I. of Law 4. : 196-204. Juni 2022 DOI: 10. 35965/ijlf. Indonesian Journal of Legality of Law e-ISSN : 2477-197X https://postgraduate. ANALISIS PELAKSANAAN PENYIDIKAN OLEH KEPOLISIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI KASUS PADA KEPOLISIAN RESORT BONE) Analysis of Investigation Implementation By Police Against The Crime of Theft (A Case Study On Resort Bone Polic. Syahruddin H1. Marwan Mas2. Abd. Haris Hamid2 Kepolisian Resort Kabupaten Bone Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bosowa Email: dink8365@gmail. Diterima: 10 Januari 2022/Disetujui: 30 Juni 2022 ABSTRAK Tujuan mengetahui dan menganalisis pelaksanaan penyidikan dan faktor-faktor yang menghambat penyidikan oleh kepolisian terhadap tindak pidana pencurian di Kepolisian Resort Bone, dilaksanakan di Kantor Kepolisian Resort Bone. Penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencurian di Polres Bone telah dilakukan dengan berpedoman pada aturan hukum yang ada yakni dengan cara dimulai penyelidikan dan setelah ada bukti permulaan yang cukup, ditingkatkan ke tahap penyidikan, penetapan tersangka, serta penyerahan Berita Acara Penyidikan (BAP) kepada Jaksa Penuntut Umum setelah BAP lengkap (P. , kemudian penyerahan tersangka dan barang bukti. Adapun. Faktor-faktor yang mengahambat pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencurian di Polres Bone adalah sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan Faktor tersebut menjadi penghambat dikarenakan sarana dan prasarana pendukung masih belum memadai, serta faktor sumber daya manusia masih kurang dan masih banyak yang belum berpendidikan sarjana. Sementara faktor masyarakat, masih ada masyarakat yang memiliki ketaatan dan kesadaran hukum yang rendah, sehingga ada yang menjadi pelaku pencurian, ada yang enggan untuk melaporkan apabila terjadi tindak pidana pencurian, ada yang berusaha menyembunyikan tersangka dan bahkan ada yang berusaha melawan dan melukai aparat Kepolisian. Kata Kunci: Penyidikan. Kepolisian. Tindak Pidana Pencurian ABSTRACT The purposes of this study are to know and analyze the implementation of the investigation and the factors that hinder the investigation by the police of the crime of theft at the Bone Resort Police, carried out at the Bone Resort Police Office. This research is normative-empirical research with a qualitative approach. The results of the study indicate that the investigation into the criminal act of theft at the Bone Police has been carried out based on the existing legal rules, namely by starting the investigation and when there is sufficient initial evidence, it is moved to the stage of investigation, determination of suspects, and submission of Investigation Reports (BAP) to the Public Prosecutor. After the BAP is complete (P. , then the next step is the submission of the suspect and evidence. The factors that hinder the implementation of the investigation into criminal acts of theft at the Bone Police are facilities and infrastructure, human resources, and the community. These factors become obstacles because the supporting facilities and infrastructure are still inadequate, as well as the human resource factor is still lacking and there are still many who have not had a bachelorAos degree. Meanwhile the community factor is that there are still people who have low legal compliance and awareness, so that some become perpetrators of theft, some are reluctant to report a crime of theft, some try to hide suspects, and some even try to fight and injure the police. Keywords: Investigation. Police. Crime of Theft This work is licensed under Creative Commons Attribution License 4. 0 CC-BY International license PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana yang disebutkan secara tegas di dalam Pasal 1 ayat . Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1. yang berbunyi bahwa AuNegara Indonesia adalah negara hukum. Ay Dalam negara hukum, mengharuskan adanya Analisis Pelaksanaan Penyidikan Oleh Kepolisian Terhadap Tindak Pidana A. (M. Syahruddin H. Marwan Mas. Abd. Haris Hami. pengakuan normatif dan empirik terhadap prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi (Marwan Mas, 2. Untuk mewujudkan negara hukum yang telah dirumuskan di dalam UUD NRI 1945, maka penegakan hukum harus dilakukan oleh para penegak hukum, karena penegakan hukum merupakan salah satu kunci untuk menjamin terwujudnya cita-cita negara hukum sehingga keadilan dan kebenaran dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat di sebuah Salah satu lembaga yang memiliki tugas untuk menegakkan hukum adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polr. Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan di oleh UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat . bahwa AuKepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum. Ay Selain itu. Polri sebagai penegak hukum juga diatur di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisia. , bahwa Aufungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Ay Anggota Polri dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidikan dilakukan oleh anggota Polri yang berperan sebagai Penyidik. Penyidikan merupakan hal yang sangat penting dalam proses penegakan hukum karena merupakan pintu gerbang utama dimulainya tugas pencarian kebenaran materiil, karena melalui proses penyidikan sejatinya upaya penegakan hukum mulai dilaksanakan. (I Ketut Adi Purnama. Anggota Polri dalam menjalankan peran sebagai penyidik memiliki tugas dan wewenang yang disebutkan di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah: Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana. Melakukan tindakan pertama pada saat di temapt Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka Melakukan penggeledahan, dan penyitaan Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat Mengambil sidik jari dan memotret seseorang Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. Mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara. Mengadakan penghentian penyidikan Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Penyidik Polri dalam melakukan penyidikan melakukan berbagai kegiatan. Berdasarkan Pasal 10 ayat . Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Penyidik melakukan kegiatan penyidikan tindak pidana yang terdiri atas: Penyelidikan Dimulainya penyidikan Upaya paksa Pemeriksaan Penetapan tersangka Pemberkasan Penyerahan berkas perkara Penyerahan tersangka dan barang bukti, dan Penghentian penyidikan. Proses Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik merupakan salah satu penentu pelaksanaan penegakan hukum, termasuk dalam penyidikan terhadap tersangka tindak pidana pencurian yang marak terjadi di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian penyidikan harus dilaksanakan dengan baik, karena proses penyidikan ini merupakan pintu gerbang penegakan hukum menuju penegakan hukum yang dapat memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat METODE Jenis Penelitin Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif. Penelitian normatif-empiris merupakan penelitian hukum yang dilengkapi dengan data empirik atau dapat disimpulkan bahwa penelitian normatifempiris adalah jenis penelitian hukum normatif yang didukung dan dilengkapi dengan data empirik (Irwansyah. Jenis dan Sumber Data Ada ada . jenis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu: data primer dan data sekunder. Data primer, merupakan data yang didapatkan secara langsung dari sumbernya, baik melalui wawancara, observasi maupun laporan dalam bentuk dokumen tidak resmi yang kemudian diolah oleh peneliti. Sementara data sekunder, adalah data yang didapatkan dari dokumen-dokumen resmi, buku-buku ada hubungannya dengan objek penelitian, hasil penelitian dalam bentuk laporan, skripsi, tesis, disertasi, dan peraturan perundang-undangan (Zainuddin Ali, 2. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah: wawancara dilakukan dengan mengajukan pertanyaan kepada informan sehingga didapatkan jawaban yang lebih detail yang bertujuan untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan sebelumnya. Observasi dilakukakan dengan terjun langsung ke lokasi penelitian mengamati objek penelitian, dan dokumentasi merupakan pengumpulan data melalui penelusuran dokumen tertulis yang terkait dengan permasalahan penelitian dengan menelusuri berbagai bukubuku dan karya ilmiah lainnya yang relevan dengan penelitian ini, sehingga permasalahan yang dibahas itu lebih jelas lagi. HASIL DAN PEMBAHASAN Pelaksanaan Penyidikan Oleh Kepolisian Terhadap Tindak Pidana Pencurian di Polres Bone Tindak pidana pencurian merupakan salah satu kejahatan yang banyak terjadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di wilayah hukum Polres Bone. Jenis kejahatan ini merupakan kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat karena dapat menimbulkan kerugian materi bagi korbannya. Selain mengalami kerugian materi, korban dapat pula mengalami kerugian lain seperti pemukulan, penganiayaan bahwa tidak jarang menimbulkan Idn. of Legality of law 4. : 196-204. Juni 2022 Hal tersebut biasanya terjadi karena korban berusaha mempertahankan barang miliknya dari usaha pencurian yang akan dilakukan oleh pelaku. Adapun jumlah kasus pencurain yang ditangani oleh Polres Bone dalam kurung waktu 4 . tahun terakhir dapat dilihat pada Tabel 1 berikut ini. Tabel 1 Data Kasus Pencurian yang Ditangani Jajaran Sat Reskrim Polres Bone Tahun 2018-2021 No. Tahun Curi Biasa Curat Jumlah 770 751 262 Sumber: Data Polres Bone, 2021 Curas Curanmor Ket. JanJuni Dari Tabel 1 tersebut di atas dapat diketahui bahwa jenis pencurian yang terbanyak adalah pencurian biasa. Adapun pencurian biasa yang terjadi dalam 4 tahun terakhir adalah: 2018 sebanyak laporan 235 yang selesai 235 kasus, 2019 sebanyak laporan 218 yang selesai 218 kasus, 2020 sebanyak laporan 209 yang selesai 198 kasus, dan 2021 sebanyak laporan 108, yang selesai 100 kasus (Januari-Jun. Jadi selama 4 tahun terakhir ada 770 laporan pencurian biasa dan yang diselesaikan sebanyak 751 kasus. Ada 19 laporan yang tidak diselesiakan. Itu artinya bahwa proses penyidikan belum berjalan maksimal, karena tidak semua laporan dapat diselesaikan. Pencurian yang terbanyak selanjutnya adalah pencurian dengan pemberatan yang rinciannya sebagai berikut: 2018 sebanyak laporan 78 yang selesai 78 kasus, 2019 sebanyak laporan 75 yang selesai 73 kasus, 2020 sebanyak laporan 68 yang selesai 55 kasus, dan 2021 sebanyak laporan 41, yang selesai 32 kasus (JanuariJun. Jadi selama 4 tahun terakhir ada 262 laporan pencurian dengan pemberatan dan yang diselesaikan sebanyak 240 Ada 22 laporan yang tidak diselesiakan. Itu artinya bahwa proses penyidikan belum berjalan maksimal karena tidak semua laporan dapat diselesaikan. Jenis tindak pidana yang terbanyak ketiga yang ditangani di Polres Bone adalah pencurian kendaran bermotor (Curanmo. yang rinciannya sebagai berikut: 2018 sebanyak laporan 23 yang selesai 23 kasus, 2019 sebanyak laporan 20 yang selesai 20 kasus, 2020 sebanyak laporan 18 yang selesai 17 kasus, dan 2021 sebanyak laporan 15 yang selesai 3 kasus (Januari-Jun. Jadi selama 4 tahun terakhir ada 76 laporan pencurian kendaraan bermotor dan yang diselesaikan sebanyak 63 kasus. Ada 13 laporan yang tidak diselesiakan. Itu artinya bahwa proses penyidikan belum berjalan maksimal karena tidak semua laporan dapat diselesaikan. Sementara pada urutan keempat adalah jenis tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang rinciannya sebagai berikut: 2018 sebanyak