Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 921-925 Eksistensi Hukum Internasional terhadap Hukum Nasional dalam Pembuatan Perjanjian Internasional The Position of International Law in National Law Regarding the Formation of International Treaties Halifa. Mira Nila Kusuma Dewi. Sadikin. Tri Andika. Andi Jihan. Anwar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur Makassar Email: halifah. baramega@gmail. com, miranila@gmail. com, ikin. anakbangsa@gmail. triandika@gmail. com, andijihan@gmail. com, anwarbone24@gmail. Abstract: Hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional merupakan isu fundamental dalam kajian hukum, terutama ketika negara melakukan perjanjian internasional. Indonesia sebagai negara berdaulat terikat pada kewajiban internasional yang muncul setelah meratifikasi suatu perjanjian, namun pada saat yang sama tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan konstitusional dan prinsip-prinsip hukum nasional. Artikel ini menganalisis keberlakuan hukum internasional terhadap hukum nasional dalam konteks perjanjian internasional, khususnya ditinjau dari posisi hukum nasional Indonesia, teori hubungan antara hukum internasional dan nasional, serta praktik implementasi perjanjian internasional melalui mekanisme ratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Kajian ini menunjukkan bahwa Indonesia menganut pendekatan campuran . ixed approac. yang tidak sepenuhnya monis ataupun dualis, melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan politik hukum nasional. Dengan demikian, eksistensi hukum internasional terhadap hukum nasional tidak bersifat otomatis, tetapi bergantung pada proses pengesahan oleh otoritas negara. Artikel ini memberikan pemahaman komprehensif tentang bagaimana Indonesia menyeimbangkan kedaulatan hukum nasional dengan kewajiban dalam sistem hukum internasional. Abstract: The relationship between international law and national law is a fundamental issue in legal studies, particularly when states engage in international treaty-making. Indonesia, as a sovereign state, is bound by international obligations arising from treaty ratification, yet must at the same time uphold constitutional norms and principles of national law. This article analyzes the existence and applicability of international law within the Indonesian national legal system, focusing on theoretical approaches to the relationship between the two legal orders and practical implementation through ratification procedures under Law Number 24 of 2000 on International Treaties. The study indicates that Indonesia adopts a mixed approach, neither purely monist nor dualist, but situational according to national legal and political needs. Thus, the applicability of international law in Indonesia is not automatic but contingent upon formal approval by state authorities. This article offers a comprehensive understanding of how Indonesia balances its national legal sovereignty with obligations under international law. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 11, 2025 Keywords : International Law. Domestic Law. International Agreements Kata Kunci: Hukum Internasional. Hukum Nasional. Perjanjian Internasional This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Dalam era globalisasi, interaksi antarnegara semakin intens dan kompleks. Negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa menjalin kerja sama internasional, baik dalam bidang ekonomi, keamanan, lingkungan, maupun sosial budaya. Kerja sama tersebut banyak diformalkan melalui perjanjian internasional . nternational treatie. , yang merupakan salah satu instrumen utama dalam hubungan internasional modern (Malanczuk, 1997. Shaw, 2. Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional telah menjadi pihak dalam berbagai perjanjian, baik bilateral maupun multilateral. Namun, partisipasi tersebut menimbulkan pertanyaan penting mengenai bagaimana hukum internasional, khususnya yang berasal dari perjanjian Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 921-925 internasional, berlaku dan diimplementasikan dalam sistem hukum nasional Indonesia. Persoalan ini menjadi relevan mengingat Indonesia memiliki sistem hukum nasional yang berlandaskan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1. dan peraturan perundangundangan lainnya (Asshiddiqie, 2. Secara teoritis, terdapat dua pendekatan utama yang membahas hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, yaitu monisme dan dualisme. Monisme memandang hukum internasional dan hukum nasional sebagai satu kesatuan sistem hukum sehingga norma internasional dapat berlaku secara langsung tanpa memerlukan transformasi. Sebaliknya, dualisme memandang keduanya sebagai