Ekasakti Legal Science Journal e-ISSN: 3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. No. Oktober 2025 https://journal. id/legal Disparitas Penggunaan Kewenangan Ex Officio Hakim Terhadap Pemberian Nafkah Anak Dalam Putusan Hakim Pada Pengadilan Agama Solok Irsyad Rahmadi1*. Darmini Roza2. Fitra Mulyawan3 1,2,3 Universitas Ekasakti. Padang. Sumatera Barat. Indonesia Corresponding Author: irsyad1707@gmail. Info Artikel Direvisi, 25/08/2025 Diterima, 02/10/2025 Dipublikasi, 19/10/2025 Kata Kunci: Ex Officio. Nafkah Anak. Disparitas Putusan. Pengadilan Agama Keywords: Ex Officio. Child Support. Decision Abstrak Kewenangan ex officio hakim adalah kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada hakim karena jabatannya. Berdasarkan Pasal 24 ayat . Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 5 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, kewenangan ex officio diberikan agar hakim lebih leluasa dalam mengambil keputusan untuk mencapai rasa keadilan. Namun dalam penggunaan kewenangan ex officio hakim tidak selalu dapat menggunakannya, sehingga terkesan terdapat disparitas. Penggunaan kewenangan ex officio hakim dalam menetapkan nafkah anak pasca perceraian di Pengadilan Agama Solok, diarahkan pada 2 . perkara, yaitu Nomor 293/Pdt. G/2023/PA. Slk Nomor 327/Pdt. G/2023/PA. Slk, yang memperlihatkan perbedaan signifikan terkait pemberian nafkah anak. Pada satu perkara, hakim menggunakan kewenangan ex officio, walaupun, tanpa permintaan dari para pihak. Namun, pada perkara lain, kewenangan ini tidak digunakan. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dan didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini ada dua yaitu data sekunder dan Semua data dan bahan yang diperoleh dari hasil penelitian ini disusun dan dianalisis secara kualitatif, dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis dapat disimpulkan. Pertama, pada perkara Nomor 293/Pdt. G/2023/PA. Slk, hakim tidak menggunakan kewenangan ex officio dalam pertimbangannya. Akibat hukumnya belum ditentukan besaran Sedangkan Nomor 327/Pdt. G/2023/PA. Slk, hakim menggunakan kewenangan ex officio dalam pertimbangannya dan akibat hukum sudah bisa ditentukan besaran pemberian nafkah anak. Kedua. Pada perkara Nomor 293/Pdt. G/2023/PA. Slk, hakim tidak menggunakan kewenangan ex officio karena dalam fakta persidangan anak berada dalam pemeliharaan pemohon dan tidak diketahui besaran penghasilan Pada perkara Nomor 327/Pdt. G/2023/PA. Slk, hakim menggunakan kewenangan ex officio karena anak berada dalam pemeliharaan termohon, pemohon menyanggupi biaya pemeliharaan dan dapat diketahui besaran penghasilan pemohon. Jadi, disparitas penggunaan kewenangan ex officio hakim tidak bersumber pada ketidakkonsistenan penegakan hukum secara menyeluruh, tetapi pada perbedaan pendekatan hakim merespons fakta persidangan. Namun, agar kepastian hukum tetap terjaga, setiap pengakuan tanggung jawab terhadap nafkah anak dalam persidangan dituangkan secara eksplisit dalam putusan. Sehingga hak anak dapat dilindungi secara yuridis dan dieksekusi apabila terjadi pelanggaran di kemudian hari. Abstract The ex officio authority of a judge is the authority given by laws and regulations to a judge because of his position. Based on Article 24 paragraph . of the 1945 Constitution and Article 5 paragraph . of Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power, ex officio authority is given so that judges are more free to make decisions to achieve a sense of justice. However, in the use of ex officio authority. DOI: https://doi. org/10. 60034/cxm31b16 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License Page | 363 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Disparity. Religious Court Vol. No. Oktober 2025 judges are not always able to use it, so it seems that there is a disparity. The use of the judge's ex officio authority in determining post-divorce child support at the Solok Religious Court is directed to 2 . cases, namely case Number 293/Pdt. G/2023/PA. Slk and case Number 327/Pdt. G/2023/PA. Slk, which shows significant differences in child support. In one case, the judge used ex officio authority, albeit without a request from the parties. However, in other cases, this authority is not used. The approach method used is a normative juridical approach method and is supported by an empirical juridical approach. There are two data used in this study, namely secondary and primary data. All data and materials obtained from the results of this research are compiled and analyzed qualitatively, and presented in a qualitative descriptive form. Based on the results of the discussion and analysis, it can be concluded. First, in case Number 293/Pdt. G/2023/PA. Slk, the judge does not use ex officio authority in his consideration. As a result, the amount of child support has not been Meanwhile, in case Number 327/Pdt. G/2023/PA. Slk, the judge uses ex officio authority in his consideration and as a legal result the amount of child support can be determined. Second, in case Number 293/Pdt. G/2023/PA. Slk, the judge did not use ex officio authority because in fact the child was in the custody of the applicant and the amount of the applicant's income was unknown. In case Number 327/Pdt. G/2023/PA. Slk, the judge used ex officio authority because the child was in the respondent's care, the applicant undertook the maintenance costs and the amount of the applicant's income could be known. Thus, the disparity in the use of ex officio authority of judges does not stem from the inconsistency of law enforcement as a whole, but from the difference in the approach of judges to respond to the facts of the trial. However, in order to maintain legal certainty, any acknowledgment of responsibility for child support in the trial is explicitly stated in the decision. So that children's rights can be protected juridically and executed if violations occur in the future. PENDAHULUAN Berdasarkan Pasal 1 angka . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, selanjutnya disebut Undang-Undang Perkawinan, menyatakan bahwa perkawinan ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan perkawinan menurut ketentuan tersebut adalah untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam perkawinan suami istri mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Suami mempunyai hak untuk dihormati oleh istri sebagai kepala keluarga, mendapatkan dukungan moral dan emosional dari istri serta memperoleh bantuan istri dalam mengelola rumah tangga. Istri mempunyai hak untuk mendapatkan nafkah lahir dan batin dari suami, dihormati sebagai pendamping hidup serta mendapatkan perlakuan adil dan tidak diskriminatif dari suami. Keduanya berkewajiban menjamin kesejahteraan anak secara menyeluruh. Namun kenyataan di masyarakat suatu hubungan perkawinan tidak bisa selalu berjalan rukun dan harmonis. Realitas tidak selalu sesuai dengan ideal. Ketika rumah tangga tidak lagi harmonis dan sulit didamaikan, perceraian menjadi jalan terakhir. Bagi pasangan beragama Islam melakukan perceraian berdasarkan putusan pengadilan agama. Perceraian adalah berakhirnya perkawinan yang telah dibina oleh pasangan suami isteri karena sebab dan alasan tertentu, perceraian hanya dibenarkan dengan syarat untuk kemaslahatan bersama serta tidak ada solusi lain untuk mempertahanakan pernikahan tersebut. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil Amran Suadi . Problematika Hadlanah dan Alimentasi Anak Pasca Perceraian. Kencana Jakarta, 2024, hlm 4-6 Page | 364 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. No. Oktober 2025 mendamaikan kedua belah pihak. Perceraian tidak hanya akan berdampak kepada hubungan antara suami istri, harta benda, tetapi juga terhadap anak hasil hubungan perkawinan tersebut. Salah satu akibat terhadap anak dari perceraian tersebut adalah kewajiban dari bapak/Ibu yang untuk tetap bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Berdasarkan Pasal 4 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, selanjutnya disebut dengan UndangUndang Kekuasaan Kehakiman, menyebutkan bahwa hakim harus bersikap adil. Hakim memiliki wewenang untuk mengatur jalannya sidang dan putusan demi tercapainya keadilan. Putusan Hakim yang tidak mencerminkan rasa keadilan maka putusan tersebut tidak mempunyai makna apapun dan kadangkala putusan tersebut menimbulkan bencana bagi para pencari keadilan. 3 Di pengadilan agama kewenangan ex officio sering diterapkan pada perkara Kewenangan ex officio merupakan hak hakim karena jabatannya, jabatan Hakim merupakan jabatan fungsional karena memiliki kedudukan, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak-hak tertentu. Kewenangan ex officio hakim adalah hak yang dimiliki oleh Hakim untuk memutus suatu perkara yang tidak ada dalam tuntutan, hak ini sepenuhnya merupakan kewenangan seorang Hakim dalam memutuskan perkara. 4 Munculnya Ex officio hakim adalah untuk penemuan hukum dan memenuhi tujuan hukum. Tujuan hukum ada tiga kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Peberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan point huruf C Rumusan Hukum Kamar Agama angka 5 menyebutkan Aupengadilan agama secara ex officio dapat menetapkan nafkah anak kepada ayahnya apabila secara nyata anak tersebut berada dalam asuhan ibunya, sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 156 huruf . Kompilasi Hukum Islam. Kemudian ada beberapa ketentuan hukum berikut yang dapat menjadi dasar bagi hakim untuk menggunakan kewenangan ex officio terhadap pemberian nafkah anak, yaitu: 6 Pasal 24 ayat . Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pasal 5 ayat . Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 41 huruf c Undang-Undang Perkawinan. Pasal 156 huruf . : Kompilasi Hukum Islam (KHI). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Disamping pengaturan tersebut, terdapat asas-asas hukum yang menegaskan bahwa hakim mempunyai kewenangan ex officio, diantaranya asas keadilan, asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, serta asas independensi dan Imparsialitas. Asas keadilan menggambarkan bahwa hakim memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mewujudkan keadilan substantif, tidak hanya keadilan prosedural. Asas kepastian hukum menggambarkan jika pengadilan tidak menetapkan nafkah anak hanya karena tidak ada gugatan atau permohonan, maka kepastian hukum anak terganggu. Asas kemanfaatan bahwa putusan hakim memberikan kemanfaatn sosial dan perlindungan kelompok rentan. Asas independensi dan Imparsialitas menunjukkan independensi Hakim dari tekanan dan menjadi jaminan keadilan bukan sekedar corong undang-undang. Pada Pengadilan Agama Solok terdapat 2 . perkara yang jenisnya sama namun Abdur Rahman. Kompilasi Hukum Islam CV Akademik Pressindo. Jakarta, 2010, hlm. Sunarto. Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata Prenada Media Group. Jakarta 2015, hlm. Andi Wiwik Lestari. Eksekusi Putusan Hak Ex officio Hakim Tentang Nafkah Iddah Di Pengadilan Agama Arga Makmur IAIN Bengkulu. Bengkulu, 2019, hlm. Bambang Sugeng, . t,a. Kajian Penerapan Asas Ultra Petita Pada Petitum Ex Aequo Et Bono. Yuridika 29, 1 2014 UNAIR Surabaya 2014 hlm. Amran Suadi . t a. Problematika Hadlanah dan Alimentasi Anak Pasca Perceraian. Kencana Jakarta, 2024, hlm 73-79 Page | 365 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. No. Oktober 2025 mendapatkan putusan yang berbeda, yaitu Perkara Nomor 293/Pdt. G/2023/PA. Slk dan perkara Nomor 327/Pdt. G/2023/PA. Slk. Pada Perkara Nomor 293/Pdt. G/2023/PA. Slk perkara cerai talak dalam permohonan Pemohon menyebutkan bahwa Pemohon dan Termohon memiliki anak dan Pemohon dalam permohonannya tidak ada menyatakan permohonan nafkah terhadap anak jika perceraian terjadi. Kemudian setelah pemeriksaan perkara. Hakim dalam pertimbangannya tidak menggunakan Ex officio untuk memutuskan pembebanan nafkah terhadap anak. Sehingga tidak terdapat amar tentang nafkah anak ada putusan perkara tersebut. Sementara itu pada perkara yang jenisnya sama, perkara Nomor 327/Pdt. G/2023/PA. Slk, perkara cerai talak, dalam permohonan Pemohon menyebutkan bahwa Pemohon dan Termohon memiliki anak dan Pemohon dalam permohonannya tidak ada permohonan untuk menyatakan nafkah terhadap anak jika perceraian terjadi. Setelah dilakukan pemeriksaan perkara. Hakim dalam pertimbangannya menggunakan ex officio untuk memutuskan pembebanan nafkah terhadap anak. Sehingga pada putusan perkara tersebut terdapat amar tentang nafkah anak. Pada praktik kedua perkara tersebut, terdapat disparitas dalam penggunaan kewenangan ex officio hakim terhadap nafkah anak dalam satu jenis perkara yang sama. Dalam kedua perkara tersebut penggunaan kata "disparitas", relevan untuk menggambarkan kondisi ketidaksamaan atau ketidakseragaman dalam praktik penggunaan kewenangan ex officio hakim terhadap pemberian nafkah anak. Dalam konteks hukum, istilah disparitas umumnya merujuk pada perbedaan perlakuan atau hasil putusan dalam kasus yang seharusnya serupa. Dengan demikian berdasarkan pada latar belakang tersebut penulis ingin menggali lebih dalam mengenai sebab-sebab dibalik perbedaan putusan tersebut yang kemudian dituangkan sebuah tesis yang berjudul AuDisparitas Penggunaan Kewenangan ex officio Hakim Terhadap Pemberian Nafkah Anak Dalam Putusan Hakim Pada Pengadilan Agama Solok (Studi Perkara Nomor 293/Pdt. G/2023/PA. Slk dan Perkara Nomor 327/Pdt. G/2023/PA. Sl. Ay METODE PENELITIAN Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif yaitu menggambarkan tentang disparitas penggunaan kewenangan ex officio hakim terhadap pemberian nafkah anak dalam putusan hakim pada Pengadilan Agama Solok. Pendekatan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data