e-ISSN 2747-2612 Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics Vol. 6 No. 2, 2025, 320-332 Analisis Implementasi Akad Kerjasama Peternakan Ayam Broiler Ditinjau dari Akad Musyarakah (Studi Peternakan Ayam Broiler Sri Wahyuni Desa Sungai Duren Kecamatan Jambi Luar Kot. Eva Elvina1. Muhammad Iqbal2. Heni Pratiwi3 1,2,3 Ekonomi Islam. Universitas Jambi. Jambi. Indonesia Email : evaelvina@gmail. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik kerjasama bagi hasil peternakan ayam broiler Sri Wahyuni di Desa Sungai Duren dan menganalisis kesesuaian implementasi akad kerjasama peternakan ayam broiler dengan akad musyarakah, serta Menemukan kendala dan tantangan dalam penerapan akad kerjasama ayam broiler di Desa Sungai Duren serta memberikan solusi/upaya untuk mengatasinya. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif dengan metode lapangan . ield researc. data yang dikumpulkan dan diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi akad kerjasama ayam broiler di Desa Sungai Duren menunjukkan bahwa kerjasama antara peternak dan perusahaan telah berjalan melalui akad musyarakah. Dalam skema ini, perusahaan menyediakan sarana produksi seperti DOC, pakan, dan obat-obatan, sementara peternak bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengelolaan ayam. Implementasi akad kerjasama peternakan ayam broiler dengan akad musyarakah menunjukkan bahwa penerapan akad ini secara umum telah memenuhi prinsip-prinsip syariah yang diharapkan. Dalam kerjasama ini, pembagian modal, keuntungan, dan risiko dilakukan secara adil antara perusahaan dan Kendala dan tantangan dalam penerapan akad kerjasama ayam broiler di Desa Sungai Duren meliputi beberapa aspek utama. Pertama, kurangnya pemahaman peternak tentang konsep akad syariah, khususnya akad musyarakah, menjadi hambatan utama dalam kerjasama ini. Kedua, fluktuasi harga pasar yang tidak stabil seringkali menimbulkan ketidakpastian dalam pendapatan peternak. Ketiga, kualitas DOC (Day Old Chic. yang rendah juga mempengaruhi hasil produksi. Terakhir, kurangnya transparansi informasi dari perusahaan kepada peternak menghambat terciptanya kerjasama yang adil dan berkelanjutan. Kata Kunci : Peternak ayam broiler, akad kerjasama, akad musyarakah Pendahuluan Syariah islam mengajarkan kepada manusia agar menjalankan segala aktivitasnya berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Dalam islam interaksi sesama manusia dikenal dengan istilah muAoamalah. Menurut pendapat Hudari Beik muAoamalah merupakan keseluruhan akad yang memperbolehkan manusia saling bertukar manfaat. Sedangkan menurut Idris Ahmad, muAoamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang baik. (Arin Hanifah Quluki, 2. Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 320 Eva. Iqbal. Heni Salah satu usaha yang sangat menjanjikan dalam dunia peternakan yaitu usaha peternakan ayam broiler . yam dagin. Broiler merupakan jenis ayam pedaging yang sangat baik, berasal dari ras ayam produktif. Dengan adanya persilangan, ayam broiler dianggap memiliki kualitas genetic yang tinggi dalam hal menghasilkan daging. Terkait dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk sehingga meningkat pula kebutuhan masyarakat akan daging ayam sebagai salah satu sumber protein. Broiler memiliki banyak keuntungan dibandingkan dengan ayam kampung, salah satunya adalah dapat dipasarkan dan dipanen saat ayam berumur empat hingga lima minggu. Dengan adanya perkembangan teknologi saat ini memungkinkan broiler untuk menghasilkan bobot ratarata 1,3 sampai 1,6 kg dalam waktu 35 hari. (Lestari & Sum arauw, 2. Desa Sungai Duren adalah suatu desa yang memiliki lahan dan potensi usaha yang dapat dikembangkan, bahkan masyarakat Di Desa Sungai Duren memanfaatkan sungai Batanghari untuk melakukan usaha yaitu peternakan ikan yang cukup banyak diminati oleh masyarakat setempat. Selain itu masyarakat di Desa Sungai Duren juga memiliki keahlian dalam menjalankan peternakan ayam (Broile. di desa mereka, dikarenakan