Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 ANALISIS KEPASTIAN HUKUM PENGETAHUAN TRADISIONAL DAN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL SEBAGAI BAGIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL I Gede Mahatma Yogiswara Winatha1. Anak Agung Gede Agung Indra Prathama2. Putu Pradnyamita Setianingtyas3 . Ni Putu Wulan Cintana cita4 Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai Jl. Kampus Ngurah Rai No. Penatih. Kec. Denpasar Tim. Kota Denpasar. Email : 1 yogiswara. winatha@unr. Abstrak. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk memperoleh kajian dan pemahaman komperhensif terhadap kepastian hukum pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, baik pengakuan dan perlindungannya dalam hukum nasional maupun dalam hukum internasional yang berfokus sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual. Adapun metode penulisan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Adapun hasil dan simpulan yang ditemukan bahwa dimensi HKI atas pengetahuan tradisional merujuk pada karya teknologi lokal dan pribumi, sedangkan ekspresi budaya tradisional berhubungan tentang karya tradisional dalam bidang musik, tari, sastra atau cerita, ritual, lencana, seni, kerajinan tangan, bentuk ukiran, bentuk arsitektur, dan sebagainya. Jaminan atas kepastian hukum pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional diakui secara implisit dan eksplisit dalam hukum internasional dan nasional. Ius constitutum Indonesia merujuk pada perspektif hukum Hak Cipta. Hukum Paten. Hukum Merek. UUPK dan Permenkumham tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal. Ditemukan adanya ketidaksempurnaan pengaturan terkait jaminan hak atas subjek hukum komunal dari pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional sebagai bagian dari HKI yang perlu Kata Kunci: Pengetahuan Tradisional. Ekspresi Budaya Tradisional. Abstract. The purpose of this research is to obtain a comprehensive study and understanding of the legal certainty of traditional knowledge and cultural expressions, both for their recognition and protection in national law and in international law which focuses on intellectual property rights. The writing method used is normative legal research, with statutory approaches, conceptual approaches and comparative The results and conclusions found that the IPR dimension of traditional knowledge refers to local and indigenous technological works, while traditional cultural expressions relate to traditional works in the fields of music, dance, literature or stories, rituals, badges, arts, crafts, carving forms, architectural form, and so on. Guarantees for legal certainty of traditional knowledge and traditional cultural expressions are implicitly and explicitly recognized in international and national law. Ius constitutum Indonesia refers to the legal perspective of Copyright. Patent Law. Trademark Law. UUPK and Permenkumham regarding Communal Intellectual Property Data. It was found that there were regulatory imperfections related to the guarantee of rights to communal law subjects from knowledge and traditional cultural expressions as part of IPR that needed to be protected. Keywords: Traditional Knowledge. Traditional Cultural Expressions. Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 PENDAHULUAN Indonesia sebagai negara dengan Komunal Intelektual Komuna. Keunikan serta ciri khas utama tradisional, dengan keunikan pada setiap suku dan wilayahnya masing-masing. Hal itu kini menjadi sorotan pemerintah. Permenkumham tentang Data Kekayaan keragaman suku bangsa serta budaya, . elanjutnya pengetahuan tradisional dan ekspresi ekonomi yang berbasis kebudayaan dan budaya tradisional. 3 Hal itu menjadikan Akan tetapi, kondisi a quo pengetahuan tradisional dan ekspresi tidak dibarengi terhadap pengakuan, budaya tradisional berbeda dari objek perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang kongkrit. atau ruang lingkup dimensi dari hak Hal tersebut kekayaan intelektual lainnya. Persoalan terlihat pada kondisi hukum positif terkait kondisi jaminan perlindungan Indonesia yang masih bergantung pada aturan hukum induk lainnya, seperti Hak ekspresi budaya tradisional secara nyata dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun masih mengalami problematika, baik Cipta . elanjutnya disebut UU Hak Cipt. Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten . elanjutnya disebut Oleh peluang untuk diklaim oleh oknum- UU Pate. Undang-Undang RI Nomor oknum yang tidak bertanggung jawab, 20 Tahun 2016 tentang Merek dan yang secara langsung bukan bagian dari Indikasi Geografis . elanjutnya disebut masyarakat komunal pemilik hak atas UU Mere. Undang-Undang RI Nomor Tahun Pemajuan . elanjutnya Kebudayaan UUPK). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Roisah. Perlindungan ekspresi budaya tradisional dalam sistem hukum kekayaan intelektual. Masalah-Masalah Hukum, 43. , hlm. Ibid. Atsar. Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Dan Ekspresi Budaya Tradisional Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ditinjau Dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan Dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Law Reform, 13. Widyanti. Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia Dalam Sistem Yang Sui Generis. Arena Hukum, 13. , hlm. Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 sekunder dan bahan hukum tersier. tradisional tersebut. Oleh sebab itu. Peraturan perundang-undangan, literatur penting untuk memberikan pengakuan ilmiah seperti jurnal ilmiah dan buku- dan perlindungan atas jaminan hukum buku digunakan sebagai bahan hukum yang kongkrit, khususnya bagi subjek hukum komunal dan harmonisasinya Penulis . he inteleltual dari objek hukumnya. Atas pendekatan konseptual . he conceptual kegelisahan a quo, rumusan masalah . he Penulis bagaimana kepastian hukum terhadap Jenis penelitian, bahan hukum dan pendekatan tersebut Penulis pilih untuk dan ekspresi budaya tradisional dalam hak kekayaan intelektual pada perspektif nasional dan internasional?. Adapun melakukan kajian studi pustaka terhadap tujuan yang ingin dicapai ialah untuk data dan bahan hukum yang diperoleh. memperoleh kajian dan pemahaman Pendekatan komperhensif terhadap kepastian hukum approac. dapat membantu Penulis . he pengetahuan tradisional dan ekspresi perlindungannya dalam hukum nasional budaya tradisional sebagai bagian dari maupun dalam hukum internasional hukum kekayaan intelektual. Pendekatan yang berfokus sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual. METODOLOGI PENULISAN Penulis dalam mengelaborasi terhadap Dalam penulisan artikel ilmiah permasalahan terkait pengaturan hukum Penulis perundang-undangan . he penelitian hukum normatif yang bersifat Adapun hukum yang Penulis gunakan ialah data sekunder, data tersebut bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum Purba. Sudiatmaka. , & Mangku, . Implementasi UndangUndang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunitas Yustisia, 2 . , hlm. Petter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Cetakan ke-i. (Jakarta: Prenadamedia Group, 2. , hlm. Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 pengetahuan tradisional dan ekspresi Indonesia. Universal Declaration of Human Rights International Convenant in Economic. Social Selanjutnya. Penulis juga menggunakan and Cultural Rights. Dalam . he comparative approac. , yang mengarah penelaahan atas perlindungan hukum pada kajian komparasi dalam perspektif hukum internasional. ekspresi budaya tradisional dapat dikaji dalam paradigma hukum hak asasi HASIL DAN PEMBAHASAN Kajian Pengetahuan Tradisional Budaya manusia internasional. Atas hal tersebut Ekspresi Universal Declaration of Human Rights Tradisional Sebagai . elanjutnya UDHR) Bagian dari Hak Kekayaan International Convenant in Economic. Intelektual Social and Cultural Rights . elanjutnya Perspektif Hukum Internasional. Dalam disebut ICESCR) menjadi instrumen hukum internasional yang fundamental perlindungan pengetahuan tradisional ekspresi budaya tradisional a