Al-Qawaid: Journal of Islamic Family Law Vol 1. No. 1 Desembe. 2022 Website: http://ejournal. id/index. php/qowaid Pelaksanaan Wakaf Tanah Pondok Pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo Prespektif Kompilasi Hukum Islam Istiatul Atika e-mail: atikaistiatul@gmail. Ainur Rofiq alvarokanahaya@99@gmail. Prodi Hukum Keluarga Islam. STAI Nurul Huda Kapongan Situbondo Abstract: The implementation of the land waqf at the Nurul Huda Islamic Boarding School, which was originally privately owned land, to waqf the land and then the person made a friendly visit to the caretaker Habib Muhammad Taufiq bin Habib Mustofa AlJufri to inform him that he wanted to donate his land after the caretaker said yes to the process through some land such as seeing the property that you want to donate, gathering the waqf's family, asking for approval from the family and making the Waqf Pledge at the place where the land is donated or at the residence of the caretaker of the Nurul Huda Islamic Boarding School. But here Nazdir manages the land, which was originally vacant land and was built to become a prayer room, a girls' dormitory and there is also land that is processed into gardens and rice fields. In this study, the authors used empirical research and a juridical sociology approach because the authors had a goal to find out how the implementation of land waqf in Islamic boarding school directly what valid data authors wanted to achieve. Meanwhile, the results of the implementation of waqf land at the Nurul Huda Islamic Boarding School are in accordance with (KHI) article 215 which regulates the existence of waqf, wakif, nazdir, waqf objects and the implementation of officials making waqf pledge deeds for functions and benefits that are in accordance with ( KHI) article 216 which regulates the function of waqf, waqf requirements, in (KHI) article 220 which regulates the obligations and rights of nazdir, article 223 (KHI) which explains the procedures for waqf and registration of waqf land in accordance with the There is also waqf land that is not in accordance with (KHI) regarding the procedures for waqf and registration of waqf. Keywords: Implementation of Land Waqf. Compilation of Islamic Law. Abstrak Pelaksanaan wakaf tanah yang ada di Pondok Pesantren Nurul Huda tersebut yang pada awalnya tanah milik pribadi, untuk di mewakafkan tanah lalu orang tersebut bersilaturrahmi kepada pengasuh Habib Muhammad Taufiq bin Habib Mustofa Al-Jufri untuk memberi tahukan bahwasanya ingin mewakafkan tanahnya setelah pengasuh mengiyakan di proses melalui beberapa tanah seperti halnya melihat harta benda yang ingin di wakafkan, mengumpulkan keluarga pewakif, meminta persetujuan dari keluarga serta melakukan Ikrar Wakaf di tempat tanah tersebut diwakafkan atau di kediaman Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Huda. Namun disini Nazdir mengelola tanah tersebut yang awalnya tanah kosang di bangun menjadi musollah, asrama putri dan ada juga tanah yang di olah menjadi kebun serta persawasan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian empiris dan pendekatan sosiologi yuridis karena penulis mempunyai tujuan untuk mengetahui Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law | 38 Al-Qawaid: Journal of Islamic Family Law Vol 1. No. 1 Desembe. 2022 Website: http://ejournal. id/index. php/qowaid bagaimana pelaksanaan wakaf tanah yang ada di Pondok secara langsung yang ingin dicapai oleh penulis data yang valid. Sedangkan hasil pelaksanaan wakaf tanah yang berada di Pondok Pesantren Nurul Huda, sesuai dengan (KHI) pasal 215 yang di dalam mengatur tentang adanya wakaf, wakif, nazdir, benda wakaf dan pelaksanaan pejabat pembuat akta ikrar wakaf untuk fungsi dan manfaatkan yang sudah sesuai dalam (KHI) pasal 216 yang mengatur tentang fungsi wakaf, syarat wakaf, dalam (KHI) pasal 220 yang mengatur tentang kewajiban dan hak nazdir, pasal 223 (KHI) dimana memjelaskan tentang tata cara perwakafan dan pendaftaran tanah wakaf secara (KHI)sesuai dengan