Al-IqroAo: Journal of Islamic Studies Vol. No. Juli 2025. DOI: 10. 54622/aijis. ISSN 3032-3436 (E) ISSN 3031-3732 (P) https://ejournal. id/index. php/aijis IMPLIKASI TRANSAKSI VALUTA ASING MENURUT HUKUM ISLAM TERHADAP PENDIDIKAN Muhamad Mardani1*. Siti Aisyah2. Nazera Amsyar Azizi M. 123 Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Keywords: Foreign Exchange. Islamic Law. Riba and Maisir. Sharia Compliance Kata kunci: Transaksi Valuta Asing. Hukum Islam. Riba dan Maisir. Kepatuhan Syariah Abstract This research examines foreign exchange transactions from the perspective of Islamic law, which is motivated by the differences in currencies between countries that lead to problems in international economic activities. The purpose of this research is to understand the definition, urgency, and forms of foreign exchange transactions, as well as the view of Islamic law on the transaction mechanisms. This research uses a literature review method by collecting data from various sources. The results show that foreign exchange transactions can be distinguished into three types: spot, forward, and swap Spot transactions are transactions where delivery is made on the same day or a few days later, while forward transactions are transactions where delivery is made at a future time. Swap transactions involve two different currencies through a combination of cash and futures transactions. From the perspective of Islamic law, spot foreign exchange transactions are permissible because they do not conflict with sharia principles. However, forward and swap transactions are not permissible because they contain elements of riba . and maisir . Therefore, this research concludes that only spot foreign exchange transactions can be justified under Islamic Thus, this research provides a better understanding of foreign exchange transactions from the perspective of Islamic law and can serve as a reference for economic actors and legal practitioners in conducting foreign exchange transactions that comply with sharia Abstrak Penelitian ini mengkaji transaksi valuta asing dalam perspektif hukum Islam, yang dilatarbelakangi oleh perbedaan mata uang antar negara yang menimbulkan permasalahan dalam kegiatan ekonomi Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui definisi, urgensi, bentuk-bentuk transaksi valuta asing, serta pandangan hukum Islam terhadap mekanisme transaksi Al-IqroAo: Journal of Islamic Studies Vol. No. Juli 2025. DOI: 10. 54622/aijis. ISSN 3032-3436 (E) ISSN 3031-3732 (P) Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi valuta asing dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu transaksi spot, forward, dan swap. Transaksi spot adalah transaksi yang penyerahannya dilakukan pada hari yang sama atau beberapa hari berikutnya, sedangkan transaksi forward adalah transaksi yang penyerahannya dilakukan pada waktu yang akan Transaksi swap melibatkan dua mata uang yang berbeda dengan cara kombinasi antara transaksi tunai dan transaksi Dari perspektif hukum Islam, transaksi valuta asing jenis spot diperbolehkan karena tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Namun, transaksi forward dan swap tidak diperbolehkan karena mengandung unsur riba dan maisir. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa hanya transaksi valuta asing jenis spot yang dapat dibenarkan secara hukum Islam. Dengan demikian, penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang transaksi valuta asing dalam perspektif hukum Islam dan dapat menjadi acuan bagi para pelaku ekonomi dan praktisi hukum dalam melakukan transaksi valuta asing yang sesuai dengan prinsipprinsip syariah. *Penulis Koresponden Email : muhamadmardani1125@gmail. This is an open-access article under the CC-BY-SA license. A 2025 Author. PENDAHULUAN Sistem ekonomi kapitalis, uang dianggap sebagai salah satu komoditas yang dapat diperdagangkan, selain tentunya berfungsi sebagai alat tukar dan pengukuran nilai suatu barang atau jasa tertentu. Layaknya barang komoditas, uang, dalam sistem kapitalis, memiliki sebuah harga. Sehingga, jika seseorang ingin meminjam uang dari orang yang lain, maka ia harus bersedia membayar harga dari uang tersebut. Inilah yang dikenal dengan interest atau bunga uang. Sementara dalam perekonomian Islam uang memiliki fungsi sebagai alat tukar dan pengukur nilai,tetapi tidak sebagai komoditas yang dapat Hal ini karena uang dalam bentuk aslinya tidaklah memiliki harga sama sekali, selembar kertas atau sekeping logam. Uang baru akan bernilai jika sudah ditukarkan ke dalam bentuk asset yang riil atau untuk membayar jasa yang diterima oleh si pemilik uang (Manah. Nuha. , & Soimah. , 2. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu Bursa atau Pasar yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah . setiap saat sesuai volume Al-IqroAo: Journal of Islamic Studies Vol. No. Juli 2025. DOI: 10. 54622/aijis. ISSN 3032-3436 (E) ISSN 3031-3732 (P) permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai (Sormin. , 2. Uang yang dikenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Menurut ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam transaksi barang dan jasa, pelunasan utang, serta sebagai penyimpan nilai kekayaan (Mishkin, 2019. Mankiw, 2. Uang berfungsi sebagai alat tukar yang disepakati dalam suatu sistem ekonomi, sehingga keberadaannya sangat bergantung pada kepercayaan publik dan legitimasi otoritas Di Indonesia, mata uang yang berlaku secara sah adalah rupiah, yang penggunaannya didasarkan pada kesepakatan sosial sekaligus legitimasi hukum negara. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004, yang menegaskan kewenangan Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah. Selain itu. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar menjelaskan bahwa sistem nilai tukar merupakan mekanisme pembentukan harga mata uang rupiah terhadap mata uang asing dalam transaksi internasional (Republik Indonesia, 1. Jenis dan satuan mata uang antara negara yang satu dengan negara lain adalah berbeda dan beragam. Misalnya. Rupiah-Indonesia. Won-Korea Selatan. DollarAmerika dan lain sebagainya. Pada umumnya, uang tersebut mempunyai daya beli di lingkungan negaranya saja dan jika tidak diragukan keberadaan suatu mata uang di suatu negara, mata uang tersebut dapat digunakan di negara lain. Tetapi jika masing-masing mata uang tersebut di negara lain diragu-ragukan dan nilainya pun tidak sama dengan mata uang yang digunakan oleh masyarakat disuatu negara maka akan timbul masalah dan uang tersebut tidak dapat digunakan di negara lain. Seiring meningkatnya interaksi, komunikasi dan kerja sama antar negara baik bilateral maupun multilateral dalam memenuhi kebutuhan hidupnya mendorong negara-negara untuk melakukan kegiatan ekonomi, misal dalam perdagangan Bhegawati. , 2. Al-IqroAo: Journal of Islamic Studies Vol. No. Juli 2025. DOI: 10. 54622/aijis. ISSN 3032-3436 (E) ISSN 3031-3732 (P) Hal ini didasari bahwa tidak ada suatu negara yang benar-benar dapat hidup sendiri . karena satu sama lain saling membutuhkan dan saling mengisi. Kegiatan ekonomi telah menuntut untuk adanya alat bantu sebagai alat tukar yang mampu menjadi jembatan dalam kegiatan tersebut dan juga sebagai pengukur nilai yang dapat diterima oleh semua individu atau kelompok yang terlibat. Hal ini juga dialami oleh masyarakat muslim dibelahan bumi manapun. Pada saat masyarakat muslim ingin melakukan kegiatan ekonomi dengan masyarakat di negara lain atau untuk membiayai kegiatan lainnya misalnya seperti melakukan ibadah haji mengharuskan untuk adanya mata uang yang bisa diterima oleh negara lain tersebut. Untuk itu perlu di cari solusi untuk mengatasi masalah perbedaan mata uang tersebut (Nazieh. , 2. Kajian Islam pada hakikatnya bertujuan menuntun manusia mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat melalui pengaturan aspek akidah, ibadah, dan muamalah (AlGhazali, 2. Dalam konteks muamalah, uang termasuk objek pertukaran yang tunduk pada ketentuan hukum syariat, khususnya terkait prinsip keadilan dan larangan riba dalam Persoalan muncul ketika terjadi pertukaran uang dengan nilai nominal yang tidak seimbang, misalnya penukaran uang Rp100. 000,00 ke dalam pecahan kecil namun penerima hanya memperoleh Rp95. 000,00. Praktik semacam ini menimbulkan pertanyaan hukum mengenai status selisih Rp5. 000,00 tersebut, apakah termasuk riba fadhl atau bentuk keuntungan jasa yang dibenarkan. Dalam fikih muamalah, pertukaran barang ribawi sejenis, termasuk uang, disyaratkan harus dilakukan secara tunai dan dengan nilai yang setara . amAthu. , sehingga kelebihan pada salah satu pihak dipandang sebagai riba fadhl yang diharamkan (Al-Zuhaili, 2011. Ibn Qudamah, 1. Oleh karena itu, praktik bisnis penukaran mata uang yang mengambil keuntungan dari selisih nominal tanpa dasar akad jasa yang jelas berpotensi mengandung unsur riba dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam transaksi ekonomi Islam. Dilihat dari kacamata hukum Islam, bisnis pertukaran mata uang ini belum ada kepastian antara diperbolehkan atau tidak padahal kegiatan bisnis pertukaran mata uang tersebut sudah sering dilakukan. Hal ini tentunya menjadi suatu permasalahan yang perlu dikaji lebih mendalam oleh hukum Islam agar tidak menjadi problematika masyarakat didalam melakukan kegiatan transaksi muamalah yaitu pertukaran mata uang. Pada umumnya syariat Islam dalam bidang muamalah hanya memberi petunjukpetunjuk dan Al-IqroAo: Journal of Islamic Studies Vol. No. Juli 2025. DOI: 10. 54622/aijis. ISSN 3032-3436 (E) ISSN 3031-3732 (P) prinsip-prinsip yang sifatnya umum dan mendasar. Hal-hal yang rinci, detail,dan teknis tidak diatur tetapi diserahkan kepada manusia melalui proses Ijtihad. Seiring dengan ajaran Islam yang universal yang merupakan petunjuk bagi semua umat baik di dunia maupun diakhirat, tanpa memandang suku bangsa dan status sosialnya. Islam merupakan rahmatan lilAoalamin. Hal ini hanya akan terwujud apabila hukum Islam atau syariat Islam dijadikan standar dalam melakukan suatu perbuatan. Berdasarkan uraian tersebut di atas, penulis tertarik untuk mengkaji lebih mendalam mengenai nilai tukar mata uang dalam perspektif hukum Islam melalui sebuah penelitian hukum dengan judul AuPertukaran Mata Uang Dalam Perspektif Hukum IslamAy (Pane et al. , 2. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang dapat digunakan untuk mengkaji lebih mendalam mengenai nilai tukar mata uang dalam perspektif hukum Islam adalah sebagai berikut Jenis Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan . ibrary researc. dengan pendekatan Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis data-data sekunder yang relevan dengan topik penelitian. Sumber Data Sumber primer Al-Qur'an. Hadis, dan kitab-kitab fikih yang relevan dengan topik penelitian. Sumber sekunder Buku-buku, artikel-artikel, dan jurnal-jurnal ilmiah yang membahas tentang nilai tukar mata uang dan hukum Islam. Metode Pengumpulan Data. Studi kepustakaan Mengumpulkan dan menganalisis data-data sekunder yang relevan dengan topik penelitian,Analisis dokumen Menganalisis dokumen-dokumen yang relevan dengan topik penelitian, seperti fatwa-fatwa MUI dan peraturan-peraturan pemerintah. Metode analisis data menganalisis tema-tema yang relevan dengan topik penelitian, seperti konsep nilai tukar mata uang dalam islam dan hukum transaksi valuta asing, menganalisis data-data yang telah dikumpulkan dengan menggunakan pendekatan kritis untuk menemukan kelemahan-kelemahan dan kelebihan-kelebihan dari setiap pandangan. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian Valuta Asing Transaksi valuta asing merupakan frasa yang apabila dipecah akan memiliki makna sendirisendiri secara kebahasaan. Transaksi dapat diartikan persetujuan jual-beli . alam perdaganga. antara dua pihak (Qusthoniah. , 2. Valuta bearti alat pembayaran yang dijamin oleh cadangan emas atau perak yang ada di bank pemerintah atau nilai uang. Kata Al-IqroAo: Journal of Islamic Studies Vol. No. Juli 2025. DOI: 10. 54622/aijis. ISSN 3032-3436 (E) ISSN 3031-3732 (P) asing mengacu kepada makna berasal dari luar . egeri, daerah dan lingkunga. Makna kebahasaan masing-masing kata tersebut belum dapat menghasilkan pemahaman yang tepat untuk konteks pembahasan ini. Justru itu, kata-kata tersebut harus dipahami dalam kapasitasnya sebagai frasa. Frasa valuta asing digunakan untuk menyebut alat pembayaran luar negeri. Penggunaan terakhir ini sering juga disebut dengan devisa, yaitu alat pembayaran luar negeri yang dapat ditukarkan dengan uang luar negeri. Dari uraian tersebut dapat diformulasikan secara etimologis bahwa transaksi valuta asing bearti persetujuan jual-beli antara dua pihak terhadap dua atau lebih mata uang yang digunakan oleh dua negara atau lebih. Secara terminologis, tidak ditemukan pengertian transaksi valuta asing. Akan tetapi, pengertian tersebut dapat dipahami melalui pengertian istilah pasar valuta asing atau foreign exchange market atau bursa valas (Setyani. , 2. Memang istilah-istilah tersebut lebih mengacu kepada tempat,namun tidak mengkebiri pengertian transaksi yang ada didalamnya. Maksudnya, pengertian pasar sebagai tempat tidak terpisah dari pengertian transaksi jual beli. Menurut Dahlan Siamat, pasar valuta asing atau foreign exchange market adalah suatu mekanisme dimana orang dapat mentransfer daya beli antar negara, memperoleh atau menyediakan kredit untuk transaksi perdagangan internasional, serta meminimalisir kemungkinan resiko kerugian akibat fluktuasi kurs suatu mata uang. Salvatore mendefenisikan bahwa pasar valuta asing adalah suatu pasar atau tempat pertemuan individu,perusahaan, dan kalangan perbankan yang mengadakan jual-beli mata uang dari berbagai negara. Dari definisi-definisi yang dikemukakan diatas dapat dipahami bahwa pasar valuta asing atau bursa valas atau foreign exchange market merupakan tempat berlansungnya suatu kegiatan yang khusus melakukan transaksi mata uang berbagai negara untuk kepentingan hubungan antar negara atau internasional (Purba. , 2. Dikatakan untuk ke- pentingan hubungan antarnegara atau internasional adalah karena transaksi valuta asing akan menjadi suatu kemestian jika antarnegara melakukan interaksi, baik dalam bentuk perdagangan, pariwisata,dan lain-lain. Berikut adalah beberapa pandangan pengertian valuta asing menurut para ahli Hamdy Hady Valuta asing adalah mata uang asing yang dapat berfungsi sebagai alat pembayaran dalam membayar setiap transaksi ekonomi internasional dan memiliki catatan kurs yang resmi dari bank sentral. Al-IqroAo: Journal of Islamic Studies Vol. No. Juli 2025. DOI: 10. 54622/aijis. ISSN 3032-3436 (E) ISSN 3031-3732 (P) Jose Rizal Joesoef Valuta asing adalah mata uang yang digunakan dalam melakukan transaksi atau pembayaran internasional sebagai alat pembayaran di luar negeri. Eng. Les, dan Mauer Valuta asing berarti mata uang asing yang dapat dijadikan klaim keuangan atau aset pada suatu perusahaan. Salah satu mata uang asing yang popular di masyarakat dan digunakan oleh banyak orang di dunia adalah Dollar Amerika atau U. Dollar (US$). Hard currency berasal dari negara-negara maju seperti Dollar-Amerika serikat (USD). Yen-Jepang (JPY). Euro (EUR). Poundsterling-Inggris (GBP). Dollar-Canada (CAD). Swiss-Franc (CHF). DollarAustralia (AUD), dan lain-lain. Sedangkan soft currency pada umumnya berasal dari negara berkembang seperti Rupiah-Indonesia (IDR). Bath-Thailand (THB). PesoPhilipina (PHP). Rupee-India (INR), dan lain sebagainya. Pasar valuta asing menyediakan struktur fisik dan institusional dimana uang dari salah satu negara ditukarkan dengan mata uang negara lain, kurs/nilai tukar diantara mata uang ditentukan, dan transaksi valuta asing secara fisik diselesaikan. Pasar valuta asing merupakan mekanisme dimana partisipan pasar menstransfer daya beli antarnegara, mendapatkan atau menyediakan kredit untuk transaksi perdagangan internasional, dan meminimalkan paparan . terhadap risiko perubahan nilai tukar. Sartono mengatakan bahwa AuPasar valuta asing atau foreign exchange market tidak lain adalah suatu jaringan yang menghubungkan antara pusat-pusat perdagangan valuta asing dunia, dan penyediaan struktur institusional serta fisikAy. Berdasarkan pendapat dari ahli-ahli diatas,dapat disimpulkan bahwa pasar valuta asing adalah suatu mekanisme perdagangan mata uang yang satu dengan mata uang yang lain dimana masing-masing pusat perdagangannya saling berhubungan sehingga membentuk suatu jaringan. Pasar valuta asing juga menyediakan struktur fisik dan institusional untuk pertukaran valuta asing (Anita Sri. , 2. Urgensi Transaksi Valuta Asing Jika ditinjau dari sisi ekonomi, suatu negara yang tidak mau membuka diri untuk bekerjasama dengan negara lain, tidak akan bisa lebih maju atau mengalami Bahkan, negara maju pun tidak mampu memenuhi kebutuhan dalam negerinyasendiri tanpa melibatkan diri dengan negara lain. Amerika Serikat,misalnya tidak akan mampu menjalankan roda perekonomian tanpa ditunjang oleh BBM yang notabene Al-IqroAo: Journal of Islamic Studies Vol. No. Juli 2025. DOI: 10. 