quo. Pengakuan maupun eksplisit dalam beberapa aturan pengetahuan tradisional dan ekspresi dan sumber hukum internasional. Aturan integral dari warisan budaya menjadi diantaranya terdiri atas perlindungan sangat penting, sebab memiliki dampak hak-hak kesehatan hingga pada hak informasi. Hal tersebut tersirat dalam Article 27 UDHR10 dan Article 15 ICESCR11. Ridwan. Perlindungan Pengetahuan Tradisional Terkait dengan Keanekaraaman Hayati Indonesia. Jurnal Pemuliaan Hukum, 1. , hlm. Rafianti. , & Sabrina,Q. Perlindungan bagi Kustodian Ekspresi Budaya Tradisional Nadran berdasarkan Perspektif Hukum Internasional dan Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of La. , 1. , hlm. Ridwan. , loc. Article 27 UDHR: Everyone has the right freely to participate in the cultural life of the community, to enjoy the arts and to share in scientific advancement and its benefits. Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 internasional a quo mengakui setiap tradisional menjadi salah satu bentuk orang baik individu maupun kelompok untuk mewujudkan perlindungan hak atau komunal memiliki hak asasi atas asasi manusia. pengetahuan kebudayaan, yang dalam . United Nations Declaration on Indigenous Peoples Rights. kebudayaan tradisional. Pengakuan hak Indigenous People Rights atau dikenal partisipasi, menikmati dan memperoleh sebagai Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Asli tahun 2007, mengakui kepentingan moral dan/atau material dan mengatur secara eksplisit terkait yang timbul dari pengetahuan a quo. Atas hal tersebut, maka memberikan masyarakat asli yang diakui mencakup United Nations Declaration on Adapun hak-hak lingkup yang luas, berasal dari struktur Everyone has the right to the protection of the moral and material interests resulting from any scientific, literary or artistic production of which he is the author. Article 15 ICESCR: The States Parties to the present Covenant recognize the right of . To take part in cultural life. To enjoy the benefits of scientific progress and its applications. To benefit from the protection of the moral and material interests resulting from any scientific, literary or artistic production of which he is the author. The steps to be taken by the States Parties to the present Covenant to achieve the full realization of this right shall include those necessary for the conservation, the development and the diffusion of science and The States Parties to the present Covenant undertake to respect the freedom indispensable for scientific research and creative activity. The States Parties to the present Covenant recognize the benefits to be derived from the encouragement and development of international contacts and co-operation in the scientific and cultural fields. sosial dan budaya, ekonomi politik. Pengakuan juga diberikan pada tindakan atau praktik tradisional serta budaya berkelanjutan, dan terhadap pengelolaan Atas beberapa-beberapa tindakan yang eksplisit diakui sebagai . o mengontrol . o contro. , melindungi . o dalam Pasal 31 Konvensi a quo. Ridwan. , loc. Ibid. Ibid. Article 31: o Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 . WIPO Performances AufolkloreAy Phonograms Treaty (WPPT). Dalam WIPO Performances and WPPT Phonograms Treaty . elanjutnya disebut mengutamakan atau berfokus pada isu sebagai WPPT) memang tidak secara terhadap perlindungan hak-hak penampil langsung membahas serta mengatur . erformerAos terkait pengetahuan dan ekspresi budaya perlindungan ekspresi budaya tradisional tradisional, namun WPPT memberikan dipandang sebagai karya seni yang tidak terpisah dengan penampilnya. 19 Adapun pengertian dari penampil. 16 Article 2 . perlindungan hak-hak tersebut merujuk WPPT menyatakan bahwa Auperformers are actors, singers, musicians, dancers, economic rights of performers in their and other persons who act, sing, deliver, unifixed performances, the right of declaim, play in, interpret, or otherwise reproduction, the right of distribution, perform literary or artistic works or the right of rental, dan the right of expressions of folklore. Ay17 Atas hal making available. 