14 Konfigurasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Siasat Dalam Jual Beli Bersyarat Oleh: Muhammad Iqbal Sanjaya STAI Darul Ulum Kandangan Muhammad. iqbalsanjaya89@gmail. Abstract: This paper departs from the author's academic anxiety regarding the diversity of buying and selling practices with the addition of conditions carried out by some people. The emergence of conditional buying and selling practices is based on debts, but to be able to avoid practices that are prohibited in Islam, that's why legal tactics are carried out. There are two conditional practices that the author presents, the first is conditional buying and selling practices in this case the seller has the right to be able to repurchase the goods from the buyer based on a mutually agreed upon time. The two practices are conditional buying and selling with the strategy of reselling at a cash price but below the buying and selling price carried out with a credit system. This type of research is empirical normative research, with a qualitative descriptive approach. The results in this study when viewed from the pillars of the sale and purchase contract, it can be said that they have been In the first case, this practice, in pure writer's opinion, was carried out on the basis of mutual assistance so that it gave birth to benefits for the parties, as reflected in the parties who made the transaction, no one was harmed. However, in the case of the second buying and selling practice it does not reflect any benefit, because the strategy in this practice is very clear that it is taking advantage of other people's circumstances to gain profit. Keywords: Buy and sell. Conditional. Abstrak: Tulisan ini berangkat dari kegelisahan akademik penulis mengenai keberagaman praktik jual beli dengan adanya tambahan syarat yang dilakukan oleh sebagian masyarakat. Munculnya praktik jual beli AL-UJRAH Jurnal Ekonomi Syariah STAI Darul Ulum Kandangan Volume: 1. No. Tahun 2023 bersyarat didasari atas utang-piutang, namun untuk dapat menghindari praktik yang dilarang dalam Islam oleh sebab itulah dilakukan siasat hukum. Ada dua praktik bersyarat yang penulis sajikan, pertama praktik jual beli bersyarat dalam hal ini penjual mempunyai hak untuk dapat membeli kembali barangnya dari pembeli berdasarkan waktu yang telah disepakati bersama. Kedua praktik jual beli bersyarat dengan siasat menjual kembali dengan harga tunai namun dibawah pada harga jual beli yang dilakukan dengan sistem kredit. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif empiris, dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil dalam penelitian ini jika ditinjau dari rukun akad jual beli maka dapat dikatakan sudah terpenuhi. Pada kasus pertama praktik tersebut hemat penulis murni dilakukan dengan tolong-menolong kemaslahatan bagi para pihak, tercermin dari para pihak yang melakukan transaksi tidak ada yang dirugikan. Namun pada kasus praktik jual beli yang kedua tidak mencerminkan adanya kemaslahatan, karena siasat dalam praktik ini sangat jelas memanfaatkan keadaan orang lain untuk mendapatkan keuntungan. Kata Kunci: Jual beli. Bersyarat. PENDAHULUAN Jual beli merupakan salah satu aktivitas muamalah yang diperbolehkan dalam hukum Islam, kajian jual beli banyak dibahas dalam literatur-literatur fikih muamalah klasik sampai kontemporer dengan beragam variasinya. Jual beli sudah biasa dan sering dilakukan oleh masyarakat, namun adakalanya bagi masyarakat tidak dapat melakukan transaksi jual beli jika tidak mempunyai uang yang berfungsi sebagai alat tukar, akan tetapi jika ia memiliki barang/harta yang mempunyai nilai jual, sehingga untuk dapat memperoleh uang