Jurnal Vokasi. Vol 2 No. 1 April 2018 ISSN : 2548-9410 (Ceta. | ISSN : 2548-4117 (Onlin. Jurnal hasil-hasil Penerapan IPTEKS dan Pengabdian Kepada Masyarakat PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA MELALUI SWAKELOLA Syawal Harianto1. Nanang Prihatin2. Fajri3. Haris Al Amin4, dan Reynold Herwinsyah5 Jurusan Tata Niaga Politeknik Negeri Lhokseumawe1,2,4,5 Jurusan teknik Sipil Politeknik Negeri Lhokseumawe3 Email: syawalharianto@pnl. Abstract Training of procurement of goods / services in the village through self-managed is intended for the implementation team of activities (TPK) for Gampong mesjid Punteuet . Kuala Village. Jambo Timu Village, and Alue Lim Village Blang Mangat. The purpose of pengelgraan activities Science Application of other. First Provide knowledge to the Team Implementation Activities (TPK) for the price of their own estimates in accordance with the rules. Second provides an understanding of the procurement of goods / services in the village by self-managed method. Third explains how to administer procurement documents. Fourth provides an understanding of how to supervise and contract in the implementation of procurement of goods / services in the village through self-managed. With this training, it is expected that the Implementing Team of Activities is not wrong in the process of procurement of goods / services through self-managed in terms of process, implementation, supervision, administration, and accountability. The training was attended by 8 participants, while the target audience consisted of TPK Chairman and TPK members from four assisted villages. The implementation of this training activity is done by using lecture method, tutorial, case examples, and The results of the implementation of the activity are evaluated through posttest. Out of 8 participants had a mean score of 90. All participants enthusiastically attended the event to completion and felt the benefits of training to increase accountability and transparency of village funds. The trainees also considered that the training was important and indispensable for the village apparatus. The trainees hope that similar training can be re-implemented with a wider audience, and with other topics. Keywords: Procurement of Goods / Services. Swakelola. Technical Implementation Team . Abstrak Pelatihan pengadaan barang/jasa di desa melalui swakelola ini diperuntukan bagi Tim pelaksana kegiatan (TPK) untuk Gampong Mesjid Punteuet. Desa Kuala. Desa Jambo Timu, dan Desa Alue Lim Kecamatam Blang Mangat. Tujuan dari penyelenggraan kegiatan Penerapan Ipteks anatara lain. Pertama Memberikan pengetahuan kepada para Tim Pelaksanan Kegiatan (TPK) agar dalam harga perkiraan sendiri sesuai dengan peraturan. Kedua memberikan pemahaman tentang pengadaan barang/jasa di desa dengan metode swakelola. Ketiga menjelaskan cara pengadministrasia dokumen pengadaan barang/jasa. Keempat memberikan pemahaman cara pengawasan dan kontrak dalam pelaksanaa pengadaan barang/jasa di desa melalui swakelola. Dengan adanya pelatihan ini diharapkan Tim Pelaksana Kegiatan tidak salah dalam proses pengadaan barang/jasa melalui swakelola baik dari segi proses, pelaksanaan, pengawasan, administrasi, dan pertanggungjawaban. Pelatihan diikuti 8 orang peserta, adapun khalayak sasaran peserta terdiri dari Ketua TPK dan angota TPK dari empat desa Adapun pelaksanaan kegiatan pelatihan ini dilakukan dengan menggunakan metode ceramah, tutorial, contoh kasus, dan diskusi. Hasil dari pelaksanaan kegiatan dievaluasi melalui posttest. Dari 8 peserta memiliki nilai rerata 90. Semua peserta antusias mengikuti acara hingga selesai dan merasakan