Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Volume 3. Nomor 5. December 2025. E-ISSN: 3025-6704 DOI: https://doi. org/10. 5281/zenodo. Analisis Fiqh Muamalah terhadap Praktik Pinjaman Kelompok di Platform Fintech Amartha dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Anna Delfianty Gantina. Awalul Haikal. Najwa Siti Nuriyah. Jaenudin. Dian Herdiana 1,2,3,4,5 Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung ABSTRACT Penelitian ini menganalisis posisi hukum dan kepatuhan skema pembiayaan peer-to-peer lending Amartha dalam perspektif prinsip syariah, khususnya pada keabsahan akad wakalah bil ujrah serta kesesuaiannya dengan hukum positif Indonesia. Kata Kunci: Fintech syariah. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan Wakalah bil ujrah. Pembiayaan P2P mengandalkan bahan hukum primer berupa regulasi OJK tentang Keywords fintech lending dan fatwa DSN-MUI terkait wakalah, ujrah, dan Sharia fintech. wakalah bil ujrah. peerto-peer lending etika pembiayaan. Temuan menunjukkan bahwa model bisnis Amartha pembiayaan kelompok, biaya layanan tetap, serta mekanisme berbagi risiko secara umum telah sesuai dengan ketentuan POJK dan parameter kontraktual dalam fatwa syariah. This is an open access article under the Penelitian ini menyimpulkan bahwa model Amartha pada CC BY-SA license. Copyright A 2025 by Author. Published dasarnya telah memenuhi prinsip hukum syariah dan ketentuan by Yayasan Daarul Huda positif, namun masih diperlukan penguatan pengawasan agar perlindungan konsumen dan kepatuhan syariah lebih optimal. ABSTRAK This study examines the legal position and compliance of AmarthaAos peer-to-peer lending scheme within the framework of Sharia principles, focusing on the legitimacy of the wakalah bil ujrah contract and its alignment with Indonesian positive law. Using a normative juridical method, this research relies on primary legal materials including OJK regulations governing fintech lending and relevant DSN-MUI fatwas, supported by secondary materials such as journals, sustainability reports, and academic analyses. The findings indicate that AmarthaAos business model featuring group-based financing, fixed service fees, and risk-sharing mechanisms generally aligns with the governance requirements stipulated in POJK and the contractual parameters defined in fatwas on wakalah, ujrah, and P2P financing ethics. This study concludes that while AmarthaAos model is legally structured to comply with Sharia and positive law, stronger regulatory enforcement and standardized disclosures are necessary to ensure optimal consumer protection and Sharia-compliant financial practices. ARTICLE INFO Article history: Received November 05, 2025 Revised 10 November 2025 Accepted 25 November 2025 Available online 01 December 2025 PENDAHULUAN Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam sistem keuangan di Indonesia. Salah satu inovasi yang paling menonjol adalah munculnya financial technology . , yaitu layanan keuangan berbasis teknologi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses pembiayaan secara cepat dan efisien. Melalui fintech, masyarakat yang sebelumnya kesulitan mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan *Corresponding Author Email: annadelfianty@gmail. com, muhammadawalulhaikal@gmail. com, najwasiti9980@gmail. com, jaenudin@uinsgd. dianherdiana@uinsgd. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. No. 5 Tahun 2025, konvensional kini dapat memperoleh akses modal, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan (Amartha 2. Salah satu platform fintech yang cukup dikenal adalah Amartha, yang mengusung konsep pinjaman kelompok. Sistem ini mempertemukan pemberi dana . dengan penerima pinjaman . melalui platform digital, di mana para penerima pinjaman dibentuk dalam kelompok beranggotakan sekitar 15Ae20 orang. Setiap anggota kelompok memperoleh modal usaha secara bersama dan memiliki tanggung jawab tanggung renteng terhadap kewajiban pembayaran. Skema ini dinilai efektif untuk mengurangi risiko gagal bayar dan sekaligus memperkuat rasa solidaritas di antara anggota . Namun, dalam perspektif fiqh muamalah, praktik pinjaman kelompok yang diterapkan oleh Amartha menarik untuk dikaji lebih dalam. Dalam Islam, setiap bentuk transaksi keuangan harus dilandasi oleh prinsip keadilan, tolong-menolong . aAoawu. , dan larangan unsur riba, gharar . , serta maisir . Oleh karena itu, penting untuk diteliti bagaimana bentuk akad yang digunakan dalam sistem ini apakah menggunakan akad qardh, mudharabah, atau bentuk lain dan apakah mekanisme tanggung renteng tersebut sesuai dengan prinsip tanggung jawab individual dalam Islam. Selain itu, imbal hasil atau keuntungan yang diberikan kepada investor juga perlu dikaji agar tidak bertentangan dengan ketentuan syariah. Dari sisi lain, penelitian mengenai fintech dan sistem pinjaman kelompok memang telah banyak dilakukan, terutama dalam bidang ekonomi dan keuangan. Akan tetapi, kajian dari sudut fiqh muamalah masih tergolong terbatas. Padahal, dalam konteks ekonomi Islam, setiap praktik muamalah modern perlu dianalisis secara mendalam untuk memastikan kesesuaiannya dengan nilai-nilai syariah . Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dalam memperkaya literatur tentang penerapan hukum Islam pada sistem keuangan digital kontemporer. Penelitian ini juga memiliki urgensi praktis, karena semakin banyak masyarakat Muslim yang memanfaatkan layanan fintech tanpa mengetahui secara pasti apakah sistem tersebut sesuai dengan hukum Islam. Analisis terhadap praktik pinjaman kelompok di Amartha dapat menjadi acuan bagi pengguna maupun penyedia layanan fintech dalam menerapkan prinsip syariah secara lebih konsisten. Selain itu, hasil penelitian ini dapat menjadi bahan masukan bagi regulator, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mengembangkan regulasi fintech syariah yang lebih komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk ,mengetahui dan menganalisis bentuk akad yang digunakan dalam sistem pinjaman kelompok di Amartha, menilai kesesuaian mekanisme tanggung renteng dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab dalam Islam, memberikan rekomendasi terhadap penerapan prinsip syariah dalam praktik fintech berbasis kelompok agar sesuai dengan nilai-nilai hukum ekonomi Islam. Dengan adanya penelitian ini, diharapkan muncul pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penerapan fiqh muamalah dalam praktik fintech, sehingga dapat menjadi jembatan antara perkembangan ekonomi digital dan penerapan nilai-nilai syariah dalam kehidupan ekonomi masyarakat modern. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang berfokus pada kajian terhadap norma dan ketentuan hukum yang mengatur akad wakAlah bil ujrah serta penerapannya dalam mekanisme pendanaan kelompok pada platform Amartha. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan analitis, dengan tujuan untuk menilai kesesuaian praktik pendanaan dengan kaidah fikih, ketentuan fatwa DSN- MUI, dan regulasi OJK. Karena bersifat normatif, penelitian ini sepenuhnya menggunakan studi kepustakaan tanpa melakukan pengumpulan data lapangan. Socius E-ISSN: 3025-6704 Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. No. 5 Tahun 2025. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan Bahan hukum primer mencakup Fatwa DSN-MUI No. 10/2000 tentang Wakalah. Fatwa DSN-MUI No. 52/2006, dan Fatwa DSN-MUI No. 113/2017 tentang Wakalah bil Ujrah, serta regulasi seperti UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan POJK 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. Dokumen resmi Amartha seperti Terms & Conditions dan struktur biaya juga menjadi bagian dari bahan primer. Bahan hukum sekunder mencakup literatur fikih muamalah, buku-buku hukum ekonomi syariah, artikel ilmiah mengenai akad wakalah dan fintech syariah, serta penelitian terdahulu mengenai penerapan wakalah dalam lembaga keuangan syariah. Bahan hukum tersier digunakan untuk memperjelas definisi dan konsep, seperti kamus hukum, glosarium ekonomi syariah, serta indeks jurnal. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelusuri situs resmi OJK. DSN-MUI, database jurnal, serta dokumen publik dari Amartha. Analisis data dilakukan dengan metode analisis normatif-kualitatif. Melalui pendekatan ini, penelitian berupaya menarik kesimpulan preskriptif mengenai tingkat kesesuaian antara praktik pendanaan kelompok dengan ketentuan syariah, sekaligus memberikan gambaran mengenai standar kepatuhan syariah pada industri fintech berbasis wakAlah bil ujrah. HASIL DAN PEMBAHASAN Gambaran Umum Mekanisme Pelaksanaan Pinjaman Kelompok pada Platform Amartha Platform Amartha merupakan salah satu penyelenggara layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi . intech lendin. yang berfokus pada pemberdayaan pelaku usaha mikro di wilayah pedesaan. Dalam operasionalnya. Amartha menerapkan model pembiayaan berbasis kelompok yang terinspirasi dari pendekatan microfinance seperti Grameen Bank. Sistem ini dirancang untuk memperluas akses modal bagi perempuan pelaku UMKM yang sebelumnya sulit dijangkau oleh lembaga keuangan formal(Amartha, 2. Melalui aplikasi digital, proses pendaftaran, evaluasi, hingga pendanaan dilakukan secara terstruktur dan terdokumentasi. Model kelompok dipilih karena terbukti efektif meningkatkan kedisiplinan dan menekan tingkat gagal bayar. Pendekatan ini juga memungkinkan terjadinya pendampingan usaha secara lebih intensif dan terarah. Pelaksanaan pinjaman kelompok dimulai dari proses identifikasi calon mitra usaha oleh petugas lapangan Amartha, yang dikenal sebagai Business Partner atau fasilitator. Para calon mitra kemudian diarahkan untuk membentuk kelompok beranggotakan rata-rata 15Ae20 orang. Pembentukan kelompok memperhatikan homogenitas sosial, kedekatan geografis, serta kesamaan karakter usaha. Setelah kelompok terbentuk, dilakukan pertemuan awal untuk memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban peserta. Di tahap ini, calon penerima pinjaman menjalani pengecekan kelayakan usaha melalui survei lapangan. Proses ini dilaporkan sebagai faktor penting dalam menjaga kualitas portofolio pembiayaan. Setelah proses penyaringan dan verifikasi, setiap calon anggota kelompok mengikuti pelatihan dasar mengenai pengelolaan keuangan, tanggung jawab kelompok, dan mekanisme pertemuan rutin. Pelatihan tersebut merupakan bagian dari pembinaan yang bertujuan membentuk disiplin serta kesiapan administrasi sebelum pencairan dana dilakukan. Materi pelatihan juga mencakup pengenalan sistem transaksi digital yang menjadi basis operasional Amartha. Seluruh rangkaian edukasi ini bertujuan menciptakan pemahaman yang seragam sehingga kelompok dapat berjalan secara mandiri dan solid. Tahapan pelatihan dianggap penting karena menyangkut kesiapan psikologis dan pengetahuan finansial penerima manfaat. Pendekatan edukatif semacam ini juga umum dilakukan dalam model microfinance internasional Setelah pelatihan selesai, proses pencairan Anna Delfianty Gantina, et. , al/ Analisis Fiqh Muamalah Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. No. 5 Tahun 2025, dana dilakukan secara kolektif sesuai struktur pembiayaan yang telah disetujui. Nilai pinjaman untuk setiap anggota biasanya disesuaikan dengan kebutuhan usaha dan kapasitas Kegiatan