maka barang tersebut dapat dijadikan jaminan atas utang atau dijual kepada orang lain terlebih dahulu, praktik semacam ini sudah lumrah diaplikasikan oleh masyarakat, seperti gadai . atau jual beli. Dalam konfigurasi hukum Islam adanya larangan untuk memanfaatkan objek Berbeda dengan jual-beli dengan beralihnya barang dari penjual ke pembeli merupakan jalan yang diperbolehkan oleh syaraAo untuk memiliki dan menggunakan objek transaksi. AL-UJRAH Jurnal Ekonomi Syariah STAI Darul Ulum Kandangan Volume: 1. No. Tahun 2023 Pada masyarakat Banjar1 ada istilah jual beli dengan syarat membeli kembali dan syarat menjual kembali2, kedua praktik tersebut pada dasarnya berangkat dari masalah ekonomi untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup atau utang-piutang. Sehingga untuk mendapatkan status legal syariAo tentu perlu adanya siasat dengan adanya komoditas sebagai sarana untuk mendapatkan uang dan untung bagi para pihak yang bertransaksi dikemas dengan akad jual beli. Kedua praktik jual beli ini sekilas sama saja dengan jual beli pada umumya, terpenuhinya rukun jual beli seperti adanya penjual, pembeli, barang dan harga. Akan tetapi jika diamati lebih lanjut dalam praktik jual beli bersyarat dengan hak membeli ada karakteristik yang membedaknya dengan jual beli biasa pada umumnya, perbedaan terletak dari adanya Auhak membeli kembali oleh penjualAy yang disepakati oleh para pihak. Adapun praktik jual-beli bersyarat pada kasus kedua adalah penjual menjual barangnya dengan cara dikredit seharga 50. 000, namun pada saat itu juga langsung dibeli kembali oleh penjual dengan harga tunai sebesar 45. dengan tujuan agar pembeli pertama mendapatkan uang tunai. Praktik-praktik ini akan menarik jika dikaji lebih mendalam jika dilihat dari kedudukan akad dan status hukum Islam, apakah kedua praktik tersebut memiliki karakteristik dan status hukum yang diperbolehkan atau sebaliknya, praktik seperti ini tentu berangkat dari kaidah dasarnya yang berbunyi Ausemua praktik muamalah diperbolehkan, selama belum ada dalil yang melarangnyaAy,4 namun hemat penulis perlu ada batasan sejauh mana praktik muamalah ini dapat diperbolehkan, untuk menjawab persoalan tersebut tentu perlu pendekatan fikih muamalah kontemporer, perkembangan praktik jual beli dewasa ini memang sangat beragam, sesuai tuntutan zaman dan keadaan sosial masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif empiris, dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data yang penulis peroleh di lapangan kemudian penulis hubungkan dengan pembahasan dalam kitab-kitab fikih/hukum Islam dan pendapat imam mazhab terhadap jual beli bersyarat, sehingga akan mendapatkan pemahaman yang Masyarakat Banjar yang penulis maksud dalam penelitian ini adalah, masyarakat yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kecamatan Barabai. Kalimantan Selatan. Kedua kasus ini pada dasarnya berangkat dari utang-piutang, pada kasus pertama penjual menjual barangnya untuk mendapatkan uang, namun dengan syarat dikemudian hari dapat membeli kembali barangnya setelah waktu yang disepakati berakhir. Sedangkan kasus kedua, syarat menjual kembali juga di dasari atas utang piutang, karena si pemberi pinjaman hanya dapat memberikan pinjaman dengan siasat menyarankan kepada si peminjam untuk membeli terlebih dahulu salah satu barang dagangannya dengan sistem kredit, seketika itu juga langsung dibeli dengan harga tunai/cash dan dibawah harga secara kredit. Wawancara pribadi dengan LH yang berprofesi sebagai pedagang sepeda di pasar Barabai pada tanggal 7 Mei 2023. AE e Ua cai cE U E U IA AL-UJRAH Jurnal Ekonomi Syariah STAI Darul Ulum Kandangan Volume: 1. No. Tahun 2023 komprehensif baik terhadap praktik yang terjadi dan status hukum terhadap praktik tersebut. Pembahasan dan Hasil Di Indonesia kata akad sepadan dengan istilah kontrak, persetujuan atau perjanjian, yang tercipta dari kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak. Menurut Syamsul Anwar kata akad merupakan serapan dari bahasa Arab yang berasal dari kata alAoaqd yang bermakna mengikat atau menyambung. Al-Aoaqd secara bahasa bermakna kontrak, perjanjian, perikatan, pertalian, permufakatan . l-ittifa. 