hukum. ada juga tanah wakaf yang tidak sesuaai dengan (KHI) tentang tata cara perwakafan dan pendaftaran wakaf. Kata Kunci: Pelaksanaan Wakaf Tanah. Kompilasi Hukum Islam. Diterima redaksi : 21-09-2022 | Selesai Revisi : 30-12-2022 | Diterbitkan Online: 31-12-2022 PENDAHULUAN Wakaf di Indonesia berpotensi sangatlah penting karena Indonesia merupakan Negara yang mayoritas penduduknya adalah orang muslim dan juga disebut sebagai pemeluk islam terbesar di dunia, adanya tingkat kesadaran masyarakat untuk menyisihkan atau memberikan sebagian harta miliknya untuk di wakafkan. Tanpa adanya kesadaran tersebut maka potensi wakaf tidak dapat tergali, serta juga penting di (Urwaningsih&Susilowati 2. Wakaf juga di sebut sebagai amalan sosial didalam syariAoat islam juga berguna dalam kesejahteraan masyarakat untuk mengembangkan suatu ilmu pengetahuan serta kepentingan pembangunan lainnya yang diridhoi allah SWT, dan mengenai harta wakaf atau wakaf tanah yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan sebagaimana yang telah di nyatakan dalam hadits rosul saw. Bahwasanya benda waqaf tersebut tidak boleh di perjual belikan, dihibahkan atau di wariskan kepada orang lain. (Said, 2. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 215 ayat 1 disebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta benda miliknya dan melembagakannya untuk selama Ae lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai yang sesuai dengan ajaran islam. (MasAout, 2017 : . Dalam beberapa pengetian wakaf di atas yang kiranya di tarik atau mencangkup bahwa wakaf meliputi bebera hal tersebut: Harta benda milik seseorang atau sekelompok orang. Harta benda tersebut bersifat kekal dzatnya dan tidak akan habis apabila dipakai Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law | 39 Al-Qawaid: Journal of Islamic Family Law Vol 1. No. 1 Desembe. 2022 Website: http://ejournal. id/index. php/qowaid . Harta tersebut dilepaskan kepemilikannya oleh pelikiknya dan kemudian harta tersebut tidak bisa dihibahkan, diwariskan serta di perjual belikan. Manfaat dari harta benda tersebut untuk kepentingan umum yang sesuai dengan ajaran islam. (Fatima, 2018 : . Wakaf sendiri berkaitan dengan kenazhiran serta mengurus, mengelola persoalan-persoalan menyerahkan hasil pengelolaan wakaf pada pihak yang tertentu, karna ini merupakan dasar utama pengelolaan dan pengembangan wakaf, semua ini tentunya dengan penyalurannya, serta pengwasan yang sesuai dengan karakteristik lembaga Ae lembaga Dan untuk mengetahui untuk Mengetahui Bagaimana Pelaksanaan Wakaf Tanah Pondok Pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo dan untuk mengetahu pelaksanaan wakaf tanah sprespektif Kompilasi Hukum Islam. Dilihat dari pemahaman masyarakat yang memandang wakaf hanya sebatas pemberian tanah dan penulis juga ingin mengetahui yang di jadikan tempat beribadah atau belajar mengajar dan lain sebagainya seperti halnya di jadikan masjid, madrasah, pondok pesantren dan rumah yatim piatu. Namun dimana yang terjadi di Pondok Pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo ada sebuah wakaf tanah yang di jadikan sebagai tempar beribadah, belajar mengajar serta Sekolah dari SMP. MD. Mushollah . Namun ada juga wakaf tanah di Pondok Pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo yang dijadikan lahan petanian sawah dan kebun yang ditami jagung, padi, dan tumbuh tumbuhan lainnya dan hasil dari pertanian tersebut yang diperoleh dari tanah tersebut di berikan kepada Pondok Pesantren Nurul Huda sendiri untuk di jadikan atau di pakai sebagai kebutuhan yang di perlukan oleh pondok nurul huda itu sendiri. Penelitian ini juga dilakukan oleh : Hasril. NIM : 011180067 dengan judul AuHukum Pemanfaatan Tanah Wakaf Untuk Kepentingan Pribadi Prespektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Talang Segegah Kab. Merangin Jamb. Ay yang di teliti oleh mahasiswa program studi Hukum Keluarga Islam Fakultas SyariAoah Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi 1441 H / 2020 M. Skripsi tersebut berisi tentang faktor yang mempengaruhi masyarakat tentang pemanfaatan harta wakaf untuk kepentingan sendiri serta pemahaman masyarakat terhadap harta wakaf. Metode yang Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law | 40 Al-Qawaid: Journal of Islamic Family Law Vol 1. No. 1 Desembe. 