IQTISADIE: JOUNAL OF ISLAMIC BANKING AND SHARIAH ECONOMY. Metode Istinbat Al Hukm Ibnu Hazm Istinbat Al Hukm Ibn Hazm's method Muchamad Suchrulloh Institut Al Fithrah Surabaya Email: much. rulloh10121983@gmail. ABSTRAK Istinbat merupakan upaya seorang fuqahaAo dalam menggali hukum Islam dari Keberadaan bagi seorang ahli fikih sangatlah penting mengingat hal tersebut sebagai serangkaian paradigma yang dijadikan marjaAo atau parameter baginya dalam menggali dan menetapkan hukum. Sebagaimana yang dilakukan oleh para fuqahaAo Madhahib al-AoArbaAoah dalam menggali suatu produk hukum dari alQurAoan dan Sunnah. Sehingga apa yang menjadi pondasi para Madhahib al- AoArbaAoah pendapat-pendapatnya dapat diterima oleh masyarakat luas, yang tidak menerjemahkan alQurAoan secara tekstual sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Hazm dalam istinbat al-Hukm lewat zahir al-nusus . Ibnu Hazm dalam sejarahnya berkiblat pada madhhab Zahiry, madhhab yang dalam sejarah perkembangan pemikiran Islam dianggap sebagai madhhab yang pendapatpendapatnya sangat kontroversial. Begitupun dalam masalah istinbat al-hukm Mereka disebut madhhab Zahiry karena dalam memahami nas-nas al-QurAoan maupun sunnah hanya berdasarkan zahir nusus semata dan menganggap hukum Islam itu dapat terjawab hanya dengan zahir nusus tanpa lagi membutuhkan raAoyu. Pendapat ini tentu sangat kontradiktif dengan pendapat jumhur ulama yang . memerlukan peranan akal untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang dihadapi umat Islam. Ibnu Hazm, sebagai salah seorang tokoh madhhab Zahiry, manhaj al-istinbat yang dipeganginya adalah manhaj naqliyah yaitu suatu metode istinbat yang berpangkal kepada tekstual al-Nusus . l-QurAoan dan as-Sunna. , tidak pada taAowil dan tidak pula pada taAolil hukumnya. Hal ini karena menurutnya nusus itu harfiyah dan lahiriyah telah memenuhi keperluan manusia sehingga tidak diperlukan ijtihad atau peranan akal untuk menetapkan suatu hukum. Selanjutnya Ibnu Hazm berpendapat bahwa ketentuan-ketentuan Syariah itu terdapat dalam bentuk perintah . l-am. dan larangan . l-nah. Apabila tidak terdapat nas yang jelas tentang suatu persoalan, ia masuk ke dalam prinsip ibahah yang telah ditetapkan dalam al-QurAoan. Kata Kunci: Istinbat al-Hukm. Ibnu Hazm, al-RaAoyu, al-Dalil. ABSTRACT Istinbat is an attempt by a fuqaha' to explore Islamic law from its sources. The existence of a jurisprudence expert is very important considering that this is a series of paradigms that are used as marja' or parameters for him in exploring and establishing law. As was done by the fuqaha' Madhahib al-'Arba'ah in exploring a . Volume 04 Nomor 02 . legal product from the Koran and Sunnah. So that what is the foundation of the Madhahib al-'Arba'ah, their opinions can be accepted by the wider community, who do not translate the Koran textually as did Ibn Hazm in istinbat al-Hukm via zahir alnusus . In his history. Ibn Hazm was oriented towards the Zahiry madhhab, a madhhab which in the history of the development of Islamic thought was considered a madhhab whose opinions were very controversial. Likewise in the matter of istinbat al-hukm. They are called the Zahiry madhhab because they understand the passages of the Qur'an and Sunnah only based on zahir nusus alone and think that Islamic law can be answered only with zahir nusus without the need for