KALAOS : Kalao’s Maritime Journal Vol. 1, No. 2 Desember 2020 p-ISSN: 2776-2718, Hal 01-18 Pelaksanaan Bongkar Muat Yang Melibatkan TKBM Di Pelabuhan Bitung Abu Bakar1 , Harini Agusthin2, Stevian G.A. Rakka3 ¹Dosen Program Studi Permesinan Kapal Poltekpel Sulut ²Dosen Program Studi MTL Poltekpel Sulut ³Instruktur Poltekpel Sulut Abstrak. Kota Bitung memiliki koperasi TKBM (tenaga kerja bongkar muat) yang memperkerjakan buruh di pelabuhan konvensional Samudra Bitung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ada hubungan positif antara hasil penelitian yang menggambarkan pelaksanaan bongkar muat untukbarang-barang umum (general cargo) di pelabuhan Konvensional Bitung sangat perlu melibatkantenaga kerja bongkar muat dan sangat perlu diberikan pelatihan-pelatihan atau bimbinga/penyuluhan terkait dengan bidang pekerjaannya. Dengan adanya pelatihan untukketerampilan dalam bekerja mereka butuh kepemilikan sertifikat atas keterampilannya tersebut. Kepemilikan sertifikat keterampilan kerja atau kompetensi kerja yang sudah dirancang pihak pengembangan Sumber Daya Manusia dapat dilaksanakan berdasarkan data-data yang ada daripenelitian ini. Kata Kunci: TKBM, Pelatihan, Sertifikat. A. Pendahuluan Dalam Pembukaan Undang Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia, antara lain adalahuntuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiapwarga negara melalui suatu sistempemerintahan yang mendukung terciptanyapenyelenggaraan pelayanan publik yang primadalam rangka pemenuhan kebutuhan dasardan hak sipil setiap warga negara atau barangpublik, jasa publik, dan pelayanan administratif.Pada era reformasi ini, perencanaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) perlu dilakukan secara professional. Seperti ditegaskan saat ini muncul pandangan baruyang menyatakan bahwa pembangunan nasional bukanlah sekedar pertumbuhan ekonomi, melainkan juga pembangunan pembangunan ekonomi dan manusianya. Pembangunan manusianya berarti pembangunan kemampuannya dan kreatifitasnya, sebagai wujud dari pembangunan harkat dan martabatnya. Dengan menempatkan manusia secara sentraldalam perannya membangun dirinya dan membangun Bangsa dan Negaranya, sesuailahkita dalam menempatkan diri pada cita-cita Nasional, yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagai konsepsi budaya, melampauisekadar konsepsi kecerdasan otak. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran bahwa pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan * Abu Bakar Pelaksanaan Bongkar Muat Yang Melibatkan TKBM Di Pelabuhan Bitung disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan perekonomian yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan. Pelabuhan-pelabuhan di Indonesia masihbutuh akan tenaga kerja bongkar muat untuk melakukan bongkar muat dari atas kapal barang. Seperti pada saat (pindah lokasi) memindahkan barang dari gudang/ tempat penumpukan yang satu ke gudang/ tempatpenumpukan yang lain dalam daerahpelabuhan atau dari ship side ke gudang. Kegiatan-kegiatan seperti yang dikatakan diatas merupakan contoh kegiatan pada saatbongkar muat dilakukan membutuhkan tenagakerja bongkar muat (TKBM). Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) adalah pekerja yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis tertentu bekerja di bidang kegiatan bongkar muat. Dengan meningkatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kepelabuhanan yang menuntut waktu yang lebih efektif dan efisien kegiatan penanganan bongkar muat barangbarang umum (general cargo), yang berarti sejalan dengan semakin meningkatnya tuntutan ketersediaan tenaga kerja bongkarmuat (TKBM) berkualitas dan kompeten yang menangani langsung kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan, agar mampu menghadapipersaingan yang semakin tajam khususnya persaingan masuknya tenaga terampil asing di pelabuhan Indonesia terkait Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Dengan demikian penting untuk melakukan peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia dalam hal ini tenaga kerja bongkar muat (TKBM) barang- barang umum (general cargo) agar diakui memiliki kompetensi pada bidangnya masing-masing guna menghindari marginalisasi tenaga kerja bongkar muat. A. Maksud dan Tujuan Paper ini dimaksudkan : 1. Agar memberi masukan kepada pihak-pihak terkait yaitu kepada Pihak Pengembangan SDM Perhubungan Laut dan aparatur pemerintah dalam hal ini pihak penyelenggara pelabuhan agar mengerti danmemahami berbagai permasalahan yang timbul dalam upaya meningkatkan Kualitas keterampilan dan kesejahteraan masyarakat sebagai tenaga kerja bongkar muat (TKBM)di Pelabuhan Bitung. 