manfaat pelatihan untuk meningkatakan akuntabilitas dan transparansi pengunaan dana desa. Peserta pelatihan juga menilai bahwa pelatihan ini penting dan sangat diperlukan bagi perangkat desa. Peserta pelatihan berharap pelatihan serupa dapat dilaksanakan kembali dengan peserta . yang lebih banyak/luas, dan dengan topik lainnya. Kata Kunci: Pengadaan Barang/Jasa. Swakelola ,Tim Pelaksana teknis. Jurnal Vokasi. Vol 2 No. 1 April 2018 ISSN : 2548-9410 (Ceta. | ISSN : 2548-4117 (Onlin. Jurnal hasil-hasil Penerapan IPTEKS dan Pengabdian Kepada Masyarakat Berkaitan bagaimanakah tata cara pengadaan barang dan jasa di desa. Apakah harus mengikuti aturan yang ada di Perpres 54 tahun 2010, atau Apakah harus semuanya dilakukan dengan cara swakelola. PENDAHULUAN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pemerintahan Desa (Gampon. Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi Aceh terdiri dari 18 . elapan bela. Kabupaten dan 5 . kota, dengan jumlah penduduk sebanyak 4. juta jiwa. Provinsi Aceh tahun 2015 menerima ADD dari pemerintah pusat sebesar Rp. dihitung berdasarkan jumlah kabupatn kota, jumlah penduduk, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis dari masing-masing desa. Sedangkan Kota Lhokseumawe menerima dana desa sebesar Rp. dana desa yang begitu besar berpeluang menimbulkan persoalaan hukum bagi pengelola apabila tidak dikelola dan dilakukan dengan baik dant ransparan. Lhokseumawe merupakan salah satu kota di Provinsi Aceh terdiri dari 4 . Kecamatan dan 68 . nam puluh delapa. Kota Lhokseumawe memiliki jumlah penduduk dapat dilihat pada tabel 1 Saat ini terdapat kurang lebih 000 desa di Indonesia. Pada hakikatnya penduduk Indonesia tinggal di desa. Desa mendapat pengakuan yang tinggi dalam kedudukan dan pendanaannya. Terlebih setelah keluarnya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Janji pemerintah Au1 desa 1 milyarAy mungkin akan menjadi kenyataan. Namun dari berita bagus ini, muncul satu Sebagian dari angka diatas pasti digunakan untuk pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan di desa. Tabel 1. Jumlah Penduduk Kota Lhokseumawe Menurut Kecamatan Tahun 2015 Kecamatan Jumlah Desa Jumlah Penduduk Banda Sakti Muara Satu Muara Dua Blang Mangat Jumlah Sumber: BPS. Lhokseumawe, 2015 Pemerintah pusat melalui dana APBN tahun 2016 mengalokasikan dana desa (DD) untuk gampong-gampong . di Kota Lhokseumawe mencapai Rp Rata-rata setiap gampong mendapat jatah sekitar Rp600 juta. Dana membangun infrastruktur di gampong masing masing. Sampai posisi Juni 2016, realisasi pencairan dana desa tersebut telah mencapai 60 persen, selebihnya masih dalam proses. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 1 menjelaskan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Jurnal Vokasi. Vol 2 No. 1 April 2018 ISSN : 2548-9410 (Ceta. | ISSN : 2548-4117 (Onlin. Jurnal hasil-hasil Penerapan IPTEKS dan Pengabdian Kepada Masyarakat Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut (UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Des. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi Perencanaan Penganggaran, pelaksanaan. Penatausahaan. Pelaporan, dan pertanggungjawaban. Pengadaan barang/Jasa Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP nomor 13 tahun 2013 beserta perubahannya. Pengadaan barang dan jasa di desa yang pembiayaannya besumber dari APBDes tidak mengikuti aturan dalam Perpres 54 Jika Perpres 54/2010 mengatakan bahwa pengadan barang dan jasa dilaksanakan dengan dua cara yaitu melalui penyedia dan swakelola, maka pengadaan barang dan jasa di desa pada prinsipnya dilakukan secara swakelola dengan aturan sebagai berikut: Memaksimalkan material/bahan Dilaksanakan secara gotong royong masyarakat setempat. Untuk memperluas kesempatan kerja, dan Untuk pemberdayaan masyarakat Secara umum pengadaan barang/jasa berdasarkan Perpres 54/2010 beserta perubahannya, prinsip pengadaan barang/ jasa di desa sedikit berbeda. Hal ini tentu saja menyesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat di desa. Berikut matrik perbandingan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 dan Peraturan Kepala LKPP nomor 13 tahun 2013. Kekhususan dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa di desa berdasarkan Perka LKPP nomor 13 tahun 2013 dan disempurnakan dengan Perka LKPP No 22 tahun 2015 seperti pada tabel Tabel 2. Perbandingan Perpres 54/2010 dengan Perka 13/2013 Perpres 54/ 2010 Efisien Efektif Transparan Terbuka Bersaing Adil/Tidak Diskriminatif Akuntabel Peraturan Kepala LKPP Nomor 13/2013 Efisien Efektif Transparan Pemberdayaan masyarakat Gotong royong Akuntabel Sumber : Sosialisasi Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 sebagaimana diubah terkahir dengan Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa . Dana desa yang diberikan oleh negara ini bertujuan agar desa menjadi lebih Peningkatan produktivitas desa ini dilihat dari perkembangan ekonominya meningkat, tingkat masyarakat yang bekerja dan memiliki usaha bertambah, kualitas hidup termasuk kesehatan pun menjadi lebih baik. Dengan adanya Dana Desa ini maka potensi desa yang belum tergali dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberi nilai tambah . alue adde. masyarakat desa. Pemerintah berharap dengan kucuran dana tersebut maka seluruh desa di Indonesia dapat menjadi desa yang mandiri dan sejahtera. Berdasarkan masalah atau tantangan yang akan dihadapi oleh pemerintah desa terkait dengan turunnya Dana Desa ini, maka Tim Jurnal Vokasi. Vol 2 No. 1 April 2018 ISSN : 2548-9410 (Ceta. | ISSN : 2548-4117 (Onlin. Jurnal hasil-hasil Penerapan IPTEKS dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pengabdian Kepada Masyarakat Politeknik Negeri Lhoksumawe menilai perlu melakukan pelatihan atau bimbingan teknis tentang tata cara barang/jasa di desa berdasarkan Peraturan Kepala (Perk. LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa terutama melalui metode swakelola. Hal ini didasari pertimbangan, bahwa dana desa untuk tahun 2017 mengalami peningkatan sehingga diperlukan pengelolaan yang baik terutama dalam hal pengadaan barang/jasa melalui swakelola. Dengan adanya pelatihan ini maka diharapkan pemerintah desa melalui Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan baik sesuai peraturan Wali Kota maupun Perka LKPP yang ada. Berdasarkan uraian sebelumnya, dapat diidentifikasi permasalahan sebagai pengadaan dengan mentode ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan identifikasi masalah tersebut, kegiatan pengabdian kepada masyarakat dibatasi pada tahap Manfaat kegiatan Ipteks hibah desa binaan ini adalah: Manfaat untuk Kelompok Sasaran . esa binaa. , dapat membantu mereka dalam tahapan pengadaan barang/jasa melalui swakelola yang sesuai dengan peraturan wali kota maupun Perka LKPP nomor 13 Tahun 2013. Manfaat untuk tim pelaksana pengabdian masyarakat, pelatihan pengadaan barang/jasa didesa melalui swakelola bagi Tim Pelaksna Kegiatan di desa binaan dihadapi oleh TPK dalam proses pengadan barang/jasa didesa. Manfaat Pengambil Kebijakan di Politeknik Negeri Lhokseumawe dan Perangkat Desa Binaan. Proses pengadaan barang/jasa METODE PELAKSANAAN Minimnya pemahaman aparatur pengadaan barang/jasa dengan metode swakelola maupun melalui penyesia Pelaksanaan aktivitas penerapan Ipteks kepada masyarakat