JALHu: Jurnal Al Mujaddid Humaniora Volume 10. Issue 1. April 2024 p-ISSN: 2476-8855 e-ISSN: 2808-2850 DOI: https://doi. org/10. 58553/jalhu. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Jual Beli Emas Dengan Sistem Tukar Tambah Nurhidayah1. Zaenal Abidin2. Nilfatri3 Institut Islam AL-Mujaddid Sabak nurhidayah@gmail. Corresponding Author: Author1 Abstrak indonesia Islam adalah agama yang sempurna sebagai pedoman umat muslim, yang memuat ajaran-ajaran yang menjamin kemaslahatan hidup manusia, baik di dunia maupun di apa yang diajarkan dalam islam tidak hanya dikhususkan untuk kaum tertentu saja, karena ajaran islam mencakup segenap manusia yang ada dimuka bumi ini. Isi ajarannya pun tidak hanya membahas dan mengatur bidang-bidang tertentu saja, atau sekedar mengatur hubungan manusia dengan pencipta-nya, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia itu sendiri. Sebagaimana kita ketahui bahwa Al-QurAan adalah sumber nilai sumber dari segala sumber untuk pegangan hidup umat islam. maka terkait itu, al-qurAan telah membicarakan bisnis, sekaligus merupakan bukti bahwa islam memberikan perhatian tehadap bisnis sebagai pranata bahkan, menurut afzalurrahman. Al-QurAan juga memotivasi usaha komersial dan perdagangan dengan cara memeberikan keberanian atau semangat untuk Kata Kunci: parktik , jual beli, hukum Islam dan Emas. Abstract English Islam is a perfect religion that serves as a guide for Muslims, containing teachings that ensure the well-being of human life, both in this world and in the hereafter. What is taught in Islam is not restricted to a particular group, as its teachings encompass all of humanity on this earth. The content of its teachings does not only discuss or regulate specific fields, nor is it merely concerned with the relationship between humans and their Creator, but it also governs the relationships between humans themselves. As we know, the Qur'an is the ultimate source of values, the primary source for guiding the lives of Muslims. In this regard, the Qur'an has addressed business, which is also evidence that Islam pays attention to business as a social institution. Moreover, according to Afzalur Rahman, the Qur'an also encourages commercial ventures and trade by inspiring the courage or enthusiasm for entrepreneurship. Keywords: practice, buying and selling. Islamic law, and gold. PENDAHULUAN Islam adalah agama yang sempurna sebagai pedoman umat muslim, yang memuat ajaran-ajaran yang menjamin kemaslahatan hidup manusia, baik di dunia maupun di akhirat(Fadli & Yunus, 2023. Fatimah, 2. Apa yang diajarkan dalam Islam tidak hanya dikhususkan untuk kaum tertentu saja, karena ajaran Islam mencakup segenap manusia yang ada dimuka bumi ini. Isi ajarannya pun tidak hanya membahas dan mengatur bidang-bidang tertentu saja, atau sekedar mengatur hubungan manusia dengan pencipta-Nya, tetapi juga mengatur hubungan manusia Page 27 dengan sesama manusia itu sendiri. Sebagaimana kita ketahui bahwa al-QurAan adalah sumber nilai sumber dari segala sumber untuk pegangan hidup umat islam. Maka terkait itu, al-QurAan telah membicarakan bisnis, sekaligus merupakan bukti bahwa Islam memberikan perhatian tehadap bisnis sebagai pranata sosial(Firawati, 2017. Martin et al. , 2. Bahkan, menurut Afzalurrahman, al-QurAan jugamemotivasi usaha komersial dan perdagangan dengan cara memeberikan keberanian atau semangat untuk berwiraswasta Bisnis dan perdagangan merupakan proses tukar menukar yang didasarkan atas kehendak sukareala dari masing-masing pihak. Kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi bisnis secara bebas menentukan untung rugi pertukaran tersebut. Bisnis dan perdagangan terjadi apabila tidak ada satu pihak yang memperoleh keuntungan atau manfaat dan tidak ada pihak lain yang merasa dirugikan dalam kegiatan tersebut. Islam secara jelas memberikan resep transaksi bisnis yang mampu menghindarkan orang lain dari kerugian. Norma-norma syariah dalam Islam ditempatkan