54622/aijis. ISSN 3032-3436 (E) ISSN 3031-3732 (P) diimpor dari negara lain. Sesuai dengan ungkapan diatas, maka hubungan suatu negara dengan negara lain merupakan suatu kemestian. Bentuk hubungan tersebut beraneka ragam, misalnya perdagangan internasional dan pengiriman tenaga kerja luar negeri. Arus perdagangan internasional tidak hanya dibutuhkan oleh negara kurang berkembang atau negara berkembang (Sahban. , & Se. , 2. Atau sebaliknya, perdagangan internasional tersebut tidak hanya dibutuhkan oleh negara-negara maju yang memerlukan bahan mentah dari negara kurang berkembang dan negara berkembang. Akan tetapi, setiap negara membutuhkan perdagangan internasional itu tanpa melihat status negaranya. Pernyataan ini sesuai dengan penjelasan Heilbroner yang diterjemahkan oleh Anas Sidik bahwa arus perdagangan itu terjadi juga antara dua atau lebih negara kaya, seperti Amerika. Eropa. Australia dan Jepang, disamping antara negara maju dengan negara kurang berkembang dan negara berkembang. Bentuk perdagangan internasional yang dilakukan disesuaikan dengan kebutuhan masingmasing negara. Kadang-kadang suatu negara memiliki sumber daya alam yang kaya, tetapi sumber daya itu justru dibutuhkan oleh negara lain. Perdagangan internasional terjadi untuk memenuhi kekurangan negara masing-masing atau lebih meningkatkan produksi ke arah yang lebih maju. Justru itu, perdagangan internasional, khususnya antara dua negara, lebih dimotivasi oleh perbedaan endowment dan taste, atau meningkatkan keuntungan dalam hal endowment dan taste yang sama. Indonesia, sebagai salah satu negara di dunia, juga tidak ketinggalan dalam perdagangan internasional. Bahkan. Kodya Pekanbaru saja tidak alfa dari kegiatan perdagangan internasional tersebut, demikian juga halnya dengan kabupaten dan kota madya lainnya yang ada di Indonesia. Pada tahun 1996, misalnya. Kodya Pekanbaru melakukan ekspor dengan tujuan utama Amerika Serikat. Nilai total dari perdagangan tersebut mencapai US $ 360,5 juta dan 54 % dari komoditas yang diekspor adalah bahan mentah. 11 Pada tahun 1999. Kodya Pekanbaru mengekspor komoditas perdagangan sebanyak 3. 585 ton dengan total nilai ekspor US $ 225 juta. Jika dilihat dalam tataran nasional, nilai ekspor komoditas nonmigas, seperti komoditas pertanian, industri, tambang dan lainnya pernah mendekati angka US $ 000 . mpat setengah miliar dolar Amerik. pada bulan September 2000. Sebaliknya, penanaman modal asing yang disetujui pemerintah pernah mencapai US $ 000 pada priode Januari-Agustus 2001 yang tersebar pada sembilan propinsi. Al-IqroAo: Journal of Islamic Studies Vol. No. Juli 2025. DOI: 10. 54622/aijis. ISSN 3032-3436 (E) ISSN 3031-3732 (P) Di samping perdagangan, hubungan internasional juga terjadi lewat pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Pengiriman tenaga kerja ke luar negeri tidak mesti dari negara maju ke negara berkembang sebagaimana halnya yang dikirim itu tidak harus tenaga profesional, seperti pengiriman tenaga kerja untuk pembantu rumah tangga atau jenis pekerjaan Menurut Waluya, uriskilled labour . enaga nonprofesiona. dapat juga memperoleh pekerjaan di luar negeri. Hubungan internasional semakin tidak bisa dibendung seiring dengan kemajuan yang dicapai dalam bidang informasi dan Lewat informasi, kenyataan-kenyataan luar negeri yang ditampilkan lewat Audunia mayaAy . elevisi dan interne. semakin memupuk keinginan masyarakat dari negara yang berbeda untuk menyaksikannya secara lansung. Keinginan tersebut dapat diwujudkan dengan mudah lewat pemamfaatan transportasi udara. Melalui transportasi udara, masyarakat bisa dengan mudah pergi ke luar negeri hanya dalam waktu yang relatif bahkan lebih cepat daripada perjalanan dalam negeri. Senada dengan ini. Naisbiit sebagaimana diterjemahkan oleh Budijanto mengungkapkan bahwa dari New York, seseorang dapat terbang ke Perancis semudah terbang ke Kalifornia. Fakta-fakta yang dikemukakan di atas menunjukkan bahwa hubungan antar negara atau hubungan internasional, baik perdagangan maupun pengiriman tenaga kerja luar, sudah dan sedang terjadi, dan diasumsikan akan terus terjadi. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa hampir tidak ada suatu negara yang tidak membutukan negara Hubungan internasional tersebut membutuhkan alat tukar yang dewasa ini alat tukar tersebut berwujud uang. Uang, pada hakikatnya, hanya berlaku pada batas yuridis teritorial suatu negara. Uang rupiah hanya berlaku di daerah yuridis Indonesia. uang ringgit Malaysia hanya berlaku di daerah yuridis Malaysia. dolar Amerika hanya berlaku di daerah yuridis Amerika,demikian seterusnya dengan mata uang negara lainnya. Dengan demikian, jika orang Indonesia ingin melakukan transaksi di Amerika, otomatis, dia membutuhkan dolar Amerika karena rupiah pada hakikatnya tidak berlaku di sana (Harahap. , 2. Begitu juga sebaliknya, jika orang Amerika. Malaysia. Singapore, dan bangsa lainnya pergi ke Indonesia, maka mereka juga membutuhkan mata uang rupiah. lainnya pergi ke Indonesia, maka mereka juga membutuhkan mata uang rupiah. Bagaimana mekanisme pemenuhan kebutuhan terhadap suatu mata uang negara lain tersebut? Realitas yang terlihat selama ini adalah dengan cara melakukan penukaran mata uang dengan kurs yang telah ditetapkan atau yang disepakati. Penukaran mata uang antar negara ini disebut Al-IqroAo: Journal of Islamic Studies Vol. No. Juli 2025. DOI: 10. 