Penyelesaian KonCik Berbasis Desa di Indonesia (Studi Kasus di Desa Yosorejo. Jawa Tenga. YaAokub Aiyub Kadir* DOI: h ps://doi. org/10. 22304/pjih. Abstrak Penyelesaian konCik berbasis desa harus menjadi acuan dalam pengembangan hukum di Indonesia yang semakin formalis k dan jauh dari rasa keadilan masyarakat. Hal ini disebabkan karena pengaruh penerapan sistem hukum warisan Belanda yang masih Tulisan ini menggunakan metode peneli an empiris dengan mengumpulkan data melalui studi lapangan di Desa Yosorejo. Jawa Tengah, sebagai fakta yang kemudian menjadi argumen untuk mengkri si lajunya formalisasi hukum di Indonesia di tengah derasnya inAlterasi budaya asing dan perkembangan teknologi informasi. Keberhasilan masyarakat Desa Yosorejo dalam meredam dan meminimalisasi konCik diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah Indonesia untuk menganalisa kembali sistem hukum yang didasarkan kepada kearifan lokal sebagai hukum yang hidup dalam proses penyelesaian konCik. Kata kunci: desa Yosorejo, hukum formal, kearifan lokal, pengembangan hukum, penyelesaian konCik. Village-based ConCict Se lement in Indonesia (A Study in Village Yosorejo. Middle Jav. Abstract Amidst the rigid and formal legal development, the local wisdom-based conCict se lement could be the alterna ve basis to farther the legal development in Indonesia. The rigid legal development is due to the overwhelmingly domina on from the remnant of colonial Dutch legal system s ll inherited un l today. This paper used empirical methodology through Aeld study in Yosorejo Village. Middle Java Province. This paper will use the Aeld study data as statement of fact as argument that the ongoing culture inAltra on from foreigners and the massive technology development might adversely impact the exis ng situa on of legal development in Indonesia. Therefore, the success of local people of Yosorejo Village to minimize conCict might become a turning point for the Indonesian government to take into account the development of local wisdom as a living law in conCict se lement processes in its current legal development. Keywords: Yosorejo village, formal law, local wisdom, legal development, conCict se lement. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum Volume 4 Nomor 1 Tahun 2017 [ISSN 2460-1. -ISSN 2442-9. Dosen Fakultas Hukum Unsyiah. Jl. Putro Phang No. Kopelma Darussalam. Banda Aceh, akadir@unsyiah. Ag. (IAIN Ar-Raniry. Banda Ace. LL. (Oxford Brookes University. United Kingdo. PJIH Volume 4 Nomor 1 Tahun 2017 [ISSN 2460-1. -ISSN 2442-9. Pendahuluan Secara geograAs. Desa Yosorejo terletak di Kecamatan Petungkriyono. Kabupaten Pekalongan. Provinsi Jawa Tengah. Persisnya 43 km arah selatan Kabupaten Pekalongan, dengan ke nggian 1300m di atas permukaan laut, luas wilayahnya 358,523 Ha. Batas wilayah sebelah utara adalah Kecamatan Doro dan Talun, sebelah selatan dengan Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjar Negara, sebelah timur dengan Kecamatan Bandar Kabupaten Batang, dan sebelah barat dengan Kecamatan Lebakbarang. A Dengan kondisi yang jauh dari pusat kota di Provinsi Jawa Tengah. Semarang. Kecamatan Petungkriyono tergolong terisolir dari berbagai akses kehidupan kota, seper akses transportasi, pendidikan, ekonomi, dan poli k. Kehidupan pedesaan yang santun dengan adat Jawa yang kental dan kondisi alam pegunungan yang berhawa dingin memberikan kehidupan yang nyaman dan Hanya sekitar 1 atau 2 jam di pagi hari disinari matahari, kemudian kabut mulai merebak menutupi pandangan. Hal ini menjadikan daerah ini menarik dalam konteks dinamika perilaku masyarakat dalam memahami dan menyelesaikan perselisihan secara sederhana di tengah dominasi sistem hukum formal yang legis k. Nilai-nilai kebersamaan dan kebijaksanaan yang terlihat dari berbagai upaya yang dilakukan untuk meminimalisasi atau menghindari konCik-konCik tersebut pantas untuk diapresiasi. Nilai-nilai ini tertanam secara turun-temurun secara lisan dari satu generasi ke generasi yang lain. Tingkat pendidikan yang rata-rata lulusan Sekolah Dasar (SD), dan sebagian kecil Sekolah Menengah Pertama (SMP), sedangkan Sekolah Menengah Atas (SMA) baru dibangun dalam 2 tahun terakhir, sehingga belum ada lulusan satupun. Demikian juga dengan universitas, yang hanya terdapat di kota Pekalongan, sekitar 40 km dari kota kecamatan Mudal. Tidak ada transportasi tetap kecuali doplakA yang berfungsi hanya untuk membawa hasil kebun dan sapi ke kota pada hari dan jam tertentu. Namun demikian, hal ini dak menyebabkan masyarakat desa menjadi dak beraturan dan berkonCik. Nilai-nilai kearifan lokal masih sangat kental terlihat, seper bagaimana se ap kali mengunjungi rumah masyarakat desa, akan selalu disuguhi air teh atau kopi serta kue, bahkan pada saat waktu makan, akan langsung dipersiapkan makanan. Selain itu dak nampak ada rasa kecurigaan kepada para pendatang, yang menandakan kehidupan yang masih sederhana dan alami tanpa ada prasangka dan ketakutan kepada pihak pendatang luar. Namun sayangnya, pemerintah terlihat Lihat secara lengkap di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapped. dan Badan Pusat Sta s k (BPS) Pekalongan. Kecamatan Petungkriyono dalam Angka 2008. Bappeda dan BPS Pekalongan. Juni 2009, hlm. Doplak adalah sejenis mobil pick up L- 300 yang menjadi transportasi publik utama masyarakat di Petungkriyono. Doplak selain mengangkut hasil pertanian dan peternakan, juga manusia. Jadwal doplak pada umumnya adalah di pagi hari yaitu pukul 4 pagi dan di sore hari pada pukul 3 sore. Penyelesaian KonCik Berbasis Desa di Indonesia (Stukas Desa Yosorej. kurang memperha kan kondisi fasilitas pendidikan di daerah ini. Bahkan ada sebuah SD di Desa Wonodadi yang muridnya hanya berjumlah 12 orang