sebagai kerangka dasar yang paling utama yang dapat dijadikan paying strategis bagi pelaku bisnis(Fasriansah. Dengan sinaran nilainilai syariah ,maka bisnis yang dilakukan seseorang diarahkan untuk mencapai empat hal: profit: materi non-materi, pertumbuhan artinya terus meningkat, keberlangsungan dalan kurun waktu yang selama mungkin,dan keberkahan atau keridhaan Allah(Alkautsar, 2022. Rozalinda, 2. Allah SWT mensyariatkan, jual beli sebagai suatu kemudahan untuk manusia dalam rangka memenuhi hidupnya. Manusia mempunyai kebutuhan yang berbeda. Adakalanya sesuatu yang kita butuhkan itu ada pada orang lain(Barokah, 2. Untuk memenuhi kebutuhan itu seseorang tidak mungkin memberinya tanpa ada imbalan. Untuk itu, diperlukan hubungan interaksi dengan sesama manusia. Salah satu saranannya adalah dengan jalan melakukan jual beli(Saputra & Purwanto, 2. Pada perkembangan saat ini banyak bermunculan beragam jenis dan modal Salah satu bisnis yang marak adalah jual beli emas. Emas adalah merupakan salah satu logam mulia yang bernilai tinggi, karena emas merupakan nilai tukar selain uang yang digunakan di zaman dahulu sebelum adanya uang seperti sekarang(Fauziah & Surya, 2. Emas yang merupakan logam mulia ini banyak diminati masyarakat, terutama dari kalangan wanita sebagai penyuka emas baik sebagai perhiasan maupun sebagai koleksinya. Seperti hal nya pada hari-hari besar seperti hari raya idul fitri, emas juga bisa dijadikan investasi yang bisa menguntungkan dan sedikit resiko karena harga emas yang dominan selalu naik. Emas sudah lama dikenal sebagai salah satu cara paling aman menyimpan asset di tengah ketidakpastian ekonomi, dengan harganya yang terus mengalami kenaikan. Investasi asset yang nilainya bisa bertahan bahkan terus meningkat di tengah gejolak pasar(Rosiyana, 2022. Shifa et al. , 2. Harga emas telah naik lebih 18% dalam setahun terakhir ini. Kenaikan harga emas dipenghujung tahun terjadi seiring pelemahan dollar AS dalam dua pekan(Isnan. Harga emas dunia masih melanjutkan tren kenaikan yang kembali terjadi sejak awal desember ini. Dipenghujung tahun, kenaikan harga emas mendapatkan skongan dari melemahnya dollar AS. Dengan perkembangan ini, maka harga emas dunia telah 24 persen. Dalam setahun kenaikan emas terjadi di tengah pelemahan kurs Page 28 dollar AS. Harga emas memang biasanya berbanding terbalik terbalik dengan kurs dollar AS. Dalam kondisi ini dollar melemah harga emas biasanya naik. Sebab, harga emas menjadi lebih murah bagi investor yang membeli dengan mata yang lain. , harga emas menjadi lebih murah bagi investor yang membeli dengan mata uang lain. Harga emas dunia terus naik, kekhawatiran akan ekonomi global dan perang dagang membuat permintaan akan asset aman emas meningkat dan membuat harganya melambung(Mariana, 2. Meskipun harga emas terus mengalami peningkatan. Tingginya peminat emas di kalangan masyarakat, dikarnakan ternd dan fashion, bahkan kebanyakan dari masyarakat berpendapat bahwa, selain bergaya/berhias mereka tetap menabung/ investasi dalam bentuk perhiasan meskipun hal itu diperlukan waktu bertahun-tahun karna perubahan harga yang tidak signifikan. Dalam kasus lain tukar menukar kerap dilakukan di toko-toko dikarnakan adanya keinginan konsumen untuk tampil fashionable dan mengikuti trand-trand dan model yang kekinian ( viral ) sehingga akhirnya tukar-menukar terjadi(Nurjanah, 2. Dengan adanya khasus dan uraian di atas penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut tentang jual beli emas dengan sistim tukar tambah, yang mana study kasusnya mengambil salah satu toko emas yang ada di Pandan sejahtera. LANDASAN TEORI Hukum Islam Hukum islam adalah hukum yang berasal dari agama islam yaitu hukum yang diturunkan oleh Allah untuk kemaslahatan hamba-hamba nya di dunia dan di akhirat(Jamaa, 2011. Mutakin, 2017. Ayfirman AllahAy dalam definisi diatas menunjukan bahwa hujum islam itu ciptaan Allah, bukan ciptaan manusia. Hal ini karna yang berhak dan