penduduknya belum terlalu padat yang menyebabkan masih banyak lahan kosong yang dapat digunakan untuk melakukan peternakan di desa tersebut, selain itu akses menuju desa tersebut masih sangat mudah untuk di jangkau yang membuat pengusaha peternak di Desa Sungai Duren tidak mengalami kesulitan. Namun permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di Desa Sungai Duren. Kecamatan Jambi Luar Kota adalah keterbatannya suatu modal usaha untuk melakukan suatu usaha, terutama bagi peternak ayam pedaging (Broile. untuk melakukan usaha peternak ayam ini membutuhkan begitu banyak modal yang diperlukan, oleh karena itu langkah yang peternak ambil dalam menyelesaikan permasalahn tersebut adalah dengan melakukan suatu kerjasama dengan suatu perusahaan yang dapat memebrikan mereka modal usaha atau yang sering masyarakat sebut yaitu (Kemitraa. Kerjasama dalam bentuk kemitraan dalam jangka waktu tertentu yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih guna memperoleh keuntungan secara bersama-sama yang didasarkan pada prinsip saling menguntungkan, saling membutuhkan serta saling Kemitraan adalah salah satu strategi bisnis yang dilaksanakan oleh para pihak supaya saling menguatkan dengan mengedepankan tanggungjawab dan etika dalam berbisnis. Pada dasarnya kerjasama atau kemitraan muncul secara alamiah, tanpa ada paksaan, kemitraan semestinya lahir dari sebuah kesadaran untuk saling memahami, saling membutuhkan, saling melengkapi, dan saling percaya. Kemitraan bertujuan untuk mewujudkan profit sustrirability, yaitu antara mitra berdasarkan pada risk and profit sharing, serta perlu pada birokrasi yang baik, bersih dan beribawa dan penegakan hukum. (Masluha et al. , 2. Menurut PSAK 106. AuMusyarakah adalah suatu akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu proyek tertentu dimana masing-masing pihak menyumbangkan dana, dengan syarat keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan dan kerugian berdasarkan bagian kontribusi dana tersebut. Dana ini termasuk kas atau aset Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 321 Eva. Iqbal. Heni non-kas yang diizinkan oleh syariahAy (Ikatan Akuntan Indonesia, 2. Sedangkan dalam mazhab SyafiAoi. Imam Abi SyujaAo dalam kitab Fath al-Qarib mengartikan akad syirkah/musyarakah sebagai tetapnya hak umum atas barang/usaha milik satu, dua orang atau lebih. (Triya Oftafiana, 2. Desa Sungai Duren. Kecamatan Jambi Luar Kota, menjadi salah satu daerah dengan potensi besar dalam pengembangan peternakan ayam broiler. Di desa ini. Peternakan Ayam Broiler Sri Wahyuni telah menerapkan model kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan produksi dan distribusi. Namun, penerapan akad musyarakah dalam kerjasama peternakan ini masih menghadapi beberapa kendala, baik dari segi pemahaman konsep syariah, pelaksanaan teknis, maupun kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Pentingnya kajian mengenai implementasi akad musyarakah dalam peternakan ayam broiler didasarkan pada beberapa alasan utama. Pertama, akad musyarakah memungkinkan distribusi risiko dan keuntungan yang adil antara para pihak, sehingga menciptakan kestabilan usaha dan kepercayaan di antara mitra bisnis. Kedua, penerapan akad musyarakah yang sesuai dengan prinsip syariah dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan. Ketiga, kajian ini dapat memberikan rekomendasi praktis bagi peternak dan pelaku usaha lain dalam mengadopsi model kerjasama yang berbasis syariah. Meskipun memiliki potensi besar, implementasi akad musyarakah di Peternakan Ayam Broiler Sri Wahyuni di Desa Sungai Duren masih memerlukan perhatian khusus. Beberapa isu yang perlu dikaji lebih lanjut meliputi: bagaimana pembagian modal dan keuntungan dilakukan, bagaimana risiko usaha dikelola, serta sejauh mana pelaksanaan akad ini telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Kajian ini akan memberikan gambaran yang komprehensif mengenai praktik akad musyarakah di peternakan tersebut dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan peningkatan kualitas kerjasama. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian lapangan . ield researc. Menurut (Ahmad Ropei, 2. bahwa pendekatan ini disesuaikan dengan tujuan pokok penelitian, yaitu mendeskripsikan dan menganalisis mengenai penerapan sistem kemitraan dalam peternakan ayam broiler menurut tinjauan akad musyarakah. Sehingga dengan metode tersebut akan mampu menjelaskan permasalahan dari Studi kasus atau penelitian lapangan bertujuan untuk mempelajari latar belakang, kondisi saat ini, dan interaksi antara kedua belah pihak yang terjadi pada kerjasama yang dilakukan oleh peternak dan kemitraan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi akad kerjasama peternak ayam broiler ditinjau dari akad Sumber data berasal dari data primer dan data sekunder, data primer merupakan data yang diperoleh secara langsung dari peternakan ayam Sri Wahyuni melalui wawancara di lapangan yaitu pengusaha ternak ayam broiler Bapak Sulaiman selaku pemilik usaha peternakan ayam broiler dan Bapak Asnawi selaku kepala kandang . ternak ayam pedaging (Broile. serta 2 anggota karyawan peternak ayam di Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 322 Eva. Iqbal. Heni Kelurahan Sungai Duren, sedangkan data sekunder berasal dari penelitian yang tidak langsung Metode analisis data deskriptif-analitis digunakan dalam penelitian ini. Data yang dikumpulkan . alam bentuk kata-kata, gambar atau perilak. disajikan secara kualitatif, yang mempunyai makna lebih dalam dari sekedar angka atau frekuensi, bukan secara kuantitatif atau menggunakan angka statistik. Peneliti langsung memulai analisis data dengan memberikan deskripsi naratif yang berfungsi sebagai gambaran umum scenario yang diteliti. Penelitian ini mengkaji implementasi akad kerjasama peternak ayam broiler ditinjau dari akad musyarakah. Hasil Dan Pembahasan Praktik Kerjasama Bagi Hasil Peternakan Ayam Broiler Sri Wahyuni Di Desa Sungai Duren Berdasarkan hasil wawancara menyatakan bahwa dimana dalam hal ini kemitraan berkontribusi dalam kerjasama dalam mempersiapkan serta pengecekan kandang sebelum Day Old Chick (DOC) siap untuk dimasukkan kekandang. Selain itu kemitraan juga harus melakukan pendampingan selama masa pemeliharaan sampai kepada pemasaran ayam. Pendampingan terhadap peternak selama pemeliharaan ayam maksimalnya dilakukan 3 kali dalam seminggu, atau dilakukan sesuai dengan kondisi dilapangan dan kondisi perkembangan ayam pada tiap harinya. (S2. B 75-. Dalam menjalankan suatu pemeliharaan ayam broiler maka peternak di minta untuk bisa memenuhi kebutuhan kandang dan peralatan yang harus dipenuhi oleh Karena, jika peralatan serta keadaan kandang tidak mendukung untuk melakukan pemeliharaan maka perusahaan kemitraan akan menunda untuk mengisi ayam ke kandang (S3. B 94-. Dan didalam sebuah kandang diperlukan beberapa peralatan yang akan digunakan dalam melakukan pemeliharaan ayam. Sistem Kemitraan Peternak Ayam Broiler Sri Wahyuni Peternak ayam Sri Wahyuni dalam melakukan kemitraan dengan perusahaan kemitraan menggunakan sistem Skema Inti Plasma. Skema Inti Plasma itu adalah sebuah model kemitraan dalam suatu jenis usaha peternakan ayam broiler dimana terdapat dua belah pihak utama yang melakukan kerjasama melalui suatu kontrak kesepakatan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa peternak adalah penyedia lahan, kandang dan tenaga kerja. Peternak juga berperan sebagai pengelola kandang, melakukan pemeliharaan harian terhadap ayam, serta bertanggung jawab atas kualitas hasil produksi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pihak inti. Sedangkan perusahaan kemitraan berperan sebagai penyedia bibit ayam (DOC), pakan, obat-obatan dan juga bertanggung jawab atas pemasaran hasil produksi ayam. (S1,B 30-. Skema Inti Plasma adalah suatu mekanisme yang telah lama digunakan oleh peternak ayam Sri Wahyuni karena dengan menggunakan sistem kemitraan ini, maka peternak akan memiliki resiko produksi yang rendah karena didukung oleh perusahaan Dan sebelum melakukan suatu kerjasama maka peternak terlebih dahulu mendatangi perusahaan kemitraan dengan tujuan melakukan penawaran kerjasama. Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 323 Eva. Iqbal. Heni Setelah itu baru pihak perusahaan kemitraan akan menindak lanjutkan penawaran kerjasama yang diajukan oleh peternak, dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi peternak kemudian jika kandang telah memenuhi syarat maka barulah akan terjadi kontrak kerjasama yang dilakukan oleh peternak dan perusahaan kemitraan. (S2. B 55-. Hak Dan Kewajiban dalam Sistem Kemitraan Apabila terjadi penjualan ayam tanpa DO resmi atau mengeluarkan ayam melebihi DO resmi, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab dari peternak dan wajib untuk Contoh kasus: DO yang akan dimuat pada hari itu adalah 1. 000 ekor ayam, sedangkan peternak mengeluarkan 1. 500 ekor ayam. Maka peternak wajib mengganti kelebihan 500 ekor ayam tersebut. Oleh karena itu sebelum pengeluaran ayam, peternak harus memeriksa DO dengan teliti agar tidak terjadi kecurangan. (S2,B 77-. Pembagian Hasil Kemitraan Pembagian hasil dari kemitraan inti plasma umumnya diatur dalam perjanjian kemitraan yang telah disepakati bersama. Namun, secara umum, pembagian hasil dapat dibagi menjadi beberapa komponen utama. Dan didalam sistem kemitraan inti plasma ini, ada harga pokok produksi (HPP) yang harus ditanggung kedua belah pihak. Biaya yang ditanggung perusahaan inti yaitu seperti harga DOC, pakan, obat-obatan, biaya tenaga teknis, dan operasional lainnya. Sedangkan biaya yang harus ditanggung oleh peternak plasma yaitu biaya listrik, air, sekam, gas dan tenaga kerja (S2. B 69-. Kesesuaian Implemenatasi Akad Kerjasama Peternakan Ayam Broiler dengan akad Akad Yang Digunakan Dalam Kemitraan Usaha Peternak Ayam Sri Wahyuni Dalam Islam kerjasama disebut dengan musyarakah atau sering disebut syirkah yang bermakna ikhtilath . , yakni bercampurnya salah satu dari dua harta dengan harta lainnya tanpa dapat membedakan diantara keduanya. Sedangkan secara terminologi musyarakah adalah akad diantara dua orang atau lebih untuk berserikat dalam modal dan keuntungan. Musyarakah adalah pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masingmasing pihak memberikan kontribusi dana dan dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. (Asmini, 2. Menurut penelitian dilapangan dalam pembagian keuntungan kedua belah pihak telah dilakukan sesuai dengan akad muyarakah yaitu pihak masing-masing memberikan kontribusi modal dan tanggung jawab. Dan telah sesuai dengan akad musyarakah yaitu memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan bersama. Namun, dalam hal ini antara peternak dan kemitraan tidak memahami apakah kerjasama yang mereka lakukan mengandung unsur syariah, karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman bahasa syariah yang sering digunakan dalam islam (S1. B 34-. Analisis Kesesuaian Implementasi Akad Kerjasama Peternakan Ayam Broiler Sri Wahyuni Dengan Akad Musyarakah Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 324 Eva. Iqbal. Heni Pembagian keuntungan dalam akad musyarakah biasanya dilakukan berdasarkan kesepakatan di awal, sesuai dengan kontribusi modal yang diberikan oleh masing-masing pihak (Hanafi, 2. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pembagian keuntungan dalam kemitraan ini memang sudah sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat di Namun, keuntungan yang diperoleh lebih cenderung menguntungkan pihak perusahaan, terutama karena mereka memiliki kontrol yang lebih besar terhadap harga pasar dan operasional. Meskipun pembagian keuntungan secara formal sudah berjalan sesuai dengan prinsip musyarakah, ketidakseimbangan ini tetap memberikan dampak negatif bagi peternak, yang pada akhirnya mengurangi manfaat yang bisa mereka Disamping itu, salah satu aspek penting dari akad musyarakah adalah pembagian risiko dan keuntungan yang harus dilakukan secara adil (Nanda, 2. Dalam temuan penelitian, risiko kerugian yang terjadi dalam kemitraan lebih banyak ditanggung oleh peternak, terutama ketika terjadi fluktuasi harga pasar atau ketika kualitas DOC yang disediakan perusahaan rendah. Peternak tetap harus menanggung biaya operasional yang tinggi, meskipun hasil panen tidak sesuai dengan harapan. Ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam pengelolaan risiko, yang seharusnya dibagi berdasarkan kontribusi modal masing-masing pihak. Pengelolaan risiko dalam akad musyarakah menekankan bahwa risiko seharusnya dikelola bersama oleh kedua belah pihak (Arsal et al. , 2. Namun, temuan menunjukkan bahwa ketidakpahaman peternak terhadap konsep akad syariah dan minimnya akses informasi mengenai fluktuasi pasar menyebabkan mereka lebih rentan terhadap risiko. Sebagai contoh, ketika harga pasar ayam turun, perusahaan tetap mendapatkan keuntungan dari penjualan sarana produksi, sementara peternak harus menjual hasil panen dengan harga yang lebih rendah. Ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam pengelolaan risiko, yang lebih banyak dibebankan kepada Begitu juga dengan transparansi informasi adalah elemen penting dalam akad musyarakah, di mana setiap pihak yang terlibat harus memiliki akses yang sama terhadap informasi terkait harga, biaya, dan keuntungan (Bahri & Suharto, 2023. Penelitian ini menemukan bahwa peternak sering kali tidak memiliki akses penuh terhadap informasi yang diberikan oleh perusahaan, terutama mengenai harga pasar dan biaya produksi. Kurangnya transparansi ini mengurangi kemampuan peternak untuk bernegosiasi atau membuat keputusan bisnis yang lebih baik, sehingga menempatkan mereka dalam posisi yang lebih renta. Transparansi yang kurang ini juga bertentangan dengan prinsip dasar musyarakah yang menekankan pentingnya keadilan dan keterbukaan antara pihak yang berkerjasama. Akad musyarakah dapat menjadi solusi yang efektif untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan peternak ayam broiler. Dengan penerapan akad musyarakah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, diharapkan dapat tercipta kerjasama yang saling menguntungkan dan berkelanjutan. Oleh karena itu, untuk Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 325 Eva. Iqbal. Heni meningkatkan kesesuaian penerapan akad musyarakah dalam kerjasama peternakan ayam broiler, disarankan agar perusahaan lebih transparan dalam memberikan informasi kepada peternak dan memperbaiki sistem bagi hasil yang lebih adil. Selain itu, peternak perlu diberikan edukasi mengenai akad syariah, sehingga mereka dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam kerjasama tersebut. Dengan langkah-langkah ini, penerapan akad musyarakah diharapkan dapat lebih mencerminkan keadilan dan kebermanfaatan yang diharapkan dalam kerjasama syariah. Tinjauan Akad Musyarakah Dalam Pembagian Hasil Keuntungan Peternak Ayam Broiler Sri Wahyuni Sistem bagi hasil dalam akad musyarakah yaitu yang mengedepankan prinsip keadilan dan kebersamaan dalam berusaha, baik dalam memperoleh keuntungan maupun dalam menghadapi risiko. Profit sharing . agi hasi. , pada dasarnya merupakan pembiayaan dengan prinsip kepercayaan dan kesepakatan murni antara kedua belah pihak. Salah satu ciri khas dari akad ini adalah pembagian keuntungan berdasarkan nisbah . yang telah disepakati bersama di awal perjanjian. (Andriani Zain et al. , 2. Sesuai dengan hasil wawancara bahwa didalam kerjasama yang dilakukan antara peternak dan perusahaan kemitraan adalah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan awal yang telah ditanda tangani oleh pihak perusahaan kemitraan, serta dalam pembagian tanggung jawab telah disepakati bersama serta resiko dan permasalahan yang dihadapi harus ditanggung bersama (S1. B 8-. Di dalam pembagian hasil keuntungan yang terjadi antara peternak dan perusahaan kemitraan pernah mengalami permasalahan dimana permasalahan tersebut pernah terjadi pada tahun 2020 dimana pada masa itu terjadi bencana