dan gurunya seringkali dak hadir. Teknologi sederhana seper televisi sudah mulai masuk ke daerah ini sekitar sepuluh tahun yang lalu, dengan memakai baterai dan sumber daya listrik air. Hal ini membuat masyarakat mengenal pola-pola kehidupan kota. Pengaruh kehidupan kota lambat laun semakin terasa, seper para remaja sudah ada yang bergaya rambut punk, memiliki telepon genggam, dan mendengarkan musik-musik kota. Bagi sebagian warga, menonton berita juga hal yang lumrah, sehingga mereka tetap mengetahui informasi terkini tentang kondisi bangsa dan negara di luar mereka. Namun demikian, beberapa tradisi dalam rangka penghormatan terhadap alam masih dilakukan. Alam menjadi pemberi inspirasi utama dalam kehidupan masyarakat desa. Alam mengajari mereka bagaimana mempertahankan hidup dan bersikap. Masyarakat seper ini dapat digolongkan sebagai masyarakat bersahaja/sederhana yang digunakan oleh Soerjono Soekanto: AuMasyarakat bersahaja dak mempunyai pengadilan maupun konsepsi mengenai negaraAy. AA Lebih lanjut beliau menjelaskan AuAkekuatan yang mengikat yang didasarkan pada ketergantungan yang terwujud dalam hubungan mbal balik yang terwujud dalam proses saling menukar jasa dalam bentuk upacara-upacara, adanya pengawasan umum menambah kekuatan mengikat dari aturan-aturan hukum tersebutAy. A Hal ini semakin menarik jika kita dapat melihat perbedaan corak perilaku hukum dalam masyarakat berbeda di Indonesia dan menemukan benang merah di mana perdamaian, kerukunan, dan kondisi alam akan memberikan warna hukum tertentu. Meskipun situasi Yosorejo. Petungkriyono yang marginal tapi mereka sudah berbudaya madaniAy. Berdasarkan latar belakang di atas, maka tulisan ini hendak mengungkapkan dua persoalan. Pertama, mengenai apa saja konCik-konCik yang terjadi dan bagaimanakah penyelesaiannya dalam perspek f masyarakat sederhana di Desa Yosorejo, dan kedua, faktor-faktor apa yang menyebabkan pola penyelesaian konCik dalam masyarakat sederhana di Desa Yosorejo dapat bertahan di tengah hegemoni penyelesaian sengketa li gasi formal di Indonesia. Penulis berharap penyelesaian sengketa berbasis desa ini dapat menjadi acuan dalam pembangunan hukum di Indonesia sekarang ini. Informasi dari Sehat Ihsan Shadiqin yang menjadi guru penggan pada saat gurunya dak hadir pada tanggal 19 Januari 2010. Soerjono Soekanto. Antropologi Hukum. Materi Pengembangan Ilmu Hukum Adat. Jakarta: CV. Rajawali, 1998. Baca selengkapnya di Soerjono Soekanto. Ibid. , hlm. Wawancara dengan Bapak Kepala Kantor Urusan Agama Petungkriyono pada hari Kamis, 21 Januari 2010. PJIH Volume 4 Nomor 1 Tahun 2017 [ISSN 2460-1. -ISSN 2442-9. Metode Peneli an Peneli an ini dilakukan di Desa Yosoreja, dan beberapa desa lainnya di Kecamatan Petungkriyono. Kabupaten Pekalongan. Jawa Tengah. Desa-desa ini diambil karena letak geograAsnya yang jauh dari kota besar dan masyarakatnya yang masih tergolong sederhana. Peneli an ini dilakukan dengan pedekatan empiris, dengan mendeskripsikan perilaku masyarakat desa dalam hubungannya dengan sebuah sistem hukum penyelesaian sengketa, yang merupakan salah satu metode peneli an dalam antropologi hukum. A Dalam pengumpulan data, peneli an ini menggunakan dua teknik, yaitu studi lapangan untuk menghimpun data primer dan studi pustaka untuk menghimpun data sekunder. Studi lapangan dilakukan dengan teknik wawancara langsung . emi-struktu. dan dak langsung . serta merasakan langsung kondisi di lapangan dengan nggal bersama masyarakat Desa Yosoreja selama 2 minggu. Diskusi dan wawancara langsung dilakukan dengan beberapa stakeholder seper Ketua Rukun Warga (RW). Ketua Rukun Tetangga (RT). Kepala Desa. Kepala Kantor Urusan Agama Petungkriyono. Staf Kantor Camat Petungkriyono. Ketua Pengadilan Negeri Petungkriyono. Ketua Pengadilan Agama Pekalongan, polisi di Kepolisian Sektor (Polse. Petungkriyono, dan masyarakat secara umum. Selanjutnya data yang diperoleh dikelompokkan sesuai dengan isinya dan dianalisa secara kualita f, untuk kemudian disusun secara sistema s sesuai dengan perumusan masalah di atas. Hasil Peneli an dan Pembahasan Tata Pemerintahan Desa Yosorejo Struktur pemerintahan di Kecamatan Petungkriyono dimulai dari en tas paling kecil yaitu RT. RW atau dusun. Kepala Desa, dan Camat. A Se ap RT mempunyai seorang ketua RT yang dipilih oleh masyarakat yang dak mendapatkan imbalan apa-apa baik dari masyarakat maupun pemerintah. Kepala RW atau Kepala Dusun (Pak Baw. AA dipilih oleh masyarakat dengan pemilihan langsung dan mendapat gaji Rp500. 000 per bulan, sedangkan kepala desa mendapatkan gaji sebesar Rp750. 000 per bulan. Kepala dusun/RW membantu kepala desa dalam hal administrasi desa, seper membuat kartu tanda penduduk (KTP), sedangkan ketua RT hanya bertugas mengkoordinasikan kerja bak dan menyelesaikan konCik antar warga di ngkat pertama secara berjenjang. Berkaitan dengan masalah kehidupan keagamaan, penduduk Desa Yosorejo mayoritas beragama Islam, sehingga Desa Yosorejo mempunyai tradisi keagaaman Terdapat beberapa orang ustadz yang dikirim secara bergilir selama ga Lihat motode peneli an Antropologi Hukum dalam Hilman Hadikusumah. Pengantar Antropologi Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bak , 2004, hlm. Sebagai contoh Dusun Sikucing. Desa Yosorejo yang terdiri dari 3 RT (RT 1, 2, dan . Pak Bawu adalah nama panggilan informal untuk kepala dusun di Kecamatan Petungkriyono. Penyelesaian KonCik Berbasis Desa di Indonesia (Stukas Desa Yosorej. bulan oleh pasantren di Pekalongan. Ustadz tersebut bekerja selama ga hari di ap- ap dusun. Kemudian di se ap malam tertentu dalam seminggu diadakan AowiritanAo warga di se ap dusun yang dilakukan di rumah warga secara bergilir, sementara di malam jumat diadakan AowiritanAo untuk seluruh