ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 29295-29303 Volume 9 Nomor 3 Tahun 2025 Pertanggungjawaban Hukum terhadap Pelaku Penyebaran Konten Asusila Melalui Media Sosial Resky Nuriah1. Idris Wasahua2 Universitas Esa Unggul e-mail: rezkynhrp766@student. id1, idriswasahua@esaunggul. Abstrak Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku penyebaran konten asusila melalui media sosial dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana maksimum terhadap pelaku penyebaran konten asusila melalui media sosial dalam Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 71/Pid. Sus/2023/PN Pdl. Jenis Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Sumber hukum yang dikaji dianalisis menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Pertanggungjawaban pidana merupakan akibat hukum yang timbul dari suatu perbuatan yang melanggar ketentuan hukum serta bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dalam Hal ini dapat dilihat dalam Putusan Nomor 71/Pid. Sus/2023/PN Pdl dan Putusan Nomor 429/Pid. Sus/2022/PN Tjk terkait penyebaran konten asusila yang didasarkan pada Pasal 45 ayat . Pasal 27 ayat . UU ITE. Selain pertanggungjawaban pidana, pelaku juga dapat dimintai pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPer, yang memberikan hak kepada korban untuk menuntut ganti rugi. Dalam Putusan Nomor 71/Pid. Sus/2023/PN Pdl, majelis hakim menjatuhkan pidana maksimum 6 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Putusan ini dijatuhkan karena hakim menilai tidak terdapat alasan yang meringankan. Perbuatan terdakwa dianggap berdampak serius terhadap korban, melanggar norma kesusilaan, moral, dan agama, serta tidak disertai sikap penyesalan. Putusan serupa juga terlihat dalam Putusan Nomor 796/Pid. B/2022/PN Jkt. Sel dan Putusan Nomor 118/PID/2013/PT DKI. Kata Kunci: Konten Asusila. Pertanggungjawaban. Pertimbangan Hakim Abstract This research analyzes legal accountability for perpetrators of indecent content dissemination through social media and the basis for judges' considerations in imposing maximum penalties on perpetrators of indecent content dissemination through social media in Pandeglang District Court Decision Number 71/Pid. Sus/2023/PN Pdl. This research uses a normative research method with a legal, case, and conceptual approach. The legal sources examined are analyzed using a qualitative descriptive approach. Criminal liability is the legal consequence arising from an act that violates legal provisions and contradicts the norms prevailing in society. This can be seen in Decision No. 71/Pid. Sus/2023/PN Pdl and Decision No. 429/Pid. Sus/2022/PN Tjk regarding the dissemination of indecent content based on Article 45. in conjunction with Article 27. of the ITE Law. In addition to criminal liability, the perpetrator may also be held civilly liable under Article 1365 of the Civil Code, which grants the victim the right to seek compensation. In Decision No. 71/Pid. Sus/2023/PN Pdl, the panel of judges imposed the maximum sentence of 6 years' imprisonment and a fine of 1 billion rupiah. This decision was made because the judges found no mitigating circumstances. The defendant's actions were deemed to have seriously impacted the victim, violated norms of decency, morality, and religion, and were not accompanied by remorse. Similar rulings were also seen in Judgment No. 796/Pid. B/2022/PN Jkt. Sel and Judgment No. 118/PID/2013/PT DKI. Keywords: Obscene Content. Accountability. Judicial Considerations Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 29295-29303 Volume 9 Nomor 3 Tahun 2025 PENDAHULUAN Perkembangan di bidang internet dan teknologi informasi dalam kehidupan masyarakat turut mendorong lahirnya nilai-nilai positif, termasuk terbentuknya norma-norma sosial baru yang mengatur pola interaksi di media sosial. Di sisi lain kemajuan yang terjadi dalam masyarakat juga membawa dampak negatif, di mana perkembangan sosial