laporan 12 yang selesai 12 kasus, 2019 sebanyak laporan 9 yang selesai 8 kasus, 2020 sebanyak laporan 6 yang selesai 6 kasus, dan 2021 sebanyak laporan 3, yang selesai 3 kasus (Januari-Jun. Jadi selama 4 tahun terakhir ada 30 laporan pencurian dengan kekerasan dan yang diselesaikan sebanyak 29 kasus. Ada 1 laporan yang tidak Itu artinya bahwa proses penyidikan belum berjalan maksimal karena tidak semua laporan dapat Mengenai proses penyidikan yang dilakuan oleh penyidik terhadap tersangka tindak pidana pencurian di Polres Bone adalah sebagai berikut: Penyelidikan Untuk memastikan terjadinya suatu perbuatan pidana, maka aparat kepolisian terlebih dahulu melakukan Penyelidikan ini penting karena merupakan langkah awal untuk melakkan proses hukum terhadap sebuah kasus pidana, termasuk dalam kasus pencurian. Dengan demikian penyelidikan harus dilakukan karena merupakan tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk memastikan terjadinya tindak pidana pencurian. Mengenai proses penyelidikan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian di Polres Bone. Briptu Andry Fadli selaku Penyidik Pembantu . awancara, 2 November 2. yang menyebutkan bahwa: AuApabila kami menerima laporan dari masyarakat perihal adanya pencurian, maka terlebih dulu kami lakukan penyelidikan. Hal itu kami lakukan, untuk memastikan bahwa memang telah terjadi pencurian. Setelah jelas memang telah terjadi pencurian, maka kami dapat meningkatkan ke tahap penyelidikan. Ay Berdasarkan hasil wawancara dengan Briptu Andry Fadli di atas, maka dapat diketahui bahwa Aparat Kepolisian di Polres Bone dalam menangani kasus pencurian, maka terlebih dahulu melakukan penyelidikan sebelum melakukan tindakan Itu penting untuk dilakukan sebagai bentuk upaya menghindari kesalahan dalam proses penegakan hukum Sementara Ipda Andi Fadhly Yusuf selaku Penyidik pada Polres Bone . awancara, 2 November 2. mengungkapkan bahwa: AuPenyelidikan merupakan salah satu mekanisme yang harus dilakukan sebagaimana yang tertuang di dalam KUHAP dan regulasi lain yang menjadi pedoman kami dalam menangani kasus. Ini penting agar tidak terdapat kesalahan dalam proses penegakan hukum yang kami lakukan. Ay Berdasarkan hasil wawancara dengan Ipda Andi Fadhly Yusuf selaku penyidik pada Polres Bone di atas diketahui bahwa aparat kepolisian pada Polres Bone berpedoman pada aturan hukum yang mengatur tentang hukum acara pidana . ukum formi. Hal tersebut dilakukan demi menghndari kesalahan dalam proses penegakan hukum. Ini penting karena jangan sampai dalam proses penegakan hukum justru melahirkan pelanggaran hukum, seperti dilaksanakannya proses penyidikan tampa adanya kejelasan apakah memang ada sebuah peristiwa pidana yang terjadi. Dimulainya Penyidikan Setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa telah terjadi perbuatan pidana, maka akan dilanjutkan ke tahap penyidikan mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang mengenai tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Mengenai dimulainya penyidikan terhadap tindak pidana pencurian di Polres Bone. Ipda Andi Fadhly Yusuf . awancara, 2 November 2. mengungkapkan bahwa: AuSetelah kami melakukan penyelidikan yang diakhiri dengan gelar perkara, dan diketahui bahwa telah terjadi perbuatan pidana, maka akan ada surat perintah penyidikan sebagai dasar bagi untuk melakukan penyidikan. Selain itu, akan diterbitkan pula surat pembertahuan dimulainya penyidikan yang dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor atau korban, dan terlapor. Ay Berdasarkan hasil wawancara dengan Ipda Andi Fadhly Yusuf selaku Penyidik pada Polres Bone di atas diketahui bahwa dimulainya penyidikan oleh Penyidik Polri di Polres Analisis Pelaksanaan Penyidikan Oleh Kepolisian Terhadap Tindak Pidana A. (M. Syahruddin H. Marwan Mas. Abd. Haris Hami. Bone telah sesuai dengan aturan yang ada sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dalam Perkapolri tersebut ditentukan bahwa hasil penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim penyelidik, wajib dilaksanakn gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut tindak pidana atau bukan. Apabila hasil gelar perkara yang memutuskan bahwa hal tersebut merupakan tindak pidana, maka dilanjutkan ke tahap penyidikan. Selain itu, yang perlu juga dipenuhi berdasarkan Perkapolri tersebut adalah adanya surat perintah penyidikan yang memuat paling sedikit: dasar penyidikan, identitas tim penyidik, perkara yang dilakukan penyidikan, dimulainya penyidikan, dan identitas Penyidik selaku pejabat pemberi perintah. Setelah surat perintah penyidikan diterbitkan, maka dibuat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 . hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan. Upaya Paksa Untuk mendukung pelaksanan proses penyidikan. Penyidik dibolehkan melakukan upaya paksa yang meliputi: pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat. Untuk mengetahui upaya paksa yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencurian di Polres Bone, adalah sebagai . Pemanggilan Mengenai pemanggilan yang dilakukan oleh Penyidik di Polres Bone. Ipda Andi Fadhly Yusuf menjelaskan . awancara, 2 November 2. bahwa: AuKami melakukan pemanggilan kepada tersangka, saksi maupun ahli untuk kami dengar keterangannya mengenai kasus yang kami tangani. Keterangan tersebut sebagai alat bukti nantinya saat persidangan di pengadilan. Ay Berdasarkan hasil wawancara tersebut di atas, diketahui bahwa penyidik Polres Bone melakukan pemanggilan kepada tersangka, saksi maupun ahli untuk didengarkan keterangannya terkait dengan kasus tindak pidana pencurian yang ditanganinya. Hal tersebut dilakukan untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum yang akan digunaka sebagai alat bukti di persidangan. Sementara