wabah covid 19 yang membuat peternak dan perusahaan mengalami kerugian yang cukup besar (S4. B 123-. Oleh karena itu, pembagian hasil keuntungan pada saat itu sangat tidak stabil dan sering mengalami perubahan baik dari segi kontrak kerjasama, produksi ayam, serta pemasaran ayam yang terkendala yang membuat perusahaan mengalami kesulitan untuk memasarkan hasil produk. Kendala Dan Tantangan Yang Dihadapi Dalam Penerapan Akad Kerjasama Peternak Ayam Broiler Di Desa Sungai Duren Fluktuasi Harga Pasar Berdasarkan hasil wawancara bahwa didalam suatu keberhasilan dalam peternak ayam adalah suatu dalam pemeliharaan produk ayam dengan baik, dan menghasilkan produk yang dapat dipasarkan dengan hasil produk dan bobot ayam yang telah ditargetkan. Namun, hal itu akan sangat didukung jika harga dipasaran tidak mengalami penurunan, karena jika harga dipasar mengalami penurunan maka kualitas produk ayam yang telah dijaga dengan baik oleh peternak akan tetap mengalami penurunan, serta keuntungan yang akan di dapat oleh peterkan tidak akan sebanding dengan sistem pemeliharaan yang dilaksanakan. Penurunan harga ayam merupakan fenomena kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor. Dampaknya dapat bersifat positif maupun negatif, tergantung pada perspektif masing-masing pihak. Pemerintah, peternak, industri Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 326 Eva. Iqbal. Heni makanan, dan konsumen perlu bekerja sama untuk menemukan solusi yang berkelanjutan, sehingga semua pihak dapat memperoleh manfaat yang optimal. (S2. B 6. Kualitas DOC (Day Old Chic. Yang Kurang Baik Ayam potong . merupakan ayam yang sering dibudidayakan oleh masyarakat di Indonesia, salah satu kenapa para peternak memilih ayam ini untuk dibudidayakan yaitu ayam ini mampu merubah pakan menjadi daging walaupun dengan asupan makanan yang rendah, optimal ketika anak ayam tersebut sudah memasuki umur lebih dari satu Suhu kandang yang dibutuhkan anak ayam DOC (Day Old Chic. adalah 28AC 33AC dan kelembapannya berkisar 50% - 70%. DOC (Day Old Chic. merupakan komoditas unggulan hasil persilangan dari jenis-jenis ayam yang berproduktifitas cukup tinggi dan memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi. (Moh. Supriyanto. Diana Rahmawati, 2. Berdasarkan hasil wawancara menyatakan bahwa kualitas DOC dapat mengalami perubahan kualitas adalah pada saat harga ayam dipasar mengalami penurunan, karena adanya penurunan harga maka perusahaan kemitraan akan mengalami kesulitan baik dari segi pemasaran maupun modal untuk biaya operasional. Oleh karena itu, imbas dari hal tersebut peternak akan mendapat kualitas bibit ayam yang kurang baik, jika hal itu sampai terjadi maka tugas peternak dalam mengelola pemeliharaan ayam harus semakin ketat dan tidak boleh terjadi kesalahan, karena jika terjadi kesalahan maka akan banyak jumlah kematian yang akan terjadi, karena kualitas DOC yang kurang baik akan mempengaruhi daya tahan tubuh ayam yang membuat ayam mudah mati (S1. B 20-. Kurangnya Transparansi Informasi Bagi Peternak Berdasarkan hasil wawancara menyatakan bahwa pihak peternak sering mengalami permasalahan ini, namun peternak tidak punya kuasa untuk bisa melarang atau bertindak jika perusahaan kemitraan melakukan tranparansi informasi karena sebagai peternak kami memiliki ketergantungan terhadap perusahaan kemitraan, karena itu kami sebagai peternak hanya menerima dan menjalankan apa yang telah perusahaan kemitraan tetapkan kepada peternak. Transparansi dapat sering terjadi pada peternak dikarenakan kurangnya literasi pada peternak. Tidak semua peternak memiliki pemahaman yang baik tentang kontrak dan informasi keuangan, oleh karena itu jika perusahaan kemitraan melakukan transparansi informasi peternak hanya bisa menerima dan pasrah akan apa yang telah kemitraan tetapkan tanpa adanya penuntutan hukum yang dilakukan oleh peternak. Dampak yang dapat ditimbulkan dari adanya transparansi adalah peningkatan biaya produksi seperti biaya bibit ayam (DOC), pakan, obat-obatan