desa. Para ustadz ini nampak masih berusia muda, dan kegiatannya di Desa Yosorejo merupakan bagian dari pengabdian mereka dalam menuntut ilmu di pesantren. Desa Yosorejo terdiri dari 4 dusun (RW) dan 12 RT, yaitu dusun Dranan. Garung. Candi, dan Sikucing. Sedangkan jumlah Kepala Keluarga di Desa Yosorejo adalah sekitar 349 Kepala Keluarga dengan jumlah penduduk 1605 jiwa. Desa-Desa di Kecamatan Petungkriyono No. Nama Desa Jumlah Penduduk Laki-Laki Perempuan Simego Songgodadi Curugmuncar GumelemAA Tiogohendro Yosorejo Tlogopakis Kasimpar Kayupuring Jumlah Sumber: Data KUA Kecamatan Petungkriyono 2009. Desa Gumelem merupakan desa yang paling makmur jika dibandingkan dengan desa-desa lain di Kecamatan Petungkriyono. Desa ini dikenal sebagi penghasil kentang yang dikirim sampai ke Jakarta. Hal ini juga didukung dengan angka paling banyak yang berqurban . pada hari raya qurban tahun 2009. Data tersebut diperoleh dari Kantor Urusan Agama Petungkriyono 2010. PJIH Volume 4 Nomor 1 Tahun 2017 [ISSN 2460-1. -ISSN 2442-9. Hukum Dalam Masyarakat Sederhana Dalam rangka memberi deAnisi terhadap hukum, banyak ahli yang berupaya memberi pendapatnya, misalnya Simorangkir, yang melihat dari sudut pandang norma f dan yuridis formal, bahwa hukum adalah Auaturan-aturan yang bersifat memaksa, yang menentukan ngkah laku manusia dalam suatu lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan pelanggaran terhadap aturan-aturan tadi akan diambil ndakan berupa hukuman tertentuAy. Penjelasan ini memberi pemahaman bahwa hukum hanya ada dalam masyarakat yang modern di mana sudah terdapat lembaga-lembaga pembuat aturan-aturan pengikat se ap warga negaranya dalam wilayah hukum tertentu, serta akan diberikan sanksi bagi si pelanggar. Pada masyarakat sederhana, tentu deAnisi ini dak dapat diterapkan, karena masyarakat ini dak mempunyai lembaga pembuat hukum serta lembaga Penulis menganggap Desa Yosorejo mewakili masyarakat sederhana yang dapat dibedakan dengan masyarakat modern di perkotaan. Situasi ini dak dapat ditafsirkan bahwa masyarakat sederhana dak mempunyai hukum, karena masyarakat ini hidup dalam keter ban dan kedamaian. Jika terdapat konCik, akan dengan mudah dapat diselesaikan. Karena itu ada upaya dari para antropolog hukum untuk melihat fenomena ini sebagai sebuah proses bekerja dan fungsi hukum dalam masyarakat secara keseluruhan. AA Inilah yang menghasilkan kesepakatan bahwa hukum adalah Aokontrol sosialAo. Sehingga, hukum juga dipahami sebagai nilai-nilai budaya yang secara konkrit ada dalam norma-norma sosial yang selalu terumus dalam se ap bentuk kehidupan bersama dari manusia sebagai pedoman yang diajarkan kepada para warganya supaya dijadikan pedoman dalam AA Penjelasan ini paling dak dapat memberikan dasar pemahaman dalam mencari hubungan antara hukum dan budaya. Koentjoroningrat memberikan deAnisi hukum sebagai Ausuatu ak vitas dalam suatu kebudayaan yang memiliki fungsi pengawasan sosial. Aya Is lah hukum dak hanya dilihat secara norma f, tapi menjadi sebuah unsur yang terlibat langsung dalam tata kelola kehidupan suatu masyarakat. AA Jadi, hukum harus dikaitkan AA a AA Simorangkir JCT. Pelajaran Hukum Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita, 1986, hlm. Antropologi Hukum sebagai sebuah perspek f untuk melihat berbagai macam corak hukum yang lahir dan berkembang dari berbagai corak dan ragam kebudayaan. Mempelajari Antropologi Hukum berar kita melihat sebuah realitas, kenyataan atas kehidupan hukum yang sesungguhnya berjalan di masyarakat. Lihat Fokky Fuad. AyAntropologi Hukum. Sebuah Pengakuan atas Keberagaman HukumAy, h p://w. id/index. in/hukum/91-antropologi-hukum-sebuah-pengakuan-atas-keberagaman-hukum, diakses 2 Maret 2010. Antropologi Hukum dapat pula berar ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam kaitannya dengan aturan hukum. Lihat Hilman Hadikusumah. Op. , hlm. Lihat Ihromi . Antropologi Hukum Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1984, hlm. Lihat Koentjoroningrat. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Aksara Baru, 1989, hlm. Von Benda-Beckman. AyFrom the Law of Primi f Man to the Social Legal Study of Complex Socie esAy. Makalah disampaikan pada Seminar Antropologi Hukum. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989, hlm. Penyelesaian KonCik Berbasis Desa di Indonesia (Stukas Desa Yosorej. dengan segenap unsur-unsur yang ada dalam masyarakat seper ekonomi, poli k, kekerabatan, agama, dan adat is adat yang mempengaruhi baik secara langsung maupun dak langsung terhadap proses hukum dalam masyarakat. Aturan-aturan yang hidup dalam masyarakat juga disebut hukum adat yang diperkenalkan pertama kali oleh Snouck Hurgronje, yang dikembangkan kemudian oleh Van Vollenhoven, yang memberi deAnisi hukum adat sebagai Aukeseluruhan ngkah laku posi f yang di satu pihak mempunyai sanksi hukum, dan di pihak lain dak dikodiAkasikan. AyAA Aturan tersebut turun-temurun secara alami dari satu generasi ke generasi yang lain tanpa ada hambatan berar . Sifat yang mengikat secara sosial begitu efek f dalam masyarakat terisolir seper di Kecamatan Petungkriyono khususnya Desa Yosorejo. Ragam KonCik dan Cara Penyelesaiannya KonCik adalah pertentangan atau perselisihan terhadap apa saja, baik antara dua pihak atau lebih, yang mbul dari kepen ngan yang berbeda-beda. Pihak yang berkonCik bisa individu, kelompok, ataupun ins tusi. Pertentangan kepen ngan itu mbul karena persaingan untuk menguasai suatu wilayah dan memanfaatkan sumber daya lainnya atau potensi-potensi kekuasaan, atau karena ke daksepakatan ideologi tentang nilai-nilai dan norma-norma, sehingga konCik merupakan bagian yang dak dapat dihindarkan dalam kehidupan sosial. Wujud konCik bisa bermacam-macam seper