terdiri dari data sekunder dan data primer yang diolah dan dianalisis secara kualitatif menggunakan teori yang relevan untuk disajikan secara deskripstif analistis. HASIL DAN PEMBAHASAN Pertimbangan hakim dan akibat hukum penggunaan kewenangan Ex officio hakim terhadap pemberian nafkah anak dalam putusan hakim pada Pengadilan Agama Solok Pertimbangan hukum merupakan bagian penting dari proses penentuan putusan oleh Dalam konteks peradilan, pertimbangan hukum adalah alasan yuridis dan logis yang menjadi dasar bagi hakim dalam mengambil suatu keputusan hukum terhadap perkara yang Menurut Sudikno Mertokusumo, pertimbangan hukum adalah Aupenalaran yang didasarkan pada fakta hukum yang terbukti serta penerapan norma hukum secara sistematis dan logis untuk menghasilkan putusan yang adilAy7 Dalam praktik peradilan, pertimbangan hukum tidak hanya menunjukkan penerapan norma hukum secara mekanis, tetapi juga mencerminkan bagaimana seorang hakim menggunakan kewenangannya dalam menafsirkan dan menerapkan hukum demi tercapainya keadilan substantif. Di sinilah hubungan antara teori kewenangan dan pertimbangan hukum menjadi relevan. Teori kewenangan . uthority theor. merupakan bagian dari kajian filsafat dan teori hukum yang membahas tentang dasar, batas, dan legitimasi dari kewenangan yang dimiliki Sudikno Mertokusumo,. Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty. Yogyakarta, 2006 Page | 366 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. No. Oktober 2025 oleh suatu institusi atau pejabat, termasuk hakim. Kewenangan didefinisikan sebagai hak untuk bertindak dalam ranah hukum tertentu berdasarkan norma hukum yang berlaku. Philipus M. Hadjon membedakan antara kewenangan berdasarkan hukum formil . eraturan perundangundanga. dan kewenangan materil yang mencakup tujuan dan semangat hukum8 Hubungan hukum dapat bersifat publik, ketika melibatkan kepentingan umum atau negara, maupun bersifat privat, ketika menyangkut hak dan kewajiban antar individu. Dengan demikian, kewenangan yang dijalankan oleh seorang hakim sebagai pejabat publik tidak dapat dilepaskan dari konstruksi hukum yang membatasi dan sekaligus melegitimasi tindakan yuridisnya dalam ranah hubungan hukum tersebut. Istilah kewenangan dan wewenang itu sendiri mempunyai pengertian yang berbeda. Menurut Ateng Syafrudin mengemukakan ada . uthority/geza. ompetence/bevoeghei. Kewenangan adalah apa yang disebut kekuasan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang, sedangkan wewenang hanya mengenai suatu AuonderdeelAy . tertentu saja dari kewenangan. Di dalam kewenangan terdapat wewenang-wewenang, wewenang merupakan lingkup tindakan hukum publik, lingkup wewenang pemerintahan, tidak hanya meliputi wewenang membuat keputusan pemerintah . , tetapi meliputi wewenang dalam rangka pelaksanaan tugas, dan memberikan wewenang serta distribusi wewenang utamanya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 9 Kewenangan scope-nya lebih luas dari wewenang. Wewenang merupakan bagian dari kewenangan, sehingga pengertian authority adalah sama dengan gezag, sedangkan pengertian competence adalah sama dengan bevoegdheid, akan tetapi tidaklah sama pengertian authority atau gezag dengan competence atau bevoegdheid. Kewenangan termasuk dalam hukum administrasi negara karena mempunyai sifat hubungan hukum privat dan publik. Hakikat hukum itu sendiri berisi aturan-aturan yang bersifat memaksa, hal ini disampaikan oleh J. T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto yang mengemukakan pendapat tentang pengertian hukum adalah sebagai berikut: Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu. 10 Jadi, dalam hukum administrasi negara yang memiliki sifat hubungan hukum tersebut dengan aturan yang bersifat memaksa mengharuskan ikut campur tangan pemerintah yaitu melalui pejabat administrasi untuk melakukan kewenangan dalam bentuk tindakan pengawasan agar peraturan-peraturan tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya. Utrecht mengemukakan bahwa hukum administrasi negara mengatur wewenang, tugas, fungsi dan tingkah laku para pejabat administrasi negara yang bertujuan untuk menjamin adanya administrasi negara yang bonafit artinya yang tertib, sopan, berlaku adil dan obyektif, jujur, efisien dan fair. 11 Dalam hukum administrasi negara, secara teoritik, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan tersebut diperoleh melalui tiga cara, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Sedangkan menurut HD. Van Wijk dan Willem Konijnenbelt:12 Atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan Philipus M. Hadjon. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta. Ateng Syafrudin. Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Bersih Bertanggung Jawab. Jurnal Pro Justisia Edisi IV. Bandung. Universitas Parahyangan, 2000, hlm. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto. Pelajaran Hukum Indonesia. Gunung Agung. Jakarta, 1962. Utrecht. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Cetakan keenam. PT. Penerbit Balai Buku Ichtiar. Jakarta, 1959. Van Wijk dan Willem Konijnenbelt. Hoofdstukken van Administratief Recht. Uitgeverij Lemma BV,Utrecht, 1995, hlm. Page | 367 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. No. Oktober 2025 Delegasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya Mandat adalah suatu organ pemerintahan mengijinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya. Menurut R. Kranenburg hukum administrasi negara adalah meliputi hukum yang mengatur susunan dan wewenang khusus dari alat perlengkapan badan-badan seperti kepegawaian . ermasuk mengenai pensiu. peraturan wajib militer, pengaturan mengenai pendidikan/pengajaran, peraturan mengenai jaminan sosial, peraturan mengenai perumahan, peraturan perburuhan, peraturan jaminan orang miskin, dan sebagainya. Kewenangan yang dimiliki Hakim dalam menerima, memeriksa dan memutuskan perkara merupakan kewenangan atributif. Kewenangan yang diperoleh dari perintah undangundang. Dalam hal ini, termasuk kewenangan ex officio. Berdasarkan Pasal 24 ayat . UndangUndang Dasar 1945 dan Pasal 5 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 24 Ayat . Undang-Undang Dasar 1945. Memberikan landasan konstitusional bagi hakim untuk bertindak demi keadilan, termasuk melalui kewenangan ex Pasal 5 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Ini menjadi dasar bahwa hakim boleh dan harus bertindak aktif demi mewujudkan keadilan Pertimbangan hukum yang disusun oleh hakim pada dasarnya merupakan manifestasi nyata dari pelaksanaan kewenangan yang dimilikinya. Dalam konteks ini, teori kewenangan memberikan dasar normatif dan teoretis mengenai dari mana hakim memperoleh kekuasaan untuk mengadili . us dicer. , sedangkan pertimbangan hukum adalah wujud implementatif dari kekuasaan tersebut. Menurut Montesquieu dalam teori pemisahan