54622/aijis. ISSN 3032-3436 (E) ISSN 3031-3732 (P) dengan transaksi valuta asing. Dalam konteks inilah terlihatnya urgensi valuta asing, yaitu dalam rangka menghilangkan kendala hubungan internasional mengenai alat tukar. Nazieh. Konsep pertukaran mata uang dalam Islam. Jurnal Al-fatih Global Mulia, 1. , 1-16 Bentuk-Bentuk Transaksi Valuta Asing Dilihat dari jenis transaksinya, maka transaksi valuta asing dapat dikategorikan ke dalam tiga kelompok, yaitu transaksi spot . pot transactio. , transaksi berjangka . orward transactio. ,dan transaksi barter . wap transactio. Berikut ini akan diuraikan satu persatu secara sederhana. Transaksi Spot (Spot Transactio. Transaksi spot, jika dipahami secara leksikal, memiliki banyak makna. Akan tetapi,makna yang relevan dengan konteks ini ada dua, yaitu tunai dan dengan segera. Jika merefren kepada makna leksikal itu, maka transaksi spot dapat diartikan sebagai transaksi yang penyerahannya dilakukan pada hari yang bersangkutan atau pada beberapa hari Pengertian transaction spot di atas sesuai dengan fenomena transaksi dewasa Sehubungan dengan itu, transaksi spot dapat dilakukan dengan tiga cara yang dikenal dengan istilah value today, value tomorrow, dan value spot. Value today adalah transaksi sejumlah mata uang negara yang berbeda yang penyerahan uangnya dilakukan pada tanggal atau hari yang sama dengan tanggal atau hari transaksi berlansung. Misalnya, transaksi dilakukan pada hari Senin, tanggal 15 April 2002,penyerahan uangnya juga dilakukan pada hari dan tanggal tersebut. Cara seperti ini sering juga disebut some day settlement dan cash settlement. Value Tomorrow merupakan transaksi sejumlah mata uang negara yang berbeda yang penyerahan uangnya dilakukan pada ari kerja berikutnya, tepatnya satu hari setelah transaksi dilakukan. Misalnya, transaksi dilakukan pada hari Senin, tanggal 15 April 2002, penyerahan uangnya dilakukan pada hari Selasa, tanggal 16 April 2002. Berbeda dengan pengertian value today dan value tomorrow di atas, value spot adalah transaksi sejumlah mata uang negara yang berbeda yang penyerahan uangnya dilakukan pada dua hari kerja berikutnya. Misalnya, transaksi dilakukan pada hari Senin, tanggal 15 April 2014, penyerahan uangnya dilakukaan Rabu, tanggal 17 April 2014. Transaksi Berjangka (Forward Transactio. Transaksi berjangka adalah transaksi mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain yang penyerahannya dilakukan pada waktu yang akan datang. 13 Makna waktu yang Al-IqroAo: Journal of Islamic Studies Vol. No. Juli 2025. DOI: 10. 54622/aijis. ISSN 3032-3436 (E) ISSN 3031-3732 (P) akan datang tersebut tidak sama dengan waktu yang dimaksud pada value spot dan value tomorrow di atas. Pada transaksi berjangka,waktunya, lebih lama dari itu. Biasanya, serah terima dalam transaksi berjangka dilakukan antara satu sampai dengan enam bulan Untuk lebih memahaminya, berikut ini akan dikemukakan contoh yang Misalnya, ada dua pihak yang melakukan transaksi sejumlah mata uang. Keduanya telah menetapkan nilai kurs pada saat dilakukan kontrak . urs forward tidak sama dengan kurs spot saat kontra. Akan tetapi, penyerahannya dilakukan enam bulan berikutnya tanpa memperhatikan kemungkinan fluktuasi salah satu mata uang yang ditransaksikan tersebut. Dengan cara ini, resiko kerugian karena fluktuasi mata uang dapat Manfaat seperti ini sangat dirasakan oleh suatu perusahaan yang sedang melakukan ekspor atau impor dengan pembayaran di masa yang akan datang. Akan tetapi, dalam transaksi ini, kemungkinan untuk melakukan spekulasi besar juga, apalagi salah satu pihak yang bersangkutan punya kemampuan untuk mempengaruhi nilai suatu mata uang. Misalnya, transaksi mata uang rupiah dengan dolar Amerika. Pada waktu kontrak disepakati bahwa kursnya US $ 1 banding Rp 12. erbeda dengan kurs spot saat kontra. Ternyata, enam bulan berikutnya terjadi fluktuasi kurs rupiah terhadap dolar Amerika hingga mencapai US $ 1 banding Rp 12. Dalam peristiwa seperti ini, pihak pemegang rupiah akan mendapat keuntungan sebanyak selisih antara kurs sewaktu dilakukan kontrak dengan kurs spot enam bulan mendatang . ewaktu penyeraha. Atau, bisa saja terjadi sebaliknya, yaitu nilai mata uang rupiah yang menguat. Tentu saja, pihak yang memegang dolar akan mendapat keuntungan sebanyak selisih kurs yang bersangkutan (Rianda. , 2. Transaksi Barter (Swap Transactio. Transaksi barter (Swap Transactio. adalah transaksi sejumlah mata uang negara yang berbeda dengan cara kedua pihak melakukan kombinasi terhadap dua mata uang yang bersangkutan secara tunai yang diikuti dengan membeli dan menjual kembali mata uang yang sama secara tunai dan tunggak-tunai dan tunggak tersebut dilakukan secara simultandengan batas waktu yang berbeda-beda. Transaksi seperti ini banyak dilakukan oleh bank jika bank tersebut mengalami kelebihan jenis suatu mata uang. Misalnya, bank X mengalami kelebihan jenis mata uang yang disimpan oleh nasabah dalam bentuk deposito valuta asing US $, sedangkan kredit yang diberikan mayoritas mata uang rupiah. Untuk melakukan keseimbangan, bisa dilakukan transaksi barter. 