Yusuf alias Mayat sebagai tersangka . awancara, 5 November 2. bahwa: AuSaya diberikan surat panggilan untuk diperiksa mengenai perbuatan pencurian yang saya lakukan. Saya menghadiri pemanggilan tersebut, meski pun sebelumnya saya tidak ingin hadir, tapi karena ditemani oleh pengacara saya, akhirnya saya hadir. Ay Dari hasil wawancara dengan Yusuf alias Mayat tersebut di atas dapat diketahui bahwa Penyidik memberikan surat panggilan kepada tersangka untuk diperiksa dan didengarkan keterangannya dalam proses penyidikan. Hal tersebut telah sesuai dengan regulasi yang mengharuskan agar tersangka diberikan surat pemanggilan untuk dilakukan proses penyidikan. Bagi Tersangka yang telah dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan dalam proses penyidikan perkara, namun tidak hadir serta keberadaannya tidak diketahui, maka akan dicatat di dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dibuatkan surat pencarian orang. Semenatara Rusmin Igho, seorang Advokat yang mendampingi tersanga kasus tindak pidana . November 2. bahwa: AuYa memang ada surat panggilan yang ditujukan kepada klien saya . Sebagai penasehat hukum, maka tentu saya mendampingi klien saya untuk menghadiri pemeriksaan dalam proses penyidikan perkara yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Ay Dari hasil wawancara dengan tersangka dan Advokat tersebut di atas dapat dipahami bahwa penyidik dalam melakukan upaya paksa berupa pemanggilan melakukan dengan memberikan surat panggilan kepada tersangka. Ini menandakan bahwa pelaksannya telah berjalan sesuai dengan aturan hukum yang ada. Penangkapan Mengenai penangkapan sebagai salah satu bentuk upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik. Ipda Andi Fadhly Yusuf selaku Penyidik pada Polres Bone mengungkapkan . awancara, 2 November AuKami penangkapan terhadap tersangka untuk kepentingan Namun, penangkapan kami tidak sembarangan. Kami harus dibekali dengan surat perintah penangkapan dan surat perintah tugas. Kecuali bagi yang tertangkap Ay Dari hasil wawancara tersebut di atas diketahui bahwa Penyidik di Polres Bone dalam melakukan upaya paksa berupa penangkapan telah mematuhi prosedur hukum yang telah ditetapkan. Sementara Hendara Bin Wawan yang merupakan tersangka tindak pdana pencurian menyebutkan . awancara, 5 November 2. bahwa: AuPada saat saya mau ditangkap pihak Kepolisian memang dilengkapi dengan surat perintah penangkapan. Pada saat mau ditangkap ya saya tidak langsung menyerahkan diri. Saya berusaha lari dan bersembunyi dulu karena takut kan. Tapi pada akhirnya saya tertangkap juga. Ay Berdasarkan hasil wawancara dengan Hendara Bin Wawan di atas dapat diketahui bahwa penyidik yang melakukan upaya paksa berupa penangkapan telah mengikuti ketentuan yang telah diatur di dalam regulasi, utamanya dalam Perkapolri yang berbunyi bahwa: penangkapan dapat dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu terhadap tersangka atau penyelidik atas perintah penyidik. Penyidik atau penyidik pembantu yang melakukan penangkapan wajib dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan surat perintah tugas. Penahanan Idn. of Legality of law 4. : 196-204. Juni 2022 Dalam mendukung pelaksanaan penyidikan, penyidik dapat melakukan upaya paksa berupa Menegnai penahanan yang dilakukan terhadap tersangka tindak pidana pencurian di Polres Bone. Ipda Andi Fadhly Yusuf menyebutkan . awancara, 2 November 2. bahwa: AuKami sering juga melakukan penahanan terhadap tersangka agar memudahkan kami dalam melakukan proses penyidikan. Namun, penahanan yang kami lakukan harus sesuai dengan prosedur yang ada, seperti adanya kekhawatiran tersangka ini melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana yang telah ia lakukan. Atau bisa juga karena tindak pidana yang ia . lakukan acamannya lima tahun penjara atau lebih. Atau tindak pidana ia lakukan disebutkan dalam KUHAP bahwa tindak pidana itu harus ditahan, maka tersangka tersebut kami Ay Berdasarkan hasil wawancara tersebut di atas dapat diketahui bahwa aparat kepolisian pada Polres Bone dalam melakukan penahanan terhadap tersangka telah melaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada, yakni KUHAP dan Peraturan Kapolri tentang Penyidikan Tindak Pidana. dalam KUHAP dapat dipahami bahwa alasan penahanan terhadap tersangka memang pada dasarnya terbagi . dua, yaitu karena alasan subjektif penyidik dan alasan objektif. Alasan subjektif merupakan alasan penahanan yang merupakan penilaian tersendiri dari penyidik, seperti adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Sedangkan alasan objektif merupakan alasan yang ditentukan tersendiri di dalam KUHAP. Sementara Yusuf alias Mayat yang merupakan tersangka tindak pidana pencurian dan pernah merasakan penahanan oleh penyidik Polres Bone menyebutkan . awancara, 7 Februari 2. AuSaya pernah ditahan oleh polisi karena saya mencuri motor orang. Kata polisi, saya harus ditahan agar saya tidak melarikan dari dan melakukan pencurian lagi. Saya sih setuju saja karena ada juga bagusnya bagi saya, orang yang pernah saya curi motornya tidak bisa memukul Karena kan, sering ada kejadian orang yang mencuri itu dipukul oleh pemilik dan masyarakat. Berdasarkan wawancara dengan hasil wawancara dengan Yusuf alias Mayat tersebut di atas, dapat diketahui bahwa penyidik dalam melakukan penahanan menggunakan alasan subjektif karena dilakukan dikhawatirkan tersangka melakukan kembali pencurian seperti sebelumnya. Namun penahanan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian Polres Bone tersebut selain karena menghindari tersangka melakukan lagi perbuatan pidananya, di lain sisi juga bermanfaat bagi tersangka seperti yang diungkapkan Yusuf alias Mayat tersebut di atas. Karena dengan penahanan yang dilakukan akan membuat