pertentangan mulut, perkelahian, peradilan, revolusi, bahkan peperangan. Menurut Nader dan Todd, konCik atau sengketa dapat dibedakan menjadi 3 Pra-konCik, yaitu keadaan yang didasari rasa dak puas seseorang atau KonCik, keadaan di mana para pihak menyadari atau mengetahui tentang adanya perasaan dak puas tersebut. Post-konCik, keadaan di mana konCik tersebut dinyatakan di muka umum atau dengan melibatkan pihak ke ga. KonCik atau sengketa dapat terjadi dalam situasi dan masyarakat apa saja, demikian juga dalam masyarakat Desa Yosorejo. Persoalan-persoalan dalam hubungan sosial dak dapat dihindari, baik terkait dengan ekonomi, poli k, rumah Iman Sudiyat. Azas Azas Hukum Adat. Yogyakarta: Liberty, 1985, hlm. Untuk melihat perilaku umum orang Jawa, lihat Hilman Hadikusumah. Antropologi Hukum Indonesia. Bandung: PT. Alumni, 2006, hlm. AA Lihat Hunter dan Whi en. Encyclopedia of Anthropology. New York. Hagerstown. San Franscisco: Harper and Row Publisher, 1976, hlm. AA Laura Nader dan Harry F. Todd. The Dispu ng Process. Law In Ten Socie es. New York: Colombia University Press, 1978, hlm. PJIH Volume 4 Nomor 1 Tahun 2017 [ISSN 2460-1. -ISSN 2442-9. tangga, dan sebagainya. Berdasarkan informasi dari beberapa tokoh masyarakat, adanya kepercayaan bahwa hidup harus AonerimoAo secara turun-temurun, menyebabkan penyelesaian konCik lebih bersifat internal daripada eksternal. Rasa malu akan konCiknya diketahui oleh orang luar masih sangat kental, sehingga sulit bagi mereka untuk mengungkapkan secara detail sebuah konCik yang terjadi. Dengan demikian, salah seorang Kepala Dusun di Desa Yosorejo menyatakan Aytidak ada konCik berar di desa ini, masalah umumnya diselesaikan secara kekeluargaan. AyAA Tarmanto, seorang polisi asli dari Yosorejo menyatakan jika ada perkelahian, biasanya selesai dengan sendirinya, salah satu pihak akan mengalah. Namun demikian penulis menemukan beberapa jenis konAlik yang terjadi di desa-desa di kecamatan Petungkriyono, antara lain: KonCik dengan Alam Sekitar Dari data rekapitulasi gangguan ketentraman dan keter ban/kriminalitas di Kantor Kecamatan Petungkriyono, pada tahun 2009, dari 18 bentuk kejadian yang disebut dalam da ar,AA hanya terdapat 8 kasus banjir dan tanah longsor. Hal ini sering terjadi di musim hujan, di mana lereng-lereng gunung longsor dan menutupi jalan. Untuk mengatasi hal ini, pihak kecamatan selalu menyiapkan petugas siang dan malam yang berjaga di Kantor Kepala Desa atau kecamatan untuk selalu siap membersihkan jalan yang longsor. Hal ini menunjukkan konCik yang terjadi bukanlah konCik antar manusia tapi lebih kepada konCik antara manusia dengan alam. Selain itu, penyelesaiannya juga dikelola secara baik di ngkat desa, di mana petugas yang berjaga di kantor mengajak warga sekitar untuk membersihkan tanah-tanah longsor tersebut, ataupun bencana alam lainnya. Unsur kebersamaan dan gotong royong menjadi landasan perbuatan tersebut, karena dak ada budget khusus untuk menangani konCik masyarakat Desa dengan alam sekitar. KonCik atau Sengketa Keluarga Berdasarkan data dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Petungkriyono,AA dapat dilihat bahwa pada tahun 2009, di Desa Yosorejo terdapat 2 kasus . atu talak, satu cera. dari 9 kasus talak cerai di Kecamatan Petungkroyono. Berdasarkan informasi dari Pak Bawu di salah satu dusun di Desa Yosorejo, hal ini terjadi murni karena ke dakcocokan. Namun, berdasarkan data dari pihak KUA sebab terjadinya perselisihan dan perceraian semuanya adalah karena alasan Aomeninggalkan suami atau isteriAo. Berdasarkan pengamatan, terdapat beberapa orang dari Desa Yosorejo yang pergi merantau ke kota seper Pekalongan. Semarang. Sumatera, bahkan AA Wawancara dengan Bapak Solihin. Kepala Dusun Sikucing Desa Yosorejo, 20 Januari 2010. Seper pembunuhan, perjudian, perzinaan, pemerasan, aniaya berat, pemalsuan, pencurian berat, kenakalan remaja, pencurian dengan kekerasan . , pencurian motor . , narko ka, kecelakaan, bunuh diri, penculikan, penipuan, pengrusakan, kebakaran, dan lain-lain. Data ini diperoleh dari Kepala Kantor Urusan Agama Islam Kecamatan Petungkriyono. Bapak Imron. Ag. , 21 Januari 2010. Penyelesaian KonCik Berbasis Desa di Indonesia (Stukas Desa Yosorej. Jakarta. Hal ini sangat berbeda dengan kecamatan lain di Pekalongan, yang mana hampir seper ga suami atau istri meninggalkan keluarga dan anak untuk bekerja di Malaysia. AA Hal tersebut menjadi salah satu dari penyebab perceraian di daerah a Dari 2 . kasus perceraian di Desa Yosorejo, terindikasi bahwa satu kasus terjadi dalam usia perkawinan di bawah satu tahun, sedangkan satu kasus lagi dalam masa perkawinan 5-10 tahun. Para pihak adalah lulusan SD yang bekerja sebagai petani dan karyawan. AA Berdasarkan pemantauan penulis, sangat jarang masyarakat di Desa Yosorejo yang menjadi karyawan, besar kemungkinan karyawan di sini adalah pekerja yang sudah merantau keluar dari kecamatan tersebut. Pada umumnya, warga masyarakat melaksanakan perkawinan pada usia yang cukup muda, mempelai laki-laki pada umumnya berusia 19-25 tahun, sedangkan mempelai perempuan antara 16-19 tahun. Meskipun menurut data ini usia paling kecil perkawinan adalah usia 16 tahun, akan tetapi menurut Pak Roni, seorang staf Kantor Kecamatan Petungkriyono, terdapat indikasi bahwa usia mereka masih berada di bawah 16 tahun tetapi menulis di KTP 16 tahun atau lebih, sehingga mungkin saja ada usia yang di bawah 16 tahun yang juga melakukan perkawinan. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kajen,AA merupakan pengadilan yang mewadahi yurisdiksi rela f untuk wilayah Kecamatan Petungkriyono, sebagai Perceraian Cerai Talak Cerai Gugat Jumlah Kasus AA Hasil wawancara dengan Panitera Muda Bagian Hukum. Pengadilan Agama Pekalongan. Jawa Tengah, 26 Januari 2010. a Kasus-kasus lain tergolong sangat sedikit, seper 1 kasus asal usul anak, 1 kasus dispensasi kawin, 4 kasus wali Adhal, dan 4 kasus kewarisan di tahun 2007, begitu juga di tahun 2008 dan 2009, dak ada angka kenaikan kasus-kasus lain selain perceraian. AA Data dari Kantor Urusan Agama Petungkriyono, 31 Desember 2009. AA Wawancara dengan Bapak Roni, staf bagian pemerintahan Kecamatan Petungkroyono. AA Kabupaten Kajen merupakan pemekaran dari Kabupaten Pekalongan. Karena merupakan suatu kabupaten baru, belum semua infrastruktur kabupaten tersedia, bahkan ada sebagian kantor yang masih tunduk di bawah Kabupaten Pekalongan, seper Pengadilan Negeri Pekalongan. PJIH Volume 4 Nomor 1 Tahun 2017 [ISSN 2460-1. -ISSN 2442-9. Sebagai perbandingan, di kecamatan tetangga lain seper data dari Pengadilan Agama Pekalongan tentang laporan perkara yang diterima tentang perceraian sebagai berikut: Perceraian Cerai Talak Cerai Gugat Jumlah Kasus Jumlah kasus talak cerai di Kecamatan Petungkriyono tentu dak berbanding lurus dengan besarnya angka di Pengadilan Agama tersebut. Ini berar kasus perceraian yang terda ar di Pengadilan Agama Kajen adalah kebanyakan dari kecamatan selain Petungkriyono. Kondisi ini memperjelas keunikan Petungkriyono dari kecamatankecamatan yang lain. Kondisi ini mungkin dipengaruhi oleh kondisi sosiologis masyarakat yang masih memegang teguh pada nilai-nilai kebersamaan, ketenangan, dan penyelesaian konCik berbasis kearifan lokal. Hal ini juga didukung oleh masih jauhnya akses perubahan gaya hidup dari kota. Bagimanapun, kehidupan kota yang lebih hedonis dan materialis akan memberi perubahan cukup besar terhadap pola ngkah laku suatu masyarakat. Oleh karena itu, kondisi ini sangat mungkin berubah 10-20 tahun mendatang ke ka akses orang luar semakin besar dan mudah di Petungkriyono. Secara umum, kasus-kasus konCik keluarga dapat terselesaikan dengan baik di ngkat kepala dusun. KonCik Poli k Di Dusun Sikucing. Desa Yosorejo terjadi konCik antara kepala dusun dengan Masyarakat merasa dak nyaman dengan kepemimpinan Kepala Dusun, sehingga melaporkannya kepada Kepala Desa dan mengusulkan pemilihan Kepala Dusun baru. Setelah terpilih Kepala Dusun baru secara aklamasi. Kepala Dusun lama masih merasa dirinya sebagai pemimpin karena kepala dusun yang baru belum dilan k. AA Masyarakat Desa Yosorejo dak begitu suka berkonCik, akan tetapi jika ada sesuatu yang dak sesuai dengan kehendak mereka, masyarakat dak segan untuk mengadu. Kepala Desa secara tersirat menjelaskan bahwa masyarakat dak suka melihat pemimpin yang hanya pandai berbicara, akan tetapi kurang AA Kepala Dusun lama merasa ada oknum warga yang melapor ke Kepala Desa tentang kekuranganya, akan tetapi setelah Kepala Desa meminta warga untuk mencari buk -buk , dak ditemukan buk -buk tersebut. Namun demikian keinginan masyarakat sangat kuat, sehingga beliau menyerahkan jabatan Kepada Dusun kepada Bapak Kepala Desa. (Data dari hasil wawancara pada 16 Januari 2. Penyelesaian KonCik Berbasis Desa di Indonesia (Stukas Desa Yosorej. dalam melakukan aksinya, seper jika ada acara kerja bak , hanya masyarakat yang diminta berpar sipasi, sedangkan beliau selaku pemimpin sendiri dak ikut serta. Pola penyelesaian konCik poli k dengan melapor ke pejabat lebih nggi merupakan model penyelesaian khas masyarakat Desa Yosorejo. Mereka akan melakukan ndakan- ndakan yang terus berjenjang untuk mencapai keinginan penyelesaiannya. Di sini dak terlihat ada budaya kekerasan dalam penyelesaian konCik, melainkan lebih mengutamakan jalur struktural dan damai. KonCik Pertanahan Selama ga tahun terakhir, dak ada kasus apapun yang berkaitan dengan konCik pertanahan, kecuali satu kasus konCik batas tanah di Dusun Dranan yang berhasil diselesaikan oleh Kepala Desa. Biasanya, konCik antar warga diselesaikan di ngkat RT, kemudian jika dak selesai dibawa ke Pak Bawu, jika dak selesai juga maka permasalahan akan dibawa ke Kepala Desa. Selanjutnya, jika tetap dak selesai, biasanya Kepala Desa akan menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Menurut catatan, hanya ada satu kasus yang sampai dilaporkan ke kepolisian, yaitu kasus pencurian Tank Penyemprot tanaman . di gubuk dekat lahan Pencurinya adalah orang pendatang, akan tetapi Kepala Desa dak mengetahui kelanjutan dari kasus tersebut setelah ditangani oleh pihak kepolisian. Pertanahan menjadi potensi konCik ke depan jika dak segera ditanggulangi. Selain status kepemilikan tanah warga yang belum jelas, konCik dapat terjadi karena warga harus tetap membayar pajak . Kepala Dusun Rowo. Telago Pakis mengungkapkan bahwa persoalan pertanahan di sini yang sudah diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dibuat ser Akat, akan tetapi sampai sekarang dak kunjung kabarnya. Padahal, warga sudah membayar ongkos pengukuran. Beliau menunjukan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dari kantor pajak sebagai buk kepemilikan tanah. Tentu ini sangat mempriha nkan, di mana beliau tetap harus membayar pajak meskipun tanpa surat kepemilikan tanah. KonCik pertanahan bisa juga terjadi disebabkan karena masuknya perusahaan yang membeli tanah warga dengan harga murah seper PT Medan Jaya pada tahun 1995 yang hendak membangun pabrik di Desa Igir Gede untuk penanaman dan pengolahan jamur. Namun, pada saat krisis moneter sekitar tahun 1998, perusahaan yang dimaksud mengalami kebangkrutan. Padahal. PT Medan Jaya sudah terlanjur membeli tanah seluas 12 Ha . er meter dihargai Rp1. dan membangun pondasi untuk pabrik. Ke dakjelasan rencana pembangunan pabrik mendorong warga untuk membeli kembali lahan pabrik. Ternyata pada akhirnya diketahui tanah itu sudah berpindah tangan ke pemilik baru yaitu warga