dua sistem hukum yang terpisah, sehingga hukum internasional baru berlaku setelah diadopsi ke dalam hukum nasional melalui mekanisme tertentu (Kelsen, 1966. Shaw, 2. Dalam konteks Indonesia, hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional telah diatur dalam beberapa ketentuan, terutama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Undang-undang ini menegaskan bahwa perjanjian internasional tertentu harus melalui proses ratifikasi agar dapat mengikat secara hukum dalam sistem nasional. Namun demikian, tidak semua perjanjian internasional memerlukan ratifikasi dalam bentuk undang-undang, sehingga terdapat fleksibilitas dalam penerapannya sesuai dengan kepentingan nasional dan sifat perjanjian tersebut (Raharjo, 2015. UU No. 24 Tahun 2. Kedudukan hukum internasional dalam hukum nasional tidak hanya ditentukan oleh aspek legal formal, tetapi juga dipengaruhi oleh dinamika politik, interpretasi konstitusi, dan praktik Oleh karena itu, penting untuk menganalisis bagaimana eksistensi hukum internasional ditempatkan dalam sistem hukum nasional Indonesia, khususnya dalam proses pembentukan dan pelaksanaan perjanjian internasional sebagai bagian dari komitmen Indonesia dalam tata hukum global (Asshiddiqie, 2010. Shaw, 2. Rumusan Masalah Bagaimanakah eksistensi hukum internasional terhadap hukum nasional Indonesia dalam konteks pembuatan dan pelaksanaan perjanjian internasional? HASIL DAN PEMBAHASAN Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional Hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional merupakan salah satu isu klasik dalam teori hukum. Terdapat dua teori utama: Teori Monisme Teori monisme menyatakan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian dari satu kesatuan sistem hukum. Dengan demikian, hukum internasional berlaku secara otomatis tanpa perlu diadopsi terlebih dahulu ke dalam hukum nasional. Monisme didasarkan pada gagasan bahwa hukum internasional mengatur individu maupun negara sehingga tidak memerlukan mekanisme penerjemahan. Beberapa negaraAiterutama negara-negara civil law tertentuAimenganut sistem monis untuk memperkuat efektivitas hukum internasional dalam wilayah yurisdiksi domestik. Teori Dualisme Teori dualisme berpendapat bahwa hukum internasional dan hukum nasional adalah dua sistem yang berdiri sendiri dan terpisah. Hukum internasional mengatur hubungan antarnegara, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan internal negara dengan subjek Oleh karena itu, agar hukum internasional dapat berlaku dalam suatu negara, diperlukan proses transformasi . ke dalam hukum nasional melalui undangMedia Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 921-925 undang atau peraturan lainnya. Negara-negara common law umumnya menggunakan pendekatan dualis, meskipun dalam praktiknya banyak juga yang menggunakan pendekatan campuran. Posisi Indonesia Indonesia tidak secara eksplisit menyatakan menganut monisme atau dualisme. Namun berdasarkan praktik hukum dan peraturan perundang-undangan, tampak bahwa Indonesia cenderung menerapkan pendekatan dualistis karena keberlakuan perjanjian internasional dalam sistem hukum domestik mensyaratkan mekanisme ratifikasi atau pengesahan. Meskipun demikian, beberapa hukum internasional dapat berlaku langsung apabila bersifat customary international law atau prinsip dasar kemanusiaan yang diakui secara universal. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia menggunakan pendekatan campuran . yang fleksibel sesuai kebutuhan hukum nasional. Kerangka Konstitusional Pembentukan Perjanjian Internasional di Indonesia Pembentukan perjanjian internasional secara konstitusional diatur dalam: Pasal 11 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian internasional yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, serta terkait masalah keuangan negara, dan hal-hal yang berkaitan dengan kedaulatan atau pertahanan keamanan Pasal ini memberikan dasar hukum bagi DPR untuk berperan dalam proses ratifikasi perjanjian tertentu, sehingga keterlibatan lembaga legislatif memperkuat posisi hukum nasional dalam menghadapi kewajiban internasional. UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional sebagai Dasar Implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 merupakan pedoman utama dalam pembentukan dan ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia. UU ini mengatur: Jenis Perjanjian yang Wajib Diratifikasi dengan Undang-Undang Pasal 10 UU 24/2000 menyatakan bahwa perjanjian yang wajib diratifikasikan denga undang-undang adalah sebagai berikut :: masalah politik, . perdamaian, . pertahanan dan keamanan negara, . perubahan wilayah, . kedaulatan, . hak asasi manusia, . lingkungan hidup, . pembentukan kaidah