16 Atau, transaksi seperti Al-IqroAo: Journal of Islamic Studies Vol. No. Juli 2025. DOI: 10. 54622/aijis. ISSN 3032-3436 (E) ISSN 3031-3732 (P) ini bisa dilakukan oleh perorangan kepada bank. Transaksi seperti ini, di satu sisi sama dengan system gadai, tetapi disisi lain berbeda. Perbedaan yang dimaksud terletak pada keharusan salah satu pihak untuk membayar premi pada waktu transaksi mendatang. Pandangan Hukum Islam Terhadap Mekanisme Transaksi Valuta Asing Sepintas, transaksi valuta asing sama dengan transaksi jualbeli seperti biasanya dalam Islam. Maksudnya, jika jual-beli harus memenuhi unsur-unsur penting . ,seperti: orang yang ber akad, sighat . jab dan kabu. , barang yang diperjualbelikan, dan alat tukar . ang digunakan dewasa ini adalah uan. , maka transaksi valuta asing juga memenuhi unsur tersebut. Akan tetapi, jika dicermati lebih jauh, maka akan terlihat perbedaan pada barang yang diperjualbelikan. Dalam transaksi valuta asing, yang diperjualbelikan adalah uang itu sendiri sehingga uang menempati dua posisi, yaitu sebagai alat tukar, sekaligus sebagai komoditas yang diperjualbelikan. Dalam bahasa lain, transaksi valuta asing identik dengan jual-beli mata uang. Dalam literatur fikih, ternyata jenis jual-beli seperti ini dikenal dengan sharf (Al-Zuhaili. , 1. Sharf dimaksudkan sebagai jual-beli mata uang, baik sejenis maupun tidak. Lebih lanjut disebutkan bahwa sharf adalah jual-beli emas dengan emas, perak dengan perak, atau emas dengan perak dalam kapasitasnya sebagai mata uang. Agar jual-beli menjadi sah, sharf ini harus memenuhi empat syarat, yaitu: . saling serahterima sebelum keduanya berpisah. memiliki kualitas yang sama. tidak boleh ada khiyar syarat. tidak boleh ada batasan waktu tertentu . l-aj. Empat syarat di atas bisa diringkas menjadi dua saja, yaitu: . serah-terima sebelum keduanya berpisah dan . memiliki kualitas yang sama. Sementara, ketidakbolehan khiyar syarat dan ketidakbolehan al-ajl merupakan konsekuensi dari syarat pertama. Syaratsyarat tersebut didasarkan kepada hadis Rasulullah Saw berikut ini:Ubadah bin al-Shamat berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: . ual-bel. emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam haruslah sama dan tunai. Apabila yang diperjualbelikan itu berbeda, maka juallah sesuai dengan keinginanmu dengan syarat tunai. Kata-kata yang digarisbawahi di atas merupakan dalil yang dimaksudkan. Di samping hadis di atas, hadis yang senada juga diri wayatkan oleh Imam Malik dalam muwaththaAonya. Terjemahan hadis yang dimaksud adalah sebagai berikut: Dari Yahya yang diterimanya dari Malik, dari Zaid bin Aslam, dari AthaAo Ibn Yasar, dia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda AuTamar dengan tamar itu harus samaAy. Lalu seseorang sahabat menceritakan kepada Nabi: AuSesungguhnya, ada seorang sahabat Al-IqroAo: Journal of Islamic Studies Vol. No. Juli 2025. DOI: 10. 54622/aijis. ISSN 3032-3436 (E) ISSN 3031-3732 (P) menukarkan satu shaAo kurma dengan dua shaAokurma kepada orang KhaibarAy, maka Rasulullah SAW bersabda: AuPanggil dia ke siniAy! maka sahabat tersebut memanggilnya. Nabi mengajukan pertanyaan: AuBetulkah engkau menukarkan satu shaAo kurma dengan dua shaAo kurmaAy, yang ditanya menjawab: AuWahai Rasulullah, mereka tidak mau menjual janib kepadaku dengan bayaran jamAou satu shaAo sama satu shaAo. Rasulullah SAW bersabda: Juallah jamAou itu dengan dirham, kemudian belilah janib itu dengan dirham. (H. Mali. Berdasarkan keterangan di atas dapat dipahami bahwa transaksi valuta asing dapat dibenarkan secara hukum jika syarat-syarat yang dikemukakan tersebut terpenuhi. Maksudnya,kedudukan hukum transaksi valuta asing dalam pandangan hukum Islam diperbolehkan sepanjang tidak keluar dari syarat-syarat yang telah ditetapkan. Sebagaimana telah dikemukakan di atas, transaksi valuta asing itu memiliki tiga jenis -spot,forward dan swap- dan ketiga jenis tersebut memiliki spesifikasi yang signifikan jika ditinjau dari sisi hukum. Oleh karena itu, berikut ini akan dikemukakan secara singkat aplikatif ketiga jenis tersebut guna menemukan spesifikasi masingmasingnya sehingga dapat dideteksi kedudukan hukumnya secara lebih tegas. Pertama, secara aplikatif, transaksi spot dapat digambarkan seperti berikut. Seseorang yang membutuhkan sejumlah dolar untuk membayar barang impor dari Amerika. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka seseorang tersebut harus membeli dolar di pasar valuta asing sejumlah yang diperlukan itu dengan kurs spot saat itu . i pembeli di satu pihak, pasar valuta asing di pihak lai. Dalam transaksi spot ini, serah terima mata uang yang diperjualbelikan tersebut berlansung pada saat transaksi, atau setidaknya satu atau dua hari berikutnya. Perbedaan hari yang relatif sedikit ini tidak ada konsekuensinya terhadap kurs (Utami. , & Yulfan. , 2. Dari gambaran di atas, nampaknya tidak ada perbenturan den gan syarat-syarat sharf. Hal ini bearti, sekaligus merupakan pendapat penulis, bahwa transaksi valuta asing jenis spot transaction dibolehkan oleh hukum Islam. Di samping tidak bertentangan dengan syaratsyarat sharf itu, realitas menunjukkan bahwa transaksi valuta asing tersebut sangat Kedua, forward transaction . ransaksi berjangk. biasanya dilakukan untuk menghindari resiko fluktuasi kurs, khususnya pada waktu yang akan datang. Misalkan pengusaha Indonesia membutuhkan sejumlah dolar untuk membayar barang impor tiga bulan mendatang . esuai dengan waktu kontrak dengan pihak pengimpo. , sementara dia tidak bisa memperkirakan berapa besar kurs spot untuk tiga bulan mendatang itu. Agar Al-IqroAo: Journal of Islamic Studies Vol. No. Juli 2025. DOI: 10. 