melalui program Desa Binaan didahului dengan sosialisasi pelaksana TPK dengan harapan akan terjalin hubungan kerja yang baik yang dilandasi oleh kepentingan yang sama yaitu untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur gampong dalam pengelolaan keuangan desa. Muncul potensi kesalaan dalam proses pengadaan barang/jasa didesa yang tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota maupun Perka LKPP 13 tahun 2013. Belum semua desa memiliki TPK yang bersertifikasi dalam hal pengadaan barang/jasa Tim berkoordinasi dengan Kepala Gampong . epala menanyakan tentang apa yang bisa Politeknik Negeri Lhokseumawe pada umumnya dan Jurusan Tata Niaga Pada khususnya dalam hal pelaksanaan penerapan Ipteks bagi TPK Politeknik Negeri Lhokseumawe. Salah satu hal yang dibutuhkan oleh gampong yang sesuai dengan disiplin ilmu tim adalah pelatihan pengadaan barang/jasa melalui swakelola Mengingat dana desa yang telah Belum adanya pendamping/ tim tekniks dalam pelaksanaan pengadaan/jasa Implementasi barang/jasa dengan metode swakelola belum dapat diketahui secara menyeluruh TPK. Jurnal Vokasi. Vol 2 No. 1 April 2018 ISSN : 2548-9410 (Ceta. | ISSN : 2548-4117 (Onlin. Jurnal hasil-hasil Penerapan IPTEKS dan Pengabdian Kepada Masyarakat berjalan dalam kurun waktu dua tahun terakhir terus mengalami meningkatan dan banyaknya persoalaan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa terutama dengan metode swakelola. Waktu. Lokasi, dan pelaksanaan kegiatan Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa. 8 Peserta tentang Tata Nilai Pengadaan. Pelaksana swakelola adalah Tim Pengelola Kegiatan (TPK) berkaitan dengan ketentuan Umum Langkah kedua diselenggarakan selama 4 jam. Langkah 3 (Metode Diskus. Peserta mendiskusikan permasalahan yang dokumen pengadaan, cara menetukan HPS, dokumen Kontrak kerja dan teknik pengawasan. Langkah ketiga diselenggarakan selama 2 jam. Langkah 4 . Disamping langkah 1, 2, dan 3 direncanakan diadakan pendampingan barang/jasa melaui swakelola selama 8 jam dengan jadwal menyesuaikan peserta khalayak sasaran sehingga jumlah jam pengabdian masyarakat terpenuhi 16 jam. Kegiatan pelatihan pengadaan barang/jasa di desa melalui swakelola dilaksanakan sesuai kebutuhan TPK. Sebagai tolak ukur keberhasilan kegiatan pengabdian, perlu dirumuskan indikator pencapaian sebagai bagian dari capaian kegiatan. Berikut ini merupakan indikator pencapaian beserta target capaian yang diraih oleh para Program pelatihan pengadaan barang/jasa melalui swakelola didesa dilaksanan di Kampus politeknik Negeri Lhokseumwe Jurusan Tata Niaga pada Laboratorium microfinance pada tanggal 15 Nopember 2017, jadwal pelaksanaan ini sesuai dengan kesepakatan dengan pihak kepala gampong/desa dan peserta pelatihan. Pelaksanaan pelatihan ini dilaksanakan dengan menggunakan beberapa metode kegiatan yaitu: Adapun sistematika pelaksanaan kegiatan pengabdian ini adalah sebagai berikut: Langkah 1 (Metode Cerama. Peserta diberikan motivasi agar memiliki kesadaran dan pemahaman peraturan tetang Gambaran Umum Pengadaan Barang/ Jasa di Desa dan Permasalahannya. Langkah pertama diselenggarakan selama 2 jam. Langkah 2 (Metode Tutoria. Peserta pelatihan diberikan materi tentang Pengadaan Barang/ Jasa di Desa berdasarkan Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 sebagaimana diubah terkahir dengan Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tabel 3. tabel Pencapaian dan tolok ukur Indikator Ketentuan umum Pengadaan Barang/ Jasa di Desa Jenis-jenis pengadaan barang/jasa Perencanaan Swakelola dan Pelaksanaan Swakelola Operasionalisasi swakelola Ketentuan Batasan Belanja Swakelola pemerintah Desa