7 Adapun secara istilah akad mempunyai redaksi yang berbeda-beda, yaitu akad adalah pertalian ijab dan kabul dari pihakpihak yang menyatakan kehendak, sesuai dengan kehendak syariah yang akan memiliki akibat hukum terhadap objeknya. 8 Syamsul Anwar juga mempertegas dalam mengartikan istilah akad, menurutnya akad dapat terbentuk jika ada pertemuan antara ijab dan kabul para pihak yang menyatakan kehendaknya sehingga melahirkan konsekuensi hukum terhadap objek akad. 9 Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ahmad Azhar tentang pengertian akad Auia menjelaskan bahwa akad merupakan suatu perikatan antara ijab dan kabul, yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip syaraAo sehingga menciptakan akibat hukum pada objeknya, ijab adalah pernyataan kehendak pihak pertama mengenai subtansi perjanjian yang diharapkan, sedangkan kabul adalah pernyataan pihak kedua yang bertujuan untuk merespon pernyataan pihak pertama. Ay10 Dari beberapa pengertian di atas dapat penulis pahami bahwa, secara substantif akad adalah adanya hubungan atau perikatan para pihak dalam menyatakan kehendaknya masing, yang bersumber dari adanya ijab dan kabul yang melahirkan suatu akibat hukum pada obyek akad. Sehingga masing-masing pihak wajib melaksanakan apa yang sudah disepakati bersama, dalam konteks akad jual beli, penjual berkewajiban menyerahkan uang atas barang yang diterimanya, sedangkan pembeli wajib menyerahkan barang atas uang yang sudah diterimanya. Dalam hukum Islam setiap transaksi harus didahului dengan adanya kesepakatan . dan juga harus memperhatikan asas-asas yang Syamsul Anwar dalam bukunya hukum perjanjian syariah Chairuman Pasaribu & Suhrawadi Lubis. Hukum Perjanjian Dalam Islam, (Jakarta. Sinar Grafika, 2. : 1. Syamsul Anwar. Hukum Perjanjian Syariah. Studi Tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalah, (Jakarta: Rajawali Press, 2. : 68. Yazid Afandi. Fiqih Muamalah dan Implementasinya dalam Lembaga keuangan Syariah, (Yogyakarta: Longung, 2. : 33. Ibid. Syamsul Anwar. Hukum Perjanjian Syariah,op. ,ciit. , : 68. Ahmad Azhar Basyir. Asas-asas Hukum Muamalah , (Perdata Isla. ,(Yogjakarta: UII Press, 2. : 65. AL-UJRAH Jurnal Ekonomi Syariah STAI Darul Ulum Kandangan Volume: 1. No. Tahun 2023 menyampaikan bahwa ada beberapa asas dalam hukum Islam, asas Ibahah . abda al-Ibaha. , asas kebebasan berkontrak . abda hurriyat at-taAoaqu. , asas konsensualisme . abdaAoar-radaAoiyya. , asas janji itu mengikat dan harus ditunaikan, asas keseimbangan . abdaAo at-tawazun fi al-muAoawada. , asas kemaslahatan, asas amanah dan asas keadilan. 