54622/aijis. ISSN 3032-3436 (E) ISSN 3031-3732 (P) terhindar dari fluktuasi kurs tersebut, dia melakukan transaksi forward untuk tiga bulan Caranya, transaksi dilakukan hari ini, tetapi penyerahannya dilakukan pada tiga bulan mendatang. Dalam praktik transaksi valuta asing berjangka . , nilai tukar yang digunakan umumnya tidak sama dengan kurs spot pada saat akad dilakukan, melainkan lebih tinggi sebagai bentuk proyeksi nilai di masa mendatang. Sebagai ilustrasi, apabila kurs spot rupiah terhadap dolar Amerika berada pada Rp12. 000/US$1, maka dalam kontrak forward dapat ditetapkan kurs Rp12. 500/US$1. Selain itu, pihak pembeli biasanya diwajibkan membayar uang muka . own paymen. dengan persentase tertentu, misalnya hingga 10% dari nilai transaksi. Ditinjau dari perspektif hukum Islam, praktik transaksi forward mengandung beberapa problem normatif. Pertama, adanya perbedaan harga antara kurs spot dan kurs forward dalam akad pertukaran mata uang dipandang tidak sejalan dengan ketentuan al-arf yang mensyaratkan transaksi dilakukan secara tunai dan pada nilai tukar saat transaksi berlangsung, sehingga berpotensi mengandung unsur riba nasAoah dan gharar (AAOIFI, 2015. Al-Zuhaili, 2. Kedua, mekanisme uang muka yang berpotensi hangus apabila transaksi dibatalkan menimbulkan unsur ketidakadilan dan spekulasi, yang dalam sebagian literatur fikih dianalogikan dengan praktik jual beli yang dilarang karena mengandung unsur eksploitasi dan ketidakjelasan akad (Ibn Qudamah. Oleh karena itu, baik perbedaan harga yang ditangguhkan maupun mekanisme uang muka yang merugikan salah satu pihak dipandang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kehati-hatian dalam muamalah Islam. Larangan praktik riba dan transaksi yang mengandung unsur ketidakadilan ditegaskan dalam berbagai nash Al-QurAoan dan hadis. Al-QurAoan secara eksplisit menyatakan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. al-Baqarah . : . , serta melarang praktik riba yang berlipat ganda karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan ketakwaan (QS. Ali AoImrAn . : . Selain itu. Rasulullah SAW melarang praktik Audua jual beli dalam satu akadAy, sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah, yang dipahami sebagai larangan terhadap jual beli bersyarat yang menimbulkan ketidakjelasan harga . , misalnya penawaran harga berbeda antara pembayaran tunai dan tidak tunai dalam satu akad yang tidak ditentukan sejak awal (Al-Tirmidzi, 2. Nabi Muhammad SAW juga melarang praktik jual beli urban . aiAo al-uAsir li al-bA. , yaitu praktik perantara kota yang menipu atau merugikan penjual desa dengan memanipulasi harga pasar Al-IqroAo: Journal of Islamic Studies Vol. No. Juli 2025. DOI: 10. 54622/aijis. ISSN 3032-3436 (E) ISSN 3031-3732 (P) (Muslim, 2. Ketentuan-ketentuan normatif ini menjadi landasan penting dalam mengkaji berbagai bentuk transaksi kontemporer, termasuk transaksi pertukaran . wap transactio. , agar tidak mengandung unsur riba, gharar, maupun eksploitasi yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam muamalah Islam Berikut, akan digambarkan secara sederhana. Seorang pengusaha memiliki dolar dalam jumlah tertentu,sementara dia sangat membutuhkan rupiah. Satu tahun ke depan, dia membutuhkan dolar itu kembali. Oleh karena itu, dia menukarkan dolar dengan rupiah kepada salah satu bank sesuai dengan kurs spot waktu itu,dengan syarat bahwa satu tahun ke depan . ada tanggal yang ditetapka. dolar tersebut harus dikembalikan oleh bank dengan kurs yang sama dengan kurs spot saat transaksi. Pihak bank menyetujui syarat tersebut dengan ketentuan bahwa pengusaha itu harus membayar premi dalam prosentase tertentu dari rupiah yang diterimanya, misalnya 8% dari jumlah rupiah yang diterimanya. Justru itu, untuk mendapatkan dolar dalam jumlah yang sama pada satu tahun mendatang, pengusaha tersebut harus menyediakan uang rupiah sebanyak yang diterima sebelumnya, ditambah dengan persentase yang ditentukan itu. Jika dicermati dari dimensi hukum, transaksi ini termasuk kepada jual-beli al-ajl di samping mengandung riba. Dengan mengacu kepada syarat-syarat sharf di atas, maka transaksi swap ini tidak bisa dibenarkan. Dengan demikian, transaksi ini mengandung kelemahan secara hukum, yaitu mengandung unsur riba dan melanggar salah satu syarat sharf, yaitu al-ajl. (Bukhari. , & Basri. Dalam perspektif syariah, aktivitas jual beli valuta asing dapat dikualifikasikan sebagai praktik al-arf, yang pada masa klasik diwujudkan dalam pertukaran emas dan perak sebagai alat tukar yang sah dan telah disepakati kebolehannya oleh para ulama. Berdasarkan landasan hukum fikih muamalah, praktik al-arf dibolehkan sepanjang dilaksanakan atas dasar kerelaan kedua belah pihak . , dilakukan secara tunai . aqAbus faw. , serta memenuhi prinsip kesetaraan nilai . amAthu. apabila objek yang dipertukarkan sejenis. Oleh karena itu, pertukaran emas dengan emas atau perak dengan perak tidak diperkenankan adanya kelebihan pada salah satu pihak, karena tambahan tersebut dikategorikan sebagai riba fasl yang diharamkan dalam syariat Islam (Al-Zuhaili. Ibn Qudamah, 1. Sebaliknya, apabila objek pertukaran tidak sejenis, seperti emas dengan perak atau dalam konteks modern, rupiah dengan dolar maka diperbolehkan Al-IqroAo: Journal of Islamic Studies Vol. No. Juli 2025. DOI: 10. 