tersangka merasa lebih aman karena dapat terhindar dari perlakukan yang tidak seharusnya dilakukan oleh pemilik barang maupun masyarakat. Salah satu bentuk perlakukan yang kadang dilakukan oleh pemilik barang yang dicuri dan masyarakat adalah melakukan pemukulan terhadap tersangka. Tapi dengan adanya penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap tersangka akan menghindarkan tersangka dari pemukulan atau amukan massa yang kadang terjadi. Dengan demikian, selain memudahkan aparat penyidik dalam melakukan proses penyidikan, ternyata penahanan dapat juga memberikan rasa aman kepada tersangka. Mengingat seringnya ada perbuatan yang dapat merugikan tersangka seperti pemukulan yang dilakukan oleh pemilik barang atau amukan massa yang kadang main hakim Penggeledahan Salah satu bentuk upaya paksa yang dapat dilakukan oleh aparat kepolisian dalam mendukung pelaksanaan proses penyidikan adalah dengan melakuan penggeledaan. Penggeledahan yang dapat dilakukan oleh penyidik berupa penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan. Mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Bone. Ipda Andi Fadhly Yusuf menyebutkan . awancara, 2 November 2. bahwa: AuDemi kepentingan penyidikan, kami Baik penggeledahan badan atau pakaian maupun penggeledahan rumah. Itu kami lakukan sesuai dengan aturan yang ada. Seperti misalnya adanya surat perintah, surat izin dari pengadilan dan disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya. Apabila tersangka atau penghuni rumah tidak menyetujui maka kami disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi. Kalau kami menggeledah badan atau pakaian seseorang perempuan maka yang melakukan penggeledahan adalah anggota kepolisan yang perempuan. Ay Berdasarkan hasil wawancara di atas dapat diketahui bahwa aparat kepolisian Polres Bone dalam melakukan penggeledahan sebagai upaya paksa dalam proses penyidikan telah melakukan sebagaimana yang diatur di dalam regulasi yaitu KUHAP dan Perkapolri tentang Penyidikan Tindak Pidana. Di dalam KUHAP penggeledahan diatur mengenai penggeledahan yang menyebutkan bahwa Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini. lebih lanjut KUHAP menyebutkan bahwa: dengan surat izin ketua pengadilan negeri penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan. Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki Analisis Pelaksanaan Penyidikan Oleh Kepolisian Terhadap Tindak Pidana A. (M. Syahruddin H. Marwan Mas. Abd. Haris Hami. Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya. Setiap kali memasuki runah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir. Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau -menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang Selain itu, di dalam Peraturan Kapolri tentang Penyidikan Tindak Pidana disebutkan bahwa: Penggeledahan dilakukan oleh Penyidik atau Penyidik Pembantu dengan dilengkapi: surat penggeledahan dari pengadilan, kecuali dalam Penggeledahan pakaian dan/atau badan terhadap perempuan dilakukan oleh Polisi wanita/PNS Polri wanita/wanita yang dipercaya dan ditunjuk untuk diminta bantuannya oleh Penyidik/Penyidik Pembantu. Mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik. Hendara Bin Wawan mengungkapkan . awancara, 7 Februari 2. bahwa: AuKarena Polisi mau masuk ke dalam rumah saya katanya untuk melakukan penggeledahan karena mencari barang yang katanya saya curi. Ya, saya dan keluarga persilahkan saja. Walaupun pada akhirnya barang itu tidak ditemukan di rumah saya karena saya simpan di tempat lain. Ay Berdasarkan hasil wawancara dengan Hendara Bin Wawan di atas, dapat dipahami bahwa penyidik dalam melakukan penggeledahan telah sesuai dengan aturan. Hal tersebut dikarenakan sebelum melakukan penggeledahan telah diisinakan oleh pemilik rumah. Penggeleahan pun dilakukan kerana untuk kepentingan penyidikan yang sedang Sehingga hal tersebut memang harus dilakukan, demi upaya penegakan hukum. Penyitaan Salah satu tindakan lain sebagai bentuk upaya paksa yang dapat dilakukan oleh penyidik sebagai salah cara untuk mendukung penyidikan adalah Penyitan ini penting agar penyidikan yang dilakukan dapat berjalan dengan baik. Mengenai penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik di Polres Bone. Ipda Andi Fadhly Yusuf menyebutkan . awancara, 2 November 2. bahwa: AuDalam menangani tindak pidana pencurian, kami sering sekali melakukan penyitaan. Benda yamg kami sita seperti barang yang dicuri maupun alat yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana pencurian. Benda yang kami sita itu nantinya akan menjadi barang bukti. Ay Sementara Briptu Andry Fadli mengungkapkan . awancara, 2 November 2. bahwa: AuDalam melakukan penyitaan kami dilengkapi dengan surat izin dari ketua pengadilan. Kecuali bagi yang tertangkap tangan karena kalau mau mendapatkan surat izin nanti tersangkanya keburu lari dan kami susah mendpatkannya lagi. Ay Berdasarkan hasil wawancara dari Ipda Andi Fadhly Yusuf dan Briptu Andry Fadli tersebut di atas dapat dipahami bahwa penyidik pada Polres Bone memperhatikan regulasi yang ada yakni KUHAP dan Perkapolri tentang Penyidian Tindak Pidana. Semenatara Yusuf Alias Mayat menyebutkan . awancara, 7 Februari 2. bahwa: AuPolisi menyita motor yang saya curi. Katanya untuk barang bukti dan akan disimpan di kantor polisi. Karena memang bukan motor saya, maka saya berikan motor itu kepada polisi untuk dibawa ke Saya tidak bisa menghalangi karena memang bukan milik saya. Ay Berdasarkan hasil wawancara dengan Yusuf Alias Mayat tersebut di atas, diketahui bahwa aparat kepolisian pada Polres Bone melakukan penyitaan terhadap barang curian yang akan dijadikan sebagai barang bukti. Hal tersebut memang harus dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pemeriksaan Demi untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu dapat melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang dianggap menetahui tindak pidana yang sedang ditangani. Pemerikaan yang dilakukan oleh penyidik dan penyidik pemantu ditujukan kepada saksi, ahli dan Mengenai pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik di Polres Bone. Ipda Andi Fadhly Yusuf mengungkapkan . awancara, 2 November 2. bahwa: AuUntuk mendapatkan alat bukti, maka kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi maupun ahli. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian kami buat dalam berita acara pemeriksaan (BAP), yang ditandatangani oleh Penyidik atau Penyidik Pembantu yang melakukan pemeriksaan dan juga orang yang diperiksa Ay Sementara Briptu Andry Fadli mengungkapkan . awancara, 2 November 2. bahwa: AuSaat kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penasehat hukumnya kami izinkan untuk mendampingi dia. Kami melakukan pemeriksaan tampa ada unsur kekerasan dan tekanan kepada tersangka, baik tekanan fisik maupun psikis. Kami melakukan sesuai dengan aturan yang ada. Ay Berdasarkan hasil wawancara tersebut di atas dapat diketahui bahwa Penyidik di Polres Bone dalam melakukan pemeriksaan telah berpedoman pada aturan yang ada. Seperti menuangkan hasil pemeriksaan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), yang mana BAP tersebut telah ditandatangani oleh Penyidik atau Penyidik Pembantu yang melakukan pemeriksaan dan juga orang yang diperiksa. Mengenai pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik terhadap tersangka. Rusmin Igho yang merupakan Advokat yang perah mendampingi tersangka di Polres Bone, menyebutkan . awancara, 15 Desember 2. bahwa: AuSaya sebagai kuasa hukum tersangka dipersilahkan untuk mendampingi klien saya pada sat pemeriksaan oleh Sehingga saya bisa memastikan bahwa klien saya Idn. of Legality of law 4. : 196-204. Juni 2022 tidak mendapatkan perlakukan yang tidak seharusnya dari pihak kepolisian. Ay Berdasarkan hasil wawancara dengan Rusmin Igho yang merupakan advokat diketahui bahwa memang Penyidik pada Polres Bone dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka membolehkan kepada penasehat hukum atau advokat tersangka untuk hadir dan mendampingi tersangka, hal tersebut penting agar dapat dipastikan bahwa memang tidak ada unsur kekerasan yang dilakukan. Hal tersebut penting untuk menjamin hak tersangka agar tidak mendapatkan tekanan sehingga tersangka dapat mengatakan sesuatu yang benar. Tampa adanya tekanan dan siksaan yang Mengenai dibolehkannya penasehat hukum hukum (Advoka. hadir pada saat pemeriksaan telah diatur di dalam Pasal 115 ayat . KUHAP yang berbunyi bahwa: AuDalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta-mendengar pemeriksaan. Ay Penetapan Tersangka Pihak Penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka harus berpedoman pada aturan hukum yang ada. Untuk mengetahui mengenai penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik di Polres Bone. Ipda Andi Fadhly Yusuf menyebutkan . awancara, 2 November 2. AuDalam menetapkan seseorang menjadi tersangka kami berpedoman pada aturan yang ada, yakni minimal ada dua bukti permulaan yang cukup dan didukung oleh barang bukti. Kalau itu sudah terpenuhi maka, kami tetapkan menjadi Ay Berdasarkan hasil wawancara tersebut di atas, diketahui bahwa Penyidik di Polres Bone dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka sudah sesuai dengan KUHAP dan Perkapolri tentang Penyidikan tindak pidana yang mengisyaratkan bahwa penetapan tersangka bagi seseorang harus berdasarkan minimal 2 . alat bukti. Dengan demikian maka, apabila tidak terdapat minial 2 . alat bukti yang telah ditentukan di dalam KUHAP maka seseorang tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka. Olehnya itu keberadaan alat bukti dalam proses penyidikan merupakan keharusan karena menjadi salah satu indikator penting. Hal tersebut penting karena proses penyidikan merupakan bagian dari hukum acara pidana yang bertujuan untuk mencari kebenaran materiil atau kebenaran yang selengkaplengkapnya. Untuk mencapai kebenaran yang selengkaplengkapnya itu . ebenaran mateeril maka harus didukung dengan bukti yang telah ditentukan di dalam regulasi dalam hal ini KUHAP sebagai patokan dan acuan bagi para penegak hukum dalam penangan hukum acara pidana umum, termasuk tindak pidana pencurian. Penyerahan Berkas Perkara Salah satu hal yang dilakukan oleh aparat Kepolisian sebagai bagian dari proses penyidikan adalah melakukan penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum. Hal tersebut dilakukan sebagai uapaya untuk melakukan proses penegakan hukum selanjutnya. Mengenai penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh Kepolisian di Polres Bone. Ipda Andi Fadhly Yusuf menyebutkan . awancara, 2 November 2. AuSetelah pemberkasan dalam proses penyidikan telah kami selesaikan, maka kami akan menyerahkan berkas perkara kepada pihak kejaksaan sebagai penuntut umum agar di bawa ke pengadilan untuk mengadili si tersangka yang telah kami Namun, apabila jaksa mengembalikan berkas perkara tersebut karena kurang lengkap maka kami akan perbaiki dan serahkan kembali apabila telah kami lengkapi. Ay Berdasarkan hasil wawancara tersebut di atas dapat diketahui bahwa Kepolisian di Polres Bone dalam menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum telah berpedoman pada KUHAP dan Perkapolri tentang Penyidikan Tindak Pidana. Di dalam Pasal 110 KUHAP disebutkan . Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum. Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk . Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum. Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik. Sementara itu mengenai penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh Kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum. Arridha Ahmad, yang merupakan salah satu Advokat yang pernah menjadi penasehat hukum tersangka mengungkapkan . awancara, 5 November 2. bahwa: AuBerdasarkan pengalaman saya yang pernah mendampingi klien yang disangka melakukan pencurian di Polres Bone, dalam menyerahkan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan terkesan Berkas sudah lengkap tapi kok belum diserahkan ke Kejaksaan. Padahal klien saya harus disidangkan cepat biar kasusnya cepat selesai. Ay Berdasarkan hasil wawancara dengan Arridha Ahmad, tersebut di atas, diketahui bahwa ternyata ada masalah dengan penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh pihak Penyidik kepada Kejaksaan. Penyerahan tersebut agak lambat meski telah lengkap. Harusnya kalau sudah lengkap harus segerah diserhakan ke Kejaksaan untuk segera diperiksa memang sudah lengkap atau belum. Hal itu penting agar penangan tindak pidana tersebut dapat dilakukan dengan cepat karena merupakan hak tersangka agar kasusnya cepat selesai. Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Salah satu langkah yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menuntaskan tugasnya melakukan penyidikan perkara pidana adalah menyerahkan tersanga dan barang bukti kepada penuntut umum. Mengenai penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan oleh Penyidik di Polres Bone. Ipda Andi Fadhly Yusuf selaku Penyidik pada Polres Bone menyebutkan . awancara, 2 November 2. bahwa: AuApabila pihak Kejaksaan telah menyatakan bahwa berkas perkara yang telah kami serahkan sudah lengkap, maka selanjutnya kami menyerahkan tersangka dan barang bukti yang ada. Dengan penyerahan tersebut maka tugas kami telah selesai. Ay Berdasarkan hasil wawancara dengan Ipda Andi Fadhly Yusuf selaku Penyidik pada Polres Bone di atas, maka dapat dipahami bahwa Kepolisian di Polres Bone dalam menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan dengan baik dan Analisis Pelaksanaan Penyidikan Oleh Kepolisian Terhadap Tindak Pidana A. (M. Syahruddin H. Marwan Mas. Abd. Haris Hami. berpedoman pada aturan hukum yang ada yakni KUHAP dan Perkapolri tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dengan demikian penyerahan dan barang bukti telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan aturan hukum acara pidana yang ada yakni KUHAP yang menjadi pedoman para penegak hukum dalam menangani tindak pidana umum. Termasuk yang dilakukan oleh penyidik dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencurian, yang apabila berkas acara penyidikan (BAP) telah lengkap (P. maka dengan segera harus diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar dapat dilakukan proses hukum selanjutnya. Sumber Daya Manusia Sumber daya manusia (SDM) merupakan salah satu faktor penting dalam setip kegiatan. Karena SDM-lah yang melakukan merencanakan dan melakukannya di lapangan. Tampa SDM maka mustahil apa yang diinginkan dapat Dengan demikian maka dibutuhkan SDM dengan jumlah yang cukup serta memiliki kemampuan dan kompetensi yang mumpuni. Hal tersebut penting agar tugas dan tanggung jawab yang diberikan dapat dilaksanakan dengan baik. Begitu pula dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, dibutuhkan SDM yang mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab penyidikan. Hal tersebut diperluan agar proses penyidikan dapat berjalan dengan efektif sehingga penegakan hukum berjalan dengan baik dan benar. Mengenai SDM Penyidik yang menangani tindak pidana pencurian di Polres Bone. Ipda Andi Fadhly Yusuf menyebutkan . awancara, 2 November 2. bahwa: AuSecara jumlah saya rasa aparat penyidik dan penyidik pembantu yang menangani kasus pencurian di Satuan Reskrim Polres Bone ini masih kurang. Begitu pula dengan kualitas karena mereka . enyidik dan penyidik pembant. masih ada yang belum Itu dapat menjadi faktor penghambat dalam proses penyidikan yang dilakukan. Ay Berdasarkan hasil wawancara di atas dapat diketahui bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik di Polres Bone masih mengalami hambatan dari segi SDM. Hal tersebut dikarenakan masih kurangnya Penyidik . Selain itu. Penyidik yang ada masih banyak yang belum sarjana (S. Padahal pendidikan akademik bagi aparat Kepolisian merupakan hal yang sangat penting untuk menujang kinerja mereka dalam proses penegakan hukum. Untuk mengetahui SDM Peyidik yang menangani tindak pidana pencurian Polres Bone, dapat dilihat pada table 3 berikut ini: Tabel 3 Daftar Personil Penyidik Reskrim Polres Bone No. Nama Andi Fadly Yusuf. Agussalim. Sukarman Paisal W Muh. Taufik Safrullah Dian Septiawan Fransiskus AR. Hamzah. Sos Suherman Nugroho Husriandi Muh. Asdar. Febbi Padri Pangkat IPDA AIPTU AIPDA AIPDA AIPDA BRIPKA BRIPKA BRIPKA BRIPKA BRIPKA BRIGPOL BRIGPOL BRIPTU Pendidikan SMA SMA SMA SMA SMA SMA SMA SMA Abdul Rahman. Haryanto. Syahril Ali. Andry Fadly HR. Umar Rahman. Imam Fathul Rahman. Akbara Ruhman BRIPTU BRIPTU BRIPTU BRIPTU BRIPTU BRIPTU BRIPDA SMA Sumber: Diolah dari data Polres Bone, 2021. Dari tabel di atas dapat diiketahui bahwa Penyidik yang menangani tindak pidana pencurian di Polres Bone berjumlah 20 . ua pulu. orang, yang terdiri atas, 1 . orang dengan kualifikasi pendidikan Magister (S. , 10 . orang berpendidikan Sarjana (S. dan 9 . orang dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA). Berdasarkan data pendidikan tersebut di atas, menurut penulis hal tersebut memang masih belum memadai. Harusnya semua personil yang bertugas sebagai penyidik harus berkualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S. atau Magister (S. atau kalau perlu bergelar Doktor (S. Hal tersebut penting agar para penyidik tersebut memiliki pengetahuan dan kemampuan teoritik yang memadai