DOI: https://doi. org/10. 31983/jrmik. Jurnal Rekam Medis dan Informasi Kesehatan Volume 5 No 2 (Oktober 2. Tinjauan Kelancaran Klaim Pasien Covid-19 Review of the Covid-19 Patient Claim Approval Peter Herey1 Nauri Anggita Temesvari2 1,2Prodi Manajemen Informasi Kesehatan Universitas Esa Unggul Dengan alamat Jl. Arjuna Utara No. 9 Jakarta Barat E-mail : nauri@esaunggul. Abstract The increase of Covid-19 cases that occurred in Indonesia affected the financial system in healthcare facilities. One of the policies resulting from the increase of Covid-19 cases is that the Ministry of Health issued technical instructions for reimbursement of health service claims for hospitals that provide Covid-19 services. In the implementation of these rules, there are obstacles so that the claims submitted are delayed or not approved. The purpose of this study is to analyze Covid-19 claims approval in terms of input, process, and output components. The research method is cross-sectional with a quantitative descriptive approach. The research was conducted at Siloam Sentosa Hospital Bekasi by reviewing Covid-19 claims with data collection method was done using the document review. The instrument used is a document review sheet to identify policies and describe the approval of claims. The population in this study were all Covid-19 claims in January-February 2021. The sample was taken using a saturated sample with a total of 108 claims. The applications used for the claim process are INA-CBG and E-claims. the implementation of claim submission, the hospital adopted the technical instruction for claim reimbursement issued by the Ministry of Health and has implemented it. The results of the study show that 63% of approved claims. The cause of the claim not being approved occurred in the process component where the difference of understanding from the coder so that it was not correct in coding, completeness of claim documents, and inconsistency in filling out medical Keywords: Covid-19. Reimbursement. Claim Abstrak Peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia mempengaruhi sistem pembiayaan dalam pelayanan kesehatan. Salah satu kebijakan yang dihasilkan dampak dari peningkatan kasus Covid-19 adalah Kementerian Kesehatan menerbitkan petunjuk teknis penggantian klaim biaya pelayanan kesehatan bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19. Dalam pelaksanaan aturan tersebut, terdapat kendala sehingga klaim yang diajukan tertunda pembayaranya atau tidak lancar. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis kelancaran klaim Covid-19 ditinjau dari komponen input, proses, dan luaran. Metode penelitian ini adalah potong lintang dengan pendekatan kuantitatif deskriptif. Penelitian dilakukan di RS Siloam Sentosa Bekasi dengan pengumpulan data dilakukan menggunakan metode telaah dokumen. Instrumen yang digunakan adalah lembar telaah dokumen untuk mengidentifikasi kebijakan dan gambaran kelancaran klaim. Populasi pada penelitian ini adalah seluruh klaim Covid-19 pada Januari-Februari 2021. Sampel diambil menggunakan sampel jenuh dengan jumlah 108 Aplikasi yang digunakan untuk proses klaim yaitu INA-CBG. Dalam pelaksanaan pengajuan klaim, rumah sakit mengadopsi kebijakan petunjuk teknis penggantian klaim yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan dan telah menerapkannya. Hasil telaah menunjukan 63% klaim lancar. Penyebab klaim tidak lancar terjadi pada komponen proses dimana terdapat perbedaan pemahaman dari koder sehingga tidak tepat dalam pengodean, kelengkapan dokumen klaim, dan ketidak konsistenan pengisian rekam medis. Kata kunci: Covid-19. Pembiayaan. Klaim Copyright A2022 Jurnal Rekam Medis dan Informasi Kesehatan p-ISSN 2615-1863 e-ISSN 2622-7614 DOI: https://doi. org/10. 