dan teknologi turut berkontribusi terhadap munculnya berbagai bentuk kejahatan. Salah satu bentuk kejahatan yang muncul seiring perkembangan media sosial adalah penyebaran konten asusila atau yang lebih dikenal sebagai cyber pornography. Cyber pornography merupakan salah satu bentuk tindak kejahatan yang dilakukan melalui media sosial dengan cara menyebarkan konten bermuatan pornografi. Kejahatan ini termasuk dalam kategori pelanggaran kesusilaan, yaitu pelanggaran terhadap nilai-nilai moral atau norma kesusilaan yang dianut masyarakat. Norma kesusilaan sendiri berperan sebagai pedoman hidup manusia agar dapat menjalani kehidupan yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mengarah pada kesempurnaan hidup (Karina et al. , 2. Pelanggaran terhadap norma ini dapat menimbulkan kerugian, baik secara materiil . ehilangan harta bend. maupun secara immaterial . erganggunya ketertiban, rasa aman, dan kesejahteraan dalam masyaraka. Menurut Wirjono Prodjodikoro, pornografi berasal dari kata pornas yang berarti melanggar kesusilaan atau cabul, dan grafi yang berarti tulisan dan kini meliputi juga gambar dan patung atau barang pada umumnya yang berisi atau menggambarkan hal sesuatu yang menyinggung rasa susila dari orang yang membaca atau melihatnya (Leaniel et al. , 2. Kasus cyber pornography yang marak terjadi di masyarakat dapat terjadi pada siapapun, tanpa memandang umur maupun jenis kelaminnya, namun pada umumnya perempuan cenderung menjadi kelompok yang paling rentan dan paling sering menjadi korban dalam tindak kejahatan Kejahatan ini kerap digunakan oleh pelaku sebagai sarana untuk mengintimidasi atau memeras korban agar memenuhi kehendak pelaku (Saputra et al. , 2. Tidak sedikit korban enggan melaporkan perbuatan tersebut karena mengalami tekanan psikologis, rasa malu, serta ketakutan terhadap stigma sosial yang melekat. Pengaduan Kekerasan Berbasis Gender di Dunia Maya (KBGS) meningkat menjadi 510 pada tahun 2020 dari 126 pada tahun 2019, menurut Laporan Tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempua. (CATAHU). Dari keseluruhan kasus KBGS, 49% di antaranya disebabkan oleh kekerasan psikis . , 48% kekerasan seksual . , dan 2% kekerasan ekonomi . (Rasiwan & Terranova, 2. Dalam upaya menanggulangi maraknya kejahatan cyber pornography melalui media sosial, pertanggungjawaban hukum pidana menjadi instrumen utama guna memberikan efek jera bagi para pelaku penyebaran konten asusila (Samsudin et al. , 2. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain pertanggungjawaban secara pidana, korban juga berhak mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku untuk menuntut kerugian yang disebabkan oleh penyebaran konten asusila. Penelitian ini berfokus pada Putusan Nomor 71/Pid. Sus/2023/PN Pdl yang melibatkan Alwi Husen Maolana sebagai terdakwa. Kasus ini berawal dari hubungan asmara antara terdakwa dan korban sejak SMP . ekolah menengah pertam. sampai dengan kuliah. Pada tahun 2021, saat korban berkunjung ke rumah terdakwa di Pandeglang. Banten, korban yang sedang berduka atas kematian orang tuanya meminta dibelikan anggur merah. Setelah mabuk, terdakwa merekam hubungan seksual mereka di kamar rumahnya dan menyimpan video tersebut di ponsel. Dalam perjalanan hubungan, keduanya sering berselisih, dan terdakwa menggunakan video tersebut untuk memaksa korban menuruti keinginannya. Saat korban hendak mengakhiri hubungan, terdakwa marah. Sekitar 27 November 2022, terdakwa menyebarkan video asusila itu melalui Direct Message Instagram kepada kakak dan teman dekat korban. Kemudian, pada 14 Desember 2022, terdakwa juga mengirim ancaman melalui WhatsApp dengan menunjukkan bukti bahwa video tersebut telah disebarkan. Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam permasalahan ini, putusan tersebut dapat digunakan sebagai yurisprudensi dalam perkara serupa. Putusan ini Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 29295-29303 Volume 9 Nomor 3 Tahun 2025 menegaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyebaran konten asusila dapat dikenai sanksi yang tegas. Hal tersebut tercermin dari dijatuhkannya sanksi pidana maksimum oleh majelis hakim, yang mempertimbangkan dampak signifikan yang dirasakan oleh korban akibat penyebaran konten asusila tersebut. METODE Jenis Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yang didasarkan pada peraturan tertulis dan studi kepustakaan . arimah, 2. Penelitian ini menganalisis aspek teori, struktur hukum, serta interpretasi terhadap norma-norma hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan tiga pendekatan. Pertama, pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , yang berfokus pada penelaahan dan analisis peraturan serta undang-undang yang relevan. Kedua, pendekatan kasus . ase approac. , di mana peneliti menelaah putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan berhubungan langsung dengan permasalahan yang Terakhir, pendekatan konseptual . onceptual approac. , yang bertitik tolak dari berbagai pandangan, dan doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Dalam pelaksanaannya, penelitian ini mengkaji berbagai sumber bahan hukum, yang terdiri Sumber Bahan Hukum Primer Menurut (Amin, 2. , dokumen-dokumen berikut ini mempunyai kekuatan hukum mengikat, antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik selanjutnya disebut Au ITEAy. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selanjutnya disebut AuKUHPerAy. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana selanjutnya disebut KUHAPAy. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana selanjutnya disebut AuKUHPAy. Putusan Nomor 71/Pid. Sus/2023/PN Pdl. Putusan Nomor 96/Pid. Sus/2023/PT BTN. Putusan 6069 K/Pid. Sus/2023. Putusan Nomor 429/Pid. Sus/2022/PN Tjk. Putusan Nomor 796/Pid. B/2022/PN Jkt. Sel. Putusan Nomor 118/PID/2013/PT DKI. Putusan Nomor 1372/Pid. B/2012/PN Jkt. Sel, dan Putusan Nomor 1433K/PID. SUS/2013. Sumber Bahan Hukum Sekunder (Amin, 2. , menyatakan bahwa bahan hukum sekunder merupakan referensi yang mendukung pemahaman terhadap bahan hukum primer. Sumber ini meliputi buku dan jurnal yang relevan dengan pokok bahasan yang dibahas. Sumber Bahan Hukum Tersier Bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder (Amin, 2. , bahan ini mencakup Kamus Besar Bahasa Indonesia. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, dengan cara mengumpulkan data dari sumber-sumber bahan hukum yang telah disebutkan di atas. Selanjutnya, data yang terkumpul dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu dengan cara menguraikan, menjelaskan, dan mendeskripsikan secara mendalam permasalahan dalam penelitian berdasarkan bahan hukum yang telah diperoleh. HASIL DAN PEMBAHASAN Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Penyebaran Konten Asusila Melalui Media Sosisal Pertanggungjawaban Hukum Pidana Dalam hukum pidana, suatu perbuatan hanya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila mengandung unsur kesalahan. Artinya, meskipun seseorang melakukan suatu tindakan yang melawan hukum, ia tidak serta-merta dapat dijatuhi sanksi pidana apabila tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kesalahan. Oleh karena itu, unsur kesalahan menjadi syarat utama dalam menentukan apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Untuk dimintai pertanggungjawaban pidana, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu: Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 29295-29303 Volume 9 Nomor 3 Tahun 2025 . memiliki kemampuan bertanggung jawab . terdapat unsur-unsur kesalahan, unsur-unsur kesalahan terbagi menjadi dua, yaitu : C Unsur kesengajaan . C Kelalaian . Tidak adanya alasan pemaaf. Pertanggungjawaban pidana merupakan akibat hukum yang timbul dari suatu perbuatan yang melanggar ketentuan hukum serta bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat (Adriansyah & Layang, 2. Secara objektif, pelaku telah