Karangkobar. Banjarnegara dengan harga per meter Rp3000. Hingga kini sebagian lahan terbengkalai karena dak ada yang mengolah dan sebagian besar lahan sudah diratakan/dipadatkan sehingga lapisan tanah yang gembur telah hilang. PJIH Volume 4 Nomor 1 Tahun 2017 [ISSN 2460-1. -ISSN 2442-9. Cara masyarakat desa menyelesaikan konCik secara berjenjang ini dapat digambarkan dalam bagan sebagai berikut: Bagan Penyelesaian KonCik di Desa Yosorejo Telihat tahapan yang panjang dalam penyelesaian secara informal namun masyarakat lebih memilih hal ini. Hal ini juga mungkin dipengaruhi oleh kepercayaan masyarakat justru rendah terhadap penyelesaian konCik secara Seorang polisi di kepolisian Sektor Petungkriyono. Tarmanto, yang merupakan orang asli dari Dusun Dranan, menjelaskan bahwa hanya terdapat 12 anggota kepolisian termasuk Kepala Polsek, lalu selama bertugas hampir dak ada kasus yang ditangani, kecuali di tahun 2008 terdapat kasus pencurian tank semprot di Penyelesaian KonCik Berbasis Desa di Indonesia (Stukas Desa Yosorej. Desa Gumelem. Sedangkan kasus-kasus lain biasanya dapat diselesaikan secara kekeluargaan di ngkat dusun atau desa. AA Ke adaan kasus-kasus konCik dan sengketa di kepolisian sebagai aparat penegak hukum formal dapat disebabkan oleh beberapa faktor: Kesamaan profesi sebagai petani dan peternak sehingga mempunyai kesamaan waktu is rahat dan kegiatan lainnya. Kesamaan suku, dak ada satupun pendatang yang nggal di desa tersebut sehingga perkembangannya berjalan searah. Tidak ada diskriminasi gender, laki-laki dan perempuan sama-sama bekerja, di ladang atau di kebun kebun karet. Budaya sungkan dan rasa malu masih sangat nggi. Adanya kontrak sosial dan kontrol sosial yang nggi dalam se ap tata kehidupan Adanya polisi desa di se ap desa yang berada di bawah koordinasi kepala desa, bukan dari kepolisian. Kondisi alamnya yang masih natural, belum terjamah. Kepercayaan bahwa mereka dak boleh menjual makanan pokok seper beras dan jagung, sehingga kebutuhan pokok mereka dalam batas tertentu sudah Hampir semua keluarga mempunyai ternak sapi sampai 4 . ekor sebagai investasi untuk membeli motor, rumah, dan sebagainya. Perkawinan sangat mudah, dengan rentang mahar Rp30. 000 sampai dengan Rp1. 000 rupiahAA mereka sudah dapat menikah, dan umumnya masyarakat desa menikah pada usia muda. Selain 10 hal yang telah dikemukakan di atas, desa-desa di kecamatan Petungkriyono juga masih melaksanakan tradisi dan kearifan lokal yang mengikat kebersamaan mereka yang juga merupakan simbol-simbol penyelesaian konCik. Simbol-Simbol Penyelesaian KonCik sebagai Kearifan Lokal Selametan AoSelametanAo merupakan hal yang menjadi kebiasaan dalam masyarakat Desa di Kecamatan Petungkriyono dalam rangka membina keharmonisan hubungan dengan arwah leluhur dan Tuhan. Kegiatan dilakukan antara lain dengan membakar kemenyan, menghidangkan makanan dan minuman tertentu, serta pembacaan doa di hadapan beberapa orang yang khusus diundang untuk acara tersebut. Selametan biasanya dilakukan di dalam rumah. Sebagai contoh, di Desa Tlogopakis diadakan AA Wawancara dengan Tarmanto pada 19 Januari 2010 di Kantor Polisi Sektor Petungkriyono. AA Menurut Bapak Kepala Kantor Urusan Agama Petungkriyono, pada 21 Januari 2010 terjadi pesta perkawinan termahal di Petungkriyono, di mana sebelumnya belum pernah ada jumlah mahar melebihi Rp1,300,000,-. PJIH Volume 4 Nomor 1 Tahun 2017 [ISSN 2460-1. -ISSN 2442-9. selametan 40 hari setelah perluasan rumah pak lurah. AA Tiap bulan Syuro, masyarakat Desa juga mengadakan selametan dengan menggunakan bubur merah dan bubur pu h. Sesajen Sesajen merupakan sebuah kebiasaan yang turun temurun untuk menghorma ruh-ruh leluhur dan makhluk halus lainnya yang dipercayai sering berkunjung dalam waktu dan tempat tertentu, seper se ap Kamis malam dan se ap malam Jumat Kliwon. Sesajen dapat berbentuk makanan atau minuman seper air kopi atau teh, air pu h, bungkusan nasi, ketela bakar, dan bunga mawar. Semua barang itu diletakkan dalam AopenambanAo, sebuah wadah yang terbuat dari seng yang biasa dipakai untuk menghidangkan air kepada tamu. Masyarakat percaya bahwa dengan menghorma leluhur dan makhluk halus yang datang akan berdampak posi f dalam kehidupan mereka. Sebaliknya, jika dak memberi sesajen, para leluhur dan makhluk halus akan murka dan berakibat bencana dalam berbagai bentuk. Di Desa Wonodadi,AA sesajen diletakkan di turbin listrik yang ada di dekat Sesajen diberikan oleh masyarakat secara bergiliran pada se ap Kamis Sesajen diantar pada sore hari di Hari Kamis. Di dusun Telago Hendro, terdapat sebuah danau di mana se ap dua tahun sekali masyarakat membenamkan kepala binatang sebagai suatu kepercayaan yang turun temurun. Sesajen juga dapat berbentuk pengadaan ak vitas tertentu dalam waktu tertentu. Hal ini dapat dilihat di Desa Simego yang selalu mengadakan ronggeng atau tayuban se ap bulan legen (Dzulkaida. Jika dak dilakukan, diyakini akan terjadi bencana seper adanya orang gila atau paceklik dan gagal panen. Tahlilan/Yasinan Tahlilan atau yasinan dilakukan sebagai sarana untuk berkumpul antara masyarakat setelah sehari-hari selama seminggu bekerja di kebun atau di hutan. Keyakinan agama dan kebutuhan sosial sebagai tempat kumpul mingguan menjadikan tahlilan terus bertahan sebagai ins tusi sosial tempat berkumpul dan saling tukar-menukar Pada sebagian tempat, hanya prak k tahlilan semata yang dilakukan, seper di dusun Sikucing Desa Yosorejo. Sedangkan di desa lain dilakukan yasinan dan tahlilan. Selesai ritual bacaan, biasanya tersedia makanan dan minuman dari tuan rumah yang dipilih secara bergilir se ap minggu. Tahlilan ini biasanya dipimpin oleh ustadz-ustadz yang dikirim secara bergilir oleh pesantren-pesantren di daerah Pekalongan. Ilustrasi