Swakelola Pemerintah Desa dan Swakelola Padat karya Ketentuan Batasan Belanja Swakelola Padat karya Manajemen Pengelolaan data Pengadaan swakelola Target Capaian Sumber: diolah Untuk mengukur tingkat keberhasilan kegiatan pengabdian ini, peserta diberikan kuesioner pre-test . pelatihan dan kuesioner post-test . yang berisi tes pengujian kemampuan pengetahuan umum tentang pengadaan barang/jasa didesa. Tahap ini Jurnal Vokasi. Vol 2 No. 1 April 2018 ISSN : 2548-9410 (Ceta. | ISSN : 2548-4117 (Onlin. Jurnal hasil-hasil Penerapan IPTEKS dan Pengabdian Kepada Masyarakat kemampuan pengadaan barang/jas didesa para peserta pelatihan. Berikut merupakan daftar pertanyaan yang diajukan pada Tabel 4 Daftar pertanyaan . re/pos. Pre/post Pertanyaan Apakah Bapak/Ibu sudah memahami apa yang dimaksud Pengadaan Barang/ Jasa Setelah mengikuti pelatihan ini, apakah Bapak/Ibu sudah memahami apa yang dimaksud pengadaan barang/jasa dan jenis pengadaan Pre/post Pengadan barang/jasa dengan cara swakelola dapat dilaksanakan oleh Penyaluran dana bantuan kepada masyarakat untuk pembangunan jalan desa dengan cara swakelola diberikan anggaran dengan besaran dana maksimal berapa Post Setelah mengikuti pelatihan ini, apakah Bapak/Ibu memahami Pelaksanaan Swakelola Padat Karya hanya. Pre/Post Sebagai TPK Apakah bapak/ibu memahami apa yang dimaksud dengan swakelola Setelah mengikuti pelatihan ini, apakah bapak/ibu memahami cari membuat KAK dalam pengadaan barang/jasa dengan metode swakelola Pre/post Apakah bapak/ibu mengetahu jenis pengadaan barang/jasa yang dapat dilakukan dengan metode swakelola Sumber : disusun oleh Tim pelaksana Ipteks Berdasarkan jawaban kuesioner terlihat perubahan kemampuan peserta sebelum dan sesudah mengikuti pelatihan. Selain itu, sebagai proses pendampingan, berkelanjutan terhadap penerapan didesa masing-masing. Peserta pelatihan sedang melaksanakan pretest untuk mengetahui kemampuan dasar dan pemahaman terhadap pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan di desa. Peserta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang ada di desa meraka masing-masing. HASIL DAN PEMBAHASAN Pelatihan pengadaan barang/jasa didesa melalui swakelola dilaksanakan di Laboratorium microfinance Jurusan Tata Niaga Politeknik Negeri Lhokseumawe 10 November 2017 yang berlangsung pukul 30Ae16. Pelatihan selama tujuh jam, sesuai dengan waktu yang ditargetkan. Narasumber kegiatan terdiri atas lima orang dosen yang dibantu oleh dua orang mahasiswa sebagai panitia. Jumlah peserta keseluruhan ialah delapan orang yang berasal Gampong Mesjid Punteuet. Desa Kuala. Desa Jambo Timu, dan Desa Alue Lim Kecamatam Blang Mangat. Gambar 2. Peserta Kegiatan Pengabdian Peserta pelatihan yang berasal dari empat desa dilingkungan Kecamatn Blang Mangat yang menjadi peserta dengan jumlah 8 orang dengan perwakilan 2 orang perdesa-sedang mengikuti pelatihan yang disampaikan oleh pemateri tentang pengadaand barang/jasa swakelola. Gambar 1 Peserta Kegiatan Pengabdian sedang melaksanakan pre test Jurnal Vokasi. Vol 2 No. 1 April 2018 ISSN : 2548-9410 (Ceta. | ISSN : 2548-4117 (Onlin. Jurnal hasil-hasil Penerapan IPTEKS dan Pengabdian Kepada Masyarakat Gambar 3. peserta sedang mendengarkan penjelasan (Tutoria. Gambar 4. Pemateri dan Peserta Palatihan Proses pelaksanaan pelatihan berjalan lancar mulai dari pretest sampai post test. Dari hasil postest sesuai dengan indikator target capaian makan dapat di simpulkan Tabel Tabel 4. perbandingan target dan realisasi pelaksanaan kegiatan Indikator Ketentuan umum Pengadaan Barang/ Jasa di Desa Jenis-jenis pengadaan barang/jasa Perencanaan Swakelola dan Pelaksanaan Swakelola Operasionalisasi