pencairan dilakukan dalam forum kelompok dan disaksikan oleh fasilitator lapangan. Proses ini bertujuan memastikan transparansi dan menghindari penyalahgunaan dana. Dana pinjaman kemudian digunakan oleh masing-masing anggota kelompok untuk modal usaha produktif. Seluruh pencairan diproses melalui sistem digital, sehingga transaksi dapat terpantau dengan jelas. Dalam pelaksanaan operasional hariannya, kelompok menjalankan pertemuan mingguan atau bulanan yang menjadi ruang monitoring, pembayaran, dan edukasi lanjutan. Setiap anggota menyampaikan perkembangan usaha serta menyetor cicilan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pertemuan kelompok juga berfungsi sebagai mekanisme pengawasan sosial di mana anggota saling memastikan kedisiplinan pembayaran. Fasilitator lapangan mencatat seluruh transaksi dan perkembangan kelompok untuk dilaporkan ke sistem pusat. Aktivitas ini menjadikan hubungan antara peminjam, fasilitator, dan platform digital tetap terkoordinasi. Keberadaan pertemuan rutin menjadi elemen penting dalam menjaga keberlanjutan Salah satu elemen yang sering menjadi perhatian dalam model pinjaman kelompok adalah adanya mekanisme tanggung renteng, yaitu bentuk tanggung jawab bersama Dalam konteks operasional Amartha, tanggung renteng diwujudkan melalui komitmen sosial bahwa kelompok harus saling mendukung ketika ada anggota yang mengalami kesulitan pembayaran. Mekanisme ini menjadi lapis keamanan tambahan bagi platform dalam meminimalkan risiko gagal bayar. Selain itu, sistem ini menciptakan insentif bagi anggota untuk saling memberikan dukungan moral maupun pendampingan usaha. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa tanggung renteng meningkatkan soliditas sosial dan mengurangi moral Model ini juga banyak diadopsi oleh lembaga microfinance di berbagai negara. Dalam perkembangannya, model pembiayaan kelompok Amartha terus diperbarui melalui integrasi teknologi digital. Penggunaan aplikasi memungkinkan proses verifikasi data, pencatatan transaksi, dan pemantauan kinerja kelompok dilakukan secara real time. Inovasi ini meningkatkan akurasi informasi dan mempermudah investor dalam menyalurkan dana. Selain itu, data digital membantu platform memetakan risiko dan melakukan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas program. Banyak penelitian sebelumnya menyoroti bahwa digitalisasi microfinance memperkuat transparansi dan efisiensi pembiayaan. Dengan demikian, mekanisme pelaksanaan pinjaman kelompok di Amartha dapat dipahami sebagai kombinasi antara pendekatan microfinance tradisional dan inovasi teknologi. Konsep WakAlah bil Ujrah dalam Perspektif Fiqh Muamalah dan Regulasi Keuangan WakAlah bil ujrah merupakan salah satu bentuk akad perwakilan dalam fiqh muamalah, di mana seorang pihak . memberikan mandat kepada pihak lain . untuk melakukan suatu tindakan tertentu yang dibolehkan syariah, dengan imbalan berupa ujrah atau fee jasa (Qatrunnada dan Marzuki 2. Secara umum, konsep wakalah ini diakui oleh para ulama klasik maupun kontemporer sebagai mekanisme pengalihan kewenangan yang sah, baik dalam transaksi sederhana maupun aktivitas ekonomi modern. Fatwa DSNAeMUI No. 10/DSN- MUI/IV/2000 menjelaskan bahwa wakalah dapat dilakukan dengan atau tanpa imbalan (Fahrunisa dan Nafisah 2. , sedangkan untuk wakalah bil ujrah, pemberian imbalan harus disepakati sejak awal agar tidak menimbulkan gharar. Pemahaman dasar ini menjadi landasan ketika akad wakalah diterapkan pada berbagai bentuk layanan keuangan, termasuk perbankan, asuransi, dan fintech syariah. Socius E-ISSN: 3025-6704 Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. No. 5 Tahun 2025. Dalam kajian fiqh, syarat dan rukun wakalah telah dibahas luas oleh para ulama seperti Wahbah az-Zuhaili dan Mustafa az-Zarqa (Az-Zarqa 1. Rukunnya terdiri atas: pihak yang mewakilkan . , pihak yang menerima mandat . , objek yang diwakilkan . uwakkal bi. , dan sighat akad. Syarat yang harus dipenuhi antara lain bahwa pihak yang mewakilkan harus memiliki kapasitas hukum, objek yang diwakilkan harus jelas serta merupakan tindakan yang sah menurut syariah, dan sighat harus menunjukkan adanya kerelaan antara kedua pihak. Dalam konteks wakalah bil ujrah, penetapan ujrah harus transparan, ditentukan sejak awal, dan tidak dikaitkan dengan hasil transaksi yang mengandung Penjelasan rinci mengenai ketentuan ini banyak ditemukan dalam karya Fiqh al-Islam wa Adillatuhu serta Al- Madkhal al-Fiqhi al-AoAmm. Penerapan wakalah bil ujrah dalam keuangan modern mendapatkan legitimasi yang lebih spesifik melalui Fatwa DSNAeMUI No. 52/DSN-MUI/i/2006, terutama ketika akad ini digunakan pada lembaga keuangan syariah yang memberikan layanan tertentu bagi nasabah(Wulandari dan Rohmayanti 2. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa akad wakalah dapat digunakan untuk pengurusan transaksi dan administrasi, sedangkan ujrah sebagai biaya layanan dipandang sah selama tidak terkait dengan pokok atau hasil pembiayaan. Ketentuan ini penting agar model layanan berbasis fee tidak bergeser menjadi praktik pengambilan keuntungan atas pinjaman, yang dapat berpotensi menyerupai riba. (Mustaqilla dan Hidayatullah 2. Pergeseran praktik keuangan ke ranah digital juga mendorong DSNAeMUI untuk memperluas ruang lingkup fatwa, sebagaimana tercermin dalam Fatwa No. 82 Tahun 2021 mengenai layanan pembiayaan berbasis teknologi. Fatwa ini menekankan pentingnya kejelasan akad, transparansi biaya, dan pemisahan antara biaya administrasi . dengan pembiayaan Walaupun tidak secara khusus mengatur semua bentuk model fintech, fatwa ini mempertegas bahwa prinsip wakalah bil ujrah tetap harus dijaga untuk menghindari unsur gharar, riba, maupun tadlis. Regulasi negara juga ikut memperkuat kerangka hukum penggunaan akad wakalah dalam layanan keuangan. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah telah menetapkan wakalah sebagai akad yang sah dan dapat digunakan dalam kegiatan perbankan. Selanjutnya. OJK melalui POJK No. 10/POJK. 05/2022 mengatur penyelenggaraan layanan pendanaan digital, termasuk batasan biaya, kewajiban transparansi, dan pemisahan antara fee layanan dan pokok Dalam regulasi ini, fee atas jasa atau biaya layanan yang bersifat administratif diperbolehkan selama dijelaskan secara jelas kepada pengguna. Kajian akademik juga banyak membahas implementasi wakalah bil ujrah dalam berbagai lembaga keuangan. Beragam penelitian menunjukkan bahwa akad wakalah digunakan untuk membedakan antara fee layanan dan keuntungan atas modal, sehingga lembaga tidak dianggap mengambil manfaat dari pinjaman. Artikel-artikel ilmiah umumnya menekankan bahwa penggunaan akad ini harus disertai dengan mekanisme transparansi biaya, penjelasan tentang ruang lingkup tugas wakil, dan pemisahan antara risiko lembaga dan risiko nasabah. Literatur microfinance seperti Microfinance Handbook dan Banker to the Poor juga memberikan pemahaman tentang model layanan kelompok dan biaya operasional yang dibebankan sebagai biaya jasa, bukan bunga. Dengan demikian, konsep wakalah bil ujrah secara umum telah memiliki landasan teori fiqh, peraturan MUI, serta dukungan regulasi OJK dan penelitian akademik. Subbab ini masih bersifat deskriptifAeumum, sehingga dapat menjadi fondasi sebelum masuk ke tahap analisis praktik lembaga tertentu, tanpa memberi penilaian apakah suatu model layanan sudah sesuai atau belum dengan prinsip syariah. Anna Delfianty Gantina, et. , al/ Analisis Fiqh Muamalah Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. No. 5 Tahun 2025. Analisis Kesesuaian WakAlah