kekuasaan . rias politic. , kekuasaan kehakiman memiliki peran yang independen dan bertugas menafsirkan serta menerapkan hukum. Dalam praktiknya, agar kekuasaan tersebut tidak disalahgunakan, maka harus ada pertanggungjawaban dalam bentuk pertimbangan hukum yang jelas, rasional, dan sesuai asas due process of law. Dengan demikian, pertimbangan hukum menjadi instrumen akuntabilitas penggunaan kewenangan yudisial14 Berdasarkan pertimbangan hakim pada perkara Nomor 293/Pdt. G/2023/ PA. Slk dan Perkara Nomor 327/Pdt. G/2023/PA. Slk berdasar pada aturan-aturan yang digunakan dan dinilai dari kemampuan suami untuk memenuhi tuntutan yang diberikan tersebut, hakim menerapkan hak ex officio dalam perkara verstek karena jika Termohon hadir dalam persidangan. Termohon dapat melakukan gugatan rekonvensi di persidangan. Penggunaan hak ex officio hakim dalam perkara verstek di Pengadilan Agama Solok dari data yang peneliti dapatkan ada sebanyak 94 perkara cerai talak yang diputus secara verstek namun hanya ada 1 perkara cerai talak yang diterapkan kewenangan ex officio hakim tersebut, yaitu perkara Nomor 327/Pdt. G/2023/PA. Slk. Kemudian untuk menyandingkan perkara tersebut Penulis mengambil perkara serupa cerai talak perkara Nomor 293/Pdt. G/2023/PA. Slk. Perkara cerai talak Nomor 293/Pdt. G/2023/PA. Slk Dalam Pertimbangan hukum majelis hakim mengenai anak dalam perkara 293/Pdt. G/2023/PA. Slk di atas dapat dilihat bahwa kondisi anak secara fakta berada dalam pemeliharaan Pemohon. Sehingga keseharian anak dan segala kebutuhan anak berada pada Pemohon secara langsung. Berdasarkan rasio decidendi yaitu dasar utama yg dijadikan dasar mengambil putusan dalam perkara ini adalah bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon telah pecah dan tidak mungkin dipertahankan lagi karena adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, disertai dengan fakta bahwa Termohon berselingkuh dan telah menikah siri dengan pria lain. Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Pasal 19 huruf f PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Kranenburg. Inleiding in het nederlands administratiefrecht. Gadjah Mada Press. Jogjakarta, 1958, hlm. Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Konstitusi Press Jakarta:. Page | 368 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. No. Oktober 2025 pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dan Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam (KHI): AuPerselisihan dan pertengkaran terus-menerus dan tidak ada harapan hidup rukun dalam rumah tangga. Ay Sementara dalam fakta di persidangan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan, menunjukkan bahwa kondisi rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah tidak rukun. Kemudian Termohon tidak hadir di persidangan . dan tidak membantah dalil permohonan, memperkuat asumsi kebenaran dalil Pemohon. Hal ini adalah dasar hukum utama yang membuat majelis mengabulkan izin talak. Kemudian jika dilihat pada obiter dictum atau pendapat pendukung tidak menjadi dasar putusan tapi disebutkan dalam putusan dan tidak mengikat, yang dapat diidentifikasi dalam putusan ini, antara lain: Kutipan dari Kitab Ahkamul QurAoan dan Al-Anwar. AuBarang siapa yang dipanggil untuk menghadap hakim dan tidak hadir maka ia termasuk orang yang zalim dan gugurlah Ay Ini lebih merupakan penguatan moral-religius, bukan norma yuridis yang menjadi dasar putusan. Yurisprudensi MA No. 38 K/AG/1990. Ketentuan ini menerangkan bahwa dalam perkara ini tidak perlu lagi mencari siapa penyebab pertengkaran, cukup dinilai apakah rumah tangga telah pecah. Ini menjadi pembanding atau penguat arah penilaian hakim, namun bukan merupakan dasar tunggal. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang hadhanah. AuBarang siapa memisahkan antara seorang ibu dan anaknya, maka Allah SWT akan memisahkan antara dia dengan kekasihkekasihnya pada hari kiamat. Ay Dalil ini dipakai untuk mendukung pertimbangan mengenai hak asuh anak, bukan dasar hukum utama. Tafsiran tujuan pernikahan dari QS. Ar-Rum: 21. AuSupaya kamu merasa tenteram dan dijadikan antara kalian rasa kasih dan sayang. Ay Ini adalah nilai-nilai moral keagamaan yang menguatkan narasi, tetapi tidak menjadi alasan normatif pokok. Jika dikaitkan dengan hadonah . emeliharaan ana. dan pemberian nafkah anak. Berdasarkan pertimbangan hukum perkara ini. Penetapan Hadhanah (Hak Asu. menggunakan Rasio decidendi-nya yaitu bahwa demi kepentingan terbaik anak dan masa depannya, maka hak asuh anak berada di tangan Pemohon . yah kandun. , karena pertimbangan bahwa anak sejak berpisah diasuh oleh Pemohon. Termohon telah menelantarkan dan meninggalkan kediaman bersama dan Pemohon tidak pernah melakukan kekerasan atau penelantaran serta anak merasa nyaman tinggal bersama Pemohon. Landasan hukum yang digunakan hakim adalah Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam yaitu anak yang belum mumayyiz diasuh oleh ibunya, kecuali jika ada alasan kuat. Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UndangUndang Perlindungan Anak: dalam hal perceraian, hak asuh anak harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Di samping itu, fakta di persidangan menunjukkan bahwa Termohon tidak menjalankan perannya sebagai ibu, dan Pemohon mampu memenuhi kebutuhan anak. Sedangkan obiter dictum pada putusan ini, terkait hadhanah disebutkan: Hadis Rasulullah SAW, yaitu AuBarang siapa memisahkan antara seorang ibu dan anaknya, maka Allah akan memisahkan antara dia dan kekasih-kekasihnya pada hari Ay Dalil ini justru dijadikan penguat bahwa anak dipisahkan dari ibunya karena ibunya lalai, namun bukan dasar hukum pokok. Pendapat fuqaha dalam Kitab Bajuri, yaitu AuApabila seorang laki-laki bercerai dengan maka isteri lebih berhak memeliharanya. Ay Namun kemudian dikesampingkan karena Termohon dianggap tidak layak memelihara anak. Nilai-nilai moral agama dalam Al Quran Surat Ar-Rum ayat 21, dalil ini digunakan untuk menekankan pentingnya suasana kasih sayang dalam rumah tangga. Page | 369 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. No. Oktober 2025 Pembahasan mengenai pemberian nafkah anak, dalam putusan ini tidak ada penetapan eksplisit tentang nafkah anak . umlah, tanggung jawab finansial, atau besara. , namun hakim menyebutkan bahwa anak tetap harus terlindungi dan kedua orangtuanya tetap mempunyai kewajiban untuk memelihara dan mendidik anaknya semata-mata demi kepentingan anak. Maka, kewajiban memberi nafkah anak disinggung secara prinsipil, tapi tidak dirinci secara normatif seperti jumlah dan mekanisme. Sedangkan obiter dictumnya. Hakim mengutip Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan dan prinsip perlindungan anak bahwa kedua orangtua tetap wajib menafkahi anak meskipun bercerai. Perkara Nomor 327/Pdt. G/2023/PA. Slk Dalam perkara ini, dapat dijadikan rasio decidendi dari