pajak penghasilan yang dikenakan. Berdasarkan Pasal 26 UU 7/1983 stdtd UU 7/2021, tarif pajak penghasilan yang dikenakan terhadap subjek pajak orang pribadi luar negeri adalah 20% atau tarif sebagaimana tercantum dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara kedua negara sepanjang tarif P3B efektif dan wajib pajak yang bersangkutan menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD). Sedangkan tarif pajak penghasilan yang dikenakan pada subjek pajak orang pribadi dalam negeri ditetapkan progresif berdasarkan Pasal 17 ayat . Tarif progresif yang digunakan pada pajak penghasilan orang pribadi berarti bahwa semakin besar penghasilan yang diterima, maka semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan. Penghasilan yang menjadi dasar dalam penghitungan pajak penghasilan orang pribadi adalah penghasilan kena pajak, yaitu penghasilan bruto setelah dikurangi dengan pengurang yang diperbolehkan, seperti biaya jabatan untuk karyawan. Tarif pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri cukup sering mengalami perubahan. Ketentuan besarnya tarif dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan ketentuan besarnya lapisan penghasilan kena pajak dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan. Sejak reformasi pajak 1983 hingga periode sebelum Reformasi Perpajakan Jilid I yang terjadi pada periode 2022 sampai dengan 2008, pemerintah telah mengubah tarif progresif PPh OP sebanyak 3 . kali (Tabel . Tabel 3. Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi Sebelum Reformasi Perpajakan Jilid I Pasal 17 ayat . UU 7/1983 stdd UU 7/1991 Penghasilan Kena Pajak Tarif Rp10 juta di atas Rp10 juta s. Rp50 juta di atas Rp50 juta Pasal 17 ayat . UU 10/1994 Penghasilan Kena Tarif Pajak Rp25 juta di atas Rp25 juta s. Rp50 juta di atas Rp50 juta Pasal 17 ayat . huruf a UU 17/2000 Penghasilan Kena Tarif Pajak Rp25 juta di atas Rp25 juta s. Rp50 juta di atas Rp50 juta s. Rp100 juta di atas Rp100 juta s. 200 juta di atas Rp200 juta Sumber: Undang-Undang Pajak Penghasilan, diolah penulis Tabel 3 menunjukkan bahwa pemerintah hanya mengatur 3 bracket PPh OP pada reformasi pajak 1983, paling rendah 15% untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp10. epuluh juta rupia. dan paling tinggi 35% untuk penghasilan kena pajak FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS WIDYA MATARAM Entrepreneurship Bisnis Manajemen Akuntansi (E-BISMA), 6. , 1-18 Risandy Meda Nurjanah & Alfa Rahmiati diatas Rp50. ima puluh juta rupia. Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan pada tahun 1994 menurunkan tarif sebesar 5% untuk setiap bracket sekaligus meningkatkan batas penghasilan pada lapisan pertama menjadi Rp25. ua puluh lima juta rupia. Jumlah bracket tarif PPh OP bertambah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Tarif terendah diturunkan menjadi 5%, dan terdapat dua bracket tambahan untuk penghasilan kena pajak di atas Rp100. eratus juta rupia. Tarif tertinggi sebesar 35% berlaku untuk penghasilan kena pajak di atas Rp200. ua ratus juta rupia. Pada Reformasi Perpajakan Jilid I, pemerintah melakukan modernisasi administrasi perjakan serta melakukan amandemen undang-undang perpajakan, termasuk mengubah ketentuan mengenai tarif progresif PPh OP pada UU 36/2008. Lebih lanjut pada Reformasi Perpajakan Jilid II, yang berlangsung sejak 2009 hingga 2014, tarif PPh OP tidak mengalami Perubahan baru terjadi pada pelaksanaan Reformasi Perpajakan Jilid i melalui pengesahan UU 7/2021 (Tabel . Tabel 4. Komparasi Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi Sebelum dan Sesudah UU 7/2021 Pasal 17 ayat . huruf