swakelola Ketentuan Batasan Belanja Swakelola pemerintah Desa Swakelola Pemerintah Desa dan Swakelola Padat Ketentuan Batasan Belanja Swakelola Padat karya Manajemen Pengelolaan data Pengadaan swakelola Rerata Topik Pertama Ketentuan umum Pengadaan Barang/ Jasa di Desa target capaian hasil pelatihan dengan angka 80% peserta mampu memahami topik pertama. Hasil evaluasi post test realisasi peserta 90% memahami materi topik pertama dengan angka kenaikan dari target 10%. Topik Kedua Jenis-jenis pengadaan barang/jasa target capaian hasil pelatihan dengan angka 80% peserta mampu memahami topik kedua. Hasil evaluasi post test realisasi peserta 85% memahami materi topik pertama dengan angka kenaikan dari target 5%. Topik Ketiga Perencanaan Swakelola dan Pelaksanaan Swakelola Target Capaian Realisasi Keterangan E=(D-C) 10,00% 5,00% 5,00% 5,00% 15,00% 5,00% 10,00% 10,00% target capaian hasil pelatihan dengan angka 85% peserta mampu memahami topik kedua. Hasil evaluasi post test realisasi peserta 90% memahami materi topik pertama dengan angka kenaikan dari target 5%. Topik Keempat Operasionalisasi swakelola target capaian hasil pelatihan dengan angka 80% peserta mampu memahami topik kedua. Hasil evaluasi post test realisasi peserta 85% memahami materi topik pertama dengan angka kenaikan dari target 5%. Topik Kelima Ketentuan Batasan Belanja Swakelola pemerintah Desa target capaian hasil pelatihan dengan angka 85% Jurnal Vokasi. Vol 2 No. 1 April 2018 ISSN : 2548-9410 (Ceta. | ISSN : 2548-4117 (Onlin. Jurnal hasil-hasil Penerapan IPTEKS dan Pengabdian Kepada Masyarakat peserta mampu memahami topik kedua. Hasil evaluasi post test realisasi peserta 100% memahami materi topik pertama dengan angka kenaikan dari target 15%. Topik Keenam Swakelola Pemerintah Desa dan Swakelola Padat karya target capaian hasil pelatihan dengan angka 85% peserta mampu memahami topik kedua. Hasil evaluasi post test realisasi peserta 90% memahami materi topik pertama dengan angka kenaikan dari target 5%. Topik Ketujuh Ketentuan Batasan Belanja Swakelola Padat karya target capaian hasil pelatihan dengan angka 80% peserta mampu memahami topik kedua. Hasil evaluasi post test realisasi peserta 90% memahami materi topik pertama dengan angka kenaikan dari target 10%. Topik Kedelapan Manajemen Pengelolaan data Pengadaan swakelola target capaian hasil pelatihan dengan angka 80% peserta mampu memahami topik kedua. Hasil evaluasi post test realisasi peserta 90% memahami materi topik pertama dengan angka kenaikan dari target 10%. Target pelatihan secara rerata sebesar 82% dengan peringkat paling tinggi sebesar 85% dan terendah 80%. Sedangkan realisasi secara rerata 90% dengan peringkat realisasi yang tertinggi sebesar 100% dan yang terendah sebesar 85%, sementara perubahan pemahaman hasil pelatihan secara rerata sebesar 8% dengan cara membandingkan antara target dengan realisasi yang tertinggi secara rerata pada angka 15% dan yang terendah sebesar 5%. aturan terbaru berkaitan dengan pengadan barang/jasa di desa. Bagi TPK telah memahami tentang jenis-jenis pengadaan baran/jasa didesa beserta cara menyusun perencanaa samapi penyusuanan laporan pengadaan barang/jasa didesa. Sebelum mengikuti pelatihan ini TPK kurang memahami perbedaan dan cara pelaksanaan antara Swakelola Pemerintah Desa dengan Swakelola Padat karya. Setelah mengikuti pelatihan TPK pengadaan barang/jasa didesa dengan baik. Saran Kegiatan program hibah desa binaan sangat bermanfaat bagi masyarakat dan khalayak sasaran, untuk pelaksanaa pendampingan cara penyusunan rencana pengadaan barang/jasa berdasarkan skala prioritas dengan mengutamakan swakelola DAFTAR PUSTAKA