11 Asas-asas ini harus ada pada setiap transaksi, tujuan dari adanya asas ini agar para pihak yang akan melakukan transaksi tidak ada yang merasa dirugikan atau tidak dalam keadaan terpaksa, sehingga dengan melihat asas yang mendasarinya akan dapat menilai suatu transaksi sesuai nilai-nilai ajaran Islam atau tidak. Meningkatkan literasi terhadap persoalan akad dalam setiap transaksi sangatlah penting, manusia sebagai makhluk sosial selama hidupnya tentu akan terus melakukan interaksi dalam melakukan aktivitas muamalah untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Dewasa ini beragam praktik muamalah, khususnya dalam praktik jual beli. Ada praktik jual beli dengan menambahkan syarat yang dilakukan oleh masyarakat Banjar. Jual beli dengan syarat adalah praktik jual beli yang mana penjual mempunyai hak untuk membeli kembali baranya, pembeli tidak boleh menjual kepada orang lain, karena setelah waktu yang disepakati selesai maka pembeli harus menyerahkan objek akad, dan penjual menyerahkan kembali uangnya dengan harga yang sama. Penggunaan lafaz akad jual beli dilakukan agar pembeli berhak untuk menggunakan dan mengusahakan objek tersebut. Sekilas serupa dengan transaksi gadai karena adanya objek/barang sebagai jalan untuk mendapatkan uang. Pada dasarnya jual beli yang pertama ini yang dilakukan oleh para pihak berlandaskan nafas kemaslahatan 12 adanya unsur saling tolong-menolong diantara mereka agar masing-masing pihak terlepas dari hukum ribawi. Penjual pada dasarnya memerlukan uang untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup, sehingga ia hanya dapat menjual barangnya namun dengan harapan dikemudian hari juga dapat memilikinya Praktik yang dilakukan oleh masyarakat tersebut dalam kajian fikih muamalah disebut dengan jual beli wafa/bai`al-wafa`. Dalam pengertiannya baiAo al wafaAo adalah Ausuatu transaksi . jual beli, dalam hal ini penjual mengatakan kepada pembeli saya jual barang ini dengan hutang darimu yang kau berikan padaku dengan kesepakatan jika saya telah melunasi hutang tersebut maka Syamsul Anwar, op. ,cit. ,: 82-91. Asas kemaslahatan merupakan perjanjian yang dibuat oleh para pihak tanpa menimbulkan kerugian dari masing-masing pihak yang membuat kesepakatan. Dalam praktik jual beli hidup terlihat jelas adanya keuntungan bagi masing-masing, bagi penjual ia mendapatkan uang sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, sedangkan pembeli ia dapat melakukan usaha terhadap barang yang ia beli misal berupa tanah yang dapat ditanami, selain itu juga pembeli tidak merasa khawatir jika penjual tidak dapat melunasi AL-UJRAH Jurnal Ekonomi Syariah STAI Darul Ulum Kandangan Volume: 1. No. Tahun 2023 barang itu kembali jadi milikku lagi. 13 Sedangkan menurut Nasution dalam bukunya dijelaskan bahwa baiAo al wafa adalah Aujual beli dengan persyaratan bahwa jika penjual mengembalikan uangnya kepada pembeli maka pembeli wajib mengembalikan barang yang dia beliAy. Menurut Wahbah az-Zuhaily: A e I eO Ooa uE o UoaU U O u O u A: AOca cO eaA A oo U UaA cA,UA ci u cUaU O aA. AUoaA Artinya: AuAdapun baiAo al-wafa adalah orang yang butuh uang menjual propertinya dimana saat orang tersebut sudah memiliki uang maka properti tersebut akan ia beli kembali. Jual beli ini masih diperdebatkan apakah termasuk baiAo atau rahn,hingga kemudia akad ini diberi nama khusus menjadi baiAoal-wafaAy. Jika ditelusuri dari sejarahnya, bahwa praktik baiAo al-wafa pernah dilakukan oleh masyarakat di Bukhara dan Balkh pada pertengahan abad ke 5 Hijriah, sebagaimana yang dijelaskan oleh salah satu ulama mesir yakni Muhammad Abu Zahrah, praktik baiAo al-wafa hadir ketika masyarakat pada waktu itu tidak mau memberikan pinjaman kepada orang-orang yang sedang memerlukan uang pada saat itu, kecuali dengan adanya suatu imbalan berupa barang. Berdasarkan kondisi masyarakat tersebut akhirnya mereka mencari solusi atau siasat agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi khususnya untuk orang-orang yang secara ekonomi lemah, alternatif yang mereka buat adalah memodifikasi jual beli, dengan istilah baiAo al-wafaAo. Sumber hukum baiAo al-wafa berangkat dari keumuman nash terhadap kebolehan jual beli sebagaimana dalam Al-Quran Q. S