dan penjualan (S1. B 20-. Upaya Mengatasi Kendala Dan Tantangan Yang Dihadapi Dalam Penerapan Akad Kerjasama Peternak Ayam Broiler Menurut Musyarakah Musyarakah adalah salah satu bentuk kerja sama dalam bisnis Islam di mana dua pihak atau lebih menyatukan modal untuk suatu usaha dengan bagi hasil keuntungan. Prinsip utama dalam musyarakah adalah transparansi dan kepercayaan di antara para pihak. Permasalahan ini merupakan permasalahan yang sangat beragam dan sulit ditebak Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 327 Eva. Iqbal. Heni kenapa hal ini dapat terjadi. Karena dalam hal ini hanya satu pihak yang memutuskan terjadinya suatu perubahan yang membuat pihak lain tidak dapat mengetahui terlebih dahulu dan dapat menerima atau menolak perubahan tersebut. Dalam mengatasi permasalahan ini maka diperlukan perjanjian yang jelas seperti mencantumkan jumlah, pembagian keuntungan dan kerugian serta melakukan pengelolaan usaha untuk menentukan tugas dan tanggung jawab untuk setiap masingmasing pihak. Selain itu, agar permasalahan transparansi informasi tidak terjadi maka diperlukan laporan keuangan yang berkala seperti mencantumkan harga pasar, pemasukan, pengeluaran serta keuntungan dan kerugian dan lakukanlah komunikasi diantara masing-masing pihak agar kerjasama yang dilakukan dapat berjalan dengan Hal terpenting dalam upaya mengatasi permasalahan transparansi informasi adalah dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah, dengan adanya prinsip keadilan dalam kerjasama maka semua pihak mendapatkan haknya secara adil. Selain itu, prinsip amanah dan tanggung jawab dapat menjadi solusi yang baik dalam mengatasi suatu permasalahan dalam akad kerjasama karena dapat menciptakan rasa aman, nyaman, dan tentram antara kedua belah pihak. Namun dalam hal ini ada solusi untuk bisa mengatasi permasalahan tersebut yaitu dengan menerapkan sistem pencatatan terbuka, mengadakan rapat berkala, melibatkan auditor eksternal, dan menyusun kontrak kerjasama yang jelas. Kesimpulan Praktik kerjasama bagi hasil ayam broiler di Desa Sungai Duren menunjukkan bahwa kerjasama antara peternak dan perusahaan telah berjalan melalui akad musyarakah. Dalam skema ini, perusahaan menyediakan sarana produksi seperti DOC, pakan, dan obat-obatan, sementara peternak bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengelolaan Hal ini sesuai dengan teori musyarakah yang membolehkan modal tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga dalam bentuk barang atau aset non-kas. Namun, karena mayoritas modal disediakan oleh perusahaan, ini memberikan perusahaan pengaruh yang lebih besar dalam proses pengambilan keputusan dibandingkan peternak, sehingga menciptakan ketidakseimbangan dalam kemitraan tersebut. Implementasi akad kerjasama peternakan ayam broiler dengan akad musyarakah menunjukkan bahwa penerapan akad ini secara umum telah memenuhi prinsip-prinsip syariah yang diharapkan. Dalam kerjasama ini, pembagian modal, keuntungan, dan risiko dilakukan secara adil antara perusahaan dan peternak. Dalam perjanjian akad kerjasama ini antara peternak dan perusahaan telah sesuai dengan akad musyarakah karena di dalam akad musyarakah haruslah ada pembagian modal, keuntungan, dan resiko antara kedua belah pihak yang berkaitan yang telah disepakati diawal perjanjian. Kendala dan tantangan dalam penerapan akad kerjasama ayam broiler di Desa Sungai Duren meliputi beberapa aspek utama. Pertama, kurangnya pemahaman peternak tentang konsep akad syariah, khususnya akad musyarakah, menjadi hambatan utama Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 328 Eva. Iqbal. Heni dalam kerjasama ini. Kedua, fluktuasi harga pasar yang tidak stabil seringkali menimbulkan ketidakpastian dalam pendapatan peternak. Ketiga, kualitas DOC (Day Old Chic. yang rendah juga mempengaruhi hasil produksi. Terakhir, kurangnya transparansi informasi dari perusahaan kepada peternak menghambat terciptanya kerjasama yang adil dan berkelanjutan. Daftar Pustaka