2022 Website: http://ejournal. id/index. php/qowaid digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian jenis lapangan yaitu kualitatif serta menggunakan penelitian adalah yuridis emperis yaitu dengan menggunakan tipe pengumpulan data serta pengolaan dan anilisis data. Namun dalam penelitian terdahulu dengan peneliti pada saat ini yang memiliki kesamaan serta perbedan didalam subtansi pembahasan, peneliti terdahulu lebih fokus kepada hukum pemanfaatan tanah wakaf didalam kepentingan umum menurut hukum Sedangkan peneliti yang sekarang didalam pembahannya lebih fokus kepada pelaksanaan wakaf tanah pondok pesantren nurul huda prespektif kompilasi hukum (Hasril, 2020. Hamdan Hamidy. NIM : 210114023 Dengan Judul AuTinjauan Fiqih Wakaf Dan Kompilasi Hukum Islam TerhadapProblematika Penarikan Tanah Wakaf Musolla Darul Amin Di desa Coper Kidul Kecamatan Jetis Kabupaten PonorogoAy yang diteliti oleh mahasiswa jurusan Ahwal Syaksiyyah Fakultas SyariAoah Intitusi Agama Islam Negeri Ponorogo. Dalam skripsi terdahulu membahas tentang bagaimana tinjauan fiqif wakaf dalam kompilasi hukum islam terhadap penarikan tanah wakaf serta bagaimana tinjauan fiqih wakaf dan kompilasi hukum islam terhadap status tanah wakaf. Dimana didalam fiqih wakaf menurut beberapa ulama salah satunya adalah imam abu hanafi wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum dan tetap milik si wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk sebuah kebaikan, dan kesimpulannya wakaf yang dilakukan olehn ahli waris dari wakif menurut fiqih wakaf benda yang sudah di wakafkan tidak boleh di tarik kembali jika di tarik kembali hukumnya haram dalam kompilasi hukum islam harta juga sama halnya seperti di atas benda yang sudah diwakafkan tidak dihibahkan, di jual, diwariskan atau di tarik kembali. Metode yang oleh peneliti terdahulu menggunakan jenis penelitian lapangan yang memiliki sifat empiris serta juga diklarifikasi menjadi penelitian kualitatif yaitu dimana suatu penelitian yang mendapatkan datanya melalui observasi wawancara serta terjun langsung kelapangan untuk mendapatka data yang valid. Namun dalam penelitian terdahulu dan peneliti yang sekarang memilki kesamaan dan perbedaan subtansi, atara peneliti yang sekarang dan yang terdahulu sama Ae sama membahas tentang wakaf dalam kompilasi hukum islam, sedangkan peneliti terdahulu lebih fokus kepada tinjaan fiqih wakaf terhadap problematika penarikan tanah wakaf sedangkan peneloti yanf sekarang lebih fokus kepada pelaksanaan wakaf tanah Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law | 41 Al-Qawaid: Journal of Islamic Family Law Vol 1. No. 1 Desembe. 2022 Website: http://ejournal. id/index. php/qowaid pondok pesantren nurul huda peleyan kapongan situbondo prespektif kompilasi hukum (Hamidy, 2. METODE Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan artian penelitian yang didukung dengan bukti Ae bukti serta upaya pengumpulan data yang dilakukan dengan cara turun langsung kelapangan dengan menggunakan konsep Ae konsep yang umum seperti halnya melakukan Wawancara. Observasi dan Dokumentasi. (Jaya, 2. Sementara pendekatan yang digunakan metode Yuridis Sosiologis yang mempunyai suatu obejek di masyarakat, penelitian hukum yuridis sosiologis biasanya menggunakan analisi secara dekskrptif yaitu memaparkan atau menjelaskan data yang . ajar, 2. Kualitatif adalah yang memiliki sifat dekskriptif cenderung menggunakan analisis data seperti halnya turun langsung kepalangan yang menggunkan wawancara, observasi dan kodumentasi, . ugiono, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Berdasarkan hasil wawancara dari ustad jailani ada beberapa wakaf tanah yang di dalam pondok dan di dalam Pondok Pesantren Nurul