ra'yu. This opinion is of course very contradictory to the opinion of the majority of ulama who . require the role of reason to answer the problems faced by Muslims. Ibn Hazm, as one of the Zahiry madhhab figures, the manhaj al-istinbat he holds is manhaj naqliyah, namely a method of istinbat that originates from the textual al-Nusus . l-Qur'an and asSunna. , not on ta'wil and neither on the legal ta'lil. This is because according to him, nusus is literal and external and fulfills human needs so that there is no need for ijtihad or the role of reason to establish a law. Furthermore. Ibn Hazm argued that the provisions of Sharia are found in the form of commands . l-am. and prohibitions . l-nah. If there is no clear text regarding a problem, it falls within the principles of ibahah that have been established in the Qur'an. Keywords: Istinbat al-Hukm. Ibn Hazm, al-Ra'yu, al-Dalil. Pendahuluan Istinbat1 merupakan upaya seorang ahli fikih dalam menggali hukum Islam dari sumber-sumbernya. Keberadaan bagi seorang ahli fikih sangatlah penting mengingat hal tersebut sebagai serangkaian paradigma yang dijadikan marjaAo atau parameter baginya dalam menggali dan menetapkan Istinbat dari sudut etimologi berasal dari kata nabt atau nubut dengan kata kerja nabatayanbutu yang berarti air yang mula-mula keluar dari sumur yang digali. Kata kerja tersebut kemudian dijadikan bentuk transitif sehingga menjadi anbata dan istanbata, yang berarti mengeluarkan dari sumur. Jadi kata istanbata pada asalnya berarti usaha mengeluarkan air dari sumber tempat persembunyiannya. Kata tersebut selanjutnya dipergunakan oleh ulama ahli ushul fiqh yang berarti upaya mengeluarkan hukum dari sumbernya. Lihat Al-Ragib alIsfahani. MuAojam Mufradat Alfad al-QurAoan (Beirut: Dar al-Fikr, 1. , 502. IQTISADIE: JOUNAL OF ISLAMIC BANKING AND SHARIAH ECONOMY. Madhhab Zahiry merupakan madhhab yang dalam sejarah perkembangan pemikiran Islam dianggap sebagai madhhab yang pendapatpendapatnya yang sangat kontroversial. Begitupun dalam masalah istinbat alhukm tersebut. Mereka disebut madhhab Zahiry karena dalam memahami nas-nas al-QurAoan maupun sunnah hanya berdasarkan zahir nusus semata dan menganggap hukum Islam itu dapat terjawab hanya dengan zahir nusus tanpa lagi membutuhkan raAoyu. 2 Pendapat ini tentu sangat kontradiktif dengan pendapat jumhur ulama yang . memerlukan peranan akal untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang dihadapi umat Islam. Berdasarkan hal tersebut, sangatlah penting untuk mengetahui bagaimana pemikiran madhhab Zahiry yang diwakili oleh Ibnu Hazm dalam masalah istinbat al-hukm, apa latar belakang pemikiran tersebut, apa betul penganggapan umat Islam selama ini bahwa madhhab Zahiry adalah madhhab yang kontroversial, dan bagaimana relevansinya jika pemikiran madhhab tersebut diterapkan pada masa sekarang. Kajian Pustaka Ibnu Hazm adalah salah satu ulamaAo yang unik dan cenderung kontroversi dalam ijtihadnya. Sebagaimana yang dipahami Ibnu Hazm, bahwa seseorang tidak boleh terbelenggu dari taqlid dalam memutuskan suatu produk hukum, oleh karenanya Ibnu Hazm menawarkan metode istinbat al hukm- nya yang berbeda dari ulama kebanyakan. Dalam ijtihad Ibnu Hazm menentukan langkah-langkah yang sering diimplementasikan yaitu nas al-Quran, nas sabda Rasulullah SAW Aeyang pada dasarnya berasal dari Allah- yang shahih dan diriwayatkan oleh rawi yang tsiqat atau secara mutawatir, ijmak para ulama dan al-dalil. 