20 Isu pengakuan dan tersebut, terdapat dasar pertimbangan budaya tradisional tersebut, nyatanya terhadap keberadaan seniman tradisional belum mencakup lingkup yang luas serta jaminan nyata terhadap pelaku atau Indigenous peoples have the right to maintain, control, protect and develop their cultural traditional knowledge and traditional cultural expressions, as well as the manifestations of their sciences, technologies and cultures, including human and genetic resources, seeds, properties of fauna and flora, oral traditions, literatures, designs, sports and traditional games and visual and performing arts. They also have the right to maintain, control, protect and develop their intellectual property over such cultural heritage, tradition al cultural expressions. In conjunction with indigenous peoples. States shall take effective measures to recognize and protect the exercise of these rights. Roisah. Ibid. Hal tersebut disebabkan atas tradisional dalam lingkup AuphonogramAy yang berfokus pada perlindungan pada aspek suara . atau perwakilan dari suara . epresentation of soun. Dampak terhadap pengakuan dan pengaturan terbatas a quo mengarah pada keperluan difaksasi21 . Ibid. Ibid. Ibid. Fiksasi adalah perekaman suara yang dapat didengar, perekaman gambar atau Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 . UNESCO The Convention for Safeguarding Kemudian UNESCO Intangible Convention on the Protection and Cultural Heritage dan UNESCO Promotion of the Diversity of Cultural Convention on the Protection Expressions and Promotion of the Diversity of internasional terkait ekspresi budaya Cultural Expressions 2005 telah secara khusus mengakui dan Dalam kedua konvensi tersebut, mengamanatkan untuk bahwa negara- pengetahuan tradisional dan ekspresi negara anggota melakukan perlindungan budaya tradisional mulai diakui dan dan mempromosikan keanekaragaman Fokus ekspresi budaya agar tidak punah. daripada konvensi a quo mengarah Adapun cara atau langkah yang dapat kepada peran utama pemerintah dan tersebut, konvensi a quo memberikan perlindungan dan pelestarian segala kebebasan serta keleluasaan terhadap bentuk warisan budaya tak benda, negara sesuai dengan keperluan dan 25 Atas hal tersebut, 22 UNESCO The Convention for the Safeguarding Intangible Cultural internasional a quo mengarah pada Heritage, kesadaran dan ketersediaan tiap negara Konvensi Warisan Budaya Tak Benda anggota untuk menjamin perlindungan (WBTB) memberikan definisi yang luas dan kepastian hukum atas pengetahuan terhadap warisan budaya tak benda. dan ekspresi budaya tradisional dalam Adapun cakupannya meliputi tradisi hukum positifnya masing-masing. lisan, bahasa, seni pertunjukan, praktik Kajian Pengetahuan sosial berupa kegiatan ritual keagamaan Tradisional dan festival, pengetahuan dan praktik Budaya terkait alam semesta, hingga pada Bagian dari Hak Kekayaan Intelektual berbagai masyarakat komunal hingga Nasional. generasi selanjutnya. Hak kekayaan intelektual atau Ekspresi Tradisional Sebagai Hukum HKI merupakan suatu hak ekonomis yang muncul atas hasil olah pikir dan keduanya, yang dapat dilihat, didengar, dan digandakan, atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun. Roisah. Ibid. Ibid. Ibid. Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 Adapun lingkup dan dimensi HKI yang diatur secara nasional oleh Indonesia 26 HKI memuat prinsip-prinsip terdiri atas Hak Cipta. Merek Dagang. Paten. Desain Industri. Perlindungan keadilan, prinsip kebudayaan dan prinsip Varietas Tanaman dan Desain Tata HKI Letak Intellectual tersebut, objek yang diatur, diakui dan Property Rights (IPR). Kemunculan dilindungi setidaknya memuat karya- HKI berawal pada Paris Convention karya yang lahir dari olah intelektual tahun 1883 tentang paten dan desain, manusia di bidang ilmu pengetahuan, serta Berne Convention tahun 1886 seni dan sastra bahkan hingga di bidang tentang hak cipta. Selain kedua konvensi tersebut Terpadu. Sirkuit Dalam Atas yang menjadi pedoman