berwenang membuat hukum adalah Allah(Mutakin, 2017. Jual Beli Jual beli adalah suatu persetujuan saling mengikat antara penjual, yakni pihak yang menyerahkan barang, dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang yang dijual(Nadhif et al. , 2022. Ubaidillah, 2. Jual beli menurut bahasa adalah sebagai berikut: Menukar sesuatu dengan sesuatu. Sedangkan menurut syaraA menukar harta dengan harta menurut cara-cara tertentu . Dalam terminologi fiqih jual beli disebut Al-baAi yang berarti menjual, mengganti dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Fatir . :29 As-Sunnah Dari Ibnu Umar RA. bahwa Rasulullah SAW bersabda: AuApabila dua orang melakukan jual-beli, maka masing-masing orang mempunyai hak khiyar . emilih antara membatalkan atau meneruskan jual-bel. selama mereka belum berpisah dan masih atau selama salah seorang di antara keduanya tidak menemukan khiyar kepada yang lainnya. Jika salah seorang menentukan khiyar pada yang lain, lalu mereka berjual-beli atas dasar itu, maka jadilah jual-beli ituAy(Azkiya, 2020. Husin, 2. (HR. Page 29 Muttafaq alai. Dari Rifah Ibnu RafiA RA bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya: Pekerjaan apakah yang paling baik? Beliau bersabda: AuPekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual-beli yang bersihAy. (HR. Al-Bazza. Dari Abu MasAud AlAnshary RA bahwa: AuRasulullah SAW melarang mengambil uang penjualan anjing, uang hasil pelacuran dan uang upah dari perdukunanAy. (HR. Bukhari dan Musli. (Husin, 2016. Syekh, 2. Prinsip Halal Para ahli fikih menggariskan satu kaidah besar yang berbunyi: AuHukum asal dalam segala hal adalah boleh, hingga ada dalil yang menunjukkan akan keharamannyaAy. Maka para ulama menyimpulkan bahwa dalam urusan dunia, termasuk dalam urusan perniagaan tidak dibenarkan bagi siapapun untuk mengharamkan atau melarang suatu perniaga kecuali bila memiliki dalil yang tegas dan shaihi . Maka prinsip awal jual beli itu adalah aspek kehalalan(Pranata, 2022. Rohmatul, 2. Fatwa MUI Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah organisasi keagamaan yang bersifat independen dan aspiratif. Dalam khittah pengabdiannya salah satu peran MUI adalah pemberi fatwa . l-iftyA. Fatwa adalah penjelasan tentang hukum Islam yang ditanyakan oleh mustafti . eminta fatw. Dalam menghasilkan sebuah fatwa. MUI menggunakan metodologi yang ditempuh oleh jumhur . Menjadikan al-Quran, sunnah, ijmaAo dan qiyas sebagai dalil. Menjadikan pendapat mazhab (Abu Hanifah. Malik. AlSyyfiAoi dan Ahma. sebagai patokan utama. Melakukan tarjih . emilih salah satu pendapat yang paling kua. jika pada masalah tersebut ada beberapa pendapat. Apabila masalah yang dibahas belum pernah dibahas oleh ulama sebelumnya, maka MUI menggunakan metode takhrij . enganalogikan masalah yang belum dibahas dengan yang sudah pernah dibahas ulama klasi. Jika tidak memungkinkan takhrij. MUI melakukan ijtihad Dalam pengambilan sebuah hukum MUI sangat mempertimbangkan aspek kekuatan dalil dan aspek kemaslahatan bagi umat(Asiyah & Ghofur, 2017. Jamaluddin & BN, 2. METODOLOGI Lokasi penelitian merupakan tempat dimana peneliti melakukan kegiatan penelitian untuk memperoleh data-data yang diperlukan. Lokasi penelitian ini dilakukan pada Toko Emas Matahari kel. Pandan sejahtra. Subjek penelitian ini adalah masyarakat kel. Pandan sejahtera. Objek penelitian ini adalah tentang bagaimana pandangan masyarakat terhadap praktik jual beli emas dengan system tukar tambah di toko emas matahari kel. Pandan sejahtra. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat analisis deskripsi yaitu pengumpulan, menyusun data mendeskripsikan berbagai dokumen data informasi yang aktual. Sehingga peneliti dapat menarik kesimpulan. Pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengamati dan mencatat secara sistematik gejala-gejala yang di selidiki. Wawancara . , yaitu pengambilan data dengan cara melakukan percakapan antara narasumber dan Page 30 wawancara. Tujuan dari wawancara adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi jual beli emas dengan sistem tukar tambah atau mencari data dengan cara menyebar teks wawacara kepada responden yang terkait dengan objek penelitian. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan dokumentasi sebagai sarana untuk mendapatkan data jual beli emas dengan cara tukar tambah. Setelah data terkumpul, langkah selanjutnya yang dilakukan oleh peneliti adalah teknik pengolahan data. Adapun teknik pengolahan data ini terdiri dari beberapa metode, diantaranya: Editing, yaitu proses pemeriksaan kembali dari semua data yang diperoleh terutama dari segi kelengkapannya, kejelasan makna, keselarasan antara data yang ada dan relevansi dengan penelitian. Organizing, yaitu menyusun dan mensistemasikan data tentang penelitian yang diperoleh dalam kerangka uraian yang telah direncanakan. Dalam penggunaan organizing, peneliti menyusun dan mengurutkan aturan jual beli emas dengan sistem tukar tambah. Penemuan hasil, yaitu dengan menganalisis data yang telah diperoleh dari penelitian untuk memperoleh kesimpulan mengenai kebenaran fakta yang ditemukan, yang akhirnya merupakan sebuah jawaban dari rumusan Data yang dianalisis adalah data-data tentang strategi jual beli emas dengan sistem tukar tambah Data-data tersebut dianalisis dengan teori-teori manajemen pemasaran secara umum, sehingga pada akhirnya nanti peneliti akan mendapatkan jawaban dari masalah yang diangkat(FITRIANI, n. Layali, 2. PEMBAHASAN Pandan Jaya Dulunya Merupakan Desa Ex Trasmigrasi Pada Tahun 1980 Dengan Nama Desa Simpang Pandan. Selanjutnya Berubah Menjadi Desa Pandan Jaya Berdasarkan Penyerahan Dari Depertemen Transmigrasi. Pada Tanggal 23 Mei 20007 Dwsa Pandan Jaya Berdasarkan Peratuuran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur No 12 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Kecamatan Mendahara Ulu. Kecamatan Gergai. Kecamatan Berbak. Serta Penataan Desa Dan Kelurahan Dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembar Daerah Tahun 2004 Nomor 20 )Desa Pandan Jaya Menjadi Kelurahan Pandan Jaya. Penduduk Kelurahan Pandan Jaya Terdiri Dari Beberapa Suku Bangsa Dan Yakni Suku Melayu. Suku Banjar. Suku Bugis. Suku Jawa. Suku Sunda. Suku Batak. Suku Padang,Dan Lain-Lain. Yang Mayoritas Beraagama Islam Yang Lain Yaitu Agama Kristen. Protestan Dan Khatolik Kelurahan pandan jaya dilihat dari perekonomiannya terbagi menjadi 2 jenis yaitu perkotaan dan non perkotaan, kegiatan perkotaan terdiri dari kegiatan industri, kegiatan perdagangan dan jasa, sedangkan untuk kegiatan non perkotaan sendiri adalah kegiatan pertanian dan peternakan. Sejalan dengan itu, untuk mengatasi naik turunnya denyut perekonomian maka pembangunan perekonomian pada setiap bidang pembangunan penyebarannya harus merata dalam hubungan ini, perencanaan pembangunan yang ditetapkan dan upaya pengembangan infrastruktur senantiasa diarahkan bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan konsep pengembangan potensi yang dimiliki wilayah. Kebanyakan masyarakat di pandan jaya bekerja sebagai petani, dan untuk mengantisipasi naik turunnya perekonomian, masyarakat melakukan kerja sama bagi Page 31 hasil dalam menggarap tanah yaitu dengan sistim maro atau biasa disebut mawah. Dalam hal ini petani penggarap akan mendapat sebuah pekerjaan untuk upaya memenuhi kebutuhan dan akan mendapat bagian tanah dari apa yang telah ia kelola. Sedangkan pemilik lahan hanya perlu menyerahkan tanahnya untuk ditanami dan akan mendapatkan hasilnya berupa tanah yang sudah ditanami. Denyut nadi perekonomian masyarakat di kelurahan pandan jaya tentunya didukung oleh sarana dan prasarana perekonomian yang ada, yang merupakan aspek pendukung utama dalam pembangunan ekonomi masyarakat yang secara tidak langsung berpengaruh pada tingkat perekonomian masyarakat. Berdasarkan dari hasil penelitian yang telah penulis lakukan, baik dengan cara wawancara langsung kepada pemilik Toko mas dengan