Huda dan ada juga tanah yang tersetifikati dan tidak tersertifikati seperti halnya sebagai berikut: Tanah wakaf yang berada di naungan Pondok Pesantren Nurul Huda ada bermacam- macam wakaf tanah yang dikelola seperti halnya wakaf tanah yang di jadikan sebagai Mushollah. Pondok, asrama serta Pendidikan lainnya dan ada juga yang menjadi lahan pertanian. Dari hasil wawancara yang telah diperoleh dari Ustad Jailani dan beberapa data ataupun proses serta tahap Ae tahap pelaksanaan wakaf tanah yang ada di Pondok Pesantren Nurul Huda yang dikelola sebagai Sekolah. Madrasah Diniyah Serta Pendidikan Lainnya serta ada juga yang menjadi lahan pertanian yang di tanemi padi, jagung, cabe dan hasil panen yang di peroleh dari tanah tersebut untuk kebutuhan yang ada di pondok Pesantren Nurul Huda. Berdasarkan data ataupun hasil wawancara dengan Mirin Hartono yang sering disebut sebagai (Ustad Hali. hampir sama dengan penyampaian dari Ustad Jailani Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law | 42 Al-Qawaid: Journal of Islamic Family Law Vol 1. No. 1 Desembe. 2022 Website: http://ejournal. id/index. php/qowaid dan Habib Muhammad Taufiq bin Habib Musthafa Al-Jufri, dari tahap atau proses pelaksanaan wakaf yang ada di Pondok Pesantren Nurul Huda di laksakan dengan berbagai pengelolaan sebagai mana yang dimaksudnya sebagai berikut berikut: Dimana dari hasil wawancara dari Mirin Hartono (Ustad Hali. untuk tanah yang diwakafkan kepada Pondok Pesantren Nurul Huda yang sebagai tempat pendidikan serta tempat belajar mengajar namun tidak hanya di area Pondok Pesantren Nurul Huda saja namun di luar pondok juga di bangun menjadi tempat belajar mengajar bagi masyarat setempat. Hasil dari wawancara yang di dapat dari Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Huda Habib Muhammad Taufiq bin Habib Musthafa Al-Jufri bahwasanya pelaksanaan dan tahap Ae tahap pelaksanaan wakaf yang ada di Pondok Pesantren Nurul Huda adalah sebagai berikut: Berdasarkan hasil wawancardi atas bahwasanya da beberapa tanah wakaf yang ada di dalam nanungan Pondok Pesantren Nurul Huda atau yang berada di luar area Pondok Pesantren Nurul Huda tanah tersebut ada yang tersetifikata secara agama dan hukum ada juga tanah wakaf yang tidak tersertifikati secara hukum namun sah menurut Beradasarkan pemaparan di atas dimana pelaksanaan wakaf tanah yang berada di pondok pesantren nurul huda tersebut pada awalnya melalukan silaturrahmi terlebih dahulu atau sebuah pemberitahuan bahwasanya ingin mewakafkan harta benda miliknya untuk Pondok Pesantren Nurul Huda di Pondok pesantren Nurul Huda wakaf tanah tidak hanya di jadikan tempat beribadah saja namun ada juga beberapa tanah yang menjadi sebidang tanah lahan kering atau kebun dan sebidang sawah dan untuk hasil dari tanah yang dikelola menjadi lahan pertanian hasilnya untuk keperluan pondok pesantren nurul huda. Dan ada juga wakaf tanah yang tidak dilakukan pendaftaran atau pembuatan sertifikat hanya saja menandatangi surat persetujuan bahsawanya wakaf tersebut sudah di wakafkan. Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law | 43 Al-Qawaid: Journal of Islamic Family Law Vol 1. No. 1 Desembe. 2022 Website: http://ejournal. id/index. php/qowaid PEMBAHASAN Pelaksanaan Tanah Wakaf Di Pondok Pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo Pada awalanya wakaf tanah yang berada di Pondok Pesantren Nurul Huda ataupun diluar Pesantren Nurul Huda, untuk tanah wakaf yang berada di Pondok Pesantren Nurul Huda yang di bangun menjadi Musollah. Madrasah Diniyah sera menjadi gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) sedangkan wakaf tanah yang berada di Luar Pondok Pesantren Nurul Huda di menjadi sebuah sebidang sawah ataupun perkebunan dan lahan kering yang ditanami Padi. Jagung. Pondok Pesantren Nurul Huda semakin lama semakin berkembang pesat pada waktu ke waktu. Pada pelaksanaan tanah yang ada di Pondok Pesantren Nurul Huda menurut Ustad Jailani, pada awalnya seseorang yang ingin mewakafkan tanahnya kepada Pondok melakukan