31983/jrmik. Pendahuluan World Health Organization (WHO) melaporkan Corona Virus Disesase atau yang dikenal dengan Covid-19 sebagai Covid-19 ditularkan oleh virus SARS-COV2 melalui droplet yang keluar dari hidung atau mulut (Ohannessian et al. , 2. Dampak yang diakibatkan oleh Covid-19 terjadi di berbagai aspek di seluruh negara yang terjangkit virus ini, termasuk di Indonesia. Indonesia melaporkan kasus aktif pertama pada awal Maret 2020. Hingga saat ini jumlah kumulatif kasus Covid-19 semakin meningkat di Indonesia (KPCPEN, 2021. Vermonte & Wicaksono, 2. Indonesia pun telah menyatakan Covid-19 sebagai suatu kedaruratan kesehatan masyarakat penanggulangan sesuai Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-. Selanjutnya. Covid-19 Pemerintah memperbarui kebijakan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional . Covid-19 pembiayaan kesehatan di Indonesia. Pemerintah memutuskan seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 ditanggung pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu. Pembiayaan pasien Covid-19 yang dirawat dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan (Peraturan Menteri Kesehatan No. 59 Tahun 2016. Ada awalnya, untuk merespon kebutuhan akan pelayanan Covid-19. Kementerian Kesehatan Jurnal Rekam Medis dan Informasi Kesehatan Volume 5 No 2 (Oktober 2. menetapkan 132 rumah sakit rujukan COVID-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK. 07/Menkes/275/2020. Namun, menghimbau untuk seluruh rumah sakit dapat terlibat dalam pelayanan Covid-19 (BPJS Kesehatan, 2. Kebijakan terkait proses klaim biaya pelayanan Covid-19 rumah sakit di Indonesia mulanya tertuang KMK No. HK. 07/MENKES/238/2020 yang terbit tanggal 06 April 2020 kemudian direvisi dengan KMK No. HK. 07/MENKES/446/2020 terbit tanggal 22 Juli 2020 dan terakhir pada tanggal 05 April 2021 dengan KMK No. HK. 07/MENKES/4344/ KMK (KMK No. HK. 07/Menkes/4344/2021. Perubahan tersebut dilakukan sebagai bentuk perbaikan dan tindak lanjut dari kebijakan sebalumnya. BPJS Kesehatan sebagai badan pengelola yang bertugas melakukan verifikasi klaim Covid-19 menyatakan terdapat beberapa kendala dalam Covid-19, diantaranya kelengkapan dokumen klaim yang sering terjadi karena kurangnya sosialisasi kebijakan yang berlaku kepada tenaga kesehatan terkait (BPJS Kesehatan, 2. Dampak dari adanya kendala tersebut adalah pada keuangan rumah sakit (Ambarwati. Rumah Sakit Siloam Sentosa Bekasi merupakan Rumah Sakit di Kota Bekasi yang juga menangani kasus Covid-19. Pada bulan Agustus sampai dengan Oktober 2020 dari 81 klaim pasien Covid-19 yang diterima sebanyak 16 klaim atau 19,75% sedangkan klaim COVID-19 disetujui/tidak lancar sebanyak 65 klaim atau 80,25%. Dari permasalahan tersebut, maka tujuan dari penelitian ini adalah Copyright A2022 Jurnal Rekam Medis dan Informasi Kesehatan p-ISSN 2615-1863 e-ISSN 2622-7614 DOI: https://doi. org/10. 31983/jrmik. Jurnal Rekam Medis dan Informasi Kesehatan Volume 5 No 2 (Oktober 2. Covid-19 ditinjau dari komponen input, proses, dan ouput. Metode Penelitian ini menggunakan desain potong lintang . ross sectiona. untuk menjawab tujuan penelitian yaitu Covid-19. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu kuantitatif deskriptif. Penelitian ini dilakukan pada bulan Januari-Juni 2021 di RS Siloam Sentosa Bekasi. Adapun kerangka penelitian yang digunakan dalam penelitian yaitu dengan melihat proses klaim sebagai suatu bagian dalam sistem pembiayan kesehatan di rumah sakit (Nuraini. Dalam sistem ini terdiri dari 3 komponen, yaitu: . Input, merupakan sumber daya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan proses klaim yang ditinjau pada penelitian ini yaitu aplikasi dan kebijakan yang digunakan, . Proses, dijalankan di rumah sakit, dan . Output, yaitu persentase kelancaran klaim dari hasil pengajuan klaim. Populasi pada penelitian ini adalah klaim Covid-19 pada bulan JanuariFebruari 2021. Sedangkan dalam menggunakan teknik sampel jenuh yaitu menggunakan seluruh bagian populasi sebagai sampel sehingga didapatkan sampel 108 dokumen klaim. Teknik menggunakan telaah dokumen untuk dilakukan hingga persentase klaim lancar didapatkan yang kemudian hasil tersebut akan diolah dalam bentuk tabel dan narasi. Gambar 1. Kerangka Penelitian Hasil dan Pembahasan Input Dalam Covid-19 menggunakan aplikasi INA-CBG atau biasa dikenal dengan E-klaim seperti yang telah dilakukan pada pengajuan jaminan kesehatan pasien BPJS pada umumnya. Pada E-Klaim AuJaminan COVID-19Ay. Adapun kebijakan klaim yang diberlakukan di rumah sakit KMK No. HK. 07/MENKES/4344/2021. Adapun alur pengajuan klaim Covid-19 adalah: . Rumah sakit Covid-19 secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan kabupaten/kota melalui email. Rumah sakit mengajukan klaim menggunakan aplikasi INA-CBG beserta upload dokumen/berkas klaim berupa hasil scanning/foto. Klaim yang berupa hardcopy sedangkan klaim yang diupload kedalam aplikasi E-klaim. Pengajuan klaim dapat diajukan Copyright A2022 Jurnal Rekam Medis dan Informasi Kesehatan p-ISSN 2615-1863 e-ISSN 2622-7614 DOI: https://doi. org/10. 31983/jrmik. per 14 . mpat bela. hari kerja oleh rumah sakit, jika terdapat kekurangan berkas/data pada pengajuan klaim yang ditemukan setelah proses verifikasi, maka BPJS Kesehatan mengembalikan klaim tersebut ke rumah sakit, mengajukan klaim kembali setiap hari kerja. Proses Setelah petugas dari pihak selanjutnya dilakukan proses Verifikasi dilakukan oleh BPJS Kesehatan Verifikasi Administrasi dimana klaim yang diajukan dicocokan dengan bukti pendukung yang dilampirkan. Verifikasi Pelayanan Pasien dimana verifikator melakukan perhitungan biaya pelayanan dan lama pelayanan sesuai dengan pelayanan yang telah diberikan pihak rumah sakit kepada pasien. Selanjutnya, hasil verifikasi oleh BPJS Kesehatan dalam bentuk Berita Acara Hasil Verifikasi Klaim. Selanjutnya, jika verifikasi pembayaran klaim akan ditransfer ke rekening rumah sakit. Output Kelancaran penelitian ini didefinisikan jika klaim sudah sesuai atau berkas klaim tidak dikembalikan dan tidak melewati masa kadarluarsa klaim biaya pelayanan pasien Covid-19 . eriode klaim Januari dan Februari 2. Sehingga apabila pengajuan klaim sudah sesuai dan tidak melewati masa Covid-19 dengan kriteria tidak melewati Jurnal Rekam Medis dan Informasi Kesehatan Volume 5 No 2 (Oktober 2. tanggal 31 Mei 2021 maka Tabel 1. menunjukan pada Januari-Februari terdapat 108 klaim Covid-19 yang diajukan rumah RS Siolam Sentosa Bekasi. Dari 67 klaim Covid-19 pada bulan Januari 2021 yang diajukan. klaim lancar sebanyak 74%, sementara klaim tidak lancar sebanyak 16%. Pada bulan Februari 2021, dari 41 klaim yang diajukan. sebanyak 44% klaim lancar dan 56% klaim tidak Tabel 1. Kelancaran Klaim Covid-19 di RS Siloam Sentosa Bekasi Bulan Januari- Februari Tidak Lancar N (%) Januari 50 . Februari 18 . Jumlah 68 . Sumber data : Hasil olah data primer Bulan Lancar N (%) Ketidaklancaran Covid-19 Ketidaklengkapan berkas klaim Covid-19 laboratorium dan radiologi yang tidak terlampir. Isi resume medis dan berkas lainnya yang penegakan kriteria probable tidak KMK No. HK. 07/MENKES/4344/2021, tidak ada gejala ISPA berat/ARDS, dan terlampir hasil pemeriksaan PCR negatif, dan . Pengodean yang tidak tepat. Pada Linda Megawati dan Rita Dian . pengembalian berkas persyaratan klaim BPJS pasien rawat inap di PKU Muhammadiyah Yogyakarta Copyright A2022 Jurnal Rekam Medis dan Informasi Kesehatan p-ISSN 2615-1863 e-ISSN 2622-7614 DOI: https://doi. org/10. 