2. Perlu diberikan pelatihan-pelatihan atau bimbinga/penyuluhan terkait dengan bidang pekerjaannya (TKBM). 3. Agar memberi referensi ilmu pengetahuan bagi institusi yaitu Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara dan juga Stakeholder terkait TKBM. 2 KALAO’S - Vol.1, No.2 Desember 2020 e-ISSN: XXXX-XXXX; p-ISSN: 2986-2957, Hal 01-18 Sedangkan Tujuannya dalah : 1. Untuk mengetahui pelaksanaan Bongkar Muat Barang-barang Umum (General Cargo)yang dilaksanakan di Pelabuhan Bitung. 2. Untuk mengetahui standarisasi keterlibatanTenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dalam kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Bitung 3. Untuk membantu mensosialisasikan program pemerintah dalam rangka meningkatkan kompetensi dankesejahteraan masyarakat dalam hal ini adalah tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di pelabuhan-pelabuhan khususnyapelabuhan Bitung. B. Konsep Kegiatan Bongkar Muat Pengertian kegiatan bongkar muat adalah membongkar barang-barang dari atas kapal dengan menggunakan crane dan slingkapal dengan menggunakan crane dan sling kapal kedaratan terdekat di tepi kapal, yang lazim disebut dermaga, kemudian dari dermaga dengan menggunakan lori, forklift, dimasukkan dan sitata ke dalam Gudang terdekat yang ditunjuk oleh syahbandar. Dalam buku “Pengoperasian Pelabuhan Laut” (1999:31-32) Gianto dkk mendefinisikan bongkar muat adalah sebagai berikut : Bongkar adalah pekerjaan membongkar barang dari atas geladak palka kapal dan menempatkan keatas dermaga atau dalam Gudang. Laut adalahpekerjaan memuat barang dari atas dermaga atau dari dalam Gudang untuk dapat di muati di dalam palka kapal. Menurut Hananto Soewado, (2016)muatan adalah barang berupa Break Bulk (barang yang tidak dimasukkan kedalam peti kemas) yang akan dikapalkan atau barang yang akan dimasukkan ke dalam peti kemas (container) untuk dikapalkan. Muatan kapal laut adalah muatan untuk penerima (shipper) yang berupa muatan yang tidak dikemas (general cargo) atau muatan yang dimasukkan ke dalam petikemas. proses break bulk, meliputi: a. Di Pelabuhan Muat, dari Pelabuhan – Receiving- Receiving-Cargodoring – Stevedoring - Kapal b. Di Pelabuhan Kapal–Stevedoring–Cargodoring-Delivery- Bongkar,dari Penerima/pemilik/owner Menurut R.P. Suyono (2005:310). Pelaksanaan kegiatan bongkar muat dibagi dalam 3 (tiga) kegiatan, yaitu a. Stevedoring 3 Pelaksanaan Bongkar Muat Yang Melibatkan TKBM Di Pelabuhan Bitung Stevedoring adalah pekerjaan membongkarbarang dari kapal ke dermaga / tongkang / truk atau memuat barang dari dermaga / tongkang / truk ke dalam kapal sampai dengan tersusun ke dalam palka kapal dengan menggunakan derek kapal atau derek darat atau alat bongkar muat lainnya. b. Cargodoring Cargodoring adalah pekerjaan melepaskan barang dari tali/jala-jala di dermaga dan mengangkut dari dermaga ke Gudang/lapangan penumpukan kemudian selanjutnya disusun di Gudang/lapangan penumoukan atau sebaliknya. c. Receiving/Delivery Receiving/Delivery adalah pekerjaan memindahkan barang dari tempat penumpukan di Gudang/lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu Gudang/lapangan penumpukan atausebaliknya. C. Konsep Fasilitas Bongkar Muat Menurut Iswanto, (2016). Peralatan yang digunakan dalam kegiatan bongkar muat akan ditentukan oleh barang apa yang akan dibongkar, dalam kondisi bagaimana arang itusaat akan dibongkar. Ada 3 (tiga) kategori alatyang digunakan menurut kepentingan yaitu: a. Untuk peralatan bongkar muat Petikemas atau container Jenis peralatan bongkar muat kegiatan bongkar muat petikemas khususnya di terminal petikemas meliputi Ship to Shore (STS), Container Crane (CC), Rail Maounted Gantry Crane (RMGC), Reach Stacker, Top Loader, Side Loader, HMC, Head Truck, dan lainlain. b. Untuk peralatan bongkar muat General Cargo c. Jenis peralatan yang digunakan dalam bongkar muat General Cargo meliputi : Kran Darat/Mobile Crane, Kran Apung/Barge Crane, Tongkang barang, Tongkang Air/BBM, Forklift, Truck Tronton, Mobile Truck, Kereta dorong (hand Truck), gerobakdorong (platform), Alat PemadamKebakaran d. Untuk peralatan bongkar muat Muatan Curah Jenis peralatan yang digunakan dalam bongkar muat dalam bongkar muat muatan curah yaitu: Hopper dan Conveyor. 