a UU 36/2008 Penghasilan Kena Pajak Tarif Rp50 juta di atas Rp50 juta s. Rp250 juta di atas Rp250 juta s. Rp500 juta di atas Rp500 juta Pasal 17 ayat . huruf a UU 7/2021 Penghasilan Kena Pajak Tarif Rp60 juta di atas Rp60 juta s. Rp250 juta di atas Rp250 juta s. Rp500 juta di atas Rp500 juta s. Rp5 miliar di atas Rp5 miliar Sumber: Undang-Undang Pajak Penghasilan, diolah penulis Dalam Reformasi Perpajakan Jilid i, struktur bracket tarif PPh OP kembali menjadi lima lapisan. Sebagaimana disajikan dalam Tabel 4, tidak terdapat perubahan tarif pada bracket pertama hingga keempat. Pemerintah hanya menyesuaikan batas atas penghasilan kena pajak pada bracket dengan tarif paling rendah, yaitu 5%, menjadi Rp60. nam puluh juta rupia. Perubahan terjadi pada penambahan bracket baru untuk penghasilan kena pajak yang lebih tinggi, yaitu 35% untuk penghasilan kena pajak diatas Rp5. ima miliar rupia. Namun demikian, pemerintah memberikan fasilitas pengenaan tarif final bagi wajib pajak subjek pajak orang pribadi dalam negeri . ajib pajak orang pribad. yang melakukan pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tertentu. Besarnya tarif final yang diberikan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2024 (PP 55/2. adalah sebesar 0,5%. Selain itu. Pasal 7 ayat . undang-undang pajak penghasilan mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi tersebut tidak dikenai pajak penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500. ima ratus juta rupia. dalam 1 . tahun pajak. Lebih lanjut, pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dikenakan apabila orang pribadi sebagaiman dimaksud menerima penghasilan, yaitu tambahan kemampuan ekonomi yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan. Indonesia menganut worldwide income pada pengenaan pajak penghasilan, sehingga seluruh penghasilan yang diterima oleh orang pribadi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, akan dikenai pajak FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS WIDYA MATARAM Entrepreneurship Bisnis Manajemen Akuntansi (E-BISMA), 6. , 1-18 Risandy Meda Nurjanah & Alfa Rahmiati dengan tarif dan aturan yang berlaku di Indonesia. Namun demikian, terdapat beberapa penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, seperti warisan, hibah dari keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu. Kewajiban pajak tersebut akan berakhir apabila orang pribadi meninggal dunia, meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau tidak lagi menjalankan usaha. Ketimpangan Ekonomi Ketimpangan ekonomi mengklasifikasikan masyarakat ke dalam kelompok berdasarkan tingkat pendapatannya, yakni kelompok pendapatan tinggi dan rendah (Mardinsyah & Sukartini, 2. Ketimpangan pendapatan dapat membatasi akses masyarakat terhadap layanan penting seperti kesehatan dan pendidikan. Terbatasnya akses kesehatan meningkatkan risiko gangguan perkembangan kognitif akibat malnutrisi dan ditambah dengan keterbatasan akses pendidikan yang menyebabkan adanya perbedaan kualitas pendidikan yang diterima masyarakat. Hal tersebut mengurangi peluang bagi kelompok berpendapatan rendah untuk memperoleh keterampilan khusus dan pekerjaan dengan penghasilan tinggi. Kondisi ini memperbesar jurang ketimpangan antara masyarakat berpenghasilan tinggi dan masyarakat berpenghasilan rendah (Neckerman & Torche, 2. Ketimpangan ekonomi, atau ketidakmerataan distribusi pendapatan, mencerminkan proporsi pendapatan yang diterima oleh kelompok masyarakat tertentu di suatu negara. Semakin besar proporsi pendapatan yang dimiliki kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi dibandingkan