melakukan perbuatan yang melawan hukum. Sementara itu, dari sisi subjektif, ia memiliki kesadaran atas tindakannya, sehingga dapat dinilai layak untuk dimintai pertanggungjawaban Menurut Roscoe Pound, pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan nilai-nilai moral dan kesusilaan masyarakat selain aspek hukum. Pelaku diwajibkan secara hukum untuk menerima pembalasan atas tindakan yang merugikan seseorang (Rahim et al. , 2. Salah satu contoh nyata perbuatan yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana adalah penyebaran konten asusila melalui media sosial (Santoso, 2. Perbuatan ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga jelas melanggar norma hukum yang berlaku. Konten asusila tersebut dapat berupa gambar, video, atau tulisan yang mengandung unsur pornografi, kekerasan seksual, atau hal-hal lain yang bertentangan dengan kesusilaan umum. Tindakan ini dapat mengakibatkan dampak buruk yang cukup besar bagi korban, termasuk kerusakan reputasi, tekanan psikologis, dan pelanggaran hak privasi mereka. Berdasarkan Putusan Nomor 71/Pid. Sus/2023/PN Pdl, yang menjadi fokus dalam penelitian ini. Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat . Pasal 27 ayat . UU ITE. Yang berbunyi: AuSetiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar Ay Atas perbuatannya. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Alternatif denda tersebut adalah hukuman penjara selama 3 bulan. Dalam putusan tersebut, terdakwa melakukan tindak pidana yang memenuhi unsurunsur sebagai berikut : Setiap orang. Unsur "setiap orang" merujuk pada pelaku yang dapat mempertanggungjawabkan Terdakwa Alwi Husen Maolana merupakan objek dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Hal ini mendorong Majelis Hakim untuk menyimpulkan bahwa Terdakwa cakap, sehat jasmani dan rohani, serta cakap mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut Dengan demikian. Terdakwa memenuhi syarat sebagai subjek hukum. Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang mengandung unsur pelanggaran Unsur Audengan sengajaAy mengacu pada pelaksanaan tindakan secara sadar dan sukarela, di mana pelaku mengetahui dan menyadari bahwa tindakannya melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Adapun unsur Autanpa hakAy berarti Terdakwa tidak memiliki kewenangan, izin, atau dasar hukum untuk melakukan perbuatan tersebut. Selain putusan tersebut, terdapat pula putusan lain yang memiliki kesamaan kasus yakni. Putusan Nomor 429/Pid. Sus/2022/PN Tjk. Kasus ini bermula pada 2013 saat Terdakwa bertemu Farida Triasti Ningsih di acara pernikahan dan kembali bertemu pada 2018 di MetroLampung. Pada November 2020. Terdakwa mencari akun Facebook Farida, mulai mengirim pesan, bertukar nomor WhatsApp, dan mereka berpacaran. Selama berpacaran. Terdakwa melakukan video call seks dan mengambil screenshot tanpa busana Farida beberapa kali, serta melakukan hubungan badan dan merekamnya tanpa sepengetahuan Farida. Pada Juli 2021, saat Farida ingin mengakhiri hubungan. Terdakwa mengancam akan menyebarkan foto Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 29295-29303 Volume 9 Nomor 3 Tahun 2025 dan video asusila Farida ke keluarga dan teman-temannya. Dalam hal ini, hakim menilai bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi sesuai dengan Pasal 27 ayat . UU ITE. Pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Alternatif denda tersebut adalah hukuman penjara 4 bulan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum menerapkan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran terkait penyebaran konten asuila melalui media elektronik. Diharapkan penerapan sanksi pidana akan membuat pelaku jera untuk tidak melakukan tindakan tersebut. Efek jera ini berfungsi sebagai langkah pencegahan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang, terutama mengingat pesatnya kemajuan teknologi informasi yang telah memperbesar potensi penyebaran konten asusila di