al-Baqarah: 27517 dan an-Nisa: 2918. Konfigurasi mengenai baiAo al-wafa ini juga sudah ada tertuang dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), sebagaimana dalam Pasal 20 Ayat . dan Pasal 112 sampa 115 KHES. Kemudian dalam Pasal 20 Ayat . dipertegas bahwa jual beli yang dilangsungkan dengan syarat bahwa barang yang dijual tersebut dapat dibeli kembali oleh penjual sampai Sayyid Sabiq. Fiqh Sunnah, vol. Terjemahan. Abdurrahim, et, al, (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2. , cet Ke-1. : 192. Mustafa Edwin Nasution, et al. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2. : 152. Wahbah az-Zuhayli, al-Fiqhu Islam Wa Adillatuhu, (Damaskus: Daral-Fikr, 1. Jilid ke-4, h. Hasan Syazali. AuJual Beli bai al Wafa ditinjau menurut Hukum IslamAy. Tahqiq. Vol 13. No. 1 (Januari 2. : 42. AcOA c a AOa a a E a eca e aO Oa a aIA A au eI aI a uaa aI ca au eIA a aA a c e au eI Oa a aoea eeaO a eiA s a aIe auaOe aI a U UaIe aA e Aea aeIa aaOe a aE e au eeaO aeOa a au eI ca eaua eI caa eca aE A Aa a e UIA AL-UJRAH Jurnal Ekonomi Syariah STAI Darul Ulum Kandangan Volume: 1. No. Tahun 2023 batas waktu yang telah disepakati bersama. 19 Jual beli dengan hak membeli merupakan solusi untuk menghindari transaksi yang mengandung unsur riba, karena jika uang yang dipinjamkan dan kembali dengan adanya kelebihan atas pinjaman maka praktik tersebut dikategorikan sebagai riba. Sehingga hemat penulis praktik bai al-wafa ini relevan diterapkan ditengah-tengah masyarakat dengan tetap menekankan pada asas antaradhin dan harus mengandung kemaslahatan bagi para pihak, artinya jangan sampai saling memberikan mudharat apalagi sampai pada arah menzalimi. Namun berbeda dengan praktik jual beli bersyarat yang kedua yang penulis temui langsung di lapangan sebagai contoh A memerlukan dana sebanyak 000 rupiah, dan ingin meminjam kepada B. B yang berprofesi sebagai penjual sepeda enggan untuk meminjamkan uang tunai sesuai kehendak si A. B menawarkan agar si A untuk membeli sepedanya dengan harga 000 rupiah secara kredit dan jangka waktu pelunasannya selama satu Setelah A mendapatkan sepeda dengan akad jual beli dengan sistem pembayaran kredit, pada saat waktu bersamaan juga si B langsung membelinya dengan pembayaran secara tunai dengan harga 1. Dengan cara seperti ini A akan mendapatkan uang tunai. Si A hanya mempunyai kewajiban untuk membayar angsuran sepeda sesuai waktu yang sudah disepakati. Dalam praktik ini sangat jelas terlihat salah satu pihak diuntungkan dengan memanfaatkan pihak lain, si A dan B sudah bersepakat melakukan praktik ini. Si A tentu setuju karena pada saat itu ia sedang memerlukan uang tunai, namun bukan barang. Kasus di atas jika penulis analisis berdasarkan rukun akad, maka jual beli bersyarat dapat dikatakan sudah memenuhi. Menurut ahli hukum Islam kontemporer dan jumhur ulama menyatakan bahwa ada empat macam rukun yang dapat membentuk sebuah akad, yakni adanya para pihak yang membuat akad . l-Aoaqidai. , pernyataan kehendak . highat al-Aoaq. , objek akad dan yang terakhir jelasnya tujuan akad . audlu al-Aoaq. Keempat rukun akad ini dapat terlihat jelas dalam praktik jual beli bersyarat, namun menurut mazhab Abu Hanafi untuk membentuk suatu akad dalam transaksi hanya memberikan syarat yang sederhana yakni cukup adanya pernyataan kehendak para pihak . , para pihak dan objek akad hanya termasuk syarat akad bukan pada rukun akad. Ketika suatu transaksi sudah memenuhi rukun dan syarat terbentuknya akad maka sebuah transaksi sudah memiliki konsekuensi hukum, akan tetapi belum bisa dikatakan sah, sehingga untuk dapat dikatakan sahnya suatu akad, maka rukun dan syarat harus menghadirkan beberapa sifat-sifat pendukung sebagai unsur penyempurna sebuah akad. Rukun pertama, yaitu para pihak, dengan dua syarat terbentuknya, yaitu tamyiz dan berbilang pihak, tidak memerlukan sifat penyempurna. Rukun kedua, yaitu pernyataan Mahkamah Agung RI. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, (Jakarta: 2. AL-UJRAH Jurnal Ekonomi Syariah STAI Darul Ulum Kandangan Volume: 1. No. Tahun 2023 kehendak, dengan kedua syaratnya, juga tidak memerlukan sifat Namun menurut jumhur ahli hukum Islam syarat kedua dari rukun kedua ini memerlukan penyempurna, yaitu adanya kesepakatan yang lahir dari ijab dan kabul. Rukun ketiga, yaitu obyek akad, yang harus memenuhi beberapa unsur untuk dapat dikatakan sempurna, yakni: Audapat diserahkanAy yang harus diperlukan sebagai unsur penyempurnanya adalah, ketika waktu penyerahan tidak adanya kerugian, karena jika terdapat kerugian tentu akan merisak akad. Kemudian Auobjek akad dapat ditransaksikanAy dengan unsur penyempurnanya harus terhindar dari riba dan Dengan demikian, secara keseluruhan ada empat sebab yang menjadikan rusaknya akad, yaitu. penyerahan yang menimbulkan kerugian, . gharar, . syarat-syarat fasid, dan . Keempat faktor ini menjadi parameter suatu akad dapat dikatakan sah ditinjau dari syarat keabsahan akad. Dalam jual beli pada kasus pertama dan kedua hemat penulis sudah memenuhi rukun akad. Kemudian dalam praktik jual beli bersyarat dapat penulis samakan dengan baiAo al-wafa, karena terdapat beberapa pola kesamaan di dalamnya . Ketika saat awal mula transaksi, akadnya adalah jual beli karena akad tersebut menyatakan bahwa para pihak menyatakan dengan jelas dengan maksud jual beli, beralihnya kepemilikan atas barang dari penjual kepada pembeli. Namun dalam jual beli ini, pembeli tidak boleh menjual objek jual beli, karena jika sampai berakhir akad, penjual akan mengambil objek akad dengan sejumlah harga yang diterima. Setelah selesai transaksi jual beli, barang . bjek aka. dialihkan kepada pembeli untuk dipakai, tetapi barang tersebut dapat dibeli kembali lagi oleh penjual sesuai waktu yang telah disepakati, hal ini serupa dengan transaksi ijarah . , yang ketika berakhir masa sewa maka harus dikembalikan objek sewa dan si penyewa terbatas menggunakan objek akad sampai pada batas waktu yang sudah ditentukan. Oleh sebab itu lah, digunakan akad jual beli agar pembeli dapat memanfaatkan objek jual Setelah tenggang waktu yang disepakati berakhir, masing-masing pihak harus mengembalikan barang dan uang. Penjual dalam kasus ini harus mengembalikan sejumlah uang sesuai pada awal akad, sedangkan pembeli wajib mengembalikan barang yang dibelinya kepada penjual secara Praktik jual beli bersyarat pada kasus pertama ini sebenarnya berbeda jelas dengan rahn . Karena dalam akad gadai . barang yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan utang tidak dapat digunakan. Sebagaimana mafhum mukhalafah dari hadis yang ditegaskan Rasulullah AL-UJRAH Jurnal Ekonomi Syariah STAI Darul Ulum Kandangan Volume: 1. No. Tahun 2023 AO ua cioo u uaI U O cioo u uaI OU O uaA A O eaOA. AO iooA Artinya : Hewan tunggangan boleh ditunggangi karena adanya biaya perawatan apabila digadaikan . ijadikan barang jamina. , hewan boleh diambil susunya untuk diminum karena pembiayaannya bila digadaikan, dan pada setiap hewan yang dimanfaatkan dan diambil susunya . dikeluarkan biayanya. Ay (Hadits riwayat Bukhar. Berdasarkan praktik jual beli kasus pertama, dapat dipahami bahwa ada tiga perbedaan pendapat dalam menilai hukum praktik jual beli ini, yaitu: AI eO ea e eO i OeO n OUo nA Artinya: Bahwa baiAo al-wafa Aoitu menyerupai jual beli yang sah dari satu sisi, menyerupai