kelompok berpenghasilan rendah, semakin besar pula ketimpangan yang terjadi (Todaro & Smith, 2. Salah satu metode untuk mengukur ketimpangan ini adalah dengan mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat pendapatannya, yakni 40% kelompok pendapatan rendah, 40% kelompok pendapatan menengah, dan 20% kelompok pendapatan tinggi. Bank Dunia mengklasifikasikan ketimpangan menjadi tiga kategori: tinggi . urang dari 12% pendapatan diterima oleh 40% kelompok pendapatan renda. , sedang . Ae17%), dan rendah . ebih dari 17%) (Tambunan, 2. Ketimpangan ekonomi dapat dianalisis melalui Indeks Gini. Indeks ini mengukur sejauh mana distribusi pendapatan atau pengeluaran konsumsi di antara individu atau rumah tangga dalam suatu perekonomian menyimpang dari distribusi yang sepenuhnya merata. Grafik Lorenz digunakan untuk memvisualisasikan distribusi tersebut dengan memplot persentase kumulatif pendapatan total terhadap jumlah penerima kumulatif, dimulai dari kelompok individu atau rumah tangga termiskin. Indeks Gini kemudian dihitung berdasarkan luas area antara kurva Lorenz dan garis hipotetis yang menggambarkan kesetaraan sempurna, yang dinyatakan sebagai persentase dari area maksimum di bawah garis tersebut. Nilai Indeks Gini berkisar antara 0 hingga 100, dimana nilai 0 menunjukkan distribusi pendapatan yang sepenuhnya merata, sementara nilai 100 mencerminkan ketimpangan total (Federal Reserve Bank of St. Louis, 2. Berdasarkan data dari World Bank. Indeks Gini Indonesia pada periode 2003 hingga 2023 menunjukkan fluktuasi yang mencerminkan dinamika distribusi pendapatan di negara tersebut (Gambar . Indeks Gini tertinggi terjadi pada tahun 2013 dengan nilai 38,9. Nilai ini kemudian mengalami penurunan yang cukup konsisten hingga tahun 2020. Namun. FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS WIDYA MATARAM Entrepreneurship Bisnis Manajemen Akuntansi (E-BISMA), 6. , 1-18 Risandy Meda Nurjanah & Alfa Rahmiati Indeks Gini kembali mengalami tren kenaikan pada tahun 2021, hingga terakhir pada tahun 2023 berada pada nilai 36,1. Gambar 1. Indeks Gini Indonesia (Sumber: Data World Bank, diolah penuli. Secara umum sejak tahun 2003. Indeks Gini cenderung mengalami peningkatan, meskipun terdapat penurunan pada tahun 2005, 2008, dan 2012. Indeks Gini terendah tercatat pada tahun 2003 dengan nilai 29,3, menggambarkan perubahan dinamis dalam tingkat ketimpangan distribusi pendapatan di Indonesia. Ketimpangan tertinggi tercatat pada tahun 2013 dengan nilai 38,9, diikuti penurunan yang cukup konsisten hingga mencapai 36,1 pada tahun 2020. Namun, tren kenaikan kembali terlihat sejak tahun 2021, dengan nilai terakhir pada tahun 2023 berada di angka 36,1. METODE PENELITIAN Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai isu yang dikaji. Pendekatan ini dipilih karena memungkinkan peneliti untuk menginvestigasi secara langsung pengalaman, perspektif, dan makna yang diberikan oleh subjek penelitian (Creswell, 2. Penelitian kualitatif dianggap cocok untuk mengeksplorasi fenomena yang kompleks dan sulit diukur secara kuantitatif, serta untuk memahami konteks sosial dan budaya yang memengaruhi perilaku individu (Denzin & Lincoln, 2. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur, yang memberikan fleksibilitas kepada peneliti untuk menggali informasi lebih dalam dari Metode ini memungkinkan peneliti untuk menyesuaikan pertanyaan selama wawancara tanpa meninggalkan fokus utama penelitian (Bryman, 2. Pemilihan narasumber dilakukan secara purposive, dengan mempertimbangkan relevansi mereka FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS WIDYA MATARAM Entrepreneurship Bisnis Manajemen Akuntansi (E-BISMA), 6. , 1-18 Risandy Meda Nurjanah & Alfa Rahmiati terhadap topik penelitian sehingga data yang diperoleh lebih spesifik dan berkualitas (Patton. Dalam penelitian ini, narasumber terdiri dari dua individu yang memiliki keahlian dan pengalaman signifikan di bidang perpajakan. Narasumber pertama adalah seorang konsultan pajak profesional yang bekerja di kantor konsultan pajak terdaftar di Indonesia, sementara narasumber kedua adalah pengurus himpunan pengusaha di Jawa Timur yang juga memiliki kompetensi perpajakan. Keduanya memegang sertifikasi konsultan pajak dan memiliki pengalaman lebih dari tujuh tahun. Konsultan pajak dipilih karena perannya dalam membantu Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan serta memberikan edukasi yang berlandaskan integritas profesi (Nugraheni, 2. Sementara itu, pengusaha dipilih sebagai subjek wawancara karena merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang secara langsung terdampak oleh penambahan bracket PPh OP. Pendekatan wawancara ini serupa dengan metode yang digunakan oleh Dauti dan Bejko . , yang menekankan pada pemahaman keterlibatan profesional dalam reformasi kebijakan dengan fokus pada dampaknya terhadap komunitas yang terlibat. Pertimbangan etis menjadi bagian penting dalam pelaksanaan penelitian ini. Sebelum wawancara dilakukan, setiap narasumber diberikan informasi lengkap mengenai tujuan penelitian dan diminta memberikan persetujuan. Anonimitas narasumber juga dijaga untuk melindungi privasi, sehingga identitas narasumber tidak diungkapkan secara eksplisit (Orb. Eisenhauer, dan Wynaden, 2. Analisis data dilakukan menggunakan pendekatan tematik untuk mengidentifikasi polapola penting dan tema yang muncul dari transkrip wawancara. Proses ini melibatkan langkah-langkah sistematis seperti membaca ulang transkrip, memberikan kode pada data, serta mengelompokkan kode-kode tersebut ke dalam tema tertentu (Braun & Clarke, 2. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk menginterpretasikan data secara mendalam dan menghasilkan kesimpulan yang relevan. Keabsahan data diperkuat dengan triangulasi data, yaitu membandingkan hasil wawancara dengan literatur dan data statistik yang relevan (Merriam & Tisdell, 2. Wawancara dilakukan dengan berbagai sumber yang memiliki latar belakang berbeda. Analisis hasil wawancara, literatur, dan data statistic mengintegrasikan temuan dari untuk saling memperkuat atau menjelaskan perbedaan. HASIL DAN PEMBAHASAN Struktur bracket dan tarif PPh OP yang diterapkan di Indonesia saat ini dianggap sudah cukup adil dan efektif. Seperti yang dijelaskan oleh narasumber pertama, "Penambahan bracket pajak penghasilan orang pribadi sudah sangat tepat karena otoritas pajak sudah mulai membidik kalangan atas, bukan hanya menengah atau bawah. " Kebijakan penambahan bracket ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan ekonomi dengan menetapkan tarif pajak yang lebih tinggi bagi mereka yang berpenghasilan lebih besar. Namun, meskipun kebijakan ini berpotensi mengurangi ketimpangan, pemerintah menghadapi tantangan dalam penerapan kebijakan penambahan bracket PPh OP tersebut. Narasumber pertama menyoroti tantangan seperti kesadaran dan pengetahuan tentang pajak serta sikap patuh dari masyarakat untuk membayar pajak Narasumber pertama menjelaskan FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS WIDYA MATARAM Entrepreneurship Bisnis Manajemen Akuntansi (E-BISMA), 6. , 1-18 Risandy Meda Nurjanah & Alfa Rahmiati bahwa "Kata 'pajak' masih menjadi momok bagi warga negara," mencerminkan adanya ketidakpercayaan dan keengganan Wajib Pajak untuk membayar pajak yang dapat menghambat efektivitas kebijakan perpajakan. Sangat Percaya Cukup Percaya Kurang Percaya Apr-23 Tidak Percaya Sama Sekali Tidak Tahu/Tidak Menjawab Jun-23 Gambar 2. Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap DJP (Sumber: Indikator Politik Indonesia, diolah penuli. Hal ini didukung dengan hasil survei Indikator Politik Indonesia . yang menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sempat menyentuh 53,7 persen pada April di tengah sorotan kasus yang melibatkan salah satu anggota DJP (Gambar . Angka tersebut merupakan total dari pilihan sangat percaya 13,2% dan cukup percaya 40,5%. Tingkat kepercayaan ini meningkat signifikan menjadi 83,7% pada Juni 2023. Momentum tersebut dapat dimanfaatkan oleh DJP untuk memperkuat kepercayaan publik dan mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan, termasuk atas kebijakan tambahan bracket PPh OP, yang pada akhirnya berpotensi meningkatkan penerimaan negara. Rekomendasi yang dapat diberikan adalah dengan menerbitkan laporan penerimaan dan distribusi dana perpajakan secara transparan. Laporan ini harus disajikan dalam format yang mudah dipahami oleh masyarakat luas dan diterbitkan secara berkala. Selain itu, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, pemerintah harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap oknum DJP yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan menggunakan dana pajak untuk kepentingan pribadi. Selain itu, meskipun kebijakan penambahan bracket pajak berpotensi meningkatkan penerimaan negara dan keadilan pemajakan, dampak negatif yang perlu diperhatikan adalah kemungkinan munculnya celah untuk penghindaran pajak. Wajib pajak yang berada pada lapisan pajak tertinggi mungkin akan berusaha mencari cara untuk menghindari kewajiban pajak mereka. Oleh karena itu, salah satu rekomendasi yang diajukan adalah pentingnya transparansi dalam penerimaan dan pengeluaran anggaran pemerintah, agar kebijakan ini FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS WIDYA MATARAM Entrepreneurship Bisnis Manajemen Akuntansi (E-BISMA), 6. , 1-18 Risandy Meda Nurjanah & Alfa Rahmiati dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Pemerintah juga disarankan untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif mengenai latar belakang dan tujuan kebijakan ini, dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana yang efektif untuk menjangkau masyarakat luas. Dengan adanya penguatan sistem perpajakan melalui penerapan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI), masa depan kebijakan progresifitas PPh OP di Indonesia dalam mengatasi ketimpangan ekonomi terlihat semakin cerah. Sistem yang lebih transparan dan efektif akan membantu mengurangi potensi ketimpangan yang masih ada dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Penjelasan lain disampaikan oleh narasumber kedua, yang mengemukakan bahwa, kebijakan penambahan bracket pajak penghasilan orang pribadi menjadi langkah penting, tetapi efektivitasnya dalam menurunkan ketimpangan masih dipertanyakan. "Bracket ini tidak efektif dalam menurunkan ketimpangan ekonomi Indonesia, kecuali ada penerapan pajak kekayaan secara menyeluruh, termasuk pada aset di luar negeri," ujar narasumber Pajak atas aset yang tidak produktif, termasuk konsesi yang tidak dimanfaatkan, dianggap lebih adil dibandingkan hanya mengandalkan tambahan bracket PPh OP. Pandangan ini menyoroti perlunya kebijakan tambahan yang lebih menitikberatkan pada pemerataan distribusi hasil pajak. Selain itu, terdapat kritik bahwa PPh OP cenderung tidak adil