Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 34 - 41 Publisher: CV. Doki Course and Training E-ISSN: 2987-601X P-ISSN: 2988-7119 DOI: https://doi. org/10. 61994/jsls. Penegakan Hukum bagi Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay: Perspektif Hukum Pidana Islam Muhammad Zaky1. Dodi Irawan2. Paisol Burlian3 Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Corresponding email: dodiirawan_uin@radenfatah. Abstract: Concert ticket fraud cases often occur, especially for famous music concerts such as Coldplay concerts, which are a very famous music band in the world. As a result of the perpetrator's actions, many victims suffer losses, but the perpetrators only receive light sanctions. The purpose of this study is to analyze law enforcement against perpetrators of Coldplay concert ticket fraud from the perspective of Islamic criminal The type of research used is library research with secondary data sources. The primary legal material is the criminal code. The analysis was carried out descriptively qualitatively. The results of the study stated that law enforcement for perpetrators of Coldplay concert ticket fraud is based on Article 378 of the Criminal Code only, even though the act has also fulfilled the elements in Article 45 paragraph . Jo 28 Paragraph . of Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008, namely by utilizing technology as the object of his actions to spread news and mislead which makes someone interested so that it results in losses. While in Islamic criminal law, the crime of fraud is included in the category of Ta'zir crimes. In the decision of the panel of judges, it was implemented in accordance with the principle of ta'zir, only the sanctions given were still too light when compared to the consequences caused by the Keywords: Islamic criminal law. online fraud. law enforcement. Abstrak: Kasus penipuan tiket konser sering terjadi terutama untuk konser musik ternama seperti konser Coldplay yang merupakan sebuah band musik yang sangat terkenal di dunia. Akibat perbuatan pelaku, banyak korban yang menderita kerugian, namun pelaku hanya mendapatkan sanksi ringan. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku penipuan tiket konser Coldplay dalam perspektif hukum pidana Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan sumber data sekunder. Bahan hukum primer adalah undang-undang hukum pidana. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian mengemukakan bahwa penegakan hukum bagi pelaku penipuan tiket konser Coldplay didasarkan pada Pasal 378 KUHP saja, padahal perbuatan tersebut juga telah memenuhi unsur-unsur pada Pasal 45 ayat . Jo 28 Ayat . Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yaitu dengan memanfaatkan tekologi sebagai objek perbuatanya untuk menyebarkan berita dan menyesatkan yang membuat seseorang tertarik sehingga mengakibatkan kerugian. Sedangkan dalam hukum pidana Islam tindak pidana penipuan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana TaAozir. Dalam putusan majelis hakim sudah dilaksanakan sesuai dengan prinsip taAozir hanya saja sanksi yang diberikan masih terlalu ringan jika dibandingkan dengan akibat yang ditimbulkan terdakwa. Kata kunci: hukum pidana Islam. penipuan online. penegakan hukum. Pendahuluan Perkembangan zaman yang semakin meluas telah mengakibatkan meningkatnya keinginan setiap manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Salah satu manifestasi dari keinginan tersebut terletak atau dapat terlihat dalam sektor hiburan terutama di kalangan Hiburan menjadi sarana bagi manusia untuk mencari kesenangan. Konser musik Website : http://jurnal. org/index. php/JSLS/index J 35 Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 34 - 41 sebagai salah satu bentuk hiburan yang populer dan diminati oleh banyak orang (Purnamasari et al. , 2. Dalam penyelenggaraan konser musik yang besar biasanya para artis bekerja sama dengan pihak lain. Penggemar dapat menyaksikan konser tersebut harus mempunyai tiket. Dalam kegiatan konser yang diselenggarakan oleh artis ternama seringkali mengalami kehabisan tiket padahal masih banyak yang mau membeli tiket. Kondisi seperti ini seringkali menjadi kesempatan bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan yaitu penipuan penjualan tiket konser. Banyak pihak yang membeli tiket dengan jumlah yang besar lalu menjualnya dengan orang lain dengan harga yang lebih tinggi, bahkan ada yang menjual tiket palsu dan menjanjikan akan memberikan tiket pada waktu tertentu dengan dalih harus melakukan pembayaran terlebih dahulu. Oknum tersebut sering disebut dengan istilah calo liar/calo nakal atau scammer (Syaribulan, 2. Kerja sama yang dilakukan oleh pihak penyelenggara konser tidak hanya dilakukan dengan para artis melainkan juga dengan pihak konsumen dalam pembelian tiket. Kerja sama seperti ini terjadi terus-menerus sehingga sudah menjadi hal yang biasa dilakukan oleh para Pada zaman modern saat ini banyak produk dan jasa dapat ditemukan dengan mudah oleh para konsumen melalui online. Para konsumen dapat melakukan pertimbangan sebelum melakukan transaksi secara online sebagai dasar keputusan. Petimbangan tersebut seperti membandingkan harga sesuai pasaran, jenis produk yang dipasarkan, merk dan sebagainya (Haryani & Neltje, 2. Ada berbagai istilah yang digunakan dalam mendeskripsikan tindak pidana, seperti delik, perbuatan pidana, peristiwa pidana, pelanggaran yang bisa dihukum, dan lain Dalam konteks ini, tindak pidana diartikan sebagai tindakan yang pelakunya akan menerima hukuman, sedangkan pelakunya dianggap sebagai AosubyekAo tindak pidana. Menurut Simons, seorang ahli hukum pidana terkenal dari Belanda, tindak pidana adalah suatu tindakan yang diancam dengan hukuman karena bertentangan dengan hukum, yang dilakukan dengan kesalahan oleh seseorang yang dapat bertanggung jawab atas tindakannya (Santoso, 2. Tindak pidana yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat salah satunya adalah penipulan. Penipuan merupakan perbuatan yang dilarang keras baik dalam hukum positif maupun dalam hukum Islam. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ketentuan tentang penipuan telah dinyatakan dalam pasal 378 hingga pasal 395 KUHP, beserta sanksi sanksinya. Sementara itu, dalam SyariAoat Islam, sanksi-sanksi untuk tindakan penipuan tersebut tidak dijelaskan, meskipun terdapat penjelasan dalam kitab fiqh dikenal dengan istilah AuGhororAy yang berarti penipuan yang hukumnya terlarang (Hadiyanto & Budiman, 2. Dalam syariAoat Islam tidak dicantumkan sanksi bagi penipu, tetapi bagi pelaku tindak pidana tersebut tetap akan dikenai hukuman sebagaimana firman Allah dalam Q. S AlMuthaffifin ayat 1-3 yang artinya: AuKecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, . orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Ay Ayat Muhammad Zaky et. al (Penegakan Hukum bagi Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay: Perspektif Hukum Pidana Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 34 - 41 tersebut kesemuanya itu merupakan balasan dari Allah di kemudian hari nanti, jika dilihat dari sudut pandang kehidupan manusia sangat sedikit mencantumkan hukuman-hukuman di Sehubungan dengan hal tersebut, syariAoat Islam dalam menetapkan hukuman selalu mencerminkan kemaslahatan manusia dengan menjamin kebutuhan primer dan sekunder, maka diperlukan adanya suatu pemeliharaan terhadap harta kekayaan atau kepemilikan. Oleh karena itu. Islam memberikan hak-hak kepada pemiliknya dan mengancam bagi yang merusaknya (Hadiyanto, 2. Dalam Islam, tidak ada istilah tertentu untuk penipuan. Namun, jika kita melihat dari sudut pandang tindakan dan unsur yang ada dalam penipuan, terdapat kesamaan antara tindak pidana penipuan dengan tindak pidana yang diatur dalam Islam, yaitu: ghulul, khianat, dan dusta. Oleh karena itu, penipuan sering kali melibatkan kebohongan dan berdampak negatif terhadap orang lain. Maka dari itu, kebohongan itu diartikan sebagai dusta. Dusta adalah ketidakbenaran dan berbohong adalah tindakan yang tidak bermoral serta dapat merusak diri sendiri dan mungkin mendorong kepada tindakan jahat yang dilakukan bukan karena paksaan. Berbohong, menipu, menipu orang lain, serta berfantasi adalah metode yang digunakan oleh pendusta dalam melanggar fakta yang sebenarnya. Salah satu kasus yang perlu dikaji yaitu wanprestasi yang dilakukan oleh penyedia layanan titip pembelian pada konser Coldplay yang diselenggarakan pada Rabu, 15 November 2023 lalu di Jakarta. Coldplay merupakan sebuah band musik yang sangat terkenal di dunia, saat direncanakan akan menggelar konser di Jakarta banyak pihak yang merasa antusias untuk menonton dan menikmati pertunjukan tersebut. Semua orang berlomba-lomba untuk mendapatkan tiket konser tersebut, bahkan mereka rela membayar lebih mahal dari harga yang telah ditentukan demi menikmati konser tersebut. Dari banyaknya antusias yang ada membuat oknum penyedia layanan titip pembelian bermunculan, sehingga merugikan banyak pihak. Salah satu kasus seperti yang dilakukan oleh GDA ia menipu para pembeli tiket konser Coldplay hingga menimbulkan kerugian sebanyak Rp 5,1 milliar. Dalam kasus tersebut pelaku telah melanggar perjanjian yang mana juga disebut wanprestasi (BBC News Indonesia, 2. Dengan demikian, penulis tertarik untuk membahas penegakan hukum pada pelaku kasus penipuan tiket konser Coldplay yang melakukan aksinya melalui online. Dalam Islam transaksi online merupakan hal baru dalam kegiatan muamalah. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penegakan hukum bagi pelaku tiket konser Coldplay melalui online dalam perspektif hukum pidana Islam. Metode Penelitian Pelnulils melnggunakan pelnel iltilan hukum normatilf dalam pelnel iltilan ilnil. Pelngkajilan normatilf ilnil melnggunakan pelnel iltilan kelpustakaan selbagail sumbelr pelndataan, pelnel iltilan ilnil juga melnggunakan telknilk melncaril pelmbahasan kelpustakaan selbagail pelndataan selkundelr dan dilkelnal selbagail pelnel iltilan hukum kelpustakaan (Utsman, 2. Adapun sumbelr data selkundelr terdiri dari bahan hukum prilmelr selrta bahan hukum selkundelr. Muhammad Zaky et. al (Penegakan Hukum bagi Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay: Perspektif Hukum Pidana Isla. J 37 Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 34 - 41 Studil kelpustakaan dilgunakan untuk melngumpulkan data untuk analilsils pelnel iltilan Data yang belrkailtan delngan cybelrstalkilng dilkumpulkan mel aluil berbagai sumber bacaan seperti jurnal, buku, serta data-data yang penulis peroleh dari internet. Seltel ah data dilkumpulkan, masalah dilelvaluasil. Ilnil adalah upaya untuk melnelmukan solusil untuk masalah pelnel iltilan ilnil. Analilsils data yang dilpakail pada pelngkajilan ilnil ilalah melnganalilsils pelndataan kualiltatilf, yaknil pelngkajilan yang melmbelrilkan pelndataan delskrilptilf secara telrtulils ataupun ungkapan (Ashshofa, 2. Kelmudilan dilanalilsils selcara kualiltatilf yang belrlaku delngan kelnyataan selbagail bahan hukum prilmelr yang dilhubungkan delngan teloril-teloril dalam data Hasil dan Pembahasan Penegakan Hukum bagi Pelaku Penipuan tiket konser coldplay Pengaturan tindak pidana penipuan termuat dalam pasal 378 KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum seperti menggunakan nama palsu, melakukan tipu muslihat, melakukan kebohongan dan sebagainya dengan niat untuk menguntungkan diri sendiri maka perbuatan tersebut dinamakan penipuan. Adapun ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Unsurunsur tindak pidana penipuan adalah perbuatan yang bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri secara tanpa hak dengan cara melakukan tipu muslihat, nama palsu, kebohongan dan keadaan palsu. (Adati, 2. Kejahatan pada Pasal 378 KUHP dinamakan AupenipuanAy, yang mana penipu itu pekerjaannya yaitu: membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang. maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak. membujuknya itu dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, akal cerdik . ipu musliha. , atau karangan perkataan bohong (Malumbeke. Pada kasus penipuan tiket konser yang terjadi pada tanggal 15 November 2023 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa kasus penipuan tiket konser Coldplay. Ghisca Debora Aritonang (GDA). Vonis ini lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa. Putusan majelis hakim dalam kasus Ghiska didasarkan pada pertimbangan baik yang memberatkan maupun yang meringankan. Pertimbangan yang memberatkan adalah kerugian yang dialami oleh korban sebesar Rp. 5,1 milyar karna perbuatan yang dilakukan oleh Ghiska. Pertimbangan yang meringankan yaitu Ghiska mengakui perbuatannya, menyesal karna telah melakukan penipuan, serta sopan dalam persidangan. Mengenai kasus ini, penulis menilai bahwa jaksa penuntut umum seharusnya tidak hanya mendakwa pelaku dengan pasal 378 KUHP, melainkan juga Pasal 45 ayat . Jo 28 Ayat . UU RI No. Tahun 2016. Sebab, pelaku dalam perbuatannya dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi saat ini. Muhammad Zaky et. al (Penegakan Hukum bagi Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay: Perspektif Hukum Pidana Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 34 - 41 Dengan mengamati fakta-fakta dalam persidangan kasus penipuan tiket konser Coldplay yang dilakukan oleh Ghiska, jelas bahwa perbuatannya memenuhi unsur-unsur pada pasal 45 . Jo 28 . Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008. Sebagaimana perbuatan yang dilakukan dengan cara memanfaatkan kemajuan teknologi dalam menyebarkan berita yang menyesatkan sehingga membuat orang tertarik dengan berita tersebut. Adapun dengan perbuatannya dimaksudkan untuk mengambil keuntungan secara pribadi dengan cara menipu sehingga orang lain Ancaman hukuman yang termuat pada pasal 45 ayat 2 tersebut yaitu maksimal enam tahun pidana penjara dan/atau denda maksimal satu milyar rupiah. Unsur penipuan dalam bisnis online secara prinsip sama dengan unsur penipuan secara konvensional, namun terdapat perbedaan pada sarana yang digunakan. Bedanya, penipuan secara online menggunakan kecanggihan teknologi melalui internet dengan sistem elektronik. Kajian Hukum Pidana Islam terhadap kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay Penipuan dalam hukum Islam merupakan perbuatan yang berasal dari kemunfikan. Perbuatan ini tergolong jarimah yang berhubungan dengan harta. Menipu sama dengan berbohong, berbohong merupakan ciri kemunafikan sebagaimana yang tercantum pada AlQurAoan surah An-Nisa ayat 145 yang berbunyi: AOA U a a A n aOEaI a Ea aN eI IA a AuaI eE aIIa A aACaOIa AaO E eEa e a eAa aE Ia Ia EIA AuSesungguhnya orang-orang munafik itu . pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka. Ay Berdasarkan ayat tersebut dapat dikatakan bahwa orang yang munafik lebih Apabila dibandingkan dengan orang kafir atau murtad yang hukumannya adalah hukuman mati, begitu pun terhadap pelaku perampokan yang hukumannya adalah hukuman mati, maka hukuman bagi orang yang munafik minimal sama dengan hukuman tersebut, yaitu hukuman mati (Ali, 2. Pelaku penipuan berpotensi memiliki kepandaian dalam tutur kata maupun terkait proses administrasi, sehingga dengan mudah dapat menyebabkan orang lain tertipu. Kerugian yang ditimbulkankan oleh perbuatan menipu lebih besar dari pada pencurian. Akan tetapi, dalam hukum pidana Islam sanksi bagi penipuan berbeda dengan pencurian, meskipun keduanya sama-sama berakibat pada kerugian berupa materi pada korban. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan bahwa kesalahan dalam tindak pidana penipuan bukan saja dilakukan oleh pelaku, namun juga korban karena kebodohannya sehingga dengan mudah dapat ditipu. Kasus penipuan yang terjadi pada zaman sekarang sering juga dijumpai dalam transaksi online. Pada transaksi online para pihak tidak bertemu secara langsung sehingga kemungkinan terjadi penipuan lebih mudah. Penipuan dalam transaksi muamalah dapat dilihat dalam beberapa bentuk seperti dalam bentuk perbuatan, ucapan serta merahasiakan Muhammad Zaky et. al (Penegakan Hukum bagi Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay: Perspektif Hukum Pidana Isla. J 39 Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 34 - 41 kecacatan pada objek transaksi (Kurniawaty & Hendrawati, 2. Jual beli atau berbisnis melalui internet dianggap praktis, cepat dan mudah. Namun jika tidak sesuai dengan syarat-syarat jual beli online maka hukumnya adalah haram. Jual beli dalam pandangan islam yaitu suatu jual beli dapat dikatakan sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan syaraAo. Rukun jual beli menurut mazhab Hanafi yaitu ijab dan kabul dimana harus ada kerelaan antara kedua belah pihak. Jumhur ulama menetapkan harus ada para pihak, ijab Kabul antara para pihak, objek, dan nilai tukar pengganti objek yang diperjualbelikan (Ghazaly, 2. Mazhab Hanafi menetapkan para pihak, objek dan nilai tukar bukanlah rukun jual beli melainkan syarat dalam jual beli. Jumhur ulama berpendapat bahwa syarat jual beli yang berkaitan dengan rukun adalah para pihak, maksudnya oarng yang melakukan transaksi haruslah dewasa dan berakal, jika tidak maka transaksi tidak sah meskipun ada izin wali. Para pihak di sini haruslah orang yang berbeda, artinya penjual tidak boleh bertindak sebagai pembeli dalam waktu bersamaan (Misbahuddin, n. Ulama fiqh berpendapat bahwa transaksi jual beli sah jika semua unsur terpenuhi. Adapun unsur tersebut adalah objek yang diperjual belikan jelas, tidak ada unsur paksaan maupun tipuan, barang yang diperjual belikan merupakan barang yang bergerak sehingga mudah untuk dikuasai, tidak ada lagi hak khiyar (Dalimunthe, 2019. Lubis, 2022. Norman & Aisyah, 2. Adapun terkait dengan transaksi secara online diperbolehkan apabila tidak melanggar syariat yang ditentukan oleh agama, ada kesepakatan secara sah dari para pihak, ada kepastian hukum dari pemerintah dalam hal jaminan kebolehan transaksi online (Fitria. Pelarangan untuk perbuatan curang sebagaimana termuat dalam firman Allah Swt dalam surah Al-Muthaffifin/83:1-3 yang artinya: AuCelakalah orang-orang yang curang . alam menakar dan menimban. Mereka adalah orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, permintaan mereka terpenuhi. Tetapi jika mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka kurangiAy. Berdasarkan ayat ini yang dimaksud dengan orang-orang yang curang di sini ialah orang-orang yang curang dalam menakar dan Adanya larangan untuk berbuat curang. Allah SWT sangat melarang adanya jual beli online dengan penipuan, sebab hal tersebut dapat merugikan orang lain. Mengambil hak orang lain dengan tanpa hak merupakan perbuatan yang haram dilakukan. Hal ini sesuai dalil dalam al-QurAoan surah An-Nisa ayat 29 yang artinya: AuHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Ay Dasar kebolehan dalam transaksi adalah saling menghargai antara kedua belah pihak sebagaimana dimuat dalam tafsir al-Maragi. Beberapa hal yang dimaksudkan dalam ayat di atas sebagai berikut: (Al-Maragi, 2. Saling meridhoi adalah dasar dihalalkannya transaksi. Oleh sebab itu, penipuan, kebohongan serta pemalsuan diharamkan dalam transaksi atau niaga. Muhammad Zaky et. al (Penegakan Hukum bagi Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay: Perspektif Hukum Pidana Isla. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 34 - 41 Memberikan isyarat bahwa sebagian besar perniagaan mengandung makna mengambil harta orang lain secara bathil, sehingga bagi orang yang beriman harus selalu berhati-hati dan mempertimbangkan kehidupan akhirat yang kekal. Dalam sudut pandang hukum pidana Islam, penipuan digolongkan pada jarimah taAozir. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa penipuan tidak termasuk pada kategori jarimah hudud dan qishash-diyat yang jumlahnya atau pembagiannya sudah ditentukan. Dengan demikian tindak pidana penipuan dikenakai sanksi taAozir. Ta'zir adalah hukuman yang bersifat pendidikan atas perbuatan dosa . yang hukumannya belum ditetapkan oleh syara' sehingga ditetapkan oleh pemerintah karena tidak ada nash yang jelas dalam Al-Qur'an dan Al Hadits. Penjatuhan sanksi taAozir dapat memberikan pengaruh baik preventif, represif, kuratif, dan edukatif terhadap pelaku jarimah penipuan yang berdasarkan pertimbangan Dalam hukum pidana Islam pemberian sanksi kepada pelaku kejahatan harus sesuai dengan prinsip keadilan, moralitas serta keseimbangan sosial terpadu dengan nilai agama (Efendi, 2. Penegakkan hukum dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay harus mempertimbangkan rasa keadilan bagi pelaku, terutama bagi korban, mempertimbangkan nilai kerugian korban, mempertimbangkan dampak bagi Masyarakat, sehingga pelaku jera untuk melakukan tindak kejahatan, hak korban terpenuhi, masyarakat merasa aman serta takut untuk melakukan hal yang sama dengan tindakan pelaku. Simpulan Penegakan hukum dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay yang dilakukan oleh Ghiska didasarkan pada pasal 378 KUHP dengan tindak pidana penipuan yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Akan tetapi, pelaku hanya dijatuhi sanksi tiga tahun penjara berdasarkan pertimbangan-pertimbangan majelis hakim. Dalam kajian hukum pidana Islam perbuatan yang dilakukan oleh Ghiska tergolong pada jarimah taAozir. Sanksi pada jarimah taAozir ditentukan oleh pemerintah. Dalam hal ini melalui hakim dalam penjatuhan sanksi guna menegakkan hukum dan keadilan. Referensi Adati. Wanprestasi dalam Perjanjian yang Dapat di Pidana Menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Privatum, 6. , 5Ae15. Al-Maragi. Tafsir Al-Maragi (B. Bakar & H. Aly . )). PT. Karya Toha Putra Semarang. Ali. Hukum Pidana Islam (Cetakan . Sinar Grafika. Ashshofa. Metode penelitian hukum. BBC News Indonesia. Terdakwa penipuan tiket konser Coldplay divonis tiga tahun penjara, korban: AuSaya enggak bakal percaya calo lagi. Ay BBC News Indonesia. Muhammad Zaky et. al (Penegakan Hukum bagi Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay: Perspektif Hukum Pidana Isla. J 41 Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 34 - 41 Dalimunthe. Tinjauan Khiyar Terhadap Pertanggungjawaban Penjual Online Terhadap Barang Yang Cacat. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah. PerundangUndangan Dan Ekonomi Islam, 11. , 74Ae98. Efendi. Analisis Sanksi Pidana dalam Hukum Islam Pendekatan Teoritis dan Pustaka. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 151Ae162. https://doi. org/https://doi. org/10. 47498/maqasidi. Fitria. Bisnis jual beli online . nline sho. dalam Hukum Islam dan Hukum Negara. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 3. , 52Ae62. Ghazaly. Fiqh muamalat. Prenada Media. Hadiyanto. Tindak Pidana Penipuan Menurut KUHP Dan Syariat Islam. Hadiyanto. , & Budiman. Tindak Pidana Penipuan Menurut KUHP Dan Syariat Islam. Damera Press. Haryani. , & Neltje. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Tidak Menerima Pembelian Produk Jasa Berupa Tiket Konser Dari Pelaku Usaha Melalui Media Sosial Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Adigama, 4. , 1157Ae1182. Kurniawaty. , & Hendrawati. Jual Beli Dalam Perspektif Hukum Islam. Lubis. Jual Beli Online Ditinjau Dari Hukum Islam. Jurnal Notarius, 1. Malumbeke. Pengaturan Hukum Terhadap Montir Bengkel Yang Mengubah Odometer Kendaraan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Perbuatan Curang. Misbahuddin. E-Commerce Dalam Hukum Islam. Norman. , & Aisyah. Bisnis Online Di Era Revolusi Industri 4. 0 (Tinjauan Fiqih Muamala. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah, 1. , 30Ae44. Purnamasari. Imaniyati. , & Makmur. Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Tiket Dalam Konser Musik KV Fest Yang Diselenggarakan Oleh Promotor Festival Kultvizion Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Bandung Conference Series: Law Studies, 194Ae200. Santoso. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. PT. Rajagrafindo Persada. Jakarta. Syaribulan. Fenomena Calo Liar. Equilibrium: Jurnal Pendidikan Sosiologi, 4. Utsman. Metodologi penelitian hukum progresif: pengembaraan permasalahan penelitian hukum aplikasi mudah membuat proposal penelitian hukum. Pustaka