utama terkait keberadaan karya-karya seni sastra yang World Trade (WTO) pengetahuan budaya tradisional, menjadi kemudian mengatur kembali isu hak atas dialektika isu yang menarik untuk kekayaan intelektual dalam persetujuan ditelaah dalam perspektif hak kekayaan yang dikenal sebagai Trade-Related Khususnya dalam perspektif Aspects of Intellectual Property Rights hak kekayaan intelektual di negara Indonesia Indonesia. Hal tersebut disebabkan atas sebagai negara yang termasuk dalam keragaman etnik dan suku bangsa WTO Indonesia, yang memiliki dan mewarisi pengharmonisasian aturan tentang HKI pengetahuan budaya tradisional dengan ciri khas dan keunikannya masing- TRIPS Organization HKI. Agreement. TRIPS Agreement. Karya terbagi atas pengetahuan tradisional dan Lindati. Kasmawati. , & Danu. Perlindungan Hukum Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun Pactum Law Journal, 1. , hlm. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Medan Area. AuHak atas Kekayaan Intelektual (HaKI): Pengertian dan JenisnyaAy, https://lp2m. id/2021/11/25/hakatas-kekayaan-intelektual-hakipengertian-dan-jenisnya/ , . iakses pada tanggal 14 Desember 2. Pengetahuan tradisional merujuk pada karya teknologi lokal dan pribumi terkait metode atau cara pengolahan tanaman, mulai dari penyiapan dan pembibitan. OK. Saidin. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. , hlm, 210. Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 Termasuk juga terkait diagnose dan karya-karya . makanan dan minuman, prediksi, atau berwujud . , dalam cakupan tata cara penggunaan bahan alamiah. syarat berupa: Pertama, perwujudan Kemudian, ekspresi budaya tradisional ekspresi harus merupakan hasil dari berhubungan tentang karya tradisional aktivitas intelektual yang kreatif yang dalam bidang musik, tari, sastra atau cerita, ritual, lencana, seni, kerajinan aktivitas individual. Kedua, ekspresi tangan, bentuk ukiran, bentuk arsitektur, tersebut harus bersifat atau bagian dari dan sebagainya. identitas budaya, sosial dan warisan Pengetahuan budaya dari suatu komunitas tertentu. digolongkan dalam karya-karya yang Oleh karenanya, ekspresi budaya a quo mempunyai hubungan atau keterkaitan terdapat novelty atau kebaruan, dengan dengan identitas atau sebagai warisan ciri-cirinya:31 suatu komunitas, serta harus bersifat diciptakan dan dipertahankan dalam autentik atau asli, sebagai lambang . dari suatu komunitas. Ketiga, masyarakat asli/pribumi . digunakan atau dikembangkan oleh Bahwa, hal tersebut secara langsung komunitas, atau oleh individu yang mempunyai hak atau tanggung jawab identitas budaya dan/atau sosial dan untuk melakukan hal-hal tersebut, sesuai dengan hukum kebiasaan dan praktik Karya tersebut dapat diteruskan yang berlaku di komunitas a quo. asli/pribumi dan komunitas atau bangsa Dalam perspektif hak kekayaan Indonesia, terkodifikasi secara tertulis, lisan atau bentuk-bentuk yang lain, serta bersifat tradisional tersebut sejatinya belum dinamis dan berkembang. diatur secara spesifik dalam landasan Kemudian, pada ekspresi budaya Hawin dan Budi Agus Riswadi. IsuIsu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2. , hlm, 88-89. Ibid. Ibid, hlm, 90. tradisional atau folklore mengarah pada Oleh Ibid, hlm, 117. Adawiyah. , & Rumawi. Pengaturan hak kekayaan intelektual Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 10. , hlm. Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 kewajiban agar hukum tersebut dibentuk dan tertulis, tradisional masih tersebar dalam payung memuat kejelasan dalam suatu produk hukum induk seperti dalam UU Hak Cipta. UU Paten dan UU Merek. Sehubungan Kepentingan atau urgensi utama sebagai tradisional sebagai bagian dari dimensi HKI kepastian hukum sesuai ius constitutum Indonesia, perlindungan terhadap pengetahuan dan Indonesia bagi masyarakat komunal yang masih sangat minim, serta perlindungan atas Hukum Merek. UUPK, serta dalam objek dari pengetahuan dan ekspresi Permenkumham tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal atau kini juga kemungkinan