karena memiliki 2 . tarif, yaitu tarif final 0,5% dan tarif progresif dengan batas maksimum tarif 35%. Banyak pengusaha besar yang memilih untuk membentuk badan usaha dan mendapatkan penghasilan melalui skema penggajian. Pengusaha besar tersebut menyesuaikan gaji untuk menutupi kebutuhan hidup saja dan mengalihkan sisa keuntungan dalam bentuk dividen, yang dikenakan pajak final dengan tarif lebih rendah. Strategi ini menunjukkan bahwa kebijakan penambahan tarif pajak progresif mungkin hanya berdampak signifikan pada individu berpenghasilan tinggi yang tidak memiliki skema mitigasi seperti badan hukum. Dalam hal ini, efektivitas kebijakan juga bergantung pada integrasi dengan upaya meminimalkan penghindaran pajak. Dari perspektif pelaku usaha, kebijakan ini mungkin memberikan dampak kepada pengusaha kecil dan menengah, tetapi untuk pengusaha besar tidak akan terdampak karena pengusaha besar cenderung beralih ke bentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV) untuk menghindari tarif progresif yang lebih Meski demikian, proses pembentukan badan hukum masih menghadapi kendala seperti tingginya compliance cost. Dengan demikian, penambahan bracket PPh OP dapat mendorong individu beralih ke bentuk badan hukum, yang berpotensi meningkatkan tingkat Lebih lanjut, penting untuk menyoroti bahwa ketimpangan ekonomi tidak hanya berasal dari mekanisme pengumpulan pajak, tetapi juga distribusinya. Seperti penggunaan hasil pajak untuk membangun infrastruktur jalan tol yang seringkali kurang berdampak langsung bagi masyarakat miskin yang tidak memiliki akses kendaraan. "Distribusi pajaknya harus diarahkan pada kebijakan yang mengurangi kesenjangan, misalnya program sosial atau sumbangan keagamaan yang lebih tepat sasaran," tambah narasumber kedua. Pendekatan ini menekankan pentingnya efisiensi dalam pengeluaran pemerintah untuk menciptakan dampak yang lebih merata. FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS WIDYA MATARAM Entrepreneurship Bisnis Manajemen Akuntansi (E-BISMA), 6. , 1-18 Risandy Meda Nurjanah & Alfa Rahmiati Sebagai langkah ke depan, pemerintah perlu berupaya untuk menyinkronkan sosialisasi kebijakan PPh OP dengan kebutuhan pengusaha. Narasumber kedua menyoroti bahwa keberhasilan bergantung pada kemampuan pemerintah untuk mengatasi korupsi dan pungutan liar yang masih menjadi kendala utama. Pemerintah disarankan untuk mengevaluasi implementasi pajak kekayaan untuk melengkapi kebijakan PPh OP. Selain itu, transparansi dalam pengelolaan anggaran negara dan optimalisasi penggunaan hasil pajak sangat penting untuk memastikan kebijakan ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara tetapi juga mengurangi ketimpangan ekonomi secara signifikan. Ketimpangan Ekonomi di Indonesia dan Peran Kebijakan Pajak Ketimpangan ekonomi merupakan salah satu tantangan utama yang dihadapi Indonesia dalam pembangunan nasional. Ketimpangan terlihat dari tingginya garis kemiskinan serta distribusi pendapatan yang tidak merata antar wilayah. Dalam hal ini, pajak menjadi instrumen penting untuk mendistribusikan pendapatan dan mengurangi kesenjangan. Reformasi kebijakan pajak penghasilan orang pribadi, terutama melalui penambahan bracket tarif progresif, dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat keadilan dalam sistem perpajakan dan mengatasi ketimpangan ekonomi di Indonesia. Sistem perpajakan yang ideal harus mengacu pada empat asas utama menurut Adam Smith, yaitu equality, certainty, convenience of payment, dan efficiency. Asas kesetaraan . mengharuskan pemungutan pajak dilakukan berdasarkan kemampuan membayar . bility to pa. wajib Pajak (Arianty, 2. Sebelum reformasi perpajakan, struktur tarif pajak penghasilan belum sepenuhnya mencerminkan asas ini, terutama bagi Wajib Pajak dengan penghasilan sangat tinggi. Kebijakan reformasi pajak, termasuk penambahan bracket baru, dirancang untuk lebih sesuai dengan prinsip-prinsip ini demi memastikan keadilan dalam sistem perpajakan. Rasionalitas dan Implikasi Kebijakan Penetapan Tambahan Bracket Pajak Penambahan bracket tarif 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar merupakan langkah signifikan untuk menangkap potensi pajak dari kalangan berpenghasilan sangat tinggi. Kebijakan ini dirancang berdasarkan prinsip ability to pay, sehingga lebih adil dibandingkan kebijakan sebelumnya. Selain meningkatkan penerimaan negara, kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih progresif, di mana kelompok ultrarich memberikan kontribusi yang lebih besar sesuai kapasitas mereka. Penambahan bracket PPh OP di Indonesia memperkuat progresifitas tarif pajak, yang terbukti efektif dalam mengurangi ketimpangan ekonomi (Duncan & Peter. Carter & Matthews, 2. Lebih lanjut, berdasarkan teori Laffer Curve, terdapat hubungan non-linear antara tarif pajak dan penerimaan negara, di mana peningkatan tarif pajak di atas tingkat optimal justru akan mengurangi total penerimaan. Pada titik tertentu, tarif pajak yang terlalu tinggi memicu efek distorsi ekonomi, seperti penurunan insentif untuk bekerja atau berinvestasi, sekaligus meningkatkan peluang dan motivasi untuk melakukan penghindaran dan penggelapan pajak (Fullerton, 1. Dalam konteks Indonesia, hal ini diperburuk oleh tingkat kepercayaan masyarakat yang rendah terhadap pengelolaan dana publik oleh pemerintah. Akibatnya. FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS WIDYA MATARAM Entrepreneurship Bisnis Manajemen Akuntansi (E-BISMA), 6. , 1-18 Risandy Meda Nurjanah & Alfa Rahmiati tingkat kepatuhan pajak menurun, mengurangi efektivitas kebijakan fiskal progresif yang dirancang untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengurangi ketimpangan Pemahaman atas Laffer Curve menjadi penting untuk menentukan tingkat tarif pajak yang optimal guna memastikan keseimbangan antara penerimaan negara dan beban pajak yang diterima Wajib Pajak. Peran Tambahan Bracket Tarif dalam Mengurangi Ketimpangan Ekonomi Melalui penetapan target pada kelompok berpenghasilan tinggi, kebijakan tambahan bracket PPh OP 35% memiliki peluang untuk meningkatkan sumber distribusi kembali pendapatan dan mengurangi ketimpangan. Prinsip ini selaras dengan upaya memperkuat keadilan sosial. Meskipun kebijakan ini tidak menciptakan basis pajak baru, peningkatan tarif PPh OP dapat berkontribusi signifikan pada peningkatan total penerimaan negara. Selain itu, kebijakan ini mencerminkan semangat memenuhi asas kesetaraan dalam sistem Sebelum diterapkannya tambahan bracket tarif 35%, kebijakan pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan asas keadilan. Sebagai contoh. Wajib Pajak dengan penghasilan kena pajak Rp600 juta dan Rp4 miliar dikenai tarif yang sama, yaitu 30%, untuk penghasilan di atas Rp500 juta. Hal ini mencederai prinsip progresivitas karena Wajib Pajak berpenghasilan sangat tinggi membayar pajak dengan proporsi yang kurang signifikan dibandingkan kapasitas penghasilan mereka yang tidak Akibatnya, potensi pajak dari kelompok ultrarich tidak termaksimalkan. Dengan potensi yang besar, kebijakan penambahan bracket PPh OP 35% menghadapi tantangan besar, termasuk tingkat kepatuhan pajak yang rendah, praktik penghindaran pajak, dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang dipicu oleh