silaturahim terlebih dahulu atau memberi tahukan kepada Ustad Jailani Terlebih dahulu untuk memeberi tahu bahwasanya orang tersebut ingin mewakafkan tanahnya setelah bersilaturrahim lalu baliau menentukan waktu untuk melakukan suatu Ikrar Wakaf seperti halnya pewakif atas nama P. suna dengan memilki luas tanah 3370 m2 sebidang tanah lahan kering, sedangkan Ibu Umi Rosida 2 petak sawah dengam memiliki luas tanah 1500 m2 yang di wakafkan pada tahun 2022 dari dua tanah tersebut pengelolaan sama Ae sama dalam bidang pertania seperti halnya yang di olah serta di manfaatkan menjadi suatu infestasi atau sebuah usaha bagi pondok Pesantren Nurul Huda yang ditanami Padi. Jagung. Cabe. Pohon Pisang dan Pohon Mangga, dan untuk hasil dari panen tersebut seperti lahan sawah yang setiap 4 bulan sekali mendapatkan hasil panen sebesar 2500. 000 sampai 000 yang diperoleh di setiap panen yang digunakan sebagai kebutuhan Pondok Pesantren Nurul Huda. Tidak hanya itu saja ada juga wakaf tanah yang di jadikan tempat beribadah ataupun pendidikan seperti halnya pewakif atas nama P. Munakib serta keluarga yang memiliki luas tanah 2800 m2 pada tahun 1960 tanah tersebut di wakafkan kepada Pondok. Anwari dengan memilki luata tanah 1460 m2 diwakafkan pada pondok Pesantren Nurul Huda pada tahu 1990. Ansori memiliki luas tanah 93 m2 diwakafkan pada pondok pada tahun 1990. memilkimluas tanah 1200 m2 diwakafkan pada pondok pada tahun 1992 dan Hj. raudah memilki luas tanah 120 m2 diwakfkan pada pondok pada tahu 1978. Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law | 44 Al-Qawaid: Journal of Islamic Family Law Vol 1. No. 1 Desembe. 2022 Website: http://ejournal. id/index. php/qowaid dimana tanah yanh di wakafakan kepada Pondok Pesantren Nurul Huda pengelolaan dan pelaksanaannya dimanfaatkan menjadi beberapa tempat beribada atau pendidikan seperti halnya yang di jadikan musollah putra untuk beribadah, membaca kitab serta asrama tahfid serta di jadikan sebagai lembagi pendidikan formal seperti halnya MTS Purti dari suatu perkebangan tersebut banyak santri dari daerah sekitar ada juga yang dari luar jawa seperti halnya bali, madura yang ingin menuntut ilmu di Pondok Pesantren Nurul Huda. Pelaksanaan wakaf tanah Pondok Pesantren Nurul Huda menurut Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Huda Habib Muhammad Taufiq bin Habib Musthafa AlJufri pada awalnya untuk pewakif melakukan silaturrahim kepada Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Huda untuk memberitahukan kepada pengasuh untuk mewakafkan tanahnya kepada pondok setelah melakukan silaturrahim pengasu terlebih dahulu melihat keikhlasan seseorang tersebut setelah itu melihat lokasi tanah yang ingin diwakafkan untuk menentukan bahwasanya benar tanah tersebut yang ingin diwakafkan setelah itu mempersiapakan file atau berkas yang digunakan dalam melakukan ikrar wakaf dalam melakukan ikrar wakaf dilakukanlah dua hal ada yang dilakukan di lokasi tanah tersebut diwakafkan ada juga yang dilakukan didalam Pondok Pesantren Nurul Huda untuk pemanfaatannya di manfaatkan menjadi Mushollah ataupun tempat beribadah serta kesejahteraan umat dan menjadi salah satu upaya mendapatkan ridha allah SWT, dan mendekatakan diri padanya. Ada juga yang di manfaatkan menjadi tempat pendidikan atau belajar mengajar serta tempat untuk mencari ilmu pengetahuan sosial atau pelajaran umum hingga mampu menghasilkan siswa siswi yang berprestasi serta ada juga wakaf yang di jaikan menjadi Madrasah Aliyah di Dusun Pao Desa Jati Sari Kecamatan Arjasa dimana beliau mendirikan Madrasah Diniyah diwilayah tersebut untuk memberikan fasilitas belajar bagi santri di desa Pao Jati Sari dengan pengolola atas nama Ustad Sujono yang pada saat sekarang semakin banyak santri yang menuntut ilmu di madrasah tersebut, ada juga tanah wakaf tidak hanya untuk sarana tempat beribadah ataupun pendidikan dan tempat kuburan saja ada juga wakaf produktif yaitu wakaf yang menjadi lahan pertanian atau sawah untuk untuk H. Mujib diamanatkan untuk mengelola tanah tersebut serta selalu sigap dalam mengurus atau mengelola serta perawatannya seperti membajak sawah mengairi mengatasi hama dan juga gulma Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law | 45 Al-Qawaid: Journal of Islamic Family Law Vol 1. No. 1 Desembe. 