media sosial. Pertanggungjawaban Hukum Perdata Dalam kasus penyebaran konten asusila, yang melampaui hukum pidana dapat meluas ke tanggung jawab perdata, khususnya terkait dengan ganti rugi kepada korban. Dua dasar utama kewajiban untuk bertanggung jawab dalam sistem hukum perdata adalah ketika seseorang melakukan wanprestasi . elanggaran terhadap perjanjian yang telah disepakat. atau melakukan perbuatan yang melanggar hukum (Wibowo et al. , 2. Menurut Prof. Mariam Darus Badrulzaman, suatu perbuatan yang melawan hukum serta menyebabkan pihak lain rugi, mengharuskan pihak yang berbuat tersebut baik karena kesalahan maupun kelalaian, untuk mengganti kerugian yang timbul akibat tindakannya tersebut (Pulungan, 2. Dasar hukum untuk mengajukan gugatan perdata atas suatu perbuatan melawan hukum . nrechtmatige daa. diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, yang menyatakan bahwa: AuTiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Ay Ganti kerugian berdasarkan pasal ini umumnya diajukan setelah adanya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Adnani, 2. , karena putusan tersebut dapat memperkuat dalil bahwa telah terjadi suatu perbuatan melawan hukum. Namun, seiring berkembangnya hukum acara, korban tindak pidana, termasuk korban penyebaran konten asusila, tidak lagi harus menunggu proses pidana selesai terlebih dahulu untuk menuntut hakhaknya secara perdata. KUHAP telah membuka ruang bagi penggabungan gugatan ganti kerugian ke dalam proses pidana itu sendiri. Mekanisme ini dimaksudkan agar pemulihan hakhak korban dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, sekaligus memberikan akses keadilan yang lebih luas. Dengan demikian, dalam kasus penyebaran konten asusila, pertanggungjawaban perdata dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam menegakkan hak korban, selain dari aspek pemidanaan terhadap pelaku. Menurut R. Soeparmono, asas penggabungan perkara ganti kerugian dalam perkara pidana berasal dari praktik penegakan hukum yang diatur dalam KUHAP. Asas ini menjadi landasan bagi pelaksanaan proses peradilan di Indonesia yang memungkinkan penggabungan perkara pidana dan perdata dalam satu proses persidangan (Sujarwo, 2. KUHAP memungkinkan korban untuk mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata yang akan diperiksa bersamaan dengan perkara pidana. Mekanisme ini terdapat dalam Pasal 98 hingga Pasal 101 KUHAP dan menjadi bentuk perwujudan dari asas keseimbangan yang diatur dalam KUHAP. Dengan demikian, korban tindak pidana dapat mengajukan tuntutan ganti rugi bersamaan dengan proses peradilan pidana yang sedang berlangsung Penyebaran konten asusila dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Hal ini sesuai dengan Pasal 1365 KUHPer, yang menetapkan lima syarat utama yang harus terpenuhi agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai PMH: Adanya suatu perbuatan Perbuatan di sini merujuk pada tindakan aktif yang dilakukan oleh pelaku. Dalam kasus penyebaran konten asusila, perbuatan ini jelas ada, yaitu tindakan disebarkan, didistribusikan, ditransmisikan, atau dapat diaksesnya konten yang bermuatan asusila. Ini Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 29295-29303 Volume 9 Nomor 3 Tahun 2025 bisa dalam bentuk mengunggah ke media sosial, mengirimkan melalui pesan pribadi, atau cara lain yang membuat konten tersebut dilihat atau diakses oleh pihak lain. Perbuatan melawan hukum Penyebaran konten asusila jelas merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, baik hukum pidana maupun hukum perdata. Tindakan ini bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, hak privasi korban, dan norma kesusilaan, serta kepatutan dalam Kesalahan (Schul. Unsur kesalahan terpenuhi karena pelaku secara sadar dan sengaja menyebarkan konten asusila tanpa hak. Ini menunjukkan adanya intensi atau kelalaian dari pelaku dalam melakukan perbuatan tersebut. Kerugian (Schad. Terdapat kerugian material