hukum baru, . pinjaman dan/atau hibah luar negeri. Ini menunjukkan bahwa untuk perjanjian yang berdampak signifikan terhadap negara, transformasi ke hukum nasional harus dilakukan melalui mekanisme legislasi formal. Pengesahan Selain Undang-Undang Perjanjian internasional lainnya dapat disahkan oleh Presiden melalui: Keputusan Presiden (Keppre. Peraturan Presiden (Perpre. Dengan demikian, efektivitas perjanjian internasional terhadap hukum nasional tidak bersifat otomatis, tetapi bergantung pada instrumen hukum nasional yang digunakan untuk Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 921-925 Eksistensi Hukum Internasional Pasca-Ratifikasi Setelah diratifikasi, perjanjian internasional memiliki kekuatan hukum mengikat. Akan tetapi, tingkat keberlakuannya dalam hukum nasional tergantung pada bentuk pengesahan: Ratifikasi melalui Undang-Undang Jika suatu perjanjian diratifikasi dengan undang-undang, maka perjanjian tersebut memiliki . setara dengan undang-undang lainnya, dan . dapat digunakan sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan nasional. Dalam beberapa kasus, perjanjian bahkan menjadi rujukan langsung oleh hakim ketika memutus perkara, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Pengesahan melalui Peraturan Presiden Perjanjian yang diratifikasi melalui Perpres tidak memiliki kedudukan setara undangundang, namun tetap mengikat pemerintah. Perpres tersebut memuat ketentuan yang harus dilaksanakan oleh lembaga pemerintah sesuai dengan kewajiban internasional. Implementasi Hukum Internasional dalam Sistem Hukum Nasional Meskipun perjanjian internasional telah diratifikasi, implementasinya dalam hukum nasional memerlukan langkah-langkah lanjutan berupa harmonisasi, sinkronisasi, dan pembuatan regulasi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Harmonisasi dilakukan untuk memastikan tidak ada konflik antara perjanjian internasional dengan hukum nasional. Apabila terdapat ketidaksesuaian, maka peraturan nasional perlu direvisi agar selaras dengan kewajiban internasional. Peran Lembaga Pemerintah Pelaksanaan perjanjian internasional biasanya melibatkan berbagai kementerian dan lembaga yang berkaitan langsung dengan substansi perjanjian. Mereka bertugas memastikan bahwa kewajiban perjanjian diterapkan secara komprehensif. Peran Lembaga Peradilan Hakim di Indonesia kadang menggunakan perjanjian internasional sebagai interpretive tool dalam menyelesaikan perkara, terutama terkait hak asasi manusia dan Penyelesaian sengketa komersial internasional. Namun penggunaan tersebut masih terbatas karena sistem Indonesia tidak sepenuhnya menganut monisme. Tantangan dalam Implementasi Hukum Internasional Dalam mengimplementasikan hukum internasional terdapat beberapa tantangan yang dihadapi yaitu : Perbedaan Sistem Hukum Perbedaan antara sistem hukum internasional dan sistem hukum nasional kerap menimbulkan persoalan, terutama jika perjanjian internasional bertentangan dengan peraturan nasional. Di sini, diperlukan reformasi hukum nasional. Keterbatasan Pemahaman Aparat Hukum Kurangnya sosialisasi mengenai perjanjian internasional dapat menghambat implementasi. Aparat seringkali tidak memahami ruang lingkup kewajiban internasional yang telah disetujui negara. Dinamika Politik Nasional Implementasi perjanjian internasional kadang dipengaruhi oleh kepentingan politik jangka pendek yang tidak sejalan dengan komitmen internasional jangka panjang. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 921-925 SIMPULAN Eksistensi hukum internasional dalam hukum nasional Indonesia, khususnya dalam konteks perjanjian internasional, sangat dipengaruhi oleh mekanisme konstitusional dan peraturan perundangundangan yang berlaku. Indonesia tidak menganut secara tegas teori monisme maupun dualisme, tetapi menggunakan pendekatan campuran dengan kecenderungan dualistis karena pemberlakuan hukum internasional tidak bersifat otomatis, melainkan memerlukan proses ratifikasi. UU No. 24 Tahun 2000 memberikan dasar hukum yang jelas mengenai jenis perjanjian yang harus diratifikasi melalui undang-undang dan yang dapat disahkan melalui peraturan presiden. Setelah diratifikasi, perjanjian internasional berlaku mengikat dan harus diimplementasikan melalui harmonisasi kebijakan dan peraturan nasional. Meskipun demikian, sejumlah tantangan masih muncul dalam proses penyesuaian antara hukum internasional dan hukum nasional, termasuk kendala politik, administratif, dan pemahaman aparat. Secara keseluruhan, eksistensi hukum internasional terhadap hukum nasional dalam pembuatan perjanjian internasional menunjukkan pentingnya keseimbangan antara kedaulatan negara dan komitmen global sebagai anggota masyarakat internasional. REFERENSI