2022 Website: http://ejournal. id/index. php/qowaid selalu iya awasi dan di jaga agar tidak menggu pertumbuhan dari tanaman yang di rawat tersebut bahkan tidak hanya itu untuk menunjang agar memeperoleh hasil darai panen yang melimpah pemupukan di lakukan secara Optimal seperti halnya pemupukan pupuk urea, pupuk AZ, pupuk kandang selalu dilakukan secara optimal sehingga selalu menghasilkan panen yang sukses. Hasil yang di peroleh di setiap panennya ini digunakan untuk kebutuhan Pondok Pesantren Nurul Huda seperti halnya Pebelian seragam serta keperluan lainnya agar dapat terpenuhi, yang pada awalnya tanah itu konsumtif namun pada akhirnya tanah tersebut menjadi tanah wakaf yang produktif sehingga dari hasil panen tersebut bisa dipergunakan dan dimanfaatkan untuk kesejahterann para santri yang ada di Pondok Pesantren Nurul Huda. Hasil dari penyampaian dari Mirin Hartono atau sering di sebut sebagai (Ustad Abdul Hali. sama persis dengan penyampaian Habib Muhammad Taufiq bin Habib Mustofa Al-Jufri dan Ustad Jailani pada tahap awalnya melakukan silaturrahmi kepada pengasuh untuk memberitahukan bahwasanya ingin mewakafkan tanah, pemanfaatan tanah wakaf milik P. anwari yang memiliki luas tanah 1460 m2 dengan nomer akta ikrar wakaf No. 04/80/1999 yang di kelola sebagai mushollah putri untuk dimana pada awalnya hanya di bangunlah pondasi awal pada masa Habib Mustofa bin Habib Alwi Al-Jufri sempat berhenti beberapa tahun karana minimnya dana setelah beberapa tahun kemudian setelah wafatnta beluau dilanjutkanlah oleh putra beliau yang bernama Habib Muhammad Taufiq bin Habib Musthafa Al-Jufri dibangunlah menjadi Musollah dan asrama putri semakin tahun pertahun semakin berkembang serta ada peninggkatan dari pembuatan musollah dan asrama tersbut. Sama seperti halnya yang dituturkan di atas oleh Habib Muhammad Taufid bin Habib Musthafa Al-Jufri dan Ustad Jailani ada tanah wakaf yang di jadikan Madrasal diniyah di Dusun Pao Desa Jati Sari yang pada saat sekarang ini masih perfungsi atauun masih aktif dan di sertiap tahunnya banyak peningkatan dari Madrasal Diniyah tersebut tang di kololah oleh Ustad supandi atas perintah dari pengasuh Pondok Pesantren Nurul Huda yaitu Habib Muhammad Taufiq bin Habib Musthafa Al-Jufri. Bapak. Misderin atau sering di sebut sebagai H. Mujib yang di berikan amat oleh Habib Muhammad Taufiq bin Habib Musthafa Al-Jufri untuk mengelola tanah Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law | 46 Al-Qawaid: Journal of Islamic Family Law Vol 1. No. 1 Desembe. 2022 Website: http://ejournal. id/index. php/qowaid yang berbentuk sebidang sawah untuk merawat dan menjaga tanaman dari hama serta memberikam Pupuk kepada tanaman yang di kelola agar mendapatkan hasil yang maksimal di saat panen berlangsung. Sama seperti halnya dengan Bapak Sujino yang diberikan amat oleh Habib Muhammad Taufiq bin Habib Musthofa Al-Jufri yang diberikan tugas untuk mengelola Madrasah Diniyah yang berada di Dusun Pao Desa Jati Sari Kecaman Arjasa untuk dirawat serta dikembangkan menjadi Madsarah yang lebih maju lagi. Tinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Wakaf Tanah Pondok Pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo. Tanah wakaf yang berada di bawah naungan Pondok Pesantren Nurul Huda merupakan tanah wakaf dari Bapak Anwari yang berasal dari desa peleyan dengan Nomer Akte Ikrar Wakaf No. 04/80/1999 pada tahun1999 ini terletak di Desa Peleyan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo dengan memilki luas tanah 1460 m2. Keluarga wakif dalam pasal 215 Kompilasi Hukum Islam . wakif memberikan harta benda miliknya untuk diwakafkan, dalam pasal 217 Kompilasi Hukum Islam . keadaan merdeka sehat akalnya dan juga dewasa serta tidak terhalang mealukan perbuatan hukum dan dalam kemauan sendiri tidak terdapat paksaan, dalam hal perwakafan ini yang menjadi nazdirnya adalal Habib Muhammad Taufiq bin Habib Mustofa Al-Jufri untuk menjadi seorang nazdir harus melalui beberapa syarat dalam pasal 219 Kompilasi Hukum Islam . yang sudah tertera dalam pasal 215 poin ke . ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk menjadi seorang nazdir yaitu: warga Negara Indonesia, beragama Islam. Dewasa. Sehat Jasmani dan Rohani, tidak berada dalam pengampuan dan bertempat tinggal di daerah dimana benda wakaf yang diwakafkan, sebelum mendapatkan julukan seorang nazdir terlebih dahulu mengucapkan sumpah dihadapan kepala kantor urusan agama (KUA) dan disaksikan sekurang kurangnya 2 orang saksi. Namun tidak hanya itu saja seorang nazdir mempunyai suatu kewajiban untuk mengurus serta bertanggung jawab dalam hasil yang di dapatkan dari tanah yang dikelolah Setelah melakukan penerimaan wakaf kepada seorang Nazdir, selajutnya melakukan tata cara perwakafan yang di atur dalam pasal 223 seperti halnya yang Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law | 47 Al-Qawaid: Journal of Islamic Family Law Vol 1. No. 1 Desembe. 2022 Website: http://ejournal. id/index. php/qowaid berbunyi sebagai berikut: pihak yang mewakafan terlebih dahulu menyatakan suatu ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akte Ikrar Wakaf yang di tetapkam oleh kementrian agama setelah itu melakukan pelaksanaan wakaf serta pembuatan akta ikrar wakaf itu sudah di anggap apabila disaksikan oleh saksi sekurang kurangnya 2 orang saksi, di dalam melakukan suatu ikrar wakaf dimana yang di maksud dalam ayat 1 yang harus menyerahkan kepada pejabat yang di maksud dalam pasal 215 ayat 6 harus mempersiapkan surat surat seperti halnya sebagai berikut: surat tanda bukti kepemilikikan harta benda atau bisa disebit sebagai sertifikat tanah hak milik, pendaftaran benda wakaf untuk pelaksanaan setelah melakukan suatu Ikrar Wakaf seorang nazdir diwajibkan untuk mengajukan sebuah surat permohonan kepada camat setempat untuk mendaftarkan benda wakafnya agar terdaftar secara hukum dan agar menjaga keamanan, keutuhan serta kelestarian terhadap tanah tersebut. Pada saat itu keluarga Bapak. Anwari terang terangan memberikan tananhnya untuk di tempati orang yang mengaji lalu Habib Musthafa bin Habib Al-Jufri berinisiatif untuk membagun mushollah pada saat itu hanya berdiri pendosinya saja lalu oleh Habib Muhammad Taufiq bin Habib Mustofa Al- Jufri meneruskan pembangunan Mushollah di Area Pondok Putri mengelola tanah wakaf tersebut tanpa ada paksaan dari orang lain sesuai dengan syarat Ae syarat yang terkait atara lain adanya wakif . rang yang mewakafka. arta bend. mauquf alaih . ujuan waka. ernyataan wakis sebagai kehendak mewakafkan hartany. Tanah wakaf yang berada dalam naungan Pondok Pesantren Nurul Huda yang di bangun menjadi Madrasah Diniyah yang berda di Dusun Pao Desa Jati Sari Kecamatan Arjasa, tanah wakaf yang menjadi tanah kering di depan Sekolah SMP pewakif KH. R Holel AsAoad Samsul Arifin, tanah wakaf yang menjadi persawahan pewakif Bapak. Rasid dan Ibu Umi Rosida, tanah wakaf yang mendijadi sebidang sawah yang berada di dusun pathek pewakif H. Sahir dan Hj. Titik, tanah wakaf yang berada di desa jati sari yang dikelola sebagai kebun mangga, buah naga dengan pewakif atas nama Bapak. Suna, tanah wakaf yang berada di bawah nanungan Pondok Pesantren Nurul Huda terutama dalam Pondok Putra dengan pewakif atas nama Hj. Raudah. Dari semua pewakif di atas mewakafkan benda atau harta miliknya dalam keadaan merdeka serta tidak dibawah pengampuan orang lain, yang di atur dalam Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law | 48 Al-Qawaid: Journal of Islamic Family Law Vol 1. No. 1 Desembe. 