kasus korupsi dan pungutan liar. Sosialisasi intensif dan transparansi dalam penggunaan dana pajak diperlukan untuk meningkatkan penerimaan publik terhadap kebijakan ini. Lebih lanjut, efektivitas kebijakan ini tidak hanya bergantung pada aspek pengumpulan pajak, tetapi juga pada distribusi hasil pajak yang adil dan tepat sasaran pada programprogram sosial yang lebih konkret, seperti subsidi pendidikan, layanan kesehatan, dan pengentasan kemiskinan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa tambahan penerimaan negara dari kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata dalam mengurangi ketimpangan ekonomi. Hal ini sesuai dengan penelitian Musgrave & Musgrave . dan Natania & Marifa . yang menemukan bahwa distribusi beban pajak yang adil antar kelompok pendapatan dalam masyarakat merupakan poin penting dalam penerapan sistem Perbandingan Kebijakan Pajak Progresif dan Pajak Kekayaan Dalam praktik bisnis wajib pajak orang pribadi yang sudah mencapai jumlah penghasilan bersih sangat besar cenderung beralih menjadi subjek pajak badan sehingga kebijakan ini tidak akan memberikan dampak kepada pengusaha kecil dan menengah yang memiliki penghasilan kena pajak dibawah lapisan bracket tarif 35%. Pemerintah perlu mempertimbangkan evaluasi berkelanjutan terhadap kebijakan tarif progresif PPh OP kepada kelompok ultrarich, termasuk kemungkinan untuk melengkapinya dengan pajak atas FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS WIDYA MATARAM Entrepreneurship Bisnis Manajemen Akuntansi (E-BISMA), 6. , 1-18 Risandy Meda Nurjanah & Alfa Rahmiati kekayaan . ealth ta. atau aset tidak produktif. Langkah ini dapat menjadi pelengkap yang ideal untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan inklusif. Hal tersebut dapat dilakukan bersamaan dengan upaya untuk memastikan bahwa kebijakan penambahan bracket PPh OP tidak hanya meningkatkan penerimaan negara tetapi juga benar-benar efektif dalam menurunkan ketimpangan ekonomi. Transparansi, pengawasan, dan distribusi yang tepat sasaran tetap menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. KESIMPULAN DAN SARAN Kebijakan penambahan bracket tarif PPh OP sebesar 35% untuk masyarakat berpenghasilan tinggi . diproyeksikan dapat mengurangi ketimpangan ekonomi di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan progresivitas sistem perpajakan yang adil tetapi juga berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara. Dengan bertambahnya dana yang tersedia, pemerintah memiliki peluang lebih besar untuk mendukung program-program redistribusi yang langsung menyasar masyarakat berpenghasilan rendah. Redistribusi dana pajak yang efektif menjadi kunci dalam memanfaatkan tambahan penerimaan tersebut untuk mengatasi ketimpangan. Program strategis, seperti bantuan pada sektor pendidikan umum dan layanan kesehatan dasar, menjadi program yang sangat penting untuk memutus rantai kemiskinan yang berkelanjutan. Penelitian ini berfokus pada analisis kebijakan tarif pajak progresif yang berlaku untuk subjek pajak orang pribadi dalam negeri, khususnya terkait penambahan bracket PPh OP dan ketimpangan ekonomi. Ruang lingkup penelitian ini terbatas pada aspek tersebut, sehingga saran bagi penelitian selanjutnya untuk mengeksplorasi kebijakan pajak lainnya, seperti PPh final 0,5% bagi UMKM atau PPN dibebaskan untuk transaksi kebutuhan pokok, pendidikan, dan layanan kesehatan. Penelitian selanjutnya juga dapat memperluas analisis dengan memasukkan kebijakan penggunaan tarif efektif rata-rata (TER) dalam penghitungan PPh OP untuk karyawan non-pengusaha sebagai tambahan bahan analisis. DAFTAR PUSTAKA