Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 6 No. 4 November 2022 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 36312/jisip. 3595/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Perlindungan Hukum Kewiraswastaan Dalam Berinvestasi Di Perusahaan Startup Abram Pambudi Bowoarota Universitas Indonesia Article Info Article history: Received 7 Juli 2022 Publish 6 November 2022 Keywords: Analysis Entrepreneurship Legal Protection Start-up Company Info Artikel Article history: Received 7 Juli 2022 Publish 6 November 2022 Abstract As technology develops in this Industrial Revolution of 4. 0,technology companies have gained the spotlight among other business sectors. Many business actors are competing to establish a company or known as a startup in the technology sector. Depart from the facts. the question arises: how is the condition of Indonesia to protect the entrepreneurship for startups? Through legal approach, this paper will explain current legal condition and legal structure of the Indonesian innovation system. The reason to review the law is to relate with the governmentAos target to create 1000 digital startups alike as in Silicon Valley level size. Therefore, legal framework review becomes useful to explain the condition of the law as a supporting system. In this sense, the legal prescription can be generated to confirm Indonesian Laws. Indonesian government categorizes the innovative industry as a creative However, there is still no resolute concept to follow. Therefore, some of law adjustment is needed to support the governmentAos plan to pursue commercialized ABSTRAK Seiring berkembangnya teknologi di era Revolusi Industri 4. 0 ini, perusahaan teknologi menjadi sorotan di antara sektor bisnis lainnya. Banyak pelaku usaha yang berlomba-lomba mendirikan perusahaan atau dikenal dengan istilah startup di bidang teknologi. Berangkat dari fakta. timbul pertanyaan: bagaimana kondisi Indonesia untuk melindungi kewiraswastaan bagi para startup? Melalui pendekatan hukum, tulisan ini akan menjelaskan kondisi hukum dan struktur hukum sistem inovasi Indonesia saat ini. Alasan peninjauan undang-undang tersebut terkait dengan target pemerintah untuk menciptakan 1000 startup digital seukuran Silicon Valley. Oleh karena itu, tinjauan kerangka hukum menjadi berguna untuk menjelaskan kondisi hukum sebagai sistem pendukung. Dalam pengertian ini, resep hukum dapat dihasilkan untuk meneguhkan Hukum Indonesia, pemerintah Indonesia mengkategorikan industri inovatif sebagai industri kreatif. Namun, masih belum ada konsep tegas untuk diikuti. Oleh karena itu, diperlukan beberapa penyesuaian hukum untuk mendukung perkembangan kewiraswastaan di Indonesia. This is an open access article under the Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 0 Internasional Corresponding Author: Abram Pambudi Bowoarota Universitas Indonesia. Email:abram. pambudi@ui. PENDAHULUAN Startup adalah bisnis atau usaha yang baru didirikan dalam fase pengembangan dan riset pasar. Pendanaan sangat penting untuk setiap startup atau usaha bisnis dan sangat sulit bagi startup mana pun untuk mengajukan konsep kepada pemodal . dan membujuk mereka untuk berinvestasi di dalamnya. Bagian besar dari pasar pendanaan adalah modal ventura . enture capital Ae AuVCA. , investasi malaikat . ngel investo. , pinjaman pemerintah, dan pendanaan awal. Ada juga investor informal atau angel investor bisnis yang dianggap sebagai individu dengan kekayaan bersih tinggi yang menginvestasikan uang mereka sendiri bersama dengan waktu dan keahlian mereka dengan harapan mendapatkan keuntungan finansial. Indonesia merupakan pasar yang menarik bagi ekonomi digital, tidak hanya disebabkan oleh perkembangan teknologi dan invasi internet tetapi juga para investor yang ikut mengambil risiko melalui dananya di industri high-risk-high-return Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun menghantui perusahaan startup, padahal ekonomi tengah pulih dari imbas Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-. Dimana baru-baru ini dilaporkan 3 . perusahaan startup yang melakukan efisiensi seperti Zenius. Link Aja, hingga JD. ID. Menurut Managing Plug and Play Indonesia. Wesley Harjono, secara global, terjadi penyesuaian kembali atau readjustment dari sisi valuasi market terhadap perusahaan teknologi secara umum di era post-pandemi seperti saat ini. 2165 | Perlindungan Hukum Kewiraswastaan Dalam Berinvestasi Di Perusahaan Startup (Abram Pambudi Bowoarot. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Mengingat dan menimbang juga bahwa investor tidak selalu berperilaku rasional, melainkan keputusan mereka dipengaruhi oleh berbagai faktor lain, termasuk faktor psikologis, demografis, interpersonal, dan lingkungan. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (AuPMA. dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (AuPTA. , perlindungan hukum atau legal protection terhadap kewiraswastaan . bagi pendiri perusahaan maupun investor di Indonesia sebagai subyek hukum yang dilindungi masih perlu ditelaah lebih dalam agar konstruksi perlindungan hukum dapat membentuk pelayanan yang diberikan aparat penegak hukum dan aparat keamanan seperti OJK yang jelas dan baik. Di perusahaan teknologi terbuka (Tbk. ), mengakibatkan banyak investor menarik investasi mereka. Sementara di dunia startup mengakibatkan selera . investasi berkurang. Sehingga startup yang sebagian besar masih bertumpu dari dana hasil fundraising harus melakukan efisiensi yang akhirnya dapat mengakibatkan layoff atau PHK. Akibatnya, startup dapat diprediksikan sulit mencari investor baru. Combinator (YC), salah satu investor terkemuka di Silicon Valley, menyebut kinerja saham perusahaan teknologi yang buruk di bursa berdampak signifikan terhadap aktivitas investasi venture capital. Dalam suatu investasi, perlindungan dan jaminan hukum sangat diperlukan untuk melindungi investor dari risiko yang harus ditanggung oleh investor itu sendiri dalam melaksanakan kegiatan investasi terlepas dari sejatinya investor yang harus siap menghadapi risiko dalam berinvestasi. Ditambah lagi terdapat beberapa kasus tindakan manipulasi pasar pernah terdeteksi, tetapi tidak semua pelaku dapat tertangkap. Jika tidak hatihati, bahkan dapat juga terjadi sanksi yang dijatuhkan kepada pihak yang sebenarnya bukan sebagai pelaku yang bersalah melakukan kejahatan dan secara rasional tidak bersalah sama sekali. Seperti pada Putusan Nomor 44/Pdt. G/2013/PN. Plg dimana terjadi wanprestasi yang melibatkan 27 . ua puluh tuju. investor selaku Penggugat dengan dasar hukum Pasal 1243 KUHPerdata karena tidak dipenuhinya prestasi yang wajib diberikan kepada Para Penggugat dalam perjanjian Kerjasama investasi dengan jasa keuntungan 1/3 . atu pertig. dari hasil atau keuntungan atau setara dengan 6% dari nilai investasi yang dikelola Tergugat secara efektif setiap bulan. Dapat disimpulkan bahwa kegiatan pasar modal begitu marak dan cukup rumit . , maka sangat dibutuhkan suatu perangkat dan jaminan hukum yang mengaturnya agar pasar tersebut teratur, wajar, dan adil bagi semua pihak. Alasan lainnya adalah diperlukannya penafsiran dari ketentuan pasar modal yang ada saat ini yang lebih kondusif agar tidak hanya tercipta keadilan, ketertiban, dan efektivitas, tetapi juga dengan tetap memiliki unsur kepastian hukum. Atas dasar semua itulah lahirnya Hukum Pasar Modal (Capital Market Law / Securities La. Hukum pasar modal adalah norma-norma hukum atau aturan-aturan hukum yang mengatur tentang segala segi yang berhubungan dengan pasar modal. Dari latar belakang di atas. Penulis tertarik untuk menyusun jurnal dengan judul. AuPerlindungan Hukum Kewiraswastaan Dalam Berinvestasi di Perusahaan StartupAy. Tulisan ini akan membahas dan mengkaji mengenai perlindungan hukum terhadap entrepreneurship bagi pendiri perusahaan maupun investor di Indonesia melalui pandangan UUPM dan UUPT. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah yang sudah dipaparkan pada bagian sebelumnya. Penulis merumuskan masalah yang akan dikaji lebih lanjut dalam penelitian ini, yaitu sebagai berikut: Bagaimana kondisi hukum di Indonesia dalam melindungi entrepreneurship di dunia startup? Apakah pendiri perusahaan akan kehilangan kendali atas startup mereka yang menjadi perusahaan terbuka . o publi. ? Tujuan Penelitian Berdasarkan rumusan masalah yang diungkapkan pada paragraf sebelumnya, tujuan yang hendak dicapai Penulis dalam penelitian ini adalah: Untuk mengkaji kondisi hukum di Indonesia dalam melindungi entrepreneurship di dunia Untuk menganalisis apakah pendiri perusahaan akan kehilangan kendali atas startup mereka yang menjadi perusahaan terbuka . o publi. METODE PENELITIAN Bentuk penelitian yang digunakan merupakan bentuk penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian yang dengan maksud menelaah norma hukum tertulis dan studi dokumen. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang dilakukan terhadap hukum positif tertulis maupun tidak tertulis. Dari sudut tujuannya, penelitian ini merupakan penelitian fact-finding, yaitu penelitian yang bertujuan menemukan fakta 2166 | Perlindungan Hukum Kewiraswastaan Dalam Berinvestasi Di Perusahaan Startup (Abram Pambudi Bowoarot. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 tentang suatu gejala yang diteliti. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh langsung melalui penelusuran kepustakaan atau dokumentasi yang terdiri dari: Bahan Hukum Primer yang digunakan antara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5. POJK 15/POJK. 04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dll: Bahan Hukum Sekunder yang digunakan dalam penulisan berupa buku, skripsi, dan jurnal-jurnal melalui media internet, yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap entrepreneurship bagi pendiri perusahaan maupun investor di Indonesia melalui pandangan UUPM dan UUPT. Bahan Hukum Tersier meliputi kamus dan buku tahunan. Dalam penulisan ini bahan hukum tersier yang digunakan antara lain adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan Kamus Hukum. Metode analisis data penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. 1 Metode kualitatif diperoleh dengan melakukan penelitian terhadap perlindungan hukum terhadap entrepreneurship bagi pendiri perusahaan maupun investor di Indonesia melalui pandangan UUPM dan UUPT. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Kondisi Hukum di Indonesia dalam Melindungi Entrepreneurship di Dunia Startup Sebelum berlakunya hukum perseroan di Indonesia saat ini, secara historis segala hal yang berkaitan dengan perseroan diatur dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 KUHP yang bersumber dari Wetboek van Koophandel (WvK). Pada tahun 1971. Pemerintah Indonesia memberlakukan UndangUndang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Indonesia yang mengatur tentang hak suara yang sah bagi para pemegang saham menurut jumlah kepemilikan sahamnya dalam perseroan. Selanjutnya pada tahun 1995 untuk pertama kalinya Indonesia memiliki hukum perseroan yang komprehensif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 ini berlaku selama 12 tahun sampai dengan tanggal 16 Agustus 2007 dikeluarkan peraturan perundang-undangan baru tentang perseroan terbatas yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . elanjutnya disebut sebagai AuPTA. , perseroan terbatas atau kadang-kadang biasa disebut hanya 'perseroan' adalah perserikatan modal didirikan berdasarkan kesepakatan pemegang saham. Padahal UUPT di Indonesia baru-baru ini juga mengakui korporasi pemegang saham tunggal untuk usaha mikro dan kecil. Hukum Perusahaan Indonesia dan umumnya hukum perusahaan di negara lain mengatur subjek serupa, antara lain, prosedur pendirian, pembagian dan kontribusi saham, pemegang saham . ermasuk aturan mayoritas dan perlindungan minorita. , dewan dan sekretaris . ebagaimana berlak. , pembubaran dan kepailitan, pembubaran, dll. banyak negara, hukum perusahaan terus menjadi topik yang berubah dengan cepat dan sangat dinamis. UUPT juga telah menjadi peraturan perundang-undangan utama bagi ketentuan perundang-undangan lainnya, seperti undang-undang investasi, pasar modal, dan undang-undang kepailitan. Sebagai negara dengan sistem Civil Law, hukum Indonesia bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu. UUPT telah menjadi sumber