bil Ujrah dalam Mekanisme Pendanaan Amartha Konsep wakaA lah bil ujrah pada dasarnya memberikan mandat kepada suatu pihak untuk melakukan tindakan tertentu atas nama pihak yang memberi kuasa. Dalam konteks pembiayaan digital, konsep ini digunakan untuk memberi ruang kepada penyelenggara platform mengelola administrasi, verifikasi, dan pendistribusian dana. Amartha menyatakan bahwa sebagian akad pendanaan yang digunakan kepada investor memuat unsur wakaA lah sebagai mekanisme pemberian kuasa. Penggunaan akad ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa Amartha bertindak sebagai perantara, bukan pemilik modal. Namun pemahaman terhadap akad ini tidak cukup hanya dari penyebutannya dalam dokumen. Diperlukan kajian lebih jauh mengenai ruang lingkup kewenangan Amartha sebagai wakil dan sejauh mana ia melaksanakan tugas tersebut. Dalam teori fiqh, wakaA lah bil ujrah mensyaratkan adanya kejelasan mengenai tugas yang didelegasikan kepada wakil. Hal ini meliputi bentuk tindakan, batasan kewenangan, dan mekanisme pelaksanaannya. Jika diterapkan pada fintech, maka mandat tersebut mencakup proses survei kelayakan, monitoring pembayaran, dan administrasi data. Pada Amartha, berbagai dokumen menunjukkan bahwa mereka melakukan verifikasi mendalam atas calon penerima pembiayaan. Kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelaksanaan tugas wakil. Namun, apakah seluruh tindakan mereka masuk kategori Aujasa wakalahAy atau telah bercampur dengan aktivitas pembiayaan perlu dianalisis secara hati-hati. Salah satu aspek terpenting dalam akad wakaA lah bil ujrah adalah kejelasan imbalan atau Ujrah harus ditentukan secara jelas, disepakati sejak awal, dan tidak dikaitkan secara langsung dengan manfaat dari modal(Latuconsina dkk. Dalam praktik pembiayaan digital, sering muncul biaya administrasi, biaya layanan, atau biaya operasional yang disebut sebagai ujrah. Pada Amartha, biaya-biaya ini pada dasarnya diberikan sebagai kompensasi atas peran mereka dalam mengelola proses pendanaan. Namun, jika struktur biaya tersebut tidak dijelaskan secara rinci, dapat muncul potensi ketidakjelasan yang tidak sesuai dengan ketentuan fiqh muamalah. Oleh karena itu, transparansi menjadi elemen penting dalam penilaian kesesuaian akad. Dalam penerapan akad, peran wakil seharusnya tidak berubah menjadi pihak yang menanggung risiko modal. Jika wakil menanggung risiko, akad tersebut dapat bergeser dari wakaA lah menjadi bentuk kontrak lain yang memiliki ketentuan berbeda. Pada sistem Amartha, risiko gagal bayar secara formal berada di tangan pendana, sementara Amartha bertindak sebagai pengelola proses. Akan tetapi, aktivitas intensif seperti pendampingan mingguan, penilaian risiko berbasis teknologi, dan keterlibatan dalam pengawasan dapat membuat peran Amartha terlihat lebih besar daripada wakil biasa. Karena itu, batas antara jasa dan manajemen risiko perlu diidentifikasi dengan tepat. Evaluasi ini penting untuk menentukan apakah peran wakil tetap berada dalam koridor wakaA lah. Dari perspektif regulasi, penggunaan akad wakalah didukung oleh beberapa ketentuan OJK dan fatwa DSN-MUI. Regulasi fintech mengharuskan penyedia layanan menjelaskan komponen biaya dan struktur layanan kepada pengguna. Fatwa DSN-MUI mengenai wakalah dengan imbalan juga menekankan pentingnya kejelasan biaya sejak awal akad. Amartha menyatakan bahwa mereka menggunakan akad wakalah dalam sebagian produk pendanaannya, sehingga secara teoritis ada landasan regulatif untuk mekanisme tersebut. Namun, tidak semua produk Amartha dikategorikan sebagai produk syariah secara formal. Hal ini menjadikan analisis kesesuaian syariah perlu difokuskan pada produk atau akad yang secara eksplisit telah dinyatakan menggunakan prinsip wakalah. Socius E-ISSN: 3025-6704 Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. No. 5 Tahun 2025. Kajian akademik mengenai wakaA lah bil ujrah menunjukkan bahwa inti dari akad ini adalah hubungan perwakilan yang bersifat amanah. Artinya, wakil tidak boleh mengambil manfaat atas modal, kecuali imbalan jasa yang telah disepakati. Dalam model pembiayaan kelompok seperti yang digunakan Amartha, harus dipastikan bahwa ujrah benar-benar merupakan biaya jasa, bukan tambahan nilai atas modal yang berpotensi menyerupai praktik Jika biaya layanan proporsional terhadap besaran pembiayaan atau arus pengembalian, kajian kritis perlu dilakukan untuk melihat apakah struktur tersebut masih masuk kategori Model seperti ini telah menjadi perhatian akademisi dalam studi microfinance karena berpotensi menciptakan kesulitan dalam membedakan biaya jasa dan biaya modal. Oleh karena itu, evaluasi struktur biaya menjadi kunci dalam menentukan kesesuaian akad. Secara keseluruhan, penggunaan wakaA lah bil ujrah dalam mekanisme pendanaan Amartha dapat dinilai memiliki dasar konsep yang sesuai dengan fiqh muamalah. Akan tetapi, kesesuaian tersebut sangat bergantung pada implementasi teknis, khususnya dalam hal transparansi biaya, batas kewenangan wakil, dan pemisahan antara jasa dan manfaat modal. Analisis kritis harus mempertimbangkan dokumen akad, informasi biaya, dan proses operasional yang berlangsung di lapangan. Selain itu, penting untuk menilai apakah peran Amartha sebagai wakil telah dijalankan sesuai dengan prinsip amanah tanpa memperluas peran menjadi pihak yang mengambil manfaat atas modal. Karena itu, penilaian kesesuaian akad perlu melibatkan pembacaan terhadap dokumen resmi serta perbandingan dengan ketentuan fiqh. SIMPULAN Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan skema wakalah bil ujrah dalam model pembiayaan peer-to-peer lending Amartha pada dasarnya memiliki landasan hukum yang kuat baik dalam regulasi positif Indonesia maupun ketentuan syariah, sebagaimana diatur dalam POJK penyelenggaraan fintech lending serta Fatwa DSN-MUI tentang wakalah, ujrah, dan etika Analisis terhadap struktur akad, mekanisme biaya layanan, dan pola pembiayaan kelompok menunjukkan bahwa Amartha telah memenuhi rukun serta syarat wakalah bil ujrah, termasuk kejelasan objek, batas kewenangan, serta imbalan jasa yang tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maisir. Walaupun demikian, penelitian ini juga menemukan bahwa aspek transparansi biaya, mekanisme mitigasi risiko, serta pengawasan terhadap lender institusional masih membutuhkan penguatan agar sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan Secara keseluruhan. Amartha dapat dinilai selaras dengan prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku, meskipun peningkatan standar kepatuhan dan pengawasan tetap diperlukan untuk menjamin keberlanjutan praktik keuangan syariah yang aman, adil, dan UCAPAN TERIMA KASIH Penulis mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan yang tak ternilai dalam penyelesaian artikel ini. Ucapan terima kasih ditujukan secara khusus kepada Ketua Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) UIN Sunan Gunung Djati Bandung atas bimbingan akademis dan fasilitas yang telah disediakan. Kami juga berterima kasih kepada seluruh informan yang terlibat atas ketersediaan waktu dan informasi penting, serta kepada rekan-rekan sesama mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah yang telah memberikan kritik konstruktif dan masukan berharga yang memperkaya analisis dalam penelitian ini. Artikel ini merupakan bagian dari penulisan tugas mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah. Anna Delfianty Gantina, et. , al/ Analisis Fiqh Muamalah Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. No. 5 Tahun 2025. REFERENSI