54622/aijis. ISSN 3032-3436 (E) ISSN 3031-3732 (P) adanya perbedaan nilai sesuai dengan kurs atau harga pasar, dengan syarat transaksi dilakukan secara tunai dan jelas akadnya (Lestari, 2. Dalam konteks praktik kontemporer, pertukaran mata uang dapat dianalogikan dengan transaksi rupiah terhadap dolar Amerika atau sebaliknya yang dilakukan melalui mekanisme exchange money berdasarkan nilai tukar . yang berlaku di pasar. Penentuan harga pertukaran mata uang tersebut didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak dengan mengacu pada harga pasar . arket rat. Dalam perspektif fikih muamalah, transaksi al-arf . ual beli valuta asin. disyaratkan dilakukan secara tunai . untuk menghindari unsur riba nasAoah, sebagaimana ditegaskan dalam hadis tentang larangan pertukaran barang ribawi secara tidak tunai (Muslim, 2. Meskipun dalam praktik modern penyelesaian transaksi . dapat memerlukan waktu teknis tertentu karena sistem perbankan dan mekanisme kliring, para ulama kontemporer memandang bahwa transaksi spot yang penyelesaiannya berlangsung dalam rentang waktu wajar . isalnya T 0 atau T . masih dapat dikategorikan sebagai tunai secara hukum . l-qabd al-uuk. selama tidak mengandung penundaan yang disengaja dan spekulatif (AAOIFI. Al-Zuhaili, 2. Dengan demikian, pertukaran valuta asing yang mengikuti kurs pasar dan dilakukan secara spot pada prinsipnya dibolehkan dalam hukum Islam selama memenuhi prinsip kesukarelaan, kejelasan akad, dan terhindar dari riba serta gharar. Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28/DSN-MUI/i/2002 tentang AlSharf, transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut: Tidak untuk spekulasi . ntung-untunga. Harus ada kebutuhan nyata untuk transaksi atau sebagai bentuk simpanan. Jika transaksi dilakukan dengan mata uang yang sejenis, nilai mata uang harus sama dan dilakukan secara tunai . t-taqabud. Jika mata uang yang dipertukarkan berbeda jenis, transaksi harus dilakukan dengan nilai tukar . yang berlaku saat itu dan dilakukan secara tunai. Adapun ketentuan terkait hukum macammacam transaksi valuta asing yang terdapat di pasar valas bisa diuraikan sebagai berikut : Transaksi Spot yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan saat itu juga . ver the counte. atau penyelesaiannya paling lambat dalam dua hari. Al-IqroAo: Journal of Islamic Studies Vol. No. Juli 2025. DOI: 10. 54622/aijis. ISSN 3032-3436 (E) ISSN 3031-3732 (P) Hukumnya adalah boleh,karena dianggap tuwaktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tak terhindarkan dalam transaksi internasional. Transaksi Forward yakni aktivitas pemesanan valuta asing dalam waktu yang akan datang dengan harga yang sudah disepakati saat transaksi. Contohnya adalah kontrak forward valuta asing, di mana kedua belah pihak yang terlibat menyepakati harga tukar valuta saat ini untuk pengiriman dan pembayaran yang akan dilakukan pada tanggal di masa depan. Sebab tidak adanya barang yang dijadikan perantara, aktivitas ini bisa disamakan dengan riba al-qard sebab transaksi tidak dilaksanakan dengan kontan . adan bi yadi. Oleh karena itu, hukumnya ialah haram karena terdapat unsur riba dan maisir. Transaksi Swap, transaksi jenis ini ditandai oleh adanya transaksi finansial yang dilaksanakan secara berbarengan namun dengan jangka waktu penyerahan yang berbeda. (Swap bu. transaksi penjualan mata uang referensi . isalnya mata uang Amerik. yang diserahkan pada saat itu juga, diikuti dengan janji untuk membeli kembali di masa depan. Swap sell merupakan kebalikan dari swap buy. Karena terdapat janji untuk membeli lagi di masa depan, transaksi ini dianggap mirip dengan utang yang menghasilkan manfaat, sehingga dianggap sebagai keuntungan . , mengingat unsur yang terlibat adalah barang ribawi . aluta asin. Transaksi Option, merupakan jenis transaksi yang ditandai oleh pola pembelian hak untuk mengelola atau menjual aset pada waktu dan harga yang diharapkan. Seolah-olah kita memiliki aset tersebut, meskipun sebenarnya aset tersebut tidak pernah diterima, namun kita bisa menjualnya kapan saja sesuai keinginan ketika menemukan kecocokan. Namun, waktu untuk membeli atau menjualnya terbatas oleh waktu tertentu, sehingga ada sebutan tanggal kadaluarsa. Akibatnya,transaksi semacam ini bertentangan dengan konsep kepemilikan mutlak . emutlakan dalam mengelola secara permane. Oleh karena itu, transaksi ini juga memiliki illat berupa transaksi jual beli hutang dengan hutang (Suryani, . KESIMPULAN Dari Artikel tersebuut menunjukkan bahwa tidak semua jenis transaksi valuta asing yang bisa dibenarkan secara hukum Islam. Satu-satunya yang bisa diterima dalam praktek muamalah Islam adalah transaksi valuta asing jenis spot. Sementara, dua jenis lainnya Ae forward dan swapmengandung kelemahan. Transaksi forward dan swap hanya dibenarkan dalam kondisi darurat karena hukum asalnya haram. Akan tetapi, besar kemungkinan Al-IqroAo: Journal of Islamic Studies Vol. No. Juli 2025. DOI: 10. 54622/aijis. ISSN 3032-3436 (E) ISSN 3031-3732 (P) kondisi darurat ini tidak akanpernah terjadi. Hal ini disebabkan oleh urgensi transaksi valuta asing dalam kaitannya dengan hubungan internasional sudah bisa dipenuhi oleh transaksi spot. Justru itu, tidak ada alasan yang kuat untuk membenarkan transaksi forward dan swap ini. REFERENSI