3 Secara Abu Zahrah. Tarikh al-Madhahib al-Fiqhiyyah (Kairo: Maktabah al-Madany, t. , 375. Ibnu Hazm. Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam (Beirut: Dar al-Kutub al-AIlmiyyah, 2. , 71. Volume 04 Nomor 02 . terminologi al-Dalil berarti petunjuk atau alat yang digunakan umat Islam untuk memutuskan perkara dalam Islam. Secara bahasa, dalil berasal dari kata dalla-yadullu yang berarti menunjukan. Dalil juga bisa diartikan sebagai petunjuk pada sesuatu, baik yang bersifat material maupun nonmaterial. Menurut Ibnu Hazm, keumuman nash al-Quran dan Sunah sudah cukup untuk menjawab semuatantangan dan masalah. Selanjutnya. Ibnu Hazm membagi ayat-ayat al-Quran menjadi tiga bagian, yaitu:Pertama, ayat-ayat alQuran yang telah jelas dengan sendirinya tanpa memerlukan penjelasan internal maupun eksternal. Kedua, ayat-ayat al-Quran yang memerlukan penjelasan dari al-Quran itu sendiri. Ketiga, ayat-ayat al-Quran yang masih bersifat global sehingga memerlukan penjelasan dari sunah. Konsep al-Dalil Ibnu Hazm, hukum biasanya menuntut pemenuhan, tidak saja dengan makna teksnya yang terbaca secara jelas, tetapi juga dengan makna-makna yang dicakupnya serta petunjuk- petunjuk dan inferensiinferensi yang bersifat tidak langsung yang diatrik darinya. Dan al-dalil adalah merupakan suatu metode pemahaman atas suatu nash dan atau ijmaAo . l-istidlal al-fiqh. yang menurut Ibnu Hazm pada hakikatnya tidak keluar dari nash dan atau ijmaAo itu sendiri. Dengan pendekatan al-dalil dilakukan pengembangan dalam memahami suatu nas dan atau ijmaAo melalui petunjuk . nya secara langsung tanpa harus mengeluarkan illat-nya terlebih dahulu. Dengan demikian, al-dalil berbeda dengan qiyas, qiyas diperlukan adanya kesamaan illat antara kasus asal dan kasus baru, sedangkan pada al-dalil tidak diperlukan mengetahui illat tersebut. Berkenaan dengan konsep al-dalil ini. Abu Bakar al-Khatib al-Baghdadi . eorang ulama ahli sejarah dari Bagda. Ibid. Al-Ihkam fi, 80-85. Ibid, 95. IQTISADIE: JOUNAL OF ISLAMIC BANKING AND SHARIAH ECONOMY. berpendapat bahwa madhab al-Zahiri . adhab fiqhnya Ibnu Haz. secara teoritis berpendapat bahwa setiap hukum yang ditetapkan berdasarkan qiyas adalah batil. Namun secara praktis, madhab ini terpaksamenggunakan qiyas yang dinamakan al-dalil. Metode Penelitian Jenis penelitian ini menggunakan library research adalah merupakan penelitian yang mempusatkan pada perpustakaan. Library research merupakan proses umum yang dilakukan untuk memperoleh teori-teori Sedangkan kuantitatif adalah suatu penelitian yang memfokuskan bobot sesuatu. Deskriptif adalah gambaran kepada sesuatu, analisis adalah menganalisa sesuatu secara deduktif dan komprehensif . Analitis, yaitu pertama, menganalisis berbagai data mengenai korupsi yang terkumpul sebagai dasar dalam penarikan kesimpulan. Sedangkan deduktif adalah kerangka berpikir dengan berpijak dari konsep umum tentang korupsi lalu diformulasikan dalam bentuk kesimpulan-kesimpulan yang bersifat Jenis penelitian ini adalah disebut dengan penelitian kualitatif yuridis. Bahwa segala keputusan berkaitan dengan pemberian asas-asas serta normanorma bagi masalah-masalah fiqih tardisional maupun kontemporer yang berkaitan erat dengan metode analisis. 