4 KALAO’S - Vol.1, No.2 Desember 2020 e-ISSN: XXXX-XXXX; p-ISSN: 2986-2957, Hal 01-18 Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Dalam pelaksanaan kegiatan bongkar muat dilakukan oleh tenaga kerja bongkar muat. Pelaksanaan bongkar muat di Pelabuhan ini kebanyakan dilakukan secaraterusmenerus sehingga untuk pelaksanaannya dengan gilir kerja (Shift) dengan 8 jam kerja, istirahat 1 jam kecualiJum’at 2 jam dan realisasinya dengankelompok kerja (Gang) untuk pembagian jumlah orang sebagaimana diatur dalam Kepmenhub No.KM.25 Tahun 2002 tentang Tarif dan Regu Kerja yang ditentukan untuk bongkar muat Non Mekanis sebagai berikut : 1) Stevedoring, 12 orang dibagi dengan Kepala Regu Kerja (KRK) 13 orang, tukang derek/pilot sejumlah 3 orang, dan anggota sejumlah 8 orang. 2) Cargodoring, 24 orang, dibagi dengan Kepala Regu Kerja 2 orang dan anggota berjumlah 22 orang 3) Receiving/Deliveriy, 12 orang, dibagi dengan 1 Kepala Regu Kerja dan 11 orang anggota. Demikian pula untuk bongkar dengan alat mekanis dan dengan palet menggunakan spesifikasi masing-masing. Aktivitas bongkar muat tersebut juga diawasi oleh seorang supervise masing- masing kegiatan seperti Chief Tally, Foreman, Telly clerkmistry, Quay Supervisor, dan Watcman. Peralatan Bongkar Muat menurut Kemasan Terdapat berbagai jenis peralatan bongkar muat di Pelabuhan menurut bentuk dan jenis kemasan barang. Peralatan ini berfungsi untuk mendukung tercapainya kinerja bongkar muat ke/dari kapal-lapangan, yaitu peralatan mekanis dan peralatan non mekanis. 1) Peralatan mekanis seperti Forklift (FLT) dan Mobil Crane (MC). Pada Forklif terdapat alat tambahan (attachments) seperti Garpu bergeser, garpu berputar, garpu menukik, FLT standar, Clampberputar, Mast 3 tingkat dan sebagainya. 2) Peralatan Non Mekanis merupakan alat bantu untuk mengkaitkan (hooking) muat ke ganco (hook) alat angkut mekanis, misalnya sling rantai, jarring kawat baja, sling rangka, jaring tali, sling tali, sling sabuk baja, dan sebagainya. Kegunaan Jenis-jenis alat bongkar muat di Pelabuhan 1) Mobile Crane Adalah alat bongkar-muat yang berbentuk truck yang menggendong crane pada punggungnya, alat ini di gunakan untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang berupa container maupun bagcargo. 2) Gantry crane Kegiatan bongkar muat akan lebih cepat di banding menggunakan mobile 5 Pelaksanaan Bongkar Muat Yang Melibatkan TKBM Di Pelabuhan Bitung crane maupun crane kapal, karena gantry crane sanggup untuk mengangkut 2 s/d 4 container ukuran 20 feet sekaligus. 3) Harbour Mobile Crane Alat bongkar muat di Pelabuhan / crane yang dapat berpindah- pindah tempat serta memiliki sifat yang fleksibel sehingga bisa digunakan untuk bongkar/ muat container maupun barang- barang curah/ general cargo dengan kapasitas angkat/ SWL (safety weight load)100 ton. 15 4) Reach Stacker Alat yang digunakan untuk menaikkan/ menurunkan (lift on/ lift off) container di dalam CY (container yard) atauDepo Container. 5) Fork Lift Alat yang dapat bergerak dan memiliki garpu/ fork yang digunakan untuk menaikkan/menurunkan (lift on/ lift off) container/ general cargo dalam suatu tempat (CY atau Depo Container) yang memiliki kapasitas mengangkat cargo sampai dengan 32 ton. 6) Rubber Tyred Gantry Alat bongkar muat container yang dapat bergerak dalam lapangan penumpukan/ CY yang berfungsi untuk menaikkan/ menurunkan container dari dan ke atas trailer atau sebaliknya dalam area stack/penumpukan sesuaidengan block, slot, row dan tier. 7) Container Gantry Crane Alat bongkar muat yang dipasang permanen dipinggir dermagadengan menggunakan rel sehingga dapatbergeser yang berfungsi untuk bongkar muat container dengan jangkauan/ row yang cukup jauh. 8) Head Truck adalah jenis truk yang hanya berbentuk 'kepala' saja. Jadi truk ini belum bisa dipakai untuk mengangkut barang. Truk ini masih membutuhkan trailer tambahan, misalnya flat deck (datar), wing box, atau bentuk lain seperti pengangkutmobil (car carrier), tergantung kebutuhannya 9) Tronton adalah sebutan untuk truk dengan tiga as roda 10) Chasis adalah kerangka internal yang menjadi dasar produksi sebuah objek, sebagai penyokong bagian-bagian seperti mesin atau alat elektronik objek tersebut. Sasis dapat dianalogikan dengan kerangka tulang pada binatang. 11) Mobil PMK adalah kendaraan unit gawatdarurat. Tipe kendaraaan ini biasanya truk yang bagian belakang merupakan penyimpanan air, dan kendaraan ini umumnya berwarna merah. Kegunaan jenis-jenis alat bongkar muat di kapal 1) Ramp door Alat ini umumnya terdapat pada kapal jenis RORO (roll on roll out), merupakan jenis kapal yang diperuntukan untuk mengangkut berbagai jenis kendaraan. 6 KALAO’S - Vol.1, No.2 Desember 2020 e-ISSN: XXXX-XXXX; p-ISSN: 2986-2957, Hal 01-18 Fungsinya sebagai jembatan penghubung antara dermaga dan kapal. Ramp door umumnya terletak padahaluan/ buritan kapal. 2) Crane kapal (Ship Gear) Letaknya di bagian tengah kapal dan berfungsi untuk mengangkat kargo dari palka kapal kemudian di pindahkan ke dermaga. Lengan dari crane harus panjang guna mempermudah memindahkan barang daripalka ke dermaga. Sistem pada crane kapal serupa dengan crane 14 pada umumnya yaitu menggunakan kabel baja, motor penggerak, dan berbagai ukuran pully sebagai pemindah dayanya. 3) Hook Crane terletak pada ujung kabel crane, fungsinya untuk di kaitkan pada beban atau muatan. 4) Jala- jala kapal Berfungsi dalam kegatan bongkar-muat Bag cargo, Box cargo, dan sebagainya. Jala tersebut di hamparkan kemudian kargo di letakan di atas jala–jala.Lalu jala-jala tersebut di tutup dan di kaitkan pada hook crane. 5) Spreader guna meningkatkan produktifitas bongkar–muat, spreader tersedia dengan berbagai kegunaan yaitu spreader untuk peti kemas, spreader beam untuk general cargo, dan clamp untuk curah kering. Dengan menggunakan spreader kecepatan bongkar muat akan meningkat namun pada hakekatnya penggunaan spreader harus sesuai SWL (safety weightload) pada setiap crane. D. Konsep Perusahaan Bongkar Muat Perusahaan Bongkar Muat (PBM) adalah Badan Usaha yang melakukan kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan pengusahaanbongkar muat barang dari dan ke kapal. Pada Bab VI pasal 14, kewajibanperusahaan bongkar muat sebagai berikut: Perusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal yang telah memiliki izin usaha, harus memenuhi kewajiban sebagai berikut: 1. Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya; 2. Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama bulan setelah izin usaha diterbitkan; 3. Mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undanganlainnya; 4. Menyampaikan laporan rencanapelaksanaan bongkar muat barang kepada Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat paling lama 1 hari sebelum kapal tiba di pelabuhan menurut format contoh 6 pada 7 Pelaksanaan Bongkar Muat Yang Melibatkan TKBM Di Pelabuhan Bitung lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri Perhubungan ini; 5. Menyampaikan laporan bulanan kegiatan bongkar muat barang kepada Gubernur danOtoritas Pelabuhan atau Unit PenyelenggaraPelabuhan setempat paling lam 14 hari pada bulan berikutnya menurut format contoh 7 pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Menteri Perhubungan ini; 6. Melaporkan secara tertulis kegiatan usahanya setiap tahun kepada Gubernur dengan tembusan kepada.OtoritasPelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat paling lambat tanggal 1 Februari pada tahun berikutnya menurut format contoh 8 pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri Perhubungan ini; 7. Melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan data pada izin usaha perusahaan kepada Gubernur untuk dilakukan penyesuaian; 8. Melaporkan secara tertulis kepada Gubernur setiap pembukaan kantor cabang perusahaan bongkar muat. E. Konsep Tenaga Kerja Bongkar Muat Dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.KM 14 Tahun 2002 (Kepmenhub) disebutkan bahwa TKBM adalah semuatenaga kerja yang terdaftar pada Pelabuhan setempat yang melakukan pekerjaan bongkar muat di Pelabuhan (Pasal 1 angka 16 Kemenhub). Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2007 tentang perhitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan, Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM)adalah semua tenaga kerja yang terdaftar pada pelabuhan setempat yang melakukan pekerjaan bongkar. Menurut Ir Sugiyono dalam Skripsinya “Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan Sumber Daya Manusia di Pelabuhan” dalam acara Roundtable Discussion di Hotel Arya Duta, Jakarta pada tanggal 2 Maret 2012, disebutkan secara garis besar tentang TenagaKerja Bongkar Muat memiliki peran pokok dalam pencapaian kinerja kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal di Pelabuhan dan gambaran umum tentang Sumber Daya Manusia (SDM) yang sangat berperan padaseluruh aktivitas di Pelabuhan. F. Konsep Pelabuhan Menurut Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia No.69 Tahun 2001, Arti Pelabuhan 8 KALAO’S - Vol.1, No.2 Desember 2020 e-ISSN: XXXX-XXXX; p-ISSN: 2986-2957, Hal 01-18 adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar,berlabuh, naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi. a. Arti Pelabuhan 1) Pelabuhan Umum Pelabuhan umum adalah Pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat umum. 2) Pelabuhan Daratan Pelabuhan daratan adalah merupakan suatu tempat tertentu di daratan dengan batasbatas yang jelas, dilengkapidengan fasilitas bongkar muat, lapanganpenumpukan dan Gudang serta prasarana dan srana angkutan barang denga cara pengemesan khusus dan berfungsi sebagai Pelabuhan umum. 3) Pelabuhan Khusus Pelabuhan khusus adalah Pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan sendiri menunjang kegiatan tertentu. 4) Penyelenggara Pelabuhan Umum Adalah unit pelaksana teknis/satuan kerja Pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan. 5) Pengelola Pelabuhan Umum Adalah pemerintah-pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota atau Badan Usaha Hukum Indonesia yang memiliki izin untuk mengelola Pelabuhan khusus. 6) Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan Adalah wilayah perairan dan daratanpada Pelabuhan umum yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan kepelabuhanan. 7) Daerah Lingkungan KepentinganPelabuhan Adalah wilayah perairan disekeliling daerah lingkungan kerja perairan Pelabuhan umum yang dipergunakanuntuk menjamin keselematan pelayaran. b. Jenis-jenis Pelabuhan 1) Pelabuhan menurut Kegiatan a) Pertama, angkuitan laut yang selanjutnya disebut Pelabuhan laut. b) Kedua, angkutan sungai dan danau yang selanjutnya disebut Pelabuhan 9 Pelaksanaan Bongkar Muat Yang Melibatkan TKBM Di Pelabuhan Bitung sungai dan danau. c) Ketiga, angkutan penyeberangan yang selanjutnya disebut Pelabuhan penyeberangan. c. Pelabuhan menurut Keadaan 1) Pelabuhan terbuka, dimana kapal dapat merapat langsung tanpa bantuan pintu air, umumnya berupa Pelabuhan yang bersifat tradisional. 2) Pelabuhan tertutup, dimana kapal masuk harus melalui pintu air seperti dapat kita temui di Liverpool, Inggris dan terusan Panama. d. Pelabuhan menurut Peran 1) Symbol dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya. 2) Pintu gerbang kegiatan perekonomian daerah, nasional dan internasional. 3) Tempat kegiatan alih moda transportasi. 4) Penunjang kegiatan industry danperdagangan. 5) Tempat distribusi, konsolidasi danproduksi. e. Pelabuhan berdasarkan Letak Geografis 1) Pertama, Pelabuhan Pantai artinya yaitu Pelabuhan yang terletak di tepi pantai, misalnya Pelabuhan Makassar, Balikpapan, Bitung, Ambon, Sorong, dsb. 2) Kedua, Pelabuhan Sungai artinya yaitu Pelabuhan yang terletak di tepi sungai dan biasanya agak jauh ke pedalaman, misalnya Pelabuhan Samarinda, Palembang, Jambi, dsb. f. Pelabuhan berdasar jangkauan Pelayaran 1) Pelabuhan Internasional, yaitu utama primer yang melayani nasional dan internasional dalam jumlah besar, dan merupakan simpul dalam jaringan laut internasional. 2) Pelabuhan Nasional, utama tersier yangmelayani nasional dan internasional dalam jumlah menengah. 3) Pelabuhan Regional yaitu Pelabuhan pengumpan primer ke Pelabuhan utama yang melayani secara nasional. 4) Pelabuhan Lokasl yaitu Pelabuhanpengumpan sekunder yang melayani local dalam jumlah kecil. g. Pelabuhan berdasar Perdagangan 1) Pertama, Pelabuhan Ekspor 2) Kedua, Pelabuhan Impor 3) Ketiga, Pelabuhan Penyeberangan 10 KALAO’S - Vol.1, No.2 Desember 2020 e-ISSN: XXXX-XXXX; p-ISSN: 2986-2957, Hal 01-18 h. Pelabuhan menurut Pengelolaan 1) Pertama, Pelabuhan Umum yang diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat secara teknis dikelola oleh Badan usaha Pelabuhan (BUP) 2) Kedua, Pelabuhan Khusus yang dikelola untuk kepentingan sendiri sebagai penunjang kegiatan tertentu, baik instansi pemerintah seperti TNI AL dan Pemda Dati I/II, maupun badan usaha swasta seperti, Pelabuhan khusus PT. Bogasari yang digunakan untuk bongkarmuat tepung terigu i. Pelabuhan berdasar Pengawasan Bea Cukai 1) Custom, adalah wilayah dalam pengawasan bea cukai 2) Free, adalah wilayah Pelabuhan yangbebas diluar pengawasan Bea Cukai j. Pelabuhan berdasar Area Pelayaran 1) Pelabuhan Samudera, contoh: Pelabuhan Tg.Priok 2) Pelabuhan Nusantara, contoh: Pelabuhan Banjarmasin 3) Pelabuhan pelayaran rakyat, contoh: Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta k. Pelabuhan berdasar Peranan 1) Transito, yaitu Pelabuhan yang mengerjakan kegiatan transhipment cargo, seperti Pelabuhan Singapura 2) Ferry, yaitu Pelabuhan yangmengerjakan kegiatan penyeberangan, seperti Pelabuhan Merak l. Fungsi Utama Pelabuhan 1) Sebagai Link ( mata rantai), artinya Pelabuhan disini merupakan salah satu mata rantai proses transportasi dari tempat asal barang ke tempat tujuan 2) Interface (titik temu), artinya Pelabuhan dalam interface adalah sebagai tempat ertemuan dua moda transportasimisalnya transportasi laut dan transportasi darat. 3) Gateway (pintu gerbang), artinya Pelabuhan dalam gateway yaitu sebagai pintu gerbang suatu negara, dimana setiap kapal yang berkunjung harus mematuhi peraturan dan prosedur yangberlaku di daerah Pelabuhan tersebutberada. 4) Industri, yaitu artinya Pelabuhan memiliki peran penting atasperkembangan industri suatu negara / daerah yang umumnya berorientasi pada kegiatan ekspor. m. Peranan Umum Pelabuhan 1) Melayani kebutuhan perdagangan internasional (ekspor impor) dari daerah (hinterland) dimana Pelabuhan tersebut berada 2) Membantu kelancaran perputaran roda perdagangan regional (antar pulau) 11 Pelaksanaan Bongkar Muat Yang Melibatkan TKBM Di Pelabuhan Bitung 3) Menampung pangsa pasar yang semakin meningkat dari lalu lintas (traffic) internasional, 4) Mendorong baiktranshipment maupun barang masuk. pertumbuhan perekonomian daerah yang masih belum berkembang. G. Fasilitas peralatan Bongkar Muat di Pelabuhan Bitung Pelaksanaan bongkar muat tidak lepas dari penyediaan fasilitas dalam hal ini pihak terkait yaitu PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia IV Bitung. Begitu pula dengan data fasilitas yang dipergunakan oleh tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhanpeneliti dapatkan dari Informan atau narasumber yang dapat dilihat pada Tabel-1 Tabel 1 Fasilitas Peralatan Pelabuhan Dalam tabel tersebut berisikan jenis fasilitas bongkar muat berupa : a. Alat apung yang terdiri dari 1. Kapal Pandu (3 unit), yaitu: a) MPS Siladen b) MPI Sarena c) MPC Aerprang 2. Kapal Tunda (2 unit), yaitu: a) KT. Bunaken b) KT. Tondano b. Fasilitas atau alat bongkar muat seperti : 1. Reachstacker 2. Crane Darat 3. Forklift 4. Head Truck 12 KALAO’S - Vol.1, No.2 Desember 2020 e-ISSN: XXXX-XXXX; p-ISSN: 2986-2957, Hal 01-18 5. Tronton 6. Chasis 7. Mobil PMK H. Struktur Organisasi Pelabuhan Bitung dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) Bitung Dengan fasilitas yang tersedia itu dapat dianalisis bahwa kegiatan bongkarmuat yang dilaksanakan di Pelabuhan Konvensional Bitung seperti apa. Perlu jugakita ketahui susunan organisasi PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) di Bitung sebagai Fasilitator menurut data dariInforman atau narasumber pada Tabel-2 di bawah ini DIREKSI PT. PELABUHAN INDONESIA IV (PERSERO) General Manager 1 Divisi Pelayanan Kapal Manager Pelayanan Kapal 2 Divisi Pelayanan dan Aneka Usaha Manager Pelayanan Barang dan Aneka Usaha 3 Divisi Teknik Manager Teknik 4 Divisi Keuangan Manager Keuangan 5 Divisi SDM dan Umum Manager SDM dan Umum Tabel 2 Struktur Organisasi Pelabuhan Bitung Data dari informan atau narasumber yang didapatkan mengenai perusahaan bongkarmuat (PBM) yang badan usaha yang melayanijasa bongkar muat sebgai berikut: 1. PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) IV (Persero) cabang Bitung 2. PT. Sarana Bandar Nasional 3. PT. Berkat Gilang Gemilang 4. PT. Pelabuhan Indonesia Terminal Petikemas Bitung 5. PT. Dunia Baru Mekar Indah 13 Pelaksanaan Bongkar Muat Yang Melibatkan TKBM Di Pelabuhan Bitung 6. PT. Satria Garuda Bitung 7. PT. Bahana Adhijasa 8. PT. Idola Indah 9. PT. Merpati Ekspres 10. PT. Tri Tunggal Murni Sejati 11. PT. Ekspres Ocean Beach 12. PT. Anariri Raya Mandiri 13. PT. Abadi Sejahtera Murni 14. Abadi Sejahtera Murni II 15. PT. (PBM) Panji Mulia 16. PT. Dharma Lautan Nusantara 17. PT. Bahari Temas Selaras 18. PT. Pertamina 19. PT. Karya Prima Ekspres 20. PT. Samudera Ecxelent Perkasa 21. PT. Tatou Maritim 22. Gita Mandiri Pratama 23. PT. Permata Samudera 24. Tangguh Bahari Jaya 25. Ersevinto Karya Mandiri Banyaknya perusahaan bongkar muat yangada di Pelabuhan Bitung menunjukkan bahwa pelaksanaan bongkar muat yang banyak atas kunjungan kapal yang sandar dan melakukan bongkar muat dari berbagai jenis kapal barangyang ada. Ini menunjukkan perlunya tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dalam kegiatan bongkar muat di pelabuhan khususnya untuk muatan barang-barang umum (general cargo). Data yang selanjutnya yaitu Tabel-3 yang berisikan daftar nama Kepala regu dan Jumlah anggota TKBM yang terdaftar di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Sejahtera berjumlah 34 (tiga puluh empat) Kepala Regu Kerja (KRK) beserta jumlah anggota sebagai berikut : NAMA TENAGA KERJA BONGKAR MUAT (TKBM) PADA KOPERASI TKBM "SEJAHTERA" SESUAI LAPORAN KETUA KOPERASI TKBM "SEJAHTERA" PELABUHAN BITUNG PADA BULAN NOVEMBER 2019 Tabel 3 Nama KRK beserta Jumlah Anggota NO NAMA KRK 1 2 3 4 5 14 JUMLAH ANGGOTA KET IBRAHIM I. MOPUTY 32 KRK I ARIFIN DUNGGIO,S.Sos KALAO’S - Vol.1, ABDUL GANI PUHI, SH No.2 Desember 2020 26 27 KRK II KRK III HI. HUSEN PATEDA ANWAR MAKU 26 24 KRK IV KRK V e-ISSN: XXXX-XXXX; p-ISSN: 2986-2957, Hal 01-18 BITUNG, 19 November 2019 KEPALA SEKSI LALA DAN USAHA 15 Pelaksanaan Bongkar Muat Yang Melibatkan TKBM Di Pelabuhan Bitung KEPELABUHANAN T RACHMAT DALU, SE, MMT Penata Tk. I (III/d)NIP. 19700626 199303 1 001 Menurut informan badan usaha atauasosia tenaga kerja bongkar muat yang ada di pelabuhan Bitung bernama Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Sejahtera. Jumlah tenaga Kerja bongkar muat (TKBM) yangterdaftar ternyata setelah dihitung sebanyak 847 orang. Ini membuktikan bahwa jumlah yang tidak sedikit ini belum pernah mendapatkan pelatihan-pelatihan atau penyuluhan untuk pengetahuan dan peningkatan keterampilan sesuai komptensikerjanya di pelabuhan. I. Pembahasan dari data yang sudah disimpulkan mengenai TKBM di Pelabuhan Bitung Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari hipotesis yang ada yaitu keterlibatan tenaga kerja bongkar muat (TKBM)didalam pelaksanaan bongkar muat di pelabuhan belum memiliki sertifikat berdasarkan kompetensi kerja dan ini mempunyai hubungan yang sangat penting dan signifikan perlu diberikan pelatihanpelatihan dan keterampilan-keterampilan yang diperlukan sesuai dengan pekerjaan yang sudah dilakukannya. Dengan banyaknya tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang terdaftar di pelabuhan Bitung pemerintah sudah bisa merancang Standar Kompetensi Kerja dan melakukan pengembangan sumber daya manusia yang ada di pelabuhan- pelabuhan di Indonesia khususnya di Bitung. Hal ini turut menunjang juga kesejahteraan bagi sumber daya yang ada dalam hal ini yaitu tenaga kerja bongkar muat (TKBM). Kegiatan bongkar muat yang ramai pada 6 bulan sejak Januari sampai dengan Juni 2020 sangat membutuhkan keterlibatan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan Bitung. Dari data yang sudah ada peneliti mendapat kesimpulan bahwa untuk pelaksanaan bongkar muat di Pelabuhan Bitung melibatkan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang terdaftar di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat.(TKBM) Sejahtera yang ada di Pelabuhan Bitung dengan tersedianya fasilitas bongkar oleh pihak Fasilitator dalam hal ini PT.Pelabuhan Indonesia IV (Persero). Data yang didapatkan untuk kegiatan bongkar muat yang ada dapat dianalisis bahwa 16 KALAO’S - Vol.1, No.2 Desember 2020 e-ISSN: XXXX-XXXX; p-ISSN: 2986-2957, Hal 01-18 masih ada kegiatan bongkar muat yang belum mengutamakan Keselamatan Kerja dengan tidak adanya alat-alat keselamatan yang seharusnya digunakan tenaga kerja bongkar muat (TKBM). Untuk itulah paratenaga kerja bongkar muat perlu diberikan pelatihan-pelatihan dimana didalamnya mereka akan mengetahui sebagai pekerja penting mengutamakan Keselamatan Kerja dalam melakukan pekerjaannya. Dengan demikian kiranya peneliti awal berharap dapat melanjutkan ke tingkat berikut untuk menggali lebih dalam lagi kualitastenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yangtersedia dan telah terdaftar. Hal ini mengikuti kondisi dan situasi yang masih dalam masa Pandemi Covid19 tentunya harus memperhatikan Protokol Kesehatan yang selalu diprogramkan oleh pemerintah agar dapat mengurangi korban pandemi selanjutnya. Harapan peneliti sangatlah besaruntuk kelanjutannya karena bertujuan untukpengembangan diri sebagai peneliti dan lebih penting lagi untuk pengembangan Institusi Poltekpel Sulawesi Utara. J. Kesimpulan Berdasarkan hasil dari data yang diperoleh maka peneliti berkesimpulan bahwaada hubungan positif antara hasil penelitian yang menggambarkan pelaksanaan bongkar muat untuk barang-barang umum (general cargo) di pelabuhan Konvensional Bitung sangat perlu melibatkan tenaga kerja bongkarmuat dan sangat perlu diberikan pelatihan-pelatihan atau bimbinga/penyuluhan terkait dengan bidang pekerjaannya. Dengan adanya pelatihan untuk keterampilan dalam bekerja mereka butuh kepemilikan sertifikat atas keterampilannya tersebut. Kepemilikan sertifikat keterampilan kerja atau kompetensi kerja yang sudah dirancang pihak pengembangan Sumber Daya Manusia dapat dilaksanakan berdasarkan datadata yang adadari penelitian ini. K. Daftar Pusataka 1. Buku a. Dalam bukunya “Pengoperasian Pelabuhan Laut”(1999:31-32) Gianto dkk mendefinisikan bongkar muat b. Menurut Badudu (2001:200) dalam kamus Bahasa Indonesia, bongkar diterjemahkan. c. Menurut Dirk Koleangan (2008:241) dalam buku yang berjudul Sistem Peti Kemas, pengertian kegiatan BongkarMuat d. Menurut F.D.C.Sudjatmiko (2007:264) dalam buku yang berjudul “PokokPokok Pelayaran Niaga”, bongkarmuat 17 Pelaksanaan Bongkar Muat Yang Melibatkan TKBM Di Pelabuhan Bitung e. Menurut R.P. Suyono (2005:310).Pelaksanaan kegiatan bongkar muatdibagi dalam 3 (tiga) kegiatan f. Menurut Iswanto (2016). Pengertian Peralatan bongkar muat 2. Penelitian, Skripsi dan Jurnal Terdahulu a. Menurut Ir Sugiyono dalam Skripsinya “Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan Sumber Daya Manusia di Pelabuhan b. Jurnal Manajemen Bisnis Transportasi Laut dan Logistik oleh Siti Krisnawati, Sugandi, dan Gena Bijaksana berjudul Upaya peningkatan kinerja tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan Marunda Jakarta Utara, 2019.http://library.itl.ac.id/jurnal c. etheses.uin.malang.ac.id/597/7/1041 0029 Bab 3.pdf 3. Peraturan a. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.69 Tahun 2001, Arti Pelabuhan b. PP 61 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Pelabuhan c. Dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 14 Tahun 2002 disebutkan tentang pengertian TenagaKerja Bongkar Muat (TKBM) d. Kepmenub No.KM 25 Tahun 2002tentang Tarif dan Regu Kerja e. Keputusan Menteri Perhubungan No.KM 25 Tahun 2002 tentang definisitentang Kepelabuhanan f. Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Menurut Peraturan MenteriPerhubungan Nomor KM 35 Tahun 2007 tentang perhitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan 18 KALAO’S - Vol.1, No.2 Desember 2020