jual beli yang fasid satu sisi, dan menyerupai gadai di sisi yang lain. Ay AeO Ua OaE eO A Aee eO I O n oiaA Artinya: Disebut menyerupai jual beli yang sah karena setelah jual beli ini berlangsung, pembeli berhak untuk memanfaatkan barang yang dibeli, sebagaimana hal ini berlaku untuk jual beli yang sah. AI u i OI u e O cU U O UU OUo aa U A AUoA Artinya : Apabila syarat disebutkan pada waktu akad, maka akad itu fasid, apabila disebutkan sebelum atau sesudahnya, maka akad tersebut dianggap tidak mengandung syarat, dan akad itu sah. Mereka mengatakan jual beli wafa Aoini adalah sah karena pada dasarnya jual beli adalah hal yang diperbolehkan, sedangkan penyebutan syarat tidak merusak akad, karena dilakukan di luar akad. Al-Kahlany. Subulussalam, (Bandung: Dahlan,t. : 51. Ali Haidar. Durar al-Hukkam Syarh Majallah al-Ahkam, (Beirut: Dar al-Kutub alIlmiyyah, t. ): 97. Ibid. Sri Sudiarti. Akad Bau al-WafaAo, (UIN SU: Febi Press, 2. : 147. AL-UJRAH Jurnal Ekonomi Syariah STAI Darul Ulum Kandangan Volume: 1. No. Tahun 2023 AuaI U Uo eO u eO ia o U ooA Uo OA AOe i UoeaUiA Artinya: AuUmar r. , menggolongkan jual beli semacam ini . ual beli waf. termasuk jual beli yang fasid, karena mengandung satu syarat di luar akad dan tidak adanya keserasian transaksi, dan juga manfaatnya hanya diambil oleh satu pihak saja. Praktik jual beli bersyarat dengan adanya hak penjual dapat membeli kembali barangnya merupakan solusi agar terhindar dari pemanfaatan objek transaksi oleh penerima, sehingga diterapkan akad jual beli. Az-Zarqa berpendapat bahwa praktik jual beli dengan syarat dapat membeli kembali barangnya dapat menghindari praktik yang dilarang dalam Islam . Karena dengan adanya penekanan akad jual beli sehingga penjual dapat menerima uang atas harga barangnya, dan pembeli dapat memanfaatkan barang tersebut, walaupun barang tersebut tidak boleh dijual kepada orang lain. Dari kalangan mazhab Hanafi memberi label hukum terhadap jual beli ini boleh dengan berdasarkan istihsan dan urfAoAo,25 dengan adanya praktik semacam ini menurut Az-Zarqa, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dalam hidupnya, khususnya bagi masyarakat yang lemah secara ekonomi, sementara pada saat yang sama mereka berupaya untuk dapat terhindar dari praktik-praktik yang dilarang dalam Islam, dalam hal ini adalah memanfaatkan barang jaminan seperti pada kasus gadai. Kasus kedua adanya kesepakatan para pihak untuk menjual kembali objek transaksi dengan harga yang berbeda, praktik ini sama halnya dengan baiAo inah, yang status hukumnya berbeda dengan baiAo al-wafa. BaiAo al-inah merupakan sebuah transaksi yang mana seorang pembeli berdasarkan kesepakatan disarankan untuk membeli barang dari seorang penjual dengan harga yang telah ditentukan secara kredit, kemudian barang tersebut dijual kembali oleh si pembeli kepada penjual aslinya dengan harga yang lebih rendah dari pada harga beli sebelumnya. 26 Menurut Wahbah Al-Zuhaily dalam kitabnya al-Fiqh al Islami wa Adillatuhu yang dimaksud dengan baiAo al-inah adalah suatu jual beli yang dimaksudkan sebagai sarana pinjam-meminjam secara riba, seperti seseorang menjual barang dengan harga kredit atau dengan harga yang belum diterima. Ibid. Memberikan justifikasi suatu permasalahan yang telah berlaku umum dan berjalan dengan baik di tengah-tengah masyarakat, dengan jalan istihsan. Karena sudah menjadi kebiasaan baik berdampak pada hal yang positif diantara para pihak. Muchtar Wahyudi Pamungkas dan Miftahul Huda,Ay Bay Al-Inah Dalam Pemikiran Imam SyafiAoi Dan Imam Malik,Ay Jurnal Antologi Hukum. Vol. No. 1 (Juli 2. : 36. https://ejournal. id/index. php/antologihukum/article/view/240/125 