pertimbangan hukum putusan dapat dirumuskan alasan perceraian terbukti secara hukum, yaitu sering terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus, serta tidak ada harapan untuk rukun kembali, sebagaimana dibuktikan oleh: Kesaksian dua saksi keluarga yang menyatakan perselisihan terjadi sejak awal pernikahan, ketidakrukunanan, dan telah berpisah tempat tinggal selama 6 bulan. Upaya perdamaian keluarga tidak berhasil. Bukti-bukti surat dan saksi cukup serta sesuai peraturan, dibuktikan dengan akta nikah sah serta bukti nafkah dan fakta persidangan lainnya. Tidak perlu mempertimbangkan siapa penyebab utama perselisihan, cukup terbukti rumah tangga sudah tidak rukun dan tidak bisa dipertahankan lagi. Dengan demikian, majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk menjatuhkan talak satu rajAoi karena terbukti adanya keretakan rumah tangga yang tidak dapat diperbaiki lagi. Dasar hukum utama yang dirujuk, yaitu Pasal 39 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 19 huruf . Peraturan Pemerintah Nomor. 9 Tahun 1975 Pasal 116 huruf . Kompilasi Hukum Islam. Kemudian yang menjadi obiter dictum dalam perkara ini, dapat diidentifikasi antara Pemberian mutAoah dan nafkah iddah yaitu Hakim menambahkan secara ex officio kewajiban pemohon . untuk memberikan mutAoah dan nafkah iddah kepada termohon . , meskipun hal itu bukan pokok alasan dikabulkannya permohonan talak. Penekanannya adalah pada perlindungan hukum bagi perempuan setelah perceraian dan ditekankan pembayaran dilakukan sebelum pengucapan ikrar talak. Anjuran kemashlahatan rumah tangga, yaitu Hakim menyatakan menjaga rumah tangga yang sudah retak justru bisa menimbulkan mudarat dan perlu mencari kemaslahatan, merujuk pada kaidah fiqh: AuMenolak kesusahan . itu harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan. Ay Penyesuaian nilai nafkah anak, yaitu Hakim menegaskan nafkah anak merupakan batas minimal dan dapat dinaikkan sesuai kebutuhan anak atau kemampuan ayah, serta harus disesuaikan dengan inflasi minimal 10% setiap tahun berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung. Jika dihubungkan dengan hadonah aspek rasio decidendi yang relevan meliputi Hakim menetapkan anak tetap diasuh oleh ibu (Termoho. , karena: Anak perempuannya masih balita dan selama diasuh ibu dalam keadaan sehat serta baik secara lahir dan batin. Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya keadaan atau alasan hukum yang kuat untuk memindahkan hak asuh ke ayah. Penetapan ini berdasarkan Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan anak di bawah umur pada umumnya hak asuhnya berada pada ibu, kecuali ada hal yang membahayakan anak selama diasuh ibu. Page | 370 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. No. Oktober 2025 Obiter dictum atau pertimbangan tambahan hakim yang tidak menjadi dasar utama putusan namun memberikan penekanan atau anjuran terkait pelaksanaan hadonah adalah hakim menekankan bahwa hak asuh oleh ibu lebih mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak . he best interest of the chil. dan stabilitas pengasuhan yang sudah berjalan dengan baik, sekaligus mengingatkan agar ibu melaksanakan hak asuh dengan penuh tanggung jawab demi perkembangan anak. Kemudian jika dikaitkan dengan pemberian nafkah anak, yang menjadi rasio decidendi adalah: Hakim menegaskan kewajiban ayah untuk terus menanggung nafkah anak yang berada dalam asuhan ibu. Ketentuan Pasal 41 huruf b Undang Undang Perkawinan dan Pasal 149 huruf d KHI, ayah bertanggung jawab atas seluruh biaya pemeliharaan dan pendidikan anak pasca perceraian, kecuali terbukti tidak mampu. Dalam persidangan, ayah (Pemoho. menyatakan sanggup memberikan nafkah anak minimal Rp500. 000,- per bulan Hakim menegaskan bahwa angka tersebut adalah batas minimal, dapat berubah mengikuti kebutuhan anak dan kemampuan ayah, serta wajib ada penyesuaian minimal 10% per tahun untuk inflasi, sesuai SEMA No. 3 Tahun 2015 dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016. Pertimbangan tambahan hakim yang tidak menjadi dasar utama putusan namun memberikan penekanan atau anjuran . biter dictu. terkait pemberian nafkah anak adalah Hakim secara khusus menggarisbawahi bahwa penetapan nafkah anak harus adaptif terhadap perubahan kebutuhan anak seiring bertambah usia, perkembangan ekonomi, dan kenaikan harga, dengan mekanisme penyesuaian nilai minimal 10% per tahun. Kemudian terdapat pula imbauan bahwa jika kondisi ekonomi ayah membaik, besaran nafkah dapat ditinjau kembali untuk memenuhi kebutuhan anak secara lebih layak dan optimal sesuai kemampuan ayah. Jika dilihat dari petitum yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara ini, pada putusan hakim melebihi dari yang dimohonkan atau diminta. Dalam istilah hukum terdapat ultra petita dalam putusan hakim. Namun hal ini terdapat pengecualian mengenai pemberian nafkah anak, dimana hakim boleh menetapkan kewajiban nafkah tersebut secara ex officio walaupun tidak diminta para pihak. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak anak agar tidak menjadi korban perceraian akibat keterbatasan pengetahuan, ketidaktahuan, atau ketidakinginan mengajukan tuntutan nafkah oleh pihak-pihak terkait. Pengecualian ini didasarkan pada: SEMA Nomor 3 Tahun 2015 Rumusan Hukum Kamar Agama, poin 14, yang menganjurkan penambahan nilai nafkah anak secara periodik ex officio oleh hakim. Pasal 156 huruf . Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur pembebanan nafkah anak kepada ayah yang belum diminta secara formil selama anak diasuh oleh ibu. SEMA Nomor 4 Tahun 2014 yang menegaskan kewenangan hakim menetapkan nafkah anak ex officio demi kepentingan terbaik anak. Kemudian terdapat juga landasan hukum dan yurisprudensi pengecualian terhadap ultra petita putusan, yaitu Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 556K/Sip/1971 dan putusanputusan MA lain, penggunaan kewenangan ex officio oleh hakim untuk menetapkan nafkah anak dan istri dianggap sah dan tidak melanggar asas ultra petita selama masih dalam kerangka perlindungan anak dan istri yang menjadi korban perceraian. Hakim wajib mencantumkan pertimbangan hukum yang jelas dan terperinci terkait penetapan nafkah ini. Hal ini mengacu juga pada Pasal 45 sampai 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Page | 371 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. No. Oktober 2025 tentang Perkawinan, khususnya kewajiban suami untuk memberi nafkah. Di samping itu, dalam praktik pelaksanaan ultra petita untuk nafkah anak juga terdapat pengecualia sebagai berikut: Hakim dalam memutus perkara perceraian dapat secara aktif meningkatkan nilai nafkah anak yang ditetapkan dalam kesepakatan mediasi jika dirasa tidak mencukupi kebutuhan layak hidup anak, tanpa perlu permintaan tambahan dari pihak. Penetapan tersebut meliputi besaran nafkah pokok dan juga penyesuaian inflasi