7 Data-data yang didapatkan akan dianalisis dengan menggunakan tolak ukur metode analisis teori istinbat alhukm berdasarkan kitab-kitab Ibnu hazm. Penelitian mengandalkan berbagai literatur untuk memperoleh data penelitian dan menggunakan pendekatan kualitatif karena data yang dihasilkan berupakata Abu Bakar al-Khatib al-Baghdadi. Tarikh Baghdad (Beirut : Dar al-Kitab al-Arabi: t. , 374. Rosady Ruslan. Metode Penelitian Public Relation dan Komunikasi. Cet. 2 (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. , 34. Volume 04 Nomor 02 . atau deskripsi. Penelitian kepustakaan atau penelitian literatur adalah penelitian yang tempat kajiannya adalah pustaka atau literatur. Pada penelitian ini, penelitian dilakukan dengan memanfaatkankajian-kajian yang mana serupa atau berhubungan. Setelah mengumpulkan berbagai literatur yang berhubungan dengan kajian yang diteliti, peneliti melakukan observasi literatur kemudian obyek penelitian tersebut digali melalui beragam informasi kepustakaan baik itu dari buku, jurnal ilmiah, data digital, dokumen dan sebagainya guna menganalisa sumber Pustaka yang dikumpulkan selanjutnya di olah dan aplikasikan dan tema yang dikehendaki olehpeneliti. Penelitian studi kepustakaan atau studi literatur memiliki beberapa ciri yaitu:9 Peneliti berhadapan secara langsung dengan data bukan langsung dari Data pustaka umumnya adalah sumber sekunder dan bukan data asli dari tangan pertama. Data pustaka tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Menurut Amir pendapat tersebut benar, namun tidak sepenuhnya bisa diterima jika ditinjau dari tujuan penelitian. Karena secara umum tujuan penelitian yaitu:10 Bersifat penemuan, apabila data yang didapat dari penelitian berupa data baru yang belumpernah diketahui. Bersifat pembuktian, apabila data yang didapat dari penelitian untuk membuktikan pengetahuan tertentu. Purwanto. Metodologi Penelitian Kuantitatif Untuk Psikologi dan Pendidikan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , 168. Mestika Zed. Metode Penelitian Kepustakaan (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2. , 2-3. Amir Hamzah. Metode Penelitian Kepustakaan (Malang: Literasi Nusantara, 2. , 2. IQTISADIE: JOUNAL OF ISLAMIC BANKING AND SHARIAH ECONOMY. Bersifat pengembangan, apabila data-data yang didapat dari penelitian digunakan untukmemperdalam ataupun memperluas suatu pengetahuan yang sudah ada. Hasil dan Pembahasan Belakang Kehidupan Ibnu Hazm Ibnu Hazm, seorang tokoh besar intelektual muslim Spanyol yang produktif dan jenius, lahir di akhir bulan Ramadhan tanggal 7 November 994 M di Manta Lisham, sebuah daerah di sisi timur Cordoba. 11 Ia terlahir dengan nama Ali ibnu Ahmad ibnu SaAoid ibnu Hazm ibnu Galib ibnu Khalaf al- Andalusy. Ia di-laqab-i dengan nama Abu Muhammad dan dikenal dengan nama Ibnu Hazm. Ibnu Hazm lahir pada masa pemerintahan daulah Umaiyyah. Ia putra seorang mentri yang terkemuka di bawah khalifah al-Mansur dan alMudhaffar. Sebagai anak seorang mentri. Ibnu Hazm selalu diarahkan untuk selalu menuntut ilmu. Pada masa kanak-kanak sampai menginjak remaja, ia mendapat Pendidikan agama seperti menghafal al-QurAoan, syair, dan menulis yang diasuh oleh para kerabat dan pelayannya di Ketika pendidikannya dengan mendatangi majelis-majelis ilmu yang terdapat di Cordoba. Diantara para gurunya adalah Abu al-Qashim al-Azdi, gurunya dalam bidang logika dan teologi. Abu Khiyar al-Lugawi gurunya