penggarap masyarakat pembeli yang penulis lakukan untuk mengetahui pelaksanaan mekanisme jual beli emas dengan sistem tukar tambah di toko matahari Kelurahan Pandan Jaya. Merujuk pada hasil penyajian data yang peneliti sajikan pada sub bab sebelumnya. Saat ini secara detail dan sistematis dapat peneliti sampaikan temuan-temuan apa saja yang diperoleh dari hasil penyajian data dengan fokus penelitian. Praktik Jual Beli Emas Dengan Sistem Tukar Tambah Di Kelurahan Pandan Jaya Tukar tambah sering juga disebut dengan istilah trade in. Secara sederhana, definisi tukar tambah adalah proses pertukaran barang yang kita inginkan dengan memberi tambahan uang oleh satu pihak yang menjual barang yang di inginkan si pembeli, sehingga di sebutlah tukar tambah. Manusia merupakan makhluk sosial yang membutuhkan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Banyak interaksi yang dilakukan agar kebutuhannya dapat terpenuhi baik itu kebutuhan dan keinginan yang sebenarnya belum di butuhkan. Disinilah hubungan timbal balik antara individu satu dengan yang lainnya dapat terjalin dengan baik. Pada prinsipnya setiap orang yang kerja sama pasti akan mendapatkan hasil yang sama-sama memuaskan kedua bela pihak ataupun lebih dari apa yang telah dikerjakannya dan masing-masing pihak tidak akan dirugikan. Tukar tambah atau dalam syariat Islam disebut jual beli muqayyadah adalah transaksi pertukaran kepemilikan antara dua barang, seperti menukar barang beras dengan daging, barter juga bisa dilakukan dengan cara menukar barang lama dengan barang baru. Beberapa kalangan berpendapat bahwa barter sebaiknya tidak dilakukan dengan alasan bahwa bisa jadi salah satu pihak dirugikan karena perbedaan harga yang signifikan, yang perlu diatur dalam jual beli barter ini adalah sistem informasi harganya dan bukan pada jenis transaksinya. Semua pihak yang bermaksud melakukan proses barter harus diberikan kesempatan untuk memperoleh informasi mengenai harga barang-barang yang di pertukarkan. Menurut Abdul Wahab Al-Khalaf urf adalah apa yang di kenal oleh manusia dan menjadi tradisinya, baik ucapan, perbuatan, atau pantanganpantangan, dan disebut juga Menurut istilah ahli syaraAo, tidak ada perbedaan antara urf dan adat. Adat perbuatan, seperti kebiasaan umat manusia jual beli dengan tukar menukar secara langsung tanpa bentuk ucapan akad. Adat ucapan, seperti kebiasaan umat manusia menyebut awalad secara mutlak berarti anak laki-laki, bukan anak perempuan, dan Page 32 kebiasaan mereka dalam mengucapkan sebagai ikan. Adat terbentuk dari kebiasaan manusia menurut derajat mereka, secara umum maupun tertentu. Berbeda dengan ijmaAo, yang terbentuk dari kesepakatan mujtahid saja, tidak termasukmanusiamanusia secara umum(Ghozali, 2018. Hulantu & Ibrahim, 2. Selanjutnya dari segi keabsahannya dari pandangan syaraAo, urf dibagi menjadi dua yakni Al-urf al-shahih dan Al-urf al-fasid. Al-urf al-shahih, adalah kebiasaan yang berlaku di masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash (Al-QurAoan atau Hadi. tidak menghilangkan kemaslahatan mereka, dan tidak pula membawa mudarat kepada Misalnya dalam masa pertunangan pria memberikan hadiah kepada pihak wanita dan hadiah ini tidak di anggap sebagai mas kawin. Sedangkan Al-urf al-fasid, adalah kebiasaan yang berlaku di masyarakat yang bertentangan dengan dalil-dalil syaraAo dan kaidah-kaidah dasar yang dalam syaraAo. Misalnya kebiasaan yang berlaku di kalangan pedagang dalam menghalalkan riba, seperti peminjaman uang sesama Berdasarkan hasil penelitian mengenai proses akad tukar tambah emas di Pasar pandan Jaya diperoleh hasil bahwa dalam proses tukar tambah emas orang yang berakad dalam proses akad tukar tambah emas di Pasar Besar Palangka Raya adalah orang yang baligh, berakal dan, merupakan bukan orang yang bodoh, barang yang di akadkan adalah barang yang halal, tidak najis dan merupakan kepemilikan pemilik toko emas serta dapat dihadirkan pada saat proses akad jual beli ber langsung. Maksud dari tujuan berakad dalam proses tukar tambah emas tersebut adalah sebagai sebuah persetujuan antara pembeli dan penjual untuk mengalihkan kepemilikan masingmasing barang yang dimiliki. Kemudian pada proses tukar tambah emas juga terdapat ijab dan qabul yang di ucapkan oleh penjual dan pembeli, bisanya ijab dan qabul yang diucapkan adalah dengan menyatakan Aujual seadanya dan tukar. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Emas Dengan Sistem Tukar Tambah Di Kelurahan Pandan Jaya Praktik tukar tambah emas yang terjadi di toko emas pasar pandan Jaya Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sudah sering terjadi di kalangan masyarakat dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat setempat. Berbagai macam faktor yang melatarbelakangi masyarakat melakukan transaksi jual beli perhiasan emas dengan cara tukar tambah. Model perhiasan yang begitu beragam membuat masyarakat tertarik untuk menukarkan perhiasan emas mereka dengan model yang lain dikarenakan mereka merasa bosan dengan model perhiasan yang mereka gunakan. Selain itu ada juga yang menukarkan perhiasan emas yang mereka miliki dengan ukuran gram yang lebih kecil agar memperoleh tambahan uang dari pemilik toko emass tersebut untuk dapat digunakan membiayai kebutuhan mereka. Adapula yang menukarkan perhiasan emasnya karena adanya kerusakan pada perhiasan emas yang mereka pakai sehingga mereka menukarkannya dengan model yang baru sesuai dengan keinginan mereka. Ada yang menukarkan perhiasan emas tersebut dikarenakan mereka ingin perhiasan emas yang ukuran gramnya yang lebih besar dari sebelumnya. Jual beli itu hukumnya mubah . , menurut para ahli fiqih, meskipun Imam Asy-Syatibi, ahli fiqh dari mazhab Imam Maliki, berpendapat bahwa hukum itu bisa saja berubah menjadi wajib dalam Page 33 keadaan tertentu. Ia mencontohkan usaha yang pernah dilakukan sebelumnya, yaitu penimbunan barang sehingga menyebabkan persediaan atau timbunan hilang dari pasaran dan harga meningkat. Jika hal ini terjadi, pemerintah mungkin akan memaksa pedagang untuk menjualnyasebelum terjadi kenaikan harga barang, harga barang tersebut disesuaikan dengan harga pasar. Hanya akan ada keterhubungan antara hukum Islam dan hukum Barat dalam hal hak dan kewajiban. Dalam sistem hukum Islam, kewajiban didahulukan sebelum hak, namun dalam hukum barat, hak didahulukan sebelum kewajiban. KESIMPULAN Berdasarkan hasil analisis data disimpulkan bahwa Praktik jual beli dengan cara tukar tambah pada toko emas sepakat dalam tukar tambah , bahwa yang terjadi di lapangan baik dilihat dari subjek atau pelaku transaksi, dilihat dari segi objek serta akad dalam perjanjiannya, pada fakta lapangannya sudah bersesuaian dengan ketentuanketentuan hukum positif atau dalam ketentuan hukum perdata. Hukum islam adalah hukum yang berasal dari agama islam yaitu hukum yang diturunkan oleh Allah untuk kemaslahatan hamba-hamba nya di dunia dan di akhirat. Ayfirman AllahAy dalam definisi diatas menunjukan bahwa hujum islam itu ciptaan Allah, bukan ciptaan manusia,maka secara tidak langsung kelurahan pandan jaya melakukan trasaksi/ praktek jual beli merupakan telah melaksanakan sesuai ajran agama Islam atau secara Hukum Islam. Namu ada beberapa yang masih memakai sesuai adat masing-masing, namun di situ ada akad yang membuat akad jual beli itu sah yankni saling menerima satu sama yang lain. Hendaklah masyarakat mengetahui dan sadar bahwa praktek jual beli perhiasan emas dengan sistem tukar tambah yang mereka lakukan masih menyimpang dari jalur muamalah, sebab belum memenuhi syarat-syarat yang ada dalam penukaran barang Ketika seseorang ingin menukarkan emas lama dengan emas baru harus dijual terlebih dahulu emas lama tersebut kemudian baru membeli emas yang baru sebagaimana kebiasaan Rasulallah beliau mengajarkan bila cara yang diperbolehkan yaitu menjual kurma kualitas buruk dengan dirham kemudian dengan dirham itu ia membeli kurma kualitas baik. REFERENSI.