AL-UJRAH Jurnal Ekonomi Syariah STAI Darul Ulum Kandangan Volume: 1. No. Tahun 2023 kemudian penjual yang pertama membelinya lagi dengan harga tunai. Hemat penulis praktik jual beli bersyarat yang kedua ini merugikan salah satu pihak, yakni penerima pinjaman atau pembeli pertama. Walaupun dengan dalih tolong-menolong akan tetapi mengabaikan asas kemaslahatan bersama, dalam praktiknya saat ini masyarakat mungkin saja melakukan siasat, dengan tujuan agar terhindar dalam praktik-praktik yang dilarang oleh hukum Islam, dalam kajian ilmu fikih siasat dikenal dengan istilah A( iAhila. Dalam melakukan sebuah transaksi untuk dapat menghindari hukum yang tidak membolehkan maka kadang perlu diciptakan suatu siasat dengan tujuan agar terhindar dalam praktik-praktik yang dilarang oleh syaraAo dalam ilmu fikih siasat dikenal dengan istilah A( iAhila. Hukum menerapkan hilah diperdebatkan oleh kalangan ahli hukum fikih sehingga melahirkan status hukum yang beragam, kalangan ulama dari Malikiyah dan Hanabilah mengharamkan segala macam bentuk hilah, argumen ini didasari bahwa adanya kesengajaan untuk dapat mengubah status hukum yang sudah Adapun pendapat yang membolehkan hilah adalah pendapat dari kalangan ulama mazhab SyafiAoiyah dan Hanafiyah, pendapat mereka adalah dengan adanya hilah seseorang dapat terhindar dari perbuatan dosa. Secara historis kedua praktik jual beli tersebut boleh dikatakan sudah berlangsung lama dan menjadi kebiasaan dilakukan sebagian masyarakat, beragam pendapat dalam memberikan legitimasi hukum Islam terhadap praktiknya, tergantung dari sudut mana penekanannya. Namun penulis memilki pandangan bahwa pada kasus jual beli dengan syarat penjual mempunyai hak membeli kembali sesuai harga dan waktu yang telah disepakati tidak mengandung mudarat bagi para pihak yang melakukan transaksi ini, tidak ada yang dirugikan, praktik tersebut hemat penulis murni atas dasar tolong menolong. Kemudian pada kasus kedua dengan syarat dijual kembali dengan pembayaran tunai, agar penjual mendapatkan uang. Hemat penulis praktik ini akan merugikan salah satu pihak, walaupun berlandaskan asas tolong menolong namun ada indikasi ke arah memanfaatkan peluang ditengah-tengah kesusahan orang lain demi mendapatkan untung. PENUTUP Jual beli merupakan aktivitas utama bagi masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan dalam hidup. Sehingga ia menjadi pembahasan utama dalam kajian kitab fikih muamalah. Seiring berkembangnya zaman dengan beragam dinamika sosial, banyak praktik-praktik muamalah yang dimodifikasi oleh masyarakat sehingga dapat memudahkan dengan dalih agar terhindar Ibid. , lihat juga Wahbah Az Zuhaily. Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu. (Darul Fikr, t. ): 348. Abdul Wahab Abdussalam Towilah. Fiqhu al-BuyuAo wa al Muassasat al Maliyah, (Kairo: Dar as Salam, 2. , cet. Ket-1: 110-114. AL-UJRAH Jurnal Ekonomi Syariah STAI Darul Ulum Kandangan Volume: 1. No. Tahun 2023 dari perbuatan yang dilarang dalam Islam. Namun hal ini sebenarnya tidaklah salah, karena kaidah dasar fikih muamalah membuka ruang yang selebarlebarnya dengan harapan dapat memberikan kemudahan dalam setiap aktivitas ekonominya. Jual beli bersyarat ini sudah lama dilakukan oleh sebagian masyarakat baik jual beli dengan hak dapat membeli kembali barangnya dan jual beli bersyarat dengan menjual kembali barang yang baru dibeli dengan harga yang lebih rendah dengan harapan mendapatkan uang Untuk dapat melabeli status hukum tentunya dilihat dari kemaslahatan yang muncul dari para pihak, tidak adanya paksaan dan tidak merugikan salah satu pihak. Sehingga melahirkan kemaslahatan diantara para pihak. DAFTAR PUSTAKA