minimal 10-20% per tahun supaya nafkah anak tetap relevan secara ekonomi (SEMA No. 3/2. Meskipun demikian, besar kewajiban nafkah harus memperhatikan kemampuan finansial ayah serta kebutuhan anak yang sebenarnya. Akibat hukum pada Perkara Nomor 293/Pdt. G/2023/PA. Slk, hak anak tidak mendapat perlindungan nafkah dari kedua orang tua. Pada perkara ini hanya ayah yang diasumsikan menanggung pemeliharaan anak, sedangkan ibu, yang seharusnya tetap punya kewajiban moral dan hukum . ika mamp. , tidak diperintahkan turut menafkahi. Ketimpangan beban pemeliharaan: Tanggung jawab ekonomi hanya pada satu pihak, berpotensi memberatkan ayah dan memengaruhi kualitas pemeliharaan anak. Potensi pelanggaran hak anak: Berdasarkan Pasal 41 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 156 huruf . KHI, kedua orang tua tetap bertanggung jawab terhadap anak, meski berceraiAinamun fungsi perlindungan ini tidak berjalan optimal jika hakim hanya memutus sesuai permintaan pihak yang mengasuh tanpa memperhatikan kebutuhan anak secara lebih luas. Menumbuhkan disparitas dan ketidakpastian hukum: Terutama bila dibandingkan dengan putusan lain yang aktif menggunakan ex officio. Sedangkan pada Perkara Nomor 327/Pdt. G/2023/PA. Slk, akibat hukumnya, yaitu jaminan hak anak atas nafkah tetap terwujud. Hakim memastikan anak tetap memperoleh nafkah, terlepas dari siapa yang mengajukan permohonan atau apakah diminta. Tanggung jawab orang tua ditegaskan: Hakim menegaskan ayah tetap wajib menafkahi anak, sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip perlindungan anak dalam hukum keluarga Islam Indonesia. Kemudian dalam perkara ini, pencegahan penelantaran anak, penetapan ini memberi kepastian kepada ibu agar tidak lalu terbebani sendiri secara ekonomi. Penerapan hukum progresif dan perlindungan hak anak berjalan optimal, sehingga Hakim menjadi pelindung hak anak ketika para pihak kurang memahami atau mengabaikan hak-hak Untuk perkara yang tidak ditetapkan nafkah anak dengan kewenangan ex officio hakim, kewajiban pemohon sebagai ayah terhadap anak, tidak hilang Peraturan perundangundangan tetap mewajibkan seorang ayah menafkahi anaknya. Penetapan angka dalam putusan hanya untuk kepastian hukum besaran yang harus dikeluarkan ayah terhadap nafkah anak setiap bulannya. Makanya hakim menetapkan harus berdasarkan fakta dipersidangan, kemampuan pemohon sebagai ayah memberikan jumlah besarab untuk nafkah anaknya. Namun jika tidak jelas maka akan susah menetapkan, dikhawatirkan ilusoir terkait nafkah Berdasarkan uraian di atas, peneliti berpendapat bahwa Hakim pengadilan agama, termasuk Pengadilan Agama Solok sudah menggunakan kewenangan ex officio hakim terhadap nafkah anak. Jika dihubungkan dengan teori kewenangan. Hakim memiliki kewenangan berdasarkan jabatannya dalam memutuskan perkara yang diterima. Teori kewenangan dalam hukum menyatakan bahwa setiap tindakan pejabat publik . ermasuk haki. harus memiliki dasar hukum yang jelas. Kewenangan ex officio adalah kewenangan yang melekat pada jabatan hakim dan dapat dijalankan tanpa adanya permintaan dari para pihak, berdasarkan hukum atau kepentingan keadilan. Dalam perkara nafkah anak, hakim ex officio dapat menetapkan kewajiban nafkah meskipun tidak dimohonkan secara eksplisit oleh pihak yang berperkara. Page | 372 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. No. Oktober 2025 Dari sudut pandang teori kewenangan, akibat hukum ini menunjukkan bahwa kewenangan atributif yang digunakan hakim telah menghasilkan akibat hukum konkret, yakni terciptanya suatu hak dan kewajiban baru bagi para pihak, meskipun tidak dimohonkan secara formal oleh pihak pemohon. Hakim tidak melampaui kewenangannya, karena kewenangan ex officio tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum terhadap pihak yang lemah . , sebagaimana dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan dan prinsip umum hukum keluarga Islam. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penggunaan kewenangan ex officio oleh hakim dalam menetapkan nafkah anak dalam dua perkara ini adalah sah secara teori hukum kewenangan, dan berdampak positif dalam upaya menegakkan perlindungan hak anak. Hal ini sekaligus menjadi bentuk nyata dari fungsi hakim sebagai pelaksana keadilan substantif, tidak sekadar sebagai penafsir normatif yang Disparitas Penggunaan kewenangan ex officio hakim terhadap pemberian nafkah anak dalam putusan hakim pada Pengadilan Agama Solok pada Perkara Nomor 293/Pdt. G/2023/PA. Slk dan Perkara Nomor 327/Pdt. G/2023/ PA. Slk Kepastian hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat. Kepastian hukum berkaitan erat dengan keadilan karena keadilan harus memberikan kepastian hukum dan untuk mencapainya harus memiliki itikad baik karena salah satu tujuan hukum bertugas menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan Menghapuskan keadilan berarti menjadikan hukum sebagai alat untuk mencapai Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisebel terhadap tindakan sewenangwenang, masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib. Hukum bertugas menciptakan kepastian hukum. Moh. Mahfud MD, dalam makalahnya menguraikan bentuk nyata dari kepastian hukum adalah pelaksanaan atau penegakan hukum terhadap suatu tindakan tanpa memandang siapa yang melakukan. Kepastian hukum dapat menjamin seseorang telah terlindungi jika berhadapan dengan hukum atau kepastian hukum dapat memberikan kejelasan terkait tindakan hukum yang akan dilakukan seseorang. Kepastian hukum diperlukan untuk mewujudkan kesetaraan posisi dihadapan hukum tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk apapun. Bernard L. Tanya, menuturkan bahwa hukum adalah tindakan pengemban nilai keadilan. Menurutnya, keadilan memiliki sifat normatif sekaligus konstitutif bagi hukum. Dikatakan bersifat normatif karena kepada keadilanlah, hukum positif berpangkal. Hukum bersifat konstitutif karena keadilan harus menjadi unsur mutlak bagi hukum, tanpa keadilan, sebuah aturan tidak pantas menjadi hukum. 17 Nilai keadilan wajib memperhatikan asas prioritas yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo, bahwa untuk menerapkan hukum secara tepat dan adil dan untuk memenuhi tujuan hukum maka yang diutamakan adalah keadilan, kemudian kemanfaatan setelah itu kepastian hukum. Substansional hukum memiliki perlindungan keadilan serta norma dalam menjamin kesejahteraan masyarakat dalam sebuah negara. Hakikat hukum selain untuk kepentingan manusia dari kebahayaan, ternyata juga dapat mempererat hubungan sosial. Dengan adanya permasalahan, hukum bertindak sebagai jaminan dalam masyarakat untuk memberikan suatu keadilan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh suatu negara. Konteks masyarakat membuat kepastian hukum perlu adanya penyesuaian untuk mendakati solusi tepat dalam Soedikno Mertokusumo. Mengenal Hukum (Suatu Penganta. Liberty. Yogyakarta, 2010, hlm. Moh. Mahfud MD. Penegakan Hukum DanTata Kelola Pemerintahan yang Baik. Seminar Nasional DPP Partai Hanura & Mahkamah Konstitusi. Makalah Seminar. Jakarta, 2009, hlm. Bernard L. Tanya, et. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Genta Publising. Yogyakarta, 2013, hlm. Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung, 2012, hlm. Page | 373 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. No. Oktober 2025 mencapai sebuah keadilan kemanusiaan. Menurut Yahya Harahap20, kewenangan ex officio memungkinkan hakim bertindak aktif dalam menjaga hak-hak yang bersifat imperatif, terutama hak anak yang bersifat non-waivable. Dalam konteks ini, meskipun pihak pemohon atau tergugat tidak memohonkan secara eksplisit, hakim dapat menetapkan pemberian nafkah anak atas dasar perlindungan hukum terhadap anak sebagai subjek hukum yang lemah. Meskipun kewenangan ex officio dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih progresif, dalam praktik peradilan muncul disparitas . erbedaan mencolo. dalam penerapan kewenangan ini, khususnya dalam pemberian nafkah anak pasca perceraian. Beberapa hakim secara aktif menggunakan kewenangan ex officio untuk menetapkan besaran nafkah anak meskipun tidak diminta secara khusus dalam permohonan atau gugatan. Di sisi lain, ada pula hakim yang menolak menetapkan nafkah anak dengan alasan tidak ada petitum mengenai hal tersebut atau karena nihilnya bukti kemampuan finansial pihak ayah. Disparitas ini mengakibatkan tidak adanya standar yang seragam dan menimbulkan ketidakpastian bagi pencari keadilan. Menurut Pasal 117 Kompilasi Hukum Islam bahwa cerai talak adalah ikrar suami dihadapan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Akibat hukum dari cerai talak telah dijelaskan dalam Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib: 22 Nafkah mutAoah yang layak, baik berupa uang atau benda, kecuali perempuan yang diceraikan tersebut qobla al-dukhul. Memberi Nafkah, maskan dan kiswah, kepada bekas isteri selama masa iddah, kecuali perempuan yang diceraikan telah dijatuhi talak baAoin atau nusyuz dan dalam keadaan tidak Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separoh apabila qabla al-dukhul. Memberikan nafkah anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun. Ketentuan hukum yang dapat menjadi dasar bagi hakim untuk menggunakan kewenangan ex officio terhadap pemberian nafkah anak, yaitu: 23 Pasal 24 ayat . Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menyatakan bahwa hakim bersifat merdeka sehingga hakim memiliki ruang untuk menggali, menafsirkan dan menerapkan hukum secara aktif. Pasal 5 ayat . Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa memberikan ruang bagi hakim untuk bertindak aktif, termasuk menetapkan hak anak meski tidak diminta, demi keadilan. Pasal 41 huruf c Undang-Undang Perkawinan menyatakan akibat putusnya perkawinan, pengadilan dapat menentukan kewajiban orang tua terhadap anak. Kata AudapatAy memberi ruang untuk tindakan inisiatif hakim, termasuk ex officio. Pasal 156 huruf . : Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa Dalam hal terjadi perceraian. Pengadilan dapat menentukan biaya pemeliharaan anak. Berdasarkan pasal ini Hakim diberikan peluang menetapkan nafkah meski tidak dimohonkan. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, menekankan pada pendekatan proaktif hakim untuk melindungi kelompok rentan, termasuk anak. Salim dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Kepastian Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Raja Grafindo Perkasa. Jakarta, 2013, hlm. Harahap. Yahya. Hukum Acara Perdata: Gugatan. Persidangan. Penyitaan. Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika Jakarta, 2009, hlm Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam CV Akademik Pressindo. Jakarta, 2010, hlm. Abdurrahman, ibid Amran Suadi . t a. Problematika Hadlanah dan Alimentasi Anak Pasca Perceraian. Kencana Jakarta, 2024, hlm 73-79 Page | 374 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. No. Oktober 2025 Berdasarkan penelitian di atas, penulis berpendapat bahwa pengaturan kewenangan ex officio hakim terhadap pemberian nafkah anak termasuk di Pengadilan Agama Solok sudah diterapkan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, sehingga sah secara hukum. Kewenangan ex officio hakim memberikan perlindungan kepada anak sebagai pihak lemah dalam perceraian. Jika dihubungkan dengan teori kepastian hukum, pengaturan kewenangan ex officio hakim terhadap pemberian nafkah anak, sehingga bisa memberikan kepastian hukum terhadap anakyang menjadi korban perceraian terutama cerai talak. Sejalan dengan pendekatan positivisme hukum yang mengharuskan suatu norma hukum terbentuk berdasarkan suatu prosedur yang telah ditetapkan terlebih dahulu seperti pembentukan undang-undang. Jika dilihat dari pola putusan Badilag, diantara kedua perkara tersebut, hanya perkara 327/Pdt. G/2023/PA. Slk yang menggunakan pola putusan Badilag sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015. Putusan perkara Nomor 293/Pdt. G/2023/PA. Slk berdasarkan pada pertimbangan hakim, tidak tampak penggunaan kewenangan ex officio terkait nafkah anak secara eksplisit. Hakim lebih banyak mengafirmasi permohonan Pemohon perihal hak asuh, namun tidak ditemukan dalam dokumen tersebut penetapan besaran nafkah anak kepada pihak Termohon . atau penetapan eksplisit oleh hakim soal nafkah anak ex officio. Fokus utama pertimbangan hakim pada alasan perceraian, hak asuh anak, serta penguatan norma fikih dan nasional terkait perceraian dan pembuktian tanpa terperinci soal nafkah anak. Sehingga, implikasinya dalam kasus 293/Pdt. G/2023/PA. Slk, hakim tidak secara tegas menggunakan kewenangan ex officio untuk menetapkan jumlah nafkah anak kepada Termohon . , meskipun anak jatuh ke pengasuhan Ada kecenderungan hakim tidak menegaskan pemberian nafkah anak jika anak pada ayah . aki-lak. Pada Putusan perkara Nomor 327/Pdt. G/2023/PA. Slk, berdasarkan pertimbangan hukum, hakim secara aktif menggunakan kewenangan ex officio untuk menyatakan dan menetapkan besaran nafkah anak yang harus diberikan oleh ayah (Pemoho. kepada ibu (Termoho. , meskipun tidak diminta secara khusus oleh Termohon. Hakim menetapkan jumlah minimal bulanan . isal: Rp500. 