dan immaterial bagi korban yang terkena dampak dari penyebaran konten asusila. Kerugian ini merupakan akibat langsung dari perbuatan Hubungan kausal . orzakelijk verban. antara perbuatan dengan kerugian Diperlukan korelasi langsung antara perbuatan dan kerugian yang dialami korban. Kerugian yang dialami korban harus berkaitan langsung dengan tindakan pelaku dalam menyebarkan konten asusila. Setelah terpenuhinya kelima unsur tersebut, korban berhak mengajukan gugatan perdata atas tindakan melawan hukum untuk mendapatkan Ganti rugi. Kerugian yang diderita dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu: C Kerugian materiil, yaitu kerugian yang bersifat ekonomi, yang dapat dihitung secara nyata dalam bentuk uang, harta benda, atau kekayaan lainnya. Seperti biaya perawatan medis dan psikologis akibat gangguan psikologis yang timbul, seperti kecemasan, stres berat, atau trauma yang muncul sebagai dampak langsung dari penyebaran konten asusila C Kerugian immateriil, yakni kerugian yang tidak dapat dinilai secara finansial, namun berdampak pada kondisi kejiwaan, rasa aman, kehormatan, serta martabat korban. Dalam hal ini, korban berhak atas pemulihan nama baik, martabat, serta pengakuan atas penderitaan psikis yang dialaminya. Pemulihan terhadap kerugian immateriil ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk kompensasi, tetapi juga sebagai sarana untuk mengembalikan kedudukan sosial dan psikologis korban di tengah masyarakat. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Maksimum Terhadap Pelaku Penyebaran Konten Asusila Melalui Media Sosial Dalam Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 71/Pid. Sus/2023/PN Pdl Pertimbangan hakim merupakan bagian terpenting dalam menyelesaikan perkara pidana. Hakim memikul tanggung jawab penuh terhadap masyarakat, korban, pelaku, serta kepada Tuhan dalam menegakkan keadilan. Sebelum menjatuhkan putusan, hakim sudah mempertimbangkan bukti-bukti terkait unsur dakwaan, fakta-fakta yang terungkap di persidangan, serta hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan. Dalam Putusan Nomor 71/Pid. Sus/2023/PN Pdl, majelis hakim memberikan sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan. Terkait dengan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa, hakim merujuk pada hasil konseling psikologis tertanggal 10 Januari 2023 yang disusun oleh Muthmainah Mufidah. Psi. Dari laporan tersebut terungkap bahwa tindakan terdakwa yang menyebarkan video asusila telah menimbulkan dampak serius bagi korban, yakni gangguan kecemasan menyeluruh dan gangguan stres pascatrauma akibat pengalaman traumatis secara fisik, verbal, maupun seksual. Selain itu, sikap terdakwa selama persidangan dianggap tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya terhadap korban Isikha Aisi Khawa. Perbuatan terdakwa juga dinilai melanggar norma kesusilaan, moral, dan kepatutan, khususnya norma agama Islam yang dijunjung tinggi masyarakat di Kabupaten Pandeglang. Sementara itu, terkait hal-hal yang meringankan, menurut hakim tidak ditemukan dalam diri terdakwa. Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 29295-29303 Volume 9 Nomor 3 Tahun 2025 Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi serta dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat . Pasal 27 ayat . UU ITE. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Alternatif denda tersebut adalah hukuman penjara selama 3 bulan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan dalam Tingkat banding sesuai Putusan Nomor 96/Pid. Sus/2023/PT BTN dan Tingkat kasasi sesuai Putusan Nomor 6069 K/Pid. Sus/2023. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam menjatuhkan putusan, hakim harus mempertimbangkan keseimbangan antara Das Sein . pa yang terjad. dan Das Sollen . pa yang Dalam perkara ini. Das Sein terlihat dari fakta bahwa terdakwa terbukti menyebarkan video asusila yang menimbulkan dampak serius bagi korban. Terdakwa tidak menunjukkan penyesalan, bahkan tindakannya jelas melanggar norma kesusilaan, moral, dan agama. Karena tidak ditemukan adanya hal-hal yang meringankan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah, yang kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi. Sementara itu. Das Sollen merujuk pada Pasal 45 ayat . Pasal 27 ayat . UU ITE. Berdasarkan ketentuan tersebut, serta prinsip keadilan hukum, moral, dan sosial, hakim memang sepatutnya menjatuhkan pidana maksimal. Hal ini mengingat perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja, menimbulkan dampak berat, serta penting untuk memberikan efek jera. Pasal 197 ayat . huruf f KUHAP mewajibkan hakim untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan hukuman pemidanaan dalam suatu perkara pidana. Jika pertimbangan tersebut tidak dicantumkan, sesuai dengan Pasal 197 ayat . KUHAP, putusan hakim bisa dianggap batal. Menurut Hessick, keadaan yang memberatkan dan meringankan merupakan berbagai fakta dan kondisi yang dijadikan dasar untuk menambah atau mengurangi beratnya hukuman, yang dapat mencakup faktor hukum maupun non-hukum (Marasabessy et al. , 2. Dalam praktik peradilan, lazimnya penjatuhan pidana maksimum ini dilakukan jika tidak terdapat alasan-alasan yang meringankan bagi terdakwa. Sebagai contoh kasus mengenai hal ini dapat dilihat dalam Putusan Nomor 796/Pid. B/2022/PN Jkt. Sel dalam perkara dengan terdakwa atas nama Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman pidana mati atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis Hakim menyatakan semua unsur Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP, serta Pasal 49 jo. Pasal 33 UU ITE jo. Pasal 55 ayat . ke-1 KUHP telah terbukti pada diri terdakwa Ferdy Sambo sehingga Ferdy Sambo dijatuhi pidana maksimal, yakni hukuman mati. Menurut majelis hakim dalam putusan tersebut, tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo. Adapun hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tidak hanya itu, peristiwa ini juga menimbulkan keresahan serta ketidakpuasan yang meluas di tengah masyarakat. Hakim juga menegaskan bahwa tindakan terdakwa sama sekali tidak sejalan dengan kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat senior di lingkungan Polri, terlebih lagi karena saat itu ia menjabat sebagai Kepala Divisi Propam. Perbuatan tersebut bukan hanya melukai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama baik institusi Polri, baik di tingkat nasional maupun internasional. Selain itu, perbuatan terdakwa turut menyeret banyak personel kepolisian lainnya sehingga memperluas dampak buruk dari tindakannya. Di sisi lain, dalam persidangan terdakwa justru memberikan keterangan yang tidak konsisten serta tetap menolak mengakui perbuatannya. Perbandingan lain dapat dilihat pula dalam Putusan Nomor 118/PID/2013/PT DKI yang membatalkan Putusan Nomor 1372/Pid. B/2012/PN Jkt. Sel. Dalam kasus narkotika dengan Terdakwa Thai Woon Foi alias Afoi dan Thai Woon Fong alias Afong. Putusan tersebut kemudian dikuatkan dalam Tingkat kasasi sesuai Putusan Nomor 1433K/PID. SUS/2013. Dalam Putusan Nomor 118/PID/2013/PT DKI, majelis hakim menjatuhkan pidana maksimal berupa pidana mati terhadap para terdakwa dengan alasan tidak terdapat adanya alasan-alasan yang meringankan pada diri terdakwa. Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 29295-29303 Volume 9 Nomor 3 Tahun 2025 Berdasarkan kedua putusan tersebut, dapat disimpulkan bahwa jika tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa, hakim akan menjatuhkan hukuman pidana maksimal sesuai dengan pasal yang didakwakan. Menurut yurisprudensi tetap di Indonesia, pidana maksimum tidak dapat dijatuhkan jika ada hal-hal yang meringankan terdakwa (Santi, 2. Sebaliknya, pidana maksimum dapat dijatuhkan apabila tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Putusan Nomor 71/Pid. Sus/2023/PN Pdl yang menjatuhkan pidana maksimum kepada terdakwa karena tidak terdapat