hukum utama dalam kaitannya dengan masalah perusahaan. Di sisi lain, sebagai praktisi penghubung, startup pada praktiknya tidak selalu membutuhkan izin Airbnb, misalnya, mengumumkan melalui halaman web resminya, serangkaian panduan kepada orang-orang yang ingin menggunakannya sebagai media untuk mengkomersialkan propertinya untuk penginapan jangka pendek, untuk berkomunikasi terlebih dahulu dengan pemerintah tentang kewajibannya, termasuk masalah bisnis lisensi dan perpajakan. Sementara itu. Gojek memperkenalkan diri sebagai Auperusahaan teknologiAy sehingga tidak diwajibkan memiliki izin usaha pengangkutan, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang mekanisme perlindungan bagi mitra usaha untuk bekerja sebagai AumitraAy mereka, seperti juga bagi konsumennya. Kedua, bagi perusahaan startups, masalah permodalan memang menjadi kendala besar. Menyikapi permasalahan tersebut, pemerintah mulai mendorong keberadaan venture capital, sebuah lembaga pembiayaan alternatif yang dapat menawarkan bantuan keuangan segar kepada bisnis startup melalui penyertaan modal. Neil Cross mendefinisikan aktivitas venture capital sebagai pembiayaan berbasis risiko yang dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan dengan potensi pengembangan yang 2167 | Perlindungan Hukum Kewiraswastaan Dalam Berinvestasi Di Perusahaan Startup (Abram Pambudi Bowoarot. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Perusahaan venture capital juga memberikan nilai tambah berupa bantuan manajemen dan kontribusi terhadap pengelolaan keuangan startup secara keseluruhan. Masalah hukum dalam skema pembiayaan ini berkisar pada kemungkinan perusahaan venture capital untuk mengambil alih atau bahkan melikuidasi startup yang terus menerus di bawah tingkat kinerja tertentu. Lalu, bagaimana perlindungan hukum bagi para pengusaha yang telah mempelopori ide dan mencurahkan segenap kemampuannya pada bisnis tersebut? Bagaimana pula perlindungan hukum bagi para investors yang telah menginvestasikan sebagian dari kekayaannya pada bisnis tersebut? Sampai hari ini, masih belum ada konsep tegas untuk diikuti. Oleh karena itu, diperlukan beberapa penyesuaian hukum untuk mendukung perkembangan kewiraswastaan di Indonesia. Seperti yang dikatakan Rudiantara. Ketua Indonesia Fintech Society (IFSo. , dalam Kompas TV Live pada 2 Juni 2022, startup tidak perlu diatur terlalu ketat karena perusahaan startup adalah industri inovasi. Seharusnya, perusahaan startup di Indonesia diberikan kebijakan afirmatif . ffirmative polic. untuk memfasilitasi ekosistem yang sehat bagi para Dengan pendekatan ini, startup dianggap sebagai sektor lemah yang perlu dibantu dengan berbagai program bantuan permodalan atau skema kredit, bantuan teknis dan kerjasama perusahaan besar. Salah satu solusinya mungkin adalah Self-Regulatory Organizations (SRO) karena perkembangan startup yang dinamis namun tetap dapat berkembang secara aman dan adil. Meski kebijakan ini belum berhasil meningkatkan kualitas startup, khususnya di level mikro dan Hal ini disebabkan oleh bagaimana usaha sosial mempengaruhi kebijakan inovasi sosial di tingkat paling dasar. Kedua, implementasi kebijakan perusahaan sosial memiliki beberapa implikasi mendasar yang memerlukan pendekatan multidisiplin dari perspektif antropologi dan sosiologi. Untuk memfasilitasi integrasi yang lebih baik antara misi sosial dan tujuan bisnis sebagai dua sisi mata uang yang sama, penerapan kebijakan perusahaan sosial harus dilokalisasi ke akar budaya daerah Indonesia. Ketiga, kajian Penulis menawarkan tantangan kolaborasi pemerintah, akademisi dan startup dalam mengembangkan rasa saling percaya dan nilai-nilai bersama yang membutuhkan adaptasi budaya program serta penegakan hukum untuk mencegah aktivitas rent-seeking dalam program. Lebih banyak pekerjaan saat ini diperlukan untuk menyempurnakan temuan baru kami dan untuk memperluasnya lebih jauh. Analisa Kemungkinan Kehilangan Kendali Pendiri Perusahaan atas Startup Mereka yang Menjadi Perusahaan Terbuka (Go Publi. Pendiri startup, yang biasanya harus menyerahkan kendali atas perusahaan mereka untuk