dalam Keproduktifan Ibnu Hazm dalam menulis karya-karya ilmiah, dicatat oleh Ahmad bin Syamsuddin dalam muqaddimah kitab al-Fisal fi al-Milal wa al-AhwaAo wa al-Nihal. Ahmad bin Syamsuddin menyatakan bahwa jumlah karangan-karangan Ibnu Hazm meliputi bidang fiqh, usul al-fiqh, hadith, bantahan terhadap golongan yang berbeda dengannya, sejarah, sastra dan kedokteran yang berjumlah kurang 400 buah karya ilmiah. Lihat Ahmad bin Syamsuddin, dalam ibnu Hazm al-Fisal fi al-Milal wa al-AhwaAo wa al-Nihal, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-AoIlmiyyah, 1. , 7. Ahmad bin Nasir al-Hamid. Ibnu Hazm wa Mauqifuhu al-Ilahiyyat AoArdun wa Naqdun (Makkah al-Mamlakah al- AoArabiyyah al-SuAoudiyyah, t. , 32. Volume 04 Nomor 02 . bidang fikih dan peradilan. Abu Umar ibnu al-Jasur mengajarinya ilmu Haditt, dan ia belajar filsafat dariIbnu Hasan al-Mahjidi. 13 Pada mulanya Ibnu Hazm mempelajari fikih madhhab Maliki, karena madhhab Malikilah yangberkembang di Andalus dan menjadi madhhab resmi pemerintah. Tetapi, meskipun ia menganut madhhab Maliki, ia juga mempelajari madhhab-madhhab fikih lain, seperti madhhab ShafiAoI danmadhhab ulama Irak lain. Ketika mempelajari fiqh madhhab Maliki dan ShafiAoi tersebut, ia menemukan kritikan imam ShafiAoI terhadap imam Malik, baik dalam masalah usul maupun furuAo, dan ia menemukan banyak kelemahan dalam madhhab Maliki, akhirnya ia berpindah dari madhhab Maliki ke madhhab ShafiAoi. Namun Ibnu Hazm tidak bertahan lamamenjadi pengikut madhhab ShafiAoI karena ia menjumpai dalil-dalil yang dijadikan Imam ShafiAoI untuk membatalkan istihsan15 ternyata dapat juga digunakan untuk membatalkan qiyas dan segala macam ijtihad. Selanjutnya ia meninggalkan madhhab ShafiAoI, sebagaimana yang dilakukan imam Dawud, pendiri madhhab Zahiry yang sama sekali menolak raAoyu dan berpegang pada teks-teks lahir dari nas dalam menetapkan hukum. Abu Zahrah. Tarikh al-Madhahib, 384-385. Ibnu Hazm, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, vol. (Beirut: Dar al-Kutub al- Alamiyyah, t. , 3. Madhhab-madhhab fikih yang sudah berkembang di wilayah Timur, seperti madhhab Hanafi. Maliki. ShafiAoI. Hanbali, dan Dahiry, dapat masuk dan berkembang di dunia Barat khususnya di Andalus karena pada abad ke-3 H ulama-ulama Cordoba dengan jumlah yang besar pergi ke dunia Timur. Mereka mengkaji dan mempelajari ilmu-ilmu di sana dengan sangat antusias, selanjutnya mereka membawa pulang ilmu Sunnah dan menyebarluaskannya di Andalus sebagaimana pula mereka memindahkan madhhab-madhhab Timur kesana. Lihat Zahrah. Tarikh al-Madhahib, 381. Imam ShafiAoI menolak menggunakan istihsan , sebagai metode menetapkan hukum sekaligus sebagai sumber hukum Ketika tidak ditemukan ketetapan hukum suatu masalah secara jelas dalam al-QurAoan, sunnah dan ijmaAo, tetapi ia menawarkan metode qiyas. Lihat Subhi Mahmasani. Falsafah al-TashriAo fi al-Islam (Beirut: JamiAo al-huquq al-Mahfudah, t. , 66. Ibid. , 387. Coulson. A Histori of Islamic Law (Edinburg: Edinburg University Press, 1. , 71. IQTISADIE: JOUNAL OF ISLAMIC BANKING AND SHARIAH ECONOMY. Ibnu Hazm meninggal dunia pada tahun 456 H pada usia 71 tahun di kampung halamannya Manta Lisham. 