alasan yang meringankan tersebut telah sejalan dengan prinsip penjatuhan pidana maksimal seperti dalam contoh dua putusan yang disebutkan di atas. didasarkan pada pertimbangan bahwa tidak terdapat adanya alasan meringankan pada diri Majelis hakim dalam putusan tersebut mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa justru memberikan dampak psikologis serius yang dialami korban berdasarkan laporan psikolog. Apalagi, terdakwa sama sekali tidak menunjukkan sikap penyesalan selama persidangan atas perbuatan yang telah dilakukan. Padahal, melihat sifat tindak pidana yang dilakukan serta dampaknya, seharusnya terdakwa menyesali perbuatannya tersebut. Mengingat tidak adanya hal-hal yang meringankan, maka penjatuhan pidana maksimal adalah tepat dan penting untuk memberikan efek jera bagi terdakwa dan pihak lainnya agar tidak melakukan tindak pidana serupa, apalagi mengingat akibat yang ditimbulkan sangat berat dan merugikan korban serta mencemarkan nilai-nilai agama dan moral yang dijunjung tinggi di lingkungan Masyarakat. Alasan-alasan lain yang mendasari penjatuhan pidana maksimal tersebut juga karena majelis hakim mempertimbangan bahwa Terdakwa sengaja memanfaatkan video asusila yang telah terdakwa rekam dan edit untuk mengancam korban secara fisik, verbal, dan seksual sehingga dengan keadaan terpaksa korban tidak memutuskan hubungannya dengan terdakwa, korban menuruti semua keinginan terdakwa. Selain itu, sesuai fakta persidangan, terdakwa baru berhenti melakukan pengancaman terhadap korban secara fisik, verbal, dan seksual karena sudah dilaporkan oleh keluarga korban dan ditangkap oleh pihak kepolisian. Sehingga, jika persoalan ini tidak dilaporkan dan diselesaikan secara hukum, terdakwa mengaku akan terus melakukan pengancaman sampai akhirnya merasa lelah dan capek sendiri, selain itu motif terdakwa sebagai bentuk pelampiasan dendam kepada korban yang telah memperlakukan terdakwa di masa lalu yaitu merendahkan, tidak menghargai terdakwa dan ingin mengakhiri hubungan pacarana dengan terdakwa sehingga video asusila tersebut Terdakwa gunakan untuk mengikat korban hingga ia takut dan bergantung kepada terdakwa, hal ini menunjukkan keseriusan niat terdakwa dalam mempersiapkan rencana dan mewujudkannya dalam perbuatan nyata sehingga terdakwa merasa puas dari hal tersebut. Karenanya menurut majelis hakim pidana maksimal yang dijatuhkan atas diri terdakwa dipandang telah memenuhi rasa keadilan baik dari sisi keadilan moral . oral justic. , keadilan hukum . egal justic. dan keadilan sosial . ocial justic. , bagi terdakwa, korban maupun masyarakat sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan terdakwa. SIMPULAN Pertanggungjawaban pidana merupakan akibat hukum yang timbul dari suatu perbuatan yang melanggar ketentuan hukum serta bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dalam Hal ini dapat dilihat dalam Putusan Nomor 71/Pid. Sus/2023/PN Pdl dan Putusan Nomor 429/Pid. Sus/2022/PN Tjk terkait penyebaran konten asusila yang didasarkan pada Pasal 45 ayat . Pasal 27 ayat . UU ITE. Selain pertanggungjawaban pidana, pelaku juga dapat dimintai pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPer, yang memberikan hak kepada korban untuk menuntut ganti rugi. Putusan Nomor 71/Pid. Sus/2023/PN Pdl, majelis hakim menjatuhkan pidana maksimum 6 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Putusan ini dijatuhkan karena hakim menilai tidak terdapat alasan yang meringankan. Perbuatan terdakwa dianggap berdampak serius terhadap korban, melanggar norma kesusilaan, moral, dan agama, serta tidak disertai sikap Putusan serupa juga terlihat dalam Putusan Nomor 796/Pid. B/2022/PN Jkt. Sel dan Putusan Nomor 118/PID/2013/PT DKI di mana hakim menjatuhkan pidana maksimum karena tidak ada alasan yang meringankan bagi terdakwa. Jurnal Pendidikan Tambusai ISSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 29295-29303 Volume 9 Nomor 3 Tahun 2025 DAFTAR PUSTAKA