yang diperoleh dari Sehingga dalam proses penangan perkara baik dalam proses penyelidikan dan penyidikan, dapat berjalan dengan efektif sehingga penegakan hukum dapat berjalan dengan Keharusan bagi penyidik kepolisan untuk berpendidikan tinggi juga pernah dikemukan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bosowa. Prof. Marwan Mas mengemukan bahwa penyidik Polri haruslah sekolah tinggi-tinggi agar dapat meningkatkan kapasitas pemahaman penyidikan. Lebih lanjut Marwan Mas menjelaskan bahwa: AuSupaya ketika kualitas akademiknya bagus, penyidik Polri tidak bolak-balik berkars Kenapa, karena di kejaksaan itu kan sarjana hukum semua bahkan sampai master dan doktor-doktor yang Jadi punya keseimbangan akademiknya berengaruh sama kinerja yang profesional. Ay (Koran Sindo, edisi Selasa, 4 Januari 2. Masyarakat Dalam proses penekagahan hukum . aw enforcemen. salah satu faktor yang memiliki peran penting adalah Dengan demikian, masyarakat dapat menjadi salah satu faktor penghambat dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Mengenai masyarakat yang dapat menjadi faktor penghambat dalam proses penyidikan yang dilakukan di Polres Bone. Ipda Andi Fadhly Yusuf menyebutkan . awancara, 2 November 2. AuYa tentu masyarakat dapat menjadi salah satu faktor penghambat, karena mereka . belum semua memiliki kesadaran dan ketaatan hukum. Ada masyarakat yang menjadi pelaku pencurian, ada juga masyarakat yang engngan untuk melaporkan apabila ada kasus pencurian yang terjadi di sekitar mereka. Selin itu, kadang ada juga yang berusaha menyembunyikan keluarganya yang diduga sebagai pelaku pencurian. Bahkan ada yang mencoba melawan dan melukai aparat kepolisan. Inikan salah satu faktor pernghambat bagi kami aparat kepolisian untuk melakukan Ay Berdasarkan hasil wawancara di atas, dapat diketahui bahwa pada dasarnya masyarakat dapat berpengaruh dan menjadi faktor penghambat terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian. Hal tersebut terbukti pada Idn. of Legality of law 4. : 196-204. Juni 2022 penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap tindak pidana pencurian di Polres Bone. Penyidikan tidak bisa berjalan dengan efektif karena pengaruh dari masyarakat yang ada di wilayah tersebut. Sehingga proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dengan melakukan penyidikan tidak dapat berjalan dengan baik. Hal ini merupakan sesuatu yang dapat merugikan masyarakat sendiri, karena kalau penegakan hukum tidak berjalan dengan baik, maka keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat tidak bisa terwujud. KESIMPULAN DAN SARAN Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pelaksanan penyidikan oleh kepolisian terhadap tindak pidana pencurian di Polres Bone telah dilaksanakan dengan berpedoman pada aturan hukum yang ada yakni dengan cara, dimulai dengan penyelidikan dan setelah ada bukti permulaan yang cukup, ditingkatkan ke tahap penyidikan, penetapan tersangka, serta penyerahan Berita Acara Penyidikan (BAP) kepada Jaksa Penuntut Umum setelah BAP lengkap (P. , kemudian penyerahan tersangka dan barang bukti. Faktor yang menghambat pelaksanaan penyidikan oleh Kepolisian terhadap tindak pidana pencurian di Polres Bone ada beberapa, yaitu: sarana dan prasarana pendukung dalam melakukan penyidikan yang ada di Polres Bone masih belum memadai. Sumber Daya Manusia: personil penyidik dan penyidik pembantu yang ada di Polres Bone masih kurang dari segi jumah hanya 20 . ua pulu. Selain itu dari segi pendidikan masih ada yang berpendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA). Serta Masyarakat: kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Bone belum sepenuhnya baik. Hal tersebut terbukti dengan adanya masyarakat yang menadi pelaku tindak pidana pencurian, masih ada masyarakat yang enggan untuk melaporkan apabila ada terjadi tindak pidana pencurian di sekitarnya, selain itu, ada pula masyarakat yang mencoba menyembunyikan apabila ada keluarganya yang menjadi pelaku pencurian, dan bahkan ada masyarakat yang melawan dan melukai aparat kepolisian saat melakukan tugas penyidikan utamanya kalau aparat kepolisian akan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Ismu Gunadi W dkk. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana (Jilid . Prestasi Pustaka Publisher. Jakarta. Jimly Asshiddiqie. Pengantar Hukum Tata Negara. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta. Jimly Asshiddiqie. Hukum Tata Negara & Pilar-Pilar Demokrasi. Sinar Grafika. Jakarta. Mahrus Ali. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika. Jakarta. Marwan Mas. Pengantar Ilmu Hukum. Ghalia Indonesia. Jakarta. Marwan Mas. Hukum Konstitusi dan Kelembagaan Negara. PT RajaGrafindo Persada. Depok. Muhammad Erwin. Filsafat Hukum: Refleksi Kritis terhadap Hukum dan Hukum Indoesia . alam Dimensi Ide dan Aplikas. Edisi Revisi. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta. Munir Fuady. Teori Negara Hukum Modern. Refika Aditama. Bandung. Pudi Rahardi. Hukum Kepolisian: Kemandirian Profesionalisme dan Repormasi Polri. Laksbang Grafika. Surabaya. Ridwan HR, 2013. Hukum Administrasi Negara: Edisi Revisi. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta. Ruslan Renggong. Hukum Acara Pidana: Memahami Perlindungan HAM dalam Proses Penahanan di Indonesia. Prenadamedia Group. Jakarta. Ruslan Renggong. Hukum Pidana Lingkungan. Prenadamedia Group. Jakarta. Sadjijono. Seri Hukum Kepolisian: Polri dan Good Governance. Laksbang Mediatama. Surabaya. Soerjono Soekanto. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta. Supriadi. Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta. Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika. Jakarta. Zainuddin Ali. Sosiologi Hukum. Sinar Grafika. Jakarta. DAFTAR PUSTAKA