adanya klaim-klaim secara dikenal sebagai Permenkumham tentang pihak oleh oknum-oknum yang tidak KIK. termasuk dalam masyarakat komunal a Cipta Kepastian Tradisional Tradisional Sebagai Bentuk Perlindungan dalam Pasal 3838 UU Hak Cipta serta Kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum selain keadilan dan Gustav Radbruch. Keberadaan ekspresi budaya tradisional, khususnya Hak Kekayaan Intelektual. Pengetahuan Budaya Paten, pengaturan dan perlindungan terkait Ekspresi Hukum Hukum Cipta. Pertama, perspektif hukum Hak Analisis Hak merujuk pada pemenuhan jaminan hak Ibid. Julyano. , & Sulistyawan. Pemahaman terhadap asas kepastian hukum melalui konstruksi penalaran positivisme hukum. Jurnal Crepido, 1. , hlm. Ibid. Perangin-angin. Nababan. , & Siahaan. Perlindungan Pengetahuan Tradisional Sebagai Hak Konstitusional Indonesia. Jurnal Konstitusi, 17. , hlm. Bahwa Pasal 38 UU Hak Cipta: Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara. Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat . Penggunaan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat . harus memperhatikan nilai-nilai masyarakat pengembannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara atas Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 serta pemanfaatan oleh pihak asing 39 Kedua, dalam hukum Paten Pasal namun tidak dengan jujur menyebutkan Paten, asal dan sumber dari pengetahuan pengaturan serta perlindungan terhadap tradisional yang digunakan tersebut. pengetahuan tradisional dilakukan atas Khususnya di bidang teknologi industri. dasar adanya kekhawatiran eksploitasi Ketiga, pada hukum Merek merujuk pada dua cara perlindungan yaitu:42 Dengan upaya mencegah pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat . diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bahwa ekspresi budaya tradisional mencakup salah satu atau kombinasi bentuk ekspresi sebagai berikut: a. tekstual, baik lisan maupun tulisan, yang berbentuk prosa maupun puisi, dalam berbagai tema dan kandungan isi pesan, yang dapat berupa karya sastra ataupun narasi informatif. musik, mencakup antara lain, vokal, instrumental, atau gerak, mencakup antara lain, tarian. teater, mencakup antara lain, pertunjukan wayang dan sandiwara seni rupa, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang terbuat dari berbagai macam bahan seperti kulit, kayu, bambu, logam, batu, keramik, kertas, tekstil, dan lain-lain atau dan f. upacara adat. Bahwa Pasal 26 UU Paten: Jika Invensi berkaitan dengan dan/atau berasal dari sumber daya dan/atau tradisional, harus disebutkan dengan jelas dan benar asal sumber daya dan/atau tradisional tersebut dalam deskripsi. Informasi tentang sumber daya dan/atau tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat . ditetapkan oleh lembaga resmi yang diakui oleh . Pembagian hasil dan/ atau akses pemanfaatan sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat . dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. tanpa hak, tanda-tanda tradisional oleh pihak tertentu. Dengan hukum merek memungkinkan pendaftaran tanda yang berupa nama, kata, simbol, ikon, dan lainnya sebagai milik masyarakat setempat atau tradisional untuk mendapatkan hak atas merek. Keempat, dalam UUPK secara spesifik dimuat objek yang meliputi pemajuan kebudayaan salah satunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dan penjelasan pasalnya. 43 Bila Perangin-angin. Nababan. , & Siahaan. Hawin dan Budi Agus Riswadi, op. Penjelasan Pasal 5 huruf e UUPK, bahwa Yang dimaksud dengan "pengetahuan tradisional" adalah seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai-nilai setempat sebagai dikembangkan secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya. Pengetahuan tradisional antara lain kerajinan, busana, metode penyehatan, jamu, makanan dan minuman tradisional, serta pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta. Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 menelaah lebih jauh, terdapat tumpeng perundang-undangan a quo terhadap komunal terhadap data-data kekayaan hal-hal Adapun cakupannya juga pengetahuan tradisional dan ekspresi termasuk pada pengetahuan tradisional budaya tradisional. Oleh sebab itu, sangat perlu untuk melakukan kodifikasi sebagaimana Pasal 1 angka 144 aturan a dimensi HKI a quo. Keberadaan Permenkumham Atas hal tersebut, ius constitutum quo, menjadi angin segar atas jaminan Indonesia telah memberikan pengakuan hukum perlindungan khususnya subjek budaya tradisional, namun hal-hal yang tradisional dalam perspektif hukum Khususnya terkait jaminan atas hak bagi Indonesia. Lingkup subjek hukum komunal dari pemilik HKI atas pengetahuan dan ekspresi Permenkumham a quo merujuk pada budaya tradisional tersebut. Jaminan Pasal 1 angka 345 dan Pasal 1 angka 4. kepastian hukum atas subjek hukum komunal tidak diatur secara merata, baik dalam perspektik hukum hak cipta. UUPK. Keunikan dan pentingnya penjaminan atas kepastian hukum bagi subjek hukum komunal dalam HKI menjadi suatu hal utama dan penting untuk Hal tujuan dari keberadaan HKI sebagai wujud pemenuhan hak ekonomis atas hasil karya intelektual a quo. Atas hal Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal. Permenkumham a quo secara Bahwa Pasal 1 angka 1 Permenkumhan tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal: Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK adalah kekayaan intelektual yang berupa pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis. Bahwa Pasal 1 angka 3 Permenkumham tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal: Pengetahuan Tradisional adalah karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu. Bahwa Pasal 1 angka 4 Permenkumham tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal: Ekspresi Budaya Tradisional adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun takbenda, atau kombinasi keduanya yang menunjukkan keberadaan suatu budaya Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 Kustodian menjadi subjek hukum utama yang dijamin dalam aturan tersebut, daripada pengaturan dan perlindungan sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Permenkumham a quo menjadi Hal penting lainnya ialah terkait upaya aturan hukum yang bersifat administratif hukum penyelesaian sengketa terhadap kekayaan intelektual. hak-hak hukum komunal tersebut. Walaupun telah KESIMPULAN memberikan jaminan pengakuan dan Adapun kesimpulan yang Penulis temukan, bahwa dimensi HKI atas pengetahuan tradisional merujuk pada bentuk Undang-Undang atas pengaturan karya teknologi lokal dan pribumi, pengetahuan tradisional dan ekspresi sedangkan ekspresi budaya tradisional berhubungan tentang karya tradisional dipertimbangkan kembali. Hal tersebut dalam bidang musik, tari, sastra atau cerita, ritual, lencana, seni, kerajinan tangan, bentuk ukiran, bentuk arsitektur, dalam menjamin kepastian hukum atas dan sebagainya. Jaminan atas kepastian pemenuhan hak-hak dari pelindungan hukum pengetahuan tradisional dan pengetahuan tradisional dan ekspresi secara implisit dan eksplisit dalam Pemerintah juga harus menjamin upaya hukum internasional dan nasional. Pada dan cara yang efektif serta efisien terkait ius constitutum Indonesia merujuk pada perspektif hukum Hak Cipta. Hukum Negara Paten. Hukum Merek. UUPK, serta Permenkumham tentang Data Kekayaan tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi. Bahwa Pasal 1 angka 7 Permenkumhum tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal: Kustodian adalah komunitas atau masyarakat tradisional yang Pengetahuan Tradisional dan/atau Ekspresi Budaya Traditional tersebut secara tradisional dan komunal. Bahwa Pasal 7 ayat . Permenkumham tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal: KIK wajib dilakukan inventarisasi. Intelektual Komunal. Akan kepastian hukum terhadap pemenuhan hak bagi subjek hukum komunal dari tradisional masih tidak merata, sehingga Jurnal Raad Kertha Vol. No. Periode Pebruari 2023-Juli 2023 tradisional sebagai dimensi HKI dan Pemajuan Kebudayaan Dan meminimalisir adanya tumpang tindih Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Law DAFTAR PUSTAKA