000,-) dan menegaskan kewajiban penyesuaian nilai nafkah minimal 10% per tahun. Sehingga implikasi pada perkara ini, hakim secara tegas dan aktif menjalankan kewenangan ex officio terkait nafkah anak dan perlindungan anak. Disparitas penggunaan kewenangan ex officio dapat diuraikan, yaitu pada perkara Nomor 293/Pdt. G/2023/PA. Slk penetapan Hakim tentang nafkah anak, tidak eksplisit atau tidak diuraikan terperinci, dan tidak menggunakan keweanagan ex officio, serta tidak tampak hakim aktif menuangkan penetapan nafkah anak. Pada Perkara 293/Pdt. G/2023/PA. Slk, kewenangan ex officio tidak tampak diterapkan, sehingga tidak ada termuat penetapan eksplisit tentang nafkah anak walau perkara berkaitan dengan hak asuh anak. Sedangkan dalam perkara Nomor 327/Pdt. G/2023/PA. Slk, penetapan Hakim tentang nafkah anak secara eksplisit dan dirincikan, penyesuaian nafkah anak diatur dan hakim menggunakan kewenangan ex officio serta Hakim aktif menetapkan dan merinci nafkah anak sesuai SEMA/KHI. Pada Perkara 327/Pdt. G/2023/PA. Slk, kewenangan ex officio diterapkan optimal: Hakim menetapkan besaran nafkah anak untuk perlindungan walaupun tidak diminta secara eksplisit oleh pihak yang berhak menerima nafkah. Disparitas atau perbedaan penerapan itu bukan letak pada pemikiran atau keinginan hakimnya tapi lebih kepada berbedaan fakta dan realita kasusnya saya kira hakim sama penerapan ex officio itu harus melihat fakta dan realita anak, kemampuan ibu dan tanggung jawab ayahnya. Walaupun ketentuan kewajiban itu melekat dan diatur undang undang namun juga pelaksanaan tidak dimungkin sama sama hakim menentukan hukum nafkah yang illusoir. Namun demikian, disparitas dalam penggunaan kewenangan ex officio tetap memiliki Page | 375 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. No. Oktober 2025 implikasi yang signifikan terhadap kepastian dan perlindungan hukum bagi anak. Dalam kondisi ketika hakim tidak menetapkan nafkah anak secara eksplisit meskipun tersedia dasar hukum dan fakta yang cukup, maka hak anak menjadi bergantung pada inisiatif pihak yang lemah dalam hal ini ibu atau waliAiuntuk mengajukan gugatan baru. Situasi tersebut mengakibatkan tertundanya pemenuhan hak anak, dan secara nyata mencerminkan adagium justice delayed is justice denied, karena keadilan yang tidak segera diberikan atau dilaksanakan akan kehilangan makna dan efektivitasnya, khususnya bagi anak sebagai subjek hukum yang rentan dan sangat bergantung pada perlindungan negara. Dalam perspektif teori kepastian hukum menurut Gustav Radbruch, hukum harus dapat diprediksi, dilaksanakan secara konsisten, dan memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh warga negara dalam keadaan yang setara. Dalam konteks putusan dalam perkara 293/Pdt. G/2023/PA. Slk dan putusan dalam perkara 327/Pdt. G/2023/PA. Slk sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Maka, disparitas bersumber pada kurang optimalnya hakim dalam mengikat pengakuan para pihak dengan ketentuan hukum positif yang tersedia, padahal alat hukum untuk melakukannya tersedia melalui kewenangan ex officio. Disparitas dalam dua perkara tersebut tidak bersumber pada ketidakkonsistenan penegakan hukum secara menyeluruh, tetapi lebih pada perbedaan pendekatan hakim dalam merespons fakta Namun demikian, agar prinsip kepastian hukum tetap terjaga, seyogianya setiap pengakuan tanggung jawab terhadap nafkah anak yang muncul dalam persidangan dituangkan secara eksplisit dalam amar putusan. Hal ini penting agar dapat dilindungi secara yuridis dan dieksekusi apabila terjadi pelanggaran di kemudian hari. Dalam kerangka tersebut, prinsip litigatio finem habere debet, yang berarti bahwa setiap persengketaan harus memiliki akhir, menjadi sangat relevan untuk menegaskan bahwa tujuan akhir dari proses peradilan tidak semata-mata berhenti pada penutupan perkara, tetapi juga terletak pada tercapainya penyelesaian yang adil, substansial, dan dapat dilaksanakan. Dalam perkara cerai talak yang menyangkut pemberian nafkah anak, prinsip ini menuntut adanya putusan yang tidak hanya formal, tetapi juga menjamin perlindungan hukum yang menyeluruh terhadap hak anak sebagai subjek hukum yang rentan. Disparitas penggunaan kewenangan ex officio oleh hakim, seperti yang tampak dalam dua perkara di Pengadilan Agama Solok, menunjukkan bahwa perkara yang secara administratif telah selesai belum tentu menghasilkan keadilan substantif yang setara. Oleh karena itu, untuk benar-benar mewujudkan prinsip litigatio finem habere debet, hakim perlu menggunakan kewenangan ex officio secara konsisten dan bertanggung jawab, agar setiap perkara tidak hanya dinyatakan selesai, tetapi juga memberikan penyelesaian yang adil, dapat dilaksanakan, dan memenuhi prinsip kepastian hukum bagi pihak yang berhak menerimanya, khususnya anak. KEISIMPULAN Pertimbangan hakim penggunaan kewenangan ex officio hakim terhadap pemberian nafkah anak dalam putusan hakim pada Pengadilan Agama Solok menunjukkan adanya perbedaan penggunaan kewenangan ex officio dalam menetapkan nafkah anak. Dalam perkara Nomor 327/Pdt. G/2023/PA. Slk, hakim secara aktif menetapkan nafkah anak meskipun tidak dimohonkan, sedangkan dalam perkara Nomor 293/Pdt. G/2023/PA. Slk tidak terdapat penetapan nafkah anak secara eksplisit oleh hakim. Perbedaan ini mencerminkan adanya disparitas yang secara hukum dapat dibenarkan, namun berakibat hukum pada ketimpangan perlindungan hukum terutama pemberian nafkah terhadap anak pasca perceraian. Dari sudut pandang teori kewenangan dan prinsip hukum Islam serta sistem hukum nasional, kewenangan ex officio merupakan kewenangan yang sah dan melekat pada jabatan hakim secara atributif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Kompilasi Hukum Islam. Penerapan kewenangan tersebut dalam konteks nafkah anak merupakan wujud pelaksanaan keadilan substantif dan perlindungan terhadap anak sebagai pihak yang rentan. Page | 376 e-ISSN:3032-0968 | p-ISSN: 3032-5595 Vol. No. Oktober 2025 Disparitas penggunaan kewenangan ex officio hakim terhadap pemberian nafkah anak dalam putusan hakim pada Pengadilan Agama Solok pada Perkara Nomor 293/Pdt. G/2023/PA. Slk dan Perkara Nomor 327/Pdt. G/2023/PA. Slk cukup signifikan. Dalam perkara Nomor 327/Pdt. G/2023/PA. Slk, hakim secara aktif menetapkan besaran nafkah anak secara terperinci, termasuk penyesuaian inflasi, meskipun tidak dimohonkan oleh pihak terkait, sedangkan dalam perkara Nomor 293/Pdt. G/2023/PA. Slk tidak terdapat penetapan nafkah anak secara eksplisit dan hakim tidak menggunakan kewenangan ex officio. Perbedaan tersebut tidak hanya mencerminkan perbedaan pendekatan antar hakim, tetapi juga menunjukkan potensi ketidakkonsistenan dalam perlindungan hukum terhadap anak sebagai subjek hukum yang Dari perspektif teori kepastian hukum, disparitas semacam ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak, meskipun secara normatif dasar kewenangan ex officio telah diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Kompilasi Hukum Islam, dan Surat Edaran Mahkamah Agung. Setiap pengakuan atau tanggung jawab mengenai nafkah anak yang terungkap dalam persidangan sebaiknya dituangkan secara eksplisit dalam amar putusan, serta diperlukan pedoman teknis atau yurisprudensi tetap sebagai acuan bagi para hakim agar penerapan kewenangan ex officio berjalan secara konsisten, adil, dan memberikan perlindungan hukum yang setara bagi anak-anak dalam perkara perceraian. REFERENSI