17 Sebagai penghargaan pemerintah terhadap Ibnu Hazm yang dipandang sebagai tokoh besar dan karyakaryanya merupakan warisan budaya yang amat tinggi nilainya, pemerintah Spanyol pada tanggal 12 Mei 1963 mengadakan haul wafatnya Ibnu Hazm yang ke Sembilan ratus. Dalam acaratersebut dikumpulkan 20 sarjana dari Eropa dan Arab, berdiskusi mengenai karya-karya Ibnu Hazm. Acara tersebut dibuka dengan meresmikan patung Ibnu Hazm yang dibuat oleh seniman Amadiyo RowetAlomes. Manhaj Istinbat al-Hukm Ibnu Hazm Penolakannya terhadap RaAoyu Ibnu Hazm, sebagai salah seorang tokoh madhhab Zahiry, manhaj alistinbat yang dipeganginya adalah manhaj naqliyah yaitu suatu metode istinbat yang berpangkal kepada tekstual al-Nusus . l-QurAoan dan as-Sunna. , tidak pada taAowil dan tidak pula pada taAolilhukumnya. Hal ini karena menurutnya nusus itu harfiyah dan lahiriyah telah memenuhi keperluan manusia sehingga tidak diperlukan ijtihad atau peranan akal untuk menetapkan suatu hukum. 19 Sebab itu ia menafikan raAoyu atau ijtihad dalam segala macam metodenya seperti qiyas, maslahah mursalah, istihsan, dan al-diraAoI sebagai metode istinbat sekaligus sebagai sumber hukum. Selanjutnya Ibnu Hazm berpendapat bahwa ketentuan-ketentuan Syariah itu terdapat dalam bentuk perintah . l-am. dan larangan . Apabila tidak terdapat nas yang jelas tentang suatu persoalan. Ibn Nashir. Ibnu Hazm wa Mauqifuhu, 95. Ensiklopedi Islam, vol. 2 (Jakarta: Dirjen Kelembagaan Agama Islam, 1. , 393. Zahrah. Tarikh al-Madhahib, 412, 419. Ibid. , 419. Volume 04 Nomor 02 . ia masuk ke dalam prinsip ibahah yang telah ditetapkan dalam alQurAoan, yaitu: Dialah yang menciptakan segala sesuatu bagi kaum yang berada di atas bumi. l-QurAoan: 2: . Menurutnya, mustahil jika para ulama bersepakat dengan satu pendapat berdasarkan metode istihsan, disebabkan mereka berbeda Ada yang berkarakter keras, ada yang lembut, ada yang sangat berhati-hati tetapi ada juga yang sebaliknya. Hal ini menyebabkan kesimpulan yang mereka tetapkan dengan istihsan dapat berbeda-beda sesuai dengan karakter masing-masing. Ibnu Hazm menemukan ulama madhhab Maliki telah menganggap bak sesuatu yang ternyata dianggap jelek oleh ulama madhhab Hanafi. Kemudian ia berpendapat, suatu kesalahan jika al-haq fi din Allah dikembalikan kepada penganggapan baik sebagai manusia. Jika begitu adanya, agama itu tidak sempurna. Padahal agama Islam sudah sempurna dan tidak ada tambahan lagi, semua sudah ditentukan oleh nas. Al-Dalil: Metode istinbat Alternatif Ketika Ibnu Hazm menolak pemakaian raAoyu dalam menetapkan hukum, selanjutnya iamengemukakan suatu metode tersendiri untuk memahami nusus tersebut yaitu al-Dalil. Al-Dalilmerupakan metode istinbat pengganti dari qiyas dan segala macam raAoyu yang ditolak Ibnu Hazm, yaitu suatu cara istinbat yang dilakukan dengan cara mengaplikasikan teks nas dan ijmaAo. Al-Dalil merupakan metode istinbat yang unik, karena tidak seperti metode istinbat yang biasanya raAoyu semata-mata IQTISADIE: JOUNAL OF ISLAMIC BANKING AND SHARIAH ECONOMY. didasarkan kepadapemahaman tekstual nas dan ijmaAo. 21 Pola pikir Ibnu Hazm yang demikian inilah yang menyebabkan ia disebut penganut madhhab Zahiriyyah. Tetapi pengertian yang dapat dipahami dari lafaznya, termasuk juga orang-orang yang melakukan maksiat. Bila orang yang berbuat maksiat itu bertaubat, ia mendapat ampunan dari Allah. Cara memahami ayat tersebut, cukup melihat zahir nas atau keumuman lafaz saja, tanpa qiyas. 