mendapatkan pembiayaan VC, diyakini akan mendapatkan kembali kendali jika terjadi Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering Ae AuIPOA. Pandangan ini diperkuat oleh arti-penting media dari para pendiri terkemuka seperti Mark Zuckerberg dari Facebook. Sergey Brin dan Larry Page dari Google, dan Evan Spiegel dari Snap. Hilangnya Travis Kalanick dari posisi Direktur Utama (Chief Executive Officer Ae AuCEOA. daripada perusahaan Uber sebelum IPO. Uber tampaknya menjadi pengecualian yang membuktikan aturan tersebut. Memang, kemungkinan akuisisi kembali kontrol pendiri melalui IPO mendasari teori yang berpengaruh mengapa VC membutuhkan pasar saham yang kuat. Berdasarkan teori ini, pasar saham yang menyambut IPO memungkinkan keluarnya VC yang dapat mengembalikan kendali kepada para pendiri, memungkinkan VC untuk secara implisit memberi para pendiri "opsi beli pada pengendalian . all option on contro. " yang berharga yang dapat mereka gunakan jika berhasil. Kemampuan VC untuk menawarkan opsi panggilan ini, klaim teori ini, membuat pembiayaan VC lebih dapat diterima oleh pendiri yang mencintai kontrol dan dengan demikian dapat memacu lebih banyak "kesepakatan" pendiri-VC. Penegakan hukum dalam bentuk perlindungan hukum dalam kegiatan ekonomi bisnis khususnya pasar modal tidak bisa dilepaskan dari aspek hukum perusahaan khususnya mengenai perseroan terbatas, karena perlindungan hukum dalam pasar modal melibatkan para pihak pelaku pasar modal terutama pihak emiten, investor dan lembaga-lembaga penunjang kegiatan pasar modal yang mana para pihak tersebut didominasi oleh subjek hukum berupa badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Perlindungan hukum bagi pendiri perusahaan dan juga investor merupakan masalah krusial karena banyak ditemukan bukti praktek penyalahgunaan sumber-sumber daya perusahaan yang berlangsung secara Selain itu, banyak kasus pasar modal yang muncul seperti saham hilang, kasus IPO, short selling, penipuan saham, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam. Padahal mekanisme perdagangan di pasar modal merupakan kepercayaan, bila kepercayaan itu hilang, maka pasar modal akan runtuh dan berimbas kepada sektor lain, terutama sektor ekonomi. UUPM merupakan salah satu tatanan hukum yang diperlukan dalam menunjang pembangunan ekonomi. Investor merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam aktivitas pasar modal karena dia yang memenuhi kebutuhan tambahan modal bagi emiten, mengembangkan pasar, dan merupakan salah satu pemegang saham disamping pemegang saham yang lainnya, yaitu emiten, direksi, komisaris, pegawai dan kreditor. Namun seringkali hak-hak investor ini 2168 | Perlindungan Hukum Kewiraswastaan Dalam Berinvestasi Di Perusahaan Startup (Abram Pambudi Bowoarot. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 terabaikan karena kurangnya akses informasi terhadap sumber daya perusahaan dibanding emiten. Oleh karenanya perlu mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan seimbang dengan emiten, melalui intervensi norma-norma hukum yang sengaja diciptakan oleh negara, sebab perlindungan hukum terhadap investor ini tidak cukup dengan mengandalkan aspek norma-norma kebebasan berkontrak semata. Mengenai hubungan antara investor dan emiten telah ada pengaturannya di dalam Undang-Undang No. Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (AuPTA. , termasuk hak-hak mereka, namun itu tidak cukup untuk memberikan perlindungan hukum terhadap investor di pasar modal. Hubungan antara UUPM dengan UUPT merupakan Lex Specialis dengan Lex Generalis. UUPM sebagai Lex Specialis dan UUPT sebagai Lex Generalis, dan seperti diketahui bahwa Lex Specialis dapat berbeda dari ketentuan umum atau Lex Generalis . UUPT telah memberikan kewenangan kepada pembentuk Undang-Undang untuk mengatur hak-hak investor di dalam UUPM ke depan agar lebih memberikan kepastian hukum, terutama dalam pengaturan ganti rugi, keterbukaan informasi dan ketentuan Pendekatan yang ditempuh oleh UUPM saat ini di dalam mengatur pasar modal, secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua yaitu, `Pendekatan Kelembagaan dan Pendekatan Aktivitas. Dari pendekatan kelembagaan seperti adanya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepa. Bursa Efek. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP). Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), serta OJK, mereka tidak hanya mempunyai kewenangan perdata tetapi juga mempunyai kewenangan publik yakni menjalankan sebagian dari fungsi pemerintahan. Sementara dari pendekatan aktivitas. UUPM memuat pembatasan-pembatasan bagi pihak-pihak tertentu didasarkan pada jiwa dan semangat `persaingan yang sehat`, seperti keharusan adanya transparansi, kewajiban pelaporan, dan larangan-larangan seperti manipulasi pasar, insider trading, penyampaian informasi yang tidak benar dan menyesatkan, serta pengaturan mengenai sanksi baik yang bersifat administratif, perdata, maupun pidana. Bentuk nyata perlindungan hukum yang tepat untuk menghadapi kasus seperti diatas adalah dengan melakukan tindakan perlindungan hukum yang bersifat pencegahan . dan represif. Tindakan perlindungan hukum ini juga masih berkaitan erat dengan hak konsumen dalam memanfaatkan lembaga jasa keuangan. Tindakan preventif yang dapat dilakukan oleh otoritas bursa untuk mencegah hal gangguan sistem terjadi kembali adalah memberikan pembinaan dan pendidikan konsumen. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 huruf . Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (AuPKA. Bursa memberikan edukasi bagi anggota bursa juga terhadap konsumen yang telah terdaftar sebagai investor tentang transaksi efek serta simulasi tindakan . ock tradin. yang harus dilakukan oleh anggota bursa juga investor jika terjadi force majeure atas perangkat kegiatan Transaksi. Jalur perlindungan hukum yang dapat ditempuh oleh investor pasar modal jika mengalami kerugian adalah melalui jalur litigasi atau penyelesaian melalui pengadilan dan jalur nonlitigasi. Dalam kasus ini seorang investor mengadukan perihal gangguan sistem dan kerugian yang dialaminya ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merupakan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen. Pengaduan yang diterima oleh YLKI oleh investor bursa merupakan salah satu tugas YLKI dan merupakan hak dari investor tersebut sebagai konsumen lembaga jasa keuangan. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya Hal ini sesuai dengan Pasal 44 UUPK yang menyatakan bahwa lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat bertugas untuk membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya termasuk didalamnya menerima keluhan atau pengaduan dari konsumen. Selain melalui jalur hukum sesuai UUPK, pihak investor yang dirugikan juga dapat menempuh perlindungan hukum di bawah rezim UUPM dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Au OJKA. sebagai dasar hukum berdirinya pasar modal di Indonesia serta peraturan pelaksanaannya yaitu salah satunya Peraturan OJK No. 22/POJK. 04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham (AuPOJK 22A. Dua hal ini bukanlah sesuatu yang bertentangan melainkan, menurut Penulis, tersedianya pilihan hukum untuk menyelesaikan jika terjadi sengketa di pasar modal. Perlindungan hukum yang diberikan oleh UUPM dan UU OJK terhadap konsumen pasar modal atau investor merupakan Lex Specialis dari ketentuan perlindungan hukum dalam UUPK sebagai Lex Generalis. UUPK menaungi seluruh kegiatan usaha yang memanfaatkan barang dan jasa sedangkan UUPM dan UU OJK menjadi dasar hukum perlindungan terhadap pihak yang memanfaatkan lembaga jasa keuangan khususnya pasar modal. Sebagai proyeksi lanjutan, jika investor dirugikan oleh kegiatan pemanfaatan jasa keuangan, maka investor berhak untuk mengadukan hal ini kepada layanan konsumen OJK. Sebagai otoritas pengawas tunggal dan terintegrasi 2169 | Perlindungan Hukum Kewiraswastaan Dalam Berinvestasi Di Perusahaan Startup (Abram Pambudi Bowoarot. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 bagi jasa keuangan di Indonesia. OJK berkewajiban untuk memperketat pengawasan terhadap sistem remote trading di bursa. Berdasarkan kasus diatas, jika kemudian hari terjadi lagi pengaduan oleh investor maka OJK berkewajiban untuk memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada lembaga jasa keuangan . alam kasus ini adalah Bursa Efek Indonesi. untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang merasa dirugikan tersebut. Penulis dapat menyimpulkan bahwa sebagian untuk menjelaskan masuk akal dari klaim bahwa kemampuan VC untuk menggunakan prospek keluarnya IPO sebagai sarana untuk memberikan opsi panggilan kepada pendiri pada kontrol dapat menjelaskan mengapa pasar saham yang dalam dan likuid diperlukan untuk mempertahankan ekosistem VC yang kuat. KESIMPULAN Startup sering menghadapi hambatan karena mereka dilarang menjalankan bisnisnya di negara-negara maju utama karena sifatnya yang mengganggu, yang selanjutnya menjadi ancaman bagi bisnis yang sudah ada sebelumnya dan masyarakat yang mapan dengan tatanan yang mapan. Sebaliknya, startup di Indonesia disambut hangat baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Alasan yang mendasari adalah bahwa startup membuka peluang bisnis baru lapangan kerja, memaksimalkan kapasitas yang menganggur, dan mendorong pengembangan sektor informal lainnya, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menyadari betapa pesatnya startup di Indonesia mendisrupsi masyarakat perkotaan, pemerintah tidak bisa hanya berdiam diri dan membiarkan startup merambah lebih jauh, sementara para pelaku bisnis konvensional perlahan menggarap pasar. Merupakan tugas pemerintah untuk menanggapi status quo yang bermasalah, di mana kesenjangan regulasi dan ketidakpastian hukum masih menjadi masalah utama. Regulasi yang adil harus dibuat untuk mengakomodasi startup yang sedang berkembang. Peraturan tersebut harus mengartikulasikan mekanisme perpajakan dan perizinan yang jelas, sehingga startup harus dibuat dalam bentuk Perseroan Terbatas. Juga harus menyeimbangkan hak dan kewajiban dalam menerima investasi, serta mendorong persaingan usaha yang sehat sesuai dengan norma hukum yang ada. Pendekatan praktis Amanda Sens terhadap keadilan yang mendorong kerjasama dan musyawarah dari masing-masing pemangku kepentingan, dalam hal ini termasuk para pemula dan pemain konvensional, adalah pendekatan yang lebih baik untuk digunakan oleh perancang undang-undang dalam merumuskan peraturan yang adil untuk bisnis startup di Indonesia. Pengenalan saham kelas ganda diharapkan dapat mendorong unicorn dan decacorn Indonesia untuk terdaftar di BEI, sementara penerbitan Saham dengan Hak Suara Multipel selama IPO akan membantu menghilangkan kekhawatiran para pendiri dan investor atas potensi hilangnya kendali Melalui penggunaan Saham dengan Hak Suara Multipel, mereka dapat terus mempertahankan kendali meskipun memiliki persentase saham yang lebih rendah dibandingkan dengan yang ada di tangan publik yang berinvestasi. Namun untuk saat ini. Penulis berharap POJK 22 selain berguna untuk mendorong unicorn dalam negeri. OJK juga dapat menyelesaikan permasalahan tidak terpenuhinya perlindungan hukum investor berupa hak atas informasi yang benar, jelas tentang kondisi jasa keuangan remote trading system dan hak untuk mendapatkan pembinaan serta edukasi tentang sistem transaksi efek beserta back up system, menyebabkan terlanggarnya aspek perlindungan hukum bagi investor di bursa. Perlindungan hukum bagi pendiri perusahaan startup dan juga investor menurut UUPM dan UU OJK bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum bersifat preventif ditunjukkan dari ketentuan-ketentuan yang mengharuskan pembinaan, edukasi serta pengawasan dari otoritas bursa dan pengawas, sedangkan perlindungan hukum bersifat represif adanya penerapan sanksi berupa sanksi administratif sebagai ultimum remedium bagi para pihak yang melanggar aturan hukum dalam regulasi pasar modal. Lembaga yang berwenang untuk melakukan ini adalah OJK. Jika terjadi sengketa antara investor dan otoritas SRO maka dapat diselesaikan melalui litigasi ataupun nonlitigasi dengan memanfaatkan lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan alternatif penyelesaian sengketa khusus pasar modal, yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). DAFTAR PUSTAKA