31983/jrmik. beberapa berkas syarat yang tidak . %). Laporan penunjang dengan persentase ketidaklengkapan . %) dan fotokopi kartu BPJS . %) (Megawati & Pratiwi, 2. Pada pengajuan klaim Covid-19 dalam KMK No. HK. 07/MENKES/ 4344/2021 disebutkan bahwa rumah sakit harus upload ke E-klaim dokumen berikut: resume perawatan yang ditandatangani oleh pimpinan rumah sakit, hasil laboratorium, hasil radiologi, hasil obat/Alkes, (Billin. Rumah Sakit, kartu identitas pasien . ontoh: passport. KITAS. nomor identitas UNHCR. NIK. Kartu Keluarga. surat keterangan dari kelurahan. surat keterangan dari dinas sosial. SJP), dan surat keterangan kematian bila pasien Sedangkan untuk menghindari pengisian sebaiknya rumah sakit melakukan analisis kuantitatif maupun kualitatif dari rekam medis (Temesvari et al. , 2. Pada analisis kualitatif misalnya kekonsistensian dan keakuratan resume medis (Widjaja, 2. Kementerian Kesehatan melalui KMK No. HK. MENKES/4344/2021 menjelaskan ketentuan koding yang digunakan dalam kasus Covid-19, yaitu: . Seluruh pasien COVID-19 B34. (Coronavirus Infection. Unspecified Sit. sebagai diagnosis utama, . Untuk ODP/PDP, suspek/probable Jurnal Rekam Medis dan Informasi Kesehatan Volume 5 No 2 (Oktober 2. kode Z03. 8 (Observation for other suspected diseases and condition. sebagai diagnosis utama, . Untuk bayi baru lahir dengan hasil pemeriksaan penunjang positif COVID-19 menggunakan kode P39. 8 (Other specified infections specific to the perinatal perio. sebagai diagnosis utama, . Untuk bayi baru lahir dengan status ODP/PDP, suspek/probable menggunakan kode P96. 8 (Other specified conditions originating in the perinatal perio. sebagai diagnosis utama, dan . Jika terdapat COVID-19, suspek/probable maka dikoding sebagai diagnosis sekunder. Kelengkapan berkas pendukung merupakan Akurasi kode klinis yang dilakukan oleh perekam medis menjadi pertimbangan dalam ketepatan pembiayaan klaim yang diajukan (Retno Astuti Setijaningsih. Suyoko. Nova Dhea Ammar N, 2. Dampak ketidak lancaran klaim Covid-19 ini tentu akan mempegaruhi cash flow di rumah sakit. Simpulan dan Saran Dalam mendukung pengajuan Covid-19 dibutuhkan yaitu INA-CBG dan E-Klaim. RS Siloam Sentosa Bekasi KMK No. HK. 07/MENKES/4344/2021. Proses klaim melewati alur verifikasi dari BPJS Kesehatan administrasi dan verifikasi pelayanan Setelah selesai dilakukan verifikasi, maka akan diterbitkan berita acara hasil verifikasi klaim untuk Adapun dari hasil telaah klaim Covid-19 yang diajukan oleh rumah sakit terdapat 63% klaim lancar Copyright A2022 Jurnal Rekam Medis dan Informasi Kesehatan p-ISSN 2615-1863 e-ISSN 2622-7614 DOI: https://doi. org/10. 31983/jrmik. dan 37% tidak lancar. Penyebab ketidaklancaran klaim terjadi pada Covid-19, isi resume medis dan berkas ketidakakuratan dalam penegakan kode Peran diperlukan dalam hal menghindari Covid-19. Selain itu, ketidakkonsistenan pengisian yang terkait dengan tenaga sosialisasi rutin atau update informasi Disarankan mengukur secara analitik faktor-faktor yang mempengaruhi kelancaran klaim Covid-19 dan juga dampak keuangan rumah sakit yang ditimbulkan oleh ketidaklancaran pembiayaan klaim Covid-19 ini. Ucapan Terima Kasih Terimakasih kepada Universitas Esa Unggul yang telah mendukung dalam penelitian ini. Selain itu, penulis ucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan oleh manajemen RS Siloam Sentoa Bekasi penelitian ini dapat terselenggara dengan baik. Daftar Pustaka