kegiatan selametan 40 hari pelebaran rumah Kepala Desa di Desa Tlogopakis pada 17 Januari 2010 : 10 orang AotetuaAo . Desa duduk melingkari hidangan makanan dan pembakaran kemenyan. Tetua membaca mantera dalam bahasa Jawa. Al-fa hah, shalawat, dan doa. Laporan Sehat Ihsan Shadiqin. Op. Penyelesaian KonCik Berbasis Desa di Indonesia (Stukas Desa Yosorej. Penghormatan terhadap Tempat dan Situs-Situs Kuno Di Igir Gedhe. Simego, terdapat suatu AoKolam LaranganAo. Tempat ini terkenal angker. Menurut cerita warga, pernah terjadi kejadian beberapa anak SMA yang sedang berkemah di dekat sana mengalami kesurupan karena melanggar larangan. Larangan tersebut antara lain adalah buang air kecil atau meludah di kolam Selain itu, di Desa Songgodadi juga terdapat Situs Nogokertolo atau Situs Linggoyoni I, atau yang lebih dikenal dengan Nogokortoloi (Abad IV-XII M), di mana se ap tahun diadakan selametan nasi hitam dan ayam pu h. Desa ini dianggap sebagai tempat yang paling aman, karena dilindungi oleh 3 Mbah Kyai, yaitu Kyai Serak. Maja Sutra. Pagang, yang kuburannya ada di desa tersebut. Di desa tersebut terdapat mo o: Auwalaupun tak punya yang pen ng tak ganggu temanAy. Sekretaris Kecamatan. Samsudit, memperingatkan Penulis agar menjaga tradisi-tradisi pantangan dalam mitos-mitos masyarakat di sini. Beliau menyatakan Aymasyarakat di sini (Petungkriyon. sangat tentram dan kondusif, dak terlalu mengurusi poli k, petani dan peternak, ilegal loging dak ada, yang perlu cuma infrastrukturAy. Jimat dan Supra Natural Jimat merupakan sebuah benda yang diyakini dapat menolak bahaya ataupun mendatangkan keberuntungan. Se ap bayi yang lahir dan ibu yang melahirkan diberikan sebuah jimat oleh Bu Dukun. Jimatnya harus dipakai sampai bayi sudah besar dan bisa mandiri. Bermacam-macam cara pakai jimat yang diberikan, ada yang dipakai di peni di baju, dikalungkan, dan ada juga yang diikatkan di selendang yang sering dipakai untuk menggendong bayi. Masyarakat dak mengetahui isi jimat secara persis, tapi mereka menerimanya secara turun temurun. Jimat itu diberikan dan dipercayai bisa menolak mara bahaya bagi si bayi dan ibu yang baru saja melahirkan. Di Desa Songgowedi, apabila ada orang yang kesurupan, akan dibawa ke pak Bila ada yang akan melangsungkan hajatan, menikah, atau mendirikan rumah, maka masyarakat desa akan datang menghadap ke pak lebai untuk meminta wejangan hari baik. Harapannya, agar dak akan terjadi sesuatu yang akan jadi petaka di masa depan. Ada juga yang datang untuk meminta petuah agar lekas mendapat jodoh dan persoalan-persoalan kehidupan lainnya. a Pengkultusan ini akan memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan konCik-konCik sosial. Penghormatan terhadap Hari-Hari Tertentu Ibu Si dari Desa Karanggongdang menjelaskan bahwa di se ap Jumat Kliwon. Jumat Wage, dan Selasa Kliwon, para petani dak pergi ke sawah karena mereka percaya di hari-hari itu para leluhur datang ke dusun untuk menyambangi keturunannya(Aoniliki anak putuA. Sehingga, tabu bagi mereka untuk meninggalkan AA Laporan harian Retno Ariwijayan , hlm. a Ibid. PJIH Volume 4 Nomor 1 Tahun 2017 [ISSN 2460-1. -ISSN 2442-9. rumah dan menggarap sawah. Mereka dak ingin meninggalkan rumah saat leluhur datang berkunjung. Ke ka Penulis hendak menuju air terjun Curug Muncar bertepatan dengan Jumat Kliwon, di mana dipercaya semua arwah leluhur turun ke bumi, pak Bawu melarang Penulis menuju ke sana. Menurut cerita, seorang siswa SMP meninggal setelah AokemasukanAo karena mengambil setangkai bunga dari Curug. AA Selain itu, dalam menentukan hari baik untuk perkawinan, mereka menggunakan hitungan sendiri yang biasanya dengan meminta nasehat dari orang yang dipercaya di sana. Hegemoni Hukum Formal dan Kontrol Sosial Hal yang menarik dalam masyarakat Desa Yosorejo adalah masih kuatnya kontrol sosial dalam tata kehidupan masyarakat. Hal ini yang meminimalisasi keinginan untuk melakukan kejahatan terhadap yang lain. Kehidupan pedesaan yang saling membutuhkan membuat masyarakat desa seolah-olah bersatu dalam budaya, kepercayaan, dan kepen ngan. Hal ini didukung oleh faktor-faktor, seper masih belum banyaknya masyarakat luar yang masuk ke wilayah ini, sehingga homogenitas masyarakat masih terjaga. Susahnya akses transportasi, menyebabkan banyak orang luar enggan untuk masuk ke wilayah ini. Kondisi tata kelola desa yang demokra s dan mengutamakan kepen ngan bersama mendorong kepada bentuk penyelesaian konCik yang alami di ngkat paling rendah dari RT masing-masing. Tingkat kepercayaan terhadap pemimpin desa yang nggi memudahkan penyelesaian persoalan tanpa harus membawanya ke ngkat yang lebih nggi. Ke ka kontrol sosial masih kuat, fungsi hukum formal dengan ins tusinya dak begitu bermakna. Fungsi lembaga penegak hukum seper polisi hanya bersifat formalitas semata, terlebih lagi lembaga pengadilan, kejaksaan, dan sebagainya. Hukum kebiasaan yang merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat dirasa jauh lebih efek f dalam penyelesaian konCik dalam masyarakat Selain itu, sistem di Pengadilan Kabupaten Kajen dan Pekalongan masih sangat mempriha nkan. Budaya hukum yang formalis sangat terasa. Akses terhadap informasi pengadilan begitu sulit untuk didapat. Meskipun sudah tersedia mesin informasi di lobi Kantor Pengadilan, akan tetapi ternyata pada kenyataannya belum Berdasarkan hasil pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri AA Wawancara dengan Bapak Mertua Pak Bawu Gunung Cilik. Desa Songgodadi pada 22 Januari 2010. AA Perkawinan dak boleh hitungannya lebih dari 30, akan lebih baik apabila jumlahnya 27. Jadi yang dimaksud adalah se ap pasangan yang akan menikah dihitung weton-nya lalu dijumlahkan. Misalnya, si gadis . alon mempelai wanit. lahir pada hari kamis kliwon, maka berar Kamis . Kliwon . = 16, sementara si pemuda . alon mempelai pri. lahir pada selasa . , berar jumlahnya 7, lalu 16 7 = 23, maka mereka boleh Senin: 4. Pon: 7. Selasa: 3. Wage: 4. Rabu: 7. Kliwon: 8. Kamis: 8. Pahing: 9. Jumat: 6. Legi: 5. Sabtu: 9. Wawancara dengan Pak Bawu Sikucing, 23 Januari 2010. Penyelesaian KonCik Berbasis Desa di Indonesia (Stukas Desa Yosorej. Pekalongan. Ketua Pengadilan Agama Pekalongan. Kajen, dan Kejaksaan Pekalongan, dapat dipahami tentang budaya hukum yang masih jauh dari budaya hukum masyarakat. Hukum adalah untuk formalitas, bukan hukum untuk keadilan, apalagi untuk masyarakat. Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan menyatakan bahwa AuSaya bukan orang sini, jadi dak tau apa-apa. Saya sebelumnya bertugas di Jakarta Selatan, saya baru enam bulan di sini, jadi dak menger tentang kondisi hukum di siniAAy. AA Pola ke daktahuan dan . rasa dak ingin tahu ini menjadi salah satu faktor penyebab Pengadilan semakin jauh dengan rasa keadilan masyarakat. Pengadilan seolah-olah terpisah dari sosiologis masyarakat dalam yurisdiksinya. Pengadilan seper Aofatamorgana keadilanAo. Maka, beruntunglah masyarakat Petungkroyono yang karena AoditakdirkanAo secara geograAs terisolir sehingga lebih mengutamakan penyelesaian perkara di luar peradilan. Fenomena gunung es ini terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia, sebagai warisan dari sistem dan budaya hukum penjajah Belanda. Pemaknaan hukum oleh masyarakat ini mengisyarakatkan sebuah kondisi di mana sistem hukum impor yang selama ini kita gunakan dak berfungsi dalam masyarakat yang sudah secara kuat memiliki nilai sendiri. Sistem hukum yang hidup dalam masyarakat Petungkriyono dapat dijadikan sebagai alterna f sistem hukum di Indonesia. Tentu hal ini memerlukan para ahli untuk mendesain ulang sistem hukum Indonesia yang lebih adil dan beradab. Menurut Satjipto Rahardjo, dengan kuatnya arus pemikiran Aoposi vis norma fAo yang mendominasi alam pemikiran kaum intelektual dan arsitek hukum di tanah air. Sudah sepatutnya kita melihat sisisisi lain dari hukum untuk dapat menyembuhkan Aopenyakit-penyakit hukumAo yang tumbuh berkembang di Indonesia. Pendekatan tatanan hukum di sini adalah menyalahi pendekatan dominan yang mengedepankan penyelesaian kasus secara formal yuridis. Padahal, banyak kekurangan yang diakibatkan oleh sistem peradilan dan keadilan kita, seper misalnya lamanya proses dan biaya perkara, serta jauh dari rasa keadilan Satjipto Rahardjo menyatakan. Ay dak jarang hukum dipakai sebagai instrumen kekuasaan, padahal hukum secara historis bernuansa membela yang lemah dan terpinggirkanAy. Perebutan penguasaan sumber daya alam akan menjadi hal yang sensi f di masa yang akan datang saat pihak investor mulai mengelola beberapa sumber daya AA Wawancara dengan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan pada hari Senin, 26 Januari 2010. AA Penjelasan lebih lanjut lihat MY Aiyub Kadir. AyThe Applica on of the Law of Self-Determina on in Postcolonial Context: A GuidelineAy. East Asia Journal and Interna onal Law. Vol 8. Issue 1, 2016. dan MY Aiyub Kadir. AyRevisi ng Self-determina on ConCict Se lements in Indonesia ContextAy. Indonesian Law Review. Volume 5. Issue 2, 2015. AA Lihat Satjipto Rahardjo. Sisi Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Penerbit Kompas, 2006, hlm. AA Ibid. , hlm. PJIH Volume 4 Nomor 1 Tahun 2017 [ISSN 2460-1. -ISSN 2442-9. alam di daerah tersebut. Pihak masyarakat tradisional mempertahankan penguasaan sumber daya alamnya dengan alasan konsum f, sementara pihak luar pengusaha . berpegang kepada aturan formal untuk maraup kepen ngan bisnis. Dari kondisi ini, akan terus berkembang menjadi suatu konCik terbuka dalam memperebutkan sumber daya alam yang semakin terbatas. KonCik yang terjadi, apabila dak dapat diselesaikan dengan pranata penyelesaian konCik yang ada, akan dapat merusak struktur pranata sosial masyarakat tersebut. Sebagaimana masyarakat Jawa pada umumnya, pemaknaan terhadap konCik sangat tertutup. KonCik lebih diutamakan disimpan di dalam ha daripada diungkapkan kepada pihak luar. Ada beberapa hal yang menarik untuk dicerma dalam pola masyarakat Petungkriyono mengelola konCik. Penutup Penyelesaian konCik berbasis desa di masyarakat Desa Yosorejo Kecamatan Petungkriyono masih berlandaskan kepada penyelesaian di luar pengadilan, dengan mempercayai pimpinan desa sebagai fasilitator dalam forum penyelesaian konCik. Masing-masing pihak tunduk dan patuh atas segala keputusan pemimpin Semua konCik dan sengketa dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa harus berproses ke sistem hukum formal nasional. Kondisi geograAs yang menyebabkan sulitnya komunikasi dan transportasi, rendahnya ngkat pendidikan, kepercayaan terhadap pemimpin desa, dan sifat mengalah AonerimoAo adalah nilainilai penunjang bertahannya pola penyelesaian sengketa berbasis desa ini. Hukum formal negara dak begitu berar bagi masyarakat sederhana yang kehidupannya masih bergantung pada alam. Hukum yang hidup dalam masyarakat . iving la. jauh lebih efek f dalam penyelesaian konCik di daerah pedalaman dibandingkan dengan hukum formal yang jauh dari rasa keadilan masyarakat. Sampai saat ini perkembangan sistem hukum Indonesia masih dipengaruhi oleh sistem hukum warisan penjajah Belanda yang lebih menekankan kepada hak-hak individualis, yang lambat laun mereduksi nilai-nilai sosial dalam masyarakat Indonesia. Keberhasilan masyarakat Desa Yosorejo meredam dan meminimalisasi konCik dapat menjadi acuan bagi penegak hukum nasional untuk menganalisa kembali sistem hukum nasional yang sudah terlalu jauh dari norma dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Da ar Pustaka