22 Termasuk juga dalam al-Dalil ini adalah metode al-Istishab, yaitu tetapnya suatu hukumyang telah ditentukan oleh nas sampai ada dalil lain dali al-nusus yang merubahnya. Menurut Ibnu Hazm. Allah menetapkan hukum itu Sebagian dalam bentuk haram,sebagian dalam bentuk wajib. Berdasarkan keumuman lafaz diatas Ibnu Hazm berpendapat bahwa apa-apa yang belum ditetapkan nas-nya berarti nas menunjukkan hukum ibahah melalui 23 Pada dasarnya Ibnu Hazm menerapkan azaz legalitas, dimana suatu peristiwa tidak akanditetapkan hukumnya jika tidak ada undang-undang, dalam hal ini adalah nusus, yang menentukannya. Karena nusus tidak memberikan ketentuan hukum, baik itu perintah ataularangan, maka peristiwa tersebut masuk kategori mubah sebagai hukum awalnya. Fatwa-fatwa Hukum Ibnu Hazm Implikasi yang ditimbulkan dari pemikiran Ibnu Hazm tentang manhaj alistinbat tersebut tentu saja sampai pada fatwa-fatwa yang ditetapkan,24 sehingga kebanyakan fatwa-fatwa tersebut berbeda dengan fatwa-fatwa Ibid. Ibid. , vol. V, 101. Ibnu Hazm. Al-Ihkam fi, vol. Vi, 515. Ibnu Hazm. Al-Ihkam fi, vol. Vi, 515. Volume 04 Nomor 02 . Jumhur ulama. Ibnu Hazm menolak pendapat Jumhur ulama bahwa sisa minumnya babi itu najis karena hukumair liur binatang itu sama dengan dagingnya, jika daging binatang itu najis, air liurnya juga najis. Menurut Ibnu Hazm, sisa minumnya babi itu tidak karena tidak ada nas yang menetapkan kenajisannya. Dalam pandangan Ibnu Hazm, pendapat Jumhur ulama tersebut didasarkan pada penggunaan raAoyu, padahal menurutnya dalam menetapkan hukum itu tidak boleh menggunakan raAoyu. Fatwanya yang lain adalah, air kencing manusia pada air yang berhenti itu dapat menajiskan air tersebut karena ada nas yang menetapkannya. Sedangkan air kencing babi tidak menajiskannya. Menurutnya, tidak boleh mengqiyaskan hukum air kencing binatang kepada hukumnya air kencing manusia. 26 Demikianlah contoh fatwa hukum yang telah ditetapkan Ibnu Hazm yang hanya didasarkan padazahir nusus tanpa taAolil dan taAowiil, karena Ibnu Hazm memang menafikan raAoyu dan segala macam metodenya seperti qiyas, istihsan, maslahah mursalah dan aldharaAoi. Relevansi Istinbat al-Hukm Ibnu Hazm Telah dijelaskan bahwa Ibnu Hazm adalah pendukung madhab Zahiry, karena jalan pikirannya sama dengan Imam Dawud pendiri madhhab Zahiry, yang sama sekali menolak raAoyu dan berpeganganpada teks-teks lahir dari nas dalam menetapkan hukum. Fatwa-fatwa hukum Ibnu Hazm terkodifikasi dalam kitab monumental yaitu al-Muhalla. Kitab ini merupakan kumpulan fatwa-fatwa madhhab Zahiry. Lihat Zahrah. Tarikh alMadhahib, 435. Ibnu Hazm. Al-Muhalla, vol. I . t: Dar al-Fikr, t. , 132. IQTISADIE: JOUNAL OF ISLAMIC BANKING AND SHARIAH ECONOMY. Berbeda dengan madhhab-madhhab fikih lainnya, madhhab Zahiry ini fatwa-fatwanya hampir telah ditinggalkan para pengikutnya, sementara catatan sejarah juga hampir melupakannya. Itulah sebabnya mengapa madhhab tersebut dan madhhab-madhhab lainnya yang sejenis disebut almadhahib al-BaAoidah yang berarti madhhab-madhhab yang para pengikutnya telah menjauh dan ajaran-ajarannyatelah punah. Punahnya madhhab Zahiry tersebut karena telah melalui seleksi yang ketat, tidak memperoleh legitimasi dari generasi berikutnya. Dan lenyapnya madhhab tersebut memberi suatu pemahaman yang amat penting bahwa undang-undang hukum dan berbagai pemikiran secara umum bukan sesuatu yang abadi melainkan merupakan refleksi kehidupan sosial. Ia akan terus berkembang sejalan dengan perubahan masyarakat dan zamannya. Dalam rangka pertumbuhan dan perkembangan hukum tersebut, adalah keharusan dan tuntutan praktis untuk menggunakan penalaran manusia . aAoy. dalam bentuk qiyas, istihsan, maslahah mursalahdan sebagainya, dan itulah yang dilakukan oleh madhhab-madhhab fikih lain sehingga fatwa-fatwa mereka sampai saat ini masih bertahan. Sedangkan madhhab Zahiry karena tetap berpegang teguh pada prinsip asal mereka bahwa hukum harus Cuma didasarkan pada maAona tekstual yang terang dari alQurAoan dan Sunnah, akibatnya madhhab ini terpaksa gulung tikar dan berakhir pada abad pertengahan. Berdasarkan hal tersebut, bisa jadi tidak relevan jika istinbat al-hukm Ibnu Hazm yang hanya memahami nusus secara tekstual dapat diterapkan pada Amir Muallim dan Yusdani. Ijtihad Suatu Kontroversi antara Teori dan Fungsi (Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1. , 33. MunAoim A. Sirry. Sejarah Fikih Islam Sebuah Pengantar (Surabaya: Risalah Gusti, 1. Coulson. A History of, 73. Volume 04 Nomor 02 . masa sekarang, mengingat fikih sebagai produkpemikiran manusia harus mampu memberikan jawaban-jawaban yuridis terhadap berbagai persoalan kehidupan manusia yang terus berubah. Oleh karena itu peluang kajian fikih harus memperhatikan kondisi sosial dimana fikih itu dibutuhkan disamping tetap menjaga relevansinya dengan kehendak al- QurAoan dan Sunnah. Disinilah peranan ijtihad sangat dibutuhkan. Kalau menetapkan hukum berdasarkan nas apalagi hanya secara tekstual, dapat dipastikan nusustidak akan mampu menjawab persoalan-persoalan baru tersebut. Nusus dapat menjawab segala persoalansebagaimana yang dinyatakan oleh Allah secara eksplisit dalam surat al-AnAoam ayat 38 adalah tidak cukup kalua hanya dipahami secara tekstual tanpa memperhatikan konteksnya, tidak cukup hanya dengan memahami yang tersurat dan mengabaikan yang tersirat. Dalam rangka memahami konteks dan yang tersirat dari nusus tersebut, diperlukan penggunaan raAoyu, baik dengan jalan qiyas, istihsan, istislah maupun lainnya. Dengan cara tersebut, dapat dipastikanbahwa tidak ada satupun peristiwa yang tidak ada ketentuan hukumnya dalam al-QurAoan dan Sunnah. Kesimpulan Manhaj istinbat al-hukm Ibnu Hazm adalah manhaj naqliyyah, yaitu suatu metode menetapkan hukum berdasarkan nusus . l-QurAoan dan Sunna. semata, karena ia berpendapat bahwa segala peristiwaitu sudah ada ketentuan hukumnya dalam al-QurAoan dan Sunnah, sehingga tidak lagi diperlukan qiyas dan segala macam ijtihad al-raAoyu. Dalam memahami al-nusus. Ibnu Hazm hanya mendasarkan pada pengertian lahir dan keumuman lafaz dari nusus tersebut, karena dengan melihat literal nas, sudah dapat diketahui apa yang dikandung oleh nas tersebut tanpa taAolil maupun taAowil. Sebab itulah nusus itu IQTISADIE: JOUNAL OF ISLAMIC BANKING AND SHARIAH ECONOMY. menurutnya dapat menjawab seluruh persolan meskipun hanya dipahami secara eksplisit. Pemikiran Ibnu Hazm tersebut bisa jadi tidak relevan jika diterapkan pada masa sekarang, mengingat permasalahan yang dialami manusia terus berkembang sementara ketetapan hukum dalam al-nusus . ang secara eksplisi. sangat terbatas. Untuk menjawab hal tersebut adalah keharusan mempergunakan penalaran, baik dalam bentuk qiyas, istihsan, istislah dan sebagainya, sebagai salah satu metode mengeluarkan hukum yang tidak dijelaskan dengan tegas oleh nas. Daftar Pustaka