2022 Website: http://ejournal. id/index. php/qowaid Kompilasi Hukum Islam pasal 216 bahwanya mengekalkan atau mewujudkan potensi wakaf sera memanfaatkan wakaf tersebut yang susuai dengan wakaf tersebut di kelolenya untuk seorang pewakif sebelum mewakafkan harta benda miliknya harus melalui bebera syarat sebagai mana yang di ataur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 217 menyebutkan bhawasanya telah dewasa, sehat akal dan tidak mengalami gangguan, tidak terhalang untuk melakukan sebuah perbuatan hukum atas apa yang dikehendakinya sendiri dan mauquf ( benda waka. mauquf ilah . ujuan waka. Pada saat semua pewakif di atas mewakafkan harta benda miliknya kepada Pondok Pesantren Nurul Huda memberikan secara terang terangan untuk di wakaftan dan dikelola sebagai apa saja atas kehendak nazdir atas nama Habib Muhammad Taufiq bin Habib Mustofa Al-Jufri selaku seorang Nazdhir serta yang mengelola wakaf untuk menjadi nazdur tidak ada paksaan dari orang lain untuk menjadi seorang nazdir harus memenhuru bebera syarat sebagai berikut. Negara Indonesia, beragama islam, dewasa, sehat jasmani dan rohani, tidak berada dalam pengampuan dan bertempat tinggan di desa atau kecamatan setempat dimana yang di atur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 219, yang di jelaskan dalam pasal 219 ayat 4 bahwasanya sebelum mendapatkan julukan seorang nazdir harus berikrar atau bersumah terlebih dahulu dihadapan kepala kantor urusan agama dan disaksikan sekurang kurangnya 2 orang saksi. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 220 ayat 1 seorang nazdir memilik kewajiban untuk merawat menjaga dan mengurus serta bertanggung jawab atas apa yang di lakukan dalam pekerjaanya atau hasil yang di peroleh dari wakaf tanah Namun ada tanah wakaf milik Pondok Pesantren Nurul Huda yang belum sesuai dalam Kompilasi Hukum Islam dalam tata cara perwakafannya serta dalam pendaftaran tanah wakaf, dimana pelaksanaan wakaf tanah yang berada di pondok pesantren nurul huda untuk tata perwakafannya hanya melakukan secara ucapan saja tidak mengikuti apa yang ada di dalam kompilasi hukum islamnya hanya melakuka ikrar wakaf hanya mendatangi pihak nadzir dan saksi saja serta melakukan menadatangi surat perjajian saja, sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam yang di atur dalam pasal 223 dalam ayat . pihak yang ingin mewakafkan harusmenyatakan Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law | 49 Al-Qawaid: Journal of Islamic Family Law Vol 1. No. 1 Desembe. 2022 Website: http://ejournal. id/index. php/qowaid ikrar di dahapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Dan untuk pendaftran tanah wakaf yang ada di Pondok Pesantren Nurul Huda ada beberapa tanah wakaf yang belum terdaftarkan secara hukum atau seperti halnya yang di atur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 224 ayat 1 dan 2 dimana setelah melakuka ikrar wakaf segera melakukan penfatrana tanah wakaf namun yang terjadi di lapangan tanah tersebut masih belum terdaftarkan atau memperoses untuk pembuatan sertifikat itu masih belum terlaksana. SIMPULAN Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh seorang penulis mengenai Pelaksanaan Wakaf Tanah Pondok Pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo Prespektif Kompilasi Hukum Islam, maka dari itu penulis dapat mengambil kesimpulan yang dapat memberikan suatu jawaban pada permasalahn Skripsi Tersebut adalah sebagai berikut: Pelaksanaan Wakaf Tanah Pondok Pesantren Nurul Huda Peleyan kapongan Situbondo, didalam pelaksanaan dilakukan secara benar serta melalui tahapan yang ada serta untuk pengelolaanya tanah yang berada di pondok Pesantren Nurul Huda diolah menjadi berbagai macam aspek seperti halnya dibangun menjadi sekolah Menengah Pertama (SMP),Madrasah Diniyah. Asrama. Mushollah serta ada juga yang dijadikan menjadi lahan pertanian seperti halnya: sawah dan perkebunan. Pelaksanaan Wakaf Tanah Pondok Pesantren Nurul Huda Prespektif Kompilasi Hukum Islam, sudah berjalan dengan baik dan juga sesuai menurut islam dan Kompilasi Hukum Islam pasal 215. Namun ada juga Wakaf Tanah yang ada di Pondok Pesantren Nurul Huda